Tag Archive for: Pusdiklat FH UII

[KALIURANG];  Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan kegiatan Sosialisasi Urgensi Pelatihan Bersertifikat Non Teknis di Bidang Hukum Bagi Mahasiswa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2022, dimulai pada pukul 08:30 dan selesai pada pukul 11:00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Hybrid di Ruang Audiovisual lantai 4 gedung FH UII. Sebanyak 61 mahasiswa hadir secara luring dan 179 mahasiswa hadir secara daring. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII dan Kepala Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08:30 WIB dengan pembukaan oleh Master Of Ceremony kemudian di lanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh para pemateri, yang di pandu oleh Kepala Pusdiklat FH UII yaitu Bapak Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H. Pemaparan materi yang pertama disampaikan oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yaitu Bapak Kunjung Masehat, S.H., M.M. dalam sosialisasi tersebut beliau menyampaikan bahwa kini arah pembangunan pemerintah sudah berubah selain pembangunan pada infrastruktur, pemerintah juga fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga tujuan sertifikasi profesi adalah guna  memastikan dam memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal.

Kemudian dilanjutkan dengan peateri kedua oleh Direktur LSP Promigas Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Wahyu Adiartono, MBA., Ph.D dimana pada intinya beliau menjelaskan bahwa terdapat peluang yang begitu besar bagi seorang sarjana hukum untuk dapat bekerja dalam bidang Minyak dan Gas (MIGAS) baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir, sehingga pelatihan khusus melalui sertifikasi profesi bidang terkait menjadi penting, sebagai pendamping ijazah yang telah diperoleh dalam pendidikan formal S1.

Materi sosialisasi yang terakhir disampaikan oleh Managing Director Biro Perencanaan Wakaf 1 serta Direktur Pengembangan Duta Wakaf Institute yaitu Bapak Roy Renwarin, RWP., CWP., CWS. Beliau menyampaikan mengenai perkembangan wakaf yang sudah begitu pesat bahkan telah menjadi ekosistem tersendiri dan yang teraktual dalam kaitannya dengan dunia pendidikan ialah dibentuknya Ikatan Mahasiswa Profesi Perwakafan. Beliau juga menjelaskan mengenai Pendidikan dan Pelatihan Intensif Kompetensi Profesi Perwakafan 220 jam.

Acara tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dengan 3 (tiga) orang penanya.  Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyadarkan kepada mahasiswa mengenai petingnya sertifikasi profesi di bidang hukum.

Yogyakarta, November 2022 – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII)   mengadakan Kuliah Intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 18-19 November 2022 di Fakultas Hukum UII. Kuliah Intensif tersebut dengan tema “Mengulas Teknis Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.

Pada hari pertama, Jum’at tanggal 18 November 2022 yang diikuti sebanyak 48 mahasiswa kelas B Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Dr. Aroma Elmina Martha S.H.,M.H selaku Sekretaris Program Studi Hukum Internasional Program sebagai perwakilan dari pimpinan FH UII. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Bapak Aay Muhammad Furkon M.Si., M.H dan Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum serta dipandu oleh moderator yaitu Ibu Titie Rachmiatie Poetri S.H.,M.H selaku Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebelum acara inti yang terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab dengan peserta yang hadir.

Pada hari kedua, Sabtu, tanggal 19 November 2022. Kuliah Intensif dibagi 2 (dua) kelompok, kelompok pertama dimulai pukul 08:45 WIB dengan perserta sebanyak 97 orang (dengan rincian kelas C sebanyak 45, kelas D sebanyak 42 dan umum sebanyak 10 orang). Acara diawali dengan sambutan dari Prof.Dr.Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bapak Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda S.H.,L.L.M yang dipandu oleh moderator yaitu Bapak Gerenda Nurwulan S.H.,M.H. selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kelas C. Acara inti terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab oleh peserta. Ada 5 (lima) pertanyaan dari dua (2) mahasiswa kelas C dan D serta tiga (3) dari peserta Umum.

