Tag Archive for: FH UII

 

PUSDIKLAT FH UII X ASPEG

Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Dewan Pengurus Pusat Advokat Spesialis Pengadaan Indonesia
mengadakan: PELATIHAN KONTRAK PENGADAAN BARANG

Kita akan mendalami hal-hal yang berkaitan Teknik Pembuatan Kontrak Pengadaan Barang dan juga peserta akan mempraktikkan langsung simulasi pembuatan kontrak pengadaan barang.

Waktu Pendaftaran :
21 Juli – 25 Augustus 2021

Catat Tanggal Pelaksanaannya:
Senin – Selasa, 30-31 Agustus 2021
via Zoom Meeting

Link Pendaftaran Peserta Zoom klik

Narahubung:
Yulia/Mazi
0812-2563-4133 (WA Only)

Salah satu mahasiswa FH UII kembali menorehkan prestasi dengan terpilih menjadi perwakilan dalam The 2nd CENA (Civil-Society Education Network in Asia) Webinar School 2021. Dia adalah Putri Ariqah, mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana IP (International Program) angkatan 2018 yang berhasil lolos seleksi untuk mempresentasikan “Covid-19 in Indonesia”. Selain Putri, ada 4 mahasiswa dari program studi lain yang juga lolos seleksi. Mereka adalah Andika Wahyu Pradana (Prodi Farmasi), Reza Ishaq Estiko (Prodi Pendidikan Dokter), Shufiah Dearesta Ananda (Prodi Hubungan Internasional – IP), dan Zuliyan M.Rizky (Prodi Hubungan Internasional). Selamat dan sukses!

YOGYAKARTA, 10 Juli 2021 FH UII – Mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu mata kuliah wajib keprodian yang menggabungkan antara materi yang bersifat teori dengan praktik atau yang biasa disebut praktikum. Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa sudah diberikan bekal materi yang menunjang praktikum, maka setelah UTS mahasiswa diajarkan untuk mempraktikkan materi-materi yang sudah diajarkan sebelumnya, yaitu membuat naskah akademik, naskah hukum (RUU/RUU Perubahan/Raperda/Raperda Perubahan) dan praktik legislasi semu.

Pandemi Covid 19 telah mengubah proses perkuliahan saat ini. Pembatasan pertemuan secara fisik dalam skala besar tidak memungkinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka, sehingga berdampak besar bagi perkuliahan terutama praktikum. Salah satu praktikum yang mengalami dampak akibat masa pandemi Covid 19 ini adalah praktik legislasi semu. Sebelum masa pandemi ini, praktik legislasi semu dilaksanakan di ruang kuliah yang sudah diatur sebagai ruang praktik legislasi semu, maka di masa pandemi ini praktik legislasi semu dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) menggunakan platform zoom.

Praktik legislasi semu yang dilaksanakan secara daring tentu tidak sesuai dengan formulasi praktik legislasi semu yang dirancang dalam satu ruangan seolah-olah itu merupakan ruangan rapat paripurna anggota dewan dibandingkan dengan praktik legislasi semu yang dilaksanakan secara luring (tatap muka). Tapi di sisi lain, kegiatan praktikum ini tidak dapat dihilangkan begitu saja agar sesuai dengan salah satu capaian mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu mahasiswa mempraktikkan legislasi semu.

Praktik legislasi semu biasanya menggunakan ruangan khusus di kampus FH UII untuk praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang di dalamnya sudah disediakan mimbar untuk pembacaan berkas, microphone, palu bagi pimpinan rapat, name desk dan fasilitas lainnya guna menunjang praktikum. Kemudian pada pertemuan terakhir, praktik legislasi semu dilaksanakan di ruang rapat paripurna yang telah kita minta izin penggunaan untuk kepentingan akademik yaitu di DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Kabupatan Bantul dan DPRD Kabupaten Sleman dan mahasiswa diwajibkan menggunakan uniform resmi sebagaimana anggota dewan seperti jas, dasi, blazer dan lainnya.

