Tag Archive for: Mukmin Zakie

TAMANSISWA  “  Tugas utama pengelolaan tata ruang dan agrarian sejatinya telah diatur oleh negara dengan mengikutsertakan rakyat guna mewujudkan keadilan, seperti yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 pasa 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan yang terkandung didalamnya diatur oleh negara “ paparan awal yang disampaikan oleh H.M. Noor Marzuki, S.H., M.Si Sekretaris Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI Read more

Bekali mahasiswa baru fakultas hukum uii degan study skill
Bekali mahasiswa baru fakultas hukum uii degan study skillTamansiswa (31/8), Mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia angkatan 2015/2016 mengikuti kegiatan seharian Study Skill. Mahasiswa diberikan bekal dalam belajar meliputi motivasi dan strategi belajar yag efektif. Cara mengelola waktu, menskala prioritaskan kepentingan, dan manajemen berteman. Selain itu juga disampaikan perkenalan kepada Dosen Pendamping Akademik (DPA) masing-masing, pendamping DPA, serta penjelasan akademik terkait dengan aturan dan kurikulum pembelajaran FH UII.
Mukmin Zakie, Ph.D. menyampaikan bahwa Study Skill akan memberikan pengetahuan dasar kepada mahasiswa dalam menikmati dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari bangku kuliah. Secara umum masyarakat akan menilai baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap eksistensi seorang mahasiswa. Menganggap bahwa mahasiswa adalah sosok yang mempunyai kemampuan lebih. “Sebutannya saja mahasiswa!!!”, katanya. “Mosok kemampuannya hanya segini!”, “Kok nggak ada bedanya dengan orang yang tidak kuliah ya?” “Yang pasti harus beda, dan harus lebih baik serta mempunyai kemampuan lebih”.
Bekali mahasiswa baru fakultas hukum uii degan study skillTuntutan inilah yang seharusnya dijawab oleh para mahasiswa dengan menunjukkan bahwa seorang mahasiswa mampu mengimplementasikan keilmuan dan pengetahuan serta cara berpikir sebagai layaknya mahasiswa. Berpikir kritis, inovatif, dan aplikatif, mempunyai ide-ide cemerlang dan berkemampuan mewujudkannya. Hal itu hanya dapat diperoleh jikalau mahasiswa memahami tugas dan kewajiannya sebagai pencari ilmu. Salah satu cirinya adalah selalu haus dengan pengetahuan dan senantiasa berusaha keras untuk mencapai cita-cita yang telah ditetapkannya, berkarakter, dan tawaduk terhadap ilmu pengetahuan yang sudah diberikan oleh Sang Kholiq.
Motivator dan pemateri yang diberikan khususnya dari para dosen muda Fakultas Hukum UII mengutarakan berbagai pengalaman menarik yang telah dilaluinya. Mahasiswa S3 yang masuk di Program Doktor FH Universitas Diponegoro Semarang yang harus berangkat esuk harinya untuk menunaikan tugas karyasiswanya menegaskan bahwa, “Kuliah di Hukum tidak harus menghafal pasal-pasal!”. “Bisa pusing tujuh keliling kalau seperti itu belajarnya. Kita harus mengedepankan pemahaman terhadap kasus dan memahami secara mendalam keterkaitan dengan pokok-pokok pasal yang mendasarinya. Kalau paham dan banyak kasus yang dipelajari maka secara otomatislah pasal-pasal itu nyanthol di kepala”, serunya menggunakan logat ketimuran beliau.
 Hal sederhana disampaikan sangat menarik oleh Syarif NH salah satu dosen Departemen Pidana tentang bagaimana membagi prioritas kepentingan yang mendasaran kepada waktu. “Kita dapat mendasarkan berbagai urusan yang makin padat ini dengan bagan persegi empat yang dibelah empat bagian. Satu sisi melihat dari sudut pandang waktu sedangkan sisi lain mendasarkan kepada kepentingan. Kita dapat menilai mana yang lebih penting antara belajar dan melihat televisi, sedangkan di sisi lain waktunya mendesak karena hampir ujian. Tentunya belajar menjadi prioritas!”. Tapi tunggu dulu kalau jamnya mendekati jam 18.00 WIB ya harus nonton televisi didulukan dan belajarnya diistirahatkan dulu. “NARUTO!!!”. Nah itu tontonan yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan!”, kelakarnya. “Itulah gambaran mahasiswa sekarang yang kadang belum bisa membagi waktu berdasarkan tingkat urgensi, sehingga suka mendahulukan hal yang tidak penting dan justru meninggalkan hal-hal yang penting”.
syawalan-1436h-27-juli-2014
syawalan-1436h-27-juli-2014

