Tag Archive for: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

kompetisi-hukum-nasional-piala-mohammad-natsir-fkph-fh-uii
kompetisi-hukum-nasional-piala-mohammad-natsir-fkph-fh-uiiForum Kajian dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FKPH FH UII) mengadakan Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsir. Kompetisi tersebut diselenggarakan pada tanggal 19 – 22 maret 2014 dalam rangka menyambut ulang tahun ke-5 FKPH FH UII.
Forum Kajian dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FKPH FH UII) mengadakan Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsir. Kompetisi tersebut diselenggarakan pada tanggal 19 – 22 maret 2014 dalam rangka menyambut ulang tahun ke-5 FKPH FH UII. Kompetisi ini mengangkat nama Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsir karena Mohammad Natsir dikenal sebagai pahlawan nasional yang membela konstitusi dan juga sebagai pendiri Universitas Islam Indonesia.
Selain itu, Mohammad Natsir juga dikenal sebagai ulama, politisi, dan pejuang kemerdekaan. Sedangkan tema yang diangkat dalam kompetisi ini adalah Mewujudkan Pemilu yang Demokratis. Tema yang diangakat ini sesuai dengan suasana perpolitikan nasional yang dalam beberapa hari akan mengadakan pesta demokrasi lima tahunan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga tema mengenai pemilihan umum menjadi isu yang paling penting pada saat ini.
Kompetisi Hukum Nasional Piala Muhammad Natsir ini merupakan kompetisi hukum nasional pertama yang diadakan oleh FKPH FH UII. Kompetisi ini dimaksudkan untuk merumuskan dan menawarkan gagasan inovatif, kritis dan implementatif dari hasil pemikiran seluruh mahasiswa di Indonesia agar dapat mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis untuk Indonesia yang lebih baik. Rangkaian kegiatan Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsiri ini terdiri dari Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI), Lomba Essay, Seminar Nasional dan City Tour. Sedangkan para peserta kompetisi diikuti oleh delegasi beberapa kampus di Indonesia seperti Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin Makassar dan juga beberapa universitas lain.
Pembukaan acara ini dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2014 yang dibuka oleh Wakil Rektor III Universitas Islam Indonesia, Ir. Bachnas M. Sc. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan rasa bangga kepada adik-adik peserta kompetisi yang nantinya akan memegang estafet kepemimpinan bangsa. Beliau sangat prihatin terhadap keadaan bangsa ini yang dirugikan oleh para koruptor. Banyak peyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang dahulunya merupakan para idealis. Selain itu, beliau menambahkan bahwa pendidikan karakter atau akhlaqul karimah harus menjadi yang utama, jangan membawa ilmu hukum ke arah yang kurang baik apalagi memanfaatkan ilmu hukum. Setelah sambutan, Ir Bachnas M. Sc., kemudian dipersilahkan untuk membuka acara Kompetisi Hukum Nasional Piala Muhammad Natsir secara simbolik dengan menabuh gong yang telah disediakan oleh panitia. Selain Ir. Bachnas M. Sc., Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Rusli Muhammad, juga ikut memberikan sambutan dalam pembukaan acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa diselenggarakannya kompetisi ini diharapkan dapat menghasilkan ide baru, inovasi baru untuk pemilihan umum atau paling tidak memberikan sumbangan pemikiran kepada bangsa.
Rangkaian acara Kompetisi Hukum Nasional Piala Muhammad Natsir ini diadakan secara berturut-turut, dalam waktu empat hari. Opening Ceremony dan technical meeting dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2014, presentasi Karya Tulis Ilmiah dan Essay dilaksanakan tanggal 20 Maret 2014, City Tour dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2014 dan Seminar Nasional, Pengumuman juara serta penutupan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2014. Dalam penutupan acara tersebut, panitia acara melakukan prosesi pemotongan tumpeng yang menandakan ulang tahun FKPH FH UII yang kelima. Selain itu, dalam penutupan juga dilaksanakan pembacaan ikrar yang menandakan terbentuknya Ikatan Keluarga Alumni FKPH FH UII yang dibacakan secara bersama-sama oleh para pendiri dan juga mantan direktur FKPH FH UII.

