Tag Archive for: pasca hukum

Tamansiswa (uiinews)Selama dua hari terhtung sejak Rabu-Kamis (4-5/4) Fakultas Hukum ketempatan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Laporan Presentasi hasil penelitian terhadap Putusan Hakim Tahun 2012 yang dilakukan oleh delapan perguruan tinggi dari lima pulau di Indonesia. Kedelapan perguruan tinggi tersebut adalah UNTAN (Pontianak), Unsoed (Purwokerto), Univ. 45 Makasar, UMM (Malang), Udayana (Denpasar), UNILA (Lampung),UNLAM (Banjarmasin) dan UII  Yogyakarta. Kegiatan ini digelar di Ruang siding Utama Lantai 3FH UII JAlan Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Dr. Rusli Muhammad SH MH dalam sambutannya merasa tersanjung dan mendapatkan penghargaan yang tinggi sehingga dapat terpilih menjadi tuan rumah dalam agenda presentasi laporan hasil penelitian putusan hakim 2012 ini. Kepada Perwakilan Komisi Yudisial RI selaku penyandang dana, selaku pimpinan mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya sebagai tuan rumag, dan kepada para peneliti dan presentator penelitian diucapkan selamat dating dan selamat mengikuti hingga usai , segala kekurangan dalam penyajian ini minta dimaklumi dan dimaafkan.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, H. Imam Anshori Saleh SH MHum, mengucapkan banyak terima kasih kepada FH UII yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam ajang presentasi laporan hasil penelitian putusan hakim 2012 ini. Imam Anshori mengucapkan terima kasih dan selamat kepada delapan presentator dari 8 perguruan tinggi yang telah hadir untuk mempresentasikan hasil penelitiannya. Penelitian yang dilakukan oleh delapan perguruan tinggi ini diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI bekerjasama dengan delapan perguruan tinggi dan LSM yang merupakan jejaring KY RI. Penelitian terhadap Putusan Hakim tahap pertama ini dilakukan oleh 16 perguruan tinggi di dua wilayah. Satu wilayah (8 PT)  di lakukan di Medan dan satu wilayah diselenggarakan di Yogyakarta (UII) untuk delapan presenter juga.
 Penelitian ini mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi akademik dan fungsi taktis. Fungsi akademik sebagai bahan masukan pada pwnyusunan kurikulum dan pendidikan calon hakim agung, sedangkan fungsi taktis sebagai bahan penilaian terhadap calon hakim agung yang baru saja diseleksi (sebanyak 45 Calon Hakim Agung RI) papar Imam. Penelitian yang dilakukan oleh delapan perguruan tinggi ini diharapkan dapat menjawab lima indicator target penelitian. Diantaranya Putusan hakim diharapkan mengimplementasikan dengan baik hokum acara pidana hokum material, selanjutnya putusan hakim harus mengimplementasikan/menggunakan penalaran yang logic dan sistematik, Putusan hakim juga harus memperhatikan/menggali nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dan terakhir profesionalisme hakim dalam menyelesaikan perkara. Kelima indicator itu diharapkan terkandung dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh Hakim. Selain itu penelitian yang dipresentasikan oleh delapan perguruan tinggi itu juga dinilai dalam segi metodenya, analisys terhadap putusan hakim, penyimpulan dan rekomendasi serta kelengkapan penelitiannya. (sariyanti)

 

Staff Pengajar (S1 ) Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia

1.     Abdul Jamil, S.H., M.H.

2.     Agus Triyanta, Drs., M.A., M.H., Ph.D.

3.     Anang Zubaidy, S.H.

4.     Aroma Elmina Martha, Dr., S.H., M.H.

5.     Artidjo Al Kostar, Dr., S.H., LLM.

6.     Aunur Rohim Faqih, H., S.H., M.Hum.

7.    Ari Wibowo, SHI., SH., MH.

8.     Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum.

