Tag Archive for: FH UII

Tamansiswa (15/5) Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Masalah dan Maslahat Rencana Pembentukan Holding BUMN pada hari Senin, 15 Mei 2017 di Ruang Sidang Lt. 3 Kampus FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Read more

Membicarakan demokrasi tidak akan bisa dilepaskan dari membicarakan soal pemilu. Read more

Tamansiswa (5/4), Panitia Milad UII ke 74 Fakultas Hukum menyelenggarakan aksi sosial gerakan Donor Darah Keluarga Besar Kampus Perjuangan Rabu, 5 April 2017 mulai jam 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan donor darah dibuka dengan sambutan dan doa oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. di Ruang I/01. Read more

OTT Hakim dan Problem Pengawasan

UNTUK sekian kalinya, lem­baga peradilan kem­bali tergerus in­te­grit­as­nya dengan adanya operasi tang­kap tangan (OTT) oleh Ko­mi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Peng­adilan Negeri (PN) Tangerang, Ban­ten, Senin (12/3). Read more

Wapres Dalam Tafsir Konstitusi

”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Read more

Kotabaru (21/02/2017)  Perkembangan praktik perdagangan dewasa ini memang sudah masuk pada iklim persaingan usaha yang semakin ketat, kondisi tersebut menimbulkan kerasnya titik singgung persaingan dalam usaha sehingga menuntut para produsen untuk selalu melindungi usahanya dari praktik perdagangan yang tidak sehat dan perilaku curang dari produsen lain. Untuk itu salah satu cara untuk mendapatkan perlindungan terhadap produk khas suatu wilayah adalah dengan melakukan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) yang diajukan ke Dirjen HKI agar dicatat dan diberi sertifikat sebagai bukti haknya.

Gambar 1. Kawasan Indikasi Geografis Gula Kelapa Kulonprogo

Sebagai produk khas suatu wilayah, Gula kelapa yang terdiri dari gula semut dan gula jawa ini mempunyai potensi jual yang sangat tinggi, tercatat produk ini telah diekspor sampai ke negara Amerika, Kanada dan Eropa, sehingga sudah sepatutnya produk gula kelapa yang dibuat dari nira kelapa ini mendapat perlindungan hukum. Atas dasar hal tersebut maka MPIG Gula Kelapa Kulon Progo Jogja meminta Pusat HKI FH UII untuk melakukan pendampingan dan membantu proses pendaftaran IG Gula Kelapa  wilayah Kulon Progo yang merupakan produk khas wilayah Kulon Progo dengan kualitas sangat baik ini.

Menurut Bupati Kulon Progo Bapak Dr Hasto Wardoyo, Sp.OG upaya mendaftarkan indikaso geografis gula kelapa kulon progo didasarkan pada kesadaran bahwa produk Gula Kelapa Kulon Progo memiliki keunggulan dan kekhasan dibanding dengan produk gula sejenis lainnya. Selanjutnya, ia juga berharap dengan dilakukan pendaftaran indikasi geografis Gula Kelapa Kulon Progo, maka produk unggulan Kulon Progo dapat dilindungi secara hokum dan berdaya saing tinggi.

Dalam kesempatan lain, Direktur Pusat HKI FH UII Budi Agus Riswandi menyampaikan bahwa Pusat HKI FH UII berkomitmen untuk membantu dan mendampingi masyarakat maupun pemerintah dalam melindungi produk-produk unggulan yang ada melalui pendampingan pendaftaran indikasi geografis. Ia juga menyatakan bahwa Pusat HKI FH UII merupakan lembaga yang cukup berpengalaman dalam melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis.

Gambar 2. Logo IG Gula Kelapa Kulonprogo

Pada tahun 2015 Gula Kelapa Kulon Progo telah berhasil memperoleh sertifikat perlindungan indikasi geografis dari Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentunya, menjadi salah satu bukti bahwa Pusat HKI FH UII telah berhasil melakukan pendampingan dalam hal perlindungan indikasi geografis. (Dio)