AKREDITASI 2013-2018


Pada tanggal 14 Maret 2014 Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII berhasil kembali mempertahankan akreditasinya oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan SK No. 078/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dengan Peringkat A. Peringkat akreditasi tersebut berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan 13 Maret 2019.


AKREDITASI 2008-2013


Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2008 kembali berhasil mempertahankan nilai akreditasi A (Baik Sekali) yang diperolehnya pada tahun 2003. Hal ini tertuang dalam SK Badan Akreditasi Nasional No: 031 / BAN-PT / Ak-XI / SI / XI / 2008 Tanggal 28 November 2008 tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai dengan 28 November 2013.


AKREDITASI 1998-2003


Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 1998 memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan nilai A (baik sekali) berdasarkan SK Badan Akreditas Nasional No: 00794/AK-I-I/ UIIHk /VIII/1998. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai tahun 2003.


AKREDITASI SEBELUM 1998


Sebagai Perguruan Tinggi Swasta, Fakultas Hukum UII pertama kali memperoleh Status Terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) No. 24/B/Swt/P/1962. Dengan ketekunan dan perjuangan Muljadi Djojomartono, Prof. Dr. Thojib Hadiwidjojo, Drs. Safaat, dan pihak-pihak lainnya, pada tanggal 24 Nopember 1962, Menteri PTIP memberikan status Diakui untuk Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi untuk ijazah Sarjana Muda dan Sarjana melalui Surat Keputusan Menteri PTIP No. 151 tahun 1962.

Dalam perkembangan selanjutnya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia memperoleh Status Disamakan dengan Fakultas Hukum Negeri untuk ijazah Sarjana Muda dan Sarjana Lengkap, dengan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 36 tahun 1966 pada tanggal 18 Pebruari 1966. Status disamakan itu diberikan untuk semua jurusan yang ada di Fakultas Hukum UII, yaitu Jurusan Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Jurusan Hukum Perdata terdiri dari 4 (empat) Program Studi (PS), yaitu PS Hukum Perdata Barat, PS Hukum Dagang, PS Hukum Perdata Adat dan PS Hukum Perdata Islam. Jurusan Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara masing-masing hanya memiliki satu program studi yaitu Program Studi Hukum Pidana dan Program Studi Hukum Tata Negara.

 Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia diwajibkan hadir dalam acara ‘Sosialisasi Kurikulum’ yang akan diselenggarakan oleh Program Studi (S-1) di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Lantai III pada Senin / Selasa, 10 atau 11 Februari 2014 sesuai jadual disamping. Informasi selengkapnya dapat disimak melalui tautan berikut .

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama
 

 
 
 
 
 
Berikut ini adalah contoh-contoh surat perjanjian yang disajikan dalam format dokumen dan PDF.

Perjanjian Gadai

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]


Perjanjian Jual Beli

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7]  [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]  [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]


Perjanjian Sewa-Beli

Format Dokument [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ] [15 ]


Surat Perjanjian Kerja

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4]


Perjanjian Kerjasama

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]

Format PDF [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]


Perjanjian Pemborongan

Format Dokument [1 ] [2 ]

Format PDF [1 ] [2 ]


Perjanjian Penerbitan

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ]


Perjanjian Sewa Beli

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]


Perjanjian Sewa Menyewa

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ]


Surat Kuasa

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]


Perjanjian Utang Piutang

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]


 

 
Pertama kalinya Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan seleksi Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) di tingkat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Tahun 2012. Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) di tingkat Universitas Islam Indonesia pada awal April 2012, maka dengan ini diinformasikan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bahwa proses seleksi Mawapres di tingkat Fakultas Hukum akan diadakan sesuai jadwal berikut:


Pengambilan Formulir dan Penerimaan berkas dari mahasiswa ke Dekanat Fakultas Tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Maret 2012, Tempat Dekanat Fakultas,  waktu Jam kantor


Seleksi tahap I (Administratif) Tanggal 23 – 25 Maret 2012 Tempat  Fakultas, waktu Jam kantor.

 
Pengumuman hasil seleksi tahap I, tanggal 25 Maret 2012, tempat Fakultas, waktu  Jam Kantor.

