Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

“Demi mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) maka seharusnya dalam Putusan MK, mantan narapidana tindak pidana korupsi ditulis secara eksplisit dan berdiri sendiri dan perlu perbaikan dalam peraturan teknis yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2003 terkait penyampaian keterbukaan jati diri mantan narapidana tindak pidana korupsi dan UU Pemilu tentang larangan politik uang, khususnya dari segi waktunya, obyeknya dan sanksi pidananya.”

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor di Ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII pada (27/01). Promovenda, Nurwigati, S.H., M.Hum berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Berkenaan Dengan Hak Politik Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif”.

Penelitian disertasi Nurwigati bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis dinamika peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembatasan terhadap hak politik mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai persyaratan mengikuti pemilu legislatif maupun eksekutif ditinjau dari aspek demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan menurut negara hukum Pancasila dan nilai-nilai Islam. Output dari penelitian ini diharapkan  dapat menjadi konstruksi putusan MK dan konstruksi peraturan teknis yang berkaitan dengan pemilu legislative maupun eksekutif, sehingga dapat terlahir wakil rakyat dan pimpinan yang dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Ko Promotor, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Nurwigati berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Nurwigati, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang ke-170 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada PSHPD FH UII.

Di akhir sesi, Promotor, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., memberikan selamat atas gelar doktor yang telah diraih dan memberikan pesan untuk terus menuntut ilmu dan mengamalkannya agar bermanfaat untuk orang lain.

 

Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai pionir pendidikan tinggi di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 70 tahun yang berkomitmen mencetak pemimpin masa depan melalui program pendidikan unggul yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan,  membuka kesempatan kepada Magister/Doktor untuk bergabung menjadi Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia Periode April 2024.

Tata cara dan ketentuan rekrutmen dapat diakses melalui Laman Rekrutmen Dosen UII.

Informasi lebih lanjut hubungi Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan, Gedung GBPH. Prabuningrat lantai 2, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta, Telp. 0274-898444 ext. 1227 atau 1229.

Peringatan: Rekrutmen Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen dan dimohon untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta rekrut.

 

Iktikad baik telah menjadi dasar atau asas dari semua sistem hukum. Akan tetapi, dalam bidang hukum kekayaan intelektual, terdapat perbedaan pengaturan iktikad baik secara yuridis. Sehingga perlu adanya studi lebih lanjut tentang penempatan dan penggunaan konsep iktikad baik dalam perolehan dan perlindungan hak intelektual.

Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor, bertempat di Ruang Audiovisual, Lantai 4,  Fakultas Hukum UII, pada (13/12). Promovendus, M. Zulfa Aulia berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Normativitas Asas Hukum dalam Peraturan Hukum dan Putusan Pengadilan: Studi tentang Eksistensi dan Aktualisasi Iktikad Baik dalam Hukum Kekayaan Intelektual”.

Promovendus, M. Zulfa Aulia dalam disertasinya menyoroti tiga hal pokok sebagai berikut: Pertama, meskipun iktikad baik hanya dieksplisitkan pada peraturan hukum merek, akan tetapi dalam realitas yudisial, penggunaan iktikad baik ditentukan oleh relevansinya: iktikad baik relevan untuk mencegah dan membatalkan pendaftaran karya yang dilakukan secara tidak jujur. Kedua, realitas yudisial juga menunjukkan bahwa iktikad baik tidak hanya berlaku pada peraturan hukum merek, tetapi juga pada hak cipta dan paten. Secara realita, iktikad baik digunakan sebagai argumentasi hukum oleh para pihak termasuk hakim dalam memperkuat tuduhan, pembelaan atau putusan bahwa karya intelektual tertentu tidak memenuhi syarat perolehan hak dan seharusnya tidak bisa didaftarkan. Ketiga, perlu diadakan akomodasi asas iktikad baik dalam peraturan hukum kekayaan intelektual melalui ketentuan perilaku khususnya berkenaan dengan syarat perolehan hak. Kemudian dalam rangka mengeplisitkan iktikad baik dalam peraturan, diperlukan uji signifikansi dalam praktik yudisial, pola pembentukan peraturan hukum nasional, serta abstraksi rumusan dan peletakannya.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Ketua PSHPD, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., Ko Promotor 1, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., Ko Promotor 2, Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., dengan penguji: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., Hayyan Ulhaq, S.H., LL.M., Ph.D.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, M. Zulfa Aulia berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang ke-169 dari PSHPD FH UII. Promotor, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., memberikan selamat dan berpesan agar melaksanakan perintah Rasulullah, untuk semakin rendah hati, senantiasa berbagi ilmu kepada orang lain dan tidak menyembunyikan keilmuan yang dimiliki. Selain itu promotor juga berpesan agar tetap mengembangkan diri dengan gelar doktor sebagai starting point.

