Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Sarjana

Pada Hari Sabtu, 14 Desember 2024, Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melakukan agenda pertemuan dengan orang tua/wali dari mahasiswa angkatan tahun 2018, 2019, dan 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan solusi terkait masa studi mahasiswa Fakultas Hukum UII, khususnya untuk mahasiswa angkatan tahun 2018, 2019, dan 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara online via Zoom Meeting ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan untuk memberikan update informasi terkait dengan studi mahasiswa kepada orang tua/ wali. Acara ini dilakukan dalam dea sesi, yaitu sesi pertama berlangsung pertemuan orang tua/wali mahasiswa angkatan 2018 dan 2019,adapun untuk sesi dua dilakukan dengan pertemuan orang tua/wali mahasiswa angkatan 2023. Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini tidak hanya dihadiri oleh orang tua/wali mahasiswa saja, namun juga dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum UII. 

Setelah agenda dibuka oleh MC, kegiatan pertemuan wali dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., beliau menjelaskan bahwa “Izinkan kami dari Program Studi Hukum Program Sarjana menyambung tali silaturahmi dengan bapak ibu sekalian, terutama keluarga besar mahasiswa angkatan 2018, 2019, dan juga 2023. Pada kesempatan ini kami akan melakukan evaluasi studi, khususnya berkaitan dengan performa akademik yang diikuti oleh ananda, sehingga ini adalah bagian dari ciri khas UII bapak ibu sekalian, yang mana ini senantiasa berkesinambungan melaksanakan evaluasi sehingga Bapak ibu bisa mengerti perkembangan perkembangan akademik dari Ananda. Bapak ibu sekalian mengingat Ananda itu adalah angkatan 2018 dan 2019 sehingga bapak ibu sekalian perlu kita umumkan bahwa masa studi angkatan 2018 maksimal pada Juli 2025, sedangkan untuk angkatan 2019 maksimal pada Juli 2026. Bapak Ibu sekalian,untuk angkatan 2018 mohon agar dapat memastikan dan mengevaluasi apabila masih terdapat mata kuliah yang harus diambil dan belum mengambil tugas akhir, hal ini mengingat terkait dengan waktu yang sangat terbatas, maka kami sarankan untuk pindah kampus yang memiliki passing Grade dibawah UII  dan ananda masih bisa melanjutkan kuliah dan masih berkesempatan untuk mendapatkan gelar sarjana. Namun apabila mahasiswa tersebut saat ini sudah tutup teori dan   sedang mengambil Tugas Akhir maka kami persilahkan untuk bisa ditingkatkan dan diawasi, sehingga dapat selesai sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, diharapkan pula kepada orang tua/wali dapat meningkatkan pendekatan personal kepada putra putrinya, sehingga hal ini akan menyebabkan mahasiswa akan terbuka terkait dengan progres studi dan lain halnya.” berikut sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. 

 

Acara dilanjutkan dengan sesi penjelasan akademik yang paparkan oleh Kepala Divisi Akademik Fakultas Hukum UII, yaitu M. Arief Satejo Kinady, A.Md., beliau menyebutkan bahwa “pengawasan yang tepat bagi mahasiswa, terutama mahasiswa yang berjuang secara akademis. Sehingga perlu untuk melakukan pendampingan kepada mahasiswa selama masa studi mereka dan perlu menyadari terkait dengan status akademik mahasiswa tersebut. Mahasiswa dapat saja melakukan pengulangan mata kuliah pada semester depan apabila mereka gagala dalam emmenuhi kehadiran yang dibutuhkan dan kinerja akademik. Selain itu, mahasiswa juga perlu untuk memperhatikan perihal dengan persiapan Tugas Akhir dan pentingnya mahasiswa untuk mengunggah pekerjaan mereka dalam sistem informasi yang telah disediakan. Peran orang tua juga diperlukan dalam memantau akademik putra dan puterinya perihal akademik sehingga dapat melaporkan masalah apa pun kepada akademik Fakultas Huku, UII.” berikut penjelasan dari Ketua Divisi Akademik Fakultas Hukum UII. 

Setelah dilakukan penjelasan yang diwakili oleh akademik Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh orang tua/wali mahasiswa angkatan 2018,2019, dan 2023. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memantau progress studi dan berkomunikasi secara intensif anatara orang tua/wali dengan pihak program studi. Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan menyelesaikan studi tepat waktu, disarankan untuk segera mengambil solusi alternatif, termasuk pindah kampus. Disarankan kepada pihak akademik dan mahasiswa untuk membangun komunikasi yang lebih intensif.

