1. Penanggungjawab dan bertugas mengkoordinasi seluruh kegiatan secara umum baik internal maupun eksternal
KETUA UMUM :
1. Penanggungjawab dan bertugas mengkoordinasi seluruh kegiatan secara umum baik internal maupun eksternal.
2. Membangun mainstream gerakan yang berlandaskan pada nilai-nilai keilmuan dan keislaman serta prinsip perjuangan yang dianut Keluarga Mahasiswa UII
SEKRETARIS UMUM :
1. Sebagai Second Leader dalam menjalankan tugas memimpin dan mengkoordiansi jajaran struktural kepengurusan dalam menjalankan program kerja.
2. Melaksanakan Program – program yang berkaitan dengan administrasi dan protokoler dalam rangka menunjang kinerja organisasi.
3. Dalam pelaksanaan kerjanya sekretaris Umum didampingi dan dibantu oleh wakil sekretaris umum.
4. Dalam pelaksanaan kerjanya Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum bertanggung jawab penuh terhadap ketua.
WAKIL SEKRETARIS UMUM :
1. Membantu Sekretaris Umum dalam melakukan pendataan administratif 2. Menyelenggarakan pengadaan bahan perpustakaan serta melakukan pendataan sirkulasi kepustakaan
3. Berlangganan koran dan atau majalah
4. Melakukan inventarisir dan menjaga barang – barang kepemilikan Lembaga 5. Dalam hal Sekretaris Umum berhalangan, maka tugas dan wewenang dapat dijalankan oleh Wakil Sekretaris Umum atas persetujuan Ketua Umum
BENDAHARA UMUM :
1. Sebagi Penanggung jawab sirkulasi pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi.
2. Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan dan ketetapan yang berlaku dalam keluarga mahasiswa UII.
3. Melakukan pelaporan keadaan keuangan organisasi dan memberikan transparansi penggunaan dana kepada mahasiswa.
4. Dalam pelaksanaan kerjanya Bendahara Umum didampingi dan dibantu oleh wakil Bendahara Umum.
5. Dalam pelaksanaan kerjanya Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum bertanggung jawab penuh terhadap ketua.
WAKIL BENDAHARA UMUM :
1. Bertugas atas nama Bendahara Umum untuk pengelolaan dan administrasi keuangan dan perlengkapan administrasi di Lembaga.
2. Membantu Bendahara Umum dalam mengusahakan sumber penerimaan yang sah dan tidak mengikat.
3. Dalam hal Bendahara Umum berhalangan, maka tugas dan wewenang dapat dijalankan oleh wakil bendahara Umum atas persetujuan Ketua Umum
DEPARTEMEN – DEPARTEMEN :1. POLITIK, ADVOKASI, JARINGAN DAN KEMASYARAKATAN (PAJAK)
Secara umum lebih terfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan eksternal Kampus, berfungsi melakukan kegiatan berkaitan pengabdian terhadap masyarakat, mengkaji dan menyuarakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak populis, menjalin kerjasama dan membentuk jaringan, mengadakan kegiatan kemahasiswaan yang dapat meningkatkan kualitas dan kapabilitas mahasiswa dimata Fakultas Hukum lainnya. Secara sederhana dapat diartikan lebih kepada pengutan eksternal, diantaranya:
v Melakukan kajian – kajian berkenaan dengan peraturan peraturan ataupun kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
v Menjalin kerjasama dan membentuk jaringan dengan berbagai lembaga ataupun instansi yang dapat menunjang pelaksanaan program kerja.
v Mengkoordinir mahasiswa dalam mengadakan aksi/ demonstrasi sebagai bentuk pembelaan dan pengabdian pada masyarakat dan kaum-kaum terpinggirkan.
v Mengadakan kegiatan yang dapat menciptakan partisipasi aktif, kolektif dan konstruktif sebagai aktualisasi mahasiswa dalam upaya mewujudkan mahasiswa yang kritis dan emansipatoris berlandaskan nilai-nilai keilmuan dan keislaman
v Mengupayakan peningkatan fungsi dan peranan perguruan tinggi ditengah kehidupan masyarakat
v Menciptakan hubungan silaturahmi yang baik dan efektif secara internal kampus maupun eksternal kampus
v Melakukan kegiatan yang berkenaan dengan peningkatan kemampuan advokasi mahasiswa semisal training politik, trining advokasi dan HAM, dll.
