| No Inventaris | Nama Barang | Tempat | Status |
| INV-3-0001 | Komputer Intel Celleron 2,53 GHz | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0002 | Komputer Intel Pentium-4 1,8 GHz | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0003 | Monitor LG Studioworks 15 inchi | Ruang DPM FH UII | Baik |
| INV-3-0004 | Monitor Samsung Sync Master 450b 15 inchi | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0005 | Keyboard Finger | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0006 | Keyboard Komic | Ruang Kesekretaritan | Baik |
| INV-3-0007 | Mouse scroll Komic | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0008 | Mouse scroll Logitech | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0009 | Speaker Genius | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0010 | Speaker Mentari | Ruang DPM FH UII | Rusak |
| INV-3-0011 | Printer Epson C90 | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0012 | Printer Canon BJC-265SP | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0013 | Stabilazer | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0014 | Tape recorder | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0015 | Kipas Angin National | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0016 | Kipas Angin | Ruang DPM FH UII | Baik |
| INV-3-0017 | 3 meja komputer | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0018 | 4 Spidol (2 biru,1 hitam,1 merah) | Laci Meja Komputer | Baik |
| INV-3-0018 | Stapler sedang | Laci Meja Komputer | Baik |
| INV-3-0019 | Gunting2 | Laci Meja Komputer | Baik |
| INV-3-0020 | Handy Punch | Lemari Kayu | Baik |
| INV-3-0021 | Bantalan stempel hijau | Lemari Kayu | Baik |
| INV-3-0022 | Stempel LEM FH UII | Lemari Kayu | Baik |
| INV-3-0023 | Stempel Penanggalan | Lemari Kayu | Baik |
| INV-3-0024 | Tempat Berkas | Atas Lemari Kayu | Baik |
| INV-3-0025 | Lemari Kayu | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0025 | Penggaris 100 cm | Atas Filing Cabinet | Baik |
| INV-3-0026 | Papan Struktur | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0027 | Papan Agenda Kegiatan dan Rapat | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0028 | Lemari plakat besar | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0029 | 12 Plakat | Lemari plakat besar | Baik |
| INV-3-0030 | Kemoceng (bulu ayam) | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0031 | Serok | Ruang Tamu | Baik |
| INV-3-0032 | Sapu | Ruang Tamu | Baik |
| INV-3-0033 | 11 Sofa hijau | Ruang Tamu & Keseretariatan | Baik |
| INV-3-0034 | 2 Meja Rak | Ruang Tamu | Baik |
| INV-3-0035 | Lemari TV | Ruang Tamu | Baik |
| INV-3-0036 | TV Toshiba 29 inchi | Ruang Tamu | Baik |
| INV-3-0037 | Meja Tamu | Ruang Tamu | Baik |
| INV-3-0038 | Dispenser | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0039 | Sapu Lidi | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0040 | 2 Piala Besar | Ruang Tamu Dalam | Baik |
| INV-3-0041 | 2 Piala Kecil | Ruang Tamu Dalam | Baik |
| INV-3-0042 | 2 Filling Cabinet | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0043 | 3 Kursi Komputer | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0044 | Rak Plastik | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0045 | 12 Gelas Plastik | Atas Rak Plastik | Baik |
| INV-3-0046 | Penghapus Papan | Meja Komputer | Baik |
| INV-3-0047 | Gabus Surat Masuk &Mading | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0048 | Karpet Biru | Ruang Kesekretariatan | Baik |
| INV-3-0049 | Rak Sepatu | Ruang Tamu | Baik |
| INV-3-0050 | Kabel Gulung | Lemari Komputer | Baik |
Tag Archive for: Fakultas Hukum
SEMINAR NASIONAL SEHARI
“PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT”
KERJASAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA DENGAN KOMNAS HAM RI
A. Tema Seminar
“Pertanggungjawaban Negara dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat”
B. Dasar Pemikiran
Dalam sejarah penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia mempunyai catatan masa lalu yang kelam. Kasus-kasus pelanggaran berat HAM telah banyak terjadi di Indonesia, namun tak kunjung ditangani serius. Kontras mencatat sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2003 telah terjadi serangkaian peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia dengan korban sebanyak 1292 orang. Umumnya korban terdiri dari berbagai aktivis, para petani, dan korban akibat politik kekuasaan negara seperti korban penghilangan paksa pada peristiwa 27 Juli 1996, kerusuhan Mei 1998, serta korban penghilangan paksa pada masa DOM dan pasca DOM.