Pada Kamis, 12 Desember 2024, Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) telah melaksanakan kuliah praktisi mengajar dengan mata kuliah, Hukum dan Hubungan Internasional. Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui via Zoom Meeting, yang dimulai pada pukul 19.00 – 21.30 WIB dan diwajibkan bagi mahasiswa Kelas G Hukum dan Hubungan Internasional. Adapun untuk praktisi yang diundang dalam kuliah ini merupakan alumni dari Internasional Program, Fakultas Hukum UII, yaitu Anditya Hutama Putra, selaku Sekretaris Pertama, Fungsional Diplomat Muda, Direktorat Kerja Sama Eksternal ASEAN dengan tema bahasan “Menyusun dan Merundingkan Perjanjian Internasional: Peran Indonesia dan Tantangan Global Saat Ini.” Kuliah praktisi mengajar ini dimoderatori oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku dosen departemen Hubungan Internasional dan juga Kaprodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. 

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa “Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang mengikat secara hukum antara negara atau organisasi internasional yang telah diatur oleh hukum internasional. Adapun untuk jenis dari perjanjian ini yaitu, perjanjian bilateral dan multirateral. Dalam melakukan suatu perjanjian internasional tidak dapat langsung dibuat, namun terdapat beberapa proses yang perlu dilakukan, seperti; melakukan usulan dan penelitian awal, melakukan penyusunan, konsultasi dan negosiasi, tinjauan hukum dan teknis, melakukan adopsi dan penandatanganan, serta melakukan ratifikasi dan implementasi. Dalam dinamika negosiasi, Indonesia juga memiliki peran dalam negosiasi perjanjian, misalnya seperti; Indonesia memankan peran penting sebagai pendiri ASEAN dalam penyusunan Piagam ASEAN dan ikut serta dalam upaya mediasi dalam menyelesaikan sengketa dalam kerangka ASEAN. Disisi lain, terdapat pula tantangan global dalam implementasi perjanjian, yang mana tantangan ini terbagai menjadi 2 poin, yaitu tantangan dosemstik dan tantangan internasional.” Sebelum acara diitutup, agenda dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pembahasan studi kasus dan diakhiri dengan melakukan foto bersama via Zoom Meeting yang di pandu oleh moderator. Kuliah praktisi mengajar ini berlangsung dalam tiga kali pertemuan, dengan rincian dua kali pertemuan dilaksanakan secara tatap muka dan satu pertemuan dilakukan dengan memberikan penugasan. 

Menyusun dan merundingkan perjanjian internasional merupakan suatu proses diplomatik yang cukup kompleks, karena dua negara atau lebih saling bernegosiasi untuk mencapai suatu kesepakatan tertulis mengenai berbagai isu, mulai dari investasi, perdagangan, hingga kerja sama dalam bidang lingkungan hidup maupun keamanan. Sehingga dalam melakukan penyusunan dan perundingan perjanjian internasional merupakan proses yang sangatlah penting bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam mengatasi tantangan global. Oleh karena itu, dengan memahami peran Indonesia serta tantangan yang dihadapi, kita dapat lebih menghargai pentingnya diplomasi serta kerja sama internasional dalam membangun dunia yang lebih baik.

Belum lama ini masyarakat Indonesia telah melaksanakan pesta domokrasi yang berjalan secara serentak di penjuru negeri. Tentunya dalam menjalankan pesta demokrasi ini tidak terlepas dari adanya penyelenggara pelaksanaan pemilihan serta pengawasan dan penyelesaian pelanggaran dalam suatu pemilu. Sesuai dengan hal tersebut Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan kuliah praktisi mengajar dengan mengundang praktisi ahli dalam hal Hukum dan Politik Ketatanegaraan. Adapun praktisi yang diundang dalam kuliah ini yaitu Umi Illiyina, S.H., M.H., selaku anggota Bawaslu DI. Yogyakarta, dengan tema materi yang disampaikan yaitu “Hukum Politik dan Ketatanegaraan”. Kuliah ini dilaksanakan di Ruang Stageroom sayap Barat lantai 3, Fakultas Hukum UII, dengan tiga kali pertemuan, pertemuan pertama berlangsung pada hari Senin, 02 Desember 2024 mulai pukul 08:45 – 10:25 WIB. Sedangkan untuk pertemuan kedua berlangsung pada hari Jum’at, 06 Desember 2024, yang dimulai pada pukul 08:45 sampai dengan pukul 10:25 WIB, adapun untuk pertemuan ketiga merupakan penugasan. Kuliah praktisi mengajar ini diwajibkan bagi mahasiswa kelas D Hukum dan Politik Ketatanegaraan Fakultas Hukum UII. Sebelum narasumber menjelaskan materinya, agenda ini dibuka terlebih dahulu oleh Wakil dekan Bidang Sumber Daya Fakultas Hukum UII, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.  

