Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) terus mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode Mei 2023, Dhanica Vania Yoshi Kendra, S.H., M.Kn. NIM 20932007 menjadi peserta pertama. Ia menjalani ujian Seminar Proposal Disertasi.

Dhanica mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor 1, dan Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. sebagai Co-Promotor  berhasil menjalani ujian dengan lancar.

Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Peranan Negara Dalam Mendayagunakan Badan Bank Tanah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” dihadapan para dosen penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, pada Jumat (14/04) dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Seminar  dihadiri oleh Dosen Dewan Penguji, antara lain:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.  sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor 1
  4. Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor 2
  5. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dan pertanyaan dari para dewan penguji. Salah satunya Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai anggota.

Beliau menyampaikan, peneliti harus bisa menentukan arah penelitian ini akan secara empiris atau dalam tingkatan ide saja.

“Pada rumusan masalah, siapa yang di maksud negara dalam rumusan masalah? Hubungan antara peran negara dan pendayagunaan bank tanah itu bagaimana? Dalam bentuk apa peran negara itu? Kenapa tidak disebut saja dewan komite?” tanyanya.

 

Dhanica selama ujian berlangsung mencatat semua yang disampaikan oleh Dewan Penguji pada Seminar Proposal Disertasi  ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan.

Hasil yang didapat dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan dan dalam waktu penelitian maksimal 1 tahun.

 

[KALIURANG]; Sebelum melaksanakan libur Idulfitri 1444 H, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode April-Mei 2023,  terdiri dari Ujian Seminar Proposal Disertasi, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Ujian Tertutup Disertasi.

Dibawah bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. , mahasiswa atas nama Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. berhasil menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi pada Jumat (14/04).

Ia mempresentasikan naskahnya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup” di hadapan para Dosen Dewan Penguji, yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota

Dalam ujian tersebut banyak sekali membahas  tentang masalah yang diangkat menjadi disertasi. Salah satunya, Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. memberi saran, diisertasi ini bersifat progresif. Disertasi juga dapat mewujudkan prinsip dasar PTUN.

“Disertasi ini sebaiknya perlu mempertimbangkan sisi negatif dengan kewenangan hakim melakukan judicial activism. Perlu memberikan alat ukur/ parameter yang jelas untuk menguji menggunakan judicial activism. Dan kemudian Perlu adanya diskursus yang lebih mendalam hubungan dan pertentangan antara judicial activism dan norma hukum.” tuturnya.

Setali tiga uang, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. juga menyampaikan pedoman dalam penulisan disertasi harus tetap diperhatikan.

“Kewenangan hakim di level mana ditambahkan. Pentingnya Judicial Activism dan penyelesaian dispute/ sengketa lingkungan hidup. Perlu ada reason mengapa membandingkan dengan 3 Negara” tambahnya.

Meskipun mendapat kritik dan saran, Andriyani tidak lantas menyerah dan berjanji akan memperbaiki disertasinya sesuai dengan hasil ujian kelayakan naskah disertasi ini. Hasil yang didapatkannya yaitu disertasi dapat dilanjutkan ke ujian tertutup dengan perbaikan minor selama tiga bulan.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Sabtu (25/03) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan Februari-April 2023.  Peserta yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yaitu Imran, S.H.,  M.H. dengan NIM 19932007.

Imran mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pasca Orde Baru.”

Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai anggota

Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh yaitu ujian tertutup.

Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa peneliti harus menggunakan teori yang jelas, teori perlu diseleksi lagi relevan atau tidaknya.

“Disertasi jangan hanya deskriptif saja, tapi harus ada analisis dan noveltinya.” jelas Prof. Rusli

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menutup acara Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan membacakan hasil ujian, yaitu penelitian ini layak diteruskan untuk ujian tertutup dengan batasan waktu untuk ujian tertutup maksimal tiga bulan.

[KALIURANG]; Sabtu (25/3) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Seminar Proposal Disertasi periode Ujian Doktor Februari-April 2023. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Muhammad Noor, S.H., M.Kn. dengan NIM 19932010.