Beberapa pendekatan telah digunakan Indonesia dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, baik melalui pendekatan prosekutorial seperti yang pernah digunakan dalam penyelesain kasus Tanjung Priok, yaitu melalui pengadilan HAM ad hoc, maupun melalui pendekatan non-prosekutorial seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berdasar UU No. 27 tahun 2004 sebagai alternatif atas kelemahan-kelemahan penyelesaian melalui pendekatan prosekutorial. Walaupun pada akhirnya undang-undang tersebut dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi.
Proses penyelesaian HAM baik melalui pendekatan prosekutorial maupun non-prosekutorial meniscayakan peran dan tanggungjawaban negara. Negara berkewajiban untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM yang berat karena hal itu merupakan bentuk konkret perlindungan negara terhadap warga negara. Meninggalkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu bukan merupakan solusi yang baik karena akan menimbulkan preseden buruk kepada penegakkan HAM di masa yang akan datang.
C. Tujuan Kegiatan
Tujuan diadakan semibar nasional ini adalah:
1. Memberikan pemahaman tentang tanggung jawab negara dan pelanggaran HAM yang berat
2. Memberikan pemahaman tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dan analisis penyelesaiannya
3. Memberikan pemahaman tentang plus-minus penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan pendekatan prosekutorial dan non-prosekutorial
D. Peserta Kegiatan
Peserta seminar nasional ini adalah:
1. Dosen Fakultas Hukum dan FISIPOL
2. Aktivis Hak Asasi Manusia
3. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum
4. Mahasiswa (S1, S2 dan S3)
5. Polisi, Jaksa, Hakim, dan Tentara
6. Masyarakat Umum Pemerhati HAM
Jumlah peserta ditargetkan 120 peserta
E. Kontribusi Peserta
Kontribusi peserta sebagai berikut:
1. Dosen Fakultas Hukum, Fisipol dan Fakultas lain terkait : Rp. 75.000
2. Masyarakat Umum Aktivis HAM, LBH, Polisi, Jaksa, Hakim, dan Mahasiswa S2-S3 : Rp. 50.000
3. Mahasiswa S1 : Rp. 25.000
Kontribusi peserta dikirim ke Bank Bukopin 1002144-04-9 an. Fakultas Hukum UII atau Bank CIMB Niaga Cabang Sudirman a.n. Nandang Sutrisno SH.,LLM.,Ph.D atau langsung saat registrasi peserta.
F. Fasilitas
1. Coffee Break (Pagi dan Siang)
2. Makan Siang (Lunch)
3. Makalah
4. Seminar Kit
5. Sertifikat
G. Waktu dan Tempat Kegiatan
Seminar nasional ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 5 Februari 2009
Tempat : Ruang Auditorium UII Lt. III Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta
Jam : 07.30 s/d 16.30 Wib
H. Topik Bahasan dan Pembicara
Pukul 07.30 – 08.30 : Herregistrasi Peserta Seminar
Pukul 08.30 – 09.00 : Pembukaan Seminar dan Sambutan-Sambutan
Pukul 08.45 – 09.15 : Coffee Break I
Pukul 09.15 – 11.15 : Sesi I: Tanggung Jawab Negara dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Pembicara :
1. Prof. Dr.Muladi, SH (Pakar Hukum Pidana UNDIP dan ketua LEMHANAS)
2. Dr. Salman Luthan, SH., MH (Pakar Hukum Pidana UII)
3. Rudhi M. Rizki, SH., LLM (Pakar Hukum Pidana UNPAD)
Pada sesi ini akan dibahas:
