

Mulai Webometrics Juli 2012, parameter penilaian berubah. Ada empat komponen yang menjadi indikator utama dari penilaian Webometrics ini, yaitu: Presence (20%), Impact (50%), Openness (15%), dan Excellence (15%). Untuk parameter Excellence merupakan jumlah artikel-artikel ilmiah publikasi perguruan tinggi yang bersangkutan yang terindeks di Scimago Institution Ranking (tahun 2003-2014) dan di Google Scholar (tahun 2007-2014). Presence adalah jumlah hyang tertangkap oleh mesin pencari (Google), tidak termasuk rich files. Impact merupakan jumlah eksternal link yang unik (jumlah backlink) yang diterima oleh domain web universitas (inlinks) yang tertangkap oleh mesin pencari (Google). Openness merupakan jumlah file dokumen (Adobe Acrobat (.pdf), Adobe PostScript (.ps, .eps), Microsoft Word (.doc,.docx) and Microsoft Powerpoint (.ppt, .pptx) yang online/open di bawah domain website universitas yang tertangkap oleh mesin pencari (Google Scholar). (sumber: http://www.kopertis12.or.id/2014/02/11/peringkat-perguruan-tinggi-versi-webometrics-edisi-januari-2014.html.
Sementara itu Universitas Islam Indonesia (UII) pada Juli 2013 peringkat webomatrik berada pada rangking 20 kini pada rangking webomatrik Januari 2014 kembali naik pada rangking 13 Indonesia.
Berikut adalah Webometrics Ranking yang dicapai Perguruan Tinggi Indonesia:| Klik Disini
Lembaga Perwakilan
Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]
Sejumlah isu dalam RUU Pemilu sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Salah satunya adalah usulan untuk menambah jumlah kursi DPR periode 2019-2024. Pada periode sekarang (2014-2019) kursi DPR berjumlah 560, lebih banyak 10 kursi dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 550. Jika usul penambahan kursi ini diterima, maka jumlah anggota DPR mendatang pastinya akan lebih gemuk lagi.
Hakikat Perwakilan
Menambah jumlah anggota tentu sah-sah saja sepanjang hal itu sesuai kebutuhan. Namun hal yang sangat mendesak untuk ditambah dan perbaiki oleh DPR sebenarnya bukan jumlah personel tetapi kinerja yang baik terutama kepiawainanya dalam mendengar dan menterjemahkan aspirasi rakyat ke dalam berbagai kebijakan.
Jimly Asshiddiqie (2006) menyebut setidaknya ada 4 (empat) fungsi lembaga perwakilan yaitu fungsi legislasi, pengawasan, deliberatif dan resolusi konflik, dan fungsi perwakilan. Diantara keempatnya, Asshiddiqie menyebut fungsi yang paling pokok adalah fungsi perwakilan (representasi). Dalam hubungan itu, ia membedakan antara pengertian representation in presence dan representation in ideas. Pengertian pertama bersifat formal, yaitu keterwakilan yang dipandang dari segi kehadiran fisik. Sedangkan, pengertian yang kedua bersifat substantif, yaitu perwakilan atas dasar aspirasi atau idea.
Dalam pengertian yang formal, keterwakilan itu sudah dianggap ada apabila secara fisik dan resmi, wakil rakyat yang terpilih sudah duduk di parlemen. Akan tetapi, secara substansial, keterwakilan rakyat itu sendiri baru dapat dikatakan tersalur apabila kepentingan nilai, aspirasi, dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bersangkutan, atau setidak-tidaknya aspirasi mereka itu sudah benar-benar diperjuangkan sehingga mempengaruhi perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh parlemen.
Jikaccara fisik sudah hadir sejak Indonesia merdeka, tidak demikian dengan representasi ide. Hasil survey dari berbagai lembaga selalu menunjukkan DPR konsisten sebagai lembaga yang paling tidak kredibel di mata rakyat. Bahkan sejak reformasi, DPR tidak pernah absen dari jeratan korupsi, kasus teranyar adalah skandal korupsi e-KTP. Hal ini mengonfirmasi bahwa DPR hanya hadir secara secara fisik tetapi tidak secara idea. Oleh karenanya, alasan menambah jumlah anggota DPR demi kepentingan rakyat merupakan sebuah ilusi.
