Tag Archive for: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

PROGRAM KERJA SEKRETARISKOMUNITAS PERADILAN SEMU LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWAFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIAPERIODE 2008 – 2009 

NO

NAMA PROGRAM

TUJUAN

SASARAN

WAKTU PELAKSANAAN

PARAMETER KEBEHASILAN

PENANGGUNG JAWAB

ESTIMASI DANA

1

Mengelola surat masuk dan surat keluar

Terdatanya surat masuk dan surat yang keluar

–    Surat masuk    untuk Komunitas Peradilan Semu FH UII-    Surat Keluar untuk Komunitas Peradilan Semu Universitas lain dan lembaga-lembaga lain diluar Peradilan Semu

Desember 2008

Terlaksananya pendataan surat masuk dan keluar

Lisa Apriadianti

2

Pembuatan Amplop dan kertas berkop

Untuk menunjukan identitas surat yang dikeluarkan oleh KPS

Instansi  terkait

Desember 2008

Terlaksananya Pembuatan kop amplop dan kertas

Lisa Apriadianti

Rp 100.00nyg0,00

3

Inventarisir

Mendata, menyimpan barang milik KPS

Barang-barang KPS (CD, piala, rekes)

Desember 2008

Terlaksananya inventariasi  benda KPS 

Ardea Runianza

Rp. 700.000,00

4

Pembuatan struktur organisasi

Dapat mengetahui jabatan dan tugas masing – masing pengurus  

Seluruh pengurus KPS

Desember 2008j

Terlaksananya struktur pengurus KPS periode 2008 – 2009

Ardea RunianzaLisa Apriadianti

Rp. 100.000,00

5

Pembuatan matriks kerja

Dapat mengetahui kapan pembuatan program kerja dapat dilaksanakan

Pengurus KPS

Desember 2008

Terlaksananya pembuatan matriks kerja

Ardea RunianzaLisa Apriadianti

Rp. 100.000,00

6

Pembuatan buku induk anggota

Dapat mengetahui identitas seluruh anggota  KPS

Pengurus KPS

Desember 2008

Terlaksananya pembuatan buku induk anggota

Lisa Apriadianti

Rp. 100.000,00

7

Rapat pengurus inti

Membahas masalah yang bersifat kerja harian ( inti )

Pengurus inti

Dilaksanakan satu bulan sekali waktu dan tempat kondisional

Terlaksananya rapat pengurus inti dan memperoleh hasil dari rapat tersebut

Ardea RunianzaLisa Apriadianti

8

Rapat Pleno

–   Untuk   mengevaluasi program kerja yang berjalan selama 4 bulan dan memperbaiki jika ada hambatan-   Laporan keuangan selama 4 bulan kerja

Seluruh pengurus KPS periode 2008 -2009

4 bulan sekali

Terlaksananya rapat pleno 

Ardea RunianzaLisa Apriadianti

RP. 300.000,00

9

Musyawarah Besar       

–   Membahas tata tertib peserta musyawarah besar-   Membahas PD/PRT –   LPJ pengurus KPS  periode 2008-2009-   Pemilihan ketua KPS

Seluruh anggota KPS

November 2009

–   Tersusunnnnya tata tertib peserta musyawarah besar-   Tersusunnya PD/PRT-   Terlaksananya LPJ dari pengurus periode 2008 -2009 –   Terpilihnya ketua KPS periode 2009 – 2010

Ardea RunianzaLisa Apriadianti

Rp 1.000.000,00

10.

