Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan lulusan keempat pada Ujian Terbuka (Promosi) Doktor Periode Januari 2023 yang diadakan pada Jumat (20/01).

Lulusan keempat yaitu Lukman Santoso, seorang dosen di salah satu universitas negeri. Ia berhasil menyelesaikan studi doktornya dengan penelitian disertasi yang berjudul “Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombak-Nusa Tenggara Barat”

Ujian Terbuka yang dijalani Lukman, dipimpin langsung oleh Dekan FH UII, yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
  2. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
  3. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.
  5. Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.
  6. Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Penelitian yang dilakukannya menggunakan metode penelitian hukum non- doktriner dengan pendekatan sosio-legal.

Fokus penelitiannya adalah data kualitatif yang dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu dokumen dan orang. Objek dokumen berupa dokumen hukum dan non-hukum. Sedangkan objek orang berupa informan penelitian.

Lukman mengumpulkan data disertasi dengan observasi, wawancara, video wawancara, kajian hukum, dan berita. Selanjutnya data dianalisis dengan metode kualitatif.

Berdasarkan penelitian yang kesimpulan, pertama, terdapat problem dan hambatan pariwisata halal pada implementasi dan norma hukumnya. Dalam perspektif social engineering Roscoe Pound, implementasi pariwisata halal di pulau Lombok belum mengakomodir kepentingan berbagai pihak (multi-stakeholders) secara berimbang dan masih didominasi kepentingan negara (pemerintah). Sehingga belum berfungsi efektif serta memunculkan berbagai hambatan pada produk hukumnya, penegak hukumnya, kelembagaan dan birokrasinya, budaya hukum dan sosialisasinya.

Kedua, regulasi pariwisata halal telah menjadi sarana percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi dan pemberdayaan daerah di pulau Lombok. Namun regulasi belum mampu menjadi daya ungkit akselerasi pembangunan ekonomi masyarakat pulau Lombok secara optimal dan merata. Maka regulasi perlu disusun lebih komprehensif dan diimplementasikan dengan pendekatan asimetris dan paradigma berkelanjutan.

Ketiga, Konstruksi baru hukum lokal harus dipahami sebagai keseluruhan norma yang responsif yang mempertemukan berbagai kepentingan global, nasional, lokal. Rekonstruksi hukum lokal paling tidak secara konseptual memuat komponen nilai-nilai agama dan adat, etika dan prinsip pariwisata halal, cita hukum nasional, dan prinsip hak asasi manusia (etika global).

Dalam perspektif teori pluralisme hukum Menski dan social engineering Roscoe Pound berbagai sudut kepentingan harus diakomodir dan ditempatkan secara berimbang. Untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut, model kolaborasi penta-helix plus harus menjadi fondasi, sehingga pengembangan pariwisata halal melalui hukum lokal akan menunjang perkembangan pariwisata Indonesia menjadi lebih inklusif.

Dengan melakukan penelitian ini, Lukman turut berkontribusi dalam upaya menghadirkan regulasi daerah yang responsif kearifan lokal sebagai penguatan otonomi daerah serta sangat penting untuk mengatasi resistensi pengembangan pariwisata halal yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Lukman lulus dengan indeks prestasi 4,00 dan berpredikat Sangat Memuaskan. Seperti yang disampaikan oleh Co-Promotor, yakni Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., “selamat kembali ke kampus dan mengajar, semoga tidak lelah dalam melakukan penelitian.”

 

 

[KALIURANG]; Ujian Terbuka (Promosi)  Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dilaksanakan Jumat (20/1), dipimpin oleh Ketua Jurusan FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Promovendus Tri Anggara Putra, S.H., M.H. dihadapan para Dewan Penguji menyampaikan penelitiannya yang berjudul, “Formulasi Norma Pembatasan Pemilikan Dan Penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta Yang Berkeadilan.”

