Tag Archive for: pasca sarjana
Dodik Setiawan NH Masuk Finalis Putra Bantul 2008
Tamansiswo(uiinews) Selama dua minggu ini (sejak awal Juli) Dodik Setiawan, alumni mahasiswa International Program Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan juga aktif di PUSDIKLAT sebagai Staf Pendidikan dan Pelatihan ini mengikuti lomba pemilihan Putra-Putri Bantul 2008. Bertempat di rumah Dinas Bupati BAntul, H. Idam Samawi yang juga kebetulan alumni FE UII. Dalam lomba pemilihan putra Bantul tersebut, Dodik masuk kedalam duapuluh finalis,. Dan InsyaAlloh akan diadakan babak penentuan finalisnya pada 22 Juli nanti di Taman Gabusan Jalan Parangtritis Barat, Bantul, Yogyakarta. Kepada seluruh civitas akademika UII dimohon dukungannya dengan mengirimkan sms, ketik dodik spasi putra ke 7004 matur nuwun melalui nomor flexy.
Dalam rangka Road Show Mac, maka Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan eStore akan menyelenggarakan acara Pengenalan Macintosh Operating System Leopard 10.5.
Road Show Mac OS
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Dalam rangka Road Show Mac, maka Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan eStore akan menyelenggarakan acara Pengenalan Macintosh Operating System Leopard 10.5.
Acara tersebut akan diselenggarakan pada
Hari dan tanggal : Kamis 17 Juli 2008
Jam : 14.00 s/d 16.00
Tempat : Ruang Audio Visual Lantai III
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang berminat mengikuti.. silahkan mendaftarkan di DIVIS SIM FH-UII setiap hari kerja (FREE..), dengan menyerahkan Photo Copy KTM… (Tempat Terbatas, maksimum 100 peserta).
Dapatkan Layanan dan Harga Spesial (eduprice) kepada semua civitas akademika UII untuk mendapatkan Produk APPLE.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Jogjakarta, 14 Juli 2007
Divisi Sim FH-UII
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Perpustakaan
Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merupakan Perpustakaan bagian dari Pusat Perpustakaan Universitas. Walaupun merupakan perpustakaan bagian, Perpustakaan Fakultas Hukum tidak hanya melayani kebutuhan pustaka yang diperlukan oleh fakultas hukum saja, melainkan juga melayani pustaka yang diperlukan oleh fakultas-fakultas lain serta program magister (S-2) di lingkungan Universitas Islam Indonesia.Bahkan Perpustakaan Fakultas Hukum UII ternyata juga diminati pengguna dari luar UII, khususnya untuk koleksi referensi, tentu saja melalui prosedur yang berlaku.Perpustakaan Fakultas Hukum UII sampai saat ini mempunyai koleksi kurang lebih 9.600 judul dengan jumlah buku 41.500 eksemplar.Koleksi utama adalah buku-buku yang terkait dengan bidang hukum, kemudian koleksi umum serta koleksi yang bersifat referensi. Untuk mengelola koleksi tersebut, Perpustakaan Fakultas Hukum UII menggunakan pedoman DDC edisi 20 serta menggunakan sistem komputerisasi ‘Sistem INSIS 123’. Seiring perkembangan Intormation and Technology serta untuk mendukung terciptanya Digital Library, Sistem INSIS 123 sudah digantikan dengan Sistem Informasi Manajemen Perpustakaan (SIMPUS) versi 2,2. Saat ini SIMPUS sudah on-line ke seluruh jaringan intranet UII dan internet. Fasiltas ruang perpustakaan yang tersedia, untuk sementara dikelompokkan menjadi 3 (tiga) ruangan yaitu: RUANG SIRKULASI/RUANG PEMINJAMAN BIASA
Ruangan ini berisi koleksi buku yang dapat dipinjam dan dibawa pulang, khususnya untuk melayani keperluan proses belajar-mengajar di fakultas hukum. Staff Pustakwan yang berkompeten, ruangan yang represesntatif serta ditunjang dengan Sistem Informasi Perpustakaan (SIMPUS) yang dudah diterapkan sejak lama membuat setiap pelayanan dapat ditangani dengan cepat
Ruangan yang cukup representatif ini selain berisi koleksi-koleksi referens juga berisi buku-buku cadangan yang dipinjamkan. Koleksi yang berada di ruang ini hanya bisa dibaca ditempat, kalau memungkinkan dapat di foto copy. Ruangan ini tentu saja juga dapat dimanfaatkan untuk ruang baca majalah, koran dan sebagainya.Dalam waktu dekat, ruang referensi akan dibagi menjadi 2 (dua), yang mana ruangan baru akan dipergunakan untuk koleksi khusus tentang hasil-hasil karya ilmiah antara lain jurnal-jurnal, hasil penelitian, hasil seminar, penataran-penataran, skripsi-skripsi terpilih dan sebagainya.