Sertifikat PS

Memberikan penghargaan kepada pengurus yang telah melaksanakan tugas kepengurusannya selama satu periode

Semua pengurus KPS Periode 2008 – 2009

November 2009

Terlaksananya pembuatan sertifikat

Lisa Apriadianti

Rp. 500.000,00

No Inventaris Nama Barang Tempat Status
INV-3-0001 Komputer Intel Celleron 2,53 GHz Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0002 Komputer Intel Pentium-4 1,8 GHz Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0003 Monitor LG Studioworks 15 inchi Ruang DPM FH UII Baik
INV-3-0004 Monitor Samsung Sync Master 450b 15 inchi Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0005 Keyboard Finger Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0006 Keyboard Komic Ruang Kesekretaritan Baik
INV-3-0007 Mouse scroll Komic Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0008 Mouse scroll Logitech Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0009 Speaker Genius Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0010 Speaker Mentari Ruang DPM FH UII Rusak
INV-3-0011 Printer Epson C90 Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0012 Printer Canon BJC-265SP Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0013 Stabilazer Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0014 Tape recorder Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0015 Kipas Angin National Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0016 Kipas Angin Ruang DPM FH UII Baik
INV-3-0017 3 meja komputer Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0018 4 Spidol (2 biru,1 hitam,1 merah) Laci Meja Komputer Baik
INV-3-0018 Stapler sedang Laci Meja Komputer Baik
INV-3-0019 Gunting2 Laci Meja Komputer Baik
INV-3-0020 Handy Punch Lemari Kayu Baik
INV-3-0021 Bantalan stempel hijau Lemari Kayu Baik
INV-3-0022 Stempel LEM FH UII Lemari Kayu Baik
INV-3-0023 Stempel Penanggalan Lemari Kayu Baik
INV-3-0024 Tempat Berkas Atas Lemari Kayu Baik
INV-3-0025 Lemari Kayu Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0025 Penggaris 100 cm Atas Filing Cabinet Baik
INV-3-0026 Papan Struktur Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0027 Papan Agenda Kegiatan dan Rapat Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0028 Lemari plakat besar Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0029 12  Plakat Lemari plakat besar Baik
INV-3-0030 Kemoceng (bulu ayam) Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0031 Serok Ruang Tamu Baik
INV-3-0032 Sapu Ruang Tamu Baik
INV-3-0033 11 Sofa hijau Ruang Tamu & Keseretariatan Baik
INV-3-0034 2 Meja Rak Ruang Tamu Baik
INV-3-0035 Lemari TV Ruang Tamu Baik
INV-3-0036 TV Toshiba 29 inchi Ruang Tamu Baik
INV-3-0037 Meja Tamu Ruang Tamu Baik
INV-3-0038 Dispenser Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0039 Sapu Lidi Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0040 2 Piala Besar Ruang Tamu Dalam Baik
INV-3-0041 2 Piala Kecil Ruang Tamu Dalam Baik
INV-3-0042 2 Filling Cabinet Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0043 3 Kursi Komputer Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0044 Rak Plastik Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0045 12 Gelas Plastik Atas Rak Plastik Baik
INV-3-0046 Penghapus Papan Meja Komputer Baik
INV-3-0047 Gabus Surat Masuk &Mading Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0048 Karpet Biru Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0049 Rak Sepatu Ruang Tamu Baik
INV-3-0050 Kabel Gulung Lemari Komputer Baik

SEMINAR NASIONAL SEHARI

“PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT”

KERJASAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA DENGAN KOMNAS HAM RI 

A.     Tema Seminar 

“Pertanggungjawaban Negara dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat” 

B.     Dasar Pemikiran

Dalam sejarah penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia mempunyai catatan masa lalu yang kelam. Kasus-kasus pelanggaran berat HAM telah banyak terjadi di Indonesia, namun tak kunjung ditangani serius. Kontras mencatat sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2003 telah terjadi serangkaian peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia dengan korban sebanyak 1292 orang.  Umumnya korban terdiri dari berbagai aktivis, para petani, dan korban akibat politik kekuasaan negara seperti korban penghilangan paksa pada peristiwa 27 Juli 1996, kerusuhan Mei 1998, serta korban penghilangan paksa pada masa DOM dan pasca DOM.

