Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Sarjana

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni FH UII Periode April 2025 dengan mengusung tajuk “Konsisten Mencetak Profil Lulusan yang Unggul, Berintegritas dan Berdaya Saing Global pada Kamis (24/04) di Ruang Legislative Drafting Lantai 3 FH UII. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi program studi hukum program sarjana, program studi hukum program magister, dan program studi hukum program doktor FH UII yang akan diwisuda pada wisuda FH UII periode 4 (empat) pada bulan April.

Jumlah wisudawan terdiri atas 56 (lima puluh enam) wisudawan Sarjana Hukum  reguler, 5 (lima) wisudawan Sarjana Hukum program internasional, 13 (tiga belas) wisudawan Magister Hukum, dan 17 (tujuh belas) wisudawan Magister Kenotariatan. Para calon wisudawan tampak antusias mengikuti rangkaian acara pelepasan dan pembekalan yang berlangsung secara khidmat sebagai bentuk persiapan sebelum menyandang status sebagai alumni FH UII secara resmi.

Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, menyampaikan ucapan selamat bagi para alumni yang telah selesai dalam menjalankan tugas sebagai mahasiswa dan menyampaikan harapan agar para alumni dapat melanjutkan perjalanan karir ke arah yang lebih baik. “Fakultas Hukum UII mengucapkan selamat atas selesainya tugas. Misi Anda sudah Anda selesaikan dengan baik dan Anda akan meninggalkan kampus ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ravenska Khalifa Nadira, selaku perwakilan alumni, mengutarakan kesan dan pesan atas perjalanan perkuliahan yang telah dilalui selama menjadi mahasiswa dan mahasiswi di FH UII. Ia mengungkapkan pengalamannya yang berharga selama menempuh pendidikan di perkuliahan.

“Hadirin yang berbahagia, selamat menempuh fase dalam kehidupan. Mari kita kabarkan kepada dunia, kita memang berhak memakai toga esok hari atas rekomendari orang-orang hebat, guru-guru besar, dosen, dan pembimbing yang jujur untuk menguji kelayakan kita hingga dinyatakan lolos dan lulus hingga berhak atas kertas ijazah asli.,” 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang mengundang Agus Fadilla Sandi, S.H., M.Ag., Iga Endang Nurselly, S.H., M.Kn., dan Walid Jumlad, S.Psi., M.Psi., selaku jajaran narasumber serta Mhd. Zakiul Fikri S.H., LL.M., M.A. selaku moderator. Selaku pemateri pertama, Agus Fadilla Sandi menyampaikan bahwasannya menjadi alumni FH UII merupakan anugerah sekaligus amanah. Ia mengambil kisah Nabi Musa ‘alaihissalam sebagai materi keteladanan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwasannya Nabi Musa ‘alaihissalam senantiasa berusaha dan beramal secara maksimal, bahkan Nabi Musa menyempurnakan perjanjian dan melebihkan kebaikan. “Mari kita sama-sama harus berkomitmen untuk tumbuh. Jadi, jangan sampai di suatu tempat kita stagnan. Harus terus belajar, harus terus menguatkan kompetensi dan lain sebagainya, dan juga harus berbuat yang terbaik,” ucap Agus Fadilla Sandi.

Pemateri selanjutnya adalah Iga Endang Nurselly dengan mengangkat judul “Transformasi Ilmu Menjadi Kesuksesan Nyata” sebagai materi pembekalannya. Ia mengingatkan agar para alumni untuk senantiasa memanjatkan doa, memfokuskan pada pengembangan diri, mengelola waktu secara bijaksana, memantapkan tujuan yang jelas, membangun relasi yang kuat, dan menerima kegagalan.

Iga Endang Nurselly menyebutkan agar para alumni tidak gagap terhadap teknologi dan modernisasi. Ia mengatakan, “Kita harus menjadi manusia yang tanggap terhadap perkembangan globalisasi. Kita juga tidak boleh menutup diri, menutup mata, untuk mau mempelajari perkembangan global internasional.”

Kemudian, pemaparan materi diteruskan oleh Walid Jumlad. Menurutnya, terdapat setidaknya tiga bidang yang akan ditempuh oleh para alumni setelah menjalani kehidupan di menara gading, yaitu pekerja profesional, wirausahawan, maupun pemburu beasiswa untuk melanjutkan studi.

“Pertanyaannya kemudian adalah kira-kira ketika kita bekerja, siapa sih yang paling dicari? Karena kita bekerja itu bicara tentang ya seperti jodoh ya. Orang yang mau mempekerjakan kita itu seperti cari jodoh juga, cocok-cocokan. Jangan sampai kita milih malah ndak cocok gitu ya. Akhirnya enggak bersama lagi,” ujarnya.

