Tag Archive for: pasca sarjana
Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia Struktur Organisasi
Â
Dekanat | |
Dekan | : Abdul Jamil, Dr., S.H, M.H. |
Wakil Dekan Bidang Sumber Daya | : Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. |
Wakil Dekan Bidang Keagamaan Kemahasiswaan dan Alumni | : Muntoha, Dr., Drs., S.H., M.Ag. |
Jurusan Hukum |
|
Ketua Jurusan | : M. Arif Setiawan, S.H., M.H. |
Sekretaris Jurusan | : Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. |
Prodi Ilmu Hukum Program Doktor |
|
Ketua Program | : Jawahir Thontowi, Prof., S.H., Ph.D. |
Prodi Hukum Program Magister | |
Ketua Program | : Agus Triyanta, Drs., S.H., M.A., M.H., Ph.D. |
Prodi Kenotariatan Program Magister |
|
Ketua Program | : Zairin Harahap, Dr., S.H., M.Si. |
Program Profesi Advokad | |
Ketua Program | : M. Arif Setiawan, Dr., S.H., M.H. |
Sekretaris Program | : – |
Prodi Hukum Program Sarjana |
|
Ketua Prodi | : Budi Agus Riswandi, Dr., S.H., M.H. |
Sekretaris Prodi Hukum Program Sarjana | : Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. |
Sekretaris Prodi Hukum Program Sarjana IP | : Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. |
Ketua Departemen | |
Ketua Dept. Hk. Perdata | : Ratna Hartanto, S.H., M.H. |
Ketua Dept. Hk. Pidana | : Aroma Elmina Martha, Dr., S.H., M.H. |
Ketua Dept. Hk. Tata Negara | : Saifudin, Dr., S.H., M.Hum. |
Ketua Dept. Hk. Adm.Negara | : Ridwan, Dr., S.H., M.H. |
Ketua Dept. Hk. Internasional | : Sefriani, Prof., Dr., S.H., M.Hum. |
Pusdiklat | : Nurjihad, Dr., S.H., M.H. |
Ka.Lab. dan Ka.Pus | |
Ka.Pus.Kons.& Bantuan Hk. | : Bambang Sutiyoso, Dr., S.H., M.Hum. |
Ka.Pusat Studi Hukum | : Anang Zubaidy, S.H., M.H. |
Divisi-divisi | |
Kepala Divisi Divisi Umum dan RT. | : Fitriati Khotimah, SE. |
K. Urusan Tata Usaha | : |
Ka. Urusan SDM | : Desi Wulandari, S.Sos. |
Ka. Urusan Perbekalan dan Rumah Tangga | : Ponidi |
Kepala Divisi Divisi Keuangan | : Sunaryo, A.M.d. |
Ka. Urusan Pembukuan | : Sarwi |
Ka. Urusan Pembayaran | : Karnen |
Kepala Divisi Divisi. Adm. Akademik | : Purwanto, A.Md. |
Ka. Urusan Data Akademik | : – |
Ka. Urusan Perkuliahan | : Arie Indah F., S.S. |
Ka. Urusan Ujian | : Tri Heri Murtopo |
Kepala Divisi Sistem Informasi & Manajemen (SIM) | : MAS Kinady |
Software Support | : – |
Hardware Support | : – |
Kepala Divisi Perpustakaan | : Ngatini, A.Md. |
Ka. Urusan Pelayanan Pemakai | : Irsan Sutoto |
Ka. Urusan PelayananTeknis | : Joko Santoso, A.Md. |
PUSAT AKTIVITAS AKADEMIK MANDIRI (NON STRUKTURAL) | |
Kepala Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) | : Alan Facthan Gani Wardhana, S.H, M.H. |
Kepala Pusat Hak Kekayaan Intelektual (PHKI) | : Budi Agus Riswandi., Dr. SH., M.Hum |
Kepala Pusat Studi Pembagunan Hukum Lokal (CLDS) | : Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. |
Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) | : Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. |
Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) | : Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. |
Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) | : Agus Triyanta, Drs., M.H., LL.M., Ph.D. |
Senat Fakultas | |
Ketua Senat Fakultas | : Ni’matul Huda, Prof., Dr., SH., M.Hum. |
Sekretaris | : Ratna Hartanto, SH., M.Hum. |
Anggota | : Abdul Jamil, Dr., S.H., M.H.
