Presentasi Penelitian Hakim

Tamansiswa (uiinews)Selama dua hari terhtung sejak Rabu-Kamis (4-5/4) Fakultas Hukum ketempatan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Laporan Presentasi hasil penelitian terhadap Putusan Hakim Tahun 2012 yang dilakukan oleh delapan perguruan tinggi dari lima pulau di Indonesia. Kedelapan perguruan tinggi tersebut adalah UNTAN (Pontianak), Unsoed (Purwokerto), Univ. 45 Makasar, UMM (Malang), Udayana (Denpasar), UNILA (Lampung),UNLAM (Banjarmasin) dan UII  Yogyakarta. Kegiatan ini digelar di Ruang siding Utama Lantai 3FH UII JAlan Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Dr. Rusli Muhammad SH MH dalam sambutannya merasa tersanjung dan mendapatkan penghargaan yang tinggi sehingga dapat terpilih menjadi tuan rumah dalam agenda presentasi laporan hasil penelitian putusan hakim 2012 ini. Kepada Perwakilan Komisi Yudisial RI selaku penyandang dana, selaku pimpinan mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya sebagai tuan rumag, dan kepada para peneliti dan presentator penelitian diucapkan selamat dating dan selamat mengikuti hingga usai , segala kekurangan dalam penyajian ini minta dimaklumi dan dimaafkan.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, H. Imam Anshori Saleh SH MHum, mengucapkan banyak terima kasih kepada FH UII yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam ajang presentasi laporan hasil penelitian putusan hakim 2012 ini. Imam Anshori mengucapkan terima kasih dan selamat kepada delapan presentator dari 8 perguruan tinggi yang telah hadir untuk mempresentasikan hasil penelitiannya. Penelitian yang dilakukan oleh delapan perguruan tinggi ini diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI bekerjasama dengan delapan perguruan tinggi dan LSM yang merupakan jejaring KY RI. Penelitian terhadap Putusan Hakim tahap pertama ini dilakukan oleh 16 perguruan tinggi di dua wilayah. Satu wilayah (8 PT)  di lakukan di Medan dan satu wilayah diselenggarakan di Yogyakarta (UII) untuk delapan presenter juga.
 Penelitian ini mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi akademik dan fungsi taktis. Fungsi akademik sebagai bahan masukan pada pwnyusunan kurikulum dan pendidikan calon hakim agung, sedangkan fungsi taktis sebagai bahan penilaian terhadap calon hakim agung yang baru saja diseleksi (sebanyak 45 Calon Hakim Agung RI) papar Imam. Penelitian yang dilakukan oleh delapan perguruan tinggi ini diharapkan dapat menjawab lima indicator target penelitian. Diantaranya Putusan hakim diharapkan mengimplementasikan dengan baik hokum acara pidana hokum material, selanjutnya putusan hakim harus mengimplementasikan/menggunakan penalaran yang logic dan sistematik, Putusan hakim juga harus memperhatikan/menggali nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dan terakhir profesionalisme hakim dalam menyelesaikan perkara. Kelima indicator itu diharapkan terkandung dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh Hakim. Selain itu penelitian yang dipresentasikan oleh delapan perguruan tinggi itu juga dinilai dalam segi metodenya, analisys terhadap putusan hakim, penyimpulan dan rekomendasi serta kelengkapan penelitiannya. (sariyanti)

Â