Pemanfaatan platform zoom saat praktik legislasi semu dapat dilakukan namun beberapa hal harus diubah seperti hanya mendengarkan lagu kebangsaan yang biasanya dinyanyikan Bersama, karena kalau semua ikut menyanyikan maka akan mengganggu audio yang ada di zoom, menggunakan virtual background atau background polos yang tetap terlihat formal atau resmi, tetap menggunakan uniform resmi ketika pertemuan terakhir namun tidak full body, dan lain sebagainya. Praktik legislasi semu secara daring ini dibimbing juga oleh dosen mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berprofesi sebagai praktisi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dosen memberikan masukan terkait rapat paripurna yang dilaksanakan anggota dewan secara daring untuk dipraktikkan juga oleh mahasiswa dalam praktikum dengan tetap menyesuaikan dengan teknologi yang tersedia dan dapat digunakan.

Penerapan protokol kesehatan dalam bentuk pembatasan pertemuan fisik saat ini termasuk dalam pelaksanaan perkuliahan tidak menjadi alasan dihilangkan praktikum yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka. Penggunaan Platform zoom masih menjadi solusi yang terbaik sehingga baik dosen dan mahasiswa sama tetap dapat menjalankan praktikum khususnya praktik legislasi semu.

Pengantar
Indonesia sedang tidak baik-baik saja saat ini. Secara hukum kita sedang dalam situasi kedaruratan bencana, setiap kurang dari 2 menit terdapat orang meninggal karena Covid-19. Banyak orang terlantar secara ekonomi dan sosial. Sektor-sektor swasta yang sejak dulu menghidupi dirinya sendiri kini sedang sekarat dan menderita.
Berpedoman pada science, maka vaksin merupakan instrumen vital dan utama dalam melindungi warga negara. Karena itu, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk semua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Bahkan Presiden juga mencanangkan gerakan vaksinasi 2 juta dalam sehari, sebuah angan kebijakan yang sangat baik. Hal ini tentu berdasarkan data bahwa vaksinasi Indonesia masih jauh dari taget pembentukan herd immunity.
Di tengah sengkarut tata kelola penanganan pandemi dalam menghadapi krisis saat ini, justru Menteri Kesehatan sebagai pembantu Presiden mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadikan vaksin sebagai barang komoditas dan privilese. Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Kesehatan 10 Tahun 2021 sebelumnya yang menyatakan vaksinasi tidak akan dibebankan ke pengguna melainkan dibebankan kepada perusahaan sebagaimana lazimnya jaminan kesehatan lainnya.
Keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 jelas bertentangan dengan hak masyarakat atas kesehatan di era pandemi. Masyarakat sudah mengalami beban ekonomi dan sosial yang berat dan karenanya tidak tepat jika ditafsirkan oleh pemerintah untuk mengajak masyarakat meringankan beban negara dengan membebankan biaya vaksinasi ke masyarakat.

 

Dasar Hukum
Secara konstitusional, hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Berikut ini beberapa ketentuan perundang-undangan yang menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia:
1. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:
Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
3. Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, yang berbunyi:
(1) Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani.
(2) Langkah-langkah yang diambil oleh Negara-negara Peserta Perjanjian ini untuk mencapai pelaksanaan sepenuhnya atas hak ini termasuk :
c) Pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap penyakit epidemik, endemik, penyakit karena pekerjaan dan penyakit lainnya;
4. Undang-Undang Nomor 36 Pahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 4:
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5:
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 15:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 16:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 9:
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Seluruh ketentuan di atas menegaskan bahwa kesehatan adalah hak warga negara. Pemerintah, sebagai penyelenggara negara, berkewajiban untuk memenuhi layanan kesehatan demi tercapainya derajat tertinggi kesehatan. Secara teknis, standar hak asasi manusia telah memberikan kerangka pemenuhan hak atas kesehatan melalui Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Nomor 14 bahwa layanan kesehatan harus memenuhi 4 (empat) indikator, yaitu:
  1. Aspek ketersediaan (availability). Pada konteks ini, vaksin harus tersedia dalam kuantitas yang cukup.
  2. Aspek aksesibilitas (accesibility). Vaksin harus dapat diakses oleh siapapun. Tidak boleh ada diskriminasi atau pengistimewaan kepada siapapun. Vaksin harus dapat diakses dan terjangkau oleh siapapun. Informasi tentang pelayanan vaksin harus terbuka dan dapat diakses oleh siapapun.
  3. Aspek keberterimaan (affordability). Vaksin harus dapat diterima oleh masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberi Pendidikan kepada pihak yang menolak vaksin dengan argumentasi perlindungan hak orang lain.
  4. Aspek kualitas (quality). Vaksin harus memenuhi standar berkualitas sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Tuntutan:
  1. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Kesehatan agar mencabut, bukan menunda pemberlakuan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 dan memutuskan kembali bahwa Vaksin Covid 19 adalah gratis untuk semua warga negara Republik Indonesia.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi IX, untuk mengingatkan pemerintah bahwa Vaksin Covid-19 adalah barang publik (public goods) yang harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia secara gratis.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Satuan Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 untuk memaksimalkan upaya dalam rangka memberikan layanan kesehatan , termasuk vaksinasi, dengan adil dan tidak diskriminatif.
Unless everyone is safe, no one is safe!
13 Juli 2021
Aliansi Vaksin Untuk Semua:
  1. Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia)
  2. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  3. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed)
  4. Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Yogyakarta
  5. Human Rights Law Studies (CHRLS), Fakultas Hukum Unniversitas Arilangga, Surabaya
  6. The Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM), Universitas Jember
  7. Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi, Fak. Hukum Universitas Brawijaya Malang
  8. Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya)
  9. Constitutional Administrative Law Society (CALS).
  10. Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Contact Person:
  1. Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta, Nomor HP: 081328243101
  2. Al Khanif, Direktur the Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Jember, Nomor HP: 081335876651

