Tag Archive for: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

 


Sistem Evaluasi Belajar Program Pascasarjana (S-3)
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Ujian Mata Kuliah


Untuk menentukan layak atau tidaknya seorang mahasiswa menjadi kandidat Doktor diwajibkan menempuh beberapa tahapan evaluasi belajar.
Pada akhir tiap semester diselenggarakan Evaluasi Hasil Belajar dalam bentuk ujian. Ujian tersebut dilakukan dengan cara tertulis (ujian tertulis mata kuliah di kelas) dan tugas paper sesuai permintaan Dosen Pengampu. Komposisi Perbandingan nilai antara lain Ujian Tertulis 70%, Tugas 30%, dan Presensi dan Aktivitas Seminar 10%. Penilaian atas prestasi hasil belajar mata kuliah tertentu atau kegiatan akademik dinyatakan dalam bentuk huruf dan atau angka (score), dengan ketentuan sebagai berikut: 
Angka
Huruf
Harkat
90 – 100
85 – 89
80 – 84
75 – 79
70 – 74
65 – 69
60 – 64
55 – 59
50 – 54
45 – 49
40 – 44
< 40
A
A-
B+
B
B-
C+
C
C-
D+
D
D-
E
4,00
3,67
3,33
3,00
2,67
2,33
2,00
1,67
1,33
1,00
0,67
0,00
Batas nilai kelulusan untuk tiap mata kuliah atau kegiatan akademik minimal B (3,00) atau dengan angka (score) 75.
Tiap peserta yang tidak mencapai nilai minimal berhak menempuh ujian mata kuliah atau kegiatan akademik tersebut dengan syarat mengikuti kembali perkuliahan mata kuliah atau kegiatan akademik bersangkutan pada semester- semester berikutnya sesuai dengan alokasi mata kuliah atau kegiatan akademik tersebut.
 
Evaluasi Tahun Pertama

Pada dua semester tahun pertama dilakukan Evaluasi dua tahap, yakni pada semester pertama harus mencapai IP di atas 2,75 dan pada akhir semester kedua harus mencapai IP di atas 3,00.

 

Ujian Komprehensif

Ujian Komprehensif dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang menjadi kandidat Doktor. Ujian Komprehensif diselenggarakan secara tertulis mencakup materi-materi kuliah yang telah disampaikan, termasuk pemahaman dan penguasaan pengetahuan hukum mahasiswa secara terpadu serta rencana proposal penelitian disertasi yang berkorelasi dengan Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum, Teori Ilmu Hukum dan Hukum Islam serta Metodologi Penelitian.
Seorang mahasiswa yang lulus dalam Ujian Komprehensif akan mendapatkan status “KANDIDAT DOKTOR”.
Sementara yang tidak lulus menempuh diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Komprehensif ulangan 2 (dua) kali. Bilamana dalam dua kesempatan mengulang juga tidak lulus maka mahasiswa dinyatakan tidak layak untuk menempuh pendidikan lanjutan (DO).
 
Seminar Proposal

Kandidat yang dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif dapat melakukan kontak dengan Promotor dan Co-Promotor untuk mempersiapkan proposal penelitian. Peran aktif kandidat sangat diperlukan untuk selalu memohon informasi kepada Promotor dan Co-Promotor terutama mengenai bahan-bahan bacaan dan sekaligus komentar dan nasehat atas proposal yang sedang direncanakan. Pertemuan antara kandidat dengan Promotor dan Co-Promotor akan ditentukan oleh Ketua Program sesuai kebutuhan. 
Setelah proposal disetujui Promotor dan Co-Promotor, Ketua Program akan menyelenggarakan Seminar proposal dengan ketentuan wajib dihadiri oleh Ketua Program, Promotor dan minimal 4 (empat) anggota Dewan Penguji. Kandidat wajib mempersiapkan dengan teliti; proposal, slide untuk OHP, dan lain-lain. Seminar proposal dapat dihadiri oleh para kandidat doktor lainnya.

 

Sidang Dewan Penelaah

Setelah penulisan disertasi selesai dilakukan dan telah mendapatkan persetujuan dari Promotor dan Co-Promotor, maka sebelum diajukan dalam Ujian Pra-Promosi (Ujian Tertutup) terlebih dahulu ditelaah oleh sebuah Tim (Tim Penelaah) yang ditunjuk/dibentuk oleh Ketua Pengelola Program untuk memberikan masukan kepada peneliti. Penilaian Dewan Penelaah ini dimaksudkan untuk menentukan apakah disertasi yang telah ditulis cukup berbobot dan layak diajukan dalam Ujian Disertasi Tertutup.

Ujian disertasi diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap setelah memenuhi segala syarat administrasi, temasuk memperlihatkan bukti skor minimal TOEFL 500, yang dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk Ketua Program

1.    Ujian Tertutup
Ujian Tertutup dimaksudkan untuk menilai penguasaan Promovendus terhadap isi dan kelayakan disertasinya. Ujian Tertutup ditetapkan oleh Ketua Program yang berjumlah minimal 7 (tujuh) orang, terdiri atas: Promotor, co-Promotor, Penelaah, Penguji dan Ketua Program.
2.    Ujian Terbuka

      Ujian tahap kedua ini bersifat terbuka dimaksudkan untuk menentukan dan mengumumkan nilai kesimpulan Ujian Disertasi. 

      Dewan Penguji disertasi dalam tahap kedua berjumlah minimal 7 (tujuh) orang, terdiri dari promotor, co-promotor dan

      semua anggota penguji/penilai tahap pertama ditambah beberapa penguji lainnya.

Susunan dan personalia tim penguji/penilai disertasi tahap pertama dan Dewan penguji tahap kedua diangkat oleh Rektor selaku Ketua Senat atas usul Ketua Program. Ujian disertasi tahap kedua dilaksanakan dalam Rapat Senat Terbuka berlangsung paling lama 120 menit.

 
Nilai Yudisium

Nilai yudisium prestasi belajar dalam seluruh kegiatan akademik dicerminkan dalam yudisium, dengan ketentuan:
1.     Lulus “dengan pujian”, yaitu jika promovendus memperoleh nilai A- (A minus)/3,67 sampai dengan A (A)/4.00 atau skor 90 – 100.
2.     Lulus “sangat memuaskan”, yaitu jika promovendus memperoleh nilai B+ (B plus)/ 3,34-3,66 atau skor 80 – 89.  
3.     Lulus “memuaskan”, yaitu jika promovendus memperoleh nilai B- (B minus)/2,66 sampai dengan B (B)/3.33 atau skor 70 – 79

 


Orientasi Akademik Program Studi Pascsarjana (S-3)

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Orientasi Akademik Program Doktor


Keberhasilan seseorang mahasiswa S-3 sekurang-kurangnya ditentukan oleh kemampuan memahami (understanding), menjelaskan (explanation teori-teori dan fakta-fakta (facts) secara utuh mengenai persoalan hukum melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan mampu memecahkan suatu problema dengan mengajukan berbagai alternatif secara ilmiah. Pemecahan persoalan secara sistematis tersebut mengisyaratkan mahasiswa untuk menguasai hakekat ilmu dan cara memperoleh kebenaran ilmiah. Dengan cara pemahaman seperti itu diharapkan mahasiswa mampu membangun suatu paradigma ilmu hukum dengan menggunakan metode penelitian yang kondusif bagi tujuan-tujuan akademik yang kritis, kontributif, inovatif dan aplikatif.

Lebih dari sekedar standar akademik, Doktor lulusan UII memiliki ciri yang khusus. Mereka selain harus memahami kaitan-kaitan sinergis antara problem hukum dengan fungsi Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum serta Teori Ilmu Hukum dengan asas-asas hukum, teori-teori dan peraturan hukum, juga mampu membangun paradigma baru Ilmu Hukum yang Islami, dengan menempatkan Kedudukan Al-Qur’an, Hadist dan Ijtihad sebagai sumber hukum yang dapat menjadi inspirasi intelektual dan ketauladanan.

Dari hasil penelitiannya tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi teoritik pada perkembangan ilmu hukum dan memberi kontribusi secara pragmatik terhadap kebijakan pemerintah dan perbaikan pada umat Islam serta masyarakat secara luas. Suatu pandangan yang ideal menempatkan Islam sebagai kebenaran dan sistem nilai yang memiliki kemampuan ferifikatif dan daya saing tinggi atas teori-teori lainnya. Kerena itu, metode dan analisis perbandingan antara sistem hukum yang satu dengan yang lainnya, termasuk antara hukum Islam dan Barat mendapatkan tempat yang seimbang dalam kurikulum.

Atas dasar itu maka proses pendidikan S-3 diarahkan kepada kemampuan melakukan penelitian, baik penelitian doktrinal (menganalisis persoalan hukum melalui penelusuran peraturan, perundang-undangan dan jurisprudensi), maupun penelitian non-doktrinal atau sosio-hukum yang akan melihat persoalan hukum dalam hubungannya dengan sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat. Kedua kemampuan tersebut merupakan proses terpadu yang diarahkan untuk melahirkan SDM yang kompeten dan penuh integritas dalam melakukan pendidikan, pengajaran dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat secara mandiri.

