Tag Archive for: FH UII

Prestasi kembali diraih oleh Mahasiswa FH UII. Muhammad Faishal Al  Fadhil, Shilvi Grisminarti, dan Muhammad Addres Akmaludin yang tergabung dalam tim Debat FKPH LEM FH UII berhasil meraih Juara 3 Lomba Debat Majelis Permusyawaratan Rakyat Regional DIY Tahun 2018. Kompetisi tersebut diselenggarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2018 di Hotel Grand Ambarukmo Yogyakarta.

Muhammad Faisal Al Fadhil selaku ketua tim menuturkan bahwa “terdapat beberapa kendala seperti undangan perlombaan yang mendadak sehingga berpengaruh terhadap waktu latihan yang mepet. Selain itu kurangnya pendampingan dari pembimbing lomba juga berpengaruh terhadap pemantapan persiapan.”

Faisal lebih lanjut mengatakan bahwa “Tetapi dibalik segala kesulitan tersebut, Saya mewakili tim sangat bangga sekali karena bisa berkompetisi dalam debat MPR yang sangat bergengsi dikalangan mahasiswa fakultas hukum di Indonesia. Meskipun hanya mendapat juara ketiga tetapi senang rasanya dapat bertarung intelektual melawan universitas-universitas lain.”

Tim Debat FKPH LEM FH UII bertanding dengan  tim debat dari beberapa universitas lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas tersebut seperti Universitas Gadjah Mada, UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Negeri Yogyakarta. Sistem peserta Debat MPR kali ini memang menggunakan sistem undangan, sehingga tidak semua universitas di DIY dapat ikut berpartisipasi.

Faisal berharap “semoga delegasi debat MPR kedepan adalah orang-orang terbaik di fakultas hukum UII yang dipilih melalui proses seleksi yang ketat dan objektif. Lalu, Disiapkan pendampingan dan pembimbingan lomba supaya delegasi kedepannya dapat meraih juara pertama di dalam kompetisi Debat MPR, tidak hanya regional tapi nasional.”

 

Mahasiswa FH UII kembali mengukir prestasi. Muhammad Yanuar Sodiq yang menjadi delegasi dari FKPH LEM FH UII berhasil memperoleh Juara 2 dalam Lomba Esai Tingkat Nasional dalam ajang kompetisi Marvelaw Unnes Competition 2018. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada tanggal 12 – 14 November 2018 dalam rangka Dies Natalis UNNES.

Yanuar menuturkan bahwa “paper yang ia buat merupakan bentuk gagasan untuk meratifikasi konvensi international labour organization (ILO) serta pembentukan serikat pekerja rumah tangga, tujuannya karena undang-undang ketenagakerjaan sekarang belum secara maksimal memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja rumah tangga. Hal ini karena undang-undang ketenagakerjaan masih fokus terhadap perlindungan bagi perkerja industrial semata oleh karena itu perlu ratifikasi konvensi international labour organization yang dalam pelaksanaannya lebih efisien dilakukan dibanding melakukan revisi atas undang-undang ketenagakerjaan yang bahkan saat ini belum sampai tahap pembahasan. Dengan terwujudnya gagasan ini diharapkan pekerja rumah tangga dapat diberikan perlindungan yang maksimal seperti adanya waktu istirahat yang cukup serta mekanisme pembayaran gaji yang adil.”

Terdapat beberapa kendala dan kesulitan yang dialami Yanuar dalam proses persiapan kompetisi ini seperti adanya keterbatasan waktu karena pada saat itu berbarengan dengan agenda kompetisi lainnya. Tetapi, kesulitan ini juga dibarengi dengan semangat serta kemudahan yang diberikan oleh dosen pembimbing serta teman-teman yang lain sehingga tidak menyurutkan semangat Yanuar untuk mengukir prestasi.

“Ucapan terimakasih yang sebesarnya-besarnya kepada Syarif Nurhidayat selaku dosen pembimbing, kepada FKPH terkhusus departemen kompetisi yang dari awal memberikan pendampingan sehingga saya fokus dalam mempersiapkan materi, kepada kakak alumni FKPH yang sedikit banyak memberikan solusi dan ide, kepada pihak kampus yang telah menyediakan fasilitas ruangan dan akomodasi perlombaan, serta teman-teman semua yang telah mendoakan dan memberikan semangat. Lomba ini menjadi hadiah spesial bagi FKPH di akhir kepengurusan periode ini” Tutur Yanuar.