Solo, 19 Februari 2017. FKPH Fakultas Hukum UII menorehkan prestasi sebagai Juara 1 Lomba Debat dan Saufa Ata Taqiyya dinobatkan sebagai Best Speaker dalam ajang Debat Ilmiah Nasional MIPA MIC-EDUFAIR 2017 yang diselenggarakan pada 17-18 Februari 2017 lalu. Tiga orang mahasiswa terdiri dari Saufa Ata Taqiyya (2014), Ghufron Hanafi (2014), dan Imam Wicaksono (2015) meraih sukses dalam ipa innovation, Competition, and Education Fair (MIC-EDUFAIR) 2017. Read more

Kotabaru, (16/02/2017). Pusat HKI FH UII baru saja mendapatkan kunjungan dari Tim LPPM Universitas Parahiyangan Bandung. Kunjungan tim UNPAR ini dimaksudkan untuk melakukan studi banding terkait dengan kelembagaan dan  tata kelola HKI di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Pada awal pertemuan, tim LPPM UII memperkenalkan anggotanya yang ikut hadir, kemudian Pusat HKI FH UII juga demikian.

Setelah dilakukan perkenalkan, maka pertemuan antara Tim LPPM UNPAR dan Pusat HKI FH UII dilanjutkan. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Catherina Badra Nawangpalupi, Ph.D selaku Head of Institute of Research and Community Service sekaligus yang menwakili Tim LPPM UNPAR menyatakan:”Pusat HKI FH UII dilihat dalam perkembangannya menunjukan progresifitas yang luar biasa dibandingan dengan Sentra KI dari perguruan tinggi lain”. Selanjutnya ia juga menyatakan: “banyak sudah bukti-bukti keberhasilan dari Pusat HKI FH UII yang telah disampaikan kepada public terkait dengan pengelolaa HKI.”

Sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh tim LPPM UNPAR, Direktur Eksekutif Pusat HKI Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum menyampaikan sambutan baiknya atas kehadiran tim LPPM UNPAR dan siap membuka diri untuk saling berbagi dan bekerjasama dalam hal penguatan kelembagaan HKI yang rencananya akan didirikan di LPPM UNPAR. Lebih lanjut, Budi menyatakan:’bahwa Pusat HKI FH UII secara structural berada di bawah Fakultas Hukum UII, namun secara fungsional senantiasa mendukung terhadap upaya pengurusan HKI baik di lingkungan UII maupun di luar lingkungan UII.”Hal yang menjadi kunci keberhasilan dari Pusat HKI FH UII menurut Budi, Pusat HKI FH UII selama ini dikelola dengan semnangat mengab di dan membangun institusi UII yang lebih baik”

Pada akhir pertemuan, Tim LPPM UNPAR dan Pusat HKI FH UII saling berkomitmen untuk melakuka kerjasama kedepan dalam rangka memajukan pengelolaan HKI di dua perguruan tinggi ini.  Adapun kerjasama itu dapat dilakukan dalam bentuk asistensi, kerjasama program, dan program-program kelembagaan lainnya. Saling tukar kenang-kenangan menjadi acara penutup dari pertemuan studi banding yang dilaksanakan oleh Tim LPPM UNPAR (Budi).

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Begitu keluar dari ruang kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang pada Kamis, 26 Januari 2017, dua hari yang lalu saya langsung diserbu dan diberondong pertanyaan keras oleh para wartawan. “Apa tanggapan Bapak tentang ditangkaptangannyahakim MK Patrialis Akbar?,” cecar mereka bersaur manuk Saya kaget karena berita itu disodorkan begitu tiba-tiba dan saya belum mengetahuinya.
“Kalau itu benar, saya hanya mengucapkan innaalillaahi wa inna ilaihi raji’un,”kata saya dan terus menerobos pergi. Saya langsung ke hotel dan mencari info ke sana kemari sampai akhirnya mendapat sumber A-1 ketika Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi bahwa Patrialis Akbarmemang ditangkap (operasi tangkap tangan-OTT).

Sorenya puluhan wartawan datang lagi ke Hotel Arissa, Palembang, dan meminta saya menanggapi.

Ini adalah berita akbar atau berita besar kedua yang menyeruduk kita dari Gedung MK Berita akbar yang pertania terjadi 2 Oktober 2013, ketika ketua MK ditangkap di rumah dinasnya karena kasus korupsi yang akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. “Apa tanggapan Bapak? Sudah jelas, kan Pak, kalau Pak Patrialis diOTT? Demikian cecar para wartawan itu.