 

Lama Pendidikan


Lama pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum berlangsung minimum selama 6 (enam) semester dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) semester. Perinciannya antara lain terdiri dari 5 (lima) semester perkuliahan, persiapan ujian komprehensif dan studi mandiri serta 5 (lima) semester berikutnya untuk melakukan penelitian lapangan dan penulisan disertasi dengan perincian semester dan mata kuliah sebagai berikut :

Semester I
Mata Kuliah
Jml SKS
 
 
Filsafat Ilmu
Filsafat Hukum
Teori Ilmu Hukum
Metodologi Penelitian Hukum
3
3
3
3
SKS
SKS
SKS
SKS
(DHF)
(DHH)
(DHT)
(DHM)
Semester II
Perbandingan Sistem Hukum
Hukum Islam
Kebijakan Pembangunan Hukum
3
3
3
SKS
SKS
SKS
(DHS)
(DHI)
(DHP)
Semester III
Ujian Komprehensif
Studi Mandiri/Topik Khusus
0
9
SKS
SKS
(DHK)
(DHX)
Semester IV – X
Disertasi (Seminar Proposal, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka)
12
SKS
 
 
Jumlah SKS
42
SKS
 
 

Kurikulum


Kurikulum Program Doktor Ilmu Hukum terdiri dari dua komponen, yaitu Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional. Kurikulum Inti terdiri dari Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum, Teori Ilmu Hukum, Metodologi Penelitian Hukum dan Penulisan Desertasi. Kurikulum Institusional terdiri dari Hukum Islam, Perbandingan Sistem Hukum dan Kebijakan Pembangunan Hukum. Keseluruhan SKS yang harus ditempuh mahasiswa S-3 berjumlah 42 SKS dengan Struktur Kurikulum sebagai berikut :

1. Kurikulum Inti
 Mata Kuliah
Jml SKS
 
Filsafat Ilmu
Filsafat Hukum
Teori Ilmu Hukum
Metodologi Penelitian Hukum
Disertasi
3
3
3
3
12
SKS
SKS
SKS
SKS
SKS
 
JUMLAH
24
SKS
2. Kurikulum Institutional
 Mata Kuliah
Jml SKS
 
Perbandingan Sistem Hukum
Hukum Islam
Kebijakan Pembangunan Hukum
Studi Mandiri/Topik Khusus
Komprehensif
3
3
3
9
0
SKS
SKS
SKS
SKS
SKS
 
JUMLAH
18
SKS
 
Deskripsi Mata Kuliah

Sebagaimana ditegaskan di atas, tujuan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum UII menghendaki lulusan yang memiliki paradigma Ilmu Hukum yang luas, mendalam dan serba dalam ketercakupan, baik dalam tataran dasar filosofis dan teoritis, maupun dalam tataran out-put yang berorientasi pada kontribusi kebijakan, sehingga pada gilirannya lulusan Program Doktor Ilmu Hukum UII memiliki kerangka berpikir ilmiah, sistematis, konheren, kritis dan analistis serta mampu mengajukan pemikiran alternatif atas persoalan yang dihadapi secara obyektif.
Berdasarkan tujuan di atas dan sesuai dengan misi dan visi UII, dasar hukum pengembangan dan tujuan pendidikan nasional, maka dirumuskanlah kurikulum sebagai berikut:
1.     Mata Kuliah Inti terdiri dari: Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum, Teori Ilmu Hukum, Metodologi Penelitian Hukum, dan Disertasi.
2.    Mata Kuliah Institusional terdiri dari: Perbandingan Sistem Hukum, Hukum Islam, Kebijakan Pembangunan Hukum, Studi Mandiri/Topik Khusus, dan Komprehensif.
Adapaun diskripsi mata kuliah adalah sebagai berikut 

1.     Filsafat Ilmu

Mata kuliah ini membahas secara lebih mendalam  mengenai prosedur dan syarat-syarat dari sebuah kajian atas obyek tertentu sehingga dapat dikatakan ilmu dan   dasar-dasar serta tujuan dari ilmu pengetahuan. Aspek-aspek penting yang perlu diketahui dan menjadi wacana mahasiswa antara lain, aspek ontologis, epistimologis dan axiologis. Kontribusi sains Islam terhadap lahirnya sain moderen. Dengan adanya gambaran yang komprehensif, simetris dan asymetris antara dua paradigma (Islam dan Barat) akan menumbuhkan kesadaran baru tentang sain modern yang tidak bertentangan dengan Islam. Paradigma sains dan teknologi, termasuk karakteristik ilmu pengetahuan untuk melakukan kajian serta spekulasi ilmiah, baik dengan menggunakan analisis induktif dan atau deduktif, atau juga melalui penggunaan analogi tetap relevan untuk dipergunakan sebagai prosedur ilmiah. 

2.     Filsafat Hukum

Atas dasar analisis perbandingan epistimologi antara Islam dan Barat, pentingnya Filsafat Hukum dalam membangun paradigma Teori Ilmu Hukum tidak dapat diabaikan. Titik tolak Filsafat Hukum akan mengacu kepada suatu pendekatan dan analisis komparasi antara kekuatan Filsafat Hukum Barat, Islam dan Indonesia. Karena itu, kajiannya akan dipusatkan pada Konsepsi manusia sebagai makhluk Tuhan; konsepsi manusia dalam hukum; konsepsi manusia dan negara; konsepsi manusia terhadap politik dan kekuasaan; dan konsepsi kanusia terhadap ekonomi serta keadilan. Kemudian perlu adanya refleksi ulang terhadap makna filsafat hukum abad 20, (Hans Kelsen, Scholten, Holmes, Michael Hart, Fuller, Hebermas, dan Unger). Di pihak lain, makna filsafat hukum Islam dan kaum reformis Ibnu Shina, Imam Ghazali, Al-Farabi, Ibnu Taimiya, Syed Qutb, Maulana Al-Maududi, dan Hashbi Ash-Shidiqi. Pengkajian lanjut mengenai filsafat ilmu dan filsafat hukum ini terutama akan menjadi relevan dalam kaitannya dengan kemampuan  dalam memilih teori-teori dan konsep-konsep serta fakta-fakta yang akan dijadikan salah satu metode dan pendekatan dalam melakukan pembuktian dari rencana penelitiannya.

3.     Teori Ilmu Hukum

Kuliah ini dirancang agar mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UII memperoleh kerangka dasar teoritik dan filosofis mengenai paradigma Ilmu Hukum yang responsif dan kritis dengan perkembangan zaman. Dasar-dasar utama pemahaman yang perlu dikaji secara kritis dan analistis adalah dasar filosofis hukum (groundnorms), asas hukum, norma hukum dan berbagai peraturan hukum yang diakui baik secara lokal, nasional maupun internasional  Teori-teori hukum sejak munculnya Teori Hukum Positif dari John Austin, dikembangkan oleh Bentham, John Stuart Mill dan tokoh-tokoh berikutnya. Selain itu menjadi penting untuk dilihat teori-teori hukum yang pada awal kedua puluhan mulai dipergunjingkan (teori-teori sosialis dan kapitalis), termasuk arus post modernisme terhadap rumusan hukum dewasa ini. Agar Teori Hukum yang akan dikedepankan memperoleh ragam perspektif, beberapa tenaga pengajar, juga akan membahas secara luas dan mendalam mengenai beberapa topik yang ada kaitannya dengan proses mengkonstruksi teori baru atau memodifikasi teori lama. Kajian teori hukum yang beragam perspektif tersebut antara lain, pertama, teori-teori hukum umum, baik bersifat publik maupun privat. Kedua, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Teori Kedaulatan Hukum, Negara dan Rakyat serta kerangka dasar teoritis mengenai politik hukum. Ketiga, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan di Indonesia. Keempat, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan hukum dagang dan hukum bisnis nasional dan internasional. Kelima, teori hukum dalam kaitannya dengan hukum dan perubahan social melalui pendekatan sosiologi dan antropologi hukum. Dari kelima tema-tema tersebut, mahasiswa diharapkan mampu mengambil salah satu model yang nantinya relevan untuk dipergunakan dalam pembuatan rencana penelitiannya.

4.     Perbandingan Sistem Hukum

Mata kuliah ini akan membahas perbedaan dan persamaan berbagai sistem hukum yang ada di dunia, sejak dulu hingga kini. Di satu pihak akan dibahas sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental yang kuat berpengaruh di Eropa, Amerika dan beberapa negara jajahannya. Di pihak lain, sistem hukum yang berkembang di beberapa negara besar Asia Tenggara, serta peranan sistem hukum Agama (Hindu, Budha, dan Islam), termasuk sistem hukum adat dalam konstelasi dan wacana hukum secara global. Seberapa jauh sistem hukum yang diakui masyarakat dunia saling berinteraksi dan bagaimana kesamaan-kesamaan universal dari berbagai sistem hukum dapat dipergunakan. 

Mata kuliah Perbandingan Sistem Hukum secara lebih luas membahas mengenai topik-topik yang sangat relevan dengan era globalisasi. Karena itu, aspek-aspek penting yang menarik antara lain, pertama, relevansi Sistem Hukum Common Law dan Civil Law dalam kaitannya dengan Hukum Perdata, Perdagangan dan Hukum Bisnis. Kedua, perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Tata Negara. Ketiga, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Sistem Peradilan. Keempat, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan, Kekuasaan Kehakiman, dan Judicial Review. Kelima, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Islam dengan Barat Mengenai Hukum Publik. 

5.     Metodologi Penelitian Hukum

Dasar-dasar penelitian hukum normatif atau juridis doktriner dengan non-doktriner atau sociolegal approach merupakan dua pendekatan yang relevan. Penelusuran terhadap sumber-sumber primer: asas hukum, undang-undang, jurisprudensi, dan putusan-putusan lembaga hukum yang kompeten, begitu juga sumber keterangan sekunder: berbagai ajaran hukum dan data-data lapangan hasil fieldwork. Sedangkan dalam kaitannya dengan pendekatan empirik, selain mahasiswa dituntut untuk menguasai asas-asas hukum, doktrin dan norma-norma hukum material, mahasiswa juga diharapkan mampu memilih teori-teori sebagai analisis yang akan dipergunakan dalam penelititannya. Kedua, pendekatan penelitian ini bukan saja dapat menggunakan model penelitian kualitatif, bahkan dapat juga menggunakan data-data bersifat kuantitatif. Hal ini terutama akan relevan bilamana rencana penelitian terkait dengan bidang hukum ekonomi dan system peradilan pidana. Prinsip-prinsip penelitian hukum dengan pendekatan sosiologis (empiris) dan upaya-upaya ke arah pencarian alternatif dalam upaya menjawab problem yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menerapkan hukum di masyarakat. Informasi relevan mengenai segi-segi operasional dalam melakukan penelitian yang bersifat pencarian fakta dengan observasi terlibat (fieldwork), atau pendekatan sosiologi dan antropologi hukum, juga perlu memperoleh perhatian. Selain itu, juga akan dibahas beberapa tema penting berkaitan dengan teknik merumuskan masalah yang tepat dan actual. Mengorganisasi ide-ide utama dan menjabarkan argumentasi dan membuktikannya dengan fakta-fakta yang vital serta menganalisis fakta-fakta secara kritis dan mendalam. Mengevaluasi apakah data-data dan analisisnya telah benar serta singkron menjawab persoalan utama. Dalam perkuliahan, beberapa dosen secara khusus akan menerangkan pengalaman dalam melakukan penelitian lapangan dan proses penulisan disertasinya. 