 
Seleksi Tahap II (Presentasi Karya Tulis Ilmiah, Test Bahasa Inggris dan Wawancara), tanggal 26 Maret 2012 tempat Ruang Sidang Lt. III  Fakultas, waktu 08.00-11.30 WIB.

 
Pengumuman Juara Mawapres Tingkat FH UII tanggal 27 Maret 2012 tempat Ruang Sidang  Dekanat Fakultas, Waktu07.30 WIB.

 
 
Selama dua tahun berturut-turut, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia berhasil meloloskan mahasiswa berprestasinya sampai ke tingkat nasional untuk mewakili Universitas Islam Indonesia dan Kopertis V Wilayah DIY. Pada tahun 2010 melalui M. Imam Nasef dan pada tahun 2011 melalui Agus Fadilla Sandi.
Panduan selengkapnya tentang pedoman seleksi Mawapres FH UII dapat didownload pada Menu DOWNLOAD-KEMAHASISWAAN atau di link Pemilihan Mahasiswa Berprestasi FH UII 2012.
Panduan selengkapnya tentang Mawapres, yang di dalamnya juga memuat form blangko isian calon Mawapres, dapat didownload pada Menu DOWNLOAD-KEMAHASISWAAN atau di link Buku Panduan Mawapres 2012
Tamansiswa (uiinews) Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai lembaga pendidikan dan latihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan keterampilan hukum bagi mahasiswa khususnya dan masyarakat secara umum dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis.
Apalagi dalam menghadapi era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya informasi dan teknologi seperti sekarang ini yang menuntut adanya sumber daya manusia yang handal di segala bidang, tidak terkecuali dalam bidang hukum.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum UII selama ini telah menyelenggarakan beberapa pelatihan kaitannya dengan keahlian dibidang hukum praktis (legal skill), baik bagi mahasiswa maupun bagi praktisi hukum. Didalam penerapannya pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh Pusdiklat ini diadakan baik didalam (intern) maupun untuk keluar (ekstern). Dalam kesempatan yang lalu ini, Pusdiklat mengadakan pelatihan dengan KPPU dalam artian ekstern.
Pelatihan Legal Drafting ini diadakan pada tanggal 1- 3 Maret 2012 yang diselenggarakan di Kampus Fakultas Hukum UII jalan Taman Siswa No. 158 Yogyakarta. Pelatihan ini bertempat di ruangan yang sangat kondusif di ruang sidang utama lantai 3. Pelatihan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan KPPU untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman para staf di biro hukum dan hubungan masyarakat didalam mengidentifikasi berkas-berkas dan naskah KPPU dengan dilandasi atas dasar hukum yang tepat.
Menurut  Staf Pelatihan Pusdiklat (Umar Haris Sanjaya), Pelatihan ini diselenggarakan berkat kerjasama antara UII dan KPPU RI Jakarta. Kali ini Pusdiklat diminta memberikan pelatihan dalam rangka evaluasi dan konsultasi legal drafting terhadap produk peraturan perundang-undangan KPPU. Dengan mengedepankan atas dasar hukum yang tepat dan prinsip kehati-hatian maka segala produk harus bisa di buat dengan dasar hukum yang tepat. Inti dari pelatihan ini adalah tentang penerapan dan verifikasi atas produk KPPU agar sesuai dengan undang-undang, begitu papar Mas Umar.
Pelatihan ini diikuti oleh 4 orang staf dari KPPU yang semuanya dari pejabat biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Adapun peserta itu adalah  Septiana Winarpritanti, S.H., Moh. Birowo Karnan, S.H., M.Kn, Nurul Fadhilah, S.H, Hira Puspita Putri, S.E.
Pelatihan ini bermuatan materi yang sangat spesifik dengan kebutuhan dari KPPU. Antara lain pelatihan ini bermaterikan : materi I. Perundang-undangan secara umum dan Dasar dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik;Penyusunan norma hukum;Pembuatan naskah akademik;Kerangka dan sistematika perundang-undangan, materi II. Sistematika peraturan perundang-undangan/tata naskah dinas KPPU, materi III. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan/tata naskah dinas KPPU, materi IV. Praktek dan simulasi pembuatan naskah dinas KPPU dan verifikasi naskah dinas KPPU, dan materi V. Praktek dan simulasi serta evaluasi.
Pada akhir-akhir sesi materi, para peserta diajarkan dan dipandu untuk mensimulasikan tentang pembuatan naskah akademik. Simulasi yang dilakukan antara lain, memverifikasi naskah dinas, mengedit naskah dan memperbaiki content naskah dinas.
Pelatihan yang diselenggarakan ini diisi oleh pemateri yang kompeten dibidangnya, seperti materi Penyusunan perundang-undangan diberikan oleh Bapak Zairin Harahap S.H,M.Si. untuk penyusunan naskah dinas dan verifikasi naskah dinas diberikan oleh Bapak Heru Suroso S.H. Adapun diakhir sesi pelatihan ini kemudian ditutup oleh Kapusdiklat bapak Nurjihad S.H,M.H sekaligus pemberian kenang-kenangan oleh beliau untuk KPPU. Harapan dari beliau adalah agar kerja sama ini bisa berlanjut dan bisa memberikan manfaat yang baik bagi kedua institusi ini. (sariyanti).