Yanuar berpesan “kepada adik-adik tingkat supaya bisa berprestasi lebih lagi dan tidak hanya mendapat  juara 2, jangan pernah putus asa, terus asah pikiran, kalau ada gagasan tulis, karena itu salah satu bentuk upaya kita mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi bangsa ini dan semoga FKPH semakin Berjaya.”

Pemilihan umum (Pemilu) sudah memasuki tahapan kampanye hingga 13 April 2019 mendatang. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye diartikan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Read more

FH UII menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan KPPU RI

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara FH UII dan KPPU RI. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang VIP FH UII pada hari Kamis, 29 November 2018. Pihak KPPU RI dalam hal ini diwakili oleh Ibu Santy Evita L. Tobing, SH selaku Kepala Bagian Kerjasama Dalam Negeri KPPU RI dengan didampingi staf KPPU RI Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Read more

MA dan Keadilan Kita

Dalam tiga bulan terakhir, sudah tiga kali Putusan Mahkamah Agung (MA) menuai begitu banyak sorotan publik. Pertama, kita masih ingat bagaimana MA menjatuhkan Putusan terhadap pengujian PKPU. MA membolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif. Dengan tegas MA menyatakan bahwa pelarangan terhadap mantan napi korupsi dalam PKPU dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam perkara ini, interpretasi hakim dibangun dengan pendekatan originalis yang mengutamakan struktur hukum atau kebenaran formil (Phillip Bobbit: Constitutional Fate,1991). Read more

Sedulur FH UII ’90

Wonosari (18/11) Alumni Fakultas Hukum UII Tahun 1990 yang tergabung dalam Paseduluran FH-UII ’90 menyelenggarakan reuni pada 17 dan 18 November 2018. Komunitas alumni FH-UII angkatan tahun 1990 ini terdiri dari 3 kelas, yaitu kelas A, B, dan C. Tetapi sedulur FH-UII ‘ 90 tidak membeda-bedakan antar kelas semua adalah alumni FH-UII tahun 1990.

Muntoha menjelaskan, bahwa setelah sekian lama tidak jumpa sedulur FH-UII ‘90, maka untuk mempererat tali persaudaraan alumni, Kami yang berada di Yogyakarta menggagas untuk mengadakan temu kangen/reuni, Reuni sudah diadakan beberapa kali. Reuni pertama kali di adakan di Raminten, yang diikuti dengan reuni- reuni berikutnya, yaitu:

  1. Reuni 23 Desember 2012 di hotel Sheraton
  2. Reuni 8 Februari 2014 di kampus UII yang dibuka dengan kuliah umum oleh Pak Ridwan Khayrandy dan dilanjut kan dengan keakraban di Den Neny Resto dan menuju ke Gua Pindul.
  3. Reuni 16 nop 2015 di Griya Persada Kaliurang
  4. Reuni 17-18 November 2018 dengan acara fun game di Pantai Sundah, malam keakraban du mbah Bei Resto yang Alhamdulillah bisa dihadiri oleh Wakil Dekan Dr . Muntoha dan Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. mewakili Jurusan Hukum, kemudian dilanjutkan dengan melawat ke Lintang Sewu, Dlingo – Bantul

Semua temu kangen di adakan di yogyakarta, karena tempat penuh kenangan.  Di sela-sela temu kangen tersebut selalu kita sisipkan acara pemberian tali asih kepada sedulur FH-UII ‘90 yg baru menerima musibah.  Begitu pula selain temu kangen/reuni sedukur FH-UII ‘90 juga mengadakan kegiatan

  1. Pengajian
  2. Arisan
  3. Baksos

Kegiatan pengajian alhamdulillah sudah berjalan dan diadakan 2 bulan sekali. Sedangkan untuk arisan diadakan 1 bulan sekali. Selain itu Alumni ’90 juga menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dengan droping air bersih beberapa daerah di Wonosari.

Selain itu juga sudah beberapa kali memberikan tali asih kepada keluarga sedulur FH-UII ‘90 yg telah mendahului kita. Dan yg sedang sakit.
Harapan sedulur FH-UII ‘90 di masa yang akan datang bisa bersinergi untuk saling mengisi dan mempererat tali silaturahmi yang berguna dan dpt memberikan manfaat untuk FH-UII , Universitas serta masyarakat.
Aamiin.

Bravo Sedulur FH UII ‘90

Semarang, Jawa Tengah. (Rabu, 14/11/2018) – program klinik etik dan hukum oleh Komisi Yudisial melibatkan setidaknya 6 Fakultas Hukum di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ( FH UII ) salah satu Fakultas Hukum yang masih diberikan kepercayaan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk mengikuti program Klinik Etik dan Hukum. Program ini menjadi agenda tahunan di FH UII, sudah tahun ke 3 program ini berjalan di FH UII. Read more

The Young Researcher of The Year

“Pak!, Alhamdulillah saya memenangkan penghargaan “The Young Researcher of The Year” in International Research Competition 2018 in Singapore, demikian yang dikatakan SYAHDHAN DWI RAHMATULLOH (15410116) Mahasiswa FH UII Angkatan 2015 yang saat ini masih di Singapura.