Hukum Politik dan Ketetatanegaraan adalah suatu ilmu hukum yang mempelajari adanya kaitan antara hukum dengan politik, serta mengatur adanya organisasi serta struktur negara. Tentunya hal ini berkaitan dengan Tata kelola suatu negara, dimulai dari suatu pemilihan umum, pembentukan pemerintahan, hingga sampai dengan pengawasan terhadap kekuasaan negara. Umumnya suatu pemilihan umum dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Yang mana Landasan hukum dari pemilu sendiri contohnya ada pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 sebagaimana diperbaharui oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2023. 

Umi Illiyina, S.H., M.H., dalam penjelasannya menyebutkan bahwa “Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, terkait dengan Penyelenggara Pemilu terbagi menjadi 3, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun untuk Klasifikasi masalah hukum pemilu terbagi menjadi Perselisihan/sengketa Pemilu dan Pelanggaran Pemilu. Untuk permasalahn terkait dengan perselisihan pemilu terbagi menjadi 2 poin, yaitu perselisihan hasil dan permasalahn non hasil. Selanjutnya terkait dengan pelanggaran Pemilu terbagai menjadi 3 poin, yaitu pidana, administratif, dan etika penyelengara pemilu.” berikut pemaparan dari Umi Illiyina, S.H., M.H. Setelah pemaparan materi telah selesai oleh narasumber, mahasiswa dipersilahkan untuk bertanya langsung. Selain pemaparan materi, narasumber juga memberikan studi kasus kepada mahasiswa, sebagai gambaran bentuk dari Hukum dan Politik Kenegaraan, kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan souvenir dan sesi foto bersama-sama.

Bidang Legal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian atau departemen dalam suatu BUMN yang memiliki tanggung jawab dalam segala hal yang berkaitan dengan hukum. Umumnya Bidang Legal BUMN memiliki peran yang cukup krusial dalam menjalin keberlangsungan dan pertumbuhan suatu perusahaan. Oleh karena itu, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Kuliah Praktisi Mengajar untuk Mata Kuliah Hukum Acara Perdata yang berlangsung pada rabu, 04 Desember 2024, yang berlangsung di ruang Stageroom sayap Barat Lantai 3, Fakultas Hukum UII. Adapun narasumber dalam kuliah praktisi mengajar ini yaitu  Rinaldo Prima, S.H., M.H., CLA. selaku Vice President Legal Litigasi PT Brantas Abipraya (Persero) Jakarta, dengan tema “Peran dan Tantangan Bidang Legal pada Badan Usaha Milik Negara”. Praktisi Mengajar Mata Kuliah Hukum Acara Perdata ini terbagi dalam tiga kali pertemuan, pertemuan pertama berlangsung pada pukul 12:30 – 13:30 WIB, sedangkan untuk pertemuan kedua berlangsung pada pukul 13:40 – 14:40 WIB, adapun untuk pertemuan ketiga yaitu dilakukan dengan memberikan penugasan oleh narasumber. Kuliah ini diwajibkan untuk mahasiswa Kelas G Hukum Acara Perdata dan dipandu oleh moderator Bapak Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.

Dalam penjelasannya, Rinaldo menjelaskan bahwa “PT Brantas Abipraya merupakan perusahaan yang menjalankan berbagai kegiatan usaha yang sesuai dengan anggaran dasar. Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi pekerjaan kontruksi, pabrikasi bahan bangunan, penyewaan peralatan, serta layanan konsultasi dan manajemen.”  Beliau juga menambahkan bahwa sebagai vice president Legal Litigasi memiliki peran penting, yaitu; menangani sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagai konsultan hukum internal perusahaan, dan berperan dalam identifikasi, mitigasi, dan pengelolaan risiko hukum. Bukan hanya itu saja, terdapat pula kolaborasi yang dilakukan antara jaksa pengacara negara dengan bagian hukum BUMN. Adapun untuk ruang lingkup dari kerjasama ini yaitu; pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili BUMN berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN kepada BUMN dalam bentuk pendapat hukum, Pemberian tindakan hukum lain yang diberikan oleh JPN kepada BUMN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara laun untuk bertindak sebagai negosiasiator/mediator/fasilitator, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum termasuk dalam pencegahan tindak pidana korupsi.” berikut penjelasan Rinaldo dalam kuliah praktisi mengajar tersebut. 