6.     Hukum Islam

Sebagai kurikulum institusional, mata kuliah Hukum Islam menjadi sangat penting dalam membangun jati diri lulusan Program Doktor Ilmu Hukum UII. Karena itu, mata kuliah Hukum Islam memuat kajian-kajian kritis terhadap materi-materi Hukum Islam substantif dan hukum prosedural. Bagian pertama, kajian Hukum Islam yang substantif akan menjelaskan secara kritis dan analistis mengenai asal-usul sumber Hukum dalam Islam, Syari’ah, Al Qur’an, Sunnah, Ijtihad dan institusi yang berwenang, juga dijelaskan secara normative ideologis Hukum Islam secara holistic. Perlukah pengkajian Hukum Islam mengkategorikan persoalan hukum pada publik atau privat dan bagaimana pula konsekuensi pembagian itu terhadap segi-segi lain di luar hukum, seperti moral, keadilan dan perdamaian. Bagian kedua, kajian Hukum Islam yang prosedural. Seberapa jauh Hukum Islam menjadi semangat masyarakat, zaman dan bangsa sehingga dalam tataran sejarah dan pengalaman kaum Muslimin, Hukum Islam betul-betul berlaku dan memperoleh legitimasi dalam suatu masyarakat dan negara. Dalam bagian ini pula, perbincangan mengenai seberapa banyak negara-negara Islam telah mengimplementasikan Hukum Islam dan kendala-kendala apa saja yang ditemukan banyak negara Islam sehingga tidak mampu menerapkan Hukum Islam. Tinjauan sejarah Hukum Islam di Indonesia, dalam kaitannya dengan aspek publik dan privat. Relevan pula untuk dibicarakan mengenai persiapan Syari’ah Islam di Daerah Istimewa Aceh, perkembangan Bank Syari’ah, serta realitas demokrasi dan HAM di negara-negara Islam. 

7.     Kebijakan Pembangunan Hukum

Mata Kuliah ini sangat penting karena, pertama, masih banyak undang-undang warisan kolonial Belanda yang berlaku sementara proses nasionalisasi belum dilakukan. Kedua, terdapat peraturan hukum nasional yang kurang mengakomodasikan aspirasi hukum baik dalam skala lokal maupun internasional. Ketiga, timbulnya perkembangan di dalam wilayah hukum baru yang memerlukan kajian khusus dan perencanaannya. Atas dasar ketiga alasan tersebut, mata kuliah ini memuat penjelasan mengenai peninjauan terhadap produk hukum kolonial yang masih berlaku. Berbagai teori dan konsep yang perlu dikedepankan dalam kaitannya dengan upaya melakukan pembaruan dan harmonisasi undang-undang. Pembaruan dan harmonisasi undang-undang tersebut berfungsi sebagai usaha untuk mengakomodasikan heterogenitas nilai, ideologi dan budaya masyarakat ke dalam hukum positif. Isu penting mengenai HAM, bias gender, otonomi lokal, dan pelaksanaan Syari’ah Islam di Aceh.

Selain muatan-muatan tersebut di atas, mata kuliah Kebijakan Hukum mendiskusikan tentang aspek-aspek legalitas dari suatu institusi hukum, BPHN, DPR dan peran  biro-biro hukum lainnya yang berlaku di pusat dan di daerah. Sistem koordinasi dan kewenangan dalam merencanakan lahirnya suatu peraturan undang-undang yang diprioritaskan perlu mendapatkan perhatian. Strategi dengan melakukan studi banding, penelitian lapangan, dan mengkritisi peraturan perundang-undangan yang lama menjadi bagian penting dalam studi Kebijakan Pembangunan Hukum. 

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka perlu dikaji:

1.     Pola pikir yang mendasari penyusunan Sistem Hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945;

2.     Penyusunan Kerangka Sistem Hukum Nasional dan penginventarisasian serta penyesuaian unsur-unsur  tatanan hukum dalam rangka pembaharuan hukum;

3.    Kebijakan pembangunan hukum menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia dalam kaitannya dengan GATT, GATS, TRIPS, WTO dan APEC;

4.     Komponen-komponen Pembangunan Sistem Hukum Nasional, seperti :

Pengembangan Budaya Hukum

Pengembangan Hukum Kebiasaan

Pengembangan Aparatur Hukum

Pengembangan Yurisprudensi

Pengembangan Hukum Tertulis Peraturan Perundang-undangan

Pembinaan Hubungan Antar Kelembagaan dalam Pengembangan dan Pelayanan Hukum

5.     Pola Pikir Pembaharuan Hukum Ekonomi.

Proses Belajar Mengajar


Proses belajar mengajar dijalankan dengan memberikan porsi yang lebih besar pada proses belajar mengajar mandiri (metode seminar dan diskusi), dengan tidak mengabaikan proses belajar mengajar klasikal. Kritik teori, resensi buku, evaluasi hasil penelitian, pembahasan artikel dalam jurnal, dan menyusun proposal penelitian mendapat perhatian lebih banyak. Dengan metode ini diharapkan akan terjadi persemaian ide melalui interaksi antar mahasiswa dengan nara sumber. Karena itu, satu mata kuliah diampu oleh beberapa orang dosen, khususnya bagi mata kuliah yang memiliki ragam perspektif.

Studi Mandiri


Studi mandiri adalah studi yang dilakukan oleh kandidat doktor di bawah bimbingan dan pengawasan Promotor, Co-Promotor dan Program. Studi Mandiri ini lebih diarahkan pada penelaahan terhadap bahan-bahan yang menunjang disertasi. Studi mandiri ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, pendalaman melalui seminar-seminar yang disajikan oleh nara sumber melalui tatap muka klasikal; kedua, penelusuran literatur yang disesuaikan dengan rencana disertasi atas arahan Promotor atau Co-Promotor. Studi mandiri ini dapat dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif. Setiap mata kuliah studi mandiri adalah 3 (tiga) SKS setara dengan penulisan piper 90 (sembilan puluh) halaman.

 

Penelitian dan Penulisan Disertasi


Penulisan disertasi dilakukan di bawah bimbingan 1 (satu) orang Promotor dan 1 (satu) atau 2 (dua) orang Co-Promotor. Penulisan disertasi ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu: Seminar Proposal, Penelitian, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka.

Kuliah dan Presensi


Mahasiswa Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum UII selama 2 (dua) semester (semester pertama dan kedua) diwajibkan mengikuti kuliah tatap muka minimal 75% dari kehadiran dosen pemberi mata kuliah.


 

 


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PUSDIKLAT “Laboratorium Pusat  Pendidikan dan Pelatihan” 

 
PROFILE PUSDIKLAT

Dalam menghadapi era global yang ditandai dengan pesatnya informasi teknologi seperti sekarang ini menuntut adanya sumber daya manusia yang handal si segala bidang termasuk bidang hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melalui laboratoriumnya berusaha mengantisipasi dan merespon hal-hal tersebut dengan program-program pelatihan guna membekali mahasiswanya di bidang ketrampilan hukum, sehingga mereka dapat berdaya saing tinggi di pasar kerja dan dapat menciptakan lapangan kerja. Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mempunyai 2 (dua) Pusat yaitu Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dan Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Pusat dengan tugas dan wewenang yang berbeda

Pusat Pendidikan dan latihan (PUSDIKLAT) merupakan lembaga di bawah Laboratorium, dipimpin oleh Kepala Pusat yang memiliki tanggungjawab untuk membuat kebijakan penyusunan dan pelaksanaan program kerja di bidang pendidikan kemahiran hukum dan pelatihan hukum bagi mahasiswa dan masyarakat, mengatur, mengelola dan mengembangkan Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH), melakukan kegiatan pengembangan kurikulum, silabus dan satuan acara perkuliahan (SAP) Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH), bertanggungjawab terhadap pengelolaaan dan pengembangan PUSDIKLAT

RUANG LINGKUP


PUSDIKLAT sebagai lembaga pendidikan dan latihan di bidang hukum serta pengelola MKKH memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan ketrampilan hukum bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan masyarakat secara umum dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis. Dalam pengelolaan pendidikan dan ketrampilan hukum tersebut, memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam penyusunan dan pelaksanaan program. pelaksanaan progran kerja ini dilakukan melalui satuan bidang kerja yang terdiri dari :

 

1. STAF PELATIHAN


Staf ini bertanggungjawab terhadap penyusunan program kerja dibidang pelatihan hukum bagi mahasiswa dam  masyarakat. Orientasi pelatihan diarahkan dalam pembekalan ketrampilan praktis dengan didukung pengetahun teoritis

2. STAF KURIKULUM


Staf ini bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan mengevaluasi proses perkuliahan Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) baik mengenai materinya seperti pembuatan dan atau revisi SAP/SILABI maupun dosen pengampunya.

3. STAF PENGEMBANGAN


Staf ini bertanggungjawab terhadap pengemabangan pendidikan dan latihan hukum, pengembangan kurikulum dan penyiapan sumber daya manusia.