1. Konsep hak asasi manusia, perkembangan dan pengaturannya;
2. Konsep Pertanggungjawaban negara dalam penegakan hak asasi manusia;
3. Mekanisme sosial dalam penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia.
Pukul 11.15 – 13.15 : Sesi II: Kasus-Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan Analisis Penyelesaiannya
Pembicara :
1. Peristiwa Kerusuhan dan Kekerasan Seksual Mei 1998 oleh Ibu Kamala Chandrakirana, MA (Ketua KOMNAS Perlindungan Perempuan)
2. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa oleh Sinal Belegur, S.Psi (Sekretaris Ikatan Orang Hilang Indonesia/IKOHI)
3. Hak-hak Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia oleh AH. Semendawai, SH.,LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK RI)
Pada sesi ini akan dibahas:
1. Garis-daris besar kasus yang diminta dibahas dan pelanggaran HAM yang terjadi;
2. Apa yang telah dilakukan dalam kasus tersebut dan perkembangannya;
3. Analisis atas penyelesainnya;
4. Khusus bagi LPSK menjelaskan tentang perlindungan yang diberikan dan hak-hak korban pelanggaran berat hak asasi manusia.
Pukul 14.00- 14.40 : ISHOMA
Pukul 14.40 – 17.00 : Sesi III: Penyelesaian non-Prosekutorial dan Rekonsiliatif dalam Pelanggaran HAM
Pembicara :
1. Mayjen (Purn) Agus Wijoyo (Anggota Komisi Kebenaran dan Persaudaraan Tim Tim-Indonesia)
2. Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM (Hakim Agung MA RI)
3. Ifdhal Kasim, SH.,LLM (Ketua KOMNAS HAM RI)
Pada sesi ini akan dibahas:
1. kekuatan dan kelemahan penndekatan prosekutorial (pengadilan) dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM;
2. Alternatif penyelesaian di luar pendekatan prosekutorial, yakni pencarian kebenaran dan rekonsiliasi; kekuatan dan kelemahannya;
3. Pengalaman negara-negara lain, dan jalan yang lebih baik bagi Indonesia menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia
Contact person:
Mahrus Ali (081 931 777 631)
Indri (081 227 688 43)
Sutik (081 668 817 42)
AKREDITASI 2003-2008
AKREDITASI 2003-2008Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2003 berhasil mempertahankan nilai akreditasi A (Baik Sekali) yang diperolehnya pada tahun 1998. Hal ini tertuang dalam SK Badan Akreditasi Nasional No: 012 / BAN-PT / Ak-VII / SI / VII / 2003. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai tahun 2008.
AKREDITASI 1998-2003
AKREDITASI 1998-2003Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 1998 memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan nilai A (baik sekali) berdasarkan SK Badan Akreditas Nasional No: 00794 / AK-I-I / UIIHk / VIII / 1998. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai tahun 2003.
SEJARAH KOMUNITAS PERADILAN SEMU
Kelahiran komunitas peradilan semu lembaga eksekutif mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KPS LEM FH UII) awalnya dari suatu “ketidaksengajaan” ketiga pada akhir tahun 2002, Fakultas Hukum UII mendapat kehormatan untuk mengikuti Kompetisi Peradilan Semu Pidana Nasional ALSA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Dengan minimnya pengalaman dalam perlombaan peradilan semu, ternyata FH UII mampu menorehkan prestasi yang membanggakan yaitu juara II pada kompetisi tersebu. Selanjutnya, dibentuklah suatu komunitas kecil yang berisi semua mahasiswa yang berpartisipasi pada kompetisi di Malang. Karena komunitas yang dibentuk masih dalam masa transisi, dibentuklah presidium yang mengurusi semua keperluan komunitas. Saat itu, terpilih tiga orang yang ditunjuk menjadi presidium, yaitu Agus Wijayanto, Anang Zubaidy, dan Moh. Rifky Nizami
Dalam perkembangan berikutnya, tepatnya tanggal 8 Oktober 2004, KPS memproklamasikan diri sebagai organisasi mahasiswa otonom yang secara struktural berada di bawah naungan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM). Mahrus Ali adalah Ketua Umum pertama setelah disahkannya KPS sebagai organisasi. Visi KPS LEM FH UII adalah “ikut serta mewujudkan mahasiswa yang kritis, terampil dan ahli di bidang hukum yang bertanggungjawab terhadap pembangunan dan kemandirian hukum di Indonesia yang diridhoi Allah Swt.” Sedangkan misi KPS LEM FH UII adalah (1) Menginternalisasikan nilai-nilai islam dan hukum dalam seluruh aspek kehidupan; (2) Menggali potensi kreatif dan mengembangkan pemikiran serta penalaran mahasiswa; dan (3) Membentuk pola pembinaan dan pengembangan mahasiswa yang terpadu untuk mendukung visi organisasi. Kesemuanya itu termaktub dalam AD/ART KPS. Setelah menyelesaikan satu periode kepengurusan (satu tahun), estafet kepemimpinan digantikan oleh Hari Kusuma Setia Negara pada 2005, dan kemudian digantikan Andri Kurniawan setahun setelahnya.