Dewan Penguji yang bertugas menguji Ujian Terbuka, terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
  2. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
  3. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H.
  5. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Adapun tujuan dari penelitian Angga yakni, pertama, untuk menganalisis filosofi pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia. Kedua, menganalisis implementasi pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia Ketiga, untuk menyusun norma pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta yang berkeadilan.

Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual dan pendekatan perbandingan. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemusatan pemilikan dan penguasaan penyiaran.

Pendekatan historis digunakan untuk mengkaji sejarah pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran di Indonesia dilarang. Perbandingan hukum digunakan untuk melihat pengaturan pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran di berbagai negara. Sedangkan pendekatan konseptual diharapkan dapat membantu menemukan asas-asas hukum dan konsep-konsep hukum yang tepat melandasi suatu norma hukum baru terutama pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia.

Penelitian disertasi Angga, mendapatkan hasil yang pertama, pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dibatasi agar tidak terjadinya pemusatan izin penyelenggaraan penyiaran. Hal ini berkaitan dengan penggunaan spectrum frekuensi yang merupakan ranah publik yang sifatnya terbatas dan izin penyelenggaraan penyiaran hanya dipinjamkan oleh negara untuk digunakan lembaga penyiaran swasta.

Oleh karenanya kepemilikan lembaga penyiaran harus juga ditandai dengan kepemilikan izin penyelenggaraan penyiaran yang beragam agar terjaminnya keadilan sosial bagi melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Kedua, Implementasi pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia tidak tercapai. Telah terjadi pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga penyiaran swasta melalui proses hukum akuisisi yang mengarah pada pemusatan kepemilikan, keuntungan ekonomi terbesar yang diperoleh akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja di Indonesia.

Ketiga, Formulasi norma pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran yang terbaik adalah izin penyelenggaraan penyiaran tidak dapat dipindah tangankan kepada badan hukum lain sekalipun pemindahtanganan tersebut diakibatkan dari proses akuisisi yang dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

Promovendus merupakan dosen tetap disalah satu universitas negeri yang ada di Pulau Sumatra, Dari ujian ini, hasil yang didapatkannya yaitu indeks prestasi 3,82 dengan predikat Sangat Memuaskan. Dalam pidatonya, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. Beliau cukup berbangga dengan hasil yang telah promovendus capai.

 

[KALIURANG]; Peserta pertama pada Sabtu (14/23) di Ujian Terbuka Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yaitu Lutfil Anshori. Ujian diadakan secara langsung dan juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Lutfil sendiri merupakan seorang dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Sehingga ketika ujian, para tamu undangan banyak dihadiri oleh para pimpinan dari Fakultas Syariah dan Hukum, rekan-rekan sejawatnya, serta mahasiswa.

Bertindak sebagai Ketua sidang Ujian Terbuka Promovendus Lutfil yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag.
  3. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA.
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Lutfil melakukan penelitian disertasi, dengan judul “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.”

Penelitian disertasi Lutfil berfokus pada tiga hal, antara lain yang pertama yaitu urgensi pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedua alasan dari Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Perppu dan yang terakhir yaitu model pengujian Perppu untuk mewujudkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tujuannya dilakukan penelitian ini yaitu untuk menemukan model pengujian Perppu yang dapat mewujudkan mekanisme checks and balances dalam legislasi Perppu, dengan mengkaji dan menganalisis keberadaan Perppu dan aspek pengujiannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif, dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual.

Lutfil mengungkapkan, dalam penelitian disertasinya ia mendapat hasil yaitu urgensi pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances adalah sebagai upaya kontrol kekuasaan presiden dalam pembentukan Perppu, karena tiga hal: (i) pola relasi politik presiden dan DPR cenderung didominasi oleh presiden; (ii) ada pergeseran kedudukan Perppu dari peraturan darurat menjadi peraturan yang dikeluarkan karena keadaan mendesak, dan mengarah kepada legislasi jalur cepat; dan (iii) agar pembentukan Perppu sesuai dengan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa.