: Agus Triyanta, Drs., MA., M.H., Ph.D. : Aroma Elmina Martha, Dr., S.H., M.H. : Aunur Rohim Faqih, Dr., S.H., M.Hum. : Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum. : Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. : Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. : Endro Kumoro, S.H., M.Hum. : Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. : Jawahir Thontowi, Prof., S.H., Ph.D : Karimatul Ummah, S.H., M.Hum. : M. Abdul Kholiq, S.H., M.Hum. : M. Arif Setiawan, Dr., S.H., M.H. : Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn. : Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. : Moh. Mahfud MD, Prof., Dr., S.H., SU. : Moh. Syamsudin, Dr., S.H., M.Hum. : Mudzakkir, Dr., S.H., M.H. : Muntoha, Dr., Drs., S.H., M.Ag. : Mustaqiem, Dr., S.H., M.Si : Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. : Ni’matul Huda, Dr., S.H., M.Hum. : Nurjihad, S.H., M.H. : Pudak Nayati, S.H., LL.M. : Ridwan Khairandy, Prof., Dr., S.H., M.H. : Ridwan, Dr., S.H., M.Hum. : Rohidin, Dr., Drs., M.Ag. : Rusli Muhammad, Dr., S.H., M.H. : Sefriani, Dr., S.H., M.Hum. : Siti Anisah, Dr., S.H., M.Hum. : Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. : Sri Wardah, S.H., SU. : Sri Wartini, Dra., S.H., M.Hum., Ph.D. : Sujitno, S.H., M.Hum. : Suparman Marzuki, Dr., S.H., M.Si : Winahyu Erwiningsih, Dr., S.H., M.Hum., Not. : Zairin Harahap, S.H., M.Si. |
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
International Program
Â
The International Program is a special undergraduate program (S1) in Law at the Faculty of Law, Islamic University of Indonesia with specific concentration on International Law and Business Law. This program is conducted facilities by English Regular communication in, teaching learning processes, lectures, discussions, assignments, consultations, thesis writing and all other academic activities based on the reality. The reason why the faculty of Law offers International Programs is basically that globalization era and International networks have brought legal problems.This includes International transactions in trade and business as well as cyber law, and international dispute resolutions that have led the faculty of Law to challenge this international market demand.
Main ObjectivesEsensi Hukum adalah kehendak, dan kehendak tertinggi yang kebenarannya bersifat hakiki adalah kehendak Allah SWT, yang diperuntukkan pada manusia, untuk dapat mencapai derajat yang mulia sebagai wakil Allah di muka bumi (Q.S. 2:30). Karena itu sesunggunya, hukum merupakan sarana dan wahana bagi manusia atas dasar keimanannya untuk mendapat ridhoNya (Q.S. 2:147; 3:360, 18:29; 5:59). Dalam peringkat hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan ekosistemnya,hukum Allah harus menjadi landasan etik bagi hukum ciptaan manusia.Hukum ciptaan manusia pada dasarnya adalah perlanjutan yang konsisten dari hukum Allah (Q.S. 5:44, 45 dan 47; 4:59). Karena itu tegak dan eksisnya hukum-hukum ciptaan manusia dapat mendatangkan malapetaka bagi manusia dengan ekosistennya, manakala tidak bersandarkan kepada kehendak Allah (Q.S. 30:41). Makna pendidikan adalah proses pemanusiaan dengan sarana ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan sendiri pada dasarnya merupakan rahmat Allah SWT untuk manusia (Q.S. 96:3-5). Dimensi rasionalitas ilmu pengetahuan bukan menjadi satu-satunya ukuran kebenarannya. Raltivitas ilmu pengetahuan telah menunjukkan bahwa di dalam dirinya terkandung ke-serba mungkinan, yang senantiasa terikat ke ruang waktu-an. Oleh karenanya, dalam pendidikan, ilmu pengetahuan yang bersumber kepada ke Maha SegalaNyalah yang mampu menghantarkan manusia kepada derajat yang mulian. Dan adalah suatu kebenaran, manakala pendidikan pada hakekatnya bertujuan menjadikan manusia semakin menyadari makna keberadaanNya secara fungsional dan semakin mendorong manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (Q.S. 3:73; 5:56; 58:11). Pendidikan Hukum, pada dasarnya adalah penggabungan secara kualitatif antara makna hukum dan makna pendidikan. Pendidikan hukum bukannya semata-mata membuat manusia menguasai ilmu hukum, tetapi lebih dari itu adalah membuat manusia mampu memfalsifikasi dan memverifikasi hukum-hukum yang ada atas dasar esensi hukum. Dengan kata lain hakekat pendidikan hukum adalah upaya menjadikan manusia agar dapat memahami hukum dan mengaktualisasinya untuk menegakkan keadilan dalam segala aspe kehidupan sebagai realisasi amanah Allah SWT (Q.S. 4:58; 5:2). Tujuan Pendikan Nasional sebagaimana dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1993 dan UU No. 2 tahun 1989, dengan tegas dan jelas menempatkan esensi nilai-nilai kemanusiaan secara untuk yakni membentuk manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan bertitik tolak dari rumusan tersebut, maka pendidikan hukum harus mencerminkan upaya-upaya penjelmaan nilai-nilai yang terkandung dalam hakekat si ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang substansinya adalah nilai-nilai wahyu Illahi. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 mempertegas eksistensi nilai-nilai wahyu Illahi itu sebagai sumber nilai-nilai hukum di Indonesia. Dalam arti maknawi, pasal 29 tersebut bukan saja menjamin, tetapi sekaligus merupakan kerangka ideal bagi setiap lapisan/lembaga kemasyarakatan yang ada untuk bersama-sama menciptakan tatanan masyarakat dan bangsa yang bersifat religius.Dengan demikian pendidikan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai wahyu Illahi dan nilai-nilai filsafati merupakan penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 145, dan sekaligus mencerminkan pola pendidikan hukum yang integratif dalam dimensi spiritual material dan dimensi kemanusiaan serta kemasyarakatan yang berke-Tuhanan. Pola pendidikan hukum yang demikian akan mendekatkan pada kemampuan yang andal bagi pembentukan Sarjana Hukum yang berkepribadian, yang mencerminkan kepekaan dan sikap apresiatif terhadap realitas sosial serta responsif terhadap tantangan kemajuan; sarjana hukum yang mampu beramal ilmiah dan berilmu amaliah demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur duniawi dan ukhrowi. Perguruan tinggi sebagai pusat ilmu dan kebudayaan merupakan lembaga yang terikat dan bertanggungjawab untuk terbentuknya tatanan masyarakat yang berbudaya, berkeadilan sosial dan berke-Tuhanan. Dalam konteks ini pendidikan hukum yang berpola pada identitas nilai-nilai yang bersumber dari Agama. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memerlukan perumusan pola ilmiah pokoknya, yang berfungsi sebagai norma dasar akademik yang memberi arah terhadap seluruh aktifitas Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Â
Sejarah Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pertama kali dibuka pada masa periode transisi, yaitu ketika terjadi perubahan nama dari Sekolah Tinggi Islam (STI) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 1945 menjadi Universitas Islam Indonesia (UII), pada bulan Pebruari 1948. Pada saat itu Universitas Islam Indonesia telah mempunyai 4 (empat) fakultas yaitu: Fakultas Agama,  Fakultas Hukum,  Fakultas Pendidikan,   Fakultas Ekonomi. Berkat usaha yang gigih dari tokoh-tokoh Universitas Islam Indonesia, seperti Prof. Dr. Kusumaadmadja, SH; Prof. KH. Abdul Kahar Muzakkir; Prof. Notosusanto, SH; Prof. Mr. RHA, Kasmat Bahuwinangun; Prof. H. Kasman Singodimedjo, SH; Prof. Kertonegoro, SH; Prof. Moeljatno, SH; Prof. Dr. M. Sardjito; Prof.Sunaryo Kolopaking; Prof. Dr. Slamet Imam Santoso; BKRT. Hertog Djojonegoro; Prof. Dr. Pudjo Subroto; Dr. Abutari; KHA. Musaddad; KHA. Fatuchrrachman Kafrawi; KHR. Muhammad Adnan; Dr. Moh. Hatta; Muhammad Natsir dan lain-lain, Universitas Islam Indonesia sampai sekarang telah berkembang menjadi 8 (delapan) fakultas, meliputi: Fakultas Hukum; Fakultas Ekonomi; Fakultas Ilmu Agama Islam; Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan; Fakultas Teknik Industri; Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya, Fakultas MIPA; dan Fakultas Kedokteran. Fakultas Hukum hingga saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, ditandai dengan dibukanya program studi magister (S2) Tahun 1995 dan program doktor (S3) ilmu hukum Tahun 2002. Serta membuka program kelas internasional pada tahun 2001, sebagai respon terhadap tuntutan perkembangan keilmuan yang semakin mengglobal. Â
Visi Fakultas Hukum UII
- Mendorong terwujudnya pendidikan hukum terintegrasi yang memadukan hukum positif dengan hukum Islam sehingga dapat memberikan solusi permasalahan hukum baik nasional maupun internasional;
- Memfasilitasi penelitian hukum yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu hukum dan untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan , penerapan atau penegakan hukum;
- Mendorong terlaksananya pengabdian kepada masyarakat melalui pendayagunaan ilmu hukum dan sumber daya manusianya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan martabat kemanusiaan;
-
Mendukung terlaksananya dakwah Islamiyah dalam rangka menyebarluaskan ilmu hukum pada khususnya dan nilai-nilai ke-Islaman serta kemanusiaan pada umumnya.
