Tag Archive for: Fakultas Hukum
Tim Dosen, “Arah dan Desain Kurikulum FH UII ”
Sedangkan wakil ketua terpilih Komisioner KY Abbas Said setelah mendapatkan empat suara mengalahkan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri yang mendapatkan dua dukungan suara dan Wakil Ketua KY Imam Anshori yang hanya mendapat satu suara.
Rapat pleno terbuka pemilihan ketua dan wakil ini dipimpin Ketua KY Eman Suparman. Eman mengatakan dirinya masih akan memimpin KY hingga 30 Juni mendatang dan pelaksanaan serah terima jabatan ketua dan wakil ketua akan dilaksanakan pada 1 Juli.
Usai pemilihan, Suparman Marzuki mengatakan konsen KY ke depan adalah membangun peradilan yang bersih dan yang berwibawa.
“Pikiran besar itu membutuhkan waktu cukup panjang, tetapi peletakan pemikiran (membangun peradilan yang bersih dan berwibawa) harus diletakkan dari sekarang,” kata Suparman.
Dia juga mengatakan KY dan Mahkamah Agung (MA) harus memperkuat kerja sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan yang berwibawa tersebut. “Saya akui komunikasi dengan MA itu kurang maksimal dan harus dimaksimalkan lagi, tapi dalam rangka produktif dan kritis,” katanya.
Suparman juga akan memperkuat internal KY dalam mendukung kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-undang. “KY juga harus memantapkan diri untuk perubahan peradilan, untuk menuju itu maka internalnya harus diperkuat dan dibenahi,” katanya.
Suparman juga mengatakan akan melakukan berbagai kerjasama dengan lembaga nasional maupun lembaga internasional. “Di level nasional kami harus membangun hubungan yang intensif dengan kementerian dan lembaga negara terkait yang relevan,” kata Suparman.
- Bagi Dosen dan Karyawan silahkan hubungi IT-Support BSI di [email protected] atau telp.(0274)-898444 ext.1414/1419.
- Bagi Mahasiswa hubungi Divisi SIM & Akademik di Fakultas masing-masing dengan menunjukan KTM.
Disampaikan oleh pembicara bahwa masalah pokok dalam penelitian ini adalah:
- Bagaimanakah praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing dan perbedaan-perbedaan apakah yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut?
- Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam praktek negara-negara ketika melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional terkait imunitas aset negara asing?
- Bagaimanakah cara menyeimbangkan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.
Sedangkan tujuan penelitian ini ada tiga pokok, yaitu:
- Untuk memahami dan menganalisis bagaimana praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing serta memahami dan menganalisis perbedaan-perbedaan yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut.
- Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional manakala berhadapan dengan enforcement immunity.
- Untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana cara menyeimbangkan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.
Dan dengan metode-metode yang sudah dirumuskan dan telah diujikan maka diperoleh kesimpulan yang dapat diungkap sebagai berikut:
- Ditemukan persamaan dan perbedaan dalam praktek negara-negara. Persamaannya adalah bahwa semua negara memisahkan antara jurisdictional immunity dengan enforcement immunity dan memiliki UU AKI. Perbedaannya adalah ada negara yg menerapkan imunitas terbatas ada yang absolut. Untuk jurisdictional immunity mayoritas negara cenderung menerapkan imunitas terbatas adapun untuk enforcement immunity masih cenderung imunitas absolut. Sampai saat ini tetap tidak mudah untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap aset negara asing meskipun sudah berbekal putusan AKI yang memiliki kekuatan mengikat. Pelaksanaan putusan AKI tunduk pada aturan-aturan tentang ketertiban umum, hukum acara, non arbitrability dan hukum imunitas negara di tingkat domestik yang sangat variatif.
- Faktor-faktor penyebab perbedaan adalah faktor yuridis, ideologis, psikologis, sosiologis dan faktor kepentingan. Semua faktor itu saling mempengaruhi satu sama lain terhadap perilaku negara baik negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dalam melaksanakan putusan AKI dengan memanfaatkan keberadaan doktrin imunitas aset negara asing. Penggunaan doktrin imunitas negara secara berlebihan baik oleh negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dapat menjadikan tujuan pembentukan Konvensi New York 1958 dan Konvensi ICSID 1965 menjadi tidak tercapai. Di sisi lain, Pelaksanaan putusan AKI tanpa memperhatikan jenis aset yang disita dapat mengganggu negara pemilik aset melaksanakan kedaulatannya di negara tempat aset terletak, juga dapat mengancam hubungan baik antara negara pemilik aset dengan negara yang mengeksekusi.
- Menerapkan prinsip proportionality merupakan cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan keseimbangan antara kepentingan mempertahankan dan memanfaatkan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI. Perwujudan prinsip proporsional ini adalah dengan memberikan enforcement immunity pada aset negara asing secara terbatas dan selektif. Menjaga keseimbangan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI sangatlah penting dilakukan mengingat kedua-duanya pada hakekatnya bertujuan untuk menjaga hubungan baik antar negara, melaksanakan fungsi kedaulatan, memajukan perekonomian yang pada akhirnya semuanya itu bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan semua negara terkait.
Sehingga beliau melalui disertasi tersebut menyarankan beberapa hal, yaitu:
- Perlu peninjauan ulang terhadap celah hukum yang diberikan oleh Konvensi new York 1958 dan Konvensi Washington 1965 terkait penggunaan doktrin imunitas negara asing agar tidak disalahgunakan oleh negara-negara yang tidak mau melaksanakan dengan sukarela kewajiban yang datang dari putusan AKI.
- Perlu dilakukan penyeragaman (uniformity) terkait hukum imunitas negara asing
- Negara-negara termasuk di dalamnya Indonesia harus selektif dan restriktif dalam memanfaatkan atau menerapkan doktrin imunitas negara asing.
- Pihak swasta harus menyadari keiistimewaan yang dimiliki oleh negara. Sebagai antisipasi pihak swasta dapat meminta negara membuat klausul waiver immunity baik jurisdictional maupun enforcement immunity juga meminta negara menempatkan earmarked property serta asuransi
- Sanksi bagi negara yang tidak mau melaksanakan putusan AKI dengan sukarela.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id