Demokrasi Kaum Penjahat
Apa yang terjadi di DPR sebagai salah satu pilar demokrasi semakin menegaskan bahwa demokrasi kita baru berjalan sebatas prosedural dan belum menjadi demokrasi yang substantif.
Olle Tornquist, seorang pengamat kawakan perkembangan politik di Indonesia, pernah meramalkan kemungkinan datangnya hantu “demokrasi kaum penjahat”. Dalam bentuk seperti ini, demokrasi hanya akan terjadi secara formal, tetapi tidak diiringi oleh partisipasi rakyat yang sungguh-sungguh dalam pemilu dan dalam pembentukan kebijakan pemerintahan (Liddle: 2001)
Bagi Sartori, “kesalahan paling elementer dan naif” para pelaku demokrasi prosedural adalah cenderung “mereduksi demokrasi dengan namanya” sehingga terjebak dalam apa yang dia sebut “demokrasi etimologis”. (Pabotinggi:2007)
Harapan Rakyat
UU Pemilu masa depan harus bisa menggaransi bahwa demokrasi Indonesia tidak akan pernah jatuh ke tangan “kaum penjahat”. Oleh karenanya, perdebatan dalam RUU Pemilu tentang hal-hal yang tidak mengarah pada pembentukan demokrasi substantif harusnya dihindari dan fokus hanya pada bagaimana menghasilkan anggola legislatif yang berkwalitas. Untuk hal ini, beberapa hal berikut seharusnya menjadi perhatian serius para perancang RUU Pemilu yaitu: Pertama, memastikan bahwa penyelenggara pemilu adalah orang-orang independen dan berintegritas sehingga wacana untuk memasukkan perwakilan parpol sebagai anggota KPU merupakan langkah yang kontraproduktif.
Kedua, memastikan bahwa seluruh sengketa dan pelanggaran pemilu dapat diselesaikan secara bermartabat. Pengalaman selama ini, beberapa pelanggaran pemilu tidak dapat diselesaikan dengan baik karena hambatan prosedur dan perilaku tidak professional aparat penegak hukum.
Ketiga, sistem pemilu yang tidak selalu berubah sehingga membingungkan masyarakat. Oleh karenanya, wacana untuk merubah sistem pemilu terbuka menjadi setengah terbuka atau tertutup hanya akan membingungkan pemilih. Dalil bahwa modifikasi sistem pemilu diperlukan untuk menghasilkan anggota DPR yang berkwalitas sangat mengada-ada. Apapun sistem pemilunya, jika para calonnya tidak kompeten maka hasilnyapun tidak akan jauh berbeda.
Keempat, pengetatan syarat calon anggota DPR. Selama ini, syarat untuk menjadi anggota DPR lebih banyak bersifat administratif dan tidak substantif. Efeknya, penghuni DPR lebih banyak selebritas, pebisnis, atau sosok berpengaruh lain yang cuma mengandalkan ketenaran dan uang, tetapi minim pengetahuan, apalagi kemampuan, di bidang politik. Jangankan memperjuangkan kepentingan rakyat, tugas pokok sebagai wakil rakyat pun mereka tak paham. Harusnya, mutu keilmuan, integritas pribadi, dan komitmen memperjuangkan kepentingan nasional harus menjadi syarat mutlak calon anggota DPR.
[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.
Sampu Dalam Jurnal Hukum , Fakultas Hukum UII, Januari 2014
Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Usaha Kecil MenengahBatik , V. Selvie Sinaga.
Membangun Politik Hukum Asas Legalitas dalam Sistem Hubungan Pidana Indonesia , Faisal.
Urgensi Pengawasan Preventif terhadap Qanun No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh , Melisa Fitria Dini.
Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Batam , Emilda Firdaus.
