Tag Archive for: FH UII

FH UII Raih Akreditasi A Dari BAN-PT

Yogyakarta – (11/8). Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali memperoleh nilai A pada periode reakreditasi 2018-2023 sebagaimana disebutkan pada SK BAN-PT No. 2140/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2018. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memberikan penilaian dalam tiga tahap. Read more

Koordinasi Jaringan Informasi Hukum Terintegrasi

Jogja (26/07) Pustakawan Fakultas Hukum UII ikuti Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terintegrasi yang diselenggarakan  Kasubag Dokumentasi Hukum Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Yogyakarta Selasa, 24 Juli 2018. Hadir sebagai narasumber Ibu Veronika dari Kementrian Hukum dan HAM RI dalam Bapak Bambang Kasubag Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kanwil Kemenhumham Yogyakarta. Read more

PSHI FH UII Luncurkan Kembali Buku Baru “Relasi Agama & Negara” Teokrasi-Sekuler-Tamyiz

Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Hukum UII kembali menerbitkan buku elektronik (e-book) untuk seri Risalah Pemikiran Islam dengan judul “Relasi Agama dan Negara: Teokrasi, Sekuler, Tamyiz”. Risalah ini mengupas bagaimana hubungan agama dan negara dalam kerangka konsep dan teoritik. Read more

Tidak Merekrut Caleg Eks Koruptor Soal Komitmen Parpol

Siapapun warga negara mempunyai hak konstitusional dan dijamin undang-undang untuk melakukan pengujian terhadap produk hukum, baik terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 atau peraturan perundang-undangan yang lain. Persoalan apakah uji materi dikabulkan atau tidak, itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang akan menentukan. Read more

Sesungguhnya Parpol Milik Rakyat

Sebenarnya kalau mau bicara pemilu sebagai bagian dari instrumen demokrasi, maka semestinya pemilu, termasuk pilpres, merupakan bagian dari hajatan rakyat. Tapi sayangnya, sejauh ini justru pemilih dimanfaatkan oleh partai politik untuk merayakan hajatannya sendiri, bukan menjadikan rakyat lebih berdaulat. Menurut saya, saat ini ada problem yang cukup mendasar bagaimana komunikasi parpol dengan rakyat untuk memastikan bahwa partai mengedepankan aspirasi dan suara rakyat. Read more

Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Jangan Hanya Andalkan KPK

KPK menahan Irwandi Yusuf atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Irawandi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK. Kenyataan ini mengkonfirmasi adanya informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan DOKA secara masif. Read more

Kewenangan Menkumham Bersifat Administratif

Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak terkecuali Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), itu tahapannya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Artinya, ada satu tahapan yang tidak dilalui dalam pembentukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 , yaitu tahapan pengundangan. Read more

Sertijab Dekan Fakultas Hukum Periode 2018-2022

Tamansiswa (02/07) Seusai Pelantikan Dekan dan Wakil Dekan Sumber Daya serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni Periode 2018-2022 oleh Rektor UII Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. di Auditorium Prof. K.H. Abdulkahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII Jl. Kaliurang Km. 14.4 Yogyakarta Senin, 02 Juli 2018 pukul 09.00 WIB di masing-masing fakultas diselenggarakan acara serah terima jabatan (sertijab) pejabat dekan dan wakil dekan. Read more

Menggugat Presidential Threshol

Sejumlah ahli dan akademisi menggugat keberlakuan aturan Presidential Threshold (Pres T) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Read more

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Banyak orang yang salah memahami, atau sengaja memelintir, sebuah isu atau pernyataan yang sebenarnya sudah jelas struktur logika dan argumentasinya. Masalah keberlakuan hukum Islam di dalam kerangka hukum nasional yang pernah saya kemukakan, misalnya, bisa dielaborasi sebagai contoh

Dalam sebuah dialog interaktif di televisi, saya pernah mengutip pernyataan Bung Karno bahwa jika orang-orang Islam ingin agar di Indonesia keluar hukum-hukum Islam, rebutlah kursi-kursi kepemimpinan agarhukum-hukum di Indonesia bisa memuat aspirasi Islam.

Pernyataan saya itu dipertentangan dengan pernyataan saya yang lain ketika saya mengatakan, ada upaya untuk memberlakukan hukum Islam sebagai hukum yang eksklusif dengan gerakan tertentu yang berbau radikal. Di media sosial kemudian dikembangkan isu bahwa saya membuat pernyataan yang tidak konsisten. Padahal, pernyataan saya itu panjang dan konsisten tetapi diamputasi.

