Tag Archive for: law faculty

Sosialisasi WestLaw di Fakultas Hukum UII
Sosialisasi WestLaw di Fakultas Hukum UIITamansiswa (03/03). FH UII menyelenggarakan kegiatan refreshing pemanfaatan Jurnal Internasional WestLaw di Ruang Sidang Utama Lt. III pada jam 09.00 – 12.00 WIB. Hadir lebih kurang 50 peserta berasal dari kalangan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan. Sekaligus dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan kontrak perpanjangan kerjasama WestLaw Indonesia dengan FH UII
sosialisasi-kurikulum-2013-prodi-ilmu-hukum-fh-uii Tamansiswa (03/03). Fakultas Hukum UII menyelenggarakan kegiatan refreshing pemanfaatan Jurnal Internasional WestLaw. Berlangsung di Ruang Sidang Utama Lt. III pada jam 09.00 – 12.00 WIB. Hadir lebih kurang 50 peserta berasal dari kalangan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan. Sekaligus dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan kontrak perpanjangan kerjasama WestLaw Indonesia yang diwakili oleh PT. Ina Publikatama WesLaw Indonesia sebagai agen resmi Thomson Reutes/Sweet and Maxwell Asia sedangkan FH UII diwakili oleh Wakil Dekan Dr. H. Saifudin, SH., M.Hum.
Disampaikan oleh Dr. Saifudin bahwa dengan memberikan fasilitas jurnal yang bertaraf internasional ini akan memudahkan para dosen untuk memperoleh referensi. Selain berharap penelitian dosen yang saat ini sudah cukup baik, meningkat lagi menjadi lebih banyak dan mampu menembus grand research yang mampu mendatangkan manfaat yang besar baik bagi dosen sendiri, institusi dan mahasiswa tentunya sebagai bagian dari FH UII yang memperoleh ilmu hukum terkini hasil dari sebuah penelitian (uptodate).
Dengan mencangkokkan pada web Fakultas Hukum UII dan menggunakan Internet Protocol Fakultas Hukum UII seluruh mahasiswa maupun dosen dapat mengakses fasilitas ini. Walaupun kurang nyaman namun untuk keamanan setiap pengguna internet di lingkungan Kampus UII tetap diamankan dengan password. Fasilitas ini dapat dimaksimalkan dengan memanfaatkan fiture printing, download dan email. Pengguna dapat mencetak secara langsung dari situs pada perangkat printer yang sudah tersedi. Pengguna juga dapat mengunduh dan menyimpannya diberbagai media penyimpanan seperti flash disk, hardDisk atau langsung di CD-kan. Selain itu apabila menginginkan dikirimkan kepada kolega melalui email, WestLaw memberikan fasilitas email tanpa kita login ke email kita. Cukup dengan klik tombol email, isikan alamat dan pilih tipe pengiriman apakah semua isi dokumen atau halaman tertentu saja.
Namun karena bandwith FH baru 4,7mbps maka ada kemungkinan accessibility nya agak lambat. PT Ina Publikatama menyarankan agar bandwit FH UII bisa dinaikkan untuk menunjang kinerja WestLaw. Dan apabila penggunanya cukup banyak penambahan bandwith rasa-rasanya wajib dilakukan. Hal itu tentu secara umum untuk kemajuan FH UII, karya dosen dan Ilmu yang akan diterima para mahasiswa. 🙂 kndy
Pengajian di rumah Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si.
Pengajian di rumah Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si. Fakultas Hukum. Sabtu, 15 Februari 2014. Bertempat di rumah Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si., (Dosen FH UII sekaligus Ketua Komisi Yudisial RI) Dusun Diro, Pendowoharjo, Sewon, Bantul  Keluarga Besar Fakultas Hukum menggelar Pengajian Rutin. Berkenan untuk memberikan kajian pada acara tersebut adalah Drs. H. Saebani, MA.