PSHK FH UII

WEBINAR SERIES PERUNDANG-UNDANGAN #3
DINAMIKA DAN PERKEMBANGAN METODE PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Narasumber:
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara/Dekan FH UNS)
Topik: Perkembangan Metode Pembentukan Undang-Undang dan Implikasinya terhadap Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan

Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (Dosen HTN/Dekan FH Universitas Brawijaya)
Topik: Legisprudence: Membaca Perkembangan Metode Pembentukan Undang-Undang

Muhamad Saleh, S.H., M.H. (Peneliti PSHK FH UII)
Topik: Dinamika dan Perkembangan Pembentukan Peraturan Delegasi Pemerintah

Moderator:
Hatta Muhammad Irsyad (Staf Peneliti PSHK FH UII)

Pelaksanaan:
Rabu, 14 Juli 2021
Pukul: 12.30-14.30 WIB

Link Pendaftaran Peserta Zoom klik
Simak Live Streaming di sini

Jangan lupa Like, Subscribe, Comment and Share.

Narahubung:
081326128622 (Hatta)
081360671838 (Taufiqurrahman)

__________
Yuk kenal lebih dekat PSHK dengan ikuti info di media-media berikut:
📷 instagram : @pshkfhuii
🐤 twitter : @pshkfhuii
👍 FP : PSHK FH UII
▶️ youtube : PSHK FH UII
🌎 website : pshk.uii.ac.id

Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum berharga dan harus dijaga. Salah satunya caranya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) yang tepat. Kerangka hukum dimaksud adalah kerangka hukum yang secara substantif dapat mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Temasek, Google, dan Bain&Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun. Pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia bahkan diprediksi melampaui angka US$ 130 miliar pada 2025. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia.

Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini.

Pembicaraan mengenai ekonomi digital berarti pembicaraan mengenai dua kata kunci yakni ekonomi dan inovasi teknologi. Dalam kaitan ini, secara mendasar pula penting untung dipahami pula bahwa inovasi teknologi selalu memiliki dua segi. Segi positif berupa kemanfaatan dan segi negatif berkaitan dengan kemunculan berbagai risiko/potensi kerugian. Pada konteks inilah, penciptaan kerangka hukum yang mampu menjamin keberlangsungan inovasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan menjadi sebuah kebutuhan krusial dan mendasar.

Perkembangan inovasi teknologi terjadi pada hampir seluruh bidang bisnis salah satunya pada sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan yang kita kenal dengan istilah Financial Technology (Fintech) telah menjadi fenomena tersendiri pada era ini. Era Fintech terutama ditandai dengan kemunculan berbagai perusahaan teknologi non keuangan yang kemudian menjalankan bisnis pada sektor jasa keuangan. Pada sisi lain, sektor perbankan pun juga terus melakukan inovasi hingga melahirkan apa yang disebut dengan perbankan digital.

Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Peran digital pada industri saat ini sangat luar biasa, di mana hampir semua sektor perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam mengemas produk atau pun dalam memasarkan produk, sehingga lebih mudah dan lebih cepat dalam distribusi informasi yang digunakan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat dan tiada batas dengan dukungan teknologi digital dan teknologi informasi.