Walid Jumlad mengungkapkan kriteria pekerja yang dicari perusahaan di antaranya adalah memiliki motivasi yang kuat dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Hal ini dikarenakan rasa ingin tahu yang tinggi adalah bekal utama seseorang untuk menjadi lebih baik dan lebih berkembang.

Setelah sesi penyampaian materi berakhir, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni, FH UII berharap agar para alumni tidak merasa kehilangan arah setelah kelulusannya dari kampus perjuangan.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), pada Rabu, 30 April 2025 bertempat di ruang Stage Room sayap barat, Fakultas Hukum UII.  Diselenggarakannya kuliah umum ini dengan menghadirkan narasumber dari Fakulti Undang-Undang Malaysia (FUU) Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), yaitu Dr. Fatimah Yusro Hashim. Kuliah umum ini mengangkat tema tentang Hukum Kewarisan Islam yang ada di Malaysia, adapun untuk judul yang dibahas dalam kegiatan ini yaitu “Pengurusan Harta Pusaka di Malaysia.” Acara yang bersifat wajib ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana yang ada di dalam mata kuliah Hukum Kewarisan Islam, serta dimoderatori langsung oleh Bapak Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., selaku dosen yang mengampu mata kuliah Hukum Kewarisan Islam di Fakultas Hukum UII. 

Dalam kuliah umum ini, disampaikan bahwa “Hukum Kewarisan Islam memiliki perbedaan yang mungkin dikarenakan adanya pengaruh sistem hukum common law, namun pada dasarnya pembagian waris untuk muslim dalam pembagiannya hampir sama dengan apa yang ada di Indonesia. Karena Malaysia dan Indonesia sama-sama memiliki dan sama-sama menganut hukum Islam.” demikian ujar Ibu Dr. Fatimah Yusro Hashim. 

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur H, S.H.,M.H.,LL.M., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Program kuliah umum atau guest lecture ini bukanlah program yang pertama dan ini adalah program yang berkelanjutan sama seperti di semester-semester sebelumnya. Termasuk juga kita menghadirkan dari Universiti Kebangsaan Malaysia agar baik mahasiswa program internasional dan program reguler memiliki kesiapan dan pemahaman yang utuh, terutama pemahaman komparatif terkait dengan sistem kewarisan baik yang ada di Indonesia dan bagaimana implementasinya yang ada di Malaysia.” 

Program Studi Hukum Program Sarjana sangat berharap mahasiswa dapat mengembangkan atau mungkin dapat mengambil hikmah serta mengambil ilmu dari apa yang disampaikan oleh Dr. Fatimah sehingga nantinya bisa dijadikan sebagai dasar untuk penulisan tugas akhir. Acara ini diikuti oleh kurang lebih sebanyak 40 mahasiswa dan acara dapat berjalan dengan lancar, dikarenakan adanya interaksi secara aktif dari mahasiswa. Sebelum acara ditutup oleh moderator, dibukalah sesi tanya jawab kepada mahasiswa dan dilanjutkan dengan foto bersama dengan narasumber serta moderator.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Program Internasional, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada semester genap tahun akademik 2024/2025 menerima tiga mahasiswa dari Australia. Ketiga mahasiswa Australia tersebut bernama, Curry Jordan James dan Alannah Kaye Yuen dari University of Western Australia, kedua mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa yang masuk melalui program ACICIS (Australian Consortium for In-Country Indonesian Studies). Selanjutnya terdapat pula, Cassandra Alice Stamatescu yang berasal dari Monash University, merupakan mahasiswa yang mendapatkan beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Australia, yaitu the New Colombo Plan (NCP) Scholarship. Ketiga mahasiswa Australia tersebut akan studi di Program Internasional, Fakultas Hukum UII selama kurang lebih selama satu semester. 

Kemudian ketiga mahasiswa tersebut disambut di ruang Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, ⁠Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum., yang sebelumnya telah mengikuti program adaptasi sehingga mampu beradaptasi untuk bisa berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa “Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dari mahasiswa Australia untuk studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, terutama di Program Internasional. Ini membuktikan bahwa Fakultas Hukum UII tidak hanya menjadi tujuan belajar mahasiswa dari Indonesia, tetapi juga di kampus-kampus termuka yang ada di dunia, termasuk yang ada di Australia. Semoga kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik dan para mahasiswa dapat mengambil banyak ilmu dan pengalaman selama studi di Fakultas Hukum UII.” 