 
Menurut Dr. Rusli Muhammad, SH., MH dalam sambutannya “Bagaimanapun  tingginya keimanan kita kalau tidak mempunyai ilmu, terutama ilmu agama, maka Allah tidak akan meningkatkan derajat kita”, sehingga dengan pengajian rutin yang diselenggarakan kali ini  Dr. Rusli Muhammad berharap keluarga besar FH UII yang hadir akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat sehingga mampu untuk mengangkat derajat keilmuan kita dan selalu mendapatkan ridho dan pahala dari Allah SWT.
Sementara itu tuan rumah yang diwakili oleh Ibu Suparman Marzuki  mengucapkan terimakasih  atas kehadiran segenap keluarga besar FH UII karena ditengah kondisi darurat hujan abu akibat letusan Gunung Kelud masih menyempatkan hadir untuk mengikuti Pegajian, beliau jiga menyampaikan permohonan maap serta salam dari Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si. krena tidak bisa hadir mengingat kondisi cuaca sehingga tidak mendapatkan Tiket transportasi baik pesawat udara maupun kereta api.
Sedangkan Sebagai pembicara Drs. H. Saebani, MA., menyampaikan beberapa konsep dari Prinsip Hidup yaitu: (1) “Bersyukur” harus terus dilakukan karena dengan banyak bersyukur menjadikan kita sabar, menghindarkan dari penyakit dan membuat hidup menjadi bahagia. Menurut Drs. H. Saebani, MA., salah satu ciri orang yang senantiasa bersyukur adalah murah senyum yaitu “senyum simetris”. (2) Ikhlas, menurut Drs. H. Saebani, MA konsep ikhlas itu sebenarnya sederhana yaitu “menjalankan sesuatu perbuatan itu tidak harus diberitakan ke orang lain, cukup kita dan Allah saja yang tahu”. Lebih jauh dikatakan oleh Drs. H. Saebani, MA., dengan selalu bersyukur dan ikhlas maka susah akan menjadi senang, jauh jadi dekat, sedikit jadi banyak, dijamin rejekinya oleh Allah SWT. Sebagai penutup kajian Drs. H. Saebani, MA berpesan “jangan lupa untuk selalu berdo’a supaya apa yang diinginkan dapat dikabulkan Allah, janganlah jadi orang yang takabur”.
Acara yang dihadiri oleh segenap keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) tersebut diakhiri dengan Do’a oleh Drs. H. Saebani, MA., serta dilanjutkan dengan ramah-taman dan makan bersama.
 

Logo UII
Logo UIIWebometric pada Rabu 12 Februari 2014 telah merilis Peringkat Webometrics edisi Januari 2014. Webometric adalah suatu sistem yang memberikan penilaian terhadap seluruh universitas terbaik di dunia melalui website universitas tersebut. Webometric melakukan pemeringkatan terhadap lebih dari 22 ribu Perguruan Tinggi diseluruh dunia. Jumlah Perguruan Tinggi di Indonesia yang masuk pemeringkatan edisi Januari 2014 berjumlah 410 PT.

Mulai Webometrics Juli 2012, parameter penilaian berubah. Ada empat komponen yang menjadi indikator utama dari penilaian Webometrics ini, yaitu: Presence (20%), Impact (50%),  Openness (15%), dan Excellence (15%). Untuk parameter Excellence merupakan jumlah artikel-artikel ilmiah publikasi perguruan tinggi yang bersangkutan yang terindeks di Scimago Institution Ranking (tahun 2003-2014) dan di Google Scholar (tahun 2007-2014). Presence adalah jumlah hyang tertangkap oleh mesin pencari (Google), tidak termasuk rich files. Impact merupakan jumlah eksternal link yang unik (jumlah backlink) yang diterima oleh domain web universitas (inlinks) yang tertangkap oleh mesin pencari (Google). Openness merupakan jumlah file dokumen (Adobe Acrobat (.pdf), Adobe PostScript (.ps, .eps), Microsoft Word (.doc,.docx) and Microsoft Powerpoint (.ppt, .pptx) yang online/open di bawah domain website universitas yang tertangkap oleh mesin pencari (Google Scholar). (sumber: http://www.kopertis12.or.id/2014/02/11/peringkat-perguruan-tinggi-versi-webometrics-edisi-januari-2014.html.

Sementara itu Universitas Islam Indonesia (UII) pada Juli 2013 peringkat webomatrik berada pada rangking 20 kini pada rangking webomatrik Januari 2014 kembali naik pada rangking 13 Indonesia.