9.     Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum

10.  Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

11.  Dodik  Setiawan Nur Heriyanto, SH., MH.

12.   Eko Riyadi, S.H.

13.   Endro Kumoro, S.H., M.H.

14.   Ery Arifudin, S.H., M.H.

15.   Hanafi  Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

16.   Jawahir Thontowi , Prof. S.H., Ph.D.

17.   Jamaludin Ghafur, SH., MH.

18.   Karimatul Ummah , S.H., M.Hum.

19.   M Syamsudin , Dr., S.H., M.H.

20.   Mahrus Ali , S.H., M.H.

21.   Masnur Marzuki , S.H., L.L.M.

22.   Masyhud Asyhari , S.H., M.Kn.

23.   Mila Karmila Adi , S.H., M.Hum.

24.   Moh Hasyim , S.H., M.Hum.

25.   Moh. Mahfud M D , Prof., Dr., H.,S.H., S.U.

26.   Muchammad Agus Hanafi , H., S.H., Not.

27.   Mudzakkir , Dr., S.H., M.H.

28.   Muhamad Abdul Kholiq , S.H., M.Hum.

29.   Muhammad Arif Setiawan , Dr. H, S.H., M.H.

30.   Muhammad Busjro Muqoddas , Dr., H. S.H., M.Hum.

31.   Mukmin Zakie , S.H., M.Hum., Ph.D.

32.   Muntoha , Dr., Drs.,  S.H., M.Ag.

33.   Mustaqiem , Dr., H., S.H., M.Si.

34.   Nandang Sutrisno , S.H., M.H., LLM., Ph.D.

35.   Ni’Matul Huda , Dr., S.H., M.Hum.

36.   Nurjihad , S.H., M.H.

37.   Pudak Nayati , S.H., LLM.

38.   Ratna Hartanto , S.H.

39.   Ridwan Khairandy , Prof., Dr., S.H., M.H.

40.   Ridwan , S.H., M.Hum.

41.   Rohidin , Dr., Drs., M.Ag.

42.   Rusli Muhammad , Dr., H. S.H., M.H.

43.   Saifudin , Dr., S.H., M.Hum.

44.   Salman Luthan , Dr., S.H., M.H.

45.   Sefriani , Dr., S.H., M.Hum.

46.   Siti Anisah , Dr., S.H., M.Hum.

47.   Sri Hastuti Puspitasari , S.H., M.H.

48.   Sri Wardah , S.H., S.U.

49.   Sri Wartini , Dra., S.H., M.Hum., Ph.D.

50.   Sujitno , S.H., M.Hum

51.   Suparman Marzuki , Dr., S.H., M.Si.

52.   Syahwidad Syahrudin Fahmi Marbun , Dr., S.H., M.Hum.

53.   Syarif Nurhidayat , S.H., M.H.

54.   Winahyu Erwiningsih , Dr. S.H., M.Hum., Not.

55.   Zairin Harahap , S.H., M.Si.


 
Fakultas Hukum UII 25 Maret 2012. Sejak jaman Reformasi Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) mulai berani membuka diri dan membuat gebrakan untuk memperkenalkan diri bahwa kita adalah alumni Universitas Islam Indonesia. 
 