Fakultas Hukum UII, Senin, 27 Juli 2015. Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Syawalan dan Pelepasan Calon Jamaah Haji 1436 H. Acara yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai III tersebut menghadirkan pembicara Drs. Purwono, MA., staff pengajar SMA Muhammadiyah III sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
 
Berkenan memberikan pernyataan halal bihalal adalah Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D., mewakili Dr. Abdul Jamil, SH., MH., Ketua Ikatan Pegawai (IKP) FH UII, Mukmin Zakie menyatakan permohonan maaf kepada seluruh anggota IKP FH UII jika selama setahun yang lalu pengurus IKP dalam melayani anggotanya belum bisa maksimal dan memuaskan,  dengan memohon  do’a para anggota semoga ditahun-tahun berikutnya pelayanan dapat lebih dimaksimalkan”

 
Sedangkan Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., selaku Dekan FH UII mengajak untuk senantiasa bersyukur, karena beberapa perintah Allah di bulan Ramadhan sudah kita laksanakan, Dr. Aunur Rohiem juga mengajak untuk senantiasa taat kepada Allah dan rasulnya  dengan menjauhi segala larangan dan menjalankan perintahnya serta memohon maap sebesar-besarya jika selama kepemimpinan beliau terdapat kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja.  Pada kesempatan tersebut Dr. Aunur Rohiem berkenan mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada calon jamaah haji Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D., beserta Istri, Ery Arifudin, SH., MH., beserta istri dan Dr. Mustaqiem, SH., M.Si., beserta Istri.
 

Mengacu kepada QS An-Nisaa 36, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”, Drs. Purwono, MA., atau yang lebih dikenal dengan Uztads Syech Poer Jie menyatakan bahwa kewajiban terhadap kerabat, tetangga, saudara, dan teman sejawat adalah sebagai berikut: (1) menebar salam (2) Menjenguk dan mendoakan jika sakit (3) Mengurus jenazahnya jika meninggal (4) Menghadiri undangan jika diundang (5) Saling mendoakan. Jikaoirunnas  ini di terapkan maka kita akan menjadi sebaik-naik orang, atau dengan kata lain KHAIRUNNAS ANFA’UHUM LINNAS yaitu sebaik-baik orang orang adalah orang yang bermanfaat.
 
Syawalan dan Pelepasan Calon Jamaah Haji yang dihadiri oleh segenap Pejabat Struktural, Dosen, Tenaga Kependidikan, Perwakilan Mahasiswa, dan Cleaning Service tersebut berakhir pada pukul 15.00 diakhiri dengan doa penutup yang sampaikan oleh Drs. Barmawi Mukri.

 

 

pembekalan-kkn-keprodian-2014-2015
pembekalan-kkn-keprodian-2014-2015

Fakultas Hukum UII, Minggu, 28 Juni 2015.Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Pusat KKN UII dan PUSDIKLAT FH UII menyelenggarakan Pembekalan KKN Keprodian, KKN Reguler 1 Antara Waktu Semester Genap T.A. 2014/2015. Pembekalan KKN yang dilaksanakan pada pukul 09.00-12.00 bertempat di Kampus FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
 

 
Menurut Tri Heri Murtopo atau biasa dipanggil Pak Heri, Kepala Urusan Ujian sekaligus Koordinator Lapangan menyatakan bahwa, “Pembekalan  kali ini diikuti oleh 425 peserta dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 293 peserta atau sebesar 68.9%, merupakan jumlah peserta terbanyak sepanjang sejarah diadakannya pembekalan KKN keprodian dilaksanakan, dan baru pertama kali ini dilaksanakan pada bulan puasa”. Lebih lanjut Pak Heri menyatakan, “tadinya kami pesimis peserta akan banyak yang hadir mengingat kediatan ini dilaksanakan pada bulan puasa, menjelang akhir kuliah, dan persiapan liburan iedul fitri, tetapi alhamdulillah peserta yang hadir cukup banyak”.
 
