Tag Archive for: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
AKREDITASI 2013-2018
Pada tanggal 14 Maret 2014 Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII berhasil kembali mempertahankan akreditasinya oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan SK No. 078/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dengan Peringkat A. Peringkat akreditasi tersebut berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan 13 Maret 2019.
AKREDITASI 2008-2013
Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2008 kembali berhasil mempertahankan nilai akreditasi A (Baik Sekali) yang diperolehnya pada tahun 2003. Hal ini tertuang dalam SK Badan Akreditasi Nasional No: 031 / BAN-PT / Ak-XI / SI / XI / 2008 Tanggal 28 November 2008 tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai dengan 28 November 2013.
AKREDITASI 1998-2003
Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 1998 memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan nilai A (baik sekali) berdasarkan SK Badan Akreditas Nasional No: 00794/AK-I-I/ UIIHk /VIII/1998. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai tahun 2003.
AKREDITASI SEBELUM 1998
Sebagai Perguruan Tinggi Swasta, Fakultas Hukum UII pertama kali memperoleh Status Terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) No. 24/B/Swt/P/1962. Dengan ketekunan dan perjuangan Muljadi Djojomartono, Prof. Dr. Thojib Hadiwidjojo, Drs. Safaat, dan pihak-pihak lainnya, pada tanggal 24 Nopember 1962, Menteri PTIP memberikan status Diakui untuk Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi untuk ijazah Sarjana Muda dan Sarjana melalui Surat Keputusan Menteri PTIP No. 151 tahun 1962.
Dalam perkembangan selanjutnya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia memperoleh Status Disamakan dengan Fakultas Hukum Negeri untuk ijazah Sarjana Muda dan Sarjana Lengkap, dengan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 36 tahun 1966 pada tanggal 18 Pebruari 1966. Status disamakan itu diberikan untuk semua jurusan yang ada di Fakultas Hukum UII, yaitu Jurusan Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Jurusan Hukum Perdata terdiri dari 4 (empat) Program Studi (PS), yaitu PS Hukum Perdata Barat, PS Hukum Dagang, PS Hukum Perdata Adat dan PS Hukum Perdata Islam. Jurusan Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara masing-masing hanya memiliki satu program studi yaitu Program Studi Hukum Pidana dan Program Studi Hukum Tata Negara.
Perjanjian Gadai
Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]
Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]
Perjanjian Jual Beli
Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]
Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]
Perjanjian Sewa-Beli
Format Dokument [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ]
Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ] [15 ]
Surat Perjanjian Kerja
Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]
Perjanjian Kerjasama
Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]
Format PDF [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]
Perjanjian Pemborongan
Perjanjian Penerbitan
Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ]
Perjanjian Sewa Beli
Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]
Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]
Perjanjian Sewa Menyewa
Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ]
Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ]
Surat Kuasa
Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]
Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]
Perjanjian Utang Piutang
Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]
Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]
Pengambilan Formulir dan Penerimaan berkas dari mahasiswa ke Dekanat Fakultas Tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Maret 2012, Tempat Dekanat Fakultas, waktu Jam kantor
Seleksi tahap I (Administratif) Tanggal 23 – 25 Maret 2012 Tempat Fakultas, waktu Jam kantor.
Pengumuman hasil seleksi tahap I, tanggal 25 Maret 2012, tempat Fakultas, waktu Jam Kantor.
Seleksi Tahap II (Presentasi Karya Tulis Ilmiah, Test Bahasa Inggris dan Wawancara), tanggal 26 Maret 2012 tempat Ruang Sidang Lt. III Fakultas, waktu 08.00-11.30 WIB.
Pengumuman Juara Mawapres Tingkat FH UII tanggal 27 Maret 2012 tempat Ruang Sidang Dekanat Fakultas, Waktu07.30 WIB.
Selama dua tahun berturut-turut, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia berhasil meloloskan mahasiswa berprestasinya sampai ke tingkat nasional untuk mewakili Universitas Islam Indonesia dan Kopertis V Wilayah DIY. Pada tahun 2010 melalui M. Imam Nasef dan pada tahun 2011 melalui Agus Fadilla Sandi. Panduan selengkapnya tentang pedoman seleksi Mawapres FH UII dapat didownload pada Menu DOWNLOAD-KEMAHASISWAAN atau di link Pemilihan Mahasiswa Berprestasi FH UII 2012. Panduan selengkapnya tentang Mawapres, yang di dalamnya juga memuat form blangko isian calon Mawapres, dapat didownload pada Menu DOWNLOAD-KEMAHASISWAAN atau di link Buku Panduan Mawapres 2012