“Kedua, kewenangan pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi dapat dibenarkan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi yang dikontekstualisasikan dengan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran untuk menguji Perppu karena pembentukan Perppu tidak jarang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak konstitusional warga negara. Pada sisi lain, kontrol secara politik dari DPR memiliki kelemahan dari segi praktik politik dan keterbatasan dari segi desain pengawasan yang membuat posisi DPR pasif dan hanya sebagai pemberi legitimasi kehendak pemerintah dalam membentuk kebijakan melalui Perppu. Ketiga, model pengujian Perppu harus diarahkan untuk dapat memberikan keseimbangan kekuasaan dalam praktik Perppu, dengan melakukan perubahan substantif pada tiga aspek, yaitu aspek substansi sistem pengujian Perppu, aspek hukum acara, dan aspek kelembagaan dengan penekanan pada pengujian kedaruratan, berupa pengujian keabsahan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa.” paparnya.

Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi melakukan pembaruan dan pelembagaan hukum acara pengujian Perppu dengan berpijak pada kedudukan Perppu sebagai peraturan khusus di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi dapat menata sistem pengujian Perppu dan hukum tata negara darurat di Indonesia melalui putusan-putusan yang dilahirkan dalam pengujian Perppu. Pada bagian lain, pembentuk undang-undang harus memperketat syarat pembentukan Perppu melalui pembatasan tegas mengenai parameter syarat ihwal kegentingan yang memaksa dan pembatasan dari segi bidang materi agar keberadaan Perppu tidak disalahgunakan oleh presiden.

Melalui ujian terbuka, hasil yang ia dapatkan yaitu lulus dengan indeks prestasi 4,00 dengan predikat Sangat Memuaskan.

Prof Ni’matul Huda pada sesi terakhir Ujian Terbuka menyampaikan selamat serta terima kasih kepada Lutfil. Beliau berpesan semoga Lutfil tidak cepat merasa puas dan terus melakukan penelitian dalam bidang hukum agar dapat memberi manfaat kepada banyak orang.

 

[KALIURANG]; Hari kedua Ujian Terbuka Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) diadakan pada Sabtu (14/23). Masih sama seperti ujian hari pertama, ujian juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Mahasiswa selanjutnya yang berhasil meraih gelar doktor yaitu, Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. Setelah melewati banyak rintangan yang harus dihadapi, akhirnya tahun 2023 menjadi ia berhasil lulus.

Bertindak sebagai Ketua sidang Ujian Terbuka Promovenda Latifah yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
  3. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan S.H., M.H.
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi, S.H., M.M.
  6. Dr. Ridwan H.R, S.H.,M.Hum.

Latifah melakukan penelitian disertasi, dengan judul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Agung Yang Berintegritas.”

Alasan Latifah mengangkat penelitian tersebut, dengan tujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai landasan kewenangan Komisi Yudisial dalam rekrutmen Calon Hakim Agung, apakah proses seleksi Calon Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sejak tahun 2012 hingga 2021 telah mampu mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas di Indonesia, serta menemukan konsep alternatif dalam seleksi Calon Hakim Agung yang dapat mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas.

Tipe penelitian yang dilakukannya yaitu penelitian hukum (normatif). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Sedangkan, metode pengumupulan bahan hukum yang dilakukan oleh Latifah yaitu studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber terkait dengan rekrutmen calon Hakim Agung.

Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, antara lain pertama, secara filosofis, sosiologis dan yuridis, setelah  adanya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebijakan satu atap kekuasaan kehakiman di bawah MA, ada kekhawatiran munculnya intervensi MA dalam proses seleksi dan pencalonan Hakim Agung, serta menjaga integritas kelembagaan MA.