Seperti tahun-tahun yang lalu, Pembekalan KKN keprodian ini selalu dilaksanakan dengan tujuan supaya mahasiswa di lokasi KKN dapat memberikan warna baru atau perubahan dalam kehidupan bermasyarakat serta mampu menjalin kemitraan dengan masyarakat serta mahasiswa mampu mengimplementasikan bidang keilmuannya sesuai dengan core kompetensi yang dimiliki.
Pada pembekalan kali ini menghadirkan pembicara yaitu:  Masyhud Asyhari, SH., M.Kn. dan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D., Lise Yolanda, SH. ,Nurjihad, SH., MH. (Hukum Keluarga Islam), Heru Santoso, SH. dan Eko Rial Nugroho, SH., MH. (Kesadaran Hukum dalam Masyarakat tentang Penyusunan Peraturan Desa).

 

DPRD Ciamis Mengajak FH UII untuk Bahas Persoalan Pertanahan
DPRD Ciamis Mengajak FH UII untuk Bahas Persoalan PertanahanTamansiswa (uiinews) Rombongan DPRD Ciamis Jawa barat melakukan kunjungan kedinasan ke Fakultas Hukum UII Yogyakarta, pada Selasa (30/12) 2014. Menjalin silaturahmi sekaligus bahas persoalan pertanahan di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
DPRD Ciamis Mengajak FH UII untuk Bahas Persoalan PertanahanTamansiswa (uiinews) Rombongan DPRD Ciamis Jawa barat melakukan kunjungan kedinasan ke Fakultas Hukum UII Yogyakarta, pada Selasa (30/12) 2014. Rombongan diterima langsung oleh Dekan FH UII, Dr. H Anuru Rohim Faqih SH MHum didampingi Direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII (PSHA) Mukmin Zakie SH MHum Ph.D. di Ruang rapat 1 Lantai 1 FH UII Yogyakarta, Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta dari pukul 10.00-12.00 wib.

Dekan FH menyambut baik dan berterima kasih atas kepercayaan dari DPRD Ciamis yang telah memberikan kepercayaan guna ikut berpartisipasi dalam pemecahan masalah-masalah pertanahan yang dihadapi Pemerintah Kota Ciamis Jawa Barat.

Rombongan terdiri sekitar enam orang, diantaranya Imam D Kurnia, Asep J, Agus Zakaria. Jaya Sukarya dan Iwan Pratikta bermaksud melakukan konsultasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh DPRD Ciamis. Kali ini permasalahan di konsultasikan mengenai kasus tukar guling peruntukan tanah kas desa. Berkenan hadir sebagai nara sumber dan konsultan pertanahan adalah Bapak Mukmin Zakie SH MHum Ph.D. selaku Direktur PSHA FH UII. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam untuk memberikan solusi pemecahan dan dialog dengan pejabat DPRD Ciamis guna mencari pemecahan permasalahan-permasalahan pertanahan yangdihadapi oleh DPRD Ciamis.

Foto : Nampak Tamu rombonagn dari PDRP Ciamis Jawa Barat diterima oleh Dekan FH (Dr. H. Aunur Rohim Faqif SH MHum) dan Direktur Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) FH bapak Mukmin Zakie SH MHum Ph.D, acara berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan 1 FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. (sariyanti)
"DPRRW

"DPRRWTamansiswa (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah Fokus Discusion Group (FGD) tentang “Penelitian Empiris Penyiapan RUU Pertanahan Komite I DPD RI”

Tamansiswa (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah Fokus Discusion Group (FGD) tentang “Penelitian Empiris Penyiapan RUU Pertanahan Komite I DPD RI”.