Saat ini anggota KPS aktif berjumlah 48 orang. Pada periode kepengurusan 2008-2009 dipercayakan kepada Rizky Ramadhan Baried, mahasiswa angkatan 2005 FH UII. Dengan mengusung visi “Silaturahmi sebagai alat Mewujudkan Komunitas Peradilan Semu yang Memasyarakat, Berkarakter Profesional, dan Progresif” diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan tren positif yang telah diperjuangkan oleh pengurus-pengurus sebelumnya.
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia membuka kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia membuka kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII untuk menjadi Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT) tahun 2009.
Syarat:
1. Mahasiswa Fakultas Hukum UII (belum tutup teori).
2. Lulus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dengan Nilai minimal B.
3 Melampirkan Foto Terbaru dan uang pendaftaran.
-
4. Telah Mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Laboratorium FH UII/Pusdiklat FH UII/LKBH FH UII.
Waktu Pendaftaran:2 Februari s/d 28 Februari 2009
Formulir dan Informasi pendaftaran dapat diperoleh di SEKRETARIAT LKBH FH UII Jl. Lawu No. 3 Kotabaru Yogyakarta Telp: (0274) 366723
Taufiq Akbar, S. H.
(Managing Partner Taufiq Akbar & Partners Law Firm)
Seorang pria visionair dan organisatoris yang pemberani lahir di Kotamobagu, Daerah Sulawesi Utara pada 6 Juli 1988 bernama lengkap Taufiq Akbar Kadir atau kerab disapa Taufiq. Ia merupakan alumnus FH UII tahun 2013. Pria ini dibesarkan oleh keluarga yang sederhana bapak nya bekerja sebagai wirsawasta sedangkan ibunya bekerja sebagai Ibu rumah tangga. Saat ingin mengenyam perkuliahan bertepatan dengan perekonomian orang tuanya yang tidak terlalu baik tidak mematahkan semangat Taufiq dalam dunia pendidikan dan meraih cita-citanya.
Pada awalanya Taufiq hanya mengetahui informasi FH UII dari senior-nya yang juga berada di Yogyakarta, ia telah diterima di berbagai universitas tetapi ia lebih memilih FH UII dengan berbagai pertimbangan yang menurutnya tepat untuk dijadikan tempat untuk memperoleh ilmunya dan menunjang cita-citanya, yakni menjadi seorang praktisi.
Taufiq resmi menjadi mahasiswa FH UII pada tahun 2009 setelah sebelumnya gagal masuk Akademi Kepolisian Semarang, ia masuk FH UII dengan finansial seadanya tetapi hal tersebut tidak menghambat semangatnya untuk belajar dan mendapatkan ilmu demi meraih cita-citanya menjadi seorang praktisi. Finansial yang pas-pasan membuat Taufiq harus memikirkan berbagai cara untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari, tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi proses belajarnya di FH UII. ia mengatakan “sembari orang tua saya berusaha disana saya juga harus berusaha disini”. Tidak banyak yang tau Taufiq mencoba berusaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan berjualan donat sepulangnya belajar dari kampus, ia memulai mengambil donat di daerah Umbulharjo dan ia jualkan ke berbagai asrama-asrama mahasiswa di daerah Seturan. Baginya perekonomomian yang kurang baik tidak dapat dijadikan kendala. Ia harus terus maju tanpa peduli hambatan apapun yang menghampirinya.