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. SH., SU. selaku Ketua Ikatan Alumni UII yang juga Ketua MK Republik Indonesia tersebut memberikan apresiasi terhadap antusiasme yang sudah dilakukan oleh Alumni Angkatan 1986 yang pada Minggu 25 Maret 2012 mengadakan Temu Kangen dan Sambung Rasa Angkatan 1986,
Lebih jauh Prof. Mahfud menjelaskan bahwa setelah era reformasi ada perubahan persepsi publik terhadap cita-cita yang muluk-muluk yang dulunya cukup setelah lulus menjadi pegawai saja, namun sekarang tidak demikian, para alumni UII yang telah ditempa dan dididik kualitasnya tidak hanya untuk berdebat dan berilmu politik saja sehingga ilmu yang didapat sangat jauh berbeda dengan ilmu-ilmu dari perguruan tinggi lain, oleh karena itu menurut Prof. Mahfud meskipun fasiltas dan ilmu yang didapat sama dengan di perguruan tinggi lain, para alumni UII harus dapat menjaga Idealisme,  karena itulah yang dapat dibanggakan di UII. Apa yang kita nikmati, gunakan, baik itu kedudukan maupun jabatan bisa nikmat untuk dinikmati kalau diperoleh dengan kejuruan dan ketekunan, karena kalau tidak hanya penyesalan yang akan didapat.
Pesan Prof. Mahfud sebagai Ketua Alumni UII, hati-hati dalam melangkah, jangan asal membabi buta untuk mendapatkan peluang, apalagi dengan mengesampingkan aspek moralitas. Biarkanlah semuanya mengalir sesuai Sunatullah, jangan melawan Sunatullah. Dengan mengacu kepada Qur’an Surat Al-Ra’d bahwa Allah menurunkan kita untuk mengarungi hidup sudah ada alirannya “mengalir seperti air”. Dalam setiap air yang mengalir itu terdapat buih-buih yang mengalir dengan percuma seperti benda yang tidak mempunyai sikap dan pendirian, sehingga jika jadi manusia, jadilah manusia seperti air yang mengalir untuk dirinya sendiri yang mempunyai tujuan, sikap, kepribadian dan Integritas.

 
Fakultas Hukum UII 25 Maret 2012. Era tahun 1986 merupakan era Orde Baru dimana kepemimpinan nasional tidak dilaksanakan secara demokratis sehingga kekuasaan dan kekuatan jadi standar bagi penguasa. Pada era tersebut ada opsi atau mindset dari sebagian masyarakat bahwa, jika berkeinginan untuk mendapatkan kesuksesan  langkah yang tepat adalah menjadi seorang teknokrat, tentara ataupun seorang insinyur sehingga bidang keilmuan lainnya termasuk ilmu hukum dipandang mempunyai prospek yang kurang baik.
Lebih jauh dikatakan oleh Bhakti Dewanto, SH. ketua Reuni Angkatan 1986 pada Acara Temu Alumni dan Sambung Rasa Angkatan 1986 yang juga berprofesi sebagai Pengacara Khusus kasus-kasus pidana tersebut, ketika sejarah mulai berubah dan reformasi mulai bergulir dimana angkatan hampir tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang kemudian  digantikan oleh politikus maka dapat ditarik kesimpulan bahwa negara yang dipimpin oleh militer akan mengalami kehancuran, sedangkan sebaliknya negara yang dipimpin dengan dilandasi oleh Hukum yang benar akan mengalami kejayaan maka ketika itulah para alumni Fakultas Hukum UII mulai berkibar dan medapatkan perannya di kancah nasional, seperti Prof. Mahfud (Menteri Pertahanan dan Ketua MK), Dr. Busjro Muqoddas (Ketua KY dan  Ketua KPK), Abdul Haris Semendawai, SH., LLM. (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Menjunjung Hukum dan Keadilan), Ifdal Kasim, SH.  (Komnas HAM), Dr. Artidjo Alkostar (Hakim Agung). Dr. Salman Luthan (Hakim Agung) dan masih banyak lagi alumni Fakultas Hukum UII yang menjabat sebagai Hakim, Jaksa, Ketua Departemen Hukum ditingkat kabupaten maupun propinsi bahkan tidak menutup kemungkinan Alumni Fakultas Hukum UII akan ada yang menjadi Presiden Republik Indonesia.
Mengingat kini Fakultas Hukum UII dan UII sudah memiliki nama besar sehingga para alumni tetap menjalin silaturahmi dan perlu merapatkan barisan agar  Fakultas Hukum UII dan semua alumni beserta civitas akademikanya selalu mendapatkan Ridho Allah SWT.