 
 

Pusat Studi Hukum (PSH), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Selasa 11 Oktober 2011 menggelar acara Bedah Disertasi ”Undang-Undang Pengambilan tanah di Indonesia dan Malaysia” (suatu Kajian Perbandingan) dengan pembicara Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.  direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII.

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. H. Rusli Muhammad, SH., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa hasil dari disertasi menempatkan dosen-dosen FH UII untuk meraih gelar Doktor baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam bentuk disertasi itulah para dosen FH UII seperti Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. (peraih gelar Doktor dari University Kebangsaan Malaysia pada Faculty Undang-undang ) menuangkan pemikirannya  untuk dapat ditularkan ilmunya kepada para sesama dosen, mahasiswa baik didalam lingkungan FH UII maupun perguruan tinggi lain termasuk masyarakat luas. Lebih lanjut dikatan Dekan bahwa bedah disertasi ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan PSH dan Pimpinan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dr. Syamsudin, SH., M.Hum atas kegiatan yang telah dilaksanakan serta kepada Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D yang telah bersedia untuk melakukan bedah disertasi atas desertasinya. Diharapkan dosen-dosen FH yang lain setelah selesai menempuh program doktor  dapat melakukan bedah disertasi seperti ini.
Sedangkan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D sebagai pembicara dalam pengantarnya menyatakan bahwa disertasi ini bukan merupakan sebuah karya yang langsung begitu saja selesai dan sempurna tetapi merupakan sebuah karya yang masih membutuhkan masukan bahkan kritikan ataupun koreksi, sehingga bedah disertasi seperti ini harus dilaksanakan. Adapun materi bedah disertasi Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D memuat  hal-hal sebagai berikut: 
 
LATAR BELAKANG MASALAH
(1). Salah satu masalah yang termasuk rawan di Indonesia maupun Malaysia adalah masalah tanah. Tanah merupakan masalah yang hingga kini belum mendapatkan pengaturan yang tuntas dalam hukum di Indonesia maupun di Malaysia. Hal ini terbukti dari banyaknya keluhan masyarakat yang tanah miliknya diambil pemerintah. Hal itu dilakukan karena pemerintah mempunyai kepentingan tertentu seperti untuk pelebaran jalan, pembangunan tempat ibadah, sekolah dan lain-lain yang dinyatakan sebagai projek pembangunan bagi kepentingan umum
(2) Pembangunan, khususnya pembangunan fisik, mutlak memerlukan tanah. Tanah yang diperlukan itu, dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Indonesia)  atau kerajaan negeri (Malaysia), maupun tanah yang sudah ada hak oleh suatu subjek hukum (tanah hak). Jika tanah yang diperlukan untuk pembangunan itu berupa tanah negara atau tanah kerajaan negeri (bukan tanah hak milik), pengambilannya tidaklah sukar, yaitu dengan cara negara atau kerajaan negeri dapat mengambil tanah itu untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan. Lain halnya kalau tanah tersebut adalah tanah hak milik, akan menjadi rumit dalam pelaksanaan pengambilannya.
(3) Pengambilan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan tuntutan yang tidak dapat dielakkan oleh pemerintah mana pun. Semakin maju masyarakat, semakin banyak diperlukan tanah-tanah untuk kepentingan awam (umum). Sebagai konsekuensi dari hidup bernegara dan bermasyarakat, jika hak milik individu berhadapan dengan kepentingan umum maka kepentingan umum yang harus didahulukan. Namun demikian negara harus tetap menghormati hak-hak warnanegaranya kalau tidak mau dikatakan melanggar hak azasi manusia.
(4) Persoalan pengambilan tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah atau apapun namanya selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang  yaitu kepentingan “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat”. Dua pihak yang terlibat yaitu “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat” harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut. Apabila hal itu tidak dihiraukan akan timbul masalah-masalah yang tidak jarang berkesudahan dengan kekerasan dan jatuhnya korban.
 