Sedangkan kelompok kedua acara dimulai pada pukul 10:30 WIB dengan perserta dari kelas A Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 45 mahasiswa. Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Lucky Suryo Wicaksono S.H.,M.Kn.,M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan FH UII sebagai perwakilan dari pimpinan FH UI. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bapak Dr. Auliya Khasanofa S.H.,M.H dan Bapak Muhammad Aga Sekamdo, S.I.P.,M.B.A serta dipandu oleh moderator yaitu Bapak Muhammad Nawawi S.H., selaku Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Acara inti terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab oleh peserta.

Masing-masing pemateri dari fraksi-fraksi DPR RI fokus kepada 3 (tiga) pembahasan yaitu, Metode Omnibus, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara elektronik dan Teknis Naskah Akademik dalam UU No. 13 Tahun 2022. Pembahasan itu merupakan tindaklanjut dari disahkannya UU No.13 Tahun 2022 pada 16 Juni 2022 sekaligus memberikan pengetahuan tambahan bagi mahasiswa dan peserta yang hadir tentang bagaimana mengimplementasikan hal-hal baru yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 dalam teknis pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini.

Mahasiswa dan peserta sangat antusias menanggapi materi yang disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi. Hal tersebut dibuktikan banyak pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri seperti bagaimana teknis pembentukan UU secara elektronik apakah hanya sekedar pengesahan tanda tangan saja yang elektronik atau dalam hal pembahasannya juga secara elektronik menurut UU No. 13 Tahun 2022 dan ada juga penanya yang lain bertanya tentang apakah UU No.13 Tahun 2022 dapat mengurangi peran pemerintah daerah seperti ada online single submission. Sesi diskusi Tanya jawab dimanfaatkan dengan baik oleh peserta hingga selesai.

Kegiatan kuliah intensif ini diharapkan terus berlanjut secara rutin guna menjawab isu-isu hukum terutama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terus berkembang sehingga mahasiswa/I pembentukan peraturan perundang-undangan bisa selaras dengan dinamika hukum yang terjadi.

Pesantreniasi Mahasiswa Baru Fakultas Hukum terdiri dari Mahasiswa Baru Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), baik Program Reguler, dan Internasional Program, serta Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS) Angkatan 2022. Pesantrenisasi akan laksanakan mulai 2 Oktober 2022 berakhir 15 Oktober 2022. Diselenggarakan terbagi dalam dua gelombang dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022 (mulai pukul 16.00 WIB – 07.00 WIB hari berikutnya/half day)
    • Mahasiswa/Putra PSHPS NIM 2241003 – 22410545 (200 orang) bertempat di Rusunawa Selatan/Selatan FH UII
    • Mahasiswi/Putri PSHPS NIM 2241001 – 22410552 (220 orang) bertempat di Rusunawa Utara/Utara Masjid Ulil Albab
  2. Tanggal 9 s.d. 15 Oktober 2022 (mulai pukul 16.00 WIB – 07.00 WIB hari berikutnya/half day)
    • Mahasiswa/Putra
      • Mahasiswa PSHPS NIM 2241547 – 22410894 (171 orang), dan
      • Mahasiswa PSHBPS (31 orang) bertempat di Rusunawa Selatan/Selatan FH UII
    • Mahasiswi/Putri
      • Mahasiswi PSHPS NIM 2241554 – 22410891 (195 orang), dan
      • Mahasiswi PSHBPS (29 orang) bertempat di Rusunawa Utara/Utara Masjid Ulil Albab

Mahasiswa harus mempersiapkan secara maksimal khususnya menjaga fisik/kesehatan dan perlengkapan pribadi mengingat waktu pelaksanaan pada minggu kuliah. Sehingga kegiatan kuliah tetap dapat diikuti dengan baik. Baca dan unggah Surat Pernyataan di bawah ini.