 
Fakultas Hukum UII 25 Maret 2012. Sudah beberapa kali Fakultas Hukum UII menyelenggarakan kegiatan Temu Alumni per angkatan, namun baru pada Temu Alumni Angkatan 1986 inilah paling banyak dihadiri oleh para alumni. Ini menunjukkan bahwa Alumni Angkatan 1986 mempunyai komunitas dan Integritas yang baik.
Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., Dekan Fakultas Hukum UII, memberikan salah bukti bahwa alumni angkatan 1986 mempunyai integritas yang baik adalah Dosen Fakultas Hukum UII sekarang ini banyak lahir dari angkatan 1986, bahkan dua Ka.Prodi S1 Ilmu Hukum dan Ketua Pusat Studi Hukum Islam UII juga berasal dari Angkatan 1986. Menurut Dr. Rusli Muhammad, Perguruan Tinggi yang baik adalah perguruan tinggi yang mampu menghasilkan alumni yang mempunyai integritas yang tinggi dan mempunyai peran serta manfaat yang penting didalam masyarakat. Diharapkan pula oleh Dr. Rusli Muhammad agar para alumni mampu membawa nama diri untuk menjadi orang beragama, bermanfaat dan dinanti-nantikan perannya untuk masyarakat sehingga Fakultas Hukum UII tetap menjadi salah satu favorit Perguruan Tinggi di Negeri ini.
Melihat kiprah para alumninya sekarang ini, sudah menjadi suatu kewajiban bagi Alumni FH UII untuk berbangga menjadi bagian dari alumni UII. Fakultas Hukum UII akan terus berbenah untuk dapat mengemban amanah demi menghasilkan alumni-alumni yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga rencana Fakultas Hukum UII menjadi law school yang mempunyai pandangan positif terhadap dosen dan civitas akademikanya dapat terwujud. Dengan Demikian Fakultas Hukum UII kedepannya akan dapat terus melahirkan Alumni yang mempunyai integritas dan manfaat di masyarakat yang mampu memimpin negeri ini menjadi lebih baik.

Pertama kalinya Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan seleksi Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) di tingkat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Tahun 2012. Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) di tingkat Universitas Islam Indonesia pada awal April 2012, maka dengan ini diinformasikan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bahwa proses seleksi Mawapres di tingkat Fakultas Hukum akan diadakan sesuai jadwal berikut:


Pengambilan Formulir dan Penerimaan berkas dari mahasiswa ke Dekanat Fakultas Tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Maret 2012, Tempat Dekanat Fakultas,  waktu Jam kantor


Seleksi tahap I (Administratif) Tanggal 23 – 25 Maret 2012 Tempat  Fakultas, waktu Jam kantor.

 
Pengumuman hasil seleksi tahap I, tanggal 25 Maret 2012, tempat Fakultas, waktu  Jam Kantor.

 
Seleksi Tahap II (Presentasi Karya Tulis Ilmiah, Test Bahasa Inggris dan Wawancara), tanggal 26 Maret 2012 tempat Ruang Sidang Lt. III  Fakultas, waktu 08.00-11.30 WIB.

 
Pengumuman Juara Mawapres Tingkat FH UII tanggal 27 Maret 2012 tempat Ruang Sidang  Dekanat Fakultas, Waktu07.30 WIB.