Tidak sampai disitu, semasa kuliah Taufiq tidak hanya menjadi mahasiswa ‘Kupu-Kupu’ (Kuliah Pulang-Kuliah Pulang) tetapi ia juga dikenal sebagai mahasiswa yang aktif di berbagai organisasi baik internal maupun eksternal kampus seperti Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas , Himpunan Mahasiswa Islam FH UII (HMI), Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, Komunitas Peradilan Semu (KPS) FH UII, Forum Pemuda Nusantara Pemerintah Kota Yogyakarta (FPN), dan Kos Krisis Center Yogyakarta (KCC) baginya dari organisasi ia belajar berbagai hal, dari berbagai organisasi yang digelutinya ia paling dikenal aktif di KPS FH UII. ia masuk KPS FH UII karena ia tidak ingin hanya menjadi mahasiswa yang apatis, ia ingin ikut berpatisipasi untuk mengharumkan nama FH UII melalui berbagai macam kompetisi nasional.
Pada awal kompetisinya di KPS FH UII, ia dipercayai sebagai Penasihat Hukum pada event Piala Franseda di Universitas Atmajaya Jakarta dengan tema Hukum Telematika dan tidak main-main, perkataanya ia buktikan dengan membawa Trophy Juara 2 Piala Franseda di Atmajaya dan mendapatkan gelar Penasihat Hukum terbaik. Setelah Piala Franseda selesai penggantian Ketua Umum, ia masuk bursa dalam nominasi Ketua Umum KPS FH UII periode 2012-2013 Pada awalnya ia berat hati untuk masuk dalam bursa nominasi pemilihan Ketua KPS FH UII karena menjadi Ketua mempunyai tanggung jawab yang besar tidak hanya tanggung jawab moral tetapi juga akademis, prestasi, dan kepada Allah. Karena KPS FH UII merupakan organisasi yang tidak diragukan lagi prestasinya dalam bidang Kompetisi Peradilan Semu. Sudah dapat ditebak, Ia meraih suara terbanyak dan resmi menjadi ketua KPS FH UII.
Berbagai tantangan ia hadapi ketika menjabat sebagai Ketua KPS FH UII dan pilihannya teman-temannya tidak salah. Di bawah kepemimpinan, bantuan rekan-rekan, dosen-dosen pembimbing seperti Dr. Aroma, Teguh Sri Rahardjo, Mahrus Ali, Wahyu Prianka, dan Dr. Syaifuddin sebagai wakil dekan saat itu, KPS FH UII meraih Juara 2, Berkas terbaik, Panitera terbaik dan Penasihat Hukum terbaik pada Kompetisi Piala Mutiara Joko Sutono di Universitas Indonesia dan Juara 2 serta memborong seluruh gelar terbaik yakni Majelis Hakim, Panitera , Penasihat Hukum, Penuntut Umum dan Berkas terbaik pada Kompetisi Asean Law Sutudent (ALSA) Piala Mahkamah Agung di Universitas Brawijaya. Akhir masa jabatannya sebagai ketua KPS FH UII, KPS FH UII berhasil menyelenggarakan kompetisi piala AKM (abdul Kahar Mudzakir).
Sebelum lulus dari FH UII ia ditawari oleh Advokat Bambang Heriarto untuk ikut menangani perkara Kepailitan pemilik group Primagama yang digugat pailit. Baginya ini merupakan kesempatan dan peluang yang besar untuk mengasah potensinya terlebih ketika itu ia masih menjadi mahasiswa yang sedang menggarap skripsi bidang kepailitan dipercaya untuk terlibat dalam menangani kasus yang cukup besar ini, dengan pengalaman dan pendidikan yang didapatnya di FH UII membuat maju tanpa ragu.