Acara ini terselenggara bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Jakarta, di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta . Acara yang berlangsung pada hari Kamis (11/12) 2014 dibuka oleh Dekan FH UII (Dr. Aunur Rohim Faqih, SH.,M.Hum) tepat pukul 09.00 wib. Dihadapan sekitar 130 peserta yang terdiri dari para praktisi hukum, dosen Fakultas Hukum dan mahasiswa FH . Aunur Rohim mengatakan menyambut baik acara-acara ilmiah yang diselenggarakan oleh PSHK ini, sebab dengan media ilmiah seperti ini kalangan akademika bisa menyumbangkan ide dan pemikiran-pemikiran kepada penyelengara pemerintahan dan Negara.
Kali ini FH UII melalui Pusat Studi Hukum dan Konstitusi bekerjasama dengan DPD RI menyelenggarakan (FGD) tentang “Penelitian Empiris Penyiapan RUU Pertanahan Komite I DPD RI”, diharapkan dari hasil kegiatan ini bisa memberikan sumbang saran dan masukan terhadap kinerja DPD RI di Jakarta. Dekan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Yance selaku Sekretaris DPD RI yang mempercayakan kegiatan FGD ini kepada PSHK FH UII Yogyakarta.

FGD ini menghadirkan nara sumber handal dalam bidangnya, diantaranya Nurhasan Ismail dan Mukmin Zakie SH MHum PhD (dosen FH UII dan Direktur PSHA). Keduanya membahas tentang ‘Masyarakat Hukum Adat dan Reforma Agraria’, sedangkan nara sumber kedua membahas tentang ‘Mencari Akar Permasalahan Konflik Pertanahan’.
kewenangan-negara-dalam-pengadaan-tanah
kewenangan-negara-dalam-pengadaan-tanahFakultas Hukum UII, 22 Oktober 2014. Kembali salah satu Dosen Fakultas Hukum UII Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. meliris buku yang berjudul  “Kewenangan Negara dalam Pengadaan Tanah Biigi Kepentingan Umum di Indonesia dan Malaysia”. Menurut Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. Alumnus program doktor di Universiti Kebangsaan Malaysiayang kini menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII, buku ini merupakan  Desertasi dalam menempuh program doktor di Universiti Kebangsaan Malaysia. Insyaallah dalam tempo yang tidak lama lagi disertasi secara utuh akan segera diterbitkan.
Buku ini memaparkan bagaimana ‘kekuasaan’ negara atas sumber agraria khususnya tanah di Indonesia dan Malaysia. Sistem remerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah presidensial dan bentuknya adalah negara kesatuan, sedangkan sistem yang dipakai di Malaysia adalah parlementer dengan bentuk negara Federal (Persekutuan). Sehingga menarik untuk dikaji dalam bentuk perbandingan.
 
Metode dalam membandingkan kekuasaan negara atas tanah di kedua negara dalam tulisan ini adalah dengan cara memaparkan suatu topik kemudian langsung dibahas dengan sistem yang ada di Indonesia kemudian di Malaysia. Diharapkan para pembaca mudah untuk memahami isi kandungan tulisan tersebut. Selamat Membaca | klik link berikut ini |

 
 