Dalam kesempatan yang sama, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku Kaprodi Hukum Program Sarjana, menyampaikan bahwa “Ketiga mahasiswa program Internasional banyak mahasiswa asing, mereka tertarik studi di Fakultas Hukum UII terutama di Program Studi Hukum Program Sarjana karena mereka ingin belajar hukum Indonesia dan juga hukum Islam. Sehingga banyak sekali mata kuliah-mata kuliah hukum Indonesia dan hukum Islam yang menjadi tujuan untuk belajar dari mahasiswa-mahasiswa Australia. Sehingga silakan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendalami ilmu hukum Indonesia dan hukum Islam. Selain itu juga program studi juga menyelenggarakan adanya program-program menarik seperti program budaya dan lain sebagainya untuk memudahkan mahasiswa dapat beradaptasi dan juga mahasiswa mampu untuk mengenal lingkungan sekitar yang ada di Universitas Islam Indonesia.”

Dalam kesempatan yang bersamaan, mahasiswa juga menyampaikan ucapan terima kasih sudah diterima di Fakultas Hukum UII dan mereka sangat berharap nanti banyak adik-adik kelasnya yang ada di kampus di Australia juga akan studi di Fakultas Hukum UII selama satu semester atau dua semester.

Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)  kembali mengadakan kegiatan budaya untuk mahasiswa asing pada semester genap 2024/2025. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Kamis hingga Jumat, 17-18 April 2025, dan berlokasi di d’Omah Hotel Bantul, Yogyakarta. Tema kegiatan budaya yang dilakukan pada kesempatan ini yaitu Business Law and Local Content in Indonesia”. Dalam kesempatan ini, PSHPS menggabungkan studi hukum dengan pengalaman budaya untuk menawarkan kesempatan belajar unik yang memadukan pengetahuan kelas dengan penerapan di dunia nyata. Kegiatan ini mencakup serangkaian kegiatan menarik dan juga melibatkan peran aktif peserta dalam memperkenalkan pada dasar-dasar hukum bisnis Indonesia dan kekayaan budaya Indonesia, khususnya di Yogyakarta. Sesi materi utama dalam kegiatan ini akan berfokus pada “Introducing Yogyakarta’s Culture” dan “Introduction to Indonesian Business Law” yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa tentang lingkungan hukum lokal dan praktik-praktik tradisional. 

Peserta dalam kegiatan Cultural program ini melibatkan mahasiswa asing dan dosen asing di Fakultas Hukum UII. Untuk dosen asing diantaranya yaitu, Christopher M. Cason, JD., LL.M., dan Ahmad Saad Ahmad Al Dafrawi, Ph.D., M.D., B.Sc., merupakan dosen asing dari berasal dari Amerika dan Irak. Firdoos Khan, Abi Abdullah, dan Adedoyin Yusuff Olatunji adalah mahasiswa sarjana di Fakultas Hukum UII. Selain itu, terdapat 3 mahasiswa asing dari Australia, yaitu Curry Jordan James dan Alannah Kaye Yuen dari University of Western Australia serta Cassandra Alice Stamatescu dari Monash University. Selain itu terdapat juga, Ahmad Mansour Azimi dan Muhammad Tahir Yahya, yang merupakan calon mahasiswa magister dan doktor di Fakultas Hukum UII. Selain mahasiswa asing, terdapat pula buddy (pendamping) yang merupakan mahasiswa Program Internasional Fakultas Hukum tahun angkatan 2024, yaitu Ajwa Larasati Mokoputri, Imelda Rahma Suband, Maki Zakariya, dan M. Mustofah Bisri.

Mahasiswa dan dosen asing berangkat menuju d’Omah Bantul pada Kamis, 17 April 2025 pada pukul 15.00 menggunakan bus UII. Setelah sampai di lokasi, agenda dilanjutkan dengan materi oleh Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dengan tema “Introducing Yogyakarta’s Culture,” yang dimoderatori oleh Sekretaris Program Internasional, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. Agenda pada malam hari berlanjut dengan art class,  yaitu angklung. Para peserta diajarkan cara menggunakan angklung dan menyanyikan beberapa lagu dengan alat musik tersebut.

Kemudian untuk keesokan paginya, peserta diajak mengunjungi Pasar Bantul dan dilanjutkan dengan sarapan soto di Soto Rejeki. Setelah kembali ke hotel, acara dilanjutkan dengan opening ceremony dan juga presentasi dari Dekan Fakultas Hukum, Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan tema Introduction to Indonesian Business Law,” yang dimoderatori oleh Allya Syifa Akhsanty, S.H., M.H., selaku dosen dari Fakultas Hukum UII. Memasuki agenda berikutnya, peserta mengikuti kelas pembuatan gerabah (membuat dan melukis), di mana hasil karya peserta dapat dibawa pulang. Adapun untuk dipenghujung acara, peserta diajak mengunjungi Makam Raja-Raja Imogiri yang berlokasi di Surakarta Pajimatan, Karang Kulon Wukirsari, Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

“Program ini merupakan salah satu bagian dari akulturasi budaya bagi mahasiswa asing yang ada di Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Selain itu, program ini juga merupakan wadah jejaring kerjasama antar mahasiswa Fakultas Hukum UII. Program ini rutin dilaksanakan setiap semester dengan materi dan informasi yang berbeda dan juga beragam sesuai dengan level tahap pemahaman mahasiswa, khususnya yang berkaitan dengan sejarah dan budaya bangsa Indonesia. Dengan memahami ini maka mahasiswa dapat dengan mudah untuk beradaptasi dengan lingkungan sekitar yang ada, selama studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.”, demikian kata Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Herianto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. 

