Tag Archive for: Idul Rishan

Negarawan Jalur DPR

Dalam satu bulan terakhir, hampir semua ruang publik tertuju pada kontestasi pemilu 2019. Mulai dari hasil simulasi berbagai lembaga survei, sampai dengan adu gagasan pada debat capres dan cawapres. Di balik hingar-bingar itu, ada satu hal yang juga tidak boleh terlepas dari perhatian publik. Berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Aswanto, mewajibkan DPR untuk menigirimkan dua nama negarawan baru untuk duduk di kursi MK. Read more

Jangkar Bernegara

Adakalanya dalam praktik berbangsa dan bernegara, terdapat sebuah kondisi dimana setiap cabang-cabang kekuasaan tidak mampu menjawab konflik kepentingan yang lahir dari realitas sosial. Masihkah kita mengingat,  bagaimana bisa dua pucuk lembaga peradilan melahirkan vonis yang bersebrangan? Read more

Penulis: Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

 

KABAR mengejutkan datang dari lstana Negara. Melalui kuasa hukum ilm pemenangan JKW-MA’ Yusril lhza Mahendra menyatakan bahwa Presiden telah menyetu.iui pembebasan Abu Bakar Baasyir Pada tahun 2011 lalu, Puhrsan Pengadilan Negeri Jakarta Selalan menjatuhkan vonis bagi Baasyir selama 15 tahun penjara. Pria sepuh ini dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pelatihan kelompok teroris di Provinsi Aceh. Melalui Yusril dikabarkan, pembebasan Baasyir dilandaskan atas pertimbangan kemanusiaan. Alasan usia yang sudah cukup tua di tambah dengan riwayat medis, akan menjadi dasar utama bagi Presiden Jokowi untuk mengambil dan menetapkan kebijakan. Bahkan tak tanggung-tanggung, menurut Yusril pembebasan Baasyir akan direalisasikan dalam beberapa pekan ke depan tanpa embal-embel syarat. Kehendak politik ini kemudian berubah menjadi eJek bola salju snowbaball effect. Bagi kubu lawdn, langkah petaliana disinyalir erat hubungannya dengan kepentingan politik. Apalagi ada anash yang berkembang bahwa, petahana mulai menyisir dan merangkul simpatisandari kelompok puritan. Untuk mengakhiri petdebatan itu, sekiranya cukup penting untuk mendudukkan persoalan guna memahami kuasa Presiden dalam mengambil kebijakan terhadap seorarE narapidana.

Dalam wilayah peraturan perundang-undangan, pada dasarnya tidak dikenal istilah ‘pembebasan tanpa syarat’ bagi seorang narapidana. Dalam hukum positif di lndonesia, UU Pemasyarakatan hanya mengenal istilah’pembebasan bersyarat’. Pembebasan ini dilakukan manakala seorang ‘pesakitan’ telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) masa hukuman.
Dengan ketentuan2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit I (sembilan) bulan.

Melihat ketentuan norma tersebut, tanpa kebijakan Presiden, secara matematis Baasyir dengan sendirinya telah memenuhi kriteria untuk bebas bersyarat sejak Desember 2018. Opsi ini bisa dipenuhi manakala Baasyir menyanggupi untuk menyatakan ikrar secara tertulis untuk setja pada NKRI dan berjanji tidak akan melakukan tildak pidana terorisme. Menjadi pertanyaan kemudian ialah, apakah Presiden mempunyai kewenangan mutlak untuk membebaskan Baasyir tanpa syarat? Jawabannya tentu tidak!!

Dalam konteks pembebasan Baasyir, UUD telah melimiiasi ruang gerak Presiden hanya dalam dua bentuk opsi. Pertama melalui grasi yang diberikan berupa perubahan nganan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kedua, melalui amnesti yang diberikan berupa pengampunan hukuman yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. (Francesca Lessa, &LeighA. Payne, Annesly in tle Age of Human Rights Ac:countability: Compantive and lnternational Pespectives: Cambridge,2012)

Pada opsi pertarna, grasi dapat diberikan ketika Baasyir atau melalui kuasa hukumnya secara khusus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Presiden. Permohonan kemudian akan diperlimbangkan Presiden setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung. Pada opsi kedua sedikit berbeda. Baasyir dan kuasa hukumnya tjdak pedu melakukan permohonan kepada Presiden. Amnesti bisa diberikan atas pertimbangan Presiden setelah teriebih dahulu berkonsultasi dengan Oewan PeMakihn Rakyat.