Hubungan Antara Sumber dan Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Penetapan Uang Penggant i, Mahrus Ali.
Al-Qardh dan Al-Qardh Hasan sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah , Muhammad Imam Purwadi.
Perbandingan Penanganan Tanah Terlantar di KabupatenTasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi dalamMewujudkan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Bara t, Ida Nurlinda, Yani Pujiwati, Marenda Ishak.
Fatwa dalam Keuangan Syariah: Kekuatan Mengikat dan Kemungkinannya untuk Digugat Melalui Judicial Review , Agus Triyanta.
Pengantar, “Jurnal Hukum No. 4 Vol. 20 Oktober 2013”
Allan Fatchan Gani Wardhana & Harry Setyanugraha, “Pemberian Legal Standing kepada Perseorangan atau Kelompok Masyarakat dalam Usul Pembubaran Partai Politik”
Aroma Elmina Martha – Dwi Hastuti, “Gender dan Korupsi (Pengaruh Kesetaraan Gender DPRD dalam Pemberantasan Korupsi di Kota Yogyakarta)”
Elisabeth Sundari, “Legal Aid Scheme In Indonesia: Between The Policy And The Implementation”
Hajar M., “Dialektika antara Aliran Hukum Alam dan Hukum Positif dan Relevansi dengan Hukum Islam”
Inda Rahadiyan, “Kedudukan BUMN Persero sebagai Separate Legal Entity dalam Kaitannya dengan Pemisahan Keuangan Negara pada Permodalan BUMN”
Iza Rumesten RS., “Strategi Hukum dan Penerapan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah di Sumatera Selatan”
R. Nazriyah, “Dinamika Pemilihan Gubernur Jawa Timur”
Sri Wartini, “The Role Of The Host State To The Protection Of Human Rights And The Environment From The Violation Done By Transnational Corporations”
var vglnk = { api_url: ‘//api.viglink.com/api’, key: ‘a187ca0f52aa99eb8b5c172d5d93c05b’ };
var vglnk = { api_url: ‘//api.viglink.com/api’, key: ‘a187ca0f52aa99eb8b5c172d5d93c05b’ };
Senin, 7 Oktober 2013. Bertempat di Kampus Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158Yogyakarta Ibu drg. Illy Yudiono sebagai wakil keluarga Alm. Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH menyerahkan hibah buku-buku karangan dan koleksi beliau semasa hayat kepada Perpustakaan Fakultas Hukum UII dan diterima secara langsung oleh Wakil Rektor I UII Bapak Nandang Sutrisno, SH., LLM., Ph.D. dan Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. serta pejabat lainnya.
“Kami sekeluarga berharap agar buku warisan beliau bermanfaat bagi orang banyak, dapat dibaca dan menjadi referensi pengetahuan bagi pembacanya”, demikian yang disampaikan Ibu Illy. Buku-buku beliau dihibahkan kepada UII sesuai keputusan keluarga yang memandang sampai akhir hayat beliau hubungan dengan UII sangat baik. “Ketika mengajar di UII saya pasti ikut”, kata beliau. “Dan setiap tahunnya beliau pasti menjadualkan untuk mengajar di UII”. Karena hal tersebut dan ketika membaca buku-buku beliau banyak menyebut nama UII, maka keluarga memutuskan untuk menyerahkan buku koleksi beliau yang jumlahnya hamper 1900 judul. “Kami berharap buku-buku ini dapat dirawat dengan baik sehingga menjadi amal jariyah beliau”, mewakili sambutan keluarga pada saat menyerahkan buku-buku tersebut. Selain itu keluarga juga menyerahkan 3 buah judul buku untuk diterbitkan oleh Penerbitan Fakultas Hukum UII.
Buku koleksi Prof. Kosnoe yang jumlahnya ribuan tersebut diantaranya adalah buku-buku langka. Bahkan ada buku dari Belanda yang saat ini sulit dicari di sana. Oleh karena itu Perpustakaan FH UII akan merawat sebaik-baiknya dan akan menempatkan sebagai koleksi khusus di ruang referensi.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id