RUMUSAN MASALAH
(1) Bagaimanakah pengertian kepentingan umum dalam pengambilan tanah (land acquisition) untuk kepentingan umum di kedua negara?
(2) Bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi atas pengambilan tanah untuk kepentingan umum oleh negara/kerajaan di Indonesia dan di Malaysia?
 
METODOLOGI PENELTIAN
(1) Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian.

SUMBER BAHAN HUKUM
(1) Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, seperti norma dan kaidah dasar, peraturan dasar, praturan perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi dan traktat.
(2) Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum bahan yang memberikan penjelasan trhadap bahan hukum primer, seperti RUU, hasil penelitian, literatur dan karya ilmiah lainnya.
(3) Bahan hukum tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti. kamus hukum, ensiklopedi dan bibliografi.
 
CARA MEMPEROLEH BAHAN HUKUM
(1) Untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang diperlukan, dilakukan dengan cara penelusuran, pengumpulan dan pengkajian bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, karya-karya ilmiah serta dokumen-dokumen tertulis lainnya.
(2) Analisis yang digunakan dalam peneliti ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis data penelitian yang diperoleh dari bahan hukum, untuk selanjutnya dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan oleh peneliti untuk mendapatkan kesimpulan yang diharapkan.
 
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Kepentingan umum
(1) Pengertian dan Batasan Kepentingan Umum
(2) Perubahan Konsep kepentingan awam dalam Pengambilan Tanah.
B. Ganti Kerugian
(1) Dari huraian di atas jelaslah adanya perbezaan dalam hal bentuk pampasan. Di  Indonesia bentuk atau macam dari pampasan tidak hanya berupa wang tetapi dapat berupa wang, tanah pengganti, permukiman baru atau gabungan dari bentuk pampasan tersebut  bahkan boleh pembayaran pampasan dalam bentuk lain yang dipersetujui oleh pihak-pihak yang terbabit. Sedangkan di Malaysia bentuk atau macam pampasan hanya satu pilihan iaitu berupa uang.
(2) Sedangkan untuk memaknai arti dari pampasan yang layak atau berpatutan apakah di Indonesia maupun di Malaysia, mengalami kesukaran. Sehingga untuk mewujudkan harga berpatutan itu diperlukan variabel-variabel lain sebagai pendokong untuk terwujudnya harga yang berpatutan itu atau paling tidak mendekati
 