 

 

 

“Upaya perlindungan terhadap nagari sebagai kearifan lokal cenderung mengarah pada birokratisasi adat yang disebabkan oleh relasi objektif yang dibentuk negara terhadap nagari. Birokratisasi adat telah mereduksi nagari sebagai sebuah sistem sosial yang dibangun oleh kompleksitas relasi masyarakat Minangkabau.”

Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor, bertempat di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII, pada (30/11). Promovendus, Aulia Rahmat berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kebijakan Negara dalam Perlindungan Kearifan Lokal Studi Dinamika dan Keberlanjutan Nagari di Sumatera Barat”.

Promovendus, Aulia Rahmat menyatakan bahwa “Ide awal disertasi ini adalah pasang surut eksistensi dan perubahan nagari dalam sistem pemerintahan modern Indonesia. Sebagian ahli menilai bahwa perubahan-perubahan tersebut merupakan modernisasi nagari agar bisa terintegrasi dengan sistem pemerintahan modern pasca kemerdekaan. Sebagian lain justru mengkhawatirkan perubahan-perubahan tersebut akan membuat nagari tercabut dari akar aslinya. Beberapa penelitian yang sudah ada hanya terfokus pada artefak-artefak yang dihasilkan dalam relasi komponen Minangkabau yang dibadankan dalam nagari, tanpa sebelumnya terlebih dahulu menjelaskan komponen penyusun Minangkabau sebagai sebuah sistem sosial. Karya disertasi ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan memberikan cara pandang baru terhadap relasi yang dibangun dalam nagari dan juga menawarkan model relasi normal antara nagari dengan negara.”

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu S.H., M.S., Ko Promotor, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan penguji: Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Aulia Rahmat berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude. Dr. Aulia Rahmat, S.H.I, M.A.HK. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu S.H., M.S., menyampaikan bahwa disertasi Dr. Aulia Rahmat, S.H.I, M.A.HK.  merupakan disertasi yang luar biasa karena mengangkat tema kearifan lokal Indonesia yang mulai terlupakan, oleh karena itu harus dibaca oleh para stakeholder pemangku kepentingan. Promotor juga memberikan ucapan selamat dan berpesan untuk jangan mengikuti filosofi pohon pisang, yang sekali berbuah langsung mati. Tapi “Ikutilah filosofi pohon mangga yang bisa berbuah terus menerus dan dapat dinikmati oleh siapapun”.

 

 

 

 

 

[KALIURANG];  Pada Sabtu (14/10) Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Tertutup Disertasi Dokt0r. Program ujian ini berlangsung selama bulan September-Oktober 2023 dan sebanyak empat mahasiswa yang mengikuti ujian pada periode ini.

Ujian Tertutup merupakan ujian pra-promosi, dan menjadi salah satu syarat sebelum dinyatakan lulus. Durasi ujian selama dua jam, karena terdiri dari pemaparan hasil penelitian, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, dan pengumuman hasil ujian. Sama seperti tahapan ujian sebelumnya, pada ujian kali ini masih dilaksanakan secara secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.

Peserta pertama yang menjalani Ujian Tertutup yaitu Mardona Siregar, S.H., M.H.  Pelaksanaan Ujian Tertutup kurang lebih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, perbedaannya pada ujian ini ia memaparkan secara langsung naskah penelitiannya yang berjudul “Rekontruksi Pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah” dihadapan Dewan Penguji.

Penilaian dari Dewan Penguji juga dilaksanakan secara daring dengan terdiri dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang sekaligus Dekan FH UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.  selaku Promotor, Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor. Anggota dosen penguji antara lain Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dan Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum.

Ujian dilanjutkan dengan Aulia Rahmat, S.H.I., M.AHk. Ia menjalani ujian pada Jumat (17/10) secara daring. Ia menjalani ujian periode ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode September-November 2023.