Fakultas Hukum UII Launching Program Magister S2 Kenotariatan
Fakultas Hukum UII Launching Program Magister S2 KenotariatanSabtu, 24 Mei 2014, Fakulatas Hukum UII mengadakan Seminar Nasional yang bertemakan “Peranan Pendidikan Notaris dalam Membangun Kualitas Notaris di Era Persaingan Global. Acara tersebut diadakan dalam rangka launching program studi Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Program yang sudah lama dicanangkan oleh Fakulas Hukum UII tersebut memberikan kontribusi baru dalam bidang pendidikan khususnya dalam bidang studi kenotariatan untuk meningkatkan kualitas notaris.
Fakultas Hukum UII Launching Program Magister S2 KenotariatanSabtu, 24 Mei 2014, Fakulatas Hukum UII mengadakan Seminar Nasional yang bertemakan “Peranan Pendidikan Notaris dalam Membangun Kualitas Notaris di Era Persaingan Global. Acara tersebut diadakan dalam rangka launching program studi Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Program yang sudah lama dicanangkan oleh Fakulas Hukum UII tersebut memberikan kontribusi baru dalam bidang pendidikan khususnya dalam bidang studi kenotariatan untuk meningkatkan kualitas notaris. Pentingnya pendidikan dalam era global, menuntut setiap perguruan tinggi untuk dapat menyelenggarakan program-program studi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Salah satu program studi yang banyak diminati oleh masyarakat khususnya mahasiswa adalah program studi kenotariatan. Launching program tersebut dianggap penting, karena dengan demikian kebutuhan masyarakat khususnya mahasiswa-mahasiswa yang bergelut di bidang hukum dapat terpenuhi.
Program Magister Kenotariatan yang dilaunching tersebut merupakan bentuk keseriusan Fakultas Hukum UII untuk memenuhi ketersediaan sumber daya manusia yang menguasai aspek-aspek pengetahuan maupun keterampilan di bidang kenotariatan. Sebagaimana diketahui dalam data Ikatan Notaris Indonesia (INI), bahwa notaris di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah penduduk. Idealnya, perbandingan notaris dengan jumlah penduduk yang harus dilayani adalah 1:13.000. Dengan melihat jumlah penduduk Indonesia yang cukup padat, maka notaris di Indonesia diperlukan sebanyak 21.058 notaris. Sedangkan pada saat ini, jumlah notaris hanya sebanyak 9.732 notaris. Oleh karena itu, maka jumlah notaris yang diperlukan pada saat ini adalah sebanyak 11.326 notaris.
Jumlah yang disebutkan di atas merupakan jumlah yang sangat banyak jika melihat dari jumlah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan program kenotariatan. Jumlah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan program kenotariatan hanya 15 perguruan tinggi. 10 perguruan tinggi negeri dan 5 perguruan tinggi swasta. Sedangkan setiap perguruan tinggi rata-rata mampu meluluskan sekitar 30 notaris setiap tahunnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan perguruan tinggi-perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan pendidikan program kenotariatan agar mampu menghasilkan notaris yang lebih banyak.
Disisi lain, pendirian magister kenotariatan Fakultas Hukum UII dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan dengan gelar Magister Kenotariatan (M.Kn) yang memiliki kriteria intelektual, professional, berwawasan global dan berakhlaqul karimah. Dengan demikian diharapkan dapat mengembangkan ilmu hukum dan hukum kenotariatan yang meliputi pembuatan perjanjian serta pembuatan akta secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menghadapi era global, pendidikan program kenotariatan menjadi hal yang sangat penting karena seorang notaris dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mengadakan kontrak atau bisnis baik dalam lingkup nasional ataupun internasional.
Lauching program magister (S2) kenotariatan ini diselenggarakan di Sadewa Room, Hotel Inna Garuda. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa notaris yang ada di daerah Yogyakarta dan dan di luar daerah Yogyakarta serta alumni Fakultas Hukum UII. Selain itu, acara tersebut dihadiri pula oleh beberapa mahasiswa yang bergelut langsung dalam bidang kenotariatan. Keynote speaker pada acara tersebut adalah Dr. Aidir Amin Daud selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Setelah memberikan kuliah umum, Bapak Aidir meresmikan Program Magister (S2) kenotariatan Fakultas Hukum UII yang secara simbolik ditandai dengan penabuhan gong di depan para peserta seminar. Agenda setelahnya dilanjutkan dengan seminar yang dimoderatori oleh Bapak Mukmin Zakie S.H., M.Hum., Ph.D. Sedangkan yang menjadi pembicara adalah Dr. Habib Adjie S.H., C.N., M.Hum., dan Nurhadi Darussalam S.H., M.Hum. Dengan diresmikannya program magister kenotariatan di fakultas hukum UII oleh Dirjen AHU, maka program magister kenotariatan secara resmi dibuka dan terbuka bagi para Sarjana Hukum yang berkeinginan untuk menjadi notaris.