STUDENT LOUNGEStudent Lounge merupakan sarana bagi mahasiswa untk dapat melakukan penelusuran ”surfing” materi pembelajaran dengan menggunakan komputer yang terkoneksi ke jaringan wireless. Disamping melakukan surfing mahasiswa juga dapat melakukan aktifitas melihat dan membaca buku-buku referensi yang tersedia.
ditulis oleh: Bambang Hermawan-Joko Santoso-Irsan Sutoto-Suti Lestari Divisi Perpustakaan FH UII
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Promotor / Penguji (Dalam / Luar Negeri)
Asal Program Studi / Jurusan /Fakultas | |||
Strata-1 (S-1) | Strata-2 (S-2) | ||
S-1 | Adm. Pemerintahan |
S-2 S-2 |
Adm. Pemerintahan Adm. Negara |
S-1 | Administrasi Negara |
S-2 S-2 |
Adm. Negara Adm. Pemerintahan |
S-1 | Syari’ah | S-2 | Syari’ah |
S-1 | Civic Hukum | S-2 | Civic Hukum |
S-1 | Kepolisian | S-2 | Kepolisian |
Ujian Mata Kuliah
Angka | Huruf | Harkat |
90 – 100 85 – 89 80 – 84 75 – 79 70 – 74 65 – 69 60 – 64 55 – 59 50 – 54 45 – 49 40 – 44 < 40 |
A A- B+ B B- C+ C C- D+ D D- E |
4,00 3,67 3,33 3,00 2,67 2,33 2,00 1,67 1,33 1,00 0,67 0,00 |
Tiap peserta yang tidak mencapai nilai minimal berhak menempuh ujian mata kuliah atau kegiatan akademik tersebut dengan syarat mengikuti kembali perkuliahan mata kuliah atau kegiatan akademik bersangkutan pada semester- semester berikutnya sesuai dengan alokasi mata kuliah atau kegiatan akademik tersebut. Evaluasi Tahun Pertama
Ujian Komprehensif
Seorang mahasiswa yang lulus dalam Ujian Komprehensif akan mendapatkan status “KANDIDAT DOKTOR”. Sementara yang tidak lulus menempuh diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Komprehensif ulangan 2 (dua) kali. Bilamana dalam dua kesempatan mengulang juga tidak lulus maka mahasiswa dinyatakan tidak layak untuk menempuh pendidikan lanjutan (DO). Seminar Proposal
Sidang Dewan Penelaah
Ujian disertasi diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap setelah memenuhi segala syarat administrasi, temasuk memperlihatkan bukti skor minimal TOEFL 500, yang dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk Ketua Program
1. Ujian Tertutup Ujian Tertutup dimaksudkan untuk menilai penguasaan Promovendus terhadap isi dan kelayakan disertasinya. Ujian Tertutup ditetapkan oleh Ketua Program yang berjumlah minimal 7 (tujuh) orang, terdiri atas: Promotor, co-Promotor, Penelaah, Penguji dan Ketua Program. 2. Ujian TerbukaUjian tahap kedua ini bersifat terbuka dimaksudkan untuk menentukan dan mengumumkan nilai kesimpulan Ujian Disertasi.
Dewan Penguji disertasi dalam tahap kedua berjumlah minimal 7 (tujuh) orang, terdiri dari promotor, co-promotor dan
semua anggota penguji/penilai tahap pertama ditambah beberapa penguji lainnya.
Susunan dan personalia tim penguji/penilai disertasi tahap pertama dan Dewan penguji tahap kedua diangkat oleh Rektor selaku Ketua Senat atas usul Ketua Program. Ujian disertasi tahap kedua dilaksanakan dalam Rapat Senat Terbuka berlangsung paling lama 120 menit.
Nilai YudisiumOrientasi Akademik Program Studi Pascsarjana (S-3)
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Orientasi Akademik Program Doktor
Keberhasilan seseorang mahasiswa S-3 sekurang-kurangnya ditentukan oleh kemampuan memahami (understanding), menjelaskan (explanation teori-teori dan fakta-fakta (facts) secara utuh mengenai persoalan hukum melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan mampu memecahkan suatu problema dengan mengajukan berbagai alternatif secara ilmiah. Pemecahan persoalan secara sistematis tersebut mengisyaratkan mahasiswa untuk menguasai hakekat ilmu dan cara memperoleh kebenaran ilmiah. Dengan cara pemahaman seperti itu diharapkan mahasiswa mampu membangun suatu paradigma ilmu hukum dengan menggunakan metode penelitian yang kondusif bagi tujuan-tujuan akademik yang kritis, kontributif, inovatif dan aplikatif.