  • Lihat Jadwal [ baca ]
  • Pembagian Kelompok [ baca ]
  • Download Surat Pernyataan [ unduh ]
  • Isi Gform dan upload Surat Pernyataan [ Gform ]
  • Wajib Cek Informasi lebih lanjut [ baca ]
  • Info lebih lanjut [ Chat ]

INFORMASI PENTING

  • Mahasiswa Baru Angkatan 2022 wajib mengikuti kegiatan ini
  • Kegiatan dilaksanakan secara luring di Rusunawa Selatan (Putra) dan Rusunawa Utara (Putri)
  • Waktu pelaksanaan setiap malam hari sesuai susunan acara selama 6 hari (tanpa mengganggu jadwal perkuliahan)
  • Peserta wajib tiba di Rusunawa pada hari Ahad sore dan pulang Sabtu pagi
  • Peserta wajib menginap di Rusunawa
  • Mahasiswa mengikuti sesuai jadwal fakultas dan pembagian kelompok dari panitia
  • Peserta membawa segala perlengkapan yang dibutuhkan untuk menginap di Rusunawa selama 6 hari
  • Peserta wajib menaati segala aturan yang ditetapkan oleh panitia
  • Peserta wajib mengisi surat pernyataan tidak membawa barang-barang terlarang, yang telah disedikan oleh panitia. Akan ada pemeriksaan barang bawaan ketika tiba di Rusunawa

Penandatanganan MoU antara FH UII dengan INI dan IPPAT

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menyelenggarakan penandatanganan MoU antara FH UII dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indoneisa (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kulon Progo sebagai sebuah dasar untuk menjalin kerjasama dalam dunia pendidikan, yaitu terkait dengan penyelenggaraan pemagangan bagi mahasiswa di kantor kantor Notaris dan PPAT di Kabupaten Kulonprogo.

Bersamaan dengan penandangantangan MoU, acara tersebut diisi dengan Upgrading dengan tema ” Kriminalisasi Terhadap Profesi Notaris dan PPAT dalam Menjalankan Profesinya Sebagai Pejabat Umum”. Tema tersebut diangkat karena memang akhir akhir ini banyak terjadi kasus ”kriminalisasi ” terhadapa Notaris dan PPAT sehingga mereka harus ikut terseret dalam kasus karena kesalahan kliennya.

Beranjak dari hal diatas maka diselenggarakan Upgrading untuk memahami tentang bagaimana sebaiknya tindakan Notaris dan PPAT agar terhindar dari hal tersebut, dan bagaimana perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Kehormatan IPPAT.

Penandatangan MoU dan Upgrading ini dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022 bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII oleh  Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, selaku Dekan FH UII, kemudian oleh Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Kulon Progo Ikatan Notaris Indonesia Abdul Muin Djalaluddin, S.H., M.H dilanjutkan oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Arianie Wulandari, S.H., M.Kn.

 Setelah selesai penandatangan MoU, acara selanjutnya adalah Upgrading

Selanjutnya adalah diskusi yang dipimpin oleh moderator dari pengurus IPPAT Kulon Progo yaitu Hersa Krisna Muslim, S.H., M.Kn. Narasumber dalam acara ini adalah Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. beliau Direktur Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH UII yang memberikan perspektif tentang hukum pidana dan hukum acara pidana, yaitu: Penerapan Aspek Pidana dalam Pekerjaan Notaris/PPAT ( Memahami konsep dasar pemidanaan Pemidanaan dalam hukum Pidana yang bersinggungan dengan Aspek Hukum Keperdataan, Tindak Pidana Yang Berkaitan/berpotensi disangkakan kepada Notaris/PPAT, Pembelaan Notaris dan PPAT ketika ada kasus Pidana). Narasumber kedua adalah  R. Sumendro, S.H, yang merupakan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY dengan materi tentang Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam menjalankan Jabatannya, dan narasumber ketiga adalah  Iin Suny Atmadja, S.H., M.H, sebagai Ketua Majelis Kehormatan PPAT Wilayah DIY dengan materinya tentang Perlindungan Hukum Bagi PPAT dalam Menjalankan Jabatannya.