 Berikut adalah Webometrics Ranking  yang dicapai Perguruan Tinggi Indonesia:| Klik Disini

Lembaga Perwakilan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

Sejumlah isu dalam RUU Pemilu  sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Salah satunya adalah usulan untuk menambah jumlah kursi DPR periode 2019-2024. Pada periode sekarang (2014-2019) kursi DPR berjumlah 560, lebih banyak 10 kursi dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 550. Jika usul penambahan kursi ini diterima, maka jumlah anggota DPR mendatang pastinya akan lebih gemuk lagi.

Hakikat Perwakilan

Menambah jumlah anggota tentu sah-sah saja sepanjang hal itu sesuai kebutuhan. Namun hal yang sangat mendesak untuk ditambah dan perbaiki oleh DPR sebenarnya bukan jumlah personel tetapi kinerja yang baik terutama kepiawainanya dalam mendengar dan menterjemahkan aspirasi rakyat ke dalam berbagai kebijakan.

Jimly Asshiddiqie (2006) menyebut setidaknya ada 4 (empat) fungsi lembaga perwakilan yaitu fungsi legislasi, pengawasan, deliberatif dan resolusi konflik, dan fungsi perwakilan. Diantara keempatnya, Asshiddiqie menyebut fungsi yang paling pokok adalah fungsi perwakilan (representasi). Dalam hubungan itu, ia membedakan antara pengertian representation in presence dan representation in ideas. Pengertian pertama bersifat formal, yaitu keterwakilan yang dipandang dari segi kehadiran fisik. Sedangkan, pengertian yang kedua bersifat substantif, yaitu perwakilan atas dasar aspirasi atau idea.

Dalam pengertian yang formal, keterwakilan itu sudah dianggap ada apabila secara fisik dan resmi, wakil rakyat yang terpilih sudah duduk di parlemen. Akan tetapi, secara substansial, keterwakilan rakyat itu sendiri baru dapat dikatakan tersalur apabila kepentingan nilai, aspirasi, dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bersangkutan, atau setidak-tidaknya aspirasi mereka itu sudah benar-benar diperjuangkan sehingga mempengaruhi perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh parlemen.

Jikaccara fisik sudah hadir sejak Indonesia merdeka, tidak demikian dengan representasi ide. Hasil survey dari berbagai lembaga selalu menunjukkan DPR konsisten sebagai lembaga yang paling tidak kredibel di mata rakyat. Bahkan sejak reformasi, DPR tidak pernah absen dari jeratan korupsi, kasus teranyar adalah skandal korupsi e-KTP. Hal ini mengonfirmasi bahwa DPR hanya hadir secara secara fisik tetapi tidak secara idea. Oleh karenanya, alasan menambah jumlah anggota DPR demi kepentingan rakyat merupakan sebuah ilusi.

Demokrasi Kaum Penjahat

Apa yang terjadi di DPR sebagai salah satu pilar demokrasi semakin menegaskan bahwa demokrasi kita baru berjalan sebatas prosedural dan belum menjadi demokrasi yang substantif.

Olle Tornquist, seorang pengamat kawakan perkembangan politik di Indonesia, pernah meramalkan kemungkinan datangnya hantu “demokrasi kaum penjahat”. Dalam bentuk seperti ini, demokrasi hanya akan terjadi secara formal, tetapi tidak diiringi oleh partisipasi rakyat yang sungguh-sungguh dalam pemilu dan dalam pembentukan kebijakan pemerintahan (Liddle: 2001)

Bagi Sartori, “kesalahan paling elementer dan naif” para pelaku demokrasi prosedural adalah cenderung “mereduksi demokrasi dengan namanya” sehingga terjebak dalam apa yang dia sebut “demokrasi etimologis”. (Pabotinggi:2007)

 

Harapan Rakyat

UU Pemilu masa depan harus bisa menggaransi bahwa demokrasi Indonesia tidak akan pernah jatuh ke tangan “kaum penjahat”. Oleh karenanya, perdebatan dalam RUU Pemilu tentang hal-hal yang tidak mengarah pada pembentukan demokrasi substantif harusnya dihindari dan fokus hanya pada bagaimana menghasilkan anggola legislatif yang berkwalitas. Untuk hal ini, beberapa hal berikut seharusnya menjadi perhatian serius para perancang RUU Pemilu yaitu: Pertama, memastikan bahwa penyelenggara pemilu adalah orang-orang independen dan berintegritas sehingga wacana untuk memasukkan perwakilan parpol sebagai anggota KPU merupakan langkah yang kontraproduktif.