Setelah melakukan pemaparan materi oleh narasumber, kuliah dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pembahasan studi kasus, dan dilanjutkan dengan foto bersama serta penyerahan souvenir oleh sekretaris Program Reguler Program Studi Hukum Program Sarjana.  Dengan adanya program praktisi mengajar ini, diharapkan agar mahasiswa Fakultas Hukum UII dapat menjadi lulusan yang baik tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis yang kuat, namun juga memiliki keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam dunia kerja.

Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Program Praktisi Mengajar terkait dengan mata kuliah “Hukum Pengawasan Pemerintahan”. Dengan adanya program praktisi mengajar ini memungkinkan para profesional atau praktisi dalam bidang Hukum Pengawasan Pemerintahan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman secara langsung kepada mahasiswa di Fakultas Hukum UII. Narasumber dalam program praktisi mengajar ini yaitu Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H., Omdudsman Republik Indonesia. Program praktisi mengajar ini dilaksanakan mulai pukul 15.20 – 17.00 WIB dengan tiga kali pertemuan, pertemuan pertama berlangsung pada hari kamis, 21 November 2024 dan bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII. Adapun untuk pertemuan kedua berlangsung pada hari jum’at, 22 November 2024, bertempat di Ruang Legislatif Drafting Lantai 3, Fakultas Hukum UII, sedangkan untuk pertemuan ketiga yaitu pemberian penugasan kepada mahasiswa. Adapun moderator yang mendampingin jalannya kuliah praktisi mengajar ini yaitu Moh. Hasyim, S.H., M.Hum., selaku dosen tetap Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UII dan dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum UII, khususnya mahasiswa kelas Hukum Pengawasan Pemerintahan B. 

Ombudsman adalah suatu lembaga negara yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan kata lain Ombudsman adalah seorang “pengawas” yang memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ombudsman bermaksud sebagai jembatan komunikasi antara warga dengan penyelenggara. Korupsi yang meluas, adanya administrasi negara yang buruk, ledakan populasi penduduk, dan terjadinya ketidakstabilan politik adalah beberapa alasan lahirnya Ombudsman di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Tugas dari Ombudsman sendiri yaitu, menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan menyelesaikan masalah, sehingga output dari tata kerja Ombudsman RI yaitu sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Dr. Johanes menjelaskan bahwa “Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Ombudsman dapat berkembang ke banyak negara, salah satunya yaitu fleksibilitas. Yang berarti sistem ombusdman ini sangat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan negara-negar dengan latar belakang lingkungan politik dan administrasi yang berbeda. Beberapa dasar Hukum Ombudsman di Indonesia yaitu, UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Adapun pelaporan yang dapat dilaporkan kepada Ombudsman yaitu gugaan maladminitrasi pada penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleng Penyelenggara Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta maupun perseroan yang diberikan tugas dalam menyelenggarakan pelayan publik. Ombudsman RI memberikan akses yang mudah kepada masyarakat dalam menyempaiakn laporan dengan membuka layanan penerimaan pengaduan secara on the spot di beberapa titik, sepert di Mall Pelayanan Publik maupun kunjungan ke desa-desa. Sehingga pada tahun 2024 tercatat, melalui akses ini Ombudsman RI sudah menampung 7.436 aduan masyarakat.” Sebelum program ini diakhiri oleh moderator, dilakukanlah sesi tanya jawab, pembahasan studi kasus, dan foto bersama serta penyerahan souvenir yang dilakukan pada pertemuan kedua.

Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 12-13 Desember 2024 telah melaksanakan Kuliah Praktisi Mengajar dengan tema “Strategi Penuntut Umum dalam Menyiapkan Surat Dakwaan dan Pembuktian di Persidangan.” Narasumber yang diundang pada kesempatan kali ini yaitu, Veronika Oxtafia, S.H., M.M., yaitu selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kuliah ini berlangsung selama dua hari dengan tiga kali pertemuan dan dilaksanakan di Ruang Legal Drafting Lantai 3, Fakultas Hukum UII. Pertemuan pertama dan kedua berlangsung pada hari kamis, 12 Desember 2024 mulai pukul 10:30 – 12.00 WIB dan dilanjutkan pada 12.00 – 13.00 WIB. Adapun untuk pertemuan ketiga berlangsung pada hari jum’at, 13 desember 2024, dimulai pada pukul 08:45 sampai 10.20 WIB. Kuliah Praktisi Mengajar ini diwajibkan kepada mahaisswa Hukum Acara Pidana Kelas I dan dimoderatori oleh Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., dosen ahli Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum UII. 

Pada pertemuan pertama dan kedua, narasumber lebih banyak menjelaskan materi, sedangkan pada pertemuan ketiga, mahasiswa diajak lebih banyak berinteraksi dengan membahas suatu studi kasus yang berkaitan dengan peran kejaksaan dalam hal penuntutan. Kejaksaan merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang khusus dalam bidang penuntutan. Pada sistem peradilan pidana, peran kejaksaan sangat setral, terutama dalam hal proses penegakan hukum tindak pidana. Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai wakil dari negara untuk menuntut pelaku tindak pidana serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Adapun untuk penuntutan adalah suatu tahap dalam proses peradilan, yang mana Jaksa selaku penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap seorang tersangka di hadapan pengadilan. 

Dalam penjelasannya, narasumber menjelaskan bahwa “Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudan disebut dengan kejaksaan adalah suatu lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain yang berdasarkan Undang-Undang (Pasal 1 angka 1 UU No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan). Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang dalam melakukan penelusuran, perampasan, dan  pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Adapun untuk penuntutan adalah suatu tindakan penuntut umum dalam melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan. Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah. Surat dakwaan sendiri memiliki syarat sah, yaitu syarat formil dan syarat materil.” berikut penjelasan dari Veronika Oxtafia, S.H., M.M. Acara dilanjutkan dengan pembahasan studi kasus, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, barulah dilakukan penyerahan souvenir kenang-kenangan dan foto bersama dengan narasumber.

Belajar Bahasa Inggris bukanlah hal yang membosankan untuk dilakukan, hal ini terbukti pada program Matrikulasi Bahasa Inggris yang diselenggarakan Cilacs UII bagi mahasiswa Program Studi Hukum Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (IP FH UII) pada semester genap tahun ajar 2024/2025 ini, mereka melakukan praktik kemampuan berbahasa Inggris dengan cara mengunjungi Museum Sonobudoyo dan membuat vlog. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 dan diikuti sekitar 47 mahasiswa dari Prodi IP FH UII dengan melibatkan 2 pengajar dan 3 staf Cilacs UII.

Mahasiswa diberikan 2 tugas, tugas pertama adalah melakukan observasi dengan memilih artefak, pakaian tradisional atau momen sejarah yang paling disukai kemudian menuliskan alasannya di dalam lembar tugas. Kegiatan ini untuk melatih kemampuan menulis peserta. Adapun kegiatan kedua adalah membuat video vlog secara grup, kemudian menceritakan aktivitas mereka dan menerangkan perjalanan mereka selama di museum sonobudoyo. Aktivitas ini dilakukan untuk
mempraktekkan kemampuan bicara peserta.

Menurut Kepala Departemen Akademik Cilacs UII, Suprihatin, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengasah kemampuan Bahasa Inggris khususnya memperkaya kosakata dalam pembelajaran kontekstual terkait seni, sejarah, sains & budaya. Pengajar Bahasa Inggris Cilacs UII, Ardinia Pravinta menambahkan bahwa agenda dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam menulis dan berbicara serta mempraktekkan kemampuan berbahasa Inggris dalam kehidupan nyata. Hal senada disampaikan pengajar bahasa Inggris yang lain, Amalia Lestari, bahwa kegiatan ini didesain untuk memberikan suasana menyenangkan bagi peserta dalam belajar Bahasa Inggris.

