Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Sarjana

Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Program Praktisi Mengajar terkait dengan mata kuliah “Hukum Pengawasan Pemerintahan”. Dengan adanya program praktisi mengajar ini memungkinkan para profesional atau praktisi dalam bidang Hukum Pengawasan Pemerintahan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman secara langsung kepada mahasiswa di Fakultas Hukum UII. Narasumber dalam program praktisi mengajar ini yaitu Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H., Omdudsman Republik Indonesia. Program praktisi mengajar ini dilaksanakan mulai pukul 15.20 – 17.00 WIB dengan tiga kali pertemuan, pertemuan pertama berlangsung pada hari kamis, 21 November 2024 dan bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII. Adapun untuk pertemuan kedua berlangsung pada hari jum’at, 22 November 2024, bertempat di Ruang Legislatif Drafting Lantai 3, Fakultas Hukum UII, sedangkan untuk pertemuan ketiga yaitu pemberian penugasan kepada mahasiswa. Adapun moderator yang mendampingin jalannya kuliah praktisi mengajar ini yaitu Moh. Hasyim, S.H., M.Hum., selaku dosen tetap Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UII dan dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum UII, khususnya mahasiswa kelas Hukum Pengawasan Pemerintahan B. 

Ombudsman adalah suatu lembaga negara yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan kata lain Ombudsman adalah seorang “pengawas” yang memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ombudsman bermaksud sebagai jembatan komunikasi antara warga dengan penyelenggara. Korupsi yang meluas, adanya administrasi negara yang buruk, ledakan populasi penduduk, dan terjadinya ketidakstabilan politik adalah beberapa alasan lahirnya Ombudsman di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Tugas dari Ombudsman sendiri yaitu, menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan menyelesaikan masalah, sehingga output dari tata kerja Ombudsman RI yaitu sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Dr. Johanes menjelaskan bahwa “Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Ombudsman dapat berkembang ke banyak negara, salah satunya yaitu fleksibilitas. Yang berarti sistem ombusdman ini sangat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan negara-negar dengan latar belakang lingkungan politik dan administrasi yang berbeda. Beberapa dasar Hukum Ombudsman di Indonesia yaitu, UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Adapun pelaporan yang dapat dilaporkan kepada Ombudsman yaitu gugaan maladminitrasi pada penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleng Penyelenggara Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta maupun perseroan yang diberikan tugas dalam menyelenggarakan pelayan publik. Ombudsman RI memberikan akses yang mudah kepada masyarakat dalam menyempaiakn laporan dengan membuka layanan penerimaan pengaduan secara on the spot di beberapa titik, sepert di Mall Pelayanan Publik maupun kunjungan ke desa-desa. Sehingga pada tahun 2024 tercatat, melalui akses ini Ombudsman RI sudah menampung 7.436 aduan masyarakat.” Sebelum program ini diakhiri oleh moderator, dilakukanlah sesi tanya jawab, pembahasan studi kasus, dan foto bersama serta penyerahan souvenir yang dilakukan pada pertemuan kedua.

Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 12-13 Desember 2024 telah melaksanakan Kuliah Praktisi Mengajar dengan tema “Strategi Penuntut Umum dalam Menyiapkan Surat Dakwaan dan Pembuktian di Persidangan.” Narasumber yang diundang pada kesempatan kali ini yaitu, Veronika Oxtafia, S.H., M.M., yaitu selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kuliah ini berlangsung selama dua hari dengan tiga kali pertemuan dan dilaksanakan di Ruang Legal Drafting Lantai 3, Fakultas Hukum UII. Pertemuan pertama dan kedua berlangsung pada hari kamis, 12 Desember 2024 mulai pukul 10:30 – 12.00 WIB dan dilanjutkan pada 12.00 – 13.00 WIB. Adapun untuk pertemuan ketiga berlangsung pada hari jum’at, 13 desember 2024, dimulai pada pukul 08:45 sampai 10.20 WIB. Kuliah Praktisi Mengajar ini diwajibkan kepada mahaisswa Hukum Acara Pidana Kelas I dan dimoderatori oleh Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., dosen ahli Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum UII. 

Pada pertemuan pertama dan kedua, narasumber lebih banyak menjelaskan materi, sedangkan pada pertemuan ketiga, mahasiswa diajak lebih banyak berinteraksi dengan membahas suatu studi kasus yang berkaitan dengan peran kejaksaan dalam hal penuntutan. Kejaksaan merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang khusus dalam bidang penuntutan. Pada sistem peradilan pidana, peran kejaksaan sangat setral, terutama dalam hal proses penegakan hukum tindak pidana. Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai wakil dari negara untuk menuntut pelaku tindak pidana serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Adapun untuk penuntutan adalah suatu tahap dalam proses peradilan, yang mana Jaksa selaku penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap seorang tersangka di hadapan pengadilan. 

