[KALIURANG]; Sabtu (19/10) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melaksanakan kegiatan International Guest Lecture yang bertempat di Ruang Audiovisual lantai 4, Gedung FH UII. Adapun untuk narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. Kimberly Bomar., merupakan seorang pengacara dari Bomar Legal, Stanford, California. International Guest Lecture yang dimulai pada pukul 09.30 – 11.30 WIB ini mengusung tema, “Henrietta Lacks and the Business, Technology, and Ethics of HeLa Cells.” Acara yang dilakukan secara offline dan online via zoom ini dimoderatori oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dan dihadiri oleh lebih dari 150 mahasiswa dari PSHPS.
Dalam penjelasannya, Dr. Kimberly menyebutkan bahwa, “Henrietta Lacks (HeLa), adalah Ibu Kedokteran Modern. Nama Henrietta Lacks adalah nama terpenting dalam bidang Bioteknologi dan Kedokteran yang bisa jadi sebelumnya banyak orang belum mengetahuinya. Pada tahun 1950, belum lama setelah melahirkakn anaknya yang kelima dengan David Lacks, Henrietta didiagnosis menderita kanker serviks yang agresif dan tanpa disadari, hal ini harus merubah dunia pengobatan selamanya. Pada tanggal 29 Januari 1951, Henrietta Lacks melakukan perawatan kepada Johns Hopkins, satu-satu rumah sakit di daerah tersebut yang merawat pasien kulit hitam. Namun selama perawatannya Johns Hopkins mengambil dua sampel dari serviks Henrietta tanpa izin atau sepengetahuannya.
Kemudian Dokter Johns mengirimkan sampel jaringan tersebut ke ahli biologi sel, Dr. George Otto Gey, dari sampel yang didapatkan Dr. Gey melakukan isolasi sel kanker dengan menerapkan teknik yang dikembangkan olehnya. Sel-sel ini dapat tumbuh dan membelah tanpa batas dalam media kultur, sehingga dr. Johns dan Dr. Gey memeberikan sel-sel tersebut untuk penelitian di seluruh dunia, namun tidak menjualnya. Terdapat beberapa perusahaan bioteknologi telah berhasil mengambil untung dari sel HeLa dan telah mematenkan cara penggunaannya, salah satunya yaitu Thermo Fisher Scientific Inc., yaitu sebuah perusahaan bioteknologi dengan pendapatan tahunan lebih dari $40 miliar.
Sedangkan untuk keluarga Henrietta sendiri tidak menerima kompensasi apapun dan berjuang untuk membayar perawatan medis dasar. Adanya bisnis Sel HeLa tersebut, keturunan dari Henrietta meyakini bahwa sel-sel tersebut milik Henrietta dan tidak pernah memberikan atau mengizinkan siapa pun untuk menggunakannya. Sehingga mereka meyakini bahwa sebagai ahli waris mereka berhak mendapatkan kompensasi dan menggugat perusahaan Thermo Fisher. Henrietta memang tidak menyetujui adanya pengambilan dan penggunaan jaringannya, tetapi persetujuannya tidak diwajibkan secara hukum pada saat itu, dan meskipun perawatan Henrietta mencerminkan eksprerimen rasis terhadap kulit hitam, namun Thermo Fisher tidak ada saat sel Henrietta diambil. Akhirnya pada bulan Agustus 2023, kasus ini diselesaikan tanpa keputusan hukum tentang apakah keluarga Lacks berhak atas kompensasi penggunaan sel HeLa.” berikut penjelasan Dr. Kimberly Bomar.
Sel HeLa adalah alat yang sangat berharga dalam penelitian biomedis. Namun, penting untuk mengingat sejarah di balik sel ini dan menghargai kontribusi Henrietta Lacks serta keluarganya. Acara Guest Lecture ini ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama di Ruang Erasmus Lantai 3, Fakultas Hukum UII.