Ditemui terpisah Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menjelaskan bahwa program ini diselenggarakan untuk membentuk kemampuan bahasa Inggris mahasiswa IP secara langsung sehingga mudah beradaptasi dengan lingkungan global. Pola pembelajarannya yang interaktif dan aplikatif menjadikan mahasiswa senang belajar bahasa Inggris di IP FH UII. Kadep pemasaran Cilacs UII, Aditya, menambahkan bahwa kunjungan ke museum ini merupakan enhancement activity yang menjadi bagian dari Program Matrikulasi Bahasa Inggris bagi mahasiwa IP FH UII. “Konsen kami adalah untuk dapat menyajikan pembelajaran Bahasa Inggris bagi mahasiswa dengan cara yang menyenangkan agar mahasiswa lebih termotivasi, tidak bosan dan pembelajaran dapat menjadi lebih efektif,” ujarnya. (adt)

[KALIURANG]; Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Diseminasi Hibah Penelitian Hukum “Dean Research Grant (DRG) FH UII 2024”. Ajang rutinan ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan bakat mahasiswa di bidang hukum dengan menciptakan suasana kompetisi di FH UII. Ajang ini digelar pada hari Kamis (21/11) dan Jumat (22/11) di Lobby Fakultas Hukum UII. Diseminasi ini diikuti 11 tim, yang terdiri dari lima tim Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), dua tim Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM), dua Tim Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM), dan dua tim Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD).

Pada hari pertama, Kamis, 21 November 2024 Diseminasi berkonsep kompetisi untuk jenjang Sarjana dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. 5 tim dari program sarjana yang berkesempatan tampil mempresentasikan hasil penelitiannya adalah sebagai berikut:

  • Tim pertama dengan Judul “Ius Constituendum Status Hukum Pekerja Seks Komersial (PSK) di Wilayah Kota Yogyakarta” beranggotakan:
  1. Ratu Monarfha Pricillia
  2. Alvin Daun
  3. Ibrahim
  • Tim kedua dengan Judul “Peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Menjaga Loyalitas Abdi Dalem di Kasultanan Ngayogyakarta” beranggotakan:
  1. Rama Hendra Triadmaja
  2. David Hanief
  3. Ayusta Desti Hastarini
  4. Dimas Saputra
  • Tim ketiga dengan Judul “Perlindungan Hak Atas Privasi Dalam Fenomena Spill The Tea di Media Sosial (Tinjauan Terhadap Penyebarluasan Data Pribadi)” yang beranggotakan:
  1. Aqila Nuruttazkia Ahsan
  2. Nur Maulidia
  3. Febriyani Cahyani Purnomo
  • Tim keempat dengan Judul “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Peserta Program Tabungan Perumahan Rakyat” yang beranggotakan:
  1. Marchel Janitra Setyawan
  2. Raditya Alif Akmal
  3. Satria Bagas Mohamad Raif
  4. Elang Putra Haninggar
  • Tim kelima dengan Judul “Pengujian Prevents Rollbacks Terhadap Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Di Indonesia” yang beranggotakan:
  1. Ahmad Kushay
  2. Andre Fairuz Laode Ngkowe
  3. Rionaldo
  4. Rizka Ananda Putri

Mereka mempresentasikan hasil penelitiannya di depan 5 dewan juri, yakni: Rizky Ramadhan Barried, S.H., M.H.;Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H.; Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.; Nur Gemilang Mahardhika, S.H., LL.M.; dan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Kemudian di hari yang sama juga diumumkan Peneliti Terbaik I, II, III setelah dewan juri melakukan review dan memberikan pertanyaan terkait hasil penelitian para peserta. Peneliti Terbaik I diraih oleh Tim 2, Terbaik II diraih oleh Tim 1, dan Terbaik III diraih oleh Tim 5.

Diseminasi berlanjut pada hari kedua, Jum’at, 22 November 2024 untuk jenjang Doktor, dan Magister. Terdapat dua Tim dari Program Studi Hukum Program Doktor dengan rincian:

  • Tim pertama dengan Judul “Analisis Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Risiko Pengiriman Barang Terkait Penerapan Incoterms dalam Jual Beli Internasional” beranggotakan:
  1. Junaidi Arif
  2. Indah Parmitasari
  • Tim kedua dengan Judul “Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penguntitan” beranggotakan:
  1. Sukardi
  2. Huzaimah Al-Anshori
  3. Grees Selly

Terdapat dua tim dari Program Studi Hukum Program Magister dengan rincian:

  • Tim pertama dengan judul “Politik Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah Ulayat dalam Rangka Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Masyarakat Hukum Adat (Studi: Suku Baduy, Kabupaten Lebak)” beranggotakan:
  1. Ahmad Taufik, S.H.
  2. Annand Ananda Saputra, S.H.
  • Tim kedua dengan judul “Peranan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam Pengelolaan Sampah Menurut Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga” yang beranggotakan:
  1. Manahan Siagian, S.H.
  2. Arsyi Manggali Arya Putra, S.H.
  3. Aditya Pratama, S.H.