Lebih dari sekedar standar akademik, Doktor lulusan UII memiliki ciri yang khusus. Mereka selain harus memahami kaitan-kaitan sinergis antara problem hukum dengan fungsi Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum serta Teori Ilmu Hukum dengan asas-asas hukum, teori-teori dan peraturan hukum, juga mampu membangun paradigma baru Ilmu Hukum yang Islami, dengan menempatkan Kedudukan Al-Qur’an, Hadist dan Ijtihad sebagai sumber hukum yang dapat menjadi inspirasi intelektual dan ketauladanan.
Dari hasil penelitiannya tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi teoritik pada perkembangan ilmu hukum dan memberi kontribusi secara pragmatik terhadap kebijakan pemerintah dan perbaikan pada umat Islam serta masyarakat secara luas. Suatu pandangan yang ideal menempatkan Islam sebagai kebenaran dan sistem nilai yang memiliki kemampuan ferifikatif dan daya saing tinggi atas teori-teori lainnya. Kerena itu, metode dan analisis perbandingan antara sistem hukum yang satu dengan yang lainnya, termasuk antara hukum Islam dan Barat mendapatkan tempat yang seimbang dalam kurikulum.
Atas dasar itu maka proses pendidikan S-3 diarahkan kepada kemampuan melakukan penelitian, baik penelitian doktrinal (menganalisis persoalan hukum melalui penelusuran peraturan, perundang-undangan dan jurisprudensi), maupun penelitian non-doktrinal atau sosio-hukum yang akan melihat persoalan hukum dalam hubungannya dengan sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat. Kedua kemampuan tersebut merupakan proses terpadu yang diarahkan untuk melahirkan SDM yang kompeten dan penuh integritas dalam melakukan pendidikan, pengajaran dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat secara mandiri.
Lama Pendidikan
Lama pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum berlangsung minimum selama 6 (enam) semester dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) semester. Perinciannya antara lain terdiri dari 5 (lima) semester perkuliahan, persiapan ujian komprehensif dan studi mandiri serta 5 (lima) semester berikutnya untuk melakukan penelitian lapangan dan penulisan disertasi dengan perincian semester dan mata kuliah sebagai berikut :
Semester I | Mata Kuliah | Jml SKS | ||
Filsafat Ilmu Filsafat Hukum Teori Ilmu Hukum Metodologi Penelitian Hukum |
3 3 3 3 |
SKS SKS SKS SKS |
(DHF) (DHH) (DHT) (DHM) |
|
Semester II |
Perbandingan Sistem Hukum Hukum Islam Kebijakan Pembangunan Hukum |
3 3 3 |
SKS SKS SKS |
(DHS) (DHI) (DHP) |
Semester III |
Ujian Komprehensif Studi Mandiri/Topik Khusus |
0 9 |
SKS SKS |
(DHK) (DHX) |
Semester IV – X | Disertasi (Seminar Proposal, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka) | 12 | SKS | |
Jumlah SKS | 42 | SKS |
Kurikulum
Kurikulum Program Doktor Ilmu Hukum terdiri dari dua komponen, yaitu Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional. Kurikulum Inti terdiri dari Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum, Teori Ilmu Hukum, Metodologi Penelitian Hukum dan Penulisan Desertasi. Kurikulum Institusional terdiri dari Hukum Islam, Perbandingan Sistem Hukum dan Kebijakan Pembangunan Hukum. Keseluruhan SKS yang harus ditempuh mahasiswa S-3 berjumlah 42 SKS dengan Struktur Kurikulum sebagai berikut :
1. Kurikulum Inti | Mata Kuliah | Jml SKS | |
Filsafat Ilmu Filsafat Hukum Teori Ilmu Hukum Metodologi Penelitian Hukum Disertasi |
3 3 3 3 12 |
SKS SKS SKS SKS SKS |
|
JUMLAH | 24 | SKS | |
2. Kurikulum Institutional | Mata Kuliah | Jml SKS | |
Perbandingan Sistem Hukum Hukum Islam Kebijakan Pembangunan Hukum Studi Mandiri/Topik Khusus Komprehensif |
3 3 3 9 0 |
SKS SKS SKS SKS SKS |
|
JUMLAH | 18 | SKS |
1. Filsafat Ilmu
Mata kuliah ini membahas secara lebih mendalam mengenai prosedur dan syarat-syarat dari sebuah kajian atas obyek tertentu sehingga dapat dikatakan ilmu dan dasar-dasar serta tujuan dari ilmu pengetahuan. Aspek-aspek penting yang perlu diketahui dan menjadi wacana mahasiswa antara lain, aspek ontologis, epistimologis dan axiologis. Kontribusi sains Islam terhadap lahirnya sain moderen. Dengan adanya gambaran yang komprehensif, simetris dan asymetris antara dua paradigma (Islam dan Barat) akan menumbuhkan kesadaran baru tentang sain modern yang tidak bertentangan dengan Islam. Paradigma sains dan teknologi, termasuk karakteristik ilmu pengetahuan untuk melakukan kajian serta spekulasi ilmiah, baik dengan menggunakan analisis induktif dan atau deduktif, atau juga melalui penggunaan analogi tetap relevan untuk dipergunakan sebagai prosedur ilmiah.