Pusat Studi Hukum (PSH), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Selasa 11 Oktober 2011 menggelar acara Bedah Disertasi ”Undang-Undang Pengambilan tanah di Indonesia dan Malaysia” (suatu Kajian Perbandingan) dengan pembicara Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.  direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII.

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. H. Rusli Muhammad, SH., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa hasil dari disertasi menempatkan dosen-dosen FH UII untuk meraih gelar Doktor baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam bentuk disertasi itulah para dosen FH UII seperti Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. (peraih gelar Doktor dari University Kebangsaan Malaysia pada Faculty Undang-undang ) menuangkan pemikirannya  untuk dapat ditularkan ilmunya kepada para sesama dosen, mahasiswa baik didalam lingkungan FH UII maupun perguruan tinggi lain termasuk masyarakat luas. Lebih lanjut dikatan Dekan bahwa bedah disertasi ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan PSH dan Pimpinan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dr. Syamsudin, SH., M.Hum atas kegiatan yang telah dilaksanakan serta kepada Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D yang telah bersedia untuk melakukan bedah disertasi atas desertasinya. Diharapkan dosen-dosen FH yang lain setelah selesai menempuh program doktor  dapat melakukan bedah disertasi seperti ini.
Sedangkan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D sebagai pembicara dalam pengantarnya menyatakan bahwa disertasi ini bukan merupakan sebuah karya yang langsung begitu saja selesai dan sempurna tetapi merupakan sebuah karya yang masih membutuhkan masukan bahkan kritikan ataupun koreksi, sehingga bedah disertasi seperti ini harus dilaksanakan. Adapun materi bedah disertasi Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D memuat  hal-hal sebagai berikut: 
 
LATAR BELAKANG MASALAH
(1). Salah satu masalah yang termasuk rawan di Indonesia maupun Malaysia adalah masalah tanah. Tanah merupakan masalah yang hingga kini belum mendapatkan pengaturan yang tuntas dalam hukum di Indonesia maupun di Malaysia. Hal ini terbukti dari banyaknya keluhan masyarakat yang tanah miliknya diambil pemerintah. Hal itu dilakukan karena pemerintah mempunyai kepentingan tertentu seperti untuk pelebaran jalan, pembangunan tempat ibadah, sekolah dan lain-lain yang dinyatakan sebagai projek pembangunan bagi kepentingan umum
(2) Pembangunan, khususnya pembangunan fisik, mutlak memerlukan tanah. Tanah yang diperlukan itu, dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Indonesia)  atau kerajaan negeri (Malaysia), maupun tanah yang sudah ada hak oleh suatu subjek hukum (tanah hak). Jika tanah yang diperlukan untuk pembangunan itu berupa tanah negara atau tanah kerajaan negeri (bukan tanah hak milik), pengambilannya tidaklah sukar, yaitu dengan cara negara atau kerajaan negeri dapat mengambil tanah itu untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan. Lain halnya kalau tanah tersebut adalah tanah hak milik, akan menjadi rumit dalam pelaksanaan pengambilannya.
(3) Pengambilan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan tuntutan yang tidak dapat dielakkan oleh pemerintah mana pun. Semakin maju masyarakat, semakin banyak diperlukan tanah-tanah untuk kepentingan awam (umum). Sebagai konsekuensi dari hidup bernegara dan bermasyarakat, jika hak milik individu berhadapan dengan kepentingan umum maka kepentingan umum yang harus didahulukan. Namun demikian negara harus tetap menghormati hak-hak warnanegaranya kalau tidak mau dikatakan melanggar hak azasi manusia.
(4) Persoalan pengambilan tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah atau apapun namanya selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang  yaitu kepentingan “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat”. Dua pihak yang terlibat yaitu “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat” harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut. Apabila hal itu tidak dihiraukan akan timbul masalah-masalah yang tidak jarang berkesudahan dengan kekerasan dan jatuhnya korban.
 