Taufiq lulus dari FH UII pada tahun 2013 dengan predikat cumlaude tanpa pikir panjang ia langsung mengikuti tes PKPA dan Peradi karena ia bercita-cita menjadi praktisi yaitu lawyer. Lulus dari PERADI ia memulai karirnya sebagai advokat muda dengan magang di Kantor Teguh SriRahadjo S.H (Dosen FH UII) magang selama kurang lebih 6 bulan di kantor pak Teguh memberikan pengalaman baru di dunia advokat. Setelah magang ia mengikuti tes di Lippo grup yang membuka lowongan untuk Legal Corporate. Ia lolos dan diterima di Lippo Group sebagai Legal Corporate bersama temannya yang sama-sama dari KPS FH UII tetapi ia tidak masuk ke kantor Lippo Group ia ditawari oleh Prof. Nindyo Pramono yang merupakan konsultan hukum tetap di Lippo Group untuk bekerja dan menambah pengalaman hukum bisnis di Lawfirmnya yaitu Nindyo & Associate menjadi salah satu associate di Nindyo & Associate menambah input pengetahuannya di bidang hukum perusahaan dan menjadikan dirinya sebagai advokat yang profesional.
Setelah resmi keluar dari Nindyo & Associate dengan tujuan untuk menjadi advokat yang mandiri dan profesional. Pada tahun 2015 ia mulai menjadi konsultan hukum mandiri dan sebagai project awalnya dia dipercaya menjadi Legal Consultant untuk menyelesaiakan berbagai persoalan hukum di Max Prima Coal perusahanan penanaman modal asing asal Korea dalam kurun waktu selama 1 tahun sembari ia menjadi legal consultant di Max Prima Coal ia juga menghandle beberapa perkara lainnya salah satunya adalah Perkara kepilitan yang menjadi salah satu fokusnya. Selang berjalannya waktu Tahun 2016 setelah kontrak dengan Max Prima Coal berakhir ia menjadi lawyer yang menghandle beberapa project hukum dibidang properti real estate mulai dari proses transaski properti sampai pembentukan Persatuan Penghuni Rumah Susun atau PPRS dengan beberapa developer. Tidak berselang lama ia di tawarkan untuk menjadi Legal Consultant Corporate dan Permit (perizinan) di Ocean Metal Indo perusahaan asal Thailand di bidang pertambangan yang terafiliasi dengan Charoen Pokpand Group Thailand yang sampai saat ini masih dipercayai untuk menghandle perusahaan tersebut.
Pada awal oktober 2017 ia mencoba untuk merintis firma hukum miliknya sendiri yang bernama Taufiq Akbar & Partners di Jakarta dengan area praktek hukum pertambangan, investasi, perusahaan dan tipikor dengan keberanian dan semangat yang membara ia mencoba untuk lebih profesional dan mandiri dalam dunia lawyer. Baginya walaupun ia telah menjadi salah satu lawyer yang mencoba untuk mandiri dan profesional dengan merintis firma hukum miliknya sendiri tetapi masih banyak alumni-alumni FH UII yang lebih baik dan bagus pengalamannya di banding dirinya dan suatu saat nanti para generasi advokat-advokat senior alumni FH UII akan berganti dan akan diregenerasi oleh advokat muda alumni FH UII.
Pesan-pesan untuk FH UII:
“Tetap lahirkan pendekar hukum yang profesional dan akademisi hukum yang memberikan sumbang asih kepada negara”
(Taufiq Akbar, Advokat;2017)
PRESTASI KOMUNITAS PERADILAN SEMU
Berikut daftar prestasi dalam kejuaraan tingkat nasional yang mampu diraih oleh Komunitas Peradilan Semu FH UII :
1. Juara II Kompetisi Peradilan Semu Pidana Asean Law Students Association (ALSA) tahun 2003 diselenggarakan oleh FH Universitas Brawijaya, Malang;
2. Juara IV Kompetisi Peradilan Semu Pidana se- Jawa dan Bali tahun 2003 diselenggarakan oleh FH Universitas Sebelas Maret, Surakarta;
3. Juara II Kompetisi Peradilan Semu Pidana Asean Law Students Association (ALSA) tahun 2005 diselenggarakan oleh FH Universitas Diponegoro, Semarang;
4. Juara I Kompetisi Peradilan Semu Pidana tahun 2005 diselenggarakan oleh FH Universitas Katholik Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta;
5. Juara Umum Kompetisi Peradilan Semu Pidana Piala “Djoko Soetono IV” tahun 2006 diselenggarakan oleh FH Universitas Indonesia, Jakarta. Dalam kesempatan ini, tim delegasi FH UII memperoleh penghargaan sebagai Majelis Hakim Terbaik, Jaksa Penuntut Umum Terbaik, dan Penasehat Hukum terbaik;
6. Juara III Kompetisi Peradilan Semu Pidana Asean Law Students Association (ALSA) tahun 2006 diselenggarakan oleh FH Universitas Sriwijaya, Palembang;
7. Juara IV Kompetisi Peradilan Semu Pidana Asean Law Students Association (ALSA) tahun 2008 diselenggarakan oleh FH Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta;
8. Juara II Kompetisi Peradilan Semu Pidana Piala “Mutiara Djoko Soetono V” tahun 2008 diselenggarakan oleh FH Universitas Indonesia, Jakarta. Sekali lagi, dalam kesempatan ini, tim delegasi FH UII memperoleh penghargaan sebagai Majelis Hakim Terbaik.