Kedua, memastikan bahwa seluruh sengketa dan pelanggaran pemilu dapat diselesaikan secara bermartabat. Pengalaman selama ini, beberapa pelanggaran pemilu tidak dapat diselesaikan dengan baik karena hambatan prosedur dan perilaku tidak professional aparat penegak hukum.

Ketiga, sistem pemilu yang tidak selalu berubah sehingga membingungkan masyarakat. Oleh karenanya, wacana untuk merubah sistem pemilu terbuka menjadi setengah terbuka atau tertutup hanya akan membingungkan pemilih. Dalil bahwa modifikasi sistem pemilu diperlukan untuk menghasilkan anggota DPR yang berkwalitas sangat mengada-ada. Apapun sistem pemilunya, jika para calonnya tidak kompeten maka hasilnyapun tidak akan jauh berbeda.

Keempat, pengetatan syarat calon anggota DPR. Selama ini, syarat untuk menjadi anggota DPR lebih banyak bersifat administratif dan tidak substantif. Efeknya, penghuni DPR lebih banyak selebritas, pebisnis, atau sosok berpengaruh lain yang cuma mengandalkan ketenaran dan uang, tetapi minim pengetahuan, apalagi kemampuan, di bidang politik. Jangankan memperjuangkan kepentingan rakyat, tugas pokok sebagai wakil rakyat pun mereka tak paham. Harusnya, mutu keilmuan, integritas pribadi, dan komitmen memperjuangkan kepentingan nasional harus menjadi syarat mutlak calon anggota DPR.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

sampul-jurnal-hukum-januari-2014-fh-uii.jpg
sampul-jurnal-hukum-januari-2014-fh-uii.jpgMengawali  tahun 2014 ini, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 1 Januari 2014 menghadirkan sejumlah artikel yang beragam. Artikel pertama membahas fatwa dalam keuangan syariah: kekuatan mengikat dan kemungkinannya untuk digugat melalui judicial review. Penerbitan fatwa dalam bidang keuangan syariah di Indonesia dilakukan oleh Dewan Shariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga non pemerintah.
 
Fatwa DSN telah mendapat legalisasi dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. serta melalui pengadopsian fatwa menjadi Peraturan Bank Indonesia (PBI). Kemengikatan fatwa
 
tersebut berimplikasi pada di mungkinkannya fatwa complaint, suatu upaya kritis yang sah untuk mengoreksi fatwa.
 
Artikel lainnya mengupas tentang hasil penelitian seputar implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di kota Batam. Maraknya isu kekerasan  terhadap perempuan dalam rumah tangga beberapa tahun belakangan ini merupakan cermin tersendatnya pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan di Indonesia. Penelitian di kota Batam menemukan beberapa faktor penghambat implementasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga meliputi: pola pikir yang konvensional, budaya patriarkhi, kurangnya sosialisasi,
 
tidak ada perangkat hukum, serta pernikahan yang belum sah secara hukum. Artikel berikutnya membedah mengenai hubungan antara sumber dan metode penghitungan kerugian keuangan negara dengan penetapan uang pengganti. Untuk menentukan sumber dan metode penghitungan kerugian keuangan negara, Jaksa Penuntut Umum umumnya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau akuntan Hakim boleh saja menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah kerugian negara yang secara riil maupun potensiil diperoleh terdakwa.
 
Di samping ketiga artikel tersebut, artikel selanjutnya berisi penelitian tentang perbandingan penanganan tanah terlantar di kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan ketahanan pangan provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar masih banyak yang menggunakan PP No. 36 Tahun 1998, disebabkan PP No. 11 Tahun 2010 pelaksanaannya di tataran empiris kurang operasional. Padahal, dalam rangka reforma agraria, pendayagunaan tanah terlantar untuk menjadi tanah-tanah pertanian perlu ditingkatkan. Tanpa pendayagunaan tanah yang efektif, penertiban tanah terlantar akan menjadi sia-sia.
 