Beberapa pendekatan telah digunakan Indonesia dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, baik melalui pendekatan prosekutorial seperti yang pernah digunakan dalam penyelesain kasus Tanjung Priok, yaitu melalui pengadilan HAM ad hoc, maupun melalui pendekatan non-prosekutorial seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berdasar UU No. 27 tahun 2004 sebagai alternatif atas kelemahan-kelemahan penyelesaian melalui pendekatan prosekutorial. Walaupun pada akhirnya undang-undang tersebut dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi.

Proses penyelesaian HAM baik melalui pendekatan prosekutorial maupun non-prosekutorial meniscayakan peran dan tanggungjawaban negara. Negara berkewajiban untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM yang berat karena hal itu merupakan bentuk konkret perlindungan negara terhadap warga negara. Meninggalkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu bukan merupakan solusi yang baik karena akan menimbulkan preseden buruk kepada penegakkan HAM di masa yang akan datang. 

C.     Tujuan Kegiatan

Tujuan diadakan semibar nasional ini adalah:

1.      Memberikan pemahaman tentang tanggung jawab negara dan pelanggaran HAM yang berat

 2.      Memberikan pemahaman tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dan analisis penyelesaiannya

3.      Memberikan pemahaman tentang plus-minus penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan pendekatan prosekutorial dan non-prosekutorial 

D.    Peserta Kegiatan

Peserta seminar nasional ini adalah:

1.      Dosen Fakultas Hukum dan FISIPOL

2.      Aktivis Hak Asasi Manusia

3.      Aktivis Lembaga Bantuan Hukum

4.      Mahasiswa (S1, S2 dan S3)

5.      Polisi, Jaksa, Hakim, dan Tentara

6.      Masyarakat Umum Pemerhati HAM     

Jumlah peserta ditargetkan 120 peserta 

E.     Kontribusi Peserta

Kontribusi peserta sebagai berikut:

1.      Dosen Fakultas Hukum, Fisipol dan Fakultas       lain terkait                                 : Rp. 75.000

2.      Masyarakat Umum      Aktivis HAM, LBH,       Polisi, Jaksa, Hakim,       dan Mahasiswa S2-S3              : Rp. 50.000

3.      Mahasiswa S1                          : Rp. 25.000

Kontribusi peserta dikirim ke Bank Bukopin 1002144-04-9 an. Fakultas Hukum UII atau Bank CIMB Niaga Cabang Sudirman a.n. Nandang Sutrisno SH.,LLM.,Ph.D atau langsung saat registrasi peserta. 

F.      Fasilitas

1.      Coffee Break (Pagi dan Siang)

2.      Makan Siang (Lunch)

3.      Makalah

4.      Seminar Kit

5.      Sertifikat 

G.    Waktu dan Tempat Kegiatan

Seminar nasional ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal                       : Kamis, 5 Februari 2009

Tempat                               : Ruang Auditorium UII Lt. III Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta

Jam                                    : 07.30 s/d 16.30 Wib 

H.    Topik Bahasan dan Pembicara

Pukul 07.30 – 08.30    : Herregistrasi Peserta Seminar

Pukul 08.30 – 09.00     : Pembukaan Seminar dan Sambutan-Sambutan

Pukul 08.45 – 09.15     : Coffee Break I

Pukul 09.15 – 11.15     : Sesi I: Tanggung Jawab Negara dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Pembicara                    :

1.      Prof. Dr.Muladi, SH (Pakar Hukum Pidana UNDIP dan ketua LEMHANAS)

2.      Dr. Salman Luthan, SH., MH (Pakar Hukum Pidana UII)

3.      Rudhi M. Rizki, SH., LLM (Pakar Hukum Pidana UNPAD) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      Konsep hak asasi manusia, perkembangan dan pengaturannya;

2.      Konsep Pertanggungjawaban negara dalam penegakan hak asasi manusia;

3.      Mekanisme sosial dalam penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia.   

Pukul 11.15 – 13.15     : Sesi II: Kasus-Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan Analisis Penyelesaiannya 