Aulia mengerjakan revisi secara cepat dan mendapat persetujuan oleh Promotor serta Co Promotor sehingga ia dapat menjalani ujian tertutup pada periode yang sama. Dari hasil revisi ujian sebelumnya, terdapat perubahan judul disertasi menjadi “Reformulasi Kebijakan Negara Dalam Perlindungan Kearifan Lokal (Studi Dinamika Dan Keberlanjutan Nagai Di Sumatera Barat)”.

Aulia melakukan penelitian disertasi dengan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S selaku Promotor dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor. Ujian dibuka oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang sekaligus Dekan FH UII. Namun ada perubahan dari tim dosen penguji, pada kesempatan kali ini, ia diuji oleh Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Kemudian, peserta ujian yang sama cepatnya seperti Aulia yakni M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. Tidak hanya memiliki nama yang hampir sama, mereka pun sama cepatnya dalam mengerjakan revisi dari hasil Ujian Kelayakan Naskah Disertasi sehingga keduanya dapat menjalani Ujian Tertutup di periode yang sama.

Zulfa mempresentasikan hasil penelitian yang judulnya masih sama seperti ujian sebelumnya, yakni  “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktulisasi Iktikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.”

Ujian dibuka oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  selaku Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII . Dihadiri oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor 1, dan Prof. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor 2. Dengan adanya perubahan susunan anggota dosen penguji, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Dra Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., dan Hayyan Ulhaq, S.H., LL.M., Ph.D.

Peserta terakhir yaitu Nurwiganti, S.H., M.Hum., dengan judul disertasi “Rekontruksi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Berkenaan Dengan Hak Politik Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif.”

Ia menjalani ujian pada Jum’at (1/12) dengan dipimpinan oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., sebagai Co Promotor. Tim anggota dosen penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah keempat peserta selesai menjalani tanya jawab dari para dosen penguji, tim melakukan musyawarah untuk menentukan hasil. Ketua Sidang membacakan hasil ujian, disertasi dinyatakan layak untuk diteruskan ke Ujian Promosi dengan catatan minor.

Selain itu, Ketua Sidang juga menyampaikan bahwa sesuai aturan yang diterapkan FH UII, Ujian Terbuka atau Ujian Promosi akan dilaksanakan secara langsung di kampus FH UII. Keempat mahasiswa tersebut menyanggupi untuk datang ke Jogja dan mengikuti Ujian Terbuka di Gedung FH UII.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Rabu (20/9) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan September-November 2023.  Dalam periode ini total ada tiga mahasiswa yang menjalani ujian. Berbeda dengan ujian sebelumnya yakni seminar proposal disertasi, pada ujian kali ini mahasiswa tidak diberi kesempatan untuk presentasi namun naskah disertasinya yang akan diuji oleh para dosen penguji dengan durasi ujian kurang lebih 90 menit.

Peserta yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi hari pertama yaitu Dewi Iriani, S.H., M.H. Dewi mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan Promotor, Co Promotor, dan dosen penguji memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pembatasan Masa Jabatan Komisoner Komisi Pemilhan Umum Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Berkeadilan dan Berintegritas.”

Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Jurusan FH UII) selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. selaku Promotor, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. selaku Co Promotor. Kemudian untuk anggota dosen penguji ialah Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.

Masih di hari yang sama, peserta kedua yakni Aulia Rahmat, S.H.I., M.A.HK. dengan judul disertasi “Perlindungan Negara Terhadap Kearifan Lokal: Dinamika dan Keberlanjutan Nagari Di Sumatera Barat.” Aulia melakukan penelitian disertasi dengan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S selaku Promotor dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor. Aulia diuji oleh tim dosen penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Peserta terakhir yaitu M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. dengan judul “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktulisasi Iktikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.” Seperti ujian sebelumnya, pada sesi ini ujian juga dibuka oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Jurusan FH UII) selaku Ketua Sidang dan dihadiri oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor 1, dan Prof. Dr. Sodharta, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor 2. Dengan tim dosen penguji antara lain Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., M.PP., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Selama ujian berlangsung, banyak masukan dan kritik yang masuk untuk penelitian disertasi. Setiap Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa peneliti harus menggunakan teori yang jelas, dalam penulisan harus lebih dalam lagi, dan siap untuk berada di Yogyakarta untuk segera menyelesaiankan penelitian yang sedang dikerjakan. Uji ditutup oleh Ketua Sidang, sekaligus membacakan hasil ujian, ketiganya lulus Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan perbaikan minor dan penelitian ini layak diteruskan untuk ujian tertutup dengan batasan waktu untuk ujian tertutup maksimal tiga bulan.