Dari perspektif hukum, fenomena sebagaimana diuraikan tentu melahirkan problematika tersendiri. Berbagai problematika yang muncul terutama berkaitan dengan tiga hal yakni;

  1. Persoalan kerangka hukum yang tepat dan memadai serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
  2. Persoalan implementasi prinsip syariah,
  3. Penyelesaian sengketa.

Berdasar uraian di atas Departemen Perdata FH UII akan mengadakan webinar dengan tema “Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital”

 

Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UII

Proudly present
WEB SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER
5 Agustus 2021 07.30 WIB – 12.30 WIB
PROBLEMATIKA HUKUM DAN PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI ERA EKONOMI DIGITAL

 

Latar Belakang

Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Digital Di Indonesia Dalam Perspetif Hukum

Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum berharga dan harus dijaga. Salah satunya caranya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) yang tepat. Kerangka hukum dimaksud adalah kerangka hukum yang secara substantif dapat mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Temasek, Google, dan Bain&Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun. Pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia bahkan diprediksi melampaui angka US$ 130 miliar pada 2025. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia.

Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini.

Pembicaraan mengenai ekonomi digital berarti pembicaraan mengenai dua kata kunci yakni ekonomi dan inovasi teknologi. Dalam kaitan ini, secara mendasar pula penting untung dipahami pula bahwa inovasi teknologi selalu memiliki dua segi. Segi positif berupa kemanfaatan dan segi negatif berkaitan dengan kemunculan berbagai risiko/potensi kerugian. Pada konteks inilah, penciptaan kerangka hukum yang mampu menjamin keberlangsungan inovasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan menjadi sebuah kebutuhan krusial dan mendasar.

Perkembangan inovasi teknologi terjadi pada hampir seluruh bidang bisnis salah satunya pada sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan yang kita kenal dengan istilah Financial Technology (Fintech) telah menjadi fenomena tersendiri pada era ini. Era Fintech terutama ditandai dengan kemunculan berbagai perusahaan teknologi non keuangan yang kemudian menjalankan bisnis pada sektor jasa keuangan. Pada sisi lain, sektor perbankan pun juga terus melakukan inovasi hingga melahirkan apa yang disebut dengan perbankan digital.

Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Peran digital pada industri saat ini sangat luar biasa, di mana hampir semua sektor perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam mengemas produk atau pun dalam memasarkan produk, sehingga lebih mudah dan lebih cepat dalam distribusi informasi yang digunakan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat dan tiada batas dengan dukungan teknologi digital dan teknologi informasi.

Dari perspektif hukum, fenomena sebagaimana diuraikan tentu melahirkan problematika tersendiri. Berbagai problematika yang muncul terutama berkaitan dengan tiga hal yakni;

  1. Persoalan kerangka hukum yang tepat dan memadai serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
  2. Persoalan implementasi prinsip syariah,
  3. Penyelesaian sengketa.

 

Berdasar uraian di atas Departemen Perdata FH UII akan mengadakan webinar dengan tema:

“Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital”

Keynote Speaker : Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A.  *dalam konfirmasi

Narasumber :

  1. Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
    Topik : Problematika Hukum Penyelenggaraan Perbankan dan Jasa Keuangan di Era Ekonomi Digital
  2. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
    Topik : Aspek Kontraktual dalam Finansial Teknologi
  3. Riyeke Ustadiyanto (CEO & Founder   iPaymu.com)
    Topik : Penerapan dan Problematika Hukum dalam Penyelenggaraan Pembayaran Elektronik
  4. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. (Guru Besar Universitas Nasional)
    Topik : Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Keperdataan dan Bisnis di Era Ekonomi Digital
  5. Bagya Agung Prabowo,S.H., M.H., Ph.D, (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
    Topik : Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Jasa Keuangan di Era Ekonomi Digital

Moderator : Inda Rahadiyan, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

Web Seminar Nasional dapat diikuti oleh Mahasiswa, Akademisi, Praktisi, dan Umum melalui Zoom Meeting secara FREE dan ber e-sertifikat. Pendaftaran Peserta Web Seminar Nasional dapat dilakukan melalui klik.