1. Lulusan bekerja dalam enam bulan pertama minimal 90%. 2. Tepat waktu studi minimal 90%. 3. Nilai Kinerja Dosen dalam aspek pedagogik, sosial dan profesional dosen dengan nilai Baik minimal 90%. 4. Capaian kompetensi ke-UII-an lulusan yang meliputi keislaman , kebangsaan, kewirausahaan , Bahasa Inggris dengan nilai baik, minimal 90%. 5. Program studi S1 terakreditasi Internasional. 6. Jumlah dosen dengan publikasi karya ilmiah internasional minimal 5%. 7. Jumlah dosen asing minimal 1%. 8. Jumlah mahasiswa baru berasal dari luar negeri minimal 1%.
Karya Ilmiah: Ratna Hartanto, S.H., LL.M.
Verifikasi Penilaian terhadap Naskah Karya Ilmiah pada:
- Reviewer Jurnal Hukum Bisnis: Pengelolaan Investasi Pemerintah (PIP) Antara Gagasan Kreatif dan Problematika Hukumnya
Jurnal Luar:
- Pengelolaan Investasi Pemerintah oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) antara Gagasan Kreatif dan Problematika Hukumnya , Jurnal Hukum Bisnis Volume 33 Nomor 2 Tahun 2014 ISSN 2391-9190
- Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Unit Penyertaan dalam Resiko Reksa Dana , Jurnal Hukum Bisnis Volume 33 Nomor 4 Tahun 2014 ISSN 2301-9190
Karya Ilmiah: Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.Hum.
Jurnal Luar:
- Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas dalam Kasus Kepailitan, Arena Hukum Volume 7 Nomor 2 Agustus Tahun 2014 ISSN 20126-0235
Karya Ilmiah: Sufriadi, S.H., M.H.
Verifikasi Penilaian terhadap Naskah Karya Ilmiah pada:
- Riview Jurnal Ilmiah: Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia
Jurnal Luar:
- Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, Jurnal Yuridis Volume 1 Nomor 1 Juni Tahun 2014 ISSN 1693-4458
LKBH lakukan PPM Terpadu  di Desa Kinahrejo
LKBH bersama pusat-pusat studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia menggelar berbagai even di Kampung Mbah Marijan dalam rangka Milad UII ke-66 tahun 2009. Ketua Panitia Milad UII Bapak  Riyanto Msi,Ph.D didampingi oleh Bapak Widodo dan Bapak Subowo menjelaskan bahwa kegaiatan ini sudah menjadi tradisi UII dalam setiap tahunnya. Dipilihnya dusun Kinahrejo sebagai ajang pengabdian pada Masyarakat yang merupakan catur dharme ketiga perguruan tinggi, bukanlah tanpa alasan. Kegiatan di Kinahrejo ini sudah diadakan sejak tahun 1977 oleh Mapala UII. Dan ustazd Imam Mujiono yang saat itu sebagai nara sumber pengajian akbar mengatakan bahwa dahulu Kinahrejo ini belum semaju ini, masjid ini masih berdidingkan gedek dan kayu hutan, masyarakatnya belum ada yang sholat apalagi ngaji. Nah kita dari mapala yang waktu itu sadar akan peran UII bagi kemajuan bangsa merasa terpanggil untuk itu. Maka kita kirimkan beberapa pemudi Kinahrejo ini untuk mengikuti diklat dan ngaji di suhada, dan alhamdulilah hasilnya bisa bapak ibu lihat sekarang ini, begitu tambah Imam Mujiono. Hal ini diamini oleh Suharsoyo mewakili Badan Wakaf saat itu.
Kalau LKBH menggelar konsultasi hukum gratis, maka Pusat Informasi Obat (PIO) nya MIPA dan Fakultas Kedokteran menggelar pengobatan gratis. Begitu juga dengan Pusat Studi Islam FIAI, dibawah pimpinan Bapak Sularno memberikan konsultasi masalah agama Islam gratis kepada masyarakat Kinahrejo. Sedangkang FTSP memberikan konsultasi gratis masalah pembangunan rumah tahan gempa yang memang sangat cocok di dusun Kinahrejo yang rentan terhadap bencana alam gempa tektonik gunung Merapi.
Mbah Marijan didampingi oleh Pak Asih dan Kepala Dusun Kinahrejo memberikan respon positif terhadap kedatangan Tim PPM Terpadu UII ini. Hal ini ditunjukkan dengan disajikannya berbagai hidangan asli Kinahrejo baik snak maupun makan siang yang semuanya merupakan hasil panenmasyarakat wilayah ini. Beliau berpesan’janganlah sungkan datang ke gubuk saya setiap saat, akan kami terima dengan senang hati’, begitu sambut simbah Marijan walau usianya sudah 80 an namun masih enerjik dan rosa..rosa!
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id