SIMPULAN
Dasar Kepentingan umum
(1) Dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, pengertian kepentingan umum adalah kepentingan sebahagian besar masyarakat. Kemudian kepentingan sebahagian besar masyarakat itu disenaraikan (list provisions) dalam beberapa bentuk projek (seksyen 5). Selain dari yang telah disebutkan itu, maka projek-projek itu bukanlah untuk kepentingan umum. Oleh itu, pihak yang memerlukan tanah dapat memakai cara jual beli saja.
(2) Di Indonesia pengertian kepentingan umum ini telah beberapa kali mengalami perubahan konsep. Pada awalnya kepentingan umum ini termasuk juga projek-projek yang dibangun oleh swasta. Pada masa itu ramai pihak swasta melakukan kesepakatan dengan pemerintah untuk mendapatkan tanah rakyat dengan harga murah atas alasan pembangunan projek yang mereka lakukan adalah untuk kepentingan umum. Oleh karena kerap mendapat protes dari masyarakat, maka pemerintah melakukan beberapa pindaan terhadap peraturan-peraturan tersebut sehingga konsep yang terakhir itu.
(3) Di Malaysia, APT 1961 tidak memberikan pengertian kepentingan awam. APT hanya memberikan bimbingan umum (general guide). Pengertian maksud dan tujuan kepentingan umum adalah dengan melihat apakah maksud atau tujuan  itu untuk menyediakan kepentingan-kepentingan umum kepada masyarakat atau sebaliknya.
(4) Seperti halnya di Indonesia, di Malaysia pun konsep kepentingan umum ini mengalami perubahan.   Dengan pemindaan seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengambilan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan awam yang membawa faedah bagi orang ramai, tetapi sekarang ini tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan  atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi untuk tujuan peribadi seseorang atau untuk tujuan badan atau syarikat. Dengan secara langsung, tanah milik seseorang  boleh diambil untuk diberikan kepada orang lain, badan atau syarikat yang kaya dengan alasan untuk pembangunan negara.
 
GANTI RUGI/PAMPASAN
(1) Di Indonesia, pampasan atau ganti rugi diberi takrif sebagai pengganti terhadap kerugian baik bersifat fizikal dan/atau bukan fizikal sebagai akibat pengambilan tanah kepada yang empunya tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengambilan tanah.
(2) Bentuk pampasan dapat berupa; a. Wang; dan/atau b. Tanah pengganti dan/atau c. Permukiman kembali (relokasi atau penampungan); dan/atau d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk pampasan tersebut, dan e. Bentuk-bentuk lain yang disepakati pihak-pihak yang berkenaan.  Pampasan diberikan ke atas; tanah, bangunan dan tanaman.
(3) Bentuk pampasan hanya satu sahaja iaitu berbentuk wang dan pampasan hanya diberi ke atas tanah dan ke atas apa-apa pembangunan yang telah dibuat di atas tanah berkenaan dengan syarat pembangunan itu tidak melanggar syarat guna tanah yang ditetapkan dalam hak milik. Walau bagaimanapun, pampasan tidak boleh dituntut untuk tanaman karena nilai tanaman telah diambil kira dalam nilai tanah. Penentuan nilai pampasan di Malaysia menggunakan satu panduan iaitu berasaskan nilai pasaran. Tidak ada takrif  yang diberikan oleh Akta Pengambilan Tanah 1960 tentang nilai pasaran.
(4)J adual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut kaedah menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
(5) Jadual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut norma menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
Bedah disertasi yang dimoderatori oleh Moh. Hasyim, SH., M.Hum. dan dihadiri oleh kalangan dosen dari lingkungan FH UII dan perguruan tinggi lain, mahasiswa S1, S2 dan S3 serta beberapa praktisi tersebut berakhir pada pukul 11.30.

 

 Fakultas Hukum: Senin 11 Oktober 2010 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali mendapatkan Doktor baru

(Photo: Dr. M.Arief Setiawan, SH., MH.)

Gelar Doktor dibidang Ilmu Hukum Resmi diraih Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH. melalui Ujian pada Rapat Senat Terbuka  Terbatas, Ujian Promosi Doktor dalam Ilmu Hukum, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang pada Senin, 11 Oktober 2010.  Judul Disertasi yang diujikan adalah PEMBAHARUAN PRA PERADILAN ”Studi tentang pemaksaan Hukum oleh Polisi dalam Penyidikan”, dengan promotor Prof. Dr. Muladi, SH dan Co.Promotor Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS.Dengan demikian Fakultas Hukum kembali menambah staff pengajarnya yang bergelar doktor menjadi 22.Selamat dan sukses untuk Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH..