2. MEDIA, KOMUNIKASI DAN INFORMASI (MEDKOMINFO)
Secara umum berfungsi sebagai pencetus atau inisiator serta pengotrol isu-isu aktual, membuat media sosialisasi dan aktualisasi kemahasiswaan, mengadakan kegiatan guna meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menulis, menelaah serta membuat karya ilmiah. Disamping itu juga secara umum berfungsi sebagai bank data, pencari jaringan dan informasi dari internal maupun eksternal kampus, sarana transparansi keuangan LEM FH UII, media publikasi dan informasai kegiatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sarana Aspirasi dan masukan pada LEM FH UII, juga sebagai pencitraan LEM FH UII didalam maupun diluar kampus, diantaranya dengan:
v Menjadi media penggerak kritisasi terhadap fenomena mahasiswa hingga sosial kemasyarakatan.
v Menjalankan penerbitan buletin sebagai media sosialisasi dan aktualisasi kegiatan kemahasiswaan di kampus.
v Mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam bidang tulis menulis, karya ilmiah dan penalaran, seperti : pelatihan metode penelitian dan penulisan karya ilmiah, trinining penalaran, dll.
3. AKADEMIS, KAJIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MAHASISWA (KPSDM)
Secara umum lebih terfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan internal Kampus, sebagai penyelenggara kajian guna menyikapi isu-isu aktual, mengadakan kegiatan pengenalan kampus, menyambut mahasiswa baru dengan damai, mengadakan kegiatan yang berkenaan dengan pembentukan karakter kepemimpinan dan pengetahuan keorganisasian, mengadakan kegiatan guna meningkatkan kemampuan akademis mahasiswa, diantaranya dengan:
v Menyelenggarakan kajian dalam berbagai bentuk berkenaan dengan isu-isu aktual dengan berlandaskan keagamaan dan keilmuan
v Menyelenggarakan kajian secara berkelanjutan untuk menggali pemikiran-pemikiran untuk menambah wawasan keilmuan, akademis, dan wacana
v Mengadakan kegiatan yang berkenaan dengan pengenalan kehidupan kampus kepada mahasiswa, misalnya : Masa Ta’ aruf.
v Mengadakan kegiatan – kegiatan yang berkenaan dengan pembentukan karakter kepemimpinan dan pengetahuaan keorganisasiaan pada mahasiswa, misal : pelatihan kepemimpinan Mahasiswa dan atau training Keorganisasiaan.
v Mengadakan kegiatan – kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan sumber daya mahasiswa dalam bidang hukum, seperti : training advokat, pelatihan peradilan semu, dll
v Menyelenggarakan kegiatan mahasiwa yang berkaitan dengan nilai – nilai akademis, seperti : simulasi dan test Toefl, pembentukan kelompok – kelompok belajar / kelompok diskusi, dll.
4. BAKAT DAN KREATIFITAS MAHASISWA (BAKMA)
Secara Umum mengadakan kegiatan yang bersifat rekreatif dan edukatif, mengakomodir potensi mahasiswa dalam bentuk kegiatan, melakukan koordinasi aktif dengan seluruh UKM di FH UII, diantaranya dengan:
v Memaksimalkan forum informal untuk menciptakan dinamisasi organisasi.
v Mengakomodir potensi, minat dan bakat mahasiwa serta memfasilitasi dalam bentuk kegiatan.
v Memfasilitasi kegiatan dalam bidang seni, budaya dan olahraga.
v Melakukan koordinasi aktif dengan UKM – UKM yang ada di Fakultas Hukum UII sebagai bentuk pemberdayaan dan pengembangan UKM tersebut.
v Merumuskan, dan membantu menjadi pionir pendiri UKM-UKM baru sesuai kebutuhan dan kemanfaatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.