 

4. STAF DISKUSI DAN KAJIAN


Staf ini bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pelaksanaan kajian dan diskusi tentang materi-materi hukum praktis, aktual dan yang sedang berkembang di masyarakat. Kajian terhadap perkembangan hukum praktis diarahkan untuk membangun kerangka pendidikan dan ketrampilan hukum praktis bagi kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Informasi lebih lanjut tentang Pusdiklat silahkan kunjungi Web Pusdiklat http://www.pusdiklat.law.uii.ac.id .



Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pusat Studi Hukum “PSH”


Pusat Studi Hukum (PSH) merupakan unsur pelaksana fakultas dalam bidang Kajian, Bidang Penerbitan & Publikasi. Bidang Kajian. Bidang Kajian terdiri atas Bidang Kajian I dan Bidang Kajian II

Arah Bidang Kajian I


Merumuskan dan melaksanakan bentuk kajian ilmiah yang bersifat mendasar. Topik-topik kajian yang diketengahkan akan dibahas secara kritis dari berbagai aspek, yang pada akhirnya bermuara pada kajian hukum itu sendiri. Aspek-aspek yang digunakan adalah tinjauan dari aspek filsafat (filosof); aspek norma-norma dan kaidah; aspek teori dan pemikiran-pemikiran tokoh yang melandasi suatu teori.

Arah Bidang Kajian II


Merumuskan dan melaksanakan bentuk kajian ilmiah yang bersifat tematik dan terstruktur antar disiplin ilmu (interdisipliner)Bidang garap dari kajian ini lebih diarahkan pada persoalan-persoalan kekinian yang sedang menggejala


Profil  Klinik Hukum Lembaga Konsultasi dan  Bantuan Hukum “LKBH/PKBH”
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Nama Organisasi


Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

 

Tempat dan Waktu Pendirian


LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan di Yogyakarta secara de facto pada tahun 1976, namun secara de jure adalah pada 23 Juli 1978.

 

Pendiri LKBH


LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan oleh beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan di dukung oleh beberapa dosen yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum (law enforcement) di tanah air, khususnya “access to justice” bagi warga masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi, sosial maupun politik serta warga masyarakat yang terpinggirkan.

 

Kedudukan LKBH


Adalah sebuah lembaga independen yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

 

Dasar Pemikiran Pendirian LKBH


Sistem politik yang dibangun dan dijalankan pada masa itu sangat berpengaruh tidak hanya terhadap produk hukum yang dilahirkan yang sangat kental dengan  materi muatan “hukum yang otoriter” yang cenderung bersifat “status quo”, namun juga penegakan hukum (law enforcement) yang cenderung tidak berpihak kepada keadilan, tetapi lebih berpihak kepada “kemauan” penguasa.

Di samping itu, kurang transparannya biaya berperkara di pengadilan, sulitnya mendapatkan pengacara dan lembaga-lembaga atau institusi-institusi yang memiliki komitmen untuk penegakan keadilan dan kepedulian terhadap warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan telah semakin menjauhkan warga masyarakat tersebut untuk mendapatkan keadilan (access to justice).

Sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat kita masih dalam taraf garis kemiskinan. Jangankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan dan membayar pengacara (advokat), untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat primer saja mereka sudah mengalami kesulitan. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan kebutuhan terhadap keadilan juga sangatlah mereka butuhkan terutama terkait dengan pemenuhan dan perlidungan terhadap hak-hak mereka.
Melihat situasi sulit dan kompleks yang dihadapi oleh warga masyarakat tersebut, beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan didukung oleh beberapa dosen menggagas berdirinya sebuah lembaga yang memiliki komitmen dan kepedulian dalam memberikan “bantuan hukum” kepada warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan itu. Lembaga yang dimaksud kemudian dikenal dengan nama “Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum” yang disingkat dengan “LKBH”.
Dalam perkembangannya, LKBH tidak hanya sekedar memberikan “bantuan hukum” kepada warga masyarakat, tetapi lebih dari itu juga telah berfungsi sebagai semacam “laboratorium” civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (dosen, alumni, dan mahasiswa) dalam melakukan pengabdian bagi masyarakat di bidang hukum dan sekaligus berfungsi sebagai tempat praktek hukum mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai teori dan hukum positif, tetapi juga memiliki pengalaman praktek hukum (seperti pembuatan rekes-rekes hukum, pemberian penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, serta mendampingi advokat ke berbagai institusi pemerintah, swasta, dan penegak hukum, yakni: pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian) . Dengan demikian, sistem perkuliahan di Fakultas Hukum UII didesain secara komprehensif dengan meletakkan praktek hukum sebagai salah satu dari keunggulan “kompetitif”. 
 
Visi dan Misi LKBH

Visi: Pemberdayaan masyarakat di bidang hukum dalam rangka mewujudkan keadilan (justice for all) tanpa membeda-bedakan latar belakang agama, suku, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain.
Misi: (1). Membuka “access to justice” bagi warga masyarakat terutama mereka yang kurang mampu dan yang terpinggirkan (2) Pelibatan mahasiswa, alumni, dan dosen dalam pemberian pelayanan hukum kepada warga masyarakat; (3) Membangun dan mengembangkan kesadaran dan kemampuan warga masyarakat dalam penyelesaian masalah-masalah hukum, khususnya secara non litigasi.
 
Tujuan LKBH

Sebagai laboratorium bagi dosen, alumni, dan mahasiswa dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum;
Membantu warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan untuk mendapatkan keadilan.
 
Jenis-jenis Pelayanan Hukum

1 Bantuan Hukum (litigasi dan non litigasi);
2 Konsultasi Hukum;
3 Penyuluhan Hukum;
4 Pelatihan-pelatihan Hukum; dan
5 Pembuatan Legal Opinion.
 
Struktur Organisasi LKBH

 
 
 

Program Kerja Organisasi

Bidang Litigasi: memberikan pelayanan di bidang bantuan hukum (baik litigasi maupun non litigasi), konsultasi hukum, dan pembuatan legal opinion, bedah kasus, dan lain-lain;
 
Bidang Non Litigasi: memberikan pelayanan di bidang penyuluhan  hukum (sosialisasi peraturan perundang-undangan) ke berbagai lapisan masyarakat,  terutama di pedesaan dan ke sekolah-sekolah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga masyarakat baik dilakukan secara langsung maupun melalui brosur, media cetak, dan media elektronik;
 
Bidang Humas dan Studi Kebijakan: memberikan pelayanan di bidang pelatihan-pelatihan hukum dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan warga masyarakat untuk membela hak dan kewajibannya serta melakukan advokasi kebijakan publik dan eksaminasi terhadap putusan pengadilan. Di samping itu, juga melakukan penelitian hukum, diskusi publik yang terkait dengan kebijakan publik, dan pengkritisan terhadap berbagai (rancangan) produk hukum hukum daerah.
 
Alamat LKBH

Klinik Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jalan Lawu Nomor 3 Kotabaru, Yogyakarta 55224, Telepon/Fax (0274) 566723, E-mail: [email protected] atau [email protected]
 
Alur Permohonan Pelayanan Hukum

 
 
 
 

 


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Profil Program Studi S-1 Ilmu Hukum


Program Studi dan Lama Studi

  • Fakultas Hukum UII membuka satu program studi untuk tingkat strata-1 (S-1), yaitu Program Studi Ilmu Hukum dengan gelar akademik Sarjana Hukum (SH).
  • Beban studi pada Program Studi Ilmu Hukum dihitung dengan Satuan Kredit Semester (SKS) sejumlah 144 SKS.
  • Masa studi mahasiswa paling lama 7 (tujuh) tahun. Mahasiswa yang berprestasi baik dapat menyelesaikan studi kurang dari 4 (empat) tahun.

Unsur Lain Pelaksana Akademik Fakultas

  • Departemen-departemen
  • Laboratorium
  • Pusat-Pusat Studi Hukum

 

 


 

 


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum (S-1)
 

KURIKULUM


Komposisi Kurikulum, Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan Pustaka
Komposisi Kurikulum
Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merupakan gabungan antara Kurikulum Inti sebanyak 78 SKS dan Kurikulum Institusional sebanyak 66 SKS.
Kurikulum Inti (78 SKS) dikelompokkan menjadi lima kelompok mata kuliah:
MK Pengembangan Kepribadian (MPK) 6 SKS
1. MK Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) 49 SKS
2. MK Keahlian Berkarya (MKB) 13 SKS
3. MK Perilaku Berkarya (MPB) 4 SKS
4. MK Berkehidupan Bersama (MBB) 6 SKS
Jumlah = 78 SKS
 
Kurikulum Institusional (66 SKS) dikelompokkan :
Mata Kuliah Institusional Pokok
1. MK Pengembangan Kepribadian (MPK) 8 SKS
2. MK Keilmuan Berkarya (MKK) 34 SKS
3. MK Keahlian Berkarya (MKB) 4 SKS
4. MK Perilaku Berkarya (MPB) 2 SKS
5. MK Berkehidupan Bersama (MBB) 2 SKS
Mata Kuliah Institusional Pilihan Bebas
MK Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 12 SKS
Mata Kuliah Institusional Pilihan Hukum Islam
MK Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 2 SKS
Mata Kuliah Institusional Pilihan Pendid.Kemahiran
MK Keahlian Berkarya (MKB) 2 SKS
Jumlah = 66 SKS
 
Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan Pustaka:
1.     Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan Bahan Pustaka untuk mata kuliah Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional disusun oleh dosen pengajar mata kuliah yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Ketua Departemen.
2.     Untuk mata kuliah kelas paralel Silabus, SAP dan bahan pustaka disusun oleh kelompok pengajar yang dikoordinir oleh dosen koordinator pada mata kuliah yang bersangkutan.
3.     Silabus dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan bahan pustaka untuk mata kuliah Kurikulum Inti maupun Institusional disusun berdasarkan perkembangan Ilmu Hukum dewasa ini dan harus memuat aspek-aspek falsafah, teori, hukum positif dan asas-asas
4.     Hukum Islam yang disertai dengan analisis kasus dengan menggunakan metode pendekatan terapan (applied approach).
 