Ketiga mahasiswa yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh yaitu Ujian Tertutup dengan catatan naskah sudah diperbaiki sesuai dengan masukan para dosen penguji.

 

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  mengadakan Ujian Seminar Proposal Disertasi. Ujian tersebut dilaksanakan periode September-November 2023. Sebanyak tiga mahasiswa PSHPD FH UII yang mengikuti ujian. Pada periode ini ujian masih berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.

Peserta pertama yang mengikuti ujian yaitu Muhammad Rizal, S.H., M.H. pada Jumat (15/9). Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Kontruksi Transaksi Ekpor Impor Produk Halal (Studi Tentang Prinsip-Prinsip Standar Baku Dengan Nilai-Nilai Hukum Profetik) dihadapan para dosen penguji.

Mengawali ujian seminar proposal disertasi, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. (Ketua PSHPD FH UII) selaku Ketua Sidang membuka sesi ujian tersebut. Pada kesempatan ini, hadir Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. selaku Promotor dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor. Turut hadir pula anggota dosen penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Peserta kedua yaitu Jejen Hendar, S.H., M.H. menjalani ujian di hari yang sama seperti Rizal. Ujian dimulai pukul 16.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit. Dalam kesempatan tersebut, Jejen mempresentasikan usulan penelitian dalam proposal disertasinya yang berjudul, ” Rekontruksi Bentuk Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Oleh Perusahaan Yang Berbasis Pada Keadilan Sosial”.

Seperti ujian sebelumnya, pada sesi ini ujian juga dibuka oleh Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. (Ketua PSHPD FH UII) selaku Ketua Sidang dan dihadiri oleh Prof. Budi Agus Riswandi, S,H., M.Hum. selaku Promotor dan Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor. Ujian kali ini Jejen diuji oleh dosen penguji antara lain Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., M.PP., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Menyusul kedua temannya, Muhammad Jamal, S.H., S.H.I., M.H. menjadi peserta terakhir yang mengikuti ujian seminar proposal disertasi. Ia menjalani ujian pada Sabtu (25/11) selama dua jam. Dibawah bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. selaku Promotor dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. selaku Co Promotor, ia menyampaikan penelitiannya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Ketentuan Pidana Pemilu Di Indonesia”.

Ujian proposal tersebut diuji oleh empat anggota dosen, yaitu Prof. Dr. Tongat, S.H., Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum., Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Hasil yang didapat dari ketiga peserta yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan dan dalam waktu penelitian sesuai hasil kesepakatan dari para anggota dosen penguji. Dihadapan para penguji, ketiga peserta tersebut menyanggupi hasil yang diberikan.

 

 

 

[KALIURANG]; Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih pin emas pada Wisuda Periode II Tahun Akademik 2023/2024 yang berlangsung pada hari Sabtu (25/11) di Gedung Auditorium Prof. Abdul Kahar Muzakir UII. Achmad Muchsin, Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) mendapatkan Pin Emas.

Achmad Muchsin, selama masa studi giat melakukan penelitian di bidang hukum lingkungan administrasi. Ia merasa tertarik melakukan penelitian di bidang hukum lingkungan administrasi didasarkan oleh rasa prihatin dengan kenyataan penurunan muka tanah di kawasan pesisir utara pulau jawa.

Komitmen yang menjadi kunci keberhasilannya adalah jangan pernah berhenti untuk berusaha dan ikuti setiap usaha dengan doa. Hal ini menghasilkan durasi pengerjaan disertasi selama 2 (dua) tahun dan durasi kuliah selama 3 (tiga) tahun 11 (sebelas) bulan. Berkenaan dengan hal ini judul disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Perizinan Dalam Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Keadilan Ekologis” dengan Promotor Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH., MM. dan Prof. Dra. Sri Wartini, SH., M.Hum.

Motivasi utama Achmad Muchsin dalam mengejar gelar Doktor adalah motivasi akademik sebagai seorang pendidik (dosen) di Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Abdurrahman Wahid yang setiap harinya dituntut melakukan pengembangan diri, terutama dari sisi akademik. Dalam hal pengembangan diri termasuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya pengembangan ilmu hukum yang akan ia bagikan.