Read more

Klinik Etik dan Hukum FH UII Dokumentasikan Gelar Peradilan Semu untuk Komisi Yudisial

Klinik Etik dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KEH FH UII) mengadakan peradilan semu pada Sabtu (27/10). Peradilan semu yang dilakukan sebagai salah satu agenda dari program KEH yang bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pelaksanaan peradilan semu tersebut melibatkan 28 mahasiswa peserta program KEH tahun 2018. Read more

Penulis: Siti Ruhama Mardhatillah, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

Jakarta– Baru-baru ini ramai pemberitaan mengenai salah satu Guru Besar bidang Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang digugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) lantaran keterangan yang diberikan selaku saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keterangan ahli tersebut disampaikan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir Riau seluas 1.000 hektar yang mengakibatkan perusahaan tersebut dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 500 miliar.

Tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan, alih-alih mengambil langkah hukum banding atas putusan tersebut, PT JPP justru menggugat Bambang Hero Saharjo ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta kepada pengadilan untuk menyatakan Guru Besar IPB tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. PT JJP juga meminta agar Bambang Hero Saharjo dihukum membayar kerugian materiil dan moril sebesar Rp 510 miliar.

Tindakan yang dilakukan oleh PT JJP tentunya sangat melukai hati dan nalar kita sebagai manusia. Hal demikian memang kerap terjadi dikarenakan perkara lingkungan hidup mempunyai karateristik tertentu yang berbeda dengan perkara lainnya, dan dapat dikategorikan sebagai perkara yang bersifat struktural yang menghadapkan secara vertikal antara pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya (pengusaha/korporasi) dengan pihak yang memiliki akses terbatas (masyarakat).

Namun demikian, terdapat tiga lapis aturan hukum yang dapat melindungi Bambang dan para pejuang lingkungan dari taktik korporasi. Pertama, anti-Strategy Legal Action Against Public Participation (SLAAPP). SLAAPP merupakan tindakan dari pelaku perusak atau pencemar lingkungan yang berupaya mematikan partisipasi masyarakat dengan menggunakan jalur hukum dengan tujuan menimbulkan rasa takut pada diri individu atau masyarakat untuk memberikan informasi terjadinya perusakan atau pencemaran lingkungan. SLAPP merupakan tindakan hukum yang strategis (litigasi) untuk membungkam aspirasi/partisipasi publik.

Undang-Undang tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) telah memuat ketentuan untuk mengantisipasi tindakan SLAAPP yang dikenal dengan Pasal anti-SLAAPP yaitu Pasal 66 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kesaksian ahli yang disampaikan Bambang merupakan pendapat ahli yang didasarkan pada keilmuannya dan bukan merupakan kesaksian palsu. Terlebih lagi ia dihadirkan oleh KLHK dalam persidangan gugatan ganti rugi atas pembakaran lahan, sehingga kesaksian ahli Bambang dapat dikualifikasikan sebagai partisipasi warga negara dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang telah rusak akibat dari pembakaran lahan. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut gugatan yang dilayangkan PT JJP terhadap Bambang Hero Saharjo merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Kedua, selain UU PPLH, Bambang juga dilindungi oleh ketentuan dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 18 Tahun 2013 dalam Pasal 76 ayat (1) bahwa setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar wajib diberi pelindungan khusus oleh pemerintah. Perlindungan khusus yang wajib diberikan pemerintah adalah perlindungan keamanan dan perlindungan hukum.

Ketiga, dalam UU yang sama, Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Perlindungan juga diberikan oleh lembaga peradilan yang akan memeriksa gugatan SLAAPP ini dengan mengacu kepada pedoman Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 di mana hakim dalam memeriksa perkara lingkungan hidup diwajibkan untuk lebih mengedepankan kemanfaatan bagi lingkungan hidup.

Berbagai upaya diberikan untuk melindungi pejuang lingkungan dari tindakan SLAAPP dan agar masyarakat tidak perlu takut melaporkan, memberi keterangan sebagai saksi fakta maupun sebagai saksi ahli. Dengan demikian keadilan ekologis dan kelestarian lingkungan dapat terwujud.

Tulisan ini telah dimuat dalam newsdetik.com, 23 Oktober 2018.