 
 
Selama dua tahun berturut-turut, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia berhasil meloloskan mahasiswa berprestasinya sampai ke tingkat nasional untuk mewakili Universitas Islam Indonesia dan Kopertis V Wilayah DIY. Pada tahun 2010 melalui M. Imam Nasef dan pada tahun 2011 melalui Agus Fadilla Sandi.
Panduan selengkapnya tentang pedoman seleksi Mawapres FH UII dapat didownload pada Menu DOWNLOAD-KEMAHASISWAAN atau di link Pemilihan Mahasiswa Berprestasi FH UII 2012.
Panduan selengkapnya tentang Mawapres, yang di dalamnya juga memuat form blangko isian calon Mawapres, dapat didownload pada Menu DOWNLOAD-KEMAHASISWAAN atau di link Buku Panduan Mawapres 2012
Fakultas Hukum UII, Senin 12 Maret 2012. Fakultas Hukum mendapatkan kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan. Rombongan yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Irma Fatmawati tersebut  terdiri dari Kaprodi, para Dosen dan Mahasiswa ditemui oleh Dekan FH UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH, Wakil Dekan Dr. Saifudin, SH., M.Hum dan Sekretaris Prodi S1 Ilmu Hukum Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum.
Dalam pengantarnya Wakil Dekan menyatakan permohonan maafnya tidak dapat menyambut sebagaimana yang diinginkan oleh FH Univ. Panca Budi yaitu mengadakan jadwal dialog selama dua hari ternyata hanya bisa dilaksanakan selama tiga jam saja. Sedangkan Dekan FH Univ. Pembangunan Panca Budi menyatakan merasa bahagia dapat diterima di FH UII serta menyatakan keinginannya untuk belajar dan menggali informasi yang ada di FH UII yang selama ini dikenal dengan aktifitas pusat-pusat studinya.
Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. selaku Dekan FH UII menyatakan merasa bangga dan berbahagia karena mendapat kunjungan dari FH Univ. Pembangunan Panca Budi dan berharap dari perjalanan yang jauh bisa mendapatkan hal-hal yang bermanfaat. Lebih lanjut disampaikan oleh Dekan bahwa di tengah-tengah kesibukan mempersiapkan Monevin dan Audit Manajemen serta persiapan evaluasi dan pembaharuan kurikulum, dalam minggu-minggu ini FH UII telah beberapa kali mendapatkan kunjungan dari berbagai perguruan tinggi baik yang ada di Jawa maupun luar Jawa sehingga beliau berharap nantinya dapat memberikan kepuasan terhadap apa-apa yang akan ditanyakan dan didialogkan. Disamping kegiatan tersebut Dekan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini Asosiasi Perguruan Tinggi Hukum Indonesia akan mengadakan konggres dan sudah ada rencana konggres tersebut dilaksanakan di FH UII oleh karena itu Dekan berharap FH Univ. Panca Budi dapat segera bergabung. Diakhir sambutannya Dekan menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan. Beliau berharap pertemuan ini akan menjadi buah tangan bagi semuanya  dan apa yang didialogkan akan memberikan manfaat sehingga Pergurun Tinggi di Indonesia akan sejajar dengan Perguruan Tinggi di negara-negara maju.
Hal-hal yang ditanyakan oleh FH Univ. Pembangunan Panca Budi melalui Kaprodi dan beberapa dosen pada acara tersebut diantaranya adalah Temu orang tua-wali mahasiswa baru, temu alumni, kiat-kiat meningkatkan kualitas alumni, peningkatan penelitian dan pengabdian masyarakat, bagaimana sikap FH UII terkait kewajiban menulis bagi mahasiswa S1 di jurnal on-line serta kemungkinan diadakannya kerjasama penulisan karya ilmiah untuk dimuat pada jurnal di kedua institusi untuk lebih mingkatkan keilmuan. Terkait hal ini Dekan FH UII menjelaskan bahwa melalui temu orangtua-wali mahasiswa diharapkan ortu-wali mhs dapat ikut melakukan kontrol terhadap prestasi & proses belajar mengajar mahasiswa melalu system IT yg sudah ada, bagaimana memberikan perhatian dan komunikasi kepada alumni dan pelibatan alumni pada penyusunan kurikulum. Sedangkan Dr. Saifudin, SH., M.Hum menjelaskan terkait sistem kelembagaan dan pusat-pusat studi yang ada, proses pendidikan praktek peradilan, penyelenggaraan PKPA dan proses kerjasama dengan PERADI, penelitian Dosen serta tracer Studi. Sedangkan sistem pengelolaan nilai oleh dosen, proses standarisasi ISO dari TUV, klasiber serta layanan informasi akademik disampaikan oleh Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum..
Acara yang berlangsung interaktif diiringi dengan dialog-dialog yang segar tersebut ditutup pada pukul 17.00 Wib. Dilanjutkan dengan penyerakan cinderamata dan kunjungan ke beberapa fasilitas yang ada di FH UII.

