Tag Archive for: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Pembuat UU telah memikirkan hal itu, sekarang banyak kelas di luar domisili atau kelas jarak jauh, sehingga pendidikan pasca diperhatikan Bahkan telah dirintis pendidikan hakim yang setara S2 kerjasama dengan negara Jerman Magister Kenotariatan itu dapat disetarakan dengan Magister Hukum, ini bisa menjadi masukan bagi KY Dalam rapat untuk mempermudah calon-calon non karir, sudah ditetapkan zona-zona, untuk memperkecil pengeluaran anggaran terutama transportasi Intervensi dan tekanan politik dari eksekutif tidak pernah terjadi Dalam UU KY maupun MA seleksi calon Hakim Agung melalui DPR Seleksi calon Hakim Agung sebelumnya hanya oleh MA, tetapi sekarang bersama-sama antara MA dengan KY Hakim-hakim Agung yang telah memenuhi syarat formil, kita punya databasenya (93), termasuk hakim yang bersangkutan telah mendapat sanksi atau tidak Terkait track record akan dicek dengan rekan-rekannya sejawat secara objective UU sudah dilakukan yudicial review Perubahan crusial memanggil paksa Hakim Agung oleh KY sedang dalam pengusulan Pertanyaan Termin 2 :
Dr. Syamsudin (FH UII) Jika mewakili organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah atau NU bisa tidak Adakah pemikiran dari Tim Pakardalam proses seleksi Dr. Wisnu (FH Universitas Atmajaya) Batas minimal apakah ada jaminan di atas 45 tahun memenuhi kualitas tertentu, hanya factor usia, KY harus bisa melakukan terobosan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan moral Untuk hakim ad hoc jangan melulu dari hokum tetapi ilmu lain yang terkait sehingga bisa melahirkan putusan yang lebih berkualitas Tim seleksi mestinya tidak sekedar melaksanakan bunyi UU tapi harus ada terobosan-terobosan hukum Andi Rais. SH. (Advokat) Kualifikasi terpenuhi dari usia maupun syarat formil, tapi syarat pendidika harus S3 Doktor Hukum memberatkan Dalam tingkat kasasi selalu dicari link-link, tapi setelah dielaborasi hasilnya baik oleh hakim non karir KY sebagai garda terdepan, setidak-tidaknya KY jangan hanya sekedar merekomendasi tapi harus lebih responsif terhadap permasalahan hukum yang ada Sekarang ini produk-produk hakim syarat dengan KKN, perekrutan tidak beres Sesuai adagium “berilah hakim yang baik sekalipun peraturan buruk, hasilnya akan baik” Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum
Selama belum ada aturan yang tegas oleh KY akan diperhatikan Seleksi makalah, wawancara, akan dilakukan oleh tim Ahli Yang menjadi titik singgung memutuskan perkara memang tidak selalu hukum, tapi semua harus berorientasi pada hukum, termasuk aliran hukum progresif Harus ada sinkronisasi system hukum, terlebih system hukum ekonomi KY ada bagian investigasi, baik yang aktif maupun pasif Mudah-mudahan ke depan tidak ada laporan yang menumpuk, diupayakan ada format dan mekanisme laporan yang baku

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Alamat: Jalan Lawu No.1 Kotabaru Yogyakakarta Telepon: (0274)-545658
Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal “CLDS”
Dewasa ini situasi di Indonesia telah mengalami perubahan dramatis. Era reformasi membawa masyarakat semakin demokratis dan egaliter. Sistem politik yang sentralistik menuju model pemeritnahan yang desentralistik tidak dapat dihindarkan. Sehingga kajian dan penelitian yang diorientasikan pada isu-isu otonomi daerah dan politik lokal telah menjadi perhatian utama di beberapa universitas di Indonesia. Pendekatan politik lokal tampaknya menjadi sangat relevan ketika hubungan pemerintah pusat dan daerah dibingkai oleh prinsip sharing of power dan check and balances.
Maksud dan tujuan pendirian CLDS sebagai berikut
1. Menciptakan masyarakat lokal yang sadar hukum dan demokratis, dengan mempromosikan pentingnya pengetahuan dan penghayatan terhadap nilai-nilai HAM, UUD 1945 dan kearifan lokal, baik bagi openmerintah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan/Kota maupun bagi komunitas lokal lainnya, termasuk eran-peran lembaga-lembaga adat yang masih hidup. 2. Memperjuangkan tegaknya kaeadilan global (global justice) yang demokratis dengan upaya melakukan analisis dan pengukuran komprehensif terhadap ada tidaknya kesesuaian antara berbagai produk hukum, bai di tingkat pemerintah pusat maupun dareah dengan nilai-nilai HAM, UUD 1945 dan kearifan lokal agar harmoni sosial dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat segera terwujud. 3. Membantu mewujudkan reformasi dan pembangunan hukum nasional yang demokratis dan penegakannya secara berkeadilan di berbagai daerah di Indonesia, dengan menylenggarakan baerbagai kegiatan kajian, penelitian, pelatihan dan advokasi serta pendampingan, baik yang dilakukan secara langsung dengan memberikan masukan-masukan untuk pembuatan kebijakan di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, maupun secara langsung dengan masyarakat.
VISI: Kami bangga menjadikan masyarakat lokal teredepan patuh pada hukum dan komitmen pada demokrasi dengan mempromosikan nilai-nilai luhur HAM, Konstitusi dan Kearifan Lokal bagian integral dari proses pencerahan masyarkat madani
MISI:Untuk mencapai visi tersebut diatas maka diwujudkanlah suatu misi sebagai berikut:
1. Melakukan refromasi hukum melalui upaya perekayasaan hukum negara (law is a tool of social engineering) dan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat lokal yang bermartabat dan berkeadilan.
2. Melakukan kajian, penelitaian, pelatihan, penyelenggaraan seminar dan FGD, serta advokasi dan pendampingan bagi aparat pemerintah dan masyarakat daerah, sehingga proses pembaharuan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai dengan efektif.
3. Mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal dalam masyarakat di daerah-daerah yang termarjinalkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran (honesty), gotong royong, keterbuakaan (transparancy), kesetaraan (equality), tidak diskriminatif(non diskriminative), dan tanggung jawab (responbility), sehingga pembaharuan dan penegakan hukum ke depan akan semakin progresif dan partisipatif menuju ke arah terciptanya masyarakat makmur dan sejahtera
Adapun produk layanan dan program CLDS adalah
(1) Kegiatan penelitian dan pengkajian (2) Pelatihan legislasi dan pemberdayan hukum lokal (3) Advokasi, pendampingan dan pengujian hak-hak masyarakat adat (4) Workshop, seminar dan FGD mengenai isu-isu aktual.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

inalilahi wa’ inaillaihi rojiun, Telah meninggal dunia dengan tenang Fathia Kusuma Hendarti-07410056 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tanggal 21 Desember 2010.
Akan dimakamkan pada pukul 13.00 Wib, berangkat dari rumah duka Perum. Puspa Indah Blok H1, Bangun Jiwo, Kasihan, Bantul RT.09/37 Yogyakarta.
Segenap Civitas Akademika Fakultas Hukum UII mengucapkan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga Khusnul Khotimah dan segala amal ibadahnya diterima di sisi Allah Swt. Amin
Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Semoga menjadi Hakim yang Amanah dan seadil-adilnya
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id