RUMUSAN MASALAH
(1) Bagaimanakah pengertian kepentingan umum dalam pengambilan tanah (land acquisition) untuk kepentingan umum di kedua negara?
(2) Bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi atas pengambilan tanah untuk kepentingan umum oleh negara/kerajaan di Indonesia dan di Malaysia?
 
METODOLOGI PENELTIAN
(1) Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian.

SUMBER BAHAN HUKUM
(1) Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, seperti norma dan kaidah dasar, peraturan dasar, praturan perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi dan traktat.
(2) Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum bahan yang memberikan penjelasan trhadap bahan hukum primer, seperti RUU, hasil penelitian, literatur dan karya ilmiah lainnya.
(3) Bahan hukum tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti. kamus hukum, ensiklopedi dan bibliografi.
 
CARA MEMPEROLEH BAHAN HUKUM
(1) Untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang diperlukan, dilakukan dengan cara penelusuran, pengumpulan dan pengkajian bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, karya-karya ilmiah serta dokumen-dokumen tertulis lainnya.
(2) Analisis yang digunakan dalam peneliti ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis data penelitian yang diperoleh dari bahan hukum, untuk selanjutnya dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan oleh peneliti untuk mendapatkan kesimpulan yang diharapkan.
 
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Kepentingan umum
(1) Pengertian dan Batasan Kepentingan Umum
(2) Perubahan Konsep kepentingan awam dalam Pengambilan Tanah.
B. Ganti Kerugian
(1) Dari huraian di atas jelaslah adanya perbezaan dalam hal bentuk pampasan. Di  Indonesia bentuk atau macam dari pampasan tidak hanya berupa wang tetapi dapat berupa wang, tanah pengganti, permukiman baru atau gabungan dari bentuk pampasan tersebut  bahkan boleh pembayaran pampasan dalam bentuk lain yang dipersetujui oleh pihak-pihak yang terbabit. Sedangkan di Malaysia bentuk atau macam pampasan hanya satu pilihan iaitu berupa uang.
(2) Sedangkan untuk memaknai arti dari pampasan yang layak atau berpatutan apakah di Indonesia maupun di Malaysia, mengalami kesukaran. Sehingga untuk mewujudkan harga berpatutan itu diperlukan variabel-variabel lain sebagai pendokong untuk terwujudnya harga yang berpatutan itu atau paling tidak mendekati
 
SIMPULAN
Dasar Kepentingan umum
(1) Dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, pengertian kepentingan umum adalah kepentingan sebahagian besar masyarakat. Kemudian kepentingan sebahagian besar masyarakat itu disenaraikan (list provisions) dalam beberapa bentuk projek (seksyen 5). Selain dari yang telah disebutkan itu, maka projek-projek itu bukanlah untuk kepentingan umum. Oleh itu, pihak yang memerlukan tanah dapat memakai cara jual beli saja.
(2) Di Indonesia pengertian kepentingan umum ini telah beberapa kali mengalami perubahan konsep. Pada awalnya kepentingan umum ini termasuk juga projek-projek yang dibangun oleh swasta. Pada masa itu ramai pihak swasta melakukan kesepakatan dengan pemerintah untuk mendapatkan tanah rakyat dengan harga murah atas alasan pembangunan projek yang mereka lakukan adalah untuk kepentingan umum. Oleh karena kerap mendapat protes dari masyarakat, maka pemerintah melakukan beberapa pindaan terhadap peraturan-peraturan tersebut sehingga konsep yang terakhir itu.
(3) Di Malaysia, APT 1961 tidak memberikan pengertian kepentingan awam. APT hanya memberikan bimbingan umum (general guide). Pengertian maksud dan tujuan kepentingan umum adalah dengan melihat apakah maksud atau tujuan  itu untuk menyediakan kepentingan-kepentingan umum kepada masyarakat atau sebaliknya.
(4) Seperti halnya di Indonesia, di Malaysia pun konsep kepentingan umum ini mengalami perubahan.   Dengan pemindaan seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengambilan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan awam yang membawa faedah bagi orang ramai, tetapi sekarang ini tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan  atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi untuk tujuan peribadi seseorang atau untuk tujuan badan atau syarikat. Dengan secara langsung, tanah milik seseorang  boleh diambil untuk diberikan kepada orang lain, badan atau syarikat yang kaya dengan alasan untuk pembangunan negara.
 