Noor merupakan mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani ujian tersebut yang berlangsung kurang lebih 90 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Penerapan Asas Al Musawah Dalam Akad Murabah Emas Pada Perbankan Syariah Di Indonesia”

Dalam Seminar Proposal Disertasi, Noor sebagai peserta pertama menghadiri secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting. Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ahmad Rofiq, M.A. sebagai Anggota
  6. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.  sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Noor mempersentasikan proposal penelitiannya dan menerima masukkan dari para Dosen Dewan Penguji, salah satunya Dr. Nurjihad, S.H., M.H. berkata, “Dalam latar belakang masalah terkait jual-beli emas secara angsuran atau tunai sebaiknya ada pandangan-pandangan ulama terutama yang membolehkan dan melarang. Kemudian diperlukan aspek-aspek dalam hukum positif juga sebaiknya  dimunculkan terkait apa yang dibolehkan dan dilarang dalam asas al mushawah.”

Setali tiga uang, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai anggota juga menyampaikan bahwa dalam literatur asing pemaknaan equality dan balance itu berbeda sama halnya dengan al mushawah dan tawazun.

Noor, sebagai penulis perlu menelaah lebih lanjut apakah yang menjadi masalah asas atau implementasinya sehingga data primer itu menjadi sangat penting dalam penelitian ini.

Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Promotor, memberikan tanggapan, antara lain beberapa rekomendasi dari penguji  akan ditindak lanjuti antara promotor dan promovendus.

“Penelitian ini agar lebih menarik akan diarahkan mengapa bank syariah lebih banyak orientasinya murabahah. Dan untuk data primer bisa kita pertimbangkan untuk dimasukan dalam studi ini namun kita batasi dengan wawancara narasumber yang memiliki kapabilitas.” tuturnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang diakhir sesi membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Peserta kedua yang menjalani Seminar Proposal Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode Februari-April 2023 pada Sabtu (25/3) ialah Amanda Adelina Harun, S.H., M.H. dengan NIM 18932001.

Amanda mahasiswa bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor dan  Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani Seminar Proposal Disertasi.

Ia mempersentasikan proposal yang berjudul “Penerapan Prinsip Keseimbangan Antara Ekonomi Dan Ekologi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone” dihadapan para dewan penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 11.00 WIB. Seminar yang berlangsung selama satu jam dihadiri oleh Tim Dosen Penguji, antara lain:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor
  3. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D.sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.SI., sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dari Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa disertasi diawali dengan adanya riset. Dan riset diawali dengan adanya masalah yang perlu diselesakan, dengan metode scientific. Oleh karena itu, masalah penelitian harus lebih diperjelas.

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor sependapat dengan para dosen penguji.

“Peneliti hendaknya tidak hanya melihat penerapan, tapi juga reformulasi produk hukum. Menggunakan penelitian sosiolegal. Kemudian mengukur fungsi ekonomi dan fungsi ekologi, gunakan teori keadilan ekologis, perkembangan teori environmetal justice “The Theoretical of Ecological Justice”

Amanda mencatat semua masukan-masukan dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan. Hasil yang didapat dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Ujian Terbuka pada Sabtu (18/3). Pada periode mahasiswa yang menjalani ujian yaitu Kukuh Santiadi, S.H., M.H. dengan NIM 17932007. Ia menjalani Ujian Terbuka, dengan judul penelitian Peraturan dan Penerapan Upaya Adminitratif Dalam Konteks Sistem Peradilan Adminitrasi Di Indonesia.

Ujian Terbuka dipimpin secara langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam Ujian Terbuka,  para Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.  sebagai Promotor
  2. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  3. Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum.  sebagai Anggota
  4. Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. SF. Marbun, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Kukuh sapaan akrabnya, menggali penelitian ini lebih dalam karena adanya  persoalan terkait Upaya Administratif di Indonesia ternyata tidak begitu saja selesai dengan diterbitkannya Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif sebagai Acuan beracara dalam melaksanakan Upaya Administratif, sesuai ketentuan dalam Pasal 75 s/d 78 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Aministrasi Pemerintahan.