9. Tuan rumah Kompetisi Peradilan Semu Pidana Nasional Piala A. Kahar Muzakkir I 2005
10. Tuan Rumah Kompetisi Peradilan Semu Pidana Nasional Piala A. Kahar Muzakkir II 2007
VISI & MISI
KETUA KOMUNITAS PERADILAN SEMU
LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA FH UII
PERIODE 2008-2009
“ Silaturahmi sebagai alat Mewujudkan Komunitas Peradilan Semu yang Memasyarakat, Berkarakter Profesional, dan Progresif ”
Komunitas Peradilan Semu ( KPS ), organisasi yang menonjolkan sifat kekeluargaannya ini telah berdiri sejak 4 ( empat ) tahun yang lalu. Dalam kurun waktu yang cukup singkat ini, KPS telah menjadi wadah yang cukup mumpuni dan disegani di dunia Peradilan Semu tingkat Nasional.
Hal ini tentunya menjadi pertaruhan bagi pengurus periode 2008-2009, apakah gelar tersebut dapat dipertahankan? Atau malahan dapat ditingkatkan? Menjawab pertanyaan tersebut tidak bisa begitu saja oleh individu-individu dalam keluarga ini. Karena persoalan seperti ini adalah persoalan organisasi, maka harus dijawab pula secara organisasi.
Akhir-akhir ini saya merasa “ terasingkan ” dalam hingar bingar KPS, sebab saya merasa ada hal yang ganjil atau hilang pada organisasi yang saya cintai ini. Ternyata ghiroh kekeluargaan sedikit demi sedikit telah terkikis, dan hal ini sangat berbahaya bila dibiarkan. Oleh karena itu, adalah tantangan bagi pengurus saat ini untuk mengembalikan feel tersebut.
Selanjutnya permasalahan organisasi mahasiswa pada umumnya adalah mengenai loyalitas dan dedikasi. Saya sangat prihatin kepada anggota KPS yang beranggapan bahwa organisasi ini adalah sebagai pencetak gladiator siap perang di kancah nasional. Pendapat ini sangat salah! KPS merupakan sarana untuk belajar, belajar apapun. Belajar hukum baik materiil maupun formil, dan yang paling utama adalah belajar memaknai keragaman dalam kesatuan organisasi. Oleh karena itu, saya menghimbau agar paradigma seperti ini dapat diubah, sehingga perjalanan KPS tepat pada relnya menuju peran sertanya mewujudkan mahasiswa yang kritis, terampil dan ahli di bidang hukum yang bertanggungjawab terhadap pembangunan dan kemandirian hukum di Indonesia yang diridhoi Allah SWT.
Dalam hal menghadapi tantangan masa depan yang semakin beragam, saya mencoba membangun Misi Ketua Peradilan Semu LEM FH UII sebagai berikut :
1. Memperbaiki sistem yang telah dibangun sebelumnya, khususnya dalam hal harmonisasi organisasi;
2. Menciptakan atmosfer organisasi yang sehat, komunikatif, sehingga melahirkan pribadi yang profesional;
3. Mewujudkan tertib organisasi dalam semua lini;
4. Membentuk pola pembinaan dan pengembangan mahasiswa yang terpadu untuk mendukung visi organisasi;
5. Mewujudkan organisasi KPS sebagai wadah menggali potensi kreatif dan mengembangkan pemikiran serta penalaran mahasiswa;