Memotong pernyataan

Para pembuat hoax sengaja memotong pernyataan yang saya ucapkan secara jelas. Saya mengutip pernyataan Bung Karno bahwa jika orang-orang Islam ingin agar hukum Islam berlaku di Indonesia, rebutlah kursi-kursi kepemimpinan DPR presiden, gubernur, dan lain-lain) agar aspirasi hukum Islam masuk ke dalam hukum Indonesia
Pernyataan ini dipotong begitu saja dari sambungannya yang tak terpisahkan, yakni isi pernyataan Bung Karno yang disadur dengan kalimat, “Begitu juga jika orang-orang Kristen ingin agar letter-letter Kristen menjadi hukum Indonesia, berjuanglah agar kursi-kursi kepemimpinan dan lembaga perwakilan diduduki oleh orang-orang Kristen.” Sambungan kalimat penting inilah yang diamputasi dari keseluruhan pernyataan saya.

Selain jelas bahwa kutipan pernyataan saya adalah dalam konteks untuk memilih pemimpin, jelas juga bahwa upaya perjuangan merebut kursi-kursi kepemimpinan nasional dan daerah di sejumlah lembaga negara berlaku juga bagi para pemeluk agama-agama lain.

Ekletisasi Hukum

Pernyataan Bung Karno pada pidato tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang saya kutip tersebut jelas memberi dua kesimpulan.

Pertama, bukan hanya orang-orang Islam yang berhak memperjuangkan hukum agamanya, tetapi juga pemeluk agama-agama lain: Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan sebagainya. Nilai-nilai hukum agama dan keyakinan serta budaya apa pun bisa masuk ke dalam nasional melalui proses demokratis.

Kedua, pembentukan hukum nasional kemudian diolah melalui proses eklektis di lembaga legislatif, yakni memilih nilai-nilai hukum dari berbagai agama, keyakinan, dan kultur yang disepakati sebagai kalimatun sarwa (pandangan yang sama) oleh para wakil rakyat dan pemimpin negara yang terpilih untuk kemudian diberlakukan sebagai hukum negara.

Produk dari proses eklektisasi itu kemudian bisa dikelompokkan menjadi dua Pertama, untuk hukum-hukum publik diberlakukan unifikasi hukum, yakni memberlakukan hukum-hukum yang sama untuk seluruh warga negara tanpa membedakan agama, ras, suku, dan kelompok sosialnya. Dalam hal khusus tentu bisa berlaku perkecualian sesuai dengan asas “lex specialis derogat legi generali

Kedua, untuk hukum-hukum privat (dan perdata pada umumnya) berlaku hukum agama, kepercayaan, dan adat masing-masing komunitas golongan penduduk. Sebenarnya hukum perdata Islam dan Adat sudah diberlakukan sejak zaman kolonial Belanda (1848) sehingga sejak dulu pun kita sudah mempunyai lembaga peradilan agama.

Hukum-hukum publik yang harus sama itu, misalnya, hukum tata negara, hukum administrasi negara, huicum pidana, hukum lingkungan, hukum pemilu, dan seba gainya. Adapun dalam lapangan hukum perdata, misalnya, ada hukum perka winan, hukum peribadatan (ritual). hukum waris dan wasiat, hukum penguburan jenazah, dan sebagainya.

Ada juga hukum-hukum agama di bidang keperdataan yang dituangkan di dalam UU tetapi hanya untuk memfasilitasi dan memproteksi bagi yang ingin melakukannya tanpa memberlakukan mewajibkan atau melarang) substansinya, misalnya UU Zakat, UU Ekonomi Syariah, UU Haji, dan sebagainya, yang keberlalu an substansinya tetap berdasar kesukarelaan. Itu pun tetap harus melalui proses ekletisasi.

Dengan demikian, nilai-nilai hukunt agama bisa menjadi sumber hukum dalam arti sebagai bahan pembuatan hukum (sumber hukum materiil) tetapi tidak otomatis menjadi sumber hukum formal (peraturan perundang-undangan) atau hukum yang berdiri sendiri.

Sumber hukum materiil tidak dengan sendirinya menjadi sumber hukum formal atau hukum yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Ia hanya bisa menjadi hulum formal setelah melalui proses eklektisasi. Ajaran Islam memang menjadi sumber hukum, tetapi ia bukan satu-satunya sebab ajaran agama-agama dan keyakinan lain yang hidup di Indonesia juga menjadi sumber hukum.

Nilai-nilai hukum agama apa pun bisa masuk ke dalam hukum publik (nasional) jika disepakati oleh lembaga legislatif dalam proses eklektisasi. Adapun hukum privat (perdata) bisa berlaku dengan tanpa harus dijadikan hukum formal. Untuk hukum-hukum Islam yang tidak bisa menjadi hukum publik, nilai-nilai substantifnya tetap bisa dimasukkan, yakni ma qushid al syar’i atau tujuan syariahnya yang meliputi kemaslahatan umum dan tegaknya keadilan.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran KOMPAS, 22 Juni 2018.