Ketentuan Call for Paper:

  1. Cakupan bidang call of paper meliputi hukum perdata, hukum bisnis, hukum acara, hukum pidana, hukum lingkungan, hukum internasional, hukum administrasi pemerintah, dan hukum tata negara.
  2. Peserta call for paper dapat melakukan registrasi melalui tautan s.id/WebinarPerdataFHUII paling lambat tanggal 1 Agustus 2021
  3. Naskah call for paper memuat judul, identitas, abstrak, pendahuluan, rumusan masalah, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, penutup, dan daftar pustaka. Ketentuan penulisan secara detail akan dikirimkan oleh panitia kepada peserta call for paper melalui email setelah peserta melakukan registrasi
  4. Presentasi naskah dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 13.00 s/d selesai melalui zoom meeting. Presenter call for paper akan mendapatkan e-sertifikat
  5. Naskah yang terseleksi akan dipublikasikan dalam Prosiding Nasional ber-ISBN pada bulan November 2021

Perkembangan globalisasi membawa pengaruh dalam banyak aspek, khususnya aspek pendidikan. Melalui dukungan dari perkembangan teknologi dan informasi, pendidikan di Indonesia sudah saatnya lebih menjangkau dan menyetarakan perkembangan globalisasi. Harapannya adalah pemuda bangsa terutama mahasiswa dapat menjadi lulusan yang memiliki kepribadian serta pemikiran efektif dan efisien yang setara dengan kehidupan dunia global. Oleh karenanya, mahasiswa sebagai salah satu aktor mobilitas internasional harus memiliki kesempatan untuk lebih aktif dalam melakukan mobilitas tersebut.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang saat ini teelah berakreditasi AUN-QA berupaya memberi kesempatan lebih bagi mahasiswa untuk dapat melakukan mobilitas internasional. Salah satu upaya FH UII adalah dengan pengadaan Program Double Degree dan Credit Transfer Program. Kedua kegiatan ini bukan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh FH UII. Khususnya keberangkatan mahasiswa FH UII ke Youngsan University (Y’sU) dalam kedua program tersebut sudah memasuki periode kedua. Credit Transfer Program UII-Y’sU pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019 dengan memberangkatkan 5 (lima) mahasiswa, sedangkan Program Double Degre pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021 dengan memberangkatkan 2 (dua) mahasiswa.

Telah menjadi rutinitas FH UII untuk mengadakan sosialisasi terkait program yang dilaksanakan guna memberi wawasan dan informasi lebih terhadap mahasiswa. Tepat pada Selasa, 29 Juni 2021 FH UII sukses menggelar Sosialisasi Program Double Degree dan Credit Transfer Program yang diselenggarakan oleh UII dan Youngsan Univeristy periode 2021-2022.  Acara tersebut dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh sambutan Dekan FH UII,  Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., sosialisasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam. Agenda ini menghadirkan 4 (empat) narasumber utama yaitu Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, LL.M., Ph.D. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional, dan kedua mahasiswa yang saat ini sedang melaksanakan studi pada Program Double Degree di Youngsan University Korea Selatan yaitu Yuwan Zaghlul Ismail dan Kurniawan Sutrisno Hadi. Sosialisasi ini berjalan lancar dengan dipandu oleh Rahadian Diffaul, S.H. sebagai moderator.

Sosialisasi Program Double Degree dan Credit Transfer Program UII-Youngsan University Tahun Ajaran 2021-2022 yang diselenggarkan Program Internasional FH UII

Pengantar terkait mobilitas internasional dan betapa pentingnya partisipasi mahasiswa dalam Program Double Degree dan Credit Transfer Program kali ini disampaikan oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. dengan segala penjabaran dan penjelasan tentang perkembangan globalisasi. Dilanjutkan oleh Dodik Setiawan, LL.M., Ph.D. sebagai Ketua Tim Penyelenggaraan Program Double Degree dan Credit Transfer Program 2021-2022, menjelaskan secara rinci tentang kedua program tersebut termasuk segala persyaratan yang ahrus dilengkapi oleh mahasiswa. Yuwan dan Kurniawan memabgi pengalaman tentang kehidupan dan lingkungan belajar di Korea Selatan khususnya tentang bagaimana memperluas jaringan untuk terus aktif dalam dunia pendidikan.