Sehingga penelitian ini berfokus pada pertama, pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dalam konteks Peradilan Administrasi di Indonesia saat ini, dan kedua, konstruksi ideal pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dalam sistem penyelesaian sengketa di peradilan administrasi.Penelitian ini bersifat kualitatif yang dilakukan menggunakan pendekatan sosio-legal sehingga selain aspek hukum juga mempertimbangkan aspek non-hukum dalam melakukan analisis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, serta interpretasi data dokumen.

Penelitian yang diteliti oleh Kukuh, selama kurang lebih 1 tahun lamanya memperoleh hasil pertama, Indonesia telah memiliki pengaturan Upaya Administratif dan penerapannya telah berjalan, meski ditemui berbagai kendala seperti perbedaan tafsir yang mengakibatkan pelaksanaan Upaya Administratif menjadi tidak konsisten, salah satunya terkait istilah ‘dapat yang sebagian hakim memaknainya sebagai keharusan dan sebagian lain bukan.

Kedua, perlu adanya rekonstruksi ideal pengaturan dan penerapan Upaya Administratif. dengan memeriksa kembali secara integratif peraturan- peraturan yang perlu penyesuaian supaya terjalin keseragaman dan kesamaan makna dalam pelaksanaan Upaya Administratif.

Dari hal tersebut, perlu adanya evaluasi mendasar terhadap peraturan terkait Upaya Administratif perlu dilakukan untuk menciptakan proses peradilan yang efektif dan efisien. Metode lainnya yaitu membuka ruang ‘dialog’ yang berasal dari kearifan lokal yaitu antara Pemerintah dengan warga masyarakat yang dirugikan akibat keputusan tata usaha negara untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dengan harapan tidak berujung pada gugatan ke pengadilan.

“Praktik pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dari negara lain dapat diadopsi di Indonesia, meski memiliki konteks sosial, budaya, dan politik yang luas dalam berbeda, upaya tersebut mampu memberikan ruang yang melaksanakan Upaya Administratif. Selain itu perlu juga untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, utamanya aplikasi berbasis web yang akan membantu pelaksanaan penegakan Upaya Administratif dengan lebih efektif dan efisien.” paparnya.

Kukuh mendapatkan hasil lulus dengan  berpredikat Sangat Memuaskan. Prof. Budi sebagai Ketua Sidang mengucapkan selamat serta mendoakan agar Kukuh sebagai praktisi hukum bisa menerapkan keilmuannya dalam bidang hukum lebih baik lagi. Ujian Terbuka ini dihadiri oleh rekan-rekan sejawatnya dan keluarga besar.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka (Promosi Doktor) pada 17-18 Maret 2023. Ujian dilaksanakan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII.

Sidang Terbuka promovendus, Honggo Hartono, S.H., M.Hum., M.Kn.  dipimpin oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. dan para Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1.  Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor
  2. Dr. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  3. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
  4. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. Nurjihad S.H., M.H.  sebagai Anggota

Ujian Terbuka ini merupakan kelanjutan dari Ujian Tertutup yang dilaksanakan pada 11 Februari 2023. Dalam ujian terbuka ini, Promovendus menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Prinsip Profesionalitas Sebagai Upaya Mewujudkan Notaris Yang Cakap dan Berintegritas Dalam Negara Hukum Indonesia”.

Honggo, dalam presentasinya menyampaikan tujuan darib penelitiannya ini yaitu untuk menguraikan, mengkaji dan menganalisis prinsip-prinsip profesionalitas dalam kaitannya dengan kecakapan dan integritas profesi hukum, khususnya Notaris selaku pejabat sui generis yang menjalankan profesi yang mulia (officium nobile), yang melalui hal tersebut diyakini mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional.