Pada perjalanan studi didukung oleh para dosen FH UII yang berkualitas di bidangnya masing masing. Kemudahan dalam mendapatkan informasi yang diberikan oleh tim tenaga kependidikan yang profesional sehingga tidak ada informasi yang terlewatkan. Serta infrastruktur dan fasilitas yang nyaman, tenang dan representatif untuk pengembangan ilmu.

Selama Achmad Muchsin menjadi bagian dari FH UII, terdapat satu moment terberat dalam menempuh pendidikan pada awal perkuliahan karena kultur belajar yang tinggi sedangkan jarak dengan studi sebelumnya yang begitu lama, sehingga menuntut untuk belajar lebih keras. Namun moment tersebut dapat diatasi karena dukungan banyak pihak, baik dosen maupun rekan-rekan yang terbuka untuk diajak bertukar pikiran.

Achmad Muchsin juga memberikan saran dan tips dalam menjalani pendidikan perkuliahan yaitu: Pertama, memilih FH UII sebagai tempat studi maka yakinlah bahwa kalian telah memasuki lingkungan pendidikan hukum yang tepat, dapat menumbuhkan atmosfir persaingan yang sehat dan menuntun kalian untuk selalu berusaha; Kedua, jangan pernah bosan untuk selalu berdoa dan meminta doa kepada orang tua, keluarga serta memohon ridho kepada guru agar ilmu yang diperoleh bermanfaat.

 

[Kaliurang]; Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih pin emas pada wisuda UII periode II Tahun Akademik 2023/2024 yang berlangsung pada hari Sabtu, (25/11) di Gedung Auditorium Prof Abdul Kahar Muzakir UII. Imran, mahasiswa  Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) berhasil mendapatkan pin emas dengan IPK 3,95 dari skala 4,00.

Imran mengaku terkejut dan tidak menyangka akan mendapatkan pin emas karena ia tidak hadir dalam gladi resik. Ia sendiri mengetahui IPK-nya setelah diumumkan oleh Prof. Dr. Budi agus Riswandi, S.H., M.Hum pada saat ujian terbuka.

Menurut Imran, dalam menempuh kuliah S3 hal yang paling sulit adalah menyusun disertasi. Namun, karena ia menyusun disertasi sambil bekerja, hal itu justru menguatkan tekadnya untuk menyelesaikan disertasi dengan membawa bahan-bahan disertasi dan menggunakan waktu luang saat bekerja untuk mencicil disertasinya. Strategi yang Ia gunakan dalam menyusun disertasi adalah dengan menargetkan menyusun disertasi sebanyak tiga sampai lima halaman setiap hari selama tiga jam setelah subuh dan tiga jam setelah pulang kerja.

Komitmen yang menjadi kunci keberhasilannya adalah dengan tekad dan kemauan yang kuat. Selain itu ketertarikan dalam membaca dan menulis merupakan hal yang penting. Hal ini menghasilkan durasi pengerjaan disertasi selama 2 (dua) tahun. Hingga akhirnya ia berhasil menyelesaikan disertasi yang berjudul “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Orde Baru” dengan promotor  Prof. Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dan Dr. Suparman Marzuki, SH., M.SI.

Motivasi utama Imran dalam mengejar gelar doktor dalam menempuh kuliah S3 adalah untuk menambah ilmu pengetahuan. Ia tidak pernah berpikir untuk mendapatkan IPK tinggi bahkan pin emas karena yang terpenting baginya adalah dapat menyelesaikan kuliah dengan cepat.

Menurutnya, peran dosen pembimbing dalam perjalanan studinya hanya memberikan arahan-arahan, sedangkan kuncinya adalah pada diri sendiri dengan tekad dan menggunakan kemampuan untuk menjelajahi literatur dalam menulis dan mencari bahan disertasi. Ia mengaku bahwa dirinya senang menulis yang sangat membantu ia untuk menulis disertasi secara cepat.

Imran pun membagikan saran dan tips bagi yang ingin melanjutkan studi S3 yaitu pastikan mampu, kuat dalam menulis, dan tidak cepat bosan. Selain itu, Imran menyarankan penggunaan handphone untuk mencari literatur dan menulis disertasi. Dengan begitu, penyusunan disertasi akan lebih cepat karena dapat menulis di mana saja.