Pembicara                    :

1.      Peristiwa Kerusuhan dan Kekerasan Seksual Mei 1998 oleh Ibu Kamala Chandrakirana, MA (Ketua KOMNAS Perlindungan Perempuan)

2.      Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa oleh Sinal Belegur, S.Psi (Sekretaris Ikatan Orang Hilang Indonesia/IKOHI)

3.       Hak-hak Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia oleh AH. Semendawai, SH.,LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK RI) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      Garis-daris besar kasus yang diminta dibahas dan pelanggaran HAM yang terjadi;

2.      Apa yang telah dilakukan dalam kasus tersebut dan perkembangannya;

3.      Analisis atas penyelesainnya;

4.      Khusus bagi LPSK menjelaskan tentang perlindungan yang diberikan dan hak-hak korban pelanggaran berat hak asasi manusia.   

Pukul 14.00- 14.40      : ISHOMA

Pukul 14.40 – 17.00     : Sesi III: Penyelesaian non-Prosekutorial dan Rekonsiliatif dalam Pelanggaran HAM 

Pembicara                    :

1.      Mayjen (Purn) Agus Wijoyo (Anggota Komisi Kebenaran dan Persaudaraan Tim Tim-Indonesia)

2.      Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM  (Hakim Agung MA RI)

3.      Ifdhal Kasim, SH.,LLM (Ketua KOMNAS HAM RI) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      kekuatan dan kelemahan penndekatan prosekutorial (pengadilan) dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM;

2.      Alternatif penyelesaian di luar pendekatan prosekutorial, yakni pencarian kebenaran dan rekonsiliasi; kekuatan dan kelemahannya;

3.      Pengalaman negara-negara lain, dan jalan yang lebih baik bagi Indonesia menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia 

Contact person:

Mahrus Ali (081 931 777 631)                            

Indri           (081 227 688 43)                            

Sutik          (081 668 817 42)       

AKREDITASI 2003-2008

AKREDITASI 2003-2008

 
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2003 berhasil mempertahankan nilai akreditasi A (Baik Sekali) yang diperolehnya pada tahun 1998. Hal ini tertuang dalam SK Badan Akreditasi Nasional No: 012 / BAN-PT / Ak-VII / SI / VII / 2003. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai tahun 2008.

 

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia membuka kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia membuka kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII untuk menjadi Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT) tahun 2009.

 

Syarat:

1. Mahasiswa Fakultas Hukum UII (belum tutup teori).

2. Lulus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dengan Nilai minimal B.

Melampirkan Foto Terbaru dan uang pendaftaran.

  1. 4. Telah Mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Laboratorium FH UII/Pusdiklat FH UII/LKBH FH UII.

Waktu Pendaftaran:2 Februari s/d 28 Februari 2009 

Formulir dan Informasi pendaftaran dapat diperoleh di SEKRETARIAT LKBH FH UII Jl. Lawu No. 3 Kotabaru Yogyakarta Telp: (0274) 366723 

Visi

“Revitalisasi Peran dan Fungsi Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia guna Mewujutkan Progresifitas Gerakan Mahasiswa yang Diridhoi oleh Allah SWT ” 

Misi

1.     Penanaman nilai ke-Islaman pada Lembaga Eksekutif Mahasisawa dan Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia sebagai upaya pembentukan karakter mahasiswa  yang beramal ilmiah dan berilmu amaliah. 

2.     Penguatan Internal melalui lembaga yang amanah, istiqomah, kreatif, inovatif, serta responsif dalam menggagas kegiatan maupun kebijakan guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

3.     Pengembangan Eksternal melalui upaya penguatan bergaining position Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan menjalin silaturahmi dan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, instansi pemerintah, media publik, dan organisasi mahasiswa maupun masyarakat lainnya.

GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA LEMBAGA KEMAHASISWAAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

BAB I
VISI DAN MISI
VISI


Membangun karakter mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai insan ulil albab dalam rangka mewujudkan masyarakat yang di Ridhai ALLAH SWT.

MISI

1.   Menciptakan nuansa Islami dalam kehidupan kampus untuk mengoptimalkan fungsi lembaga mahasiswa yang amal ma’ruf dan nahi munkar.

2.   Meningkatkan peran kemahasiswaan sebagai agent of change dan agent of sosial control dengan menghidupkan tradisi ilmiah di kampus dalam menyikapi permasalahan keumatan

3.   Membangun karakter (character building) mahasiswa yang progresif, kritis, dan kompetitif sehingga tercapai pembentukan mahasiswa unggul (insan ulil albab)

BAB II
PROYEKSI MASA DEPAN DAN ARAH KEBIJAKAN


Arah kebijakan tidak terlepas dari proyeksi perjalanan mahasiswa FH UII ke depan, dengan memperhatikan pada kondisi umum di atas maka perlu adanya proyeksi dalam satu periode kepengurusan, yaitu :

Revitalisasi peran lembaga kemahasiswaan sebagai sarana aspirasi mahasiswa FH UII yang islami, profesional, dan bertanggung jawab dengan meningkatkan kualitas SDM di lingkungan lembaga kemahasiswaan FH UII dalam bentuk kegiatan kemahasiswaan yang prifesional.

Sedangkan Arah Kebijakan Lembaga Kemahasiswaan, sebagai berikut:


A. Organisasi dan Kepemimpinan

1.    Pengaturan perangkat-perangkat kemahasiswaan yang elegan dan sesuai kebutuhan.

2.    Membudayakan kesadaran kritis di lingkungan mahasiswa.

3.    Penelusuran potensi kepemimpinan mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan.

4.    pembinaan karakter kepemimpinan mahasiswa dengan nilai-nilai keilmuan dan keislaman.

5.    meningkatkan bargaining position lembaga kemahasiswaan dengan pihak dekanat.

6.    membina hubungan yang harmonis dan dinamis antar lembaga kemahasiswaan FH UII dengan penuh rasa tanggung jawab.

7.    menumbuh kembangkan potensi serta kualitas Mahasiswa Fakultas Hukum UII sebagai regenerasi lembaga kemahasiswaan kedepan.

8.    menanamkan nilai-nilai keikhlasan dan konsistensi di kelembagaan dalam menjalankan amanahnya.

B. Perguruan tinggi, jaringan, alumni dan hubungan kemasyarakatan

1.   Optimalisasi peran mahasiswa dalam masyarakat

2.   mempererat tali silaturrahmi antar mahasiswa dengan alumni dan perguruan tinggi lain.

3.    menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga yang menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan

4.   menjadikan kelembagaan mahasiswa FH UII sebagai pusat referensi nasional.

C. Keuangan

1. Bertanggung jawab mengoptimalkan pengelolaan keuangan mahasiswa secara transparan efektif dan efisien.

2. Kemandirian dalam pengelolaan keuangan mahasiswa.

3. Mengupayakan sumber dana selain dari dana kemahasiswaan.

D. Advokasi, Politik dan Kemahasiswaan

1. Berpihak pada kaum lemah dan terpinggirkan.

2. Mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mafia peradilan.

3. Mendukung upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Merespon permasalahan – permasalahan kebangsaan

5. Meningkatkan peran mahasiswa dalam merespon dan mengkritisi kebijakan kampus

6. Berupaya untuk menciptakan dinamisasi pergerakan mahasiswa baik di lingkungan internalkampus dan atau lintas gerakan mahasiswa antar kampus dan universitas.

7. menjalankan kegiatan kemahasiswaan yang efektif dan efesien tanpa kekerasan verbal maupun non-verbal.