Terdapat dua tim dari Program Studi Kenotariatan Program Magister:

  • Tim pertama dengan judul “Aktualisasi Asas Itikad Baik dalam Praktik Pagang Gadai Sawah di Sumatera Barat” beranggotakan:
  1. Lara Delanosa Almira
  2. Ibnu Syechkant
  3. Muhammad Ikhsan
  • Tim kedua dengan judul “Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beranggotakan:
  1. Daffa Rizky Ansor, S.H.
  2. Aditya Nugraha, S.H.
  3. Fayu Karmila, S.H.

Masing masing jenjang terdapat reviewer yang sesuai dengan tema penelitian yang ditulis yakni sebagai berikut:

  • PSHPD: Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
  • PSHPM: Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.
  • PSKPM: Dr. Pandam Nur Wulan, S.H., M.H., Not., Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., Drs. Agus triyanta M.A., M.H.,Ph.D.

Para reviewer memberikan pertanyaan, kritikan dan masukan terhadap para peserta terkait penelitiannya. Para peserta menanggapi dengan baik respon reviewer terhadap presentasi yang mereka tampilkan. Setelah presentasi, dilanjutkan penyerahan insentif kepada peserta dan kemudian ditutup oleh MC.

[KALIURANG];  Kamis (31/10) Program Sarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah selesai menyelenggarakan seleksi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (MAWAPRES) Tahun 2024. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan untuk memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi di bidang akademik, publikasi ilmiah, dan keaktifan dalam organisasi.

Kegiatan seleksi pemilihan mahasiswa berprestasi ini melewati dua tahapan, yakni Seleksi Administrasi dan Presentasi. Mahasiswa yang berhasil lolos seleksi pemberkasan dan mengikuti presentasi sebanyak 5 orang, yaitu:

  1. Ahmad Kushay (22410697)
  2. Ridho Khoirul Aqso Humaidi (22410761)
  3. Zidny Ilman Nafian (23410274)
  4. Andre Fairuz Laode Ngkowe (22410620)
  5. Yiesha Talitha Amira Arbie (23410700)

Para mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk hadir pada Presentasi Karya Tulis Ilmiah dengan menggunakan Bahasa Asing (Inggris), kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Dewan Juri. Pada MAWAPRES FH UII Tahun 2024, dewan juri terdiri dari Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Pidana FH UII, dan Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. Selaku Dosen Hukum Pidana dari Departemen Hukum Pidana FH UII.

Dari seleksi tersebut, kemudian terpilih Andre Fairuz Laode Ngkowe (22410620), sebagai Mahasiswa Berprestasi Terbaik 1, disusul Ahmad Kushay (22410697), sebagai Mahasiswa Terbaik 2, dan M. Zidny Ilman Nafian (23410274), Mahasiswa Berprestasi Terbaik 3, kemudian terpilih juga kategori favorit yang diperoleh dari hasil voting yakni Yiesha Talitha Amira Arbie (23410700). Penyerahan penghargaan kepada mahasiswa yang terpilih menjadi Mahasiswa Berprestasi Fakultas Hukum UII Tahun 2024 diberikan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan,dan Alumni.

Andre Fairuz Laode Ngkowe sebagai Mahasiswa Berprestasi Terbaik 1 merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana. Andre sapaan akrabnya di lingkungan UII memang sudah banyak mendapatkan prestasi diantaranya adalah Juara 2 Legislative Drafting Kegiatan IMA-HTN Constitutional Law Fest (ICLF) dengan tema “Reforma Agraria: Terwujudnya Sistem Pertanahan yang Utuh dan Terpadu demi Kesejahteraan Rakyat” .