“Untuk itu, pencalonan Hakim Agung secara konstitusional seleksinya dilakukan oleh KY untuk kemudian dimintakan persetujuan ke DPR. Kedua, meskipun calon Hakim Agung sudah diseleksi secara ketat oleh KY, namun masih ditemukan adanya pelanggaran terkait integritas yang dilakukan oleh Hakim Agung dari hasil rekrutmen Komisi Yudisial. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses rekrutmen Calon Hakim Agung antara lain berupa revitalisasi peran publik, perbaikan teknis wawancara terbuka di KY dan menjaga kerahasiaan tim penguji psikotes, sehingga diharapkan akan dapat diperoleh Hakim Agung yang lebih berkualitas, obyektif, berintegritas adil dan tidak memihak.” terang Latifah.

Terakhir, konsep yang disampaikan oleh Latifah yakni sebagai alternatif untuk mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas perlu adanya penyempurnaan proses rekrutmen calon Hakim Agung, program peningkatan integritas dan kapasitas hakim sejak awal menjadi hakim hingga yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi calon Hakim Agung dan program pengkaderan bibit-bibit unggul hakim yang potensial berbasis teknologi informasi yang terintegrasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka menghasilkan Hakim Agung yang berintegritas.

Latifah mendapatkan hasil lulus dengan indeks prestasi 3,79 dan berpredikat Sangat Memuaskan. Prof. Ni’matul Huda sebagai Promotor mengucapkan selamat serta terima kasih karena tidak menyerah dalam menyelesaikan studi doktor.

[KALIURANG]; Sempat terhenti karena pandemi, kini Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan Ujian Terbuka secara luring. Ujian berlangsung selama bulan Januari, hari pertama dimulai pada Jumat (13/23) bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Ujian Terbuka kali ini juga merupakan Ujian Terbuka yang diadakan di Gedung Baru, dan juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Ujian Terbuka digelar secara meriah dan dihadiri oleh pimpinan, para dosen, serta mahasiswa. Ujian dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit.

Mahasiswa pertama yang telah resmi menyandang gelar doktor di bidang Ilmu Hukum pada Ujian Terbuka Periode Januari 2023 yakni Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H.

Fira menjalani ujian dengan dipimpin langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai ketua sidang.

Fira mengangkat judul disertasi “Formulasi Sanksi Pidana Denda Hubungannya Dengan Biaya Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.”

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
  2. Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
  4. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.HUM.
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
  6. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Penelitian yang dilakukan oleh Fira berfokus pada kajian tentang reformulasi sanksi pidana denda hubungannya dengan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penelitian ini penting untuk dibahas, karena masih tingginya angka tindak pidana korupsi berimplikasi pada berbagai hal termasuk biaya penanganan perkara. Besarnya biaya penanganan perkara korupsi dalam jangka waktu yang panjang kedepan akan menjadi beban keuangan negara. Tingginya angka korupsi sebagai indikator ketersediaan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang antikorupsi, belum mampu mencegah potensi korupsi.

Fira mengangkat penelitian ini pada disertasinya karena didasari pada dua permasalahan yang ada. Pertama, apa urgensi pembebanan pembayaran biaya perkara bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai komponen dari sanksi pidana denda.

Kedua, bagaimana reformulasi sanksi pidana denda hubungannya dengan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep.

Hasil penelitian yang Fira dapatkan yaitu, menunjukan setidaknya terdapat tiga argumentasi terkait urgensi pembebanan biaya perkara pada pelaku tindak pidana korupsi.

Tiga argumentasi tersebut yang pertama, korupsi sebagai putusan rasional. Kedua, penanganan perkara korupsi membutuhkan biaya besar. Ketiga, dalam rangka perwujudan sistem peradilan pidana yang efisien.

“Adapun formulasi norma hukum sanksi pidana denda kedepannya; pertama, biaya penanganan perkara dimasukan sebagai skema perhitungan pidana denda. Kedua, jumlah biaya penanganan perkara yang harus dibayar sebanyak-banyak didasarkan pada kebutuhan biaya yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum secara faktual dalam menangani perkara sejak dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi. Ketiga, apabila pidana denda tidak dibayar maka aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan berupa Asset Recovery.”  tuturnya dalam presentasi Ujian Terbuka.