Dalam penjelasannya, narasumber menjelaskan bahwa “Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudan disebut dengan kejaksaan adalah suatu lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain yang berdasarkan Undang-Undang (Pasal 1 angka 1 UU No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan). Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang dalam melakukan penelusuran, perampasan, dan  pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Adapun untuk penuntutan adalah suatu tindakan penuntut umum dalam melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan. Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah. Surat dakwaan sendiri memiliki syarat sah, yaitu syarat formil dan syarat materil.” berikut penjelasan dari Veronika Oxtafia, S.H., M.M. Acara dilanjutkan dengan pembahasan studi kasus, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, barulah dilakukan penyerahan souvenir kenang-kenangan dan foto bersama dengan narasumber.

Belajar Bahasa Inggris bukanlah hal yang membosankan untuk dilakukan, hal ini terbukti pada program Matrikulasi Bahasa Inggris yang diselenggarakan Cilacs UII bagi mahasiswa Program Studi Hukum Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (IP FH UII) pada semester genap tahun ajar 2024/2025 ini, mereka melakukan praktik kemampuan berbahasa Inggris dengan cara mengunjungi Museum Sonobudoyo dan membuat vlog. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 dan diikuti sekitar 47 mahasiswa dari Prodi IP FH UII dengan melibatkan 2 pengajar dan 3 staf Cilacs UII.

Mahasiswa diberikan 2 tugas, tugas pertama adalah melakukan observasi dengan memilih artefak, pakaian tradisional atau momen sejarah yang paling disukai kemudian menuliskan alasannya di dalam lembar tugas. Kegiatan ini untuk melatih kemampuan menulis peserta. Adapun kegiatan kedua adalah membuat video vlog secara grup, kemudian menceritakan aktivitas mereka dan menerangkan perjalanan mereka selama di museum sonobudoyo. Aktivitas ini dilakukan untuk
mempraktekkan kemampuan bicara peserta.

Menurut Kepala Departemen Akademik Cilacs UII, Suprihatin, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengasah kemampuan Bahasa Inggris khususnya memperkaya kosakata dalam pembelajaran kontekstual terkait seni, sejarah, sains & budaya. Pengajar Bahasa Inggris Cilacs UII, Ardinia Pravinta menambahkan bahwa agenda dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam menulis dan berbicara serta mempraktekkan kemampuan berbahasa Inggris dalam kehidupan nyata. Hal senada disampaikan pengajar bahasa Inggris yang lain, Amalia Lestari, bahwa kegiatan ini didesain untuk memberikan suasana menyenangkan bagi peserta dalam belajar Bahasa Inggris.

Ditemui terpisah Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menjelaskan bahwa program ini diselenggarakan untuk membentuk kemampuan bahasa Inggris mahasiswa IP secara langsung sehingga mudah beradaptasi dengan lingkungan global. Pola pembelajarannya yang interaktif dan aplikatif menjadikan mahasiswa senang belajar bahasa Inggris di IP FH UII. Kadep pemasaran Cilacs UII, Aditya, menambahkan bahwa kunjungan ke museum ini merupakan enhancement activity yang menjadi bagian dari Program Matrikulasi Bahasa Inggris bagi mahasiwa IP FH UII. “Konsen kami adalah untuk dapat menyajikan pembelajaran Bahasa Inggris bagi mahasiswa dengan cara yang menyenangkan agar mahasiswa lebih termotivasi, tidak bosan dan pembelajaran dapat menjadi lebih efektif,” ujarnya. (adt)

[KALIURANG]; Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Diseminasi Hibah Penelitian Hukum “Dean Research Grant (DRG) FH UII 2024”. Ajang rutinan ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan bakat mahasiswa di bidang hukum dengan menciptakan suasana kompetisi di FH UII. Ajang ini digelar pada hari Kamis (21/11) dan Jumat (22/11) di Lobby Fakultas Hukum UII. Diseminasi ini diikuti 11 tim, yang terdiri dari lima tim Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), dua tim Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM), dua Tim Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM), dan dua tim Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD).