6. Menginternalisasikan nilai-nilai Islam dalam perjalanan organisasi KPS.
Selanjutnya, saya perlu kiranya untuk membuat langkah-langkah sebagai bentuk kebijakan strategis yang ditargetkan mendukung visi dan misi organisasi, yakni :
1. Empat (4) bulan pertama, adalah tanggungjawab saya selaku Ketua untuk kembali membangun silaturahmi dengan anggota istimewa KPS, memberikan pengertian tentang organisasi KPS kepada pengurus, dan membentuk pola pembinaan dan pengembangan mahasiswa yang terpadu;
2. Empat (4) bulan kedua, ialah memberdayakan pengurus dan anggota dalam rangka persiapan Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional;
3. Empat (4) bulan terakhir, adalah sebagai tugas organisasi KPS, yaitu pengabdian kepada kampus Fakultas Hukum UII, bagaimana euphoria berkompetisi peradilan semu dapat ditularkan, dapat dirasakan juga oleh mahasiswa hukum UII. Selanjutnya, dalam periode ini juga sebagai momentum membentuk kembali harmonisasi organisasi yang akan dilanjutkan pada pengurus selanjutnya.
Impian saya ini tidak akan terwujud bila tidak ada koordinasi yang baik antara kita. Saya berbahagia telah dihadirkan oleh Allah Swt., kawan-kawan dan generasi penerus KPS yang handal dan terpercaya seperti kalian. Terakhir, sebelum saya tutup, saya akan mengutip beberapa kata bijak :
– ila kegagalan itu adalah hujan, dan keberhasilan itu adalah kemarau, maka kita harus melewati semuanya agar bisa melihat sebuah pelangi yang nilainya sangat luar biasa;
– Janganlah kawan-kawan berjalan di depan saya, karena bila kawan-kawan suatu saat lelah, saya bisa menginjak kalian. Dan janganlah berjalan di belakang saya, karena suatu saat saya akan bisa berlari, dan kalian tidak mampu mengejar saya. Namun berjalanlah di samping saya, mari berjalan berdampingan, mari rapatkan barisan untuk menuju KPS yang lebih baik. Yogyakarta, 28 November 2008
KEBIJAKAN DASAR KETUA UMUM
LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS HUKUMUN IVERSITAS ISLAM INDONESIA
MASA BHAKTI 2008 – 2009 A.
A. Kebijakan Internal
a. Menginternalisasikan nilai-nilai keilmuan dan keislaman dalam LEM FH UII
b. Memupuk budaya – budaya intelektual dalam diri mahasiswa
c. Membina dan mengembangkan minat dan bakat mahasiswa
d. Meningkatkan peran dan kepedulian mahasiswa dalam berorganisasi
e. Menjalin hubungan yang harmonis dan intensif dengan Keluaraga Mahasiswa di lingkungan Fakultas maupun Universitas Islam Indonesia
f. Menampung aspirasi mahasiswa dan berupaya untuk mencarikan solusi
g. Menjalankan Lembaga serta segala kegitan dengan harmonis dan bertanggungjawab tanpa ada kekerasan verbal (bentakan) maupun non verbal (fisik).
B. Kebijakan Eksternal
a. Mempertahankan eksistensi LEM FH UII dikampus dan masyarakat.
b. Membangun pola hubungan kemitraan dengan dekanat sesuai dengan sistem student goverment yang dianut KM UII.
c. Memangun jaringan serta hubungan antar kampus, universitas, serta lembaga atau instansi
d. Menjalin hubungan yang harmonis dan intensif dengan Institusi UII di lingkungan Fakultas maupun Universitas, serta dengan Alumni-alumni UII.
e. Menjalankan peran mahasiswa sebagai agent of social control serta agent of change
f. Membangun pola hubungan yang harmonis dengan elemen – elemen mahasiswa ekstra
g. Memprioritaskan element ekstra yang telah berjasa pada FH UII untuk dapat mengembangkan mahasiswa FH UII.
h. Mewujudkan kembali Eksitensi serta integritas FH UII sebagai kampus perjuangan.
i. Merilis kreteria pemimpin bangsa yang ideal untuk Indonesia.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: [email protected]