Jika dirunut dari pemaparannya, penelitian Fira merekomendasikan adanya perubahan perubahan terhadap UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 dengan memasukan pengaturan tentang BPP bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam skema sanksi pidana denda.

Hasil ujian yang diperoleh lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan Indeks Prestasi 3.95. Ketua Sidang, mengucapkan selamat atas gelar Doktor yang telah diraih dan semoga dengan desertasi tersebut dapat membawa manfaat dalam bidang hukum.

 

 

 

[KALIURANG]; Awal tahun 2023, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor Periode Januari 2023. Agenda ini meliputi Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka/Promosi Doktor.

Ujian dimulai dari Sabtu (07/01) dan diadakan secara online melalui Zoom Meeting. Retna Gumanti, S,H., M.Hum. NIM 17932024dengan judul penelitian disertasi “Reformulasi Kontrak Konsumen Berbasis Asas Gotong Royong” berhasil lolos pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

Dewan Penguji yang bertugas menguji naskah disertasi Retna,  terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan
  2. Prof. Dr. Sujitno, S.H., M.Si. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  7.  Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. sebagai anggota

Seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, ujian ini berdurasi 90 menit, dan Dewan Penguji menanggapi naskah disertasi.

Pertama, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai anggota dari Dewan Penguji menyampaikan saran serta kritikannya.

Asas gotong royong sebagai dasar dan basis sebagai landasan, untuk menjadi landasan hubungan hukum para pihak. Maka komposisi ini harus menjelaskan, apa itu asas gotong royong, dan lebih spesifik lagi mengarah ke kontrak konsumen. Maka pembaca dapat memahami jelas tentang mereform.” terangnya. 

Latar belakang naskah disertasinya, Retna diminta untuk mempertajam kontrak konsumen. Pembicaraan kontrak konsumen harus disajikan dengan jelas, bukan menyajikan pembiayaan konsumen.

Dalam penulisan naskah disertasi, perlu diperhatikan tata cara penulisan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Program Studi Hukum Program Doktor FH UII. Selain itu, jurnal-jurnal yang dimasukan adalah terbitan terbaru.

Selanjutnya, yaitu Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. yang juga sebagai anggota dari Dewan Penguji menyampaikan, metode yang digunakan wawancara, maka seharusnya menggambarkan siapa yang diwawancarai. Sedangan, jika studi kasus, maka harus ada yurisprudensi tentang putusan pengadilan.

Setali tiga uang, Mahrus sebagai Ketua Sidang juga menyatakan pendapatnya.

“Jika ada wawancara sebaiknya dibuat tabel. Kemudian jangan mengeneralisir semua kontrak tidak menerapkan asas gotong royong. Penelitian ini bukan deskripsi namun preskripsi.” pungkas Mahrus. 

Mahrus juga memberi pesan kepada peneliti agar memperhatikan footnote dan jurnal internasional serta putusan pengadilan yang terbaru.

Teori yang dituliskan oleh Retna pada naskah, perlu diperjelas lagi untuk menjawab rumusan masalah yang mana.  

Setelah para anggota Dewan Penguji memberikan saran serta masukannya, kini giliran Prof. Dr. Sujitno, S.H., M.Si. sebagai Promotor berpendapat.

Mengenai substansi, yang dibicarakan adalah urgensi dari asas gotong royong, maka ontologinya perlu dipertahankan namun disamping itu juga perlu berbicara objek secara luas misalnya perbandingan di luar negeri dan peraturan perundang-undangan yang terbaru juga perlu ditelaah terkait asas gotong royong. Secara normatif, kasus silahkan ditambahkan jika dapat ditambahkan.” pendapatnya. 