Pada hari pertama, Kamis, 21 November 2024 Diseminasi berkonsep kompetisi untuk jenjang Sarjana dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. 5 tim dari program sarjana yang berkesempatan tampil mempresentasikan hasil penelitiannya adalah sebagai berikut:

  • Tim pertama dengan Judul “Ius Constituendum Status Hukum Pekerja Seks Komersial (PSK) di Wilayah Kota Yogyakarta” beranggotakan:
  1. Ratu Monarfha Pricillia
  2. Alvin Daun
  3. Ibrahim
  • Tim kedua dengan Judul “Peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Menjaga Loyalitas Abdi Dalem di Kasultanan Ngayogyakarta” beranggotakan:
  1. Rama Hendra Triadmaja
  2. David Hanief
  3. Ayusta Desti Hastarini
  4. Dimas Saputra
  • Tim ketiga dengan Judul “Perlindungan Hak Atas Privasi Dalam Fenomena Spill The Tea di Media Sosial (Tinjauan Terhadap Penyebarluasan Data Pribadi)” yang beranggotakan:
  1. Aqila Nuruttazkia Ahsan
  2. Nur Maulidia
  3. Febriyani Cahyani Purnomo
  • Tim keempat dengan Judul “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Peserta Program Tabungan Perumahan Rakyat” yang beranggotakan:
  1. Marchel Janitra Setyawan
  2. Raditya Alif Akmal
  3. Satria Bagas Mohamad Raif
  4. Elang Putra Haninggar
  • Tim kelima dengan Judul “Pengujian Prevents Rollbacks Terhadap Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Di Indonesia” yang beranggotakan:
  1. Ahmad Kushay
  2. Andre Fairuz Laode Ngkowe
  3. Rionaldo
  4. Rizka Ananda Putri

Mereka mempresentasikan hasil penelitiannya di depan 5 dewan juri, yakni: Rizky Ramadhan Barried, S.H., M.H.;Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H.; Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.; Nur Gemilang Mahardhika, S.H., LL.M.; dan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Kemudian di hari yang sama juga diumumkan Peneliti Terbaik I, II, III setelah dewan juri melakukan review dan memberikan pertanyaan terkait hasil penelitian para peserta. Peneliti Terbaik I diraih oleh Tim 2, Terbaik II diraih oleh Tim 1, dan Terbaik III diraih oleh Tim 5.

Diseminasi berlanjut pada hari kedua, Jum’at, 22 November 2024 untuk jenjang Doktor, dan Magister. Terdapat dua Tim dari Program Studi Hukum Program Doktor dengan rincian:

  • Tim pertama dengan Judul “Analisis Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Risiko Pengiriman Barang Terkait Penerapan Incoterms dalam Jual Beli Internasional” beranggotakan:
  1. Junaidi Arif
  2. Indah Parmitasari
  • Tim kedua dengan Judul “Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penguntitan” beranggotakan:
  1. Sukardi
  2. Huzaimah Al-Anshori
  3. Grees Selly

Terdapat dua tim dari Program Studi Hukum Program Magister dengan rincian:

  • Tim pertama dengan judul “Politik Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah Ulayat dalam Rangka Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Masyarakat Hukum Adat (Studi: Suku Baduy, Kabupaten Lebak)” beranggotakan:
  1. Ahmad Taufik, S.H.
  2. Annand Ananda Saputra, S.H.
  • Tim kedua dengan judul “Peranan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam Pengelolaan Sampah Menurut Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga” yang beranggotakan:
  1. Manahan Siagian, S.H.
  2. Arsyi Manggali Arya Putra, S.H.
  3. Aditya Pratama, S.H.

Terdapat dua tim dari Program Studi Kenotariatan Program Magister:

  • Tim pertama dengan judul “Aktualisasi Asas Itikad Baik dalam Praktik Pagang Gadai Sawah di Sumatera Barat” beranggotakan:
  1. Lara Delanosa Almira
  2. Ibnu Syechkant
  3. Muhammad Ikhsan
  • Tim kedua dengan judul “Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beranggotakan:
  1. Daffa Rizky Ansor, S.H.
  2. Aditya Nugraha, S.H.
  3. Fayu Karmila, S.H.

Masing masing jenjang terdapat reviewer yang sesuai dengan tema penelitian yang ditulis yakni sebagai berikut:

  • PSHPD: Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
  • PSHPM: Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.
  • PSKPM: Dr. Pandam Nur Wulan, S.H., M.H., Not., Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., Drs. Agus triyanta M.A., M.H.,Ph.D.

Para reviewer memberikan pertanyaan, kritikan dan masukan terhadap para peserta terkait penelitiannya. Para peserta menanggapi dengan baik respon reviewer terhadap presentasi yang mereka tampilkan. Setelah presentasi, dilanjutkan penyerahan insentif kepada peserta dan kemudian ditutup oleh MC.

[KALIURANG];  Kamis (31/10) Program Sarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah selesai menyelenggarakan seleksi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (MAWAPRES) Tahun 2024. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan untuk memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi di bidang akademik, publikasi ilmiah, dan keaktifan dalam organisasi.