Akhir kata, semoga kehadiran jurnal hukum edisi ini dapat memperkaya khasanah pengetahuan para pembaca mengenai berbagai permasalahan hukum di negeri ini. Tak lupa, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum dan kepada Penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan gagasan pemikirannya untuk menganalisis dinamika hukum di masyarakat. Selamat Membaca:

 
 

Sampu Dalam Jurnal Hukum , Fakultas Hukum UII, Januari 2014


Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Usaha Kecil MenengahBatik , V. Selvie Sinaga.


Membangun Politik Hukum Asas Legalitas dalam Sistem Hubungan Pidana Indonesia , Faisal.


Urgensi Pengawasan Preventif terhadap Qanun No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh , Melisa Fitria Dini.


Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Batam , Emilda Firdaus.


Hubungan Antara Sumber dan Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Penetapan Uang Penggant i, Mahrus Ali.


Al-Qardh dan Al-Qardh Hasan sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah , Muhammad Imam Purwadi.


Perbandingan Penanganan Tanah Terlantar di KabupatenTasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi dalamMewujudkan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Bara t, Ida Nurlinda, Yani Pujiwati, Marenda Ishak.


Fatwa dalam Keuangan Syariah: Kekuatan Mengikat dan Kemungkinannya untuk Digugat Melalui Judicial Review , Agus Triyanta.


 
Jurnal-Hukum-4-Vol-20-Okt-2013
Jurnal-Hukum-4-Vol-20-Okt-2013
Jurnal Hukum, FH UII pada bulan Juni 2014 kembali merilis Jurnal Hukum No. 4 Vol. 20 Oktober 2013. Jurnal hukum Oktober 2013 menghadirkan sejumlah artikel yang beragam, antara lain The Role Of The Host State To The Protection Of Human Rights And The Environment From The Violation Done By Transnational Corporations, seperti ditemukan bahwa pengaruh perusahaan Transnasional (TNCs) terhadap perkembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial di host state sangatlah signifikan.
TNCs bukanlah subyek hukum internasional, sehingga hukum lingkungan internasional dan hukum hak asasi manusia tidak dapat diterapkan kepada TNCs. Oleh karena itu, diperlukan peran negara penerima dalam menegakkan hukum kepada TNCs dalam rangka memberikan perlindungan kepada hak asasi dan lingkungan di negara penerima.
Legal Aid Scheme In Indonesia: Between The Policy And The Implementation. Mengulas tentang bantuan hukum khususnya kepada masyarakat pencari keadilan yang tingkat ekonominya tidak mampu, belum berjalan optimal dirasakan karena kebijakan khususnya alokasi anggaran bantuan hukum kecil. Selain itu, pengacara profesional cenderung menghindar dari kewajibannya memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin.
Dalam UU Partai Politik, disebutkan bahwa usul pembubaran partai politik hanya diberikan kepada Pemerintah. Hal ini jelas menutup kesempatan bagi pihak lain (perseorangan atau kelompok masyarakat) untuk dapat mengusulkan pembubaran partai politik, hal ini dirasa penting karena dari fenomena yang ada partai politik banyak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kajian ini bertajuk Pemberian Legal Standing kepada Perseorangan atau Kelompok Masyarakat dalam Usul Pembubaran Partai Politik.
Dialektika antara Aliran Hukum Alam dan Hukum Positif dan Relevansi dengan Hukum Islam, hukum alam disamping didasarkan pada prinsip keadilan, juga berkaitan dengan hukum yang seharusnya. Aliran hukum positif diilhami oleh pandangan tentang hukum yang bertentangan. Hukum positif dipisahkan dari keadilan dan etika, hukum alam bersifat ideal dan lebih tinggi sebagai standar keadilan. Karena hukum alam didasarkan kepada akal, maka tidak dapat bertahan. Hukum Islam, selain berupa wahyu, juga hukum positif dan hukum alam, tidak hanya dapat dikombinasikan, tetapi harmonis.
Artikel lain membahas tentang Gender dan Korupsi (Pengaruh Kesetaraan Gender DPRD Dalam Pemberantasan Korupsi di Kota Yogyakarta). Gender dan korupsi merupakan masalah terbaru dalam isu anti korupsi. Dalam penyelenggaraan negara aspek nilai-nilai, etika penyelenggaraan negara, pedoman perilaku, dan akuntabilitas perempuan lebih unggul dibanding laki-laki. Perempuan memiliki 9 indikator yang unggul, sedangkan anggota dewan laki-laki memiliki 7 indikator yang lebih unggul. Namun, terdapat ketimpangan gender di DPRD Kota Yogyakarta. Ketimpangan besar terjadi pada kontrol dan manfaat bagi perempuan dalam setiap kegiatan yang diikutinya. Keunggulan perempuan dalam upaya pemberantasan korupsi tidak akan cukup berarti tanpa adanya kesetaraan gender.
Akhirnya, kami pun mengucapkan rasa terimakasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum dan kepada Penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran yang konstruktif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang melanda negeri ini. Sebagai penutup, semoga Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Selamat membaca