“Tujuan pembangunan nasional dan keinginan masyarakat yang menghendaki adanya ketertiban, kepastian hukum dan perlindungan hukum merupakan keharusan bagi Notaris untuk memiliki kecakapan dan integritas, namun faktor ekonomi telah menyebabkan terjadinya kemerosotan kecakapan dan integritas Notaris.” ujarnya.

Prinsip Kecakapan dan Kesaksamaan (Competence and Diligence Principle), dan Prinsip Integritas (Integrity Principle), serta Prinsip Status Sosial (Closed Community Principle) yang dilandasi dengan nilai kemanusian, keadilan, kepatutan, dan kejujuran sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (Pancasila), yang telah diimplementasikan dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris sepertinya belum mampu mewujudkan Notaris yang cakap dan berintegritas, yang mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Promovendus mengusung penelitian normatif yang utamanya mempergunakan pendekatan konsep-konsep, pandangan-pandangan atau doktrin-doktrin yang terdapat dalam ilmu hukum (conceptual approach), sebagai pelengkap, juga dipergunakan beberapa pendekatan kasus (cases approach), dan pendekatan perundang-undangan (statutes approach) serta perbandingan beberapa profesi (profession comparison approach), yang mengarah kepada apa yang seharusnya.

“Pendidikan, pembentukan, dan penegakan hukum kenotariatan menjadi conditio sine qua non agar jabatan Notaris yang diberikan oleh Negara mampu benar-benar berkontribusi dalam pembangunan nasional di negara yang sudah ditetapkan sebagai negara kesejahteraan yang diperjuangkan sejak lama oleh para founding fathers” pungkasnya.

Honggo Hartono, S.H., M.Hum., M.Kn. yang merupakan seorang praktisi hukum yaitu Notaris, resmi menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dan IPK 3,98.

[KALIURANG]: Ujian Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (10/2) dipimpin oleh Ketua Sidang, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Promovendus, Mustafa Lutfi, S.Pd., S.H., M.H. memaparkan penelitiannya yang berjudul “Politik Hukum Penerapan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Konstitusi” di depan Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
  3. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
  5. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Ia merasa politik hukum penerapan syarat negarawan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi sangat urgen dan fundamental yang membuatnya mantap untuk melakukan penelitian ini.

Disertasi ini dibuat dengan tujuan, pertama menemukan original intent dan ratio legis UUD 1945 dalam menentukan syarat negarawan bagi calon hakim konstitusi. Kedua menemukan dan merekonstruksi implementasi syarat negarawan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi oleh (DPR, Presiden, MA), dan yang terakhir yaitu untuk merumuskan dan menawarkan konsep negarawan yang ideal dalam proses sistem seleksi calon hakim konstitusi ke depan (ius constituendum).

Lutfi mengambil jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan, historis dan perbandingan. Seluruh bahan hukum (primer, sekunder, tersier), diolah dan dilengkapi dengan wawancara, yang kemudian dianalisis menggunakan analisis yuridis filosofis.

Adapun temuan dalam penelitian ini: pertama enentuan syarat negarawan dalam risalah sidang perubahan UUD 1945 khususnya Pasal 24C ayat (5) merupakan resultante, karena secara filosofis berkaitan erat dengan tujuan lahirnya MK. Original intent dan ratio legis “negarawan” yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagai syarat hanya mencakup pengalaman yang cukup, pengetahuan luas, mendalam, kepribadian yang tidak tercela, serta berintegritas. Penempatan syarat negarawan berdampingan dengan syarat lain sejatinya menjadi tidak tepat, karena bersifat berulang/berlebihan (redundant).

Kedua Implementasi syarat negarawan dalam proses seleksi oleh (Presiden, DPR, & MA) secara konstitusional diatur dalam Pasal 24C ayat (3), (6), Pasal 25 UUD 1945.