Peserta Upgrading kurang lebih berjumlah 100 peserta yang terdiri dari anggota Notaris dan PPAT Kulon Progo. Acara berlangsung khidmat dan sangat kondusif, terlihat dari banyaknya peserta yang bertanya kepada pemateri, baik terkait permasalahan hukum pidana karena kelalaian atau pemalsuan, juga bertanya tentang kode etik dan perlindungan hukum yang nyata sebagai wujud jaminan keamanan secara hukum bagi para Notaris dan PPAT dalam menjalanakan profesinya sebagai Pejabat Umum.

Terlaksanannya acara upgrading ini atas kerjasama Pusdiklat FH UII dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Kulon Progo dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kulon Progo. Selanjutnya, kami berharap dari acara ini memberikan tambahan pemahaman tentang hukum terkait dengan tindakan tindakan yang dapat membawa Notaris/PPAT Kulon Progo pada permasalahan hukum dan mengetahui cara menghadapi serta mengantisipasinya.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) mengadakan Kuliah Intensif di Fakultas Hukum UII Pada hari Jumat dan Sabtu, 10 – 11  Juni 2022 dengan Anggota Dewan dan Tenaga Ahli dari DPR RI dengan tema Problematika Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga guna menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 310 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini mengundang pemateri dari 3 (tiga) Fraksi DPR RI yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Nasional Demokrat (F-Nasdem).

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 10 – 11 Juni 2022 sesuai dengan jadwal kuliah masing-masing kelas. Pelaksanaan kuliah intensif dengan Fraksi PKS dilaksanakan pada hari Jumat pukul 08.45 sampai dengan 11.15 WIB untuk kelas C dan Sabtu pukul 10.15 sampai 13.15 WIB untuk kelas A dan D yang digabungkan. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Fraksi PKS Bapak Agoes Poernomo S.IP., yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Bapak Dr. (Can.) Muhammad Aga Sekamdo S.I.P., M.B.A. yang merupakan Tenaga Ahli Fraksi PKS.

Kuliah Intensif dengan F-PAN dilaksanakan pada hari Sabtu Pagi pukul 08.45 sampai dengan 11.30 WIB untuk kelas B, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) oleh Bapak Eko Rial Nugroho S.H., M.H. yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Fraksi PAN Bapak Yusran Isnaini, S.H., M.Hum., dan Bapak Hazuarli Haz, S.Ag., M.Ud., M.A., keduanya merupakan Tenaga Ahli F-PAN. Sedangkan untuk siangnya dimulai pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB untuk kelas program internasional, acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Fraksi PAN.

Kuliah Intensif untuk Kelas E dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) sesuai dengan perkuliahan yang masih dilaksanakan secara daring dari awal sampai akhir. Acara dimulai Pukul 07.00 sampai 11.30 WIB yang dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Fraksi NasDem Bapak Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. yang merupakan Tenaga Ahli F-NasDem.

Selama kuliah intensif berlangsung, pemateri menyampaikan tentang masalah-masalah yang sering terjadi dalam penyusunan RUU baik di Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II serta faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah tersebut. Beberapa diantaranya seperti yang disampaikan pemateri dari Fraksi PKS bahwa Faktor-faktor dinamisnya pengambilan keputusan tingkat I dan tingkat II dipengaruhi faktor politik, ekonomi, sosial, teknologi, periode kepemimpinan, reputasi partai, sistem kepartaian dan tata tertib DPR dan pemateri dari Fraksi Nasdem bahwa adanya perdebatan atas kepentingan terhadap materi pengaturan dalam RUU, materi substansi dalam membentuk UU masih terdapat ketidaksesuaian dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik dan asas-asas yang perlu diperhatikan dalam RUU.

Terakhir solusi atas permasalahan yang sering terjadi tersebut, seperti yang disampaikan Pemateri dari Fraksi PAN bahwa DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU perlu melakukan penataan ulang dengan melihat pada kecenderungan pembentukan UU saat ini. Seleksi usulan UU perlu dilakukan secara lebih ketat, dan melakukan prioritas pada UU yang mengatur kepentingan umum.