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Satu lagi prestasi membanggakan diraih oleh mahasiswa Fakultas Hukum UII angkatan 2008 terpilih sebagai Ketua Dewan Nasional Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia

Aria Bima Sakti mahasiswa FH UII angkatan 2008 dengan nomor mahasiswa 08410083 aktif pada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UII sebagai ketua eksternal Komisi II baru-baru ini terpilih sebagai Koordinator atau Ketua Dewan Nasional Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia.
Ditemui di ruang dekanat pada saat menyerahkan kenang-kenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kepada Fakultas, sosok mahasiswa yang memberikan kesan sederhana ini menjawab dengan santun ketika ditanya bagaimana perasaannya ketika secara tidak terduga terpilih sebagai Ketua Dewan Nasional Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, “saya juga tidak percaya mendapatkan kepercayaan ini”, dan dengan mantap akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Aria juga menambahkan mohon do’a dan restunya karena pada waktu yang dekat ini akan ke Medan untuk memimpin Deklarasi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum se-Sumatera.
Segenap Civitas Akademika FH UII mengucapkan selamat atas terpilihnya Aria Bima Sakti sebagai Ketua Dewan Nasional Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh amanah.
Genset Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
TGenset Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakartaamansiswa, 19 Agustus 2011. Sayup suara Doa dipanjatkan oleh Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII Bagya Agung Prabawa, SH., M.Hum untuk mengakhiri khutbah kedua Ibadah Jum’at di masjid Al-Azhar FH UII. Sound system ternyata mati karena jaringan listrik tidak teraliri arus dari PLN.
Tamansiswa, 19 Agustus 2011. Sayup suara Doa dipanjatkan oleh Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII Bagya Agung Prabawa, SH., M.Hum untuk mengakhiri khutbah kedua Ibadah Jum’at di masjid Al-Azhar FH UII. Sound system ternyata mati karena listrik tidak teraliri arus dari PLN. Namun sejenak setelah itu telah terdengar suara mirip mesin bis, lumayan halus dan tidak begitu bising. Jika berada di ruang kelas mungkin tidak terdengar suara genset yang menyala menggantikan PLN mengaliri jaringan listrik di Fakultas Hukum UII.
Setidaknya sudah dua kali genset yang baru ini beroperasi untuk melancarkan aktivitas pembelajaran di Kawah Candradimuka para penegak hukum saat ini di Indonesia. Dan cukup melegakan pula karena saat ini tidak perlu was-was dimana pembelajaran yang harus mengandalkan suplay arus listri dari PLN untuk menghidupkan lcd projector dan komputer yang sudah ada disetiap kelas. Tidak hanya peralatan tersebut, sistem kerja dengan menggandalkan komputerisasi di setiap lini fakultas, sistem informasi yang dibangun dengan koneksi internet ke dunia luar juga tidak lepas dari kebutuhan listrik. Sehingga banyak pihak merasakan bahwa keberadaan genset saat ini maupun tahun-tahun yang lalu sangat diperlukan.
Kapasitas 240 kva dengan mesin cilinder 9300 cc ini cukup untuk mengangkat beban yang selama ini sambungkan ke PLN. Dengan menggunakan Micro-Computer Control Automatic Diesel Generator diharapkan tegangan lebih stabil dan aman bagi penggunaan perangkat listrik dengan signal halus seperti halnya komputer. Walaupun begitu catu daya kompuiter dan perangkat elektronik yang mahal lainnya biasanya telah dilengkapi dengan pengaman. Namun jangan tanya kalau setiap jamnya barang ini meminum BBM solar sebanyak 50 liter.
Genset ini dikirimkan oleh Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia sebagai support bagi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang masih mampu mempertahankan proses pembelajaran. Mulai dari rekruitmen mahasiswa baru, pengajaran, pengabdian masyarakat dan kerjasama serta kegiatan ilmiah lainnya masih cukup konsisten. Baru saja terdengar adanya berita gembira atas ditetapkannya Prodi Magister Hukum bagian dari Fakultas Hukum UII dengan akreditasi A. Tentu Badan Wakaf sebagai Yayasan yang menangungi UII berharap FH UII semakin maju dan berkembang. Salah satu pesannya adalah bahwa proses akreditasi yang sudah menunggu tahun depan adalah akreditasi Prodi Ilmu Hukum S-1. Kegiatan ini harus dipersiapkan dengan baik dan matang agar dapat membuktikan bahwa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia masih layak diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk mengampu putra-putri mereka menjadi sarjana yang berkwalitas. arf