2. Filsafat Hukum
Atas dasar analisis perbandingan epistimologi antara Islam dan Barat, pentingnya Filsafat Hukum dalam membangun paradigma Teori Ilmu Hukum tidak dapat diabaikan. Titik tolak Filsafat Hukum akan mengacu kepada suatu pendekatan dan analisis komparasi antara kekuatan Filsafat Hukum Barat, Islam dan Indonesia. Karena itu, kajiannya akan dipusatkan pada Konsepsi manusia sebagai makhluk Tuhan; konsepsi manusia dalam hukum; konsepsi manusia dan negara; konsepsi manusia terhadap politik dan kekuasaan; dan konsepsi kanusia terhadap ekonomi serta keadilan. Kemudian perlu adanya refleksi ulang terhadap makna filsafat hukum abad 20, (Hans Kelsen, Scholten, Holmes, Michael Hart, Fuller, Hebermas, dan Unger). Di pihak lain, makna filsafat hukum Islam dan kaum reformis Ibnu Shina, Imam Ghazali, Al-Farabi, Ibnu Taimiya, Syed Qutb, Maulana Al-Maududi, dan Hashbi Ash-Shidiqi. Pengkajian lanjut mengenai filsafat ilmu dan filsafat hukum ini terutama akan menjadi relevan dalam kaitannya dengan kemampuan dalam memilih teori-teori dan konsep-konsep serta fakta-fakta yang akan dijadikan salah satu metode dan pendekatan dalam melakukan pembuktian dari rencana penelitiannya.
3. Teori Ilmu Hukum
Kuliah ini dirancang agar mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UII memperoleh kerangka dasar teoritik dan filosofis mengenai paradigma Ilmu Hukum yang responsif dan kritis dengan perkembangan zaman. Dasar-dasar utama pemahaman yang perlu dikaji secara kritis dan analistis adalah dasar filosofis hukum (groundnorms), asas hukum, norma hukum dan berbagai peraturan hukum yang diakui baik secara lokal, nasional maupun internasional Teori-teori hukum sejak munculnya Teori Hukum Positif dari John Austin, dikembangkan oleh Bentham, John Stuart Mill dan tokoh-tokoh berikutnya. Selain itu menjadi penting untuk dilihat teori-teori hukum yang pada awal kedua puluhan mulai dipergunjingkan (teori-teori sosialis dan kapitalis), termasuk arus post modernisme terhadap rumusan hukum dewasa ini. Agar Teori Hukum yang akan dikedepankan memperoleh ragam perspektif, beberapa tenaga pengajar, juga akan membahas secara luas dan mendalam mengenai beberapa topik yang ada kaitannya dengan proses mengkonstruksi teori baru atau memodifikasi teori lama. Kajian teori hukum yang beragam perspektif tersebut antara lain, pertama, teori-teori hukum umum, baik bersifat publik maupun privat. Kedua, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Teori Kedaulatan Hukum, Negara dan Rakyat serta kerangka dasar teoritis mengenai politik hukum. Ketiga, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan di Indonesia. Keempat, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan hukum dagang dan hukum bisnis nasional dan internasional. Kelima, teori hukum dalam kaitannya dengan hukum dan perubahan social melalui pendekatan sosiologi dan antropologi hukum. Dari kelima tema-tema tersebut, mahasiswa diharapkan mampu mengambil salah satu model yang nantinya relevan untuk dipergunakan dalam pembuatan rencana penelitiannya.