Sebelum ditutup, mahasiswa diberikan kesempatan bertanya kepada pemateri secara langsung. Beberapa mahasiswa menunjukkan antusiasnya yang ditunjukkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri baik yang bersifat praktis dan teoritis.

Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini terus berkelanjutan setiap semester. Walaupun kuliah intensif ini dilaksanakan di Kampus FH UII, harapannya untuk selanjutnya dan dengan memperhatikan himbauan protokol kesehatan pandemi Covid-19, FH UII dapat berkesempatan mengunjungi kembali anggota dewan di gedung DPR RI, Senayan untuk memberikan gambaran jelas dan nyata kepada mahasiswa tentang kegiatan anggota dewan dalam membentuk Undang-Undang.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diinfokan kepada seluruh mahasiswa/I mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata Semester Genap TA. 2021/2022 yang akan melaksanakan latihan praktik/simulasi diluar jadwal yang telah ditentukan, dapat mengajukan permohonan peminjaman penggunaan ruang peradilan semu dengan format sebagai berikut :

(Unduh) Surat Permohonan Peminjaman Ruang Peradilan Semu

CATATAN = Jadwal yang telah ditentukan terkait penggunaan ruang peradilan semu praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata dapat menghubungi asisten praktikum kelas masing-masing

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

[KALIURANG]; Kuliah Intensif yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat, 15 April 2022 dengan Legal Drafter (Praktisi). Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan)”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 310 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan FH UII serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini mengundang pemateri, Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Reza Fikri Febrianyah, S.H., M.H., Nurul Hidayati, S.H., M.H. yang semuanya merupakan Legal Drafter yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini dilaksanakan serentak mulai kelas A, B, C, D, E dan kelas program internasional. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UII oleh Dr. Abdul Jamil S.H., M.H. kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh masing-masing pemateri yaitu  Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., di kelas A dan program internasional, Nurul Hidayati, S.H., M.H. di kelas C dan D serta Reza Fikri Febrianyah, S.H., M.H. di kelas B dan D.

Pada kuliah intensif ini, semua pemateri menyampaikan Teknik Pembentukan Sistematika untuk Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta perubahannya yang dimulai dari Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan, Lampiran serta bagaimana menggunakan bahasa yang baik dalam pembentukannya. Setelah sesi pemaparan materi selesai, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab. Antusias mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan dari mahasiswa mengenai materi yang disampaikan karena mahasiswa diharapkan memahami materi yang disampaikan guna diimplementasikan dalam sesi simulasi berikutnya.

Setelah sesi tanya jawab selesai, dilanjutkan dengan sesi simulasi, mahasiswa dibuat berkelompok dalam breakout room zoom dan masing-masing kelompok diberikan tugas untuk membuat bagian dari RUU Perubahan/Raperda/Raperda Perubahan dalam waktu tertentu, kemudian hasil simulasi yang dibuat setiap kelompok dipresentasikan kepada pemateri untuk mendapatkan masukan atau perbaikan. Simulasi dan review dari pemateri diharapkan semakin membuat mahasisawa lebih paham dan tertarik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tentunya waktu pelaksanaan yang terbatas ini masih dirasa sangat kurang untuk membuat bagian RUU/Raperda/Raperda Perubahan dengan baik, namun dengan materi dan simulasi yang diberikan diharapkan bisa menjadi awal yang baik untuk memperdalam Teknik pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya.

FH UII berharap melalui kegiatan ini lahir Legal Drafter yang handal dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undanan dari FH UII. Semoga kegiatan kuliah intensif ini dapat berjalan setiap semester dan untuk selanjutnya dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka) dengan tetap memperhatikan kondisi yang ada.

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Pelatihan Hukum yaitu Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 pada Rabu, 23 Februari 2022 dan Kamis, 24 Februari 2022 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring). Penyelenggaraan pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar, proses dan teknik negosiasi dan mediasi, melingkatkan keterampilan sehingga peserta Pelatihan Hukum ini dapat mempraktikan strategi, metode dan teknik  proses negosiasi dan mediasi, serta meningkatkan ketrampilan menyusun dan merumuskan hasil negosiasi dan mediasi ke dalam berita acara maupun akta perdamaian.

Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Media ini diikuti oleh 39 peserta, yang terdiri dari Mahasiswa Strata-1 berjumlah 35 peserta dan umum berjumlah 4 peserta. Pelaksanaan pelatihan ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H. dan dilanjutkan penyampaian materi oleh pemateri Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi, Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD.

Pada Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi ini ada 4 materi yang disampaikan yang disampaikan oleh Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD. Hari Pertama merupakan sesi penyampaian materi pertama hingga materi ketiga, Materi Pertama mengenai Negosiasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Materi Kedua mengenai Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Materi Ketiga Mengenai Mediator’s Skill (Keterampilan yang penting dimiliki oleh seorang Mediator).

Hari kedua Pelatihan Hukum ini merupakan sesi penyampaian Materi Keempat mengenai Merancang Dokumen Kesepakatan dan dilanjutkan dengan simulasi praktik dan review. Dalam Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 ini terdapat 3 (tiga) simulasi yang diikuti oleh peserta Pelatihan. Kasus yang diangkat dalam simulasi ini yaitu Kasus Gugatan Class Action, Kasus Penganiayaan, dan Kasus Sengketa Tanah.  Masing-masing peserta diberikan soal simulasi melalui WhatsApp Group Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi setelah pelatihan hari pertama selesai. Seluruh peserta dibagi dalam 6 (enam) kelompok Dynamic Group (DG) untuk melaksanakan simulasi praktik ini dan mengirimkan dokumen kesepakatan hasil dari praktik simulasi pada WhatsApp Group masing-masing DG. Pada sesi review, pemateri melakukan proses review dan melakukan evaluasi terhadap salah satu jawaban peserta sehingga para peserta dapat mengetahui bagaimana hasil pekerjaannya sudah tepat atau belum.

Pada akhir rangkaian pelatihan ini, beberapa peserta diminta untuk memberikan kesan dan pesan terhadap penyelenggaraan pelatihan ini. Pelatihan ini ditutup oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Prof. Dr. Budi Agus Riwandi, S.H, M.Hum sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022. Panitia juga memberikan dorrprize berupa buku kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan dari Pemateri dan Kepala Pusdiklat FH UII, Eko Rial Nugroho, S.H., M.H.

(TAMAN SISWA); Pada tanggal 19, 20, 26 dan 27 November 2021 Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUM HAM RI) yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) yang diikuti oleh mahasiswa/i Fakultas Hukum yang sedang menempuh Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana pemateri dalam pelatihan ini di isi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkum HAM RI.

Pelatihan pembentukan peraturan perundang-undangan ini mengangkat tema “Merancang Sistematika Peraturan Perundang-undangan.” Salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintah suatu negara adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan mudah diterapkan dalam masyarakat. Sebagai suatu wacana untuk melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi para pihak yang berhubungan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di buka oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H dan Kaprodi Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Pelatihan dilaksanakan dalam 2 kali pertemuan dengan pemateri, dimana dalam pertemuan pertama pemateri memberikan materi terkait hal perancangan, penyusunan, dan penulisan rancangan maupun perubahan peraturan perundang-undangan.