Kegiatan seleksi pemilihan mahasiswa berprestasi ini melewati dua tahapan, yakni Seleksi Administrasi dan Presentasi. Mahasiswa yang berhasil lolos seleksi pemberkasan dan mengikuti presentasi sebanyak 5 orang, yaitu:

  1. Ahmad Kushay (22410697)
  2. Ridho Khoirul Aqso Humaidi (22410761)
  3. Zidny Ilman Nafian (23410274)
  4. Andre Fairuz Laode Ngkowe (22410620)
  5. Yiesha Talitha Amira Arbie (23410700)

Para mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk hadir pada Presentasi Karya Tulis Ilmiah dengan menggunakan Bahasa Asing (Inggris), kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Dewan Juri. Pada MAWAPRES FH UII Tahun 2024, dewan juri terdiri dari Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Pidana FH UII, dan Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. Selaku Dosen Hukum Pidana dari Departemen Hukum Pidana FH UII.

Dari seleksi tersebut, kemudian terpilih Andre Fairuz Laode Ngkowe (22410620), sebagai Mahasiswa Berprestasi Terbaik 1, disusul Ahmad Kushay (22410697), sebagai Mahasiswa Terbaik 2, dan M. Zidny Ilman Nafian (23410274), Mahasiswa Berprestasi Terbaik 3, kemudian terpilih juga kategori favorit yang diperoleh dari hasil voting yakni Yiesha Talitha Amira Arbie (23410700). Penyerahan penghargaan kepada mahasiswa yang terpilih menjadi Mahasiswa Berprestasi Fakultas Hukum UII Tahun 2024 diberikan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan,dan Alumni.

Andre Fairuz Laode Ngkowe sebagai Mahasiswa Berprestasi Terbaik 1 merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana. Andre sapaan akrabnya di lingkungan UII memang sudah banyak mendapatkan prestasi diantaranya adalah Juara 2 Legislative Drafting Kegiatan IMA-HTN Constitutional Law Fest (ICLF) dengan tema “Reforma Agraria: Terwujudnya Sistem Pertanahan yang Utuh dan Terpadu demi Kesejahteraan Rakyat” .

 

 

 

Rabu, 20 November 2024, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan International Student Colloquium (ISC) 2024 dengan tema “Energy Law and Sustainable Development in the 21st Century”. Acara yang dihadiri oleh narasumber dari beberapa negara ini berlangsung pada Ruang Auditorium, Lantai 4, Fakultas Hukum UII pada pukul 08.00 pada waktu Indonesia Barat (WIB). Agenda ISC kali ini dimoderatori oleh Ratna Hartanto, S.H., LL.M., dengan berbagai narasumber yang berasal dari beberapa negara yaitu, Assoc. Prof. Dr. Siti Anisah, S.H.,M.Hum., dari Universitas Islam Indonesia, dengan topik “Regulating Fair Competition in Indonesian Energy Sector Toward Sustainable Development Goals”. Narasumber selanjutnya yaitu, Prof. Dr. Iur. Achim Rogmann, LL.M., dari Brunswick European Law School, Germany, dengan topik “EU Carbon Border Tax from the Perspective of ASEAN Countries.” Narasumber ketiga yaitu, Prof. Dr. Rasyikah Md. Khalid dari Faculty of Law, UKM, Malaysia, dengan topik “Energy Law Policy in Malaysia and its Perspective Under Human Rights”. Adapun narasumber tarakhir yaitu, Prof. Dr. Nakib Muhammad Nasrullah LL.B, LL.M, M.Phil, Ph.D., dari Islamic University, Kushtia, Bangladesh, dengan topik “Energy Law Policy in Bangladesh.” 