Ada dua hal yang saya tekankan saat itu. Pertama, lihatlah. Nantisetelah pemeriksaan oleh KPK, orang yang terkena OTT begitu keluar dari ruang pemeriksaan pasti yang pertama diucapkan kepada kerumunan wartawan, “Saya dikriminalisasi, saya dijebak, saya dizalimi, saya di-OTT karena politik, atau berbagai dalih lain.

Kedua, ingatlah. Selama ini jika KPK telah menangkap seseorang dengan OTT tidak ada seorang pun yang bisa lolos, semua bisa dikirim ke penjara.

Benar saja. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan dan memakai baju indah berwarna oranyesebagaiyang pertamadikatakan oleh Patrialis di depan wartawan adalah, “Saya dizalimi”. Katanya, dia tidak mene rimauangsesen pundan Pak Ba sukiyang disangka menyuap dirinya itu bukan orang yang beperkara di MK.

Lihatlah ke belakang, Hampir seinua orang yang dicokok oleh MK selalu berdalih seperti itu sehingga kalimat “Saya dizalimi, dikriminalisasi, dijadikan korban politik dan sebagainya,” seakan-akan menjadi semacam
lafal-lafal baku, hampir sama dengan lafal standardoa iftitah di dalam salat. Nyatanya pula orang-orang yang di OTT itu selalu bisa diantar ke penjara oleh KPK.

KPK selalu bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat sehingga vonis hakim selalu memuat kalimat, “Terbukti secara sah dan meyakinkan.” Pembuktian oleh KPK tidaklah main-main, ia selalu dibangun dengan konstruksihukumyang kuat sehingga jika terhukum naik banding ke pengadilan tinggi atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, vonisnya selalu dikuatkan, bahkan banyak yang hukumannya dinaikkan.

Saya percaya akbarnya drama Patrialis ini takkan keluar dari pakem yang selama ini sudah baku, yakni, KPK akan mampu membuktikan dakwaannya. Setahun terakhir ini memangmulaibanyakorangmempertanyakan profesionalitas, kredibilitas, bahkan independensi KPK sehingga mereka ragu, apakah kasus Patrialis yang akbar ini benar-benar bukan bagian dari permainan politik dan kebal dariintervensi.

Tetapi secara umum saya pribadi masih memercayai dan masih sangat berharap kepada KPK untuk tetap menjadi instrumen negara yang perkasa dalam memerangi korupsi. Dalam kasus Patrialis ini saya percaya KPK tidak sedang memainkan akrobat politik. Pertanyaan wartawan yang lebih jauh adalah bagaimana pola seleksi hakim konstitusi dilakukan.

Bagaimana orang seperti Patrialis bisa menjadi hakim MK yang menurut konstitusi mensyaratkan kenegarawanan? Harus diakui, masuknya Patrialis sebagai hakim di MK didahului dengan masalah serius. Patrialis diangkatoleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tappar proses transparan dan parasie pasi publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 19 UUMK.

Patrialis diangkat dengan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 dalam satu paket dengan Maria Farida Indrati tanpa seleksi terbuka. Untuk Maria Farida memang tidak ada masalah saat diangkat lagi karena diasudah pernah mengikuti seleksi terbuka dan lulus dengan baik serta sudah menjadi hakim MK selama lima tahun dengan prestasi yang baik pula. Tetapi pengangkatan Patrialis memang sangat janggal sehingga banyak yang mencibir dan menentang.

Karena pengangkatan Patrialis dirasa sangat tidak fair, maka sekelompok masyarakat melalui, antara lain, YLBHI dan ICW, menggugat keppres itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Maria, meskipun tak banyak dipersoalkan, menjadi ikut terbawa dalam gugatan itu karena pengangkatannya kembali dijadikan satu kepres de ngan pengangkatan Patrialis -Akbar yaitu Keppres Nomor 87/P Tahun 2013.

Ternyata gugatan itu dika bulkan dan PTUN memutus pengangkatan hakim dalam keppres tersebut tidak sesuai UU-MK dan harus dibatalkan. Pada saat itu masyarakat sudah berteriak, saya juga ikut berbicara dan menulis di berbagai media massa, agar Presiden SBY tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Tetapi Presiden SBY tetap mengajukanbanding dan bandingnya dimenangkan oleh PTTUN untuk kemudian dimenangkan lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bisa dipahatni jika kemudian munculgerutuan,”permainanapa dan siapa ini?”