Pengantar, “Jurnal Hukum No. 4 Vol. 20 Oktober 2013


Allan Fatchan Gani Wardhana & Harry Setyanugraha, “Pemberian Legal Standing kepada Perseorangan atau Kelompok Masyarakat dalam Usul Pembubaran Partai Politik


Aroma Elmina Martha – Dwi Hastuti, “Gender dan Korupsi (Pengaruh Kesetaraan Gender DPRD dalam Pemberantasan Korupsi di Kota Yogyakarta)


Elisabeth Sundari, “Legal Aid Scheme In Indonesia: Between The Policy And The Implementation


Hajar M., “Dialektika antara Aliran Hukum Alam dan Hukum Positif dan Relevansi dengan Hukum Islam


Inda Rahadiyan, “Kedudukan BUMN Persero sebagai Separate Legal Entity dalam Kaitannya dengan Pemisahan Keuangan Negara pada Permodalan BUMN


Iza Rumesten RS., “Strategi Hukum dan Penerapan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah di Sumatera Selatan


R. Nazriyah, “Dinamika Pemilihan Gubernur Jawa Timur


Sri Wartini, “The Role Of The Host State To The Protection Of Human Rights And The Environment From The Violation Done By Transnational Corporations


Serah terima Hibah Buku Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. kepada FH UII
Serah terima Hibah Buku Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. kepada FH UIIKamis, 10 Oktober 2013. Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII membahas tentang Urgensi Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dihadiri audien yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mengingat berita panas di awal bulan ini yang menyebutkan adanya tindakkorupsi yang dilakukan oleh Ketua MKRI pada hari Rabu, 3 Oktober 2013. Diskusi ini diselenggarakan di Ruang Sidang Lantai III Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta.

var vglnk = { api_url: ‘//api.viglink.com/api’, key: ‘a187ca0f52aa99eb8b5c172d5d93c05b’ };