Sebelum pemaparan materi oleh narasumber dimulai, Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., menyampaikan sambutan “Selamat datang di Fakultas Hukum UII, dan saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya. Yang kedua, kita akan mengadakan International Student Colloquium, semoga program ini dapat terlaksana dengan baik dan lebih maksimal lagi untuk pengembangan akademik. Terima kasih banyak. Isu hukum energi dan pembangunan berkelanjutan masih sangat relevan untuk dikaji agar pembangunan yang kita lakukan khususnya di Indonesia dapat sejalan dengan hukum dan konstitusi Indonesia.” Setelah sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama dengan beberapa beberapa perguruan tinggi hukum, yang pertama yaitu, penandatanganan Letter of Intent antara Fakultas Hukum UII, yang diwakili oleh Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan Brunswick European Law School, Germany, yang diwakili oleh Prof. Dr. Iur. Achim Rogmann, LL.M. Kedua, penandatangan MoA antara Fakultas Hukum UII, diwakili oleh  Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), yang diwakili oleh Prof. Dr. Rasyikah Md. Khalid dan Dr. Suhaizad Bin Saifuddin. Ketiga, penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Hukum UII, yang diwakili oleh Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan Universitas Pekalongan, yang diwakili oleh Dr. Dwi Edi Wibowo, S.H. M.Hum., dan Agung Aditya, S.H., Mkn. Setelah proses penandatangan kerjasama selesai dilakukanlah sesi foto dan sesi penyerahan souvenir ke masing-masing Universitas yang terkait. 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang dipandu oleh moderator, ketiga pemateri, Assoc. Prof. Dr. Siti Anisah, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Iur. Achim Rogmann, LL.M., dan Prof. Dr. Rasyikah Md. Khalid hadir secara langsung di Ruang Auditorium, adapun untuk  Prof. Dr. Nakib Muhammad Nasrullah, LL.B., LL.M., M.Phil., Ph.D., hadir secara online via Zoom dari Bangladesh. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum UII dan juga partisipan maupun presenter yang berasal dari UII maupun luar UII yang aktif bertanya dan juga berinteraksi kepada para narasumber. Acara inti berakhir pada pukul 12.00 WIB, dan dilanjutkan dengan makan bersama di Ruang Erasmus Lantai 3, Fakultas Hukum UII. 

Agenda dilanjutkan dengan International Paper Presentation oleh presenter terdaftar dan berasal dari beberapa Universitas terkemuka di Yogyakarta, seperti Universitas Andalas, Universitas Kebangsaan Malaysia, Brunswick European Law, Universityas Prasetya Mulya, Universitas Gajah Mada, Universitas Katolik Atma Jaya, dan Universitas Pekalongan. Presenter dalam agenda ini terbagi dalam 3 kelompok dan dimoderatori oleh beberapa dosen dari Fakultas Hukum UII. Adapaun ruang presentasi tersebut yaitu, ruang pertama bertempat di Satageroom Barat, Lantai 3, Fakultas Hukum UII, dan dimoderatori oleh Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Ruang ke dua, bertempat di ruang Erasmus lantai 3, Fakultas Hukum UII, dan dimoderatori oleh Catur Septiana Rakhmawati, S.H., M.H. Adapun ruang ketiga bertempat di CR III/10 (Ruang kelas lantai 3, No. 10) dan dimoderatori oleh Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H. Acara berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama di setiap ruang, adapun untuk pemenang International Paper Presentation akan diumumkan pada awal bulan Desember 2024.

[KALIURANG]; Sabtu (19/10) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melaksanakan kegiatan International Guest Lecture yang bertempat di Ruang Audiovisual lantai 4, Gedung FH UII. Adapun untuk narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. Kimberly Bomar., merupakan seorang pengacara dari Bomar Legal, Stanford, California. International Guest Lecture yang dimulai pada pukul 09.30 – 11.30 WIB ini mengusung tema, “Henrietta Lacks and the Business, Technology, and Ethics of HeLa Cells.” Acara yang dilakukan secara offline dan online via zoom ini dimoderatori oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dan dihadiri oleh lebih dari 150 mahasiswa dari PSHPS.

Dalam penjelasannya, Dr. Kimberly menyebutkan bahwa, “Henrietta Lacks (HeLa), adalah Ibu Kedokteran Modern. Nama Henrietta Lacks adalah nama terpenting dalam bidang Bioteknologi dan Kedokteran yang bisa jadi sebelumnya banyak orang belum mengetahuinya. Pada tahun 1950, belum lama setelah melahirkakn anaknya yang kelima dengan David Lacks, Henrietta didiagnosis menderita kanker serviks yang agresif dan tanpa disadari, hal ini harus merubah dunia pengobatan selamanya. Pada tanggal 29 Januari 1951, Henrietta Lacks melakukan perawatan kepada Johns Hopkins, satu-satu rumah sakit di daerah tersebut yang merawat pasien kulit hitam. Namun selama perawatannya Johns Hopkins mengambil dua sampel dari serviks Henrietta tanpa izin atau sepengetahuannya.

Kemudian Dokter Johns mengirimkan sampel jaringan tersebut ke ahli biologi sel, Dr. George Otto Gey, dari sampel yang didapatkan Dr. Gey melakukan isolasi sel kanker dengan menerapkan teknik yang dikembangkan olehnya. Sel-sel ini dapat tumbuh dan membelah tanpa batas dalam media kultur, sehingga dr. Johns dan Dr. Gey memeberikan sel-sel tersebut untuk penelitian di seluruh dunia, namun tidak menjualnya. Terdapat beberapa perusahaan bioteknologi telah berhasil mengambil untung dari sel HeLa dan telah mematenkan cara penggunaannya, salah satunya yaitu Thermo Fisher Scientific Inc., yaitu sebuah perusahaan bioteknologi dengan pendapatan tahunan lebih dari $40 miliar.