“Saya sangat mendukung program ini karena merupakan salah satu program unggulan di Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Program ini dikenal sebagai salah satu program yang diminati bagi mahasiswa asing yang studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Program ini tidak hanya sekedar untuk mengenalkan budaya dan sejarah bangsa Indonesia, tetapi juga mahasiswa mampu untuk memahami situasi dan juga jejaring kerjasama antar mahasiswa baik asing maupun lokal yang ada di Fakultas Hukum UII. Sehingga hal ini membuktikan bahwa saat ini sudah semakin banyak mahasiswa asing yang masuk dan studi di Fakultas Hukum UII.”, demikian pernyataan dari Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan kegiatan International Inbound Mobility Program, Collaborative Offline International Learning (COIL) Program 2025. COIL Program 2025 ini resmi dimulai pada Senin, 28 April 2025 bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII dan merupakan kerjasama antara PSHPS UII dengan Fakulti Undang-Undang (FUU) Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) Malaysia. Adapun delegasi dari FUU UKM Malaysia berjumlah 13 mahasiswa dan didampingi oleh beberapa dosen yaitu, Dr. Suhaizad Saifuddin, Dr. Fatimah Yusro Hashim dan Dr. Asma Hakimah Ab. Halim. Kegiatan ini diwali dengan Seminar Internasional dengan tema “Comparative Study on Malaysian and Indonesian Legal System“. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif mahasiswa dari kedua institusi, yang bertujuan untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman mereka dalam bidang hukum. 

Selaku perwakilan dari FUU UKM Malaysia, Dr. Suhaizad Saifuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pertama sekali saya selaku perwakilan dari dekan kami, yaitu Prof. Dr. Rasyikah MD Khalid menyampaikan salam serta mengucapkan setinggi-tingginya penghargaan dan jutaan terimakasih kepada Fakultas Hukum UII karena telah sudi menerima kehadiran delegasi kami dari UKM untuk bersama-sama menjayakan program kami pada pagi hari ini maupun pada minggu ini. Kegiatan ini merupakan kegiatan pertama yang diadakan antara UKM dan UII dan bersama-sama delegasi UKM adalah Dr. Fatimah Yusro Hashim serta 13 pelajar dengan 6 lelaki dan 7 perempuan dan merupakan pelajar terpilih dari UKM dan termasuk dalam pelajar yang cemerlang dalam akademik serta kurikulum. Besar harapan kami program ini akan terjalin hubungan silaturahim yang lebih erat antara UKM dan UII dan dengan jaringan kerjasama dalam bidang akademik serta budaya antara kedua institusi dapat diperluaskan dan diperkukuhkan.”

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Fakultas Hukum UII yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni yaitu Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D., “Selamat datang kepada tetamu-tetamu kita dari Malaysia di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, semoga kehadiran saudara-saudara kami yang serumpun ini bukan merupakan kedatangan yang pertama kali ke FH UII, dan semoga kedepannya akan lebih sering untuk datang ke Indonesia khususnya ke Yogyakarta dan Fakultas Hukum UII. Saya mewakili dekan kami yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum. dalam acara welcoming remarks pagi hari ini dengan pertama-tama menerima ucapan salam dari Dekan FUU UKM, dan sebaliknya kami salam kembali untuk beliau. Acara pada pagi hari ini merupakan acara yang sangat menyenangkan karena kami dapat menyelenggarakan kegiatan yang disebut dengan COIL Program 2025. Ini adalah agenda tawanan atau annual agenda yang senantiasa diselenggarakan oleh Undergraduate Study Program Faculty of Law UII. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperluas prespektif, wawasan, insight, pandangan dari mahasiswa untuk mendengar berbagai global issues, regional issues tentang hukum. Saya sudah melihat agenda yang akan dijalankan sampai tanggal 2 Mei besok, agendanya sangat padat dan saya yakin pada masa yang akan datang ini akan memberikan kesan bagi para mahasiswa malaysia tentang apa sebenarnya Indonesia, baik terkait dengan sistem pendidikan, sistem peradilan dan juga budaya serta tradisi yang ada di Indonesia khususnya di Yogyakarta.”