Gelar diskusi ini menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. dan Ketua Program Pasca Sarjana FH UII Ibu Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. juga sebagai pakar Hukum Tata Negara. Dengan dimoderatori oleh Bapak M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. sebagai Pakar dan Ketua Departemen Hukum Pidana FH UII diskusi berjalan dengan baik dan dinamis. Ada berbagai pertanyaan, masukan sebagai konstribusi positif dari Warga Negara Indonesia yang memberikan sumbang sih untuk kemajuan hukum di Indonesia.
Berita tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), AM oleh KPK di ujung hari rabu 3 Oktober 2013 begitu mengagetkan publik. Masyarakat yang selama ini sangat apresiatif terhadap MK dan melihat MK sebagai peradilan yang cukup independent, berintegritas dan seperti sulit terjamah mafia peradilan, tentu diliputi perasaan kecewa, heran, tidak habis pikir dan mungkin ada yang terpukul. Perasaan publik bercampur aduk merespon tertangkapnya ketua MK.
MK adalah salah satu puncak keadilan di Indonesia (satunya lagi, MA). Tertangkapnya sang ketua MK dengan para tamunya yang membawa sejumlah uang senilai sekitar 2-3 miliar merupakan bukti awal bahwa sang ketua MK tidak mampu lagi menjaga Mahkota Keadilan di institusi yang dipimpinnya. Uang yang ditemukan ketika operasi tertangkap tangan (OTT) tersebut patut diduga terkait dengan sengketa pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah yang sedang diproses di MK. Bak gayung bersambut, penangkapan pak AM ternyata juga menguak kasus lain yang masih dalam lingkup sengketa pemilukada, yaitu sengketa pemilukada Kabupaten Lebak. Bahkan jika apa yang pernah dikatakann sdr Refli Harun pada tahun 2010 dapat diungkap kembali, maka akan bertambah deretan dugaan suap yang menimpa AM yang juga mantan politisi dari salah satu partai politik besar di negeri ini. Ketika KPK menggeledeh kantor AM di MKRI, ternyata juga ditemukan sejumlah barangbukti, termasuk narkoba. Hal ini menunjukkan MK sudah ada dalam genggaman Mafioso peradilan dan Bandar narkoba. Jika tidak segera diambil langkah-langkah darurat untuk menyelamatkan MK, maka ambruklah lembaga hasil reformasi ini. Jika MK ambruk maka kalangan yang selama ini menganggap MK sebagai lembaga super power dan kalangan rivalitas MK akan mengambil kesempatan ini untuk melemahkan MK. Sungguh mengerikan!!!.
Makalah Ibu Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. berjudul “URGENSI PENGAWASAN TERHADAP MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA”
[ 1  ][ 2 ][ 3 ][ 4 ][ 5 ][ 6 ]

var vglnk = { api_url: ‘//api.viglink.com/api’, key: ‘a187ca0f52aa99eb8b5c172d5d93c05b’ };

Rezim Anti Money-Laundering
Rezim Anti Money-Laundering

Selasa 08 Oktober 2013. Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Bedah Disertasi yangi disampaikan oleh Hanafi Amrani, SH., MH., LL.M., Ph.D.  Alumni  Program Doktor dari  Erasmus University Rotterdam dengan tema “REZIM ANTI-MONEY LAUNDERING: Perkembangan dan Implikasinya terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara dan Penegakan Hukum”.

Berkenan membuka acara tersebut Wakil Dekan FH UII, Dr. Saifudin, SH., M..Hum. yang dalam kesempatan tersebut menyampaiakan bahwa acara ini terselenggara sebagai suatu tradisi bagi para dosen FH UII yang telah menyelesaikan program doktor untuk melakukan bedah disertasi yang difasilitasi oleh Pusat Studi Hukum (PSH).  
Bedah disertasi tersebut disampaikan pada Selasa 08 Oktober 2013, Jam 09.00 di Ruang Sidang Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang dimoderatori oleh Syarif Nurhidayat, SH., MH serta diikuti oleh Mahasiswa S1, Pascasarjana FH UII, Undangan dan Peserta Umum. Berikut ini isi makalah bedah disertasi Hanafi Amrani, SH., MH., LL.M., Ph.D.: |Judul |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |14 |15 |16 |17 |18 |19 |20 |21 |22 |23 |24 |25 |

Serah terima Hibah Buku Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. kepada FH UII
Serah terima Hibah Buku Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. kepada FH UII Senin, 7 Oktober 2013. Bertempat di Kampus Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158Yogyakarta Ibu drg. Illy Yudiono sebagai wakil keluarga Alm. Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH menyerahkan hibah buku-buku karangan dan koleksi beliau semasa hayat kepada Perpustakaan Fakultas Hukum UII dan diterima secara langsung oleh Wakil Rektor I UII Bapak Nandang Sutrisno, SH., LLM., Ph.D. dan Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. serta pejabat lainnya.

Serah terima Hibah Buku Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. kepada FH UII Senin, 7 Oktober 2013. Bertempat di Kampus Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158Yogyakarta Ibu drg. Illy Yudiono sebagai wakil keluarga Alm. Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH menyerahkan hibah buku-buku karangan dan koleksi beliau semasa hayat kepada Perpustakaan Fakultas Hukum UII dan diterima secara langsung oleh Wakil Rektor I UII Bapak Nandang Sutrisno, SH., LLM., Ph.D. dan Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. serta pejabat lainnya.