 
Fakultas Hukum UII, Tamansiswa (uiinews) Berawal dari fenomena banyaknya personal yang duduk di DPR masuk dalam ranah hokum, baik itu sebagai saksi, tersangka ataupun bahkan sebagai terdakwa dan terpidana, Forum Dekan Fakultas Hukum Se Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Jawa (Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur) merasa perlu untuk ikut serta urun rembug terkait dengan fenomena tersebut.
 
Untuk itu atas prakarsa pengurus Forum Dekan yang di komandani oleh Ibu Dr. Indah Harlina SH MH digelarlah sebuah FGD dengan mengusung tema “Quo Vadis UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD dalam Hal Keuangan Negara”. FGD ini diseleneggarakan di  Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII  Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, Jumat (10/2) berlangsung selama setengah hari.
Di hadapan 50 an peserta yang merupakan Pimpinan Fakultas Hukum  Se JABODETABEK dan JAWA,  Dekan FH UII (Dr. Rusli Muhammad SH MH) selaku tuan rumah FGD Forum Dekan ini merasa bangga menjadi penyelenggara FGD dan berharap dari forum ini akan menghasilkan komitmen-komitmen yang bisa memberkan masukan kepada para penyelenggara Negara RI ini. Beliau mengkhawatirkan banyaknya  personal-personal lembaga legislative yang sekarang ini terjerat pada kasus-kasus hokum dan berilaku ‘primitif’ tambahnya. Kalau hal ini terus berlarut-larut maka suatu saat Negara kita yang ‘besar’ ini akan kehilangan eksistensi karena perilaku para penegak hokum dan penyelenggara Negara yang primitive tadi.
Dr. Indah Harlina SH MH selaku Ketua Forum Dekan mengatakan dalam sambutannya bahwasannya kedepan forum ini akan diperluas wilayahnya ke Sumatera, Kalimantan dan wilayah Indonesia lainnya. Namun dalam surat-menyurat kami (Pengurus Forum Dekan) telah mencantumkan kata Indonesia (Forum Dekan se Indnesia) dalam korespondensinya. Hal ini berangkat dari kesanggupan-kesanggupan pimpinan perguruan tinggi FH di luar Jawa dan Jabodetabek telah menyatakan siap untuk bergabung dalam forum ini.
Latar belakang dari digelarnya FGD dengan tema tersebut diatas juga berawal dari isu-isu hangat yang terjadi di Dirjen Dikti Jakarta, begitu papar Prof Dr. Ade Saptomo SH MH selaku perwakilan dari Dirjen Dikti pada sambutannya. Lebih lanjut Ketua Bidang Hukum dan PerUndang-Unadngan ini mengatakan bahwa isu yang muncul di Pusat adalah adanya intervensi dari personal Legislatif dalam pengunyusunan peraturan di Dikti. Adanya Personal dari DPR yang berusaha mencari-cari celah-celah kesalahan dan mencampuri urusan-urusan di Kementrian ini yang memicu segera diadakan semacam diskusi ilmiah perihal seperti tema diatas. Isu kedua adanya himbauan dari Dirjen Dikti untuk tahun –tahun depan ini FH di Perguruan tinggi harus mencantumkan kurikulum mengenai ‘Anti Korupsi’. Langkah menuju terwujudnya isu kedua ini telah ditempuh dengan mengundang perwakilan dua dosen dari setiap perguruan tinggi di Indonesia untuk diundang ke Jakarta guna ditraining dan dibekali mengenai kisi-kisis kurikulum ‘Anti Korupsi’ tersebut. Kegiatan ini akan segera diluncurkan pada tanggal 6-8  Maret 2012  mendatang. Maka kepada Dekan dan utusan perwakilan PT yang hadir di sini harap segera mempersiapkan diri untuk mengikuti even tersebut. Diharapkan dari utusan-utusan perguruan tinggi yang jumlahnya dua dosen tersebut akan menularkan dan menggodoknya di Fakultasnya masing-masing nantinya demi terwujudnya kurikulum ‘Anti Korupsi di masing-masing perguruan tinggi di Indoneia begitu papar Prof Ade mengakhiri sambutannya.(ditulis oleh Sariyanti)