SUMBER BAHAN HUKUM (1) Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, seperti norma dan kaidah dasar, peraturan dasar, praturan perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi dan traktat. (2) Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum bahan yang memberikan penjelasan trhadap bahan hukum primer, seperti RUU, hasil penelitian, literatur dan karya ilmiah lainnya. (3) Bahan hukum tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti. kamus hukum, ensiklopedi dan bibliografi. CARA MEMPEROLEH BAHAN HUKUM (1) Untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang diperlukan, dilakukan dengan cara penelusuran, pengumpulan dan pengkajian bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, karya-karya ilmiah serta dokumen-dokumen tertulis lainnya. (2) Analisis yang digunakan dalam peneliti ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis data penelitian yang diperoleh dari bahan hukum, untuk selanjutnya dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan oleh peneliti untuk mendapatkan kesimpulan yang diharapkan. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Kepentingan umum (1) Pengertian dan Batasan Kepentingan Umum (2) Perubahan Konsep kepentingan awam dalam Pengambilan Tanah. B. Ganti Kerugian (1) Dari huraian di atas jelaslah adanya perbezaan dalam hal bentuk pampasan. Di Indonesia bentuk atau macam dari pampasan tidak hanya berupa wang tetapi dapat berupa wang, tanah pengganti, permukiman baru atau gabungan dari bentuk pampasan tersebut bahkan boleh pembayaran pampasan dalam bentuk lain yang dipersetujui oleh pihak-pihak yang terbabit. Sedangkan di Malaysia bentuk atau macam pampasan hanya satu pilihan iaitu berupa uang. (2) Sedangkan untuk memaknai arti dari pampasan yang layak atau berpatutan apakah di Indonesia maupun di Malaysia, mengalami kesukaran. Sehingga untuk mewujudkan harga berpatutan itu diperlukan variabel-variabel lain sebagai pendokong untuk terwujudnya harga yang berpatutan itu atau paling tidak mendekati SIMPULAN Dasar Kepentingan umum (1) Dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, pengertian kepentingan umum adalah kepentingan sebahagian besar masyarakat. Kemudian kepentingan sebahagian besar masyarakat itu disenaraikan (list provisions) dalam beberapa bentuk projek (seksyen 5). Selain dari yang telah disebutkan itu, maka projek-projek itu bukanlah untuk kepentingan umum. Oleh itu, pihak yang memerlukan tanah dapat memakai cara jual beli saja. (2) Di Indonesia pengertian kepentingan umum ini telah beberapa kali mengalami perubahan konsep. Pada awalnya kepentingan umum ini termasuk juga projek-projek yang dibangun oleh swasta. Pada masa itu ramai pihak swasta melakukan kesepakatan dengan pemerintah untuk mendapatkan tanah rakyat dengan harga murah atas alasan pembangunan projek yang mereka lakukan adalah untuk kepentingan umum. Oleh karena kerap mendapat protes dari masyarakat, maka pemerintah melakukan beberapa pindaan terhadap peraturan-peraturan tersebut sehingga konsep yang terakhir itu. (3) Di Malaysia, APT 1961 tidak memberikan pengertian kepentingan awam. APT hanya memberikan bimbingan umum (general guide). Pengertian maksud dan tujuan kepentingan umum adalah dengan melihat apakah maksud atau tujuan itu untuk menyediakan kepentingan-kepentingan umum kepada masyarakat atau sebaliknya. (4) Seperti halnya di Indonesia, di Malaysia pun konsep kepentingan umum ini mengalami perubahan. Dengan pemindaan seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengambilan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan awam yang membawa faedah bagi orang ramai, tetapi sekarang ini tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi untuk tujuan peribadi seseorang atau untuk tujuan badan atau syarikat. Dengan secara langsung, tanah milik seseorang boleh diambil untuk diberikan kepada orang lain, badan atau syarikat yang kaya dengan alasan untuk pembangunan negara. GANTI RUGI/PAMPASAN (1) Di Indonesia, pampasan atau ganti rugi diberi takrif sebagai pengganti terhadap kerugian baik bersifat fizikal dan/atau bukan fizikal sebagai akibat pengambilan tanah kepada yang empunya tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengambilan tanah. (2) Bentuk pampasan dapat berupa; a. Wang; dan/atau b. Tanah pengganti dan/atau c. Permukiman kembali (relokasi atau penampungan); dan/atau d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk pampasan tersebut, dan e. Bentuk-bentuk lain yang disepakati pihak-pihak yang berkenaan. Pampasan diberikan ke atas; tanah, bangunan dan tanaman. (3) Bentuk pampasan hanya satu sahaja iaitu berbentuk wang dan pampasan hanya diberi ke atas tanah dan ke atas apa-apa pembangunan yang telah dibuat di atas tanah berkenaan dengan syarat pembangunan itu tidak melanggar syarat guna tanah yang ditetapkan dalam hak milik. Walau bagaimanapun, pampasan tidak boleh dituntut untuk tanaman karena nilai tanaman telah diambil kira dalam nilai tanah. Penentuan nilai pampasan di Malaysia menggunakan satu panduan iaitu berasaskan nilai pasaran. Tidak ada takrif yang diberikan oleh Akta Pengambilan Tanah 1960 tentang nilai pasaran. (4)J adual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut kaedah menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu. (5) Jadual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut norma menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu. Bedah disertasi yang dimoderatori oleh Moh. Hasyim, SH., M.Hum. dan dihadiri oleh kalangan dosen dari lingkungan FH UII dan perguruan tinggi lain, mahasiswa S1, S2 dan S3 serta beberapa praktisi tersebut berakhir pada pukul 11.30.
Fakultas Hukum: Senin 11 Oktober 2010 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali mendapatkan Doktor baru
(Photo: Dr. M.Arief Setiawan, SH., MH.)
Gelar Doktor dibidang Ilmu Hukum Resmi diraih Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH. melalui Ujian pada Rapat Senat Terbuka Terbatas, Ujian Promosi Doktor dalam Ilmu Hukum, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang pada Senin, 11 Oktober 2010. Judul Disertasi yang diujikan adalah PEMBAHARUAN PRA PERADILAN ”Studi tentang pemaksaan Hukum oleh Polisi dalam Penyidikan”, dengan promotor Prof. Dr. Muladi, SH dan Co.Promotor Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS.Dengan demikian Fakultas Hukum kembali menambah staff pengajarnya yang bergelar doktor menjadi 22.Selamat dan sukses untuk Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH..
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id