“Kami sekeluarga berharap agar buku warisan beliau bermanfaat bagi orang banyak, dapat dibaca dan menjadi referensi pengetahuan bagi pembacanya”, demikian yang disampaikan Ibu Illy. Buku-buku beliau dihibahkan kepada UII sesuai keputusan keluarga yang memandang sampai akhir hayat beliau hubungan dengan UII sangat baik. “Ketika mengajar di UII saya pasti ikut”, kata beliau. “Dan setiap tahunnya beliau pasti menjadualkan untuk mengajar di UII”. Karena hal tersebut dan ketika membaca buku-buku beliau banyak menyebut nama UII, maka keluarga memutuskan untuk menyerahkan buku koleksi beliau yang jumlahnya hamper 1900 judul. “Kami berharap buku-buku ini dapat dirawat dengan baik sehingga menjadi amal jariyah beliau”, mewakili sambutan keluarga pada saat menyerahkan buku-buku tersebut. Selain itu keluarga juga menyerahkan 3 buah judul buku untuk diterbitkan oleh Penerbitan Fakultas Hukum UII.

Serah terima Hibah Buku Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. kepada FH UII

Buku koleksi Prof. Kosnoe yang jumlahnya ribuan tersebut diantaranya adalah buku-buku langka. Bahkan ada buku dari Belanda yang saat ini sulit dicari di sana. Oleh karena itu Perpustakaan FH UII akan merawat sebaik-baiknya dan akan menempatkan sebagai koleksi khusus di ruang referensi.

Tugas-Akhir

Tugas-Akhir
 
Selasa, 1 Oktober 2013. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada bulan September 2013 kembali merilis Tugas Akhir (TA) Mahasiswa Program Studi (S1) ilmu Hukum untuk dipublish di Web Fakultas. Tugas Akhir Mahasiswayang terdiri dari 296 Judul tersebut adalah sebagai  berikut:

Daftar Skripsi Mahasiswa Program Studi (S1) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia september 2013:

|001 |002 |003| 004 |005 |006 |007 |008 |009 |010 |

|011 |012 |013 |014 |015 |016 |017 |018| 019| 020 |

|021 |022 |023 |024 |025 |026 |027 |028| 029| 030 |

|031 |032 |033 |034 |035 |036 |037 |038 |039 |040 |

|041 |042 |043 |044| 045 |046 |047 |048| 049 |050 |

|051 |052 |053 |054 |055 |056| 057| 058 |059 |060 |

|061 |062 |063 |064 |065 |066 |067 |068 |069 |070 |

|071 |072 |073 |074 |075 |076 |077 |078 |079 |080 |

|081 |082 |083 |084 |085 |086| 087| 088 |089 |090 |

|091 |092 |093 |094 |095| 096 |097 |098 |099 |100 |

|101 |102 |103| 104 |105| 106 |107 |108| 109 |110 |

|111 |112 |113 |114 |115 |116 |117 |118 |119 |120 |

|121 |122 |123 |124 |125 |126 |127 |128 |129 |130 |

|131 |132 |133 |134 |135 |136 |137| 138| 139 |140 |

|141 |142 |143 |144 |145 |146 |147 |148 |149 |150 |

|151 |152 |153 |154 |155 |156| 157 |158 |159 |160 |

 |161 |162 |163 |164 |165 |166 |167 |168 |169 |170 |

|171 |172 |173 |174 |175 |176 |177 |178 |179 |180 |

|181 |182| 183 |184 |185 |186 |187 |188| 189 |190 |

|191 |192 |193 |194 |195 |196 |197 |198 |199 |200 |

|201 |202 |203 |204 |205 |206 |207 |208 |209 |210 |

|211 |212 |213 |214 |215 |216 |217 |218 |219 |220 |

|221 |222 |223 |224 |225 |226 |227 |228 |229 |230 |

|231 |232 |233 |234 |235 |236 |237 |238 |239 |240 |

|241 |242 |243 |244 |245 |246 |247 |248 |249 |250 |

|251 |252 |253 |254 |255 |256 |257 |258 |259 |260 |

|261 |262 |263 |264 |265 |266 |267 |268 |269 |270 |

|271 |272 |273 |274 |275 |276 |277 |278 |279 |280 |

|281 |282 |283 |284 |285 |286 |287 |288 |289 |290 |

|291 |292 |293 |294 |295 |296 |