Kemahiran Hukum
1.     Untuk mengembangkan minat profesi yang hendak ditekuni dan dikembangkan mahasiswa diharuskan menempuh Mata Kuliah
2.     Kemahiran Hukum yang terdiri dari Mata Kuliah Kurikulum Inti (6 SKS), dan 2 SKS Mata Kuliah Kurikulum Institusional serta mata kuliah Pilihan Kemahiran Hukum (2 SKS).
3.     Pengambilan Mata Kuliah Kemahiran Hukum dibolehkan apabila telah lulus mata kuliah prasyarat yang ditentukan.
4.     Materi Mata Kuliah Kemahiran Hukum bersifat praktis (terapan) dan analisis kasus hukum.
5.     Komponen penilaian Mata Kuliah Kemahiran Hukum terdiri dari presensi, ujian tertulis, aktivitas kelas dan latihan-latihan.
6.     Waktu Penyelenggaraan kuliah dan ujian kelompok Mata Kuliah Kemahiran Hukum ditentukan sebagai berikut:

Kuliah Kerja Nyata (KKN)
1.     Untuk memprogramkan KKN, seorang mahasiswa harus memenuhi persyaratan akademik lebih dahulu, yaitu telah mengumpulkan minimal 100 SKS dengan IPK > 2.00 dan lulus ujian Baca Tulis Al Qur’an dan Praktek Ibadah (BTAQ/PI) sehingga status mahasiswa berubah menjadi boleh KKN.
2.     Dengan status akademik tersebut di atas, mahasiswa dapat memprogramkan KKN pada Rencana Akademik Semester (RAS).
3.     Melalui bukti bahwa KKN telah diprogramkan pada RAS, mahasiswa diwajibkan mendaftarkan diri ke Direktorat Penelitian dan
4.     Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII.
5.     Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) terdiri atas: (a). Program Reguler 1 (R1),  (b). Program Reguler 2 (R2), (c). Program Ekstensi (d). Program Kemitraan, (e). Program Mandiri, (f). Program Paper, (g). Program Pemagangan, (h). Program Khusus
6.    Persyaratan, ketentuan, prosedur serta penjelasan KKN lebih lanjut dapat ditanyakan pada DPPM Universitas Islam Indonesia.
 
UJIAN & EVALUASI STUDI

Penilaian Hasil Belajar 
1.     Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan.
2.     Ujian diselenggarakan melalui Ujian Tengah Semester (UTS) dan
3.     Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Tugas Akhir / Ujian Pendadaran.
4.     Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) adalah penilaian hasil belajar yang terstruktur yang diselenggarakan secara terjadual pada pertengan dan akhir semester.
5.     Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa dapat berupa laporan membaca buku, evaluasi kasus, komentar atas suatu artikel/berita, membuat makalah atau bentuk kegiatan lainnya yang ditentukan oleh dosen.
Keberhasilan Mahasiswa
1.     Keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah ditentukan dengan cara evaluasi melalui Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Tugas (T), dan pengamatan dosen.
2.     Keberhasilan mahasiswa dalam menyelesaikan Program Sarjana dalam Program Studi Ilmu Hukum ditentukan melalui Ujian Tugas Akhir/Pendadaran.
Ujian Tengah Semester
1.     Ujian Tengah Semester (UTS) adalah ujian yang diselenggarakan secara terjadual pada setiap pertengahan semester.
2.     Nilai Ujian Tengah Semester dihitung dengan skor angka.
Ujian Akhir Semester
1.    Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang diselenggarakan secara terjadual pada setiap akhir semester.
2.    Bahan Ujian Akhir Semester meliputi materi kuliah yang disampaikan sebelum dan sesudah Ujian Tengah Semester.
3.    Nilai Ujian Akhir Semester dinyatakan dalam bentuk huruf sebagai berikut :
Nilai Huruf
Nilai Angka
Nilai Huruf
Nilai Angka
A
A-
A/B
B+
B
B-
B/c
= 4,00
= 3,75
= 3,50
= 3,25
= 3,00
= 2,75
= 2,50
C+
C
C-
C/D
D+
D
E
= 2,25
= 2,00
= 1,75
= 1,50
= 1,25
= 1.00
= 0.00
Tugas Terstruktur
1.     Tugas (T) adalah tugas yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa yang dapat berbentuk laporan membaca buku (ringkasan, ikhtisar atau resensi), kliping berita hukum atau artikel hukum dengan komentar atau analisis kasus hukum, membuat paper dan bentuk kegiatan lainnya yang direncanakan oleh dosen.
2.     Tugas (T) diberikan oleh dosen minimal 2 (dua) kali dalam satu semester, yaitu Tugas-1 (T1) ditugaskan sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) dan Tugas-2 (T2) ditugaskan sebelum Ujian Akhir Semester (UAS).
Index Prestasi
1.     Indeks Prestasi (IP) adalah angka yang menunjukkan prestasi akademik mahasiswa. Indeks Prestasi mahasiswa dihitung dengan rumus:
PS = S(Bobot SKS Mata Kuliah X Bobot Nilai
Jumlah SKS
2.     Indeks Prestasi mahasiswa dibedakan menjadi dua, yaitu Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Komulatif (IPK). Indeks Prestasi Semester adalah angka yang menunjukkan prestasi akademik rata-rata yang dicapai mahasiswa pada setiap semester. Indeks Prestasi Komulatif adalah angka yang menunjukkan prestasi akademik rata-rata yang dicapai mahasiswa untuk semua mata kuliah yang pernah ditempuh.
3.    Banyaknya SKS yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa pada tiap semester ditentukan oleh Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang diperoleh pada semester sebelumnya, sesuai matrik komputer sistem SIMAK.
 
TUGAS AKHIR & PENDADARAN

Tugas Akhir adalah tugas penulisan karya ilmiah hukum yang dibebankan kepada mahasiswa yang hendak mengakhiri studi untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH). Penulisan karya tulis ilmiah hukum dapat berbentuk:
1.     Penulisan Skripsi, Penulisan Skripsi adalah pengungkapan kesenjangan antara das-sollen dengan das-sein, kemudian dianalisis, disimpulkan dan dirumuskan saran-saran.
2.     Penulisan Legal Memorandum, Penulisan Legal Memorandum adalah penulisan yang dimulai dengan mengungkapkan dan mengidentifikasi kasus, fakta (sein), kemudian dianalisis dengan menggunakan kerangka teori/yuridis (sollen) lalu kesimpulan dan solusi.
3.     Penulisan Studi Kasus Hukum, Penulisan Studi Kasus Hukum adalah penulisan karya ilmiah yang disusun dalam bentuk tanggapan dan analisi terhadap suatu putusan pengadilan murni dan tidak murni, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap. Bagi putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat digunakan putusan hipotesis.
4.     Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah skripsi/ Tugas Akhir pada Tahun Akademik 2006/2007 dan sesudahnya, judul skripsi hanya berlaku maksimal 2 (dua) semester atau setelah berakhirnya masa perpanjangan. Jika selama 2 (dua) semester atau masa perpanjangan tersebut Tugas Akhir belum selesai, mahasiswa diwajibkan mengganti judul Tugas Akhir dan selanjutnya proses penyusunan Tugas Akhir dimulai dari awal.
 
SYARAT PENULISAN TUGAS AKHIR

Syarat Akademik :
1.    Telah menyelesaikan (lulus) minimal 120 SKS termasuk mata kuliah Metode Penelitian Hukum dan Metode Penulisan Hukum (MPH dan MPH) dan IPK > 2.00.
2.     Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berjalan.
3.     Mencantumkan mata kuliah Tugas Akhir dalam RAS semester yang sedang berjalan. 
Syarat Administrasi :
1.    Telah membayar uang bimbingan Tugas Akhir.
2.    Mengisi blangko pengajuan judul Tugas Akhir.
Catatan : Prosedur dan tata cara penulisan tugas akhir diatur dalam buku pedoman tersendiri
 
UJIAN PENDADARAN

1.    Pendadaran dilakukan 2 (dua) periode setiap tahun ajaran, yang masing-masing terdiri dari 5 (lima) gelombang penyelenggaraan
2.     Pendadaran dilakukan secara lisan oleh tim penguji pendadaran yang terdiri dari 3 (tiga) orang dosen penguji dengan waktu maksimal 50 menit untuk setiap mahasiswa.
3.     Ujian tugas akhir dilaksanakan semi komprehensif dengan materi ujian meliputi materi Tugas Akhir, metode penelitian dan materi hukum umum (asas-asas hukum) serta materi Hukum Islam yang terkait dengan materi Tugas Akhir.
4.     Kepada lulusan sarjana diberikan predikat kelulusan sebagai berikut:
a. Cumlaude
b. Sangat memuaskan
c. Memuaskan
d. Cukup
5.     Pedoman pemberian predikat kelulusan sarjana adalah sbb:
a. IPK 3.50 – 4.00 : Cumlaude
b. IPK 3.00 – 3.49 : Sangat Memuaskan
c. IPK 2.76 – 2.99 : Memuaskan
d. IPK 2.00 – 2.75 : Cukup
6.     Khusus untuk predikat cumlaude, mahasiswa harus memenuhi syarat tambahan, yaitu:
a. Tidak pernah melakukan kecurangan akademik
b. Tidak ada nilai D
c. Satu kali tempuh ujian pendadaran
d. Masa studi minimum tambah satu tahun.
 