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penampilan tarian Ratoeh Jaroe dari Aceh oleh Xaviera UII dan dilanjutkan dengan acara inti yaitu, General Lecture and Discussion: “Contemporary Issues under Indonesian and Malaysian Law”, yang dimoderatori oleh Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur H, S.H.,M.H.,LL.M., Ph.D. Adapun untuk spreakers dalam kegiatan ini yaitu, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan tema “Copyrights in Music Industry in Indonesia”, Dr. Suhaizad Saifuddin, membawakan “Comparative Analysis on theories and concepts of judicial process between Common Law and Islamic Judiciary”, dan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. dengan tema “The Protection of Women and Children  under Indonesian Criminal Law.” Setelah pemaparan materi oleh para speakers, acara dilanjutkan dengan tanya jawab serta pengenalan 13 pelajar dari FUU UKM Malaysia. 

Kegiatan COIL Program 2025 antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Faculty of Law, Universiti Kebangsaan Malaysia (FUU UKM Malaysia) akan dilaksanakan selama hampir satu minggu. Kegiatan yang padat ini meliputi berbagai agenda menarik, seperti kunjungan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, Museum Coklat Monggo, Museum UII, dan Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) UII. Mahasiswa juga memiliki kesempatan untuk berwisata menggunakan Lava Jeep Tour Merapi, yang memberikan pengalaman unik dan pemandangan yang menyegarkan mata. 

Selain kegiatan akademik dan wisata, COIL Program 2025 juga menampilkan beberapa kegiatan lomba yang menarik, seperti Public Speaking dan Poster. Kegiatan ini memungkinkan mahasiswa dari kedua institusi untuk menunjukkan kreativitas dan kemampuan mereka dalam berbagai bidang. Dengan demikian, kegiatan COIL Program 2025 tidak hanya memperkaya pengetahuan mahasiswa dalam bidang hukum, tetapi juga mempromosikan kolaborasi, kreativitas, dan pertukaran budaya antara FH UII dan FUU UKM Malaysia.

Pada Hari Sabtu, 14 Desember 2024, Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melakukan agenda pertemuan dengan orang tua/wali dari mahasiswa angkatan tahun 2018, 2019, dan 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan solusi terkait masa studi mahasiswa Fakultas Hukum UII, khususnya untuk mahasiswa angkatan tahun 2018, 2019, dan 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara online via Zoom Meeting ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan untuk memberikan update informasi terkait dengan studi mahasiswa kepada orang tua/ wali. Acara ini dilakukan dalam dea sesi, yaitu sesi pertama berlangsung pertemuan orang tua/wali mahasiswa angkatan 2018 dan 2019,adapun untuk sesi dua dilakukan dengan pertemuan orang tua/wali mahasiswa angkatan 2023. Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini tidak hanya dihadiri oleh orang tua/wali mahasiswa saja, namun juga dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum UII. 

Setelah agenda dibuka oleh MC, kegiatan pertemuan wali dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., beliau menjelaskan bahwa “Izinkan kami dari Program Studi Hukum Program Sarjana menyambung tali silaturahmi dengan bapak ibu sekalian, terutama keluarga besar mahasiswa angkatan 2018, 2019, dan juga 2023. Pada kesempatan ini kami akan melakukan evaluasi studi, khususnya berkaitan dengan performa akademik yang diikuti oleh ananda, sehingga ini adalah bagian dari ciri khas UII bapak ibu sekalian, yang mana ini senantiasa berkesinambungan melaksanakan evaluasi sehingga Bapak ibu bisa mengerti perkembangan perkembangan akademik dari Ananda. Bapak ibu sekalian mengingat Ananda itu adalah angkatan 2018 dan 2019 sehingga bapak ibu sekalian perlu kita umumkan bahwa masa studi angkatan 2018 maksimal pada Juli 2025, sedangkan untuk angkatan 2019 maksimal pada Juli 2026. Bapak Ibu sekalian,untuk angkatan 2018 mohon agar dapat memastikan dan mengevaluasi apabila masih terdapat mata kuliah yang harus diambil dan belum mengambil tugas akhir, hal ini mengingat terkait dengan waktu yang sangat terbatas, maka kami sarankan untuk pindah kampus yang memiliki passing Grade dibawah UII  dan ananda masih bisa melanjutkan kuliah dan masih berkesempatan untuk mendapatkan gelar sarjana. Namun apabila mahasiswa tersebut saat ini sudah tutup teori dan   sedang mengambil Tugas Akhir maka kami persilahkan untuk bisa ditingkatkan dan diawasi, sehingga dapat selesai sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, diharapkan pula kepada orang tua/wali dapat meningkatkan pendekatan personal kepada putra putrinya, sehingga hal ini akan menyebabkan mahasiswa akan terbuka terkait dengan progres studi dan lain halnya.” berikut sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. 