Usai memberikan pendapat pada naskah Retna, dilanjutkan dengan penilaian dan pembacaan hasil. Retna berhasil lolos, dan akan menjalani ujian tertutup sebagaimana yang telah ditentukan oleh prodi.

[KALIURANG];  Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menutup hari terakhir di tahun 2022 dengan mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Menjadi peserta terakhir yaitu Wendy Jevis, S.H., M,H. dengan NIM 15932018.

Ujian diadakan pada Sabtu (31/12). Ia mengikuti ujian secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Pada ujian ini, naskah hasil penelitian yang berjudul “Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap” diuji dihadapan Dewan Penguji.

Dewan Penguji Ujian Kelayakan Naskah Disertasi terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  sebagai Ketua Sidang dan Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  5. Dr. Ahmad Sofian, S,H., M.A. sebagai anggota
  6. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai anggota

Selama ujian berlangsung, banyak masukan dan kritik yang masuk untuk penelitian Weldy. Salah satunya Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Dewan Penguji.

“Latar belakang, isu hukumnya sudah disebutkan secara lengkap, baik normatif maupun empiris. Untuk memperkuat isu hukum tersebut, sebaiknya (pustaka masih kurang dari 100) literature review ditambah dari jurnal internasional dengan tema sejenis sebagai pendukung urgensi penelitian ini dan menguatkan orisinalitas penelitian ini. Latar belakang sudah memuat isu hukum normatif tapi ini sangat umum, jadi mungkin bisa dipertegas terkait hal ini misalnya normanya belum lengkap atau belum sempurna atau belum ada substansi normanya atau tidak sinkron normanya atau tumpang tindih norma. Begitu juga dengan penelitian isu hukum empiris.” jelas Prof. Hartiwiningsih

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. dan sebagai Co Promotor Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. dengan kompak menyatakan bahwa semua masukan dari penguji sangat baik dan naskah bisa diperbaiki sesuai masukan-masukan tersebut di waktu yang sudah semakin mepet perlu adanya memilah masukan yang sangat urgent dan urgent. 

Mahrus Ali menutup ujian dengan membacakan hasil ujian, Weldy lulus Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. NIM 15932011 mahasiswi dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjalani Ujian Tertutup, sebelum dinyatakan lulus studi doktor.

Ia menjadi peserta terakhir pada Ujian Tertutup Periode Desember 2022, ujian diadakan pada Sabtu (17/12). Ia mengikuti ujian secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.

Pada ujian ini, Latifah memaparkan naskah hasil penelitian yang berjudul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Yang Berintegritas.”

Dewan Penguji masih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi,  yang berbeda hanya pada Ketua Sidang. Dewan Penguji Ujian Tertutup terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.S.i. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan dengan tegas bahwa masih ada kesempatan untuk Latifah menyempurnakan disertasi berdasarkan masukan serta kritikan dari para penguji.

“Saudara harus mewawancarai hakim pengawas, ketika hakim ditangkap oleh MA.  Selanjutnya seleksi yang dilakukan KY dari sisi kepakaran dan integritas, tapi DPR menolak. Dalam konteks ini usulan anda seperti apa?” pungkas Prof. Nikmah.

Setelah sesi tanya jawab, Dewan Penguji melakukan musyawarah hasil ujian. Hasil yang didapatkan Ujian Tertutup, Latifah berhasil lolos ke tahap selanjutnya yaitu Ujian Terbuka pada Januari 2023.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Ujian Doktor Periode Desember 2022. Ujian Doktor periode ini meliputi Ujian Tertutup, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Seminar Proposal.

Satu-satunya peserta Ujian Seminar Proposal periode ini adalah Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H. dengan NIM 20932008. Beliau adalah dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Periode 2022/2026.