8. mengupayakan sarana prasarana di lingkungan kampus FH UII.

E. Seni, Budaya dan Olahraga

1. Menstimulasi dan maksimalisasi aktivitas UKM tingkat FH UII.

2. Membangun dinamika keolahragaan di kampus.

3. Meningkatkan prestasi-prestasi UKM yang ada di lingkungan FH UII.

4. Turut serta dalam melestarikan kreatifitas seni dan budaya baik budaya lokal dan maupun budaya nasional.

BAB III
PEDOMAN PELAKSANAAN


Garis-garis Besar Program Kerja Lembaga Kemahasiswaan FH UII merupakan arah penyelenggaraan aktifitas bagi seluruh lembaga kemahasiswaan dan segenap mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Untuk itu perlu di tetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:

1. Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII yang di pimpin oleh ketua menjalankan tugas penyelenggaraan aktivitas kemahasiswaan, berkewajiban serta bertanggung jawab untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan secara hirarkis di tingkat eksekutif.

2. Lembaga Khusus kemahasiswaan berkwajiban melaksanakan GBPK lembaga kemahasiswaan FH UII ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

3. Dalam penyelenggaraannya LEM FH UII berkewajiban untuk membuat program kerja sebagai break down atas GBPK sebagai acuan penyelenggaraan kerja kemahasiswaan.

4. LEM FH UII wajib menyusun struktur kepengurusan dengan GBPK sebagai acuan dan di susun secara derivatif, yang dalam pelaksanaan kerjanya secara otomatis dipimpin oleh Ketua LEM FH UII.

BAB IV
PENUTUP


Garis-garis Besar Program Kerja Lembaga Kemahasiswaan FH UII berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya kembali GBPK hasil Sidang Umum XXXI.

 

Sample Image

Sample Image


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
 Perpustakaan

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merupakan Perpustakaan bagian dari Pusat Perpustakaan Universitas. Walaupun merupakan perpustakaan bagian, Perpustakaan Fakultas Hukum tidak hanya melayani kebutuhan pustaka yang diperlukan oleh fakultas hukum saja, melainkan juga melayani pustaka yang diperlukan oleh fakultas-fakultas lain serta program magister (S-2) di lingkungan Universitas Islam Indonesia.Bahkan Perpustakaan Fakultas Hukum UII ternyata juga diminati pengguna dari luar UII, khususnya untuk koleksi referensi, tentu saja melalui prosedur yang berlaku.Perpustakaan Fakultas Hukum UII sampai saat ini mempunyai koleksi kurang lebih 9.600 judul dengan jumlah buku 41.500 eksemplar.Koleksi utama adalah buku-buku yang terkait dengan bidang hukum, kemudian koleksi umum serta koleksi yang bersifat referensi. Untuk mengelola koleksi tersebut, Perpustakaan Fakultas Hukum UII menggunakan pedoman DDC edisi 20 serta menggunakan sistem komputerisasi ‘Sistem INSIS 123’. Seiring perkembangan Intormation and Technology serta untuk mendukung terciptanya Digital Library, Sistem INSIS 123 sudah digantikan dengan Sistem Informasi Manajemen Perpustakaan (SIMPUS) versi 2,2. Saat ini SIMPUS sudah on-line ke seluruh jaringan intranet UII dan internet. Fasiltas ruang perpustakaan yang tersedia, untuk sementara dikelompokkan menjadi 3 (tiga) ruangan yaitu: 
 
 
RUANG SIRKULASI/RUANG PEMINJAMAN BIASA

 Ruangan ini berisi koleksi buku yang dapat dipinjam dan dibawa pulang, khususnya untuk melayani keperluan proses belajar-mengajar di fakultas hukum. Staff Pustakwan yang berkompeten, ruangan yang represesntatif serta ditunjang dengan Sistem Informasi Perpustakaan (SIMPUS) yang dudah diterapkan sejak lama membuat setiap pelayanan dapat ditangani dengan cepat