 

Acara dilanjutkan dengan sesi penjelasan akademik yang paparkan oleh Kepala Divisi Akademik Fakultas Hukum UII, yaitu M. Arief Satejo Kinady, A.Md., beliau menyebutkan bahwa “pengawasan yang tepat bagi mahasiswa, terutama mahasiswa yang berjuang secara akademis. Sehingga perlu untuk melakukan pendampingan kepada mahasiswa selama masa studi mereka dan perlu menyadari terkait dengan status akademik mahasiswa tersebut. Mahasiswa dapat saja melakukan pengulangan mata kuliah pada semester depan apabila mereka gagala dalam emmenuhi kehadiran yang dibutuhkan dan kinerja akademik. Selain itu, mahasiswa juga perlu untuk memperhatikan perihal dengan persiapan Tugas Akhir dan pentingnya mahasiswa untuk mengunggah pekerjaan mereka dalam sistem informasi yang telah disediakan. Peran orang tua juga diperlukan dalam memantau akademik putra dan puterinya perihal akademik sehingga dapat melaporkan masalah apa pun kepada akademik Fakultas Huku, UII.” berikut penjelasan dari Ketua Divisi Akademik Fakultas Hukum UII. 

Setelah dilakukan penjelasan yang diwakili oleh akademik Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh orang tua/wali mahasiswa angkatan 2018,2019, dan 2023. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memantau progress studi dan berkomunikasi secara intensif anatara orang tua/wali dengan pihak program studi. Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan menyelesaikan studi tepat waktu, disarankan untuk segera mengambil solusi alternatif, termasuk pindah kampus. Disarankan kepada pihak akademik dan mahasiswa untuk membangun komunikasi yang lebih intensif.

Pada Kamis, 12 Desember 2024, Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) telah melaksanakan kuliah praktisi mengajar dengan mata kuliah, Hukum dan Hubungan Internasional. Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui via Zoom Meeting, yang dimulai pada pukul 19.00 – 21.30 WIB dan diwajibkan bagi mahasiswa Kelas G Hukum dan Hubungan Internasional. Adapun untuk praktisi yang diundang dalam kuliah ini merupakan alumni dari Internasional Program, Fakultas Hukum UII, yaitu Anditya Hutama Putra, selaku Sekretaris Pertama, Fungsional Diplomat Muda, Direktorat Kerja Sama Eksternal ASEAN dengan tema bahasan “Menyusun dan Merundingkan Perjanjian Internasional: Peran Indonesia dan Tantangan Global Saat Ini.” Kuliah praktisi mengajar ini dimoderatori oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku dosen departemen Hubungan Internasional dan juga Kaprodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. 

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa “Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang mengikat secara hukum antara negara atau organisasi internasional yang telah diatur oleh hukum internasional. Adapun untuk jenis dari perjanjian ini yaitu, perjanjian bilateral dan multirateral. Dalam melakukan suatu perjanjian internasional tidak dapat langsung dibuat, namun terdapat beberapa proses yang perlu dilakukan, seperti; melakukan usulan dan penelitian awal, melakukan penyusunan, konsultasi dan negosiasi, tinjauan hukum dan teknis, melakukan adopsi dan penandatanganan, serta melakukan ratifikasi dan implementasi. Dalam dinamika negosiasi, Indonesia juga memiliki peran dalam negosiasi perjanjian, misalnya seperti; Indonesia memankan peran penting sebagai pendiri ASEAN dalam penyusunan Piagam ASEAN dan ikut serta dalam upaya mediasi dalam menyelesaikan sengketa dalam kerangka ASEAN. Disisi lain, terdapat pula tantangan global dalam implementasi perjanjian, yang mana tantangan ini terbagai menjadi 2 poin, yaitu tantangan dosemstik dan tantangan internasional.” Sebelum acara diitutup, agenda dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pembahasan studi kasus dan diakhiri dengan melakukan foto bersama via Zoom Meeting yang di pandu oleh moderator. Kuliah praktisi mengajar ini berlangsung dalam tiga kali pertemuan, dengan rincian dua kali pertemuan dilaksanakan secara tatap muka dan satu pertemuan dilakukan dengan memberikan penugasan. 

Menyusun dan merundingkan perjanjian internasional merupakan suatu proses diplomatik yang cukup kompleks, karena dua negara atau lebih saling bernegosiasi untuk mencapai suatu kesepakatan tertulis mengenai berbagai isu, mulai dari investasi, perdagangan, hingga kerja sama dalam bidang lingkungan hidup maupun keamanan. Sehingga dalam melakukan penyusunan dan perundingan perjanjian internasional merupakan proses yang sangatlah penting bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam mengatasi tantangan global. Oleh karena itu, dengan memahami peran Indonesia serta tantangan yang dihadapi, kita dapat lebih menghargai pentingnya diplomasi serta kerja sama internasional dalam membangun dunia yang lebih baik.