4. Perbandingan Sistem Hukum
Mata kuliah ini akan membahas perbedaan dan persamaan berbagai sistem hukum yang ada di dunia, sejak dulu hingga kini. Di satu pihak akan dibahas sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental yang kuat berpengaruh di Eropa, Amerika dan beberapa negara jajahannya. Di pihak lain, sistem hukum yang berkembang di beberapa negara besar Asia Tenggara, serta peranan sistem hukum Agama (Hindu, Budha, dan Islam), termasuk sistem hukum adat dalam konstelasi dan wacana hukum secara global. Seberapa jauh sistem hukum yang diakui masyarakat dunia saling berinteraksi dan bagaimana kesamaan-kesamaan universal dari berbagai sistem hukum dapat dipergunakan.
Mata kuliah Perbandingan Sistem Hukum secara lebih luas membahas mengenai topik-topik yang sangat relevan dengan era globalisasi. Karena itu, aspek-aspek penting yang menarik antara lain, pertama, relevansi Sistem Hukum Common Law dan Civil Law dalam kaitannya dengan Hukum Perdata, Perdagangan dan Hukum Bisnis. Kedua, perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Tata Negara. Ketiga, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Sistem Peradilan. Keempat, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan, Kekuasaan Kehakiman, dan Judicial Review. Kelima, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Islam dengan Barat Mengenai Hukum Publik.
5. Metodologi Penelitian Hukum
Dasar-dasar penelitian hukum normatif atau juridis doktriner dengan non-doktriner atau sociolegal approach merupakan dua pendekatan yang relevan. Penelusuran terhadap sumber-sumber primer: asas hukum, undang-undang, jurisprudensi, dan putusan-putusan lembaga hukum yang kompeten, begitu juga sumber keterangan sekunder: berbagai ajaran hukum dan data-data lapangan hasil fieldwork. Sedangkan dalam kaitannya dengan pendekatan empirik, selain mahasiswa dituntut untuk menguasai asas-asas hukum, doktrin dan norma-norma hukum material, mahasiswa juga diharapkan mampu memilih teori-teori sebagai analisis yang akan dipergunakan dalam penelititannya. Kedua, pendekatan penelitian ini bukan saja dapat menggunakan model penelitian kualitatif, bahkan dapat juga menggunakan data-data bersifat kuantitatif. Hal ini terutama akan relevan bilamana rencana penelitian terkait dengan bidang hukum ekonomi dan system peradilan pidana. Prinsip-prinsip penelitian hukum dengan pendekatan sosiologis (empiris) dan upaya-upaya ke arah pencarian alternatif dalam upaya menjawab problem yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menerapkan hukum di masyarakat. Informasi relevan mengenai segi-segi operasional dalam melakukan penelitian yang bersifat pencarian fakta dengan observasi terlibat (fieldwork), atau pendekatan sosiologi dan antropologi hukum, juga perlu memperoleh perhatian. Selain itu, juga akan dibahas beberapa tema penting berkaitan dengan teknik merumuskan masalah yang tepat dan actual. Mengorganisasi ide-ide utama dan menjabarkan argumentasi dan membuktikannya dengan fakta-fakta yang vital serta menganalisis fakta-fakta secara kritis dan mendalam. Mengevaluasi apakah data-data dan analisisnya telah benar serta singkron menjawab persoalan utama. Dalam perkuliahan, beberapa dosen secara khusus akan menerangkan pengalaman dalam melakukan penelitian lapangan dan proses penulisan disertasinya.
6. Hukum Islam
Sebagai kurikulum institusional, mata kuliah Hukum Islam menjadi sangat penting dalam membangun jati diri lulusan Program Doktor Ilmu Hukum UII. Karena itu, mata kuliah Hukum Islam memuat kajian-kajian kritis terhadap materi-materi Hukum Islam substantif dan hukum prosedural. Bagian pertama, kajian Hukum Islam yang substantif akan menjelaskan secara kritis dan analistis mengenai asal-usul sumber Hukum dalam Islam, Syari’ah, Al Qur’an, Sunnah, Ijtihad dan institusi yang berwenang, juga dijelaskan secara normative ideologis Hukum Islam secara holistic. Perlukah pengkajian Hukum Islam mengkategorikan persoalan hukum pada publik atau privat dan bagaimana pula konsekuensi pembagian itu terhadap segi-segi lain di luar hukum, seperti moral, keadilan dan perdamaian. Bagian kedua, kajian Hukum Islam yang prosedural. Seberapa jauh Hukum Islam menjadi semangat masyarakat, zaman dan bangsa sehingga dalam tataran sejarah dan pengalaman kaum Muslimin, Hukum Islam betul-betul berlaku dan memperoleh legitimasi dalam suatu masyarakat dan negara. Dalam bagian ini pula, perbincangan mengenai seberapa banyak negara-negara Islam telah mengimplementasikan Hukum Islam dan kendala-kendala apa saja yang ditemukan banyak negara Islam sehingga tidak mampu menerapkan Hukum Islam. Tinjauan sejarah Hukum Islam di Indonesia, dalam kaitannya dengan aspek publik dan privat. Relevan pula untuk dibicarakan mengenai persiapan Syari’ah Islam di Daerah Istimewa Aceh, perkembangan Bank Syari’ah, serta realitas demokrasi dan HAM di negara-negara Islam.