Setelah pelatihan minggu pertama, pendamping memberikan soal simulasi yang di kirimkan melalui google classroom dan melakukan pendampingan melalui grup whatsapp serta pendamping mengadakan pertemuan secara daring dalam waktu pengerjaan soal simulasi. Pertemuan minggu kedua, pemateri mereview hasi simulasi ang telah kumpulkan melalui google classroom yaitu pembuatan naskah hukum dan soal essay terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan diisi oleh empat pemateri yaitu Bapak M. Waliyadin, S.H., M.Si. yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Pemateri kedua yaitu Ibu Andriana Krisnawati, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pemateri ketika yaitu Ibu Reni Oktri, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda merangkap Kepala Seksi Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pemateri keempat yaitu Prahesti Sekar Kumandhani, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Soal Simulasi diberikan pada tanggal 19 dan 20 November 2021 lalu pengumpulan hasil simulasi pada 24 dan 25 November 2021, simulasi di laksanakan dengan sistem kelompok dimana dalam satu kelompok  ada 3-4 pendamping yang membantu peserta apabila ada kesulitan saat membuat simulasi, dengan memberikan waktu 4 hari pengerjaan simulasi dan selalu di damping oleh pendamping melalu group whatsapp dan pertemuan dengan zoom, sehingga apabila ada peserta yang bertanya akan langsung pendamping jawab dan tidak ada pengulangan pertanyaan sehingga peserta pun mengetahui hal tersebut.

Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tutup secara resmi oleh Kaprodi Fakultas Hukum UII yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Jurusan Hukum yaitu Bagya Agung Prabowo, S.H., M.H., Ph.D. Dalam penutupan disampaikan bahwa besar harapan Fakultas Hukumtuk pembangunan hukum di Indonesia dan mengharapkan kerjasama dan kedepannya dapat diadakan pelatihan yang serupa bersama Kementrian Hukum dan HAM RI bersama Pusdiklat FH UII. Peserta juga memberikan kesan dan pesan untuk Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, meskipun pelaksanaan pelatihan kali ini masih dilaksanakan dengan metode daring (dalam jaringan) tetapi hal tersebut tidak menyurutkan semangat peserta dalam mengikuti pelatihan ini.

 

TAMAN SISWA; Pada hari Jumat dan Sabtu 22 – 23 Oktober 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Kuliah Intensif dengan Anggota DPR RI. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Praktik Legislasi sebagai Cermin Demokrasi dalam Rancangan Undang-Undang)”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 282 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Ganjil TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Pengajar Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini dibagi menjadi (dua) hari dengan pemateri masing-masing fraksi yaitu Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. (Fraksi Partai NasDem), Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Fraksi Partai PAN), Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., Ali Slamande, S.H., LLM. (Fraksi Partai PKS).

Jumat, 22 Oktober 2021, kuliah intensif dimulai Pukul 13.30 sampai dengan 16.00 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. Selaku tenaga ahli dari Fraksi NasDem.

Sabtu, 23 Okober 2021, dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi 1 Pukul 07.30 sampai 10.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., dan Ali Salmande, S.H., LLM. selaku tenaga ahli Fraksi PKS. Sebelum acara penutupan, anggota DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS oleh Sukamta, Ph.D. menyampaikan sambutannya. Sedangkan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 08.45 sampai 11.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan pemaparan materi oleh oleh Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. Selaku tenaga ahli Fraksi PAN.


Pada kuliah intensif kali ini, para pemateri menyampaikan terkait tahapan pembentukan Undang-Undang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Selain itu juga disampaikan secara rinci oleh pemateri tahapan Pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang mulai dari Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan. Pemateri juga menyampaikan proses pembentukan Undang-Undang yang sedang actual saat ini seperti proses pembentukan UU Cipta Kerja, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU lainnya yang membuat sesi materi ini menjadi lebih menarik.

Setiap sesi penyampaian materi selesai disampaikan, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi maupun isu terbaru yang berkaitan dengan tema yang diusung. Antusias mahasiswa untuk mengikuti kuliah intensif ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mahasiswa kepada pemateri baik pertanyaan yang diajukan secara langsung maupun pertanyaan melalui chat room pada zoom serta dikaitkan dengan kasus riil terkait proses pembentukan RUU yang lagi aktual saat ini.


Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini khususnya keigatan dengan DPR RI dalam mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undanga ini dapat terus berjalan setiap semester walaupun secara daring dikarenakan pandemi Covid-19. Fakultas Hukum UII berharap ketika semua kegiatan di masyarakat khususnya sistem perkuliahan kembali normal, kita dapat melaksanakan kegiatan ini langsung di Gedung DPR RI Jakarta.