Sedangkan untuk keluarga Henrietta sendiri tidak menerima kompensasi apapun dan berjuang untuk membayar perawatan medis dasar. Adanya bisnis Sel HeLa tersebut, keturunan dari Henrietta meyakini bahwa sel-sel tersebut milik Henrietta dan tidak pernah memberikan atau mengizinkan siapa pun untuk menggunakannya. Sehingga mereka meyakini bahwa sebagai ahli waris mereka berhak mendapatkan kompensasi  dan menggugat perusahaan Thermo Fisher. Henrietta memang tidak menyetujui adanya pengambilan dan penggunaan jaringannya, tetapi persetujuannya tidak diwajibkan secara hukum pada saat itu, dan meskipun perawatan Henrietta mencerminkan eksprerimen rasis terhadap kulit hitam, namun  Thermo Fisher tidak ada saat sel Henrietta diambil. Akhirnya pada bulan Agustus 2023, kasus ini diselesaikan tanpa keputusan hukum tentang apakah keluarga Lacks berhak atas kompensasi penggunaan sel HeLa.” berikut penjelasan Dr. Kimberly Bomar.

Sel HeLa adalah alat yang sangat berharga dalam penelitian biomedis. Namun, penting untuk mengingat sejarah di balik sel ini dan menghargai kontribusi Henrietta Lacks serta keluarganya. Acara Guest Lecture ini ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama di Ruang Erasmus Lantai 3, Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Tim perwakilan mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sukses meraih Juara 3 dalam kegiatan Formatera Essay Competition 2024 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan judul karya “Kontemplasi Penegakan Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilu Untuk Menyongsong Pilkada 2024”.Anggota tim delegasi yang menjuarai adalah M. Zidny Ilman Nafian (23410274) dan Nasywa Syara Aprilia Amanda (23410830).

Pada saat mengikuti perlombaan essay ini, Zidny dan Nasywa merasa sangat senang dan bersyukur ketika meraih juara 3, merasa tidak menyangka akan mendapatkan juara karena merasa perjuangan yang dilakukan tidak sia-sia meskipun masih banyak kekurangan ketika proses mengerjakan essay dalam waktu yang singkat. Namun berkat kerja keras dan keberanian mencoba hal baru dari Zidny dan Nasywa, mereka berhasil menjadi juara 3 pada perlombaan essay ini.

Zidny dan Nasywa saat menjalani proses pembuatan essay dengan penuh tantangan dan merasakan campur aduk antara ragu dan yakin karena hanya memiliki durasi waktu yang singkat untuk mengerjakan, masih belum terpikirkan untuk tema yang akan dibawakan, dan masih ada kesibukan sehari-hari. Meskipun demikian, mereka memiliki keyakinan untuk menyelesaikan essay ini.

Bagi Zidny dan Nasywa yang menjadi motivasi dalam menjalankan kegiatan perlombaan ini dikarenakan ingin mengisi kekosongan waktu saat waktu libur kuliah, dan mereka ingin mencoba untuk mengikuti kegiatan akademis. Sehingga mereka memiliki keinginan untuk mengikuti lomba formatera essay ini. Dan memotivasi dalam menjalankan perlombaan ini adalah keinginan terus belajar dan bertanggung jawab terhadap apa yang sedang dikerjakan.

Zidny dan Nasywa memberikan tips  kepada mahasiswa FH UII yang berkeinginan mengikuti perlombaan sebagai tim. Ketika perlombaan dilaksanakan sebagai tim harus dapat membagi tugas sehingga tugas ini lebih efektif dan efisien, sehingga walaupun dengan durasi waktu yang sedikit tetapi dapat diselesaikan tepat waktu. Mereka juga berpesan  jangan takut untuk mencoba suatu perlombaan dan ketika kita sudah mengambil kesempatan itu, kita harus memberikan yang terbaik dan berkomitmen.