7. Kebijakan Pembangunan Hukum
Mata Kuliah ini sangat penting karena, pertama, masih banyak undang-undang warisan kolonial Belanda yang berlaku sementara proses nasionalisasi belum dilakukan. Kedua, terdapat peraturan hukum nasional yang kurang mengakomodasikan aspirasi hukum baik dalam skala lokal maupun internasional. Ketiga, timbulnya perkembangan di dalam wilayah hukum baru yang memerlukan kajian khusus dan perencanaannya. Atas dasar ketiga alasan tersebut, mata kuliah ini memuat penjelasan mengenai peninjauan terhadap produk hukum kolonial yang masih berlaku. Berbagai teori dan konsep yang perlu dikedepankan dalam kaitannya dengan upaya melakukan pembaruan dan harmonisasi undang-undang. Pembaruan dan harmonisasi undang-undang tersebut berfungsi sebagai usaha untuk mengakomodasikan heterogenitas nilai, ideologi dan budaya masyarakat ke dalam hukum positif. Isu penting mengenai HAM, bias gender, otonomi lokal, dan pelaksanaan Syari’ah Islam di Aceh.
Selain muatan-muatan tersebut di atas, mata kuliah Kebijakan Hukum mendiskusikan tentang aspek-aspek legalitas dari suatu institusi hukum, BPHN, DPR dan peran biro-biro hukum lainnya yang berlaku di pusat dan di daerah. Sistem koordinasi dan kewenangan dalam merencanakan lahirnya suatu peraturan undang-undang yang diprioritaskan perlu mendapatkan perhatian. Strategi dengan melakukan studi banding, penelitian lapangan, dan mengkritisi peraturan perundang-undangan yang lama menjadi bagian penting dalam studi Kebijakan Pembangunan Hukum.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka perlu dikaji:
1. Pola pikir yang mendasari penyusunan Sistem Hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945;
2. Penyusunan Kerangka Sistem Hukum Nasional dan penginventarisasian serta penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum dalam rangka pembaharuan hukum;
3. Kebijakan pembangunan hukum menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia dalam kaitannya dengan GATT, GATS, TRIPS, WTO dan APEC;
4. Komponen-komponen Pembangunan Sistem Hukum Nasional, seperti :
Pengembangan Budaya Hukum
Pengembangan Hukum Kebiasaan
Pengembangan Aparatur Hukum
Pengembangan Yurisprudensi
Pengembangan Hukum Tertulis Peraturan Perundang-undangan
Pembinaan Hubungan Antar Kelembagaan dalam Pengembangan dan Pelayanan Hukum
5. Pola Pikir Pembaharuan Hukum Ekonomi.
Proses Belajar Mengajar
Proses belajar mengajar dijalankan dengan memberikan porsi yang lebih besar pada proses belajar mengajar mandiri (metode seminar dan diskusi), dengan tidak mengabaikan proses belajar mengajar klasikal. Kritik teori, resensi buku, evaluasi hasil penelitian, pembahasan artikel dalam jurnal, dan menyusun proposal penelitian mendapat perhatian lebih banyak. Dengan metode ini diharapkan akan terjadi persemaian ide melalui interaksi antar mahasiswa dengan nara sumber. Karena itu, satu mata kuliah diampu oleh beberapa orang dosen, khususnya bagi mata kuliah yang memiliki ragam perspektif.
Studi Mandiri
Studi mandiri adalah studi yang dilakukan oleh kandidat doktor di bawah bimbingan dan pengawasan Promotor, Co-Promotor dan Program. Studi Mandiri ini lebih diarahkan pada penelaahan terhadap bahan-bahan yang menunjang disertasi. Studi mandiri ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, pendalaman melalui seminar-seminar yang disajikan oleh nara sumber melalui tatap muka klasikal; kedua, penelusuran literatur yang disesuaikan dengan rencana disertasi atas arahan Promotor atau Co-Promotor. Studi mandiri ini dapat dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif. Setiap mata kuliah studi mandiri adalah 3 (tiga) SKS setara dengan penulisan piper 90 (sembilan puluh) halaman.