foto : Tiga nara sumber Focus Discussion Group (FGD) tentang Quo Vadis UU No. 27/2009 “MPR,DPR dan DPD dalam Hal Keuangan Negara”, yang digelar di Ruang Sidang FH UII Jl. Tamansiswa 158 YK pada Jumat (10/2), Nampak Moderator Sri Hastuti Puspitasari SH MHum bersama tiga nara sumber Dr. W. Riawan Tjandra SH MHum (Direktur Pascasarjana, FH Universitas Atmajaya Jakarta), M. Luthfie Hakim,SH,MH (Dekan FH Jayabaya) dan Zairin Harahap SH MSi (FH UII Yogyakarta).

 
Tamansiswa (uiinews) Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai lembaga pendidikan dan latihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan keterampilan hukum bagi mahasiswa khususnya dan masyarakat secara umum dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis.
Apalagi dalam menghadapi era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya informasi dan teknologi seperti sekarang ini yang menuntut adanya sumber daya manusia yang handal di segala bidang, tidak terkecuali dalam bidang hukum.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum UII selama ini telah menyelenggarakan beberapa pelatihan kaitannya dengan keahlian dibidang hukum praktis (legal skill), baik bagi mahasiswa maupun bagi praktisi hukum. Didalam penerapannya pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh Pusdiklat ini diadakan baik didalam (intern) maupun untuk keluar (ekstern). Dalam kesempatan yang lalu ini, Pusdiklat mengadakan pelatihan dengan KPPU dalam artian ekstern.
Pelatihan Legal Drafting ini diadakan pada tanggal 1- 3 Maret 2012 yang diselenggarakan di Kampus Fakultas Hukum UII jalan Taman Siswa No. 158 Yogyakarta. Pelatihan ini bertempat di ruangan yang sangat kondusif di ruang sidang utama lantai 3. Pelatihan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan KPPU untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman para staf di biro hukum dan hubungan masyarakat didalam mengidentifikasi berkas-berkas dan naskah KPPU dengan dilandasi atas dasar hukum yang tepat.
Menurut  Staf Pelatihan Pusdiklat (Umar Haris Sanjaya), Pelatihan ini diselenggarakan berkat kerjasama antara UII dan KPPU RI Jakarta. Kali ini Pusdiklat diminta memberikan pelatihan dalam rangka evaluasi dan konsultasi legal drafting terhadap produk peraturan perundang-undangan KPPU. Dengan mengedepankan atas dasar hukum yang tepat dan prinsip kehati-hatian maka segala produk harus bisa di buat dengan dasar hukum yang tepat. Inti dari pelatihan ini adalah tentang penerapan dan verifikasi atas produk KPPU agar sesuai dengan undang-undang, begitu papar Mas Umar.
Pelatihan ini diikuti oleh 4 orang staf dari KPPU yang semuanya dari pejabat biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Adapun peserta itu adalah  Septiana Winarpritanti, S.H., Moh. Birowo Karnan, S.H., M.Kn, Nurul Fadhilah, S.H, Hira Puspita Putri, S.E.
Pelatihan ini bermuatan materi yang sangat spesifik dengan kebutuhan dari KPPU. Antara lain pelatihan ini bermaterikan : materi I. Perundang-undangan secara umum dan Dasar dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik;Penyusunan norma hukum;Pembuatan naskah akademik;Kerangka dan sistematika perundang-undangan, materi II. Sistematika peraturan perundang-undangan/tata naskah dinas KPPU, materi III. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan/tata naskah dinas KPPU, materi IV. Praktek dan simulasi pembuatan naskah dinas KPPU dan verifikasi naskah dinas KPPU, dan materi V. Praktek dan simulasi serta evaluasi.
Pada akhir-akhir sesi materi, para peserta diajarkan dan dipandu untuk mensimulasikan tentang pembuatan naskah akademik. Simulasi yang dilakukan antara lain, memverifikasi naskah dinas, mengedit naskah dan memperbaiki content naskah dinas.
Pelatihan yang diselenggarakan ini diisi oleh pemateri yang kompeten dibidangnya, seperti materi Penyusunan perundang-undangan diberikan oleh Bapak Zairin Harahap S.H,M.Si. untuk penyusunan naskah dinas dan verifikasi naskah dinas diberikan oleh Bapak Heru Suroso S.H. Adapun diakhir sesi pelatihan ini kemudian ditutup oleh Kapusdiklat bapak Nurjihad S.H,M.H sekaligus pemberian kenang-kenangan oleh beliau untuk KPPU. Harapan dari beliau adalah agar kerja sama ini bisa berlanjut dan bisa memberikan manfaat yang baik bagi kedua institusi ini. (sariyanti).