Meskipun Dian berada di Jogjakarta namun tetap mengikuti Ujian Seminar Proposal Disertasi secara online, melalui Zoom Meeting pada Sabtu (17/12). Hingga saat ini, Ujian Doktor FH UII masih diadakan secara virtual.  Dian memaparkan proposal disertasinya dengan judul “Pembentukan Undang-Undang Secara Cepat Dalam Sistem Legilasi Di Indonesia Pada Pemerintahan Joko Widodo” hadapan para Dewan Penguji,

Dalam ujian tersebut, Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Dewan Penguji, memberi saran dalam penelitian yang akan dilakukan, “Judul penelitian FTL apakah tergantung dari suatu rezim atau tidak? Apakah perlu mencantumkan ”di era kepemimpinan Joko Widodo”. Sebaiknya tidak perlu dicantumkan agar hasil disertasi kontekstual untuk semua rezim pemerintahan.” terangnya. 

Menyetujui pendapat Prof. Benny, Co-Promotor yaitu Idul Rishan berpendapat bahwa kesulitan menentukan batas kajian sehingga mencantumkan diksi ”pemerintahan Jokowi”.

“Perubahan diksi tersebut akan menambah objek studi penelitian. Selanjutnya rumusan masalah pertama perlu direformulasi, konsekuensi dihilangkan diksi tersebut. Dan peneliti sebaiknya mengkaji ulang teori kedaulatan rakyat dan demokrasi.” jelas Idul.  

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. memberikan banyak saran kepada Dian agar naskah penelitian disertasinya menjadi lebih baik lagi.

“Tujuan legislasi adalah untuk kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dimunculkan teori kesejahteraan rakyat. Proses pembentukan UU dibelakang layar sebenarnya sudah cukup lama, hanya saja yang ditampilkan di media hanya sidang di DPR nya saja. Dan yang terakhir, metode pada rumusan masalah perlu diperjelas lagi.” tutur Prof. Nikmah.”

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 100 menit ini, ditutup dengan pembacaan hasil dari keputusan Dewan Penguji. Dian mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan Disertasi. Dihadapan Dewan Penguji, Dian menyampaikan mohon bimbingan serta arahannya agar ia dapat menyelesaikan penelitian sesuai waktu yang telah ditentukan oleh FH UII.

[KALIURANG];  Dimulai Jumat (9/12) Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Dokt0r. Program ujian ini berlangsung selama bulan Desember 2022-Januari 2023.  Peserta pertama yang menjalani Ujian Tertutup yaitu Lutfil Ansori, S.H.I., M.H. dengan NIM 18932008. Ia menjalani ujian periode ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode Oktober 2022.

Lutfil mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan Ujian Tertutup kurang lebih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, perbedaannya pada ujian ini ia memaparkan secara langsung naskah penelitiannya yang berjudul “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” dihadapan Dewan Penguji.

Ujian Tertutup merupakan ujian pra-promosi, dan menjadi salah satu syarat sebelum dinyatakan lulus. Penilaian juga dilaksanakan secara daring, Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor pada ujian ini memberikan saran, “Kalau mempersoalkan model pengujian, sepanjang yang bisa diakomodir dimasukkan ke disertasi. Tegas dalam mengkritik pustusan-pusatusan MK.” paparnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor dalam menutup ujian menyampaikan hasil yang didapat oleh Lutfil.

“Setelah mempertimbangkan naskah disertasi, pertanyaan dan jawaban. Tim Penguji telah melakukan musyawarah. Disertasi ini dinyatakan layak untuk diteruskan ke Ujian Promosi Tanpa Catatan.” terangnya. 

Lutfil menyampaikan terima kasih para dosen yang selama ini membimbingnya, serta para dosen penguji. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para karyawan FH UII yang selama ini selalu memberi informasi serta penjelasan studi kepadanya.

Sesuai aturan yang diterapkan FH UII, Ujian Terbuka akan dilaksanakan secara langsung di kampus FH UII. Lutfil pun menyetujui untuk datang ke Jogja dan mengikuti Ujian Terbuka di Gedung FH UII.