Penelitian dan Penulisan Disertasi
Penulisan disertasi dilakukan di bawah bimbingan 1 (satu) orang Promotor dan 1 (satu) atau 2 (dua) orang Co-Promotor. Penulisan disertasi ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu: Seminar Proposal, Penelitian, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka.
Kuliah dan Presensi
Mahasiswa Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum UII selama 2 (dua) semester (semester pertama dan kedua) diwajibkan mengikuti kuliah tatap muka minimal 75% dari kehadiran dosen pemberi mata kuliah.
LAIN-LAIN
PROSES PENDIDIKAN
Untuk dapat mengikuti pendidikan pada Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII calon mahasiswa harus terlebih dahulu mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan baik pada Gelombang I maupun Gelombang II dengan ketentuan :
(1) Gelombang I paling lambat minggu pertama bulan Mei (2) Gelombang II paling lambat minggu terakhir bulan Juli PERSYARATAN
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk dapat mendaftar di Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII sebagai berikut :
1. WNI atau WNA yang memiliki ijin dari yang berwenang.
2. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter
3. Berijazah Sarjana (S1) dari semua bidang ilmu (Selain sarjana Hukum dan Sarjana Syari’ah wajib mengikuti matrikulasi)
4. Transkrip nilai kumulatif S1
5. Rencana penulisan tesis (judul dan permasalahan yang diteliti)
6. Rekomendasi akademik dari dua orang
Tata Cara Pendaftaran
1. Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII.
2. Membayar biaya pendaftaran yang dibayarkan melalui Bank Bukopin Yogyakarta dengan Nomor Rekening 1001547042 atau melalui pos wesel.
3. Formulir pendaftaran serta lampiran-lampirannya dan bukti pembayaran pendaftaran dikirim kembali kepada Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII Jl. Taman Siswa 158 PO BOX 1133 Yogyakarta Telp. 0274-383333, 389510, Faks. 389509 sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.
S e l e k s i
Seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang I dilakukan pada pertengahan bulan Mei, sedangkan Gelombang II dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus. Jumlah mahasiswa yang diterima adalah 37 orang untuk satu angkatan. Pendaftaran Ulang
Calon peserta yang dinyatakan diterima diwajibkan mendaftar ulang ke Sekretariat Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII dengan prosedur sebagai berikut:
1. Membayar SPP dan biaya kuliah matrikulasi (bagi peserta yang bukan lulusan Sarjana Hukum) sesuai dengan ketentuan dalam surat panggilan melalui Bank Bukopin dengan No. Rekening 1001547042.
2. Menyerahkan tanda bukti pembayaran.
3. Mengisi formulir daftar ulang.>
4. Menyerahkan 2 lembar ijazah yang sudah dilegalisir
5. Menyerahkan pas foto dengan ketentuan: : Hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar; Berwarna 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar; Berwarna 3 x 3 cm sebanyak 3 lembar.
6. Bagi calon mahasiswa yang telah diterima tetapi belum bisa mengikuti kegiatan perkuliahan pada waktu yang ditentukan, harus mengajukan permohonan untuk mengikuti perkuliahan pada periode berikutnya.
7. Bagi calon mahasiswa yang telah diterima tetapi belum bisa mengikuti kegiatan perkuliahan pada waktu yang ditentukan tanpa permohonan penundaan, maka haknya untuk mengikuti program dianggap batal. Kepadanya harus menempuh proses seleksi dari awal lagi jika ingin mengikuti program.
Lama Waktu PendidikanLama studi yang ditawarkan adalah 3 semester yang terbagi menjadi 2 semester teori dan satu semester untuk tesis. Biaya Pendidikan
Total biaya pendidikan sampai selesai sejumlah Rp. 18.500.000,- dapat diangsur 5 kali. Apabila dalam waktu 6 semester (3 tahun) belum lulus akan dikenakan 10 % dari total biaya tiap semester. Kuliah Matrikulasi
1. Setiap mahasiswa yang berlatar belakang non hukum, wajib mengikuti kuliah matrikulasi dalam mata kuliah: (a) Pengantar Ilmu Hukum, (b) Hukum dan Ekonomi, (c) Hukum Administrasi Negara (d) Hukum dan Politik
2. Pelaksanaan kuliah matrikulasi diselenggarakan oleh Program sesuai jadual yang telah ditentukan.
3. Bagi mahasiswa yang mengikuti kuliah matrikulasi dikenakan biaya per mata kuliah.
Kuliah Pembukaan
Setiap awal semester Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII selalu menyelenggarakan kegiatan Kuliah Pembukaan yang menghadirkan pakar hukum sebagai pembicara, serta mengangkat masalah-masalah hukum aktual sebagai temanya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran awal pada mahasiswa tentang problematika hukum yang ada di sekeliling kita saat itu dan mencari solusi atas persoalan tersebut. Kuliah Reguler
1. Untuk Semester Gasal dilaksanakan pada bulan September, Oktober, November, Desember dan Januari.
2. Untuk semester Genap dilaksanakan pada bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli.
3. Kuliah dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat Sore serta Sabtu pagi dan Sore.
UJIAN dan EVALUASI
1. Setiap akhir semester diadakan evaluasi terhadap perkembangan studi mahasiswa melalui penilaian terhadap ujian tulis dan/atau tugas-tugas lainnya.