Antusiasme peserta sangat terlihat dalam agenda sosialisasi tersebut dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Kurang lebih 40 peserta mengikuti agenda ini dengan antusiasme tinggi. Para peserta menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang membuat mereka penasaran tentang kedua program ini sehingga mereka mendapatkan penjelasan mendetail dan tidak ragu lagi untuk mendaftar. Beberapa pertanyaan tentang transfer nilai dalam satu mata kuliah, detail persyaratan pendaftaran, bantuan beasiswa, dan lainnya disampaikan oleh peserta untuk mendapat informasi yang lebih jelas. Sebagai penutup acara, moderator menyampaikan bahwa kedua program ini merupakan kesempatan besar bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII untuk ikut berpartisipasi dalam perkembangan globalisasi khususnya di dunia pendidikan, dan sampai saat ini kesempatan tersebut masih terbuka luas karena pendaftaran untuk kedua program belum ditutup.  ( Nisa’/Dodik)

PENGUMUMAN

Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah menerbitkan edisi Prosiding sebagai hasil dari Seminar Nasional Hukum Perdata “Isu Aktual Hukum Bisnis Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja: Problematika dan Perkembangan Hukum Keperdataan dan Bisnis di Indonesia” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari 2021

Prosiding tersebut dapat diunduh melalui link:  Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata

Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata ini terdapat dua isi yang pertama yiatu Materi Seminar Nasional dan yang kedua yaitu Naskah Prosiding.

Materi Seminar Nasional, disi oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum selaku Ketua Program Studi Program Sarjana FH UII dengan judul Implikasi Berlakunya UU Cipta Kerja terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual dan Pemberdayaan UMKM dan tulisan oleh Muhammad Fauzi Irawan, S.H. yang berjudul Omnibus Law Impact on the Investment Climate in Indonesia.

Sedangkan untuk Naskah Prosiding yang diterbitkan lebih dari 20 paper. Penulis terdiri dari dosen-dosen FH UII maupun pihak luar diluar UII.

 

 

Alhamdulillah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), terpilih menjadi Dimas pada Dimas Diajeng Kota Jogja 2021. Dia adalah Muhammad Rafif Taufiqurrahman Susanto, angkatan 2018 dari program Reguler.

Rafif terpilih menjadi Dimas Kota Jogja yang diumumkan pada acara puncak pemilihan Dimas Diajeng dengan Penobatan Dimas Diajeng Kota Jogja 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Sabtu tanggal 12 Juni 2021. Masyarakat dapat menyaksikan acara tersebut secara live melalui kanal youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko, S.E., M.M. selaku penanggung jawab penyelenggaraan Pemilihan Dimas Diajeng Kota Jogja 2021 mengatakan bahwa pelaksanaan malam final pemilihan Dimas Diajeng diharapkan memunculkan pemuda-pemudi Jogja yang akan menjadi Duta Pariwisata dan juga Duta Budaya Kota Yogyakarta, yang nantinya akan turut mengemban tanggung jawab besar untuk mempertahankan sebagai Kota Pariwisata. Tentu dengan tidak meninggalkan nilai-nilai budaya leluhur yang sudah ada. Dengan mengikuti pemilihan Dimas Diajeng Kota Jogja, menjadi sebuah kesempatan untuk berperan aktif mempromosikan dan mengembangkan pariwisata Kota Yogyakarta.

Rafif mendaftarkan diri pada Ajang Dimas Diajeng Kota Jogja karena mengalami keresahan akan generasi muda yang jati dirinya mulai terkikis akibat adanya pengaruh negatif globalisasi, dan juga membawa latar belakangnya sebagai mahasiswa hukum untuk mencoba berkontribusi di sektor kebudayaan dan pariwisata Kota Yogyakarta yang mengalami penurunan akibat adanya Pandemi Covid-19 ini.

“Alhamdulillah, terima kasih atas semua dukungannya. Mengikuti ajang Dimas Diajeng Kota Jogja telah membentuk pribadi saya menjadi pribadi yang lebih baik dan saya lebih mengenal diri saya dari sebelumnya. Paguyuban Dimas Diajeng Jogja mengajarkan saya banyak hal yang bermanfaat dan mengenal banyak orang hebat selama berproses didalamnya. Tanggungjawab besar yang diemban harus tetap dijalankan dan tentunya tanpa melupakan identitas saya sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum UII, saya harus tetap konsisten dan bertanggungjawab dengan amanah yang saya emban sebagai mahasiswa dan sebagai Dimas Kota Jogja”. – ucap Rafif kepada kami saat diwawancarai melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Selamat ya Rafif, atas prestasi yang telah diraih! Semoga istiqomah, selalu bisa membawa nama baik perguruan tinggi bersikap sebagai ulul albab, pencerah, dan rahmatan lil ‘alamiin membawa misi UII! Semangat!