SYARAT UJIAN TUGAS AKHIR/PENDADARAN

Syarat akademik
1.     Telah Mengumpulkan kredit mata kuliah sebanyak 140 SKS, dengan komposisi sebagaimana tersebut dalam Susunan Mata Kuliah dan Besar Kredit (Kurikulum 2002), Fakultas Hukum UII, dikurangi mata kuliah penulisan Hukum/Skripsi.
2.     Telah tutup teori.
3.     Lulus Mata Kuliah Pembinaan Keagamaan (ONDI, LKID dan BTAQ/PI)
4.    Khusus angkatan 2002/2003 dan sesudahnya, telah memiliki sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400, yang dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk UII berdasarkan SK. Rektor: 152/SK.Rek/ BAAK /VI /2003.  (CILACS UII, PusPel Bahasa UGM, PusPel Bahasa UNY, English Extention Course USD dan Program International Fakultas Ekonomi UII). 
Syarat Administratif, menyerahkan:
1.     Foto kopi daftar Nilai Kumulatif (IPK) Tutup Teori, sebanyak 1 (satu) lembar yang telah dicap ¿Tutup Teori¿.
2.     Foto kopi ijazah SMA/SLTA sebanyak 2 (dua) lembar.
3.     Foto kopi akte kelahiran, sebanyak 1 (satu) lembar.
4.     Foto kopi halaman pengesahan judul, yang telah ditandatangani Dosen Pembimbing Tugas Akhir, sebanyak 1 (satu) lembar.
5.     Foto kopi Sertifikat KKN dilegalisir 1 (satu) lembar
6.     Foto kopi Sertifikat TOEFL (yang dilegalisir), dengan score minimal 400 dari lembaga yang diakui oleh UII (butir a.8, di atas), sebanyak 1 (satu) lembar, untuk mahasiswa angkatan 2002 dan sesudahnya.
7.     Foto kopi lembar pengesahan Tugas Akhir 1 (satu) lembar
8.     Kartu bimbinganTugas Akhir yang ditandatangani Dosen pembimbing Tugas Akhir (Asli).
9.     Pasfoto ukuran 3 x 4 = 1 lembar (untuk kartu ujian pendadaran) dan pasfoto ukuran 4 x 6 = 4 lembar berwarna, dengan latar belakang/Background BIRU (untuk Ijazah).
a) Laki-laki : memakai Jas dan Dasi
b) Wanita : berbusana Nasional/Muslimah (tidak terbuka/ transparan)
10.   Tugas Akhir dijilid sementara sebanyak 3 (tiga) naskah yang telah disahkan Pembimbing Skripsi untuk mengikuti Ujian Tugas Akhir/ Pendadaran.
11.     Kuitansi Lunas SPP Semester berjalan & Catur Darma:
a) Ujian Semester Gasal : lunas SPP angsuran I dan II
b) Ujian Semester Genap : lunas SPP angsuran III dan IV
12.   Kuitansi asli pendaftaran pendadaran
13.   Melampirkan RAS Penulisan Hukum/Tugas Akhir.
14.   Seluruh berkas persyaratan administrasi tersebut di atas, dimasukkan dalam stopmap warna merah.
 
Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir/Pendadaran

1.     Ujian pendadaran diselenggarakan setiap tahun ajaran sebanyak dua periode, yaitu periode I pada Semester Gasal dan periode II pada Semester Genap. Setiap periode terdiri dari lima gelombang.

2.     Mahasiswa dapat mengikuti ujian pendadaran secara berurutan setiap tahap pada periode I atau II sepanjang tidak lebih dari satu tahun (12 bulan ) sejak mengikuti ujian pendadaran pertama.
3.     Pembimbingan atas revisi/perbaikan terhadap naskah tugas Akhir setelah ujian Tugas Akhir/Pendadaran, menjadi tanggungjawab pembimbing Tugas Akhir dan dosen penguji yang memberi catatan revisi atau perbaikan.
4.     Batas waktu melakukan perbaikan naskah Tugas Akhir setelah ujian Tugas Akhir/Pendadaran harus diselesaikan oleh mahasiswa paling lambat dua minggu sebelum rapat yudisium (Wisuda) dilaksanakan. Jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, revisi/perbaikan belum selesai dilakukan oleh mahasiswa, maka yudisium kelulusan mahasiswa tersebut akan ditunda sampai dengan diselesaikannya dan diserahkannya revisi/perbaikan Tugas Akhir kepada Fakultas.
 
Predikat Kelulusan

Kepada lulusan sarjana diberikan predikat kelulusan sebagai berikut:
IP 3.50 – 4.00 = Cumlaude *)
IP 3,00 – 3.49 = Sangat Memuaskan
IP 2.76 – 2.99 = Memuaskan
IP 2.00 – 2.75 = cukup
 *) Juga harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut
a. Tidak pernah melakukan kecurangan akademik
b. Tidak ada nilai D
c. Satu kali tempuh ujian pendadaran
d. Masa studi minimum tambah satu tahun

 


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Staff Pengajar

 

Sample Image

Abdul Jamil, H. Dr., SH., MH.

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1989)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UI, Jakarta (2000)

Pendidikan S3 : Program Doktor Hukum UNDIP (sedang studi)

Bidang Keahlian :Hukum Islam & Advokat

Karya Ilmiah terakhir :Lembaga Perdamaian Sebagai alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Pandangan Peradilan Islam dan Hukum Positif

e-Mail :-

Sample Image

Agus Triyanta, Drs., MA., MH. Ph.D

Alamat :Plumbon Tengah, Mojorejo, Tempel, Sleman 55552

Pendidikan S1 :IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1992)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UII (1998 – 2003)
University of Manchester, UK (1999 – 2001)

Pendidikan S3 :International Islamic Universiti Malaysia (IIUM) (2008)

Bidang Keahlian :Hukum Perbankan Islam

Karya Ilmiah terakhir :The Implementation of Shari’ah Complience In Islamic Banking: A Comparative Study Between Malaysia and Indonesia

e-Mail :-

Sample Image

Aroma Elmina Martha, Dr., SH., MH.

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1993)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UI, Jakarta (2001)

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UI, Jakarta

Bidang Keahlian :Hukum Pidana dan Kriminologi

Karya Ilmiah terakhir :Pencurian Mayat : Studi Kasus Terpidana Sumanto

e-Mail :-

Sample Image

Artidjo Alkostar, Dr., SH., LL.M.

Alamat :Perum Sidoarum, Jl. Cerme 37A Godean, Sleman

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1982)

Pendidikan S2 :Chicago, Amerika Serikat

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UNDIP (2007)

Bidang Keahlian :Hukum Pidana

Karya Ilmiah terakhir :Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Penegakan Hukum

e-Mail :-

Sample Image

Aunur Rahim Faqih, H., Dr., SH., M.Hum.

Alamat :Manukan, Ganjuran, Condongcatur, Sleman

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1982)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UGM Yogyakarta (1996)

Pendidikan S3 :Program Doktor Ilmu Hukum UII (sedang studi)

Bidang Keahlian :Hukum Perdata dan Muamalah

Karya Ilmiah terakhir :Pengembangan Hukum Wakaf Produktif untuk Mengatasi Kemiskinan dan Ketergantungan

e-Mail :-

Sample Image

Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum.

Alamat :Perum Grasia 2 Blok B/2 Kadirojo 2 Purwomartani Kalasan Sleman

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1997)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UII Yogyakarta (2001)

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Perbankan Islam

Karya Ilmiah terakhir :Konstruksi Hukum Pembiayaan Al Qardh Al Hasan pada Bank Syariah

e-Mail :[email protected]

Sample Image

Bambang Sutiyoso, H. Dr., SH., M.Hum.

Alamat :Jl. Solo Km.8 Dewan DPII/67 Yogyakarta 55282

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1994)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UGM Yogyakarta (2001)

Pendidikan S3 :StudiLanjut PascaSarjana UGM

Bidang Keahlian :Hukum Acara Perdata

Karya Ilmiah terakhir :Lembaga Eksaminasi dan Profesionalitas Hakim

e-Mail :-

Sample Image

Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum.

Alamat :Perum Graha Mandiri II/7 Rejodani, Ngaglik, Sleman

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1998)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UII Yogyakarta (2001)

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :HAKI & Cyber Law

Karya Ilmiah terakhir :Aspek Hukum Internet Banking

e-Mail :[email protected]

Sample Image

Djohari Santosa, SH., SU.

Alamat :Perum Jatimulyo 9 A Yogyakarta

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1975)

Pendidikan S2 :UGM Yogyakarta (1985)

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Dagang

Karya Ilmiah terakhir :Pendaftaran Tanah di BPPN Kota Yogyakarta

e-Mail :-

Sample Image

E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA.

Alamat :Jl. Gondosuli GK IV/130 Baciro Yogyakarta

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1973)

Pendidikan S2 :Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1989)
Amerika Serikat (1989)

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UNDIP, Semarang (sedang studi)

Bidang Keahlian :Hukum Administrasi Negara

Karya Ilmiah terakhir :Status Tanah Kasultanan Yogyakarta

e-Mail :-

Sample Image

Endro Kumoro, SH., M.Hum.

Alamat :Pemukti Baru RT 13 RW 4 Tlogo, Prambanan, Klaten

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1978)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNAIR Surabaya (1997)

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Perdata dan Hukum Adat

Karya Ilmiah terakhir :Pengaruh Pengelolaan Tanah Kas Terhadap Otonomi Desa di DIY Sebelum Berlakunya UU 22/1999

e-Mail :-

Sample Image

Ery Arifudin, SH., MH.

Alamat :Perum Griya Ketawang Permai Blok O/1 Gamping, Sleman

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1990)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNAIR Surabaya (1998)

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Perdata

Karya Ilmiah terakhir :Perlindungan Hukum Bagi Investor Commercial Paper di Indonesia

e-Mail :-

Sample Image

Hanafi Amrani, SH., LL.M., MH., Ph.D.

Alamat :Jl. Wates Km.4 Somodaran Gamping GP III/102 Yogyakarta

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (?)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UI Jakarta (?)

Pendidikan S2 : Belanda 

Pendidikan S3 :Belanda (sedang studi)

Bidang Keahlian : Hukum Pidana

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.

Alamat :Jl. Klaseman I/24 Sinduharjo Ngaglik Sleman

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1982)

Pendidikan S2 :Australia

Pendidikan S3 :Australia (1998)

Bidang Keahlian :Hukum Internasional dan Antropologi Hukum

Karya Ilmiah terakhir :Komunitas Lokal Perspektif HAM dan Hukum Nasional

e-mail :-

Sample Image

Karimatul Ummah, SH., M.Hum.