 
 
 
RUANG BACA DAN REFERENSI

Ruangan yang cukup representatif ini selain berisi koleksi-koleksi referens juga berisi buku-buku cadangan yang dipinjamkan. Koleksi yang berada di ruang ini hanya bisa dibaca ditempat, kalau memungkinkan dapat di foto copy. Ruangan ini tentu saja juga dapat dimanfaatkan untuk ruang baca majalah, koran dan sebagainya.Dalam waktu dekat, ruang referensi akan dibagi menjadi 2 (dua), yang mana ruangan baru akan dipergunakan untuk koleksi khusus tentang hasil-hasil karya ilmiah antara lain jurnal-jurnal, hasil penelitian, hasil seminar, penataran-penataran, skripsi-skripsi terpilih dan sebagainya. 

 
STUDENT LOUNGE

 Student Lounge merupakan sarana bagi mahasiswa untk dapat melakukan penelusuran ”surfing” materi pembelajaran dengan menggunakan komputer yang terkoneksi ke jaringan wireless. Disamping melakukan surfing mahasiswa juga dapat melakukan aktifitas melihat dan membaca buku-buku referensi yang tersedia.

 
 
 

ditulis oleh: Bambang Hermawan-Joko Santoso-Irsan Sutoto-Suti Lestari
Divisi Perpustakaan FH UII

 

 


Ketentuan Khusus Program Pascasarjan (S-3)

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


 

Transfer Mahasiswa (Dalam / Luar Negeri)

Mahasiswa pindahan (transfer) adalah mahasiswa yang telah menempuh Program Doktor di tempat lain yang terakreditasi, karena suatu hal ingin melanjutkan pada Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.
Syarat mahasiswa pindahan untuk dapat diterima sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII adalah sebagai berikut:
1.    Surat Keterangan Pindah dari tempat studi asal yang dilampiri dengan transkrip nilai dan keterangan masa studi yang telah ditempuh.
2.    Membayar biaya pendaftaran dan uang kuliah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.    Wajib mengikuti kuliah tambahan (penyesuaian) sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII khususnya Hukum Islam.
4.    Nilai yang diperoleh dari tempat studi asal akan ditransfer (dikonversi) menjadi angka kredit sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

 

Promotor / Penguji (Dalam / Luar Negeri)

Promotor, Co-Promotor, Penelaah dan Penguji
1.    Syarat untuk dapat menjadi Promotor adalah Guru Besar yang Doktor sesuai dengan Bidang Ilmunya masing-masing.
2.    Syarat menjadi Co-Promotor, adalah Doktor yang mempunyai pengalaman mengajar di S-3.
3.    Syarat untuk menjadi Penelaah dan Penguji sekurang-kurangnya bergelar Doktor sesuai dengan Bidang Ilmunya masing-masing.
 
Asal Program Studi / Jurusan /Fakultas
Strata-1 (S-1)
Strata-2 (S-2)
S-1
Adm. Pemerintahan
S-2
S-2
Adm. Pemerintahan
Adm. Negara
S-1
Administrasi Negara
S-2
S-2
Adm. Negara
Adm. Pemerintahan
S-1
Syari’ah
S-2
Syari’ah
S-1
Civic Hukum
S-2
Civic Hukum
S-1
Kepolisian
S-2
Kepolisian
 
Mahasiswa S1 Hukum dan S2 Non-Hukum

Calon mahasiswa Strata Dua (S2) Non-Hukum, Strata Satu (S1)-nya Sarjana Hukum dapat mendaftar ke Program Doktor Ilmu Hukum, terbatas pada S2 bidang Ilmu Sosial seperti; Ilmu Pemerintahan, Politik, Administrasi Negara dan Administrasi Pemerintahan, Sosiologi, Antropologi, Filsafat, Syariah, Kepolisian, Civic Hukum dan HAM.