 
 
 Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan “sakit”. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya yakni keadilan.
Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas. Syafi’i ma’arif menyatakan, jika fenomena ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia.
Fenomena tersebut belum banyak direspon secara khusus oleh institusi pendidikan hukum di Indonesia. Oleh karenanya sebagai upaya menyehatkan proses penegakkan hukum, Centre for Local Law Development Studies (CLDS) FH UII mengadakan Focus Group Discusion (FGD) pada hari Sabtu 28 Januari 2012 yang dimoderatori oleh Prof. Jawahir Thontowi. SH., Ph.D, di Ruang Audio Visual Kampus FH UII Taman siswa Yogyakarta. Dalam acara tersebut, CLDS FH UII menghadirkan 2 pembicara, dari kalangan akademisi hukum (Dr. Mudzakkir, SH., MH) dan praktisi hukum (Wirawan Adnan. SH) yang telah mengemukakan beberapa gagasannya terkait penyehatan penegakkan hukum di Indonesia demi mewujudkan keadilan.
Dr. Mudzakkir, SH., MH selaku pembicara pertama mengemukakan dalam perjalanannya dari masa ke masa, hukum tidak diorientasikan pada upaya mewujudkan keadilan. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara. Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab “sakitnya” penegakkan hukum di Indonesia. Hukum tidak diorientasikan sebagaimana seharusnya yakni mewujudkan keadilan, namun dijadikan alat untuk mencapai tujuan oleh para penguasa Negara.
Wirawan Adnan SH (praktisi hukum) selaku pembicara kedua mengemukakan ada beberapa penyakit dalam penegakan hukum yang menyebabkan sakitnya penegakkan hukum di Indonesia. Pertama, penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan. Hal ini sering terjadi dalam suatu persidangan yang menangani kasus pidana. Contoh dari penyakit ini adalah kasus pencurian sandal jepit yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Kedua, penegak hukum menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum. Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.
Meskipun acara FGD dilaksanakan di tengah liburan akhir semester ganjil tahun 2012, namun tetap mendapat antusias yang tinggi dari mahasiswa baik dari Universitas Islam Indonesia maupun perguruan tinggi di Jogjakarta lainnya.   (CLDS FH UII).