Serta Pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 35 UU Kekuasaan Kehakiman Pasca perubahan ketiga UU MK Pasal 20 ayat (1) & (2) juga tidak secara tegas mengamanatkan proses seleksi kepada tim pansel. Hal tersebut menyebabkan mekanisme sistem seleksi calon hakim konstitusi tidak seragam. Sehingga perlunya pelembagaan tim pansel satu pintu (one gate system) sebagai upaya merekonstruksi sistem yang lebih baku ideal dalam proses sistem seleksi calon 3) Konsep negarawan yang hakim konstitusi ke depan (ius constituendum) menggunakan metode model standardisasi pembaharuan hukum dalam mengukur syarat negarawan melalui penelusuran track record data pribadi berbasis teknologi informasi.

Metode alternatif yang dapat digunakan oleh tim pansel antara lain: paradigma konsep negarawan Pancasila dan konsep negarawan Profetik sebagai model ideal dalam mentransformasikan nilai Ketuhanan dan spirit Kenabian, menuju kemaslahatan bangsa yang lebih maju, adil, beradab berbasis Pancasila dan (baldatun toyyibatun warobbun ghofur) menjadi kenyataan.

Dengan adanya penelitian ini, Mustafa merekomendasikan gagasannya, antara lain pertama urgensi standarisasi syarat negarawan dalam materi muatan UUD 1945 sebagai pedoman konsensus ketatanegaraan, sehingga amandemen merupakan keniscayaan.

Kedua gagasan pelembagaan tim pansel satu pintu (one gate system) dalam upaya merevisi UU MK khususnya penambahan Pasal 20 ayat (3) & (4) sebagai konsensus politik hukum ke depan.

“Dan yang terakhir, seyogyanya perlu pembaharuan hukum satu atap dalam pelaksanaan standarisasi sistem seleksi dan pengawasan tim panitia seleksi melalui revisi keempat UU MK dengan merumuskan dan mengadopsi konsep negarawan yang ideal yakni konsep negarawan Pancasila dan negarawan Profetik sebagai paradigma alternatif.” paparnya.” 

Promovendus merupakan seorang dosen dan mengajar di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ujian terbuka ini dihadiri oleh Dekan, Ketua Program Studi, serta rekan-rekan dosen dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Tidak hanya dari kalangan kampusnya, dihadiri juga oleh Ketua Komite Etik Dewan Profesor UB & Kaprodi S2 Wasantanas Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang, Presidium KAHMI Malang Raya & Dewan Pembina Malang Corruption Watch (MCW) Malang, Bawaslu Jawa Timur, Sekretaris Pusat Studi Peradaban LP2M Universitas Brawijaya Malang & Tim, dan yang terkahir yaitu Yayasan Peradaban Nuswantara Malang.

Promovendus berhasil lulus ujian dengan IPK 3,96 dan predikat Sangat Memuaskan. Dalam kesempatan ini, Promotor, Co-Promotor, dan para dewan penguji berbangga dengan hasil yang dicapai.

[KALIURANG]; Hari terakhir Ujian Terbuka (Promosi) yang diadakan pada Sabtu (28/1) oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD)  Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berjalan dengan lancar. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H. menjadi lulusan doktor ke-153 yang berhasil dihasilkan oleh FH UII dan lulusan ke-314 oleh UII.

 

Weldy berhasil mempertahanan disertasinya yang berjudul Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di depan Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  2. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. sebagai Co Promotor
  3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  4. Dr. Ahmad Sofian, S,H., M.A. sebagai anggota
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai anggota

Ujian berlangsung selama dua jam dengan dipimpinan langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam presentasinya, Weldy menyampaikan bahwa ganti rugi dalam KUHAP selama ini diberikan kepada setiap orang yang tidak melalui proses sampai di Pengadilan berdasarkan Pasal 95 KUHAP, sehingga adanya batas yang diberikan kepada terdakwa putusan bebas atau lepas yang memiliki nilai kerugian dalam proses hukum yang telah dilaluinya.

Ketentuan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas ini belum diakomodir oleh KUHAP sehingga menjadi kekosongan hukum dalam KUHAP, faktanya nilai kerugian terdakwa putusan bebas atau lepas lebih besar dan perlu negara bertanggungjawab melihat hukum acara pidana merupakan proses pemidanaan yang dilakukan oleh negara.