 

 

 

 

Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII (Universitas Islam Indonesia) kembali mengundang Fatma Al Ghussain, selaku Executive Director in Amna Care Fund Palestine Activists sebagai pembicara dalam agenda Guest Lecture yang diadakan pada hari selasa, 1 Oktober 2024. Guest Lecture yang dimulai pukul 15.30 tersebut bertempat di Ruang Legislative Drafting, lantai 3 Fakultas Hukum UII, adapun untuk tema yang diangkat pada kesempatan ini yaitu “Legal Violations and the Extent of Application of International Humanitarian Law to Protect Civilians in Gaza”. Kegiatan Guest Lecture ini sebagai upaya untuk selalu mengingatkan kita akan adanya suatu prinsip kemanusiaan, sebagai dukungan terhadap hak asasi manusia, serta sebagai solidaritas sebagai negara berkembang dan juga sebagai bentuk implementasi dari nilai-nilai keagamaan. Dalam Hukum Humaniter Internasional terdapat aturan yang menatur terkait dengan perilaku yang berlangsung dalam konflik bersenjata. Tujuan dari adanya hukum ini adalah untuk membatasi adanya penderitaan manusia selama perang serta menetapkan adanya batasan-batasan cara berperang, dan juga memberikan perlindungan kepada warga atau pihak-pihak yang tidak ikut dalam permusuhan. 

Dalam penjelasannya, Ibu Fatma Al Ghussain menyebutkan bahwa “Penyerangan yang dilakukan oleh tentara Israel telah membunuh lebih dari 60.000 warga sipil, termasuk anak-anak dan wanita, tanpa ampun dan tanpa pandang bulu menggunakan senjata yang dilarang secara internasional. Mereka juga mengebom sekolah dan tenda-tenda yang dipenuhi warga sipil yang berlindung, dan membunuh semua orang di dalamnya. Bukan hanya itu saja, tentara Israel juga memblokir bantuan kemanusiaan memasuki Gaza, termasuk air, makanan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Bahkan mereka juga melakukan penggalian kuburan orang yang telah meninggal dengan mengambil jasadnya dan mengembalikannya tanpa dengan organ dalam. Kekejaman yang dilakukan bukan hanya kepada penduduk Palestina saja, namun juga dengan melakukan penindasan kepada Pers dengan membunuh siapa saja yang melaporkan apa yang terjadi di Gaza, baik melalui suara maupun gambar. Serta mengancam para aktivis media sosial, dengan mengebom rumah-rumah mereka dan membunuh keluarga mereka. Adanya penindasan terus menerus yang dilakukan oleh tentara Israel dengan membunuh para pekerja kemanusiaan, penduduk lokal dan internasional, mereka juga memaksa warga sipil untuk berkali-kali berpindah ke daerah-daerah baru tanpa mengizinkan warga sipil membawa barang-barang pribadi mereka. Hal ini tentu saja menggambarkan adanya ketidakrelevan antara hukum humaniter internasional dalam menghadapi genosida yang berlangsung di Palestina hingga saat ini dan menunjukkan bahwa adanya kegagalan sistem perdilan global dalam mencegah kejahatan perang.” 

Guest Lecture dengan narasumber Fatma Al Ghussain ini dimoderatori langsung oleh Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., serta dihadiri oleh lebih dari 70 mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII. Sebelum kegiatan Guest Lecture ditutup oleh moderator, terdapat sesi pemutaran video yang telah disiapkan oleh Ibu Fatma dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari beberapa mahasiswa yang hadir. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan satu sama lain serta sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina, bukan hanya sekedar kewajiban moral, tetapi juga sebagai investasi masa depan dunia yang lebih damai serta adil. 

[KALIURANG]; Pada hari Senin (5/8), Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung mobilitas mahasiswa melalui penyelenggaraan Acara Pelepasan Mahasiswa dan Program Persiapan Keberangkatan (Pre-Departure Program). Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang terpilih untuk mengikuti program Joint Degree UII-Coventry University, CTP UII-IIUM, dan IISMA Co-Founding 2024. Adapun nama-nama mahasiswa tersebut yaitu, Meeran Hameed (20410902), Muhammad Davin Wicaksono (21410478) merupakan mahasiswa peserta Joint Degree-Top-up Degree/Coventry University, UK. Belvani Melitaviana (22410591) IISMA Co-Funding di University of Pécs, Hungary. Allysa Zahra Safira (21410054) IISMA Co-Funding di Korea University, South Korea. Selanjutnya, Ridlo Ifran Addiasar (22410090), Jihan Sri Hardiman (21410061), dan Muhammad Rafi Fadhilah (22410586), merupakan mahasiswa CTP-Credit Transfer Program IIUM, Malaysia. 