Belum lama ini masyarakat Indonesia telah melaksanakan pesta domokrasi yang berjalan secara serentak di penjuru negeri. Tentunya dalam menjalankan pesta demokrasi ini tidak terlepas dari adanya penyelenggara pelaksanaan pemilihan serta pengawasan dan penyelesaian pelanggaran dalam suatu pemilu. Sesuai dengan hal tersebut Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan kuliah praktisi mengajar dengan mengundang praktisi ahli dalam hal Hukum dan Politik Ketatanegaraan. Adapun praktisi yang diundang dalam kuliah ini yaitu Umi Illiyina, S.H., M.H., selaku anggota Bawaslu DI. Yogyakarta, dengan tema materi yang disampaikan yaitu “Hukum Politik dan Ketatanegaraan”. Kuliah ini dilaksanakan di Ruang Stageroom sayap Barat lantai 3, Fakultas Hukum UII, dengan tiga kali pertemuan, pertemuan pertama berlangsung pada hari Senin, 02 Desember 2024 mulai pukul 08:45 – 10:25 WIB. Sedangkan untuk pertemuan kedua berlangsung pada hari Jum’at, 06 Desember 2024, yang dimulai pada pukul 08:45 sampai dengan pukul 10:25 WIB, adapun untuk pertemuan ketiga merupakan penugasan. Kuliah praktisi mengajar ini diwajibkan bagi mahasiswa kelas D Hukum dan Politik Ketatanegaraan Fakultas Hukum UII. Sebelum narasumber menjelaskan materinya, agenda ini dibuka terlebih dahulu oleh Wakil dekan Bidang Sumber Daya Fakultas Hukum UII, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.  

Hukum Politik dan Ketetatanegaraan adalah suatu ilmu hukum yang mempelajari adanya kaitan antara hukum dengan politik, serta mengatur adanya organisasi serta struktur negara. Tentunya hal ini berkaitan dengan Tata kelola suatu negara, dimulai dari suatu pemilihan umum, pembentukan pemerintahan, hingga sampai dengan pengawasan terhadap kekuasaan negara. Umumnya suatu pemilihan umum dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Yang mana Landasan hukum dari pemilu sendiri contohnya ada pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 sebagaimana diperbaharui oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2023. 

Umi Illiyina, S.H., M.H., dalam penjelasannya menyebutkan bahwa “Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, terkait dengan Penyelenggara Pemilu terbagi menjadi 3, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun untuk Klasifikasi masalah hukum pemilu terbagi menjadi Perselisihan/sengketa Pemilu dan Pelanggaran Pemilu. Untuk permasalahn terkait dengan perselisihan pemilu terbagi menjadi 2 poin, yaitu perselisihan hasil dan permasalahn non hasil. Selanjutnya terkait dengan pelanggaran Pemilu terbagai menjadi 3 poin, yaitu pidana, administratif, dan etika penyelengara pemilu.” berikut pemaparan dari Umi Illiyina, S.H., M.H. Setelah pemaparan materi telah selesai oleh narasumber, mahasiswa dipersilahkan untuk bertanya langsung. Selain pemaparan materi, narasumber juga memberikan studi kasus kepada mahasiswa, sebagai gambaran bentuk dari Hukum dan Politik Kenegaraan, kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan souvenir dan sesi foto bersama-sama.

Bidang Legal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian atau departemen dalam suatu BUMN yang memiliki tanggung jawab dalam segala hal yang berkaitan dengan hukum. Umumnya Bidang Legal BUMN memiliki peran yang cukup krusial dalam menjalin keberlangsungan dan pertumbuhan suatu perusahaan. Oleh karena itu, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Kuliah Praktisi Mengajar untuk Mata Kuliah Hukum Acara Perdata yang berlangsung pada rabu, 04 Desember 2024, yang berlangsung di ruang Stageroom sayap Barat Lantai 3, Fakultas Hukum UII. Adapun narasumber dalam kuliah praktisi mengajar ini yaitu  Rinaldo Prima, S.H., M.H., CLA. selaku Vice President Legal Litigasi PT Brantas Abipraya (Persero) Jakarta, dengan tema “Peran dan Tantangan Bidang Legal pada Badan Usaha Milik Negara”. Praktisi Mengajar Mata Kuliah Hukum Acara Perdata ini terbagi dalam tiga kali pertemuan, pertemuan pertama berlangsung pada pukul 12:30 – 13:30 WIB, sedangkan untuk pertemuan kedua berlangsung pada pukul 13:40 – 14:40 WIB, adapun untuk pertemuan ketiga yaitu dilakukan dengan memberikan penugasan oleh narasumber. Kuliah ini diwajibkan untuk mahasiswa Kelas G Hukum Acara Perdata dan dipandu oleh moderator Bapak Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.