GANTI RUGI/PAMPASAN
(1) Di Indonesia, pampasan atau ganti rugi diberi takrif sebagai pengganti terhadap kerugian baik bersifat fizikal dan/atau bukan fizikal sebagai akibat pengambilan tanah kepada yang empunya tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengambilan tanah.
(2) Bentuk pampasan dapat berupa; a. Wang; dan/atau b. Tanah pengganti dan/atau c. Permukiman kembali (relokasi atau penampungan); dan/atau d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk pampasan tersebut, dan e. Bentuk-bentuk lain yang disepakati pihak-pihak yang berkenaan.  Pampasan diberikan ke atas; tanah, bangunan dan tanaman.
(3) Bentuk pampasan hanya satu sahaja iaitu berbentuk wang dan pampasan hanya diberi ke atas tanah dan ke atas apa-apa pembangunan yang telah dibuat di atas tanah berkenaan dengan syarat pembangunan itu tidak melanggar syarat guna tanah yang ditetapkan dalam hak milik. Walau bagaimanapun, pampasan tidak boleh dituntut untuk tanaman karena nilai tanaman telah diambil kira dalam nilai tanah. Penentuan nilai pampasan di Malaysia menggunakan satu panduan iaitu berasaskan nilai pasaran. Tidak ada takrif  yang diberikan oleh Akta Pengambilan Tanah 1960 tentang nilai pasaran.
(4)J adual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut kaedah menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
(5) Jadual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut norma menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
Bedah disertasi yang dimoderatori oleh Moh. Hasyim, SH., M.Hum. dan dihadiri oleh kalangan dosen dari lingkungan FH UII dan perguruan tinggi lain, mahasiswa S1, S2 dan S3 serta beberapa praktisi tersebut berakhir pada pukul 11.30.

 

Sample Image

Sample ImageTamansiswa, 14 April 2010 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung FH UII Lantai III Jl. Tamansiswa telah terpilih 4 orang wakil dosen Fakultas Hukum sebagai calon anggota senat universitas. Dihadiri oleh 32 orang dari 54 anggota senat Fakultas Hukum UII memilih 4 besar dari 27 calon yang diajukan. Setiap anggota senat diminta untuk menuliskan 4 nama sebagai calon. Dr. SF Marbun memperoleh suara terbanyak dengan 23 suara pendukung.

Sample Image

Terilih 4 Wakil Dosen sebagai Anggota Senat UII

Tamansiswa, 14 April 2001 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung FH UII Lantai III Jl. Tamansiswa telah terpilih 4 orang wakil dosen Fakultas Hukum sebagai calon anggota senat universitas. Dihadiri oleh 32 orang dari 54 anggota senat Fakultas Hukum UII memilih 4 besar dari 27 calon yang diajukan. Setiap anggota senat diminta untuk menuliskan 4 nama sebagai calon.

Selengkapnya hasil perolehan suara pada pemilihan wakil senat FH di tingkat universitas adalah sebagai berikut:

No Nama Lengkap SUARA
1 SF Marbun, Dr., SH., M.Hum 23
2 Nurjihad, SH., MH. 18
3 Sri Wardah, SH., SU. 17
4 Suparman Marzuki, Dr., SH., M.Si 13

Dengan demikian 4 orang tersebut yang akan mendapatkan amanat untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi Fakultas Hukum UII di tingkat universitas. Beberapa dari anggota senat berharap agar para calon anggota senat universitas tersebut dalam memutuskan hal-hal yang terkait suatu keputusan dapat bermusyawarah untuk mendapatkan masukan dari anggota senat fakultas lainnya, sebagaimana usulan dari Mukmin Zakie yang sebentar lagi kembali dari Negeri Jiran dengan membawa gelar Doktor.