Sebelumnya kegiatan Persiapan Keberangkatan Program (PDP) ini berlangsung selama 2 hari, yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat, 1-2 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan selama menjalani studi di luar negeri. Adapun untuk materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari materi (1) Komitmen Ke-UII-an oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., (2) Persiapan Keberangkatan (Non-Akademik) dan Penjelasan Sistem Joint Degree dan Credit Transfer Program, oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LL.M, Ph.D. (3) Komitmen Akademik Selama Study di Luar Negeri, oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., MH, LL.M.,Ph.D., dan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. (4) Pemantapan Ibadah dan Akhlak selama Studi di Luar Negeri, oleh Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum, Ph.D. (5) Sharing Session Pengalaman Belajar di Luar Negeri, oleh Muhammad Rifqi Abiyyu dan Maheswari Laksita Sari. (6) Psychological Readiness Peserta Joint Degree Program dan Program Kredit Transfer, oleh  Dr.rer.nat. Dian Sari Utami, S.Psi., M.A. Selain itu, para peserta juga berkesempatan untuk berinteraksi dengan alumni yang telah menyelesaikan program serupa, sehingga dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif.

Selanjutnya untuk Acara Pelepasan Mahasiswa dilaksanakan di hari Senin, 05 Agustus 2024 yang bertempat di Mini Auditorium Lt. 4, Fakultas Hukum UII. Pada Acara Pelepasan ini, diberikan Health Kit dan juga kenang-kenangan, dan juga beasiswa settlement allowance dari PSHPS serta Al-Qur’an oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H, M.Hum. Acara ini dihadiri oleh beberapa pimpinan baik dari UII dan juga Fakultas Hukum UII, yaitu: Perwakilan dari Universitas Islam Indonesia, Nihlah Ilhami, S.Pd., selaku perwakilan dari KUI UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, selaku Dekan FH UII, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., selaku Wadek Sumber Daya, dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wadek KKA. Kaprodi PSHPS, Sekprodi PSHPS Program Sarjana dan Reguler, dan Sekprodi PSHBPS. Seluruh Pejabat Unit dan Divisi FH UII, mahasiswa peserta program dan juga orang tua/wali dari mahasiswa peserta program.

Dalam Sambutannya, Kaprodi Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan NH, S.H.,M.H.,LL.M.,Ph.D., menjelaskan bahwa, “Beberapa waktu yang lalu kami menyelenggarakan sosialisasi dan seleksi sehingga anak-anak yang hadir pada hari ini, mereka sudah melewati banyak serangkaian seleksi yang dilakukan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana mulai dari program sosialisasi khusus untuk kredit transfer program ke Ahmad Ibrahim Kuliah of Laws yang ada di Universitas Islam internasional Malaysia. Kemudian juga ada sosialisasi dan pendampingan untuk mahasiswa yang akan berangkat untuk mendapatkan hibah melalui IISMA, termasuk juga khusus untuk pendampingan dan juga sosialisasi mengikuti Joint Degree Program yang ada di Coventry University selama kurang lebih 1 tahun nanti belajar di UK. Sosialisasi tersebut berjalan dengan baik kita berkolaborasi dengan mitra-mitra internasional kami dan alhamdulillah telah kurang lebih 8 mahasiswa untuk mengikuti program outbound mobility untuk semester ganjil 2024-2025. Peserta Program Kredit Transfer ke Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws , IIUM terdapat mahasiswa dengan nama Ridlo Ifran Addiasar, Jihan Sri Hardiman, dan Muhammad Rafi Fadhilah. Kemudian Peserta Kredit Transfer (IISMA Co-Funding) ke Hungaria dan Korea Selatan terdapat Belvani Melitaviana di University of Pécs, Hungary dan Allysa Zahra Safira di Korea University, South Korea. Dilanjutkan dengan Peserta Joint Degree Program ke Coventry University, UK terdapat Meeran Hameed dan Muhammad Davin Wicaksono.”

“Kegiatan Pelepasan Mahasiswa Peserta Mobilitas Internasional Tahun 2024 ini merupakan rangkaian dari kegiatan mobilitas internasional yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana. Mulai dari tahapan seleksi, kemudian lolos seleksi, lalu diberikan pembekalan sampai kepada pelepasan dan tentunya adik-adik yang sudah terpilih untuk mengikuti program ini akan berangkat menjalankan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan semoga berhasil sukses dan sekaligus bisa kembali ke Indonesia dengan baik dan selamat. Program mobilitas internasional itu sebenarnya ini bagian dari program ya diselenggarakan oleh program studi hukum program sarjana sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program kampus Merdeka,” sepenggal sambutan oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Fakultas Hukum UII berharap program ini dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi mahasiswa dalam meraih kesuksesan selama studi di luar negeri. Dengan bekal yang memadai, diharapkan para mahasiswa dapat mengharumkan nama Fakultas Hukum UII di kancah internasional.