[KALIURANG]; Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Hibah Penelitian Hukum “Dean Research Grant FH (DRG) UII 2023”. Ajang rutinan ini bertujuan agar meningkatkan minat dan bakat mahasiswa di bidang hukum dengan menciptakan suasana kompetisi di FH UII. Ajang ini digelar pada hari Rabu, 22 November 2023 dan Kamis, 23 November 2023 di Lobby Depan Lantai 1 Gedung FH UII. Diikuti 11 tim, yang terdiri 5 tim Mahasiswa S1, 4 tim Mahasiswa Program Magister dan 2 tim Mahasiswa Program Doktor turut memeriahkan dengan menjadi peserta dalam ajang ini.

Pada hari pertama, Rabu (22/11/2023) berkonsep kompetisi untuk jenjang S1. Ajang ini dimulai dengan Lagu Indonesia Raya dan Hymne UII. Selanjutnya, sambutan dari Dekan FH UII, Prof., Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum. sekaligus membuka secara resmi ajang tersebut. Kemudian dilanjutkan presentasi 5 tim dari Program S1 yang berkesempatan tampil di hari pertama untuk mempresentasikan hasil penelitiannya, dengan rincian peserta sebagai berikut:

  • Tim 1 dengan judul “Risk – Based Approach: Telaah Kritis Penerapannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Stabilitas Lingkungan” beranggotakan:
  1. Muhammad Irfan Dhiaulhaq AR (21410678)
  2. Septika Nanda Arifia (20410834)
  3. Salza Farikah Aquina (20410798)
  • Tim 2 dengan judul “Proyeksi Hubungan Kemitraan Industrial Sebagai Upaya Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Bagi Pengemudi Transportasi Online” beranggotakan:
  1. Ibrahim (21410112)
  2. Muhammad Andika Eka Prasetya (21410103)
  3. Najaf Shaf Ghaza (21410119)
  4. Ratu Monarfha Pricilia (21410731)
  • Tim 3 dengan judul “Sustainable Universities: Formulasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Perguruan Tinggi” beranggotakan:
  1. Danung Wirahadi (20410068)
  2. Aditya Khrisna Murti (20410605)
  3. Annida Qutrotun Nada (20410297)
  • Tim 4 dengan judul “Judicial Activism Sebagai Basis Ideal Judicial Decision Making oleh Hakim Konstitusi dalam Mengentaskan Autocratic Legalism” beranggotakan:
  1. Ahmad Sulthon Zainawi (20410329)
  2. Muhammad Nadhif Bilnadzary (21410123)
  3. Dandi Dwie Lisadi (21410568)
  4. Muhammad Fajar Rizki (21410638)
  • Tim 5 dengan judul “Urgensi dan Formulasi Pengaturan Text and Data Mining (“TDM”) dalam Ketentuan Hak Cipta di Indonesia” beranggotakan:
  1. Alvin Daun (21410162)
  2. Muhammad Haris (20410577)
  3. Fadhila Shintauri (21410582)
  4. Arbi Dahlia (21410599)

Mereka mempresentasikan penelitiannya di hadapan dewan juri yang berjumlah 5 orang. Dewan juri tersebut diantaranya: Ahmad Sadzali, Lc. MH.; Ayu Izza Elvany, SH., MH.; Dr. Idul Rishan, SH., MH.; Indah Parmitasari, SH., MH.; dan Rizky Ramadhan Baried, SH., MH.. Dewan juri tersebut me-review dan memberikan pertanyaan terkait presentasi hasil penelitian para peserta untuk menguji pemahaman peserta terkait hasil penelitiannya tersebut. Para peserta pun cukup serius dan tampil impresif dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan serta masukan dari dewan juri. Selain itu, presentasi tersebut disaksikan para mahasiswa dan civitas FH UII.

Setelah semua peserta tampil, para dewan juri menilai dan menentukan juara pada hari pertama bersamaan dengan break time. Setelah break time, para peserta berkumpul untuk mengetahui Peneliti terbaik jenjang S1 Dean Research Grant FH UII 2023 pada hari pertama. Terbaik I diraih oleh Tim 5, disusul Terbaik II oleh Tim 1 dan Tim 2 sebagai Terbaik III. 

Alvin Daun, selaku Ketua Tim 5 peraih Terbaik I merasa ajang ini luar biasa. Menurutnya, ajang ini dapat mengukur pemahaman hukum yang telah mereka pelajari di bangku perkuliahan. Selain itu, ajang ini menurutnya dapat melatih kerjasama dan konektivitas mereka dengan dosen pembimbingnya, Abdurrahman Al Faqiih, S.H., M.A., LL.M. sehingga terjalin interaksi yang baik sejak persiapan penelitian pada Juli 2023.