 

 

 

Rabu, 20 November 2024, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan International Student Colloquium (ISC) 2024 dengan tema “Energy Law and Sustainable Development in the 21st Century”. Acara yang dihadiri oleh narasumber dari beberapa negara ini berlangsung pada Ruang Auditorium, Lantai 4, Fakultas Hukum UII pada pukul 08.00 pada waktu Indonesia Barat (WIB). Agenda ISC kali ini dimoderatori oleh Ratna Hartanto, S.H., LL.M., dengan berbagai narasumber yang berasal dari beberapa negara yaitu, Assoc. Prof. Dr. Siti Anisah, S.H.,M.Hum., dari Universitas Islam Indonesia, dengan topik “Regulating Fair Competition in Indonesian Energy Sector Toward Sustainable Development Goals”. Narasumber selanjutnya yaitu, Prof. Dr. Iur. Achim Rogmann, LL.M., dari Brunswick European Law School, Germany, dengan topik “EU Carbon Border Tax from the Perspective of ASEAN Countries.” Narasumber ketiga yaitu, Prof. Dr. Rasyikah Md. Khalid dari Faculty of Law, UKM, Malaysia, dengan topik “Energy Law Policy in Malaysia and its Perspective Under Human Rights”. Adapun narasumber tarakhir yaitu, Prof. Dr. Nakib Muhammad Nasrullah LL.B, LL.M, M.Phil, Ph.D., dari Islamic University, Kushtia, Bangladesh, dengan topik “Energy Law Policy in Bangladesh.” 

Sebelum pemaparan materi oleh narasumber dimulai, Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., menyampaikan sambutan “Selamat datang di Fakultas Hukum UII, dan saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya. Yang kedua, kita akan mengadakan International Student Colloquium, semoga program ini dapat terlaksana dengan baik dan lebih maksimal lagi untuk pengembangan akademik. Terima kasih banyak. Isu hukum energi dan pembangunan berkelanjutan masih sangat relevan untuk dikaji agar pembangunan yang kita lakukan khususnya di Indonesia dapat sejalan dengan hukum dan konstitusi Indonesia.” Setelah sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama dengan beberapa beberapa perguruan tinggi hukum, yang pertama yaitu, penandatanganan Letter of Intent antara Fakultas Hukum UII, yang diwakili oleh Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan Brunswick European Law School, Germany, yang diwakili oleh Prof. Dr. Iur. Achim Rogmann, LL.M. Kedua, penandatangan MoA antara Fakultas Hukum UII, diwakili oleh  Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), yang diwakili oleh Prof. Dr. Rasyikah Md. Khalid dan Dr. Suhaizad Bin Saifuddin. Ketiga, penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Hukum UII, yang diwakili oleh Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan Universitas Pekalongan, yang diwakili oleh Dr. Dwi Edi Wibowo, S.H. M.Hum., dan Agung Aditya, S.H., Mkn. Setelah proses penandatangan kerjasama selesai dilakukanlah sesi foto dan sesi penyerahan souvenir ke masing-masing Universitas yang terkait. 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang dipandu oleh moderator, ketiga pemateri, Assoc. Prof. Dr. Siti Anisah, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Iur. Achim Rogmann, LL.M., dan Prof. Dr. Rasyikah Md. Khalid hadir secara langsung di Ruang Auditorium, adapun untuk  Prof. Dr. Nakib Muhammad Nasrullah, LL.B., LL.M., M.Phil., Ph.D., hadir secara online via Zoom dari Bangladesh. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum UII dan juga partisipan maupun presenter yang berasal dari UII maupun luar UII yang aktif bertanya dan juga berinteraksi kepada para narasumber. Acara inti berakhir pada pukul 12.00 WIB, dan dilanjutkan dengan makan bersama di Ruang Erasmus Lantai 3, Fakultas Hukum UII. 

Agenda dilanjutkan dengan International Paper Presentation oleh presenter terdaftar dan berasal dari beberapa Universitas terkemuka di Yogyakarta, seperti Universitas Andalas, Universitas Kebangsaan Malaysia, Brunswick European Law, Universityas Prasetya Mulya, Universitas Gajah Mada, Universitas Katolik Atma Jaya, dan Universitas Pekalongan. Presenter dalam agenda ini terbagi dalam 3 kelompok dan dimoderatori oleh beberapa dosen dari Fakultas Hukum UII. Adapaun ruang presentasi tersebut yaitu, ruang pertama bertempat di Satageroom Barat, Lantai 3, Fakultas Hukum UII, dan dimoderatori oleh Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Ruang ke dua, bertempat di ruang Erasmus lantai 3, Fakultas Hukum UII, dan dimoderatori oleh Catur Septiana Rakhmawati, S.H., M.H. Adapun ruang ketiga bertempat di CR III/10 (Ruang kelas lantai 3, No. 10) dan dimoderatori oleh Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H. Acara berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama di setiap ruang, adapun untuk pemenang International Paper Presentation akan diumumkan pada awal bulan Desember 2024.