Namun patut diingat, opsi ini cenderung jauh lebih beral. Minimnya regulasi dalam menakar kriteria pemberian amnesti menjadi tantar€an terbesar dalam opsi ini. Apalagi, preseden mencatat bahwa pemberian amnesti hanya pernah dilakukan pada pelaku kejahatan politik ketika negara berada pada fase transisi.

Terlepas dari beberapa bentangan empirik di atas, perlu dipahami bahwa masing-maisng opsi tersebut tidak mendudukan Presiden sebagai otoritas tunggal dalam pelaksanaan kebijakan.

Kita semua tahu, pasca reformasi Presiden tidak lagi diberikan ruang yang cukup longgardalam pemberian grasi dan amnesti. Masing-masing opsi tersebut diatur dengan prinsip pembahsan kekuasaan yang cukup ketat. Presiden wajib berkonsultasi dan mendengarkan pertimbangan MA maupun DPR dalam melaksanakan perannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Soal pilihan kebijakan apa yang hendak ditempuh, itu menjadi wilayah kekuasaan presiden.

Tetapi paling tidak, Presiden perlu cermat dalam memilah opsi-opsi yang tersedia. Di satu sisi Presiden dihadapkan pada soal kemanusiaan. Namun disis lain dituntut untuk memiliki komitmen yang kual dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam Analisis KR, Kedaulatan Rakyat, 23 Januari 2019.

Anatoni Darurat Negara

Belum selesai tangis duka Lombok, kini daya tahan bangsa kita kembali diuji dengan guncangan 7.4 SR disertai gelombang tsunami yang melanda Palu dan sekitarnya. Sampai saat ini, korban jiwa telah mencapai hingga 844 orang dan diperkirakan akan bertambah. Bencana alam ini telah mengikis tangis mendalam bagi keluarga yang ditinggal pergi, sampai dengan dampak kerugian materil bagi para korban yang selamat. Read more

Memulihkan Kebijakan Reformasi Peradilan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membawa citra buruk terhadap dunia peradilan di Indonesia. Lebih ironi lagi, empat di antara hakim yang terjaring KPK merupakan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan. KPK diberitakan masih akan mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi akan bertambah, bahkan sampai melibatkan pejabat pengadilan lainnya seperti Panitera. Fenomena ini menjadi potret buram wajah peradilan yang terus dibelit oleh cengkraman para mafia peradilan. Persoalan ini terus menjadi penyakit laten secara menahun di tubuh MA.

Read more

Daulat Pemilih

Dalam satu bulan terakhir, masyarakat disuguhkan dengan geliat elit partai politik (Parpol) dalam menjaring nama cawapres untuk masing-masing pasangan calon yang akan bertarung pada kontestasi pilpres 2019. Bak drama yang tak kunjung usai, lobi-lobi politik semakin gencar dilakukan antara masing-masing kubu sebelum pendaftaran capres dan cawapres ditutup pada tanggal 10 Agustus 2018. Siasat politik terus dikonsolidasikan guna memantapkan strategi pemenangan pilpres. Banyak figur-figur baru yang bermunculan. Namun dalam satu tarikan nafas, seluruh elemen pemilih hanya bisa menonton geliat politik tersebut, tanpa terlibat sedikitpun dalam ajang penjaringan capres maupun cawapres. Read more

Padang (10/12) Tim FKPH FH UII Gondol Juara 1 Andalas Law Competition yang diselenggarakan pada 9-12 Oktober 2017. Tidak ketinggalan dengan dua tim FH UII lainnya yang pada minggu ini menorehkan tinta emas kemenangan dalam kompetisi tingkat nasional. Kali ini Muhammad Aunur Rofiq (15410603) dan Muhammad Adi Fauzani (14410287) mendapatkan Juara 1 Karya Tulis Hukum Nasional kalahkan UI dan Universitas Brawijaya.
Read more

Tag Archive for: Idul Rishan

Nothing Found

Sorry, no posts matched your criteria