Adanya kekosongan hukum dalam KUHAP sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji beberapa aspek dalam ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas karena ganti kerugian ini akan kontradiktif terhadap perwujudan sistem peradilan pidana terpadu.

Selain itu penelitian ini akan memberikan sumbangsih berupa konsep hukum baru dalam hukum acara pidana untuk dapat memberikan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi terdakwa putusan bebas atau lepas.

Adanya penelitian ini bertujuan untuk bahan pertimbangan dalam RKUHAP untuk memberikan ketentuan yang dapat memberikan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas.

Weldy dalam melakukan penelitian menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, sehingga menghasilkan konseptual ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas.

Ujian Terbuka (Promosi) yang dijalaninya mendapat hasil Sangat Memuaskan dengan indeks prestasi 3,70.Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, memberi kesan pesan di akhir sidang, “Terima kasih sudah gigih dalam menyelesaikan disertasi ini walaupun banyak ujian yang harus dilewati. Semoga dengan bertambahnya gelar doktor, saudara dapat lebih berkontribusi dalam bidang hukum dan diberi kemudahan dalam mengejar cita-cita selanjutnya.”

 

 

[KALIURANG]; Pada Sabtu (21/1), Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan Promosi Doktor kepada promovendus Fahmi Arisandi, S.H., M.H.

Sidang terbuka dilakukan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII namun salah satu penguji hadir secara online melalui Zoom Meeting.

Fahmi Arisandi, S.H., M.H. berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pemerintahan Daerah Terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Lebong” di hadapan Dewan Penguji yang dipimpin oleh  Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII.

Dewan Penguji terdiri dari: 

  1. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai  Co Promotor
  3. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai  Anggota
  4. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  5. Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Fahmi adalah doktor keenam yang dihasilkan di Ujian Terbuka Periode Januari 2023. Fokus isu utama dalam penelitiannya yakni menganalisis, mengkaji, den menjelaskan yang pertama, politik hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong tentang perlindungan hukum masyarakat hukum adat yang selanjutnya akan diujikan dengan konsep dan praktik perlindungan hukum masyarakat hukum adar yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.

Kedua, membangun konsep ideal yang dapat digunakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat melalui produk hukum daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menggunakan empat teori yang dijadikan landasan berpikir untuk mengkaji permasalahan, yaitu: teori keadilan, teori politik hukum dan perlindungan hukum, serta teori masyarakat hukum adat.

Hasil penelitian disertasinya yaitu politik hukum Pemerintahan Daerah terhadap perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017 belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong.

Hal ini di sebabkan adanya kekeliruan konseptual dan kajian yang dilakukan dalam penyusunan naskah akademik rancangan Perda No. 4 Tahun 2017. Kekeliruan yang dimaksud adalah: Pertama, kekeliruan dalam penentuan masyarakat hukum adat. Kedua, kekeliruan merumuskan pengkajian dalam menentukan jenis, hierarki, dan muatan materi yang tidak disesuaikan dengan landasan sosiologis yang melatarbelakangi pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017. Sehubungan dengan menata konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, hendaknya mempertimbangkan dan mengacu pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukannya.

Dari penelitian Fahmi, didapatkan rekomendisi yaitu adanya perubahan substansi dalam Perda No. 4 tahun 2017, khususnya pada Pasal 5 dan 8 yang mengatur terkait kriteria dan penetapan masyarakat hukum adat. Ke depan, konkritisasi konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui pembentukan produk hukum yang bersifat kombinasi (hibryd) yaitu kombinasi antara peraturan daerah yang sifatnya mengatur membuat pernyataan bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum dan melindungi hak- hak masyarakat hukum adat dan selanjutnya terkait penetapan komunitas masyarakat hukum adat akan menggunakan produk hukum daerah melalui Surat Keputusan Bupati.

Fahmi lulus pendidikan doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dan indeks prestasi 3,75.