2. Penilaian kemajuan akhir semester hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah menghadiri sekurang-kurangnya 75% dari kegiatan akademik yang terjadual.
3. Penilaian diberikan dengan angka dan huruf A, B, C, D, dan E dengan skor sebagai berikut :
Huruf | Skor | Nilai Mutu |
A | > 80 | 4 |
B | 70 – 79 | 3 |
C | 56 – 69 | 2 |
D | 40 – 55 | 1 |
E | 0 – 39 | 0 |
4. Nilai lulus adalah C, B, dan A. Mahasiswa yang memperoleh nilai C dapat melakukan perbaikan dengan persetujuan dosen yang bersangkutan dan hanya satu kali perbaikan tanpa harus mengikuti perkuliahan lagi
5. Mahasiswa yang belum lulus diberikan kesempatan untuk perbaikan maksimal tiga kali.
6. Untuk satu mata kuliah yang diasuh oleh 2 (dua) pengajar atau lebih, maka nilai final merupakan penggabungan antara keduanya. Dalam hal tidak bisa digabungkan, maka program akan mencantumkan nilai akhir dengan pertimbangan yang rasional.
7. Jika nilai sebuah mata kuliah belum diberikan oleh dosen pengajar sampai batas waktu toleransi habis, program akan mengambil kebijakan untuk menentukan nilai.
8. Keberhasilan akhir studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) yaitu jumlah perkalian nilai mutu yang diperoleh untuk setiap mata kuliah yang diambil termasuk nilai mutu ujian tes is dikalikan dengan beban Satuan Kredit Semester (SKS) dari masing-masing mata kuliah dibagi dengan SKS seluruh kegiatan akademik yang telah diikuti.
RUMUS MENGHITUNG INDEKS PRESTASI KULUMATIF | |||
|
Atas dasar penilaian kumulatif dan masa studi, peserta dinyatakan telah lulus Program Magister dengan predikat :
Predikat | IPK |
Cum Laude | 3.75 – 4.00 |
Sangat Memuaskan | 3.50 – 3.74 |
Memuaskan | 3.00 – 3.49 |
Predikat cum laude hanya diberikan kepada peserta yang dapat menyelesaikan studinya dalam waktu 3 (tiga) tahun dengan nilai ujian tesis (ujian akhir) adalah A.
Peserta yang telah dinyatakan selesai, berhak mengikuti acara wisuda di Universitas dengan sistem kolektif, yaitu mendaftar menyerahkan persyaratan serta mengambil perangkat wisuda (toga, samir dan undangan) melalui sekretariat Magister Hukum UII. Adapun persyaratan wisuda sebagai berikut : (1) Surat Keterangan lulus, (2) Pengisian Blangko (3) Fotocopy Ijazah S-1, (4) Foto Berwarna dengan begroun biru 2X3 , 3X4 dan 4×6 sejumlah 4 lembar dengan ketentuan bagi Pria Memaka PSL dengan jas dan Wanita yang muslim memakai busana muslimah, non muslim busana nasional, (5) Fotocopy cover tesis
Menyerahkan ABSTRAK TESIS dalam bentuk disket dan print-outPengambilan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan setelah mengikuti uparaca Wisuda di sekretariat Magister Hukum UII. Adapun syaratnya sebagai berikut : (1) Surat Keterangan bebas perpustakaan dari perpustakaan yang berada dilingkungan UII , (2) Disposisi bebas dari kekurangan biaya yang belum terlunas dari Kabid. Adm. & Keuangan, (3) Menyerahkan Tesis dalam bentuk disket dan satu Jilid yang sudah disempurnakan & ditandatangani oleh Para Penguji dan 2 pembimbing serta Direktur Program.
Bagi alumni yang berada diluar kota/pulau, bila masih memerlukan tambahan legalisir, Admisi Akademik dapat melayani tanpa yang bersangkutan harus datang ke Sekretariat Magister Hukum UII, namun pengiriman balik dan biaya legalisir tidak menjadi tanggungan ProgramFASILITAS
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id