Alamat :Fak. Hukum UII, Jl. Tamansiswa 158 Yogya Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1991)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UII (1998)

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian : Hukum Islam

Karya Ilmiah terakhir :Adopsi sebagai Upaya Melindungi Hak-hak Anak Dalam Perspektif Hukum Islam

e-Mail :-

Sample Image

M. Arif Setiawan, Dr. H., SH., MH.

Alamat :Jl. Melati Kulon 28 Baciro, Yogyakarta

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1988)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UI Jakarta (1998)

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UNDIP Semarang

Bidang Keahlian :Hukum Acara Pidana

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :[email protected]

Sample Image

M. Syamsudin, Dr., SH., M.Hum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UNDIP

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNAIR

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UNDIP

Bidang Keahlian :Hukum Adat, Antropologi Hukum dan Metode Penelitian Hukum

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Machsun Thabroni, H., SH., M.Hum. (Alm)

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178

Pendidikan S1 : Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 : Magister Hukum UGM

Pendidikan S3 : Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII

Bidang Keahlian :-

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Masjhud Asjhari, H., SH., M.Kn.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UGM

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Agraria dan Hukum Administrasi Negara

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Mila Karmila Adi, SH., MHum. (Almh)

Alamat :Yogyakarta

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1993)

Pendidikan S2 :Magister Hukum Unpad Bandung (2002)

Pendidikan S3 Program Doktor Hukum UII (sedang studi)

Bidang Keahlian :Hukum Perburuhan / HAN

Karya Ilmiah terakhir :Perlindungan Hukum Atas Hak-hak Pasien Berdasarkan UU No. 29 Th 2004 Tentang Praktik Kedokteran

e-Mail :-

Sample Image

Moh. Hasyim, SH., MHum.

Alamat : Yogyakarta

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UGM (1994)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UGM Yogyakarta (2001)

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Lingkungan

Karya Ilmiah terakhir :Penegakan Hkm Adm. Terhadap Izin Usaha Industri Sebagai Instrumen Yuridis Penataan Lingkungan Hidup

e-Mail :-

Sample Image

Moh. Mahfud, Prof. Dr. H., MD SH., SU.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Ilmu Sosial dan Politik UGM

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UGM

Bidang Keahlian :Politik Hukum

Karya Ilmiah terakhir :Membangun Politik Menegakkan Konstitusi

e-Mail :-

Sample Image

Mudzakkir, Dr., SH., MH.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UI

Pendidikan S3 :Doktor Hukum UI

Bidang Keahlian :Viktimologi, Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana

Karya Ilmiah terakhir :

e-Mail :-

Sample Image

Muh. Abdul Kholiq, SH., MHum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNDIP

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Pidana, Hukum Pidana Islam dan Penologi

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Muh. Busjro Muqoddas, Dr. H., SH., M.Hum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UGM

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UII

Bidang Keahlian :Hukum Acara Perdata, Filsafat Hukum dan Penemuan Hukum

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum USU

Pendidikan S3 :Universitas Kebangsaan Malaysia

Bidang Keahlian :Hukum Ketenagakerjaan

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Muntoha, Dr. Drs. H., SH., M.Ag.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Studi Islam UIN Syarih Hidayatullah

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UI

Bidang Keahlian :Hukum Otonomi Daerah dan Politik Islam

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Muryati Marzuki, Hj. SH., SU.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UGM

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Perdata

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Mustaqiem, Dr. H., SH., M.Si.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UGM

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UNAIR

Bidang Keahlian :Hukum Pajak

Karya Ilmiah terakhir :Pengaturan Perpajakan Daerah dalam Sistem Pajak Indonesia

e-Mail :-

Sample Image

Nandang Sutrisno, SH., LL.M., M.Hum., Ph.D.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :McGill University, Kanada

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNAIR

Pendidikan S3 :Melbourne University

Bidang Keahlian :Hukum Perdagangan Internasional

Karya Ilmiah terakhir :

e-Mail :-

Sample Image

Ni’matul Huda, Dr. Hj., SH., M.Hum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNPAD

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UII

Bidang Keahlian :Hukum Otonomi Daerah

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Nurjihad, H., SH., M.Hum.

Alamat :Perum Purwomartani Barat Blok I/15 Kalasan, Sleman

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII (1990)

Pendidikan S2 :Magister Hukum UI, Jakarta (1998)

Pendidikan S3 : –

Bidang Keahlian :Hukum Perdata Islam

Karya Ilmiah terakhir :Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia Studi Kasus CLD Kompilasi Hukum Islam

e-Mail :-

Sample Image

Pudak Nayati, SH., LL.M.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UGM

Pendidikan S2 :-

Pendidikan S3 :Melbourne University, Australia (sedang studi)

Bidang Keahlian :Hukum Laut Internasional

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

R. Sri Soemantri M, Prof. Dr., SH. (Alm)

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178

Pendidikan S1 :-

Pendidikan S2 :-

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :-

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail

Sample Image

Ridwan, H., SH., M.Hum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNPAD

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UNAIR (sedang studi)

Bidang Keahlian :Hukum Administrasi Negara

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail

Sample Image

Ridwan Khairandy, Prof. Dr., SH., MH.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNPAD

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UI

Bidang Keahlian :Hukum Perdata

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Rohidin, Dr., Drs. H., M.Ag.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Syariah UIN Kalijaga

Pendidikan S2 :-

Pendidikan S3 : Program Doktor Hukum UNDIP (sedang studi)

Bidang Keahlian :Hukum Islam

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Rusli Muhammad, Dr. H., SH., MH.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNDIP

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UNDIP

Bidang Keahlian :Hukum Acara Pidana dan Sistem Peradilan Pidana

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Saifudin, Dr.,SH., M.Hum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNPAD

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UII

Bidang Keahlian :Hukum Tata Negara dan Sosiologi Perundang-undangan 

Karya Ilmiah terakhir :Proses Pembentukan Undang-undang Studi Tentang Partisipasi Masyarakat dalam proses Pembentukan UU di Era Reformasi

e-Mail :-

Sample Image

Salman Luthan, Dr., SH., MH.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UI

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UI

Bidang Keahlian :Hukum Pidana Ekonomi

Karya Ilmiah terakhir :Kebijakan Penal mengenai Kriminalisasi di  Bidang Keuangan

e-Mail :-

Sample Image

Sefriani, SH., M.Hum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UGM

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNPAD

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Internasional

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

SF. Marbun, Dr., SH., M.Hum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNPAD

Pendidikan S3 :Program Doktor UNPAD

Bidang Keahlian :Hukum Administrasi Negara

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail

Sample Image

Siti Anisah, Dr. SH., M.Hum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UII

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UI

Bidang Keahlian :Hukum Kepailitan

Karya Ilmiah terakhir :Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

e-Mail :-

Sample Image

Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-000000)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UI

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Konstitusi dan Hak Asasi Manusia

Karya Ilmiah terakhir :

e-Mail :-

Sample Image

Sri Wardah, Hj., SH., SU.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UGM

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Acara Perdata

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Sri Wartini, Dra., SH., M.Hum., Ph.D.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UNPAD

Pendidikan S3 :International Islamic University of Malaysia (sedang studi)

Bidang Keahlian :Hukum Lingkungan Internasional 

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Sujitno, H., SH., MH.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Magister Hukum UGM

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Perjanjian

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Suparman Marzuki, Dr. SH., M.Si.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :-

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UII

Bidang Keahlian :Sosiologi Hukum dan Hak Asasi Manusia

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image

Winahyu Erwiningsih, Hj., Dr. SH., M.Hum., Not.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :Program Doktor Hukum UII

Pendidikan S3 :Program Doktor Hukum UII

Bidang Keahlian :Hukum Agraria

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-

Sample Image
 
 
 
 
 
 

Zairin Harahap, SH., M.Hum.

Alamat :Fakultas Hukum Jl.Taman Siswa 158 Yogyakarta

Telp.(0274-379178)

Pendidikan S1 :Fakultas Hukum UII

Pendidikan S2 :-

Pendidikan S3 :-

Bidang Keahlian :Hukum Lingkungan dan legal Drafting

Karya Ilmiah terakhir :-

e-Mail :-


Masnur Marzuki, SH, LLM
TTL: Bangkinang, 27 Juli 1980
Alamat: Jl. Gambiran Gg. Rukun Nomor 299 Umbulharjo, Yogyakarta 55162
Pendidikan S1 : Fakultas Hukum UII (2004)
Pendidikan S2 : Melbourne Law School, The University of Melbourne, Australia (2007)
Bidang Keahlian: Hukum Konstitusi dan Perbandingan Hukum Tata Negara
Karya Ilmiah terakhir: “Jejak Langkah PAH II DPD RI; Jalan Panjang Menyuarakan Aspirasi Daerah”, Sekretariat Jenderal DPD RI, Jakarta, 2008.
Email: [email protected]


Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia Struktur Organisasi


 
Dekanat
Dekan : Abdul Jamil, Dr., S.H, M.H.
Wakil Dekan Bidang Sumber Daya : Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.
Wakil Dekan Bidang Keagamaan Kemahasiswaan dan Alumni : Muntoha, Dr., Drs., S.H., M.Ag.
Jurusan Hukum
Ketua Jurusan : M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
Sekretaris Jurusan : Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D.
Prodi Ilmu Hukum Program Doktor
Ketua Program : Jawahir Thontowi, Prof., S.H., Ph.D.
Prodi Hukum Program Magister
Ketua Program : Agus Triyanta, Drs., S.H., M.A., M.H., Ph.D.
Prodi Kenotariatan Program Magister
Ketua Program : Zairin Harahap, Dr., S.H., M.Si.
Program Profesi Advokad
Ketua Program : M. Arif Setiawan, Dr., S.H., M.H.
Sekretaris Program : –
Prodi Hukum Program Sarjana
Ketua Prodi : Budi Agus Riswandi, Dr., S.H., M.H.
Sekretaris Prodi Hukum Program Sarjana : Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H.
Sekretaris Prodi Hukum Program Sarjana IP : Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.
Ketua Departemen
Ketua Dept. Hk. Perdata : Ratna Hartanto, S.H., M.H.
Ketua Dept. Hk. Pidana : Aroma Elmina Martha, Dr., S.H., M.H.
Ketua Dept. Hk. Tata Negara : Saifudin, Dr., S.H., M.Hum.
Ketua Dept. Hk. Adm.Negara : Ridwan, Dr., S.H., M.H.
Ketua Dept. Hk. Internasional : Sefriani, Prof., Dr., S.H., M.Hum.
Pusdiklat : Nurjihad, Dr., S.H., M.H.
Ka.Lab. dan Ka.Pus
Ka.Pus.Kons.& Bantuan Hk. : Bambang Sutiyoso, Dr., S.H., M.Hum.
Ka.Pusat Studi Hukum : Anang Zubaidy, S.H., M.H.
Divisi-divisi
Kepala Divisi Divisi Umum dan RT. : Fitriati Khotimah, SE.
K. Urusan Tata Usaha :
Ka. Urusan SDM : Desi Wulandari, S.Sos.
Ka. Urusan Perbekalan dan Rumah Tangga : Ponidi
Kepala Divisi Divisi Keuangan : Sunaryo, A.M.d.
Ka. Urusan Pembukuan : Sarwi
Ka. Urusan Pembayaran : Karnen
Kepala Divisi Divisi. Adm. Akademik : Purwanto, A.Md.
Ka. Urusan Data Akademik : –
Ka. Urusan Perkuliahan : Arie Indah F., S.S.
Ka. Urusan Ujian : Tri Heri Murtopo
Kepala Divisi Sistem Informasi & Manajemen (SIM) : MAS Kinady
Software Support : –
Hardware Support : –
Kepala Divisi Perpustakaan : Ngatini, A.Md.
Ka. Urusan Pelayanan Pemakai : Irsan Sutoto
Ka. Urusan PelayananTeknis : Joko Santoso, A.Md.
PUSAT AKTIVITAS AKADEMIK MANDIRI (NON STRUKTURAL)
Kepala Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) : Alan Facthan Gani Wardhana, S.H, M.H.
Kepala Pusat Hak Kekayaan Intelektual (PHKI) : Budi Agus Riswandi., Dr. SH., M.Hum
Kepala Pusat Studi Pembagunan Hukum Lokal (CLDS) : Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) : Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D.
Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) : Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H.
Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) : Agus Triyanta, Drs., M.H., LL.M., Ph.D.
Senat Fakultas
Ketua Senat Fakultas : Ni’matul Huda, Prof., Dr., SH., M.Hum.
Sekretaris : Ratna Hartanto, SH., M.Hum.
Anggota : Abdul Jamil, Dr., S.H., M.H.

: Agus Triyanta, Drs., MA., M.H., Ph.D.

: Aroma Elmina Martha, Dr., S.H., M.H.

: Aunur Rohim Faqih, Dr., S.H., M.Hum.

: Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum.

: Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.

: Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

: Endro Kumoro, S.H., M.Hum.

: Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D.

: Jawahir Thontowi, Prof., S.H., Ph.D

: Karimatul Ummah, S.H., M.Hum.

: M. Abdul Kholiq, S.H., M.Hum.

: M. Arif Setiawan, Dr., S.H., M.H.

: Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn.

: Moh. Hasyim, S.H., M.Hum.

: Moh. Mahfud MD, Prof., Dr., S.H., SU.

: Moh. Syamsudin, Dr., S.H., M.Hum.

: Mudzakkir, Dr., S.H., M.H.

: Muntoha, Dr., Drs., S.H., M.Ag.

: Mustaqiem, Dr., S.H., M.Si

: Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.

: Ni’matul Huda, Dr., S.H., M.Hum.

: Nurjihad, S.H., M.H.

: Pudak Nayati, S.H., LL.M.

: Ridwan Khairandy, Prof., Dr., S.H., M.H.

: Ridwan, Dr., S.H., M.Hum.

: Rohidin, Dr., Drs., M.Ag.

: Rusli Muhammad, Dr., S.H., M.H.

: Sefriani, Dr., S.H., M.Hum.

: Siti Anisah, Dr., S.H., M.Hum.

: Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

: Sri Wardah, S.H., SU.

: Sri Wartini, Dra., S.H., M.Hum., Ph.D.

: Sujitno, S.H., M.Hum.

: Suparman Marzuki, Dr., S.H., M.Si

: Winahyu Erwiningsih, Dr., S.H., M.Hum., Not.

: Zairin Harahap, S.H., M.Si.

 

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

International Program


What is the International Program ?

 

The International Program is a special undergraduate program (S1) in Law at the Faculty of Law, Islamic University of Indonesia with specific concentration on International Law and Business Law. This program is conducted facilities by English Regular communication in, teaching learning processes, lectures, discussions, assignments, consultations, thesis writing and all other academic activities based on the reality. The reason why the faculty of Law offers International Programs is basically that globalization era and International networks have brought legal problems.This includes International transactions in trade and business as well as cyber law, and international dispute resolutions that have led the faculty of Law to challenge this international market demand.

Main Objectives

First, to support the dream of UII in achieving its visions as Islamic University with International qualification and enable UII to the world atmosphere of God’s blessing of rahmatan lil ‘alamin.
Second, to develop and propagate innovative, creative, and sensitive intellectual who is capable of competing in the global challenge, embodied with full commitment to the truth and justice, high morality and professionalism with reference to the university of the Islamic teaching.Third, to provide human resources of law graduates with high and international qualification so that could compete to gain more profit from the globalization era.Fourth, to customize students in certain law education processes with a broad understanding and comparative analysis so law graduates are expected to be ready to respond global market.Fifth, to prepare students with ability to think and express legal ideas and concepts in English so that they could become law graduates who could contribute to shape the shape the progressive legal development national and International job scopes.
 
Curriculum & its Advantages

The curriculum of the international program, in certain degree, is similar to the curriculum of regular program. In respect to the global demand, however, international program will emphasize its curriculum in Islamic law, national and international laws (Public and private), and comparative law. This combined curriculum will effect law student to gain certain advantages.First, Student will be more familiar with acquiring legal cases being solved.Second, International Programs will produce law graduates who become legal professional and expert in the field. Finally. They could compete to take an opportunity in occupying job positions in government and non-government employment both in Indonesia and in overseas.
 
Duration of Study

Students are required to complete 154 credit units to get LLB (Bachelor of Law, S1). They are also obliged to conduct research (library or filed research) and must demonstrate their research findings in a final examination of thesis (pendadaran). The whole programs will take place 7 semesters and no more than 14 semesters (7 years).
 
Vision and Mission

To be an excellent Islamic University in the world, it can inevitably be avoided that high quality of teaching and learning process in law is facilitated in English. Creative and innovative research program and Islamic propagation (dakwah)  are overwhelming effort to respond the necessary action for the entirely world hopes. This vision can be achieved by the following steps.The first is to foster education law which is not only facilitated in English, but also how to teach and assess students in more democratic and accountable ways. The second is to provide high quality staff who are academically considered as competent persons to deliver lecturers, workshop and other academic-activities. The third is to provide students with facilities which enable them to to solve the problems of their study.
 
Commencement

The International Class Program will commence on July this year, the 20011/2012 academic year. This will accommodate 40 students for one class or maximum two classes for 80 students.
 
Admission Requirements

Show High School certificate (STTB) or an equivalent status. A copy of High School certificate should be legalized by headmaster or Department of Education and transcript of academic progress. Have student Visa for those who are from overseas. Students can only be granted a Bachelor of Law if they reach 550 TOEFL score at the end of the study. An application form can be obtained from BUKOPIN Bank.Hand over three passport photographs scale 6 x 4 cm2
 
Procedure
1.   Fill in admission form of the UPCM and return it to the University Central Committee (for more detailed procedure, see the UPCM manual).
2.    Candidates have to attach TOEFL score which can be obtained at :
   CILACS (Center for International Language and Cultural Studies), Jl. Pattimura no.7 Kotabaru, or
   The International Program Faculty of Economics, or
   Language Center of Gadjah Mada University, or
   Language Center of Universitas Negeri Yogyakarta, or
   Extention Course of Sanata Dharma University, or IIEF
3.  Students have to pay registration Fee of Rp. 165.000,- (for students who take TOEFL Test) or Rp. 125.000,- (for Students who don’t take TOEFL Test)
 
Tuition Fee

Students Pay :
– Regular tuition fee
– Extra fee for International Program Rp. 2.500.000,-  for each semester
 
Lecturers

1.       AgusTriyanta, Drs., MA., MH,Ph.D.
2.       Dr. Aroma Elmina M, SH., MH.
3.       Dr. Artijo Alkostar, SH., LLM.
4.       Agus Subroto, SH., MH.
5.       Budi Santoso, SH., LLM.
6.       Denny Indrayana, SH., PhD.
7.       E. Zaenal Abidin, SH., MS., MPA.
8.       Prof. Jawahir Thontowi, SH., PhD.
9.       Julius Sembiring, SH., MPA.
10.     Prof. Dr. Khairuddin Nasution, MA.
11.     Dr. Munthoha, Drs., SH., M.Ag.
12.     Nandang Sutrisno,PhD., SH., MH., LLM.
13.     Pudak Nayati, SH., LLM.
14.     Puji Rahayu, Spd
15.     Prof. Ridwan Khairandy,Dr., SH., M.Hum.
16.     Sefriani,SH.,M.Hum.
17.     Sri Hastuti P,SH., MH.
18.     Dr. Siti Anisah,SH.,M.Hum.
19.     Sri Wartini,Dra.,SH.,M.Hum.
20.     Dr. Surach Winarni,SH.,M.Hum.
21.     Yusdani,Drs.,M.Ag.
22.     Mahrus Ali, SH., MH.
23.     Masnur Marzuki, SH., LLM.