“Saya harap semakin banyak peserta yang akan terlibat di tahun-tahun yang akan datang sehingga semakin kompetitif dan serius dalam DRG nanti. Serta semoga semakin banyak ide-ide yang semakin “out of the box” sehingga melahirkan mahasiswa yang responsif atas peristiwa hukum di era yang senantiasa begitu progresif saat ini.” pungkasnya.

Ajang ini berlanjut ke hari kedua, Kamis (23/11/2023) dengan konsep forum diskusi hasil penelitian bersama reviewer. Terdapat 2 tim dari jenjang Doktor, 2 tim dari jenjang Magister Kenotariatan (MKn), dan 2 tim dari jenjang Magister Hukum (MH), dengan rincian:

  1. Jenjang Doktor
  • Tim 1 dengan judul “Konsep Pembatasan Hak Dipilih Bagi Pejabat Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022” beranggotakan:
  1. Bill Nope (22932013)
  2. Muhammad Erfa Redhani (22932012)
  • Tim 2 dengan judul “Urgensi Asas Ilahiyah dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase di Indonesia” beranggotakan:
  1. Huzaimah Al-Anshori (22932006)
  2. Akhlis Mukhidin (22932016)
  3. Sapto Hadi Pamungkas (22932015)

  1. Jenjang MH
  • Tim 1 dengan judul “Implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Penyelenggaraan Bank Pengkreditan Rakyat di Daerah (Studi di Kabupaten Boyolali dan Kota Yogyakarta)” beranggotakan:
  1. Taufiqurrahman (22912045)
  2. Rahmadina Bella Mahmuda (21912083)
  • Tim 2 dengan judul “Urgensi Asas Ilahiyah dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase di Indonesia” beranggotakan:
  1. Lalu Subandari (21912068)
  2. Yustika Ardhany (21912092)
  1. Jenjang MKn
  • Tim 1 dengan judul “Penerapan Nilai Sosial, Ekonomi dan Budaya pada Tanah terhadap Putusan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates” beranggotakan:
  1. Androvaga Renanda Tetama (21921003)
  2. Ayu Pratiwi (21921004)
  • Tim 2 dengan judul “Penyelesaian Pertentangan Norma Hukum terhadap Sita Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)” beranggotakan:
  1. Novita Sari (22921088)
  2. Muhammad Iswan (22912068)

Masing-masing jenjang terdapat reviewer yang sesuai dengan jenjangnya. Reviewer berbagai jenjang sebagai berikut:

  • Doktor : Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph. D.; Prof. Dr. Ridwan, SH., M.Hum.; Dr. Jamaludin Ghafur, SH., MH
  • MH : Dr. Idul Rishan, SH., MH.; Dr. Drs. Muntoha, SH., MH.; Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
  • MKn : Dr. Abdul Jamil, SH., MH.; Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M. Hum.; Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH.

Para reviewer memberikan pertanyaan, kritikan dan masukan terhadap para peserta terkait penelitiannya. Para peserta menanggapi dengan baik respon reviewer terhadap presentasi yang mereka tampilkan. Setelah presentasi, dilanjutkan penyerahan insentif kepada peserta dan dilanjutkan doa oleh Wakil Dekan KKA, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D..

Novita Sari, peserta DRG Tim 2 jenjang MKn menyampaikan bahwa ajang ini sangat luar biasa. Menurutnya ajang ini meningkatkan minat dan bakat serta potensi mahasiswa hukum pada bidang penelitian. Selain itu dirinya berpesan pada mahasiswa UII agar selalu bergerak dalam mencari informasi kompetisi dari akademik yang berpeluang memberikan benefit kepada mahasiswa dari segi finance, pengetahuan dan sebagainya. Muhammad Iswan, rekan timnya menambahkan untuk mahasiswa agar mengikuti ajang-ajang seperti DRG ini. Ajang ini sangat memberikan banyak manfaat dan membuka wawasan mahasiswa, khususnya S1 agar lebih mendapatkan pemahaman hukum lebih baik. Akhir wawancara, Muhammad Iswan memberikan sebuah kutipan pada mahasiswa. “Perkuat bacaanmu, jika bacaanmu kuat, kamu akan dapat melihat hal-hal yang bisa diteliti, khususnya pada paradigma hukum dan kebahasaanmu dapat terlatih.” pungkasnya.