Dalam penjelasannya, Rinaldo menjelaskan bahwa “PT Brantas Abipraya merupakan perusahaan yang menjalankan berbagai kegiatan usaha yang sesuai dengan anggaran dasar. Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi pekerjaan kontruksi, pabrikasi bahan bangunan, penyewaan peralatan, serta layanan konsultasi dan manajemen.”  Beliau juga menambahkan bahwa sebagai vice president Legal Litigasi memiliki peran penting, yaitu; menangani sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagai konsultan hukum internal perusahaan, dan berperan dalam identifikasi, mitigasi, dan pengelolaan risiko hukum. Bukan hanya itu saja, terdapat pula kolaborasi yang dilakukan antara jaksa pengacara negara dengan bagian hukum BUMN. Adapun untuk ruang lingkup dari kerjasama ini yaitu; pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili BUMN berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN kepada BUMN dalam bentuk pendapat hukum, Pemberian tindakan hukum lain yang diberikan oleh JPN kepada BUMN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara laun untuk bertindak sebagai negosiasiator/mediator/fasilitator, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum termasuk dalam pencegahan tindak pidana korupsi.” berikut penjelasan Rinaldo dalam kuliah praktisi mengajar tersebut. 

Setelah melakukan pemaparan materi oleh narasumber, kuliah dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pembahasan studi kasus, dan dilanjutkan dengan foto bersama serta penyerahan souvenir oleh sekretaris Program Reguler Program Studi Hukum Program Sarjana.  Dengan adanya program praktisi mengajar ini, diharapkan agar mahasiswa Fakultas Hukum UII dapat menjadi lulusan yang baik tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis yang kuat, namun juga memiliki keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam dunia kerja.

Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Program Praktisi Mengajar terkait dengan mata kuliah “Hukum Pengawasan Pemerintahan”. Dengan adanya program praktisi mengajar ini memungkinkan para profesional atau praktisi dalam bidang Hukum Pengawasan Pemerintahan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman secara langsung kepada mahasiswa di Fakultas Hukum UII. Narasumber dalam program praktisi mengajar ini yaitu Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H., Omdudsman Republik Indonesia. Program praktisi mengajar ini dilaksanakan mulai pukul 15.20 – 17.00 WIB dengan tiga kali pertemuan, pertemuan pertama berlangsung pada hari kamis, 21 November 2024 dan bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII. Adapun untuk pertemuan kedua berlangsung pada hari jum’at, 22 November 2024, bertempat di Ruang Legislatif Drafting Lantai 3, Fakultas Hukum UII, sedangkan untuk pertemuan ketiga yaitu pemberian penugasan kepada mahasiswa. Adapun moderator yang mendampingin jalannya kuliah praktisi mengajar ini yaitu Moh. Hasyim, S.H., M.Hum., selaku dosen tetap Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UII dan dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum UII, khususnya mahasiswa kelas Hukum Pengawasan Pemerintahan B. 

Ombudsman adalah suatu lembaga negara yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan kata lain Ombudsman adalah seorang “pengawas” yang memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ombudsman bermaksud sebagai jembatan komunikasi antara warga dengan penyelenggara. Korupsi yang meluas, adanya administrasi negara yang buruk, ledakan populasi penduduk, dan terjadinya ketidakstabilan politik adalah beberapa alasan lahirnya Ombudsman di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Tugas dari Ombudsman sendiri yaitu, menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan menyelesaikan masalah, sehingga output dari tata kerja Ombudsman RI yaitu sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Dr. Johanes menjelaskan bahwa “Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Ombudsman dapat berkembang ke banyak negara, salah satunya yaitu fleksibilitas. Yang berarti sistem ombusdman ini sangat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan negara-negar dengan latar belakang lingkungan politik dan administrasi yang berbeda. Beberapa dasar Hukum Ombudsman di Indonesia yaitu, UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Adapun pelaporan yang dapat dilaporkan kepada Ombudsman yaitu gugaan maladminitrasi pada penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleng Penyelenggara Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta maupun perseroan yang diberikan tugas dalam menyelenggarakan pelayan publik. Ombudsman RI memberikan akses yang mudah kepada masyarakat dalam menyempaiakn laporan dengan membuka layanan penerimaan pengaduan secara on the spot di beberapa titik, sepert di Mall Pelayanan Publik maupun kunjungan ke desa-desa. Sehingga pada tahun 2024 tercatat, melalui akses ini Ombudsman RI sudah menampung 7.436 aduan masyarakat.” Sebelum program ini diakhiri oleh moderator, dilakukanlah sesi tanya jawab, pembahasan studi kasus, dan foto bersama serta penyerahan souvenir yang dilakukan pada pertemuan kedua.