Ternyata ujung dari permainan yang bersubjek Patrialis tersebut seperti ini, di-OTT, se hingga menghancurkan harapan rakyat dan merusak pembangunan negara. Pemerintahan SBYmemangtidak bisa dimintai tanggungjawab hukum atas pe ristiwa OTT ini karena MA mengukuhkan pengangkatan Patrialis sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya. Sekali lagi, “sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya”, taklebih. Tetapi ini tentu menjadi beban dan menuntut tanggungjawab moral bagi pejabat yang dulu memainkannya. Soalnya, apakah pemimpin-pemimpin kita masih mempunyai kepekaan moral? Itulah yang nanti jawabannya bisa bercabang-cabang.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 29 Januari 2017.

 

 

Kotabaru (21/01/2017) Mete merupakan produk makanan yang mempunyai pangsa pasar yang sangat potensial di dunia, tercatat perputaran mete ini sebesar 88.000 ton untuk setiap tahunnya. Indonesia sebagai salah satu produsen mete memiliki andil besar dalam distribusi mete itu sendiri, pada tahun 1997 indonesia mampu menghasilkan 29.666 ton mete gelondongan senilai USD 19.151.503. Unik nyata nama jambu mete sebagai cikal bakal Mete, hanya dapat berbuah bagus justru di dataran tandus. Tapi rupanya, inilah hikmah tersembunyi dibalik ke gersangan beberapa daerah kering seperti Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Wonogiri dan Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di DIY sendiri mete merupakan salah satu komoditi yang dihasilkan dan dibudidayakan oleh beberapa wilayah di Gunung Sewu yang terdiri dari; Gunung Kidul dan Wonogiri. Mete Gunung Sewu memiliki karakteristik dan cirri khas tersendiri yang terdiri dari sifat fisik dengan warna putih halus mengkilap dan tekstur keras, cita rasa yang renyah, manis dan gurih, serta kandungan kimiawi yang khas karena memiliki hubungan kausalitas antara lingkungan geografis dan adanya perlakuan manusia. Dengan demikian sudah sepatutnya Mete Gunung Sewu ini mendapat perlindungan dari aspek Hak Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis (IG).

Gambar 1. Kawasan Mete Gunung Sewu

Atas dasar potensi tersebut, beberapa kelompok masyaraka tmembentuk adanya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mete Gunung Sewu yang kini diketuai oleh Sudarto. Pembentukan kelembagaan tersebut diawali sejak tahun 2014 difasilitasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul, Dinas Perkebunan DIY dan Dinas Perkebunan Kabupaten Wonogiri dengan tujuan untuk memperoleh perlindungan indikasi geografis bagi Mete Gunung Sewu.

Pusat HKI Fakultas Hukum UII telah diminta oleh MPIG Mete Gunung Sewu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran IG dan melakukan kegiatan monitoring atas didaftarkannya IG di Direktorat Jenderal HKI, sertifikasi in idiharapkan agar aturan hokum dapat menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat Gunung Sewu. Apalagi Mete Gunung Sewu adalah salah satu pemasok mete dari Indonesia yang memiliki pasar besar pada perdagangan mete internasional.

Menurut Budi Agus Riswandi selaku konsultan HKI terdaftar sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Pusat HKI FH UII, pengajuan pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu dilakukan melalui tahap persiapan, pendaftaran dan monitoring proses pendaftaran, dan penerbitan sertifikat. Menurutnya lagi, saat ini pendaftaran mete gunung sewu sedang memasuki tahap pendaftaran. Menurut pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ibu Budi diharapkan pada tahun 2017 proses pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu dapat segera diselesaikan.

Gambar 2. Logo Indikasi Geografis Mete Gunung Sewu

Pada akhirnya, dengan dilakukan pendampingan pengurusan pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu, maka Pusat HKI FH UII sudah dapat melakukan pendamping indikasi geografis sebanyak tujuh buah produk unggulan. Mete Gunung Sewu merupakan produk ketujuh yang didampingi untuk pendaftaran indikasi geografis (Dio)