GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA LEMBAGA KEMAHASISWAAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
BAB I
VISI DAN MISI
VISI
Membangun karakter mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai insan ulil albab dalam rangka mewujudkan masyarakat yang di Ridhai ALLAH SWT.
MISI
1. Menciptakan nuansa Islami dalam kehidupan kampus untuk mengoptimalkan fungsi lembaga mahasiswa yang amal ma’ruf dan nahi munkar.
2. Meningkatkan peran kemahasiswaan sebagai agent of change dan agent of sosial control dengan menghidupkan tradisi ilmiah di kampus dalam menyikapi permasalahan keumatan
3. Membangun karakter (character building) mahasiswa yang progresif, kritis, dan kompetitif sehingga tercapai pembentukan mahasiswa unggul (insan ulil albab)
BAB II
PROYEKSI MASA DEPAN DAN ARAH KEBIJAKAN
Arah kebijakan tidak terlepas dari proyeksi perjalanan mahasiswa FH UII ke depan, dengan memperhatikan pada kondisi umum di atas maka perlu adanya proyeksi dalam satu periode kepengurusan, yaitu :
Revitalisasi peran lembaga kemahasiswaan sebagai sarana aspirasi mahasiswa FH UII yang islami, profesional, dan bertanggung jawab dengan meningkatkan kualitas SDM di lingkungan lembaga kemahasiswaan FH UII dalam bentuk kegiatan kemahasiswaan yang prifesional.
Sedangkan Arah Kebijakan Lembaga Kemahasiswaan, sebagai berikut:
A. Organisasi dan Kepemimpinan
1. Pengaturan perangkat-perangkat kemahasiswaan yang elegan dan sesuai kebutuhan.
2. Membudayakan kesadaran kritis di lingkungan mahasiswa.
3. Penelusuran potensi kepemimpinan mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan.
4. pembinaan karakter kepemimpinan mahasiswa dengan nilai-nilai keilmuan dan keislaman.
5. meningkatkan bargaining position lembaga kemahasiswaan dengan pihak dekanat.
6. membina hubungan yang harmonis dan dinamis antar lembaga kemahasiswaan FH UII dengan penuh rasa tanggung jawab.
7. menumbuh kembangkan potensi serta kualitas Mahasiswa Fakultas Hukum UII sebagai regenerasi lembaga kemahasiswaan kedepan.
8. menanamkan nilai-nilai keikhlasan dan konsistensi di kelembagaan dalam menjalankan amanahnya.
B. Perguruan tinggi, jaringan, alumni dan hubungan kemasyarakatan
1. Optimalisasi peran mahasiswa dalam masyarakat
2. mempererat tali silaturrahmi antar mahasiswa dengan alumni dan perguruan tinggi lain.
3. menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga yang menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan
4. menjadikan kelembagaan mahasiswa FH UII sebagai pusat referensi nasional.
C. Keuangan
1. Bertanggung jawab mengoptimalkan pengelolaan keuangan mahasiswa secara transparan efektif dan efisien.
2. Kemandirian dalam pengelolaan keuangan mahasiswa.
3. Mengupayakan sumber dana selain dari dana kemahasiswaan.
D. Advokasi, Politik dan Kemahasiswaan
1. Berpihak pada kaum lemah dan terpinggirkan.
2. Mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mafia peradilan.
3. Mendukung upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Merespon permasalahan – permasalahan kebangsaan
5. Meningkatkan peran mahasiswa dalam merespon dan mengkritisi kebijakan kampus
6. Berupaya untuk menciptakan dinamisasi pergerakan mahasiswa baik di lingkungan internalkampus dan atau lintas gerakan mahasiswa antar kampus dan universitas.
7. menjalankan kegiatan kemahasiswaan yang efektif dan efesien tanpa kekerasan verbal maupun non-verbal.
8. mengupayakan sarana prasarana di lingkungan kampus FH UII.
E. Seni, Budaya dan Olahraga
1. Menstimulasi dan maksimalisasi aktivitas UKM tingkat FH UII.
2. Membangun dinamika keolahragaan di kampus.
3. Meningkatkan prestasi-prestasi UKM yang ada di lingkungan FH UII.
4. Turut serta dalam melestarikan kreatifitas seni dan budaya baik budaya lokal dan maupun budaya nasional.
BAB III
PEDOMAN PELAKSANAAN
Garis-garis Besar Program Kerja Lembaga Kemahasiswaan FH UII merupakan arah penyelenggaraan aktifitas bagi seluruh lembaga kemahasiswaan dan segenap mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Untuk itu perlu di tetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII yang di pimpin oleh ketua menjalankan tugas penyelenggaraan aktivitas kemahasiswaan, berkewajiban serta bertanggung jawab untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan secara hirarkis di tingkat eksekutif.
2. Lembaga Khusus kemahasiswaan berkwajiban melaksanakan GBPK lembaga kemahasiswaan FH UII ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
3. Dalam penyelenggaraannya LEM FH UII berkewajiban untuk membuat program kerja sebagai break down atas GBPK sebagai acuan penyelenggaraan kerja kemahasiswaan.
4. LEM FH UII wajib menyusun struktur kepengurusan dengan GBPK sebagai acuan dan di susun secara derivatif, yang dalam pelaksanaan kerjanya secara otomatis dipimpin oleh Ketua LEM FH UII.
BAB IV
PENUTUP
Garis-garis Besar Program Kerja Lembaga Kemahasiswaan FH UII berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya kembali GBPK hasil Sidang Umum XXXI.
|