FUNGSI DPA TIDAK DAPAT DIGANTIKAN DENGAN KONSELOR

Fakultas Hukum UII, Kamis 19 April 2012. Program Studi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Penyegaran Peran & Fungsi  Dosen Pembimbing Akademik (DPA) serta Sosialisasi Buku Pedoman DPA dan Pedoman Dosen dalam Pemberian Nilai dengan menghadirkan Pembicara H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., Psikolog dari Fakultas  Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII.

Acara yang digagas oleh Program Studi Ilmu Hukum (S1) tersebut menurut Karimatul Ummah, SH., M.Hum. (Ketua Program Studi ) dimaksudkan untuk mengingatkan kembali atau memberi penyegaran terhadap apa yang menjadi fungsi dan peran DPA dalam pembimbingan kepada Mahasiswa baik dibidang akademik maupun  konseling atau pendukung akademik.
Sedangkan menurut  H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., dalam meterinya yang berjudul “Penyegaran Kompetensi Dosen Pembimbing Akademik”  menegaskan, sampai saat ini sejauh mana DPA mendampingi  aktivitas kemahasiswaan, padahal, di beberapa perguruan tinggi, DPA sudah banyak dihilangkan diganti dengan fungsi konselor yang memungkinkan mahasiswa dapat melakukan konsultasi secara gratis. Namun posisi dan sikap DIKTI  terhadap DPA  tidak demikian, DPA tidak bisa diganti dengan konselor, walaupun adanya konselor selain DPA tentu tidak masalah (atau malah lebih baik) namun, DIKTI juga berpandangan bahwa membiarkan DPA dengan kompetensi yang kurang memadai seperti selama ini atau lebih tepatnya membiarkan DPA  tidak berfungsi penuh menjadikan tujuan Pembmbingan Akademik tidak tercapai secara optimum.  Oleh karena itu H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., membagi dua kelompok besar tugas DPA yaitu (1) Pembimbing masalah akademik (2) Pembimbing Penunjang Akademik (psikologis).
Dari tanya jawab dan diskusi dengan menurut  H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi.,  selaku pemateri diperoleh beberapa kesimpulan diantaranya adalah : (1) Harus ada pemaksa terhadap terbitnya Buku pedoman DPA supaya apa yang ada didalamnya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. (2) Diperlukan forum untuk merancang apa saja peran dan fungsi yang  bisa dilakukan DPA (3) Diperlukan eksplorasi peran DPA agar tidak terjadi disfungsi DPA di era  informasi dan teknologi (IT), sehingga mahasiswa tidak hanya menempatkan peran DPA secara fungsional saja, dalam arti mahasiswa hanya akan mendatangi DPA ketika ada masalah. (3) Diperlukan sistematika psikologis yang perspektif untuk kembali membangkitkan peran DPA (4) Didasari atas keprihatinan pendidikan yang terlalu mementingkan aspek kognitif sehingga supaya pendidikan tidak saja terjebak pada profesionalisme permasalahan yang ada,  maka aspek pendidikan perlu ditambahkan aspek psikologis dan psikomotorik. (5) Diperlukan suatu evaluasi atau kajian apakah (khususnya di FH UII) peran dan fungsi DPA memang masih dibutuhkan oleh mahasiswa, serta diperlukan alokasi  waktu tersendiri untuk mahasiswa melakukan konseling sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan masalahnya pada tempat yang tepat. (6) Diperlukan suatu pembentukan karakter dan nilai yang dianggap penting untuk mahasiswa sehingga mahasiswa tidak canggung dalam melakukan konsultasi dengan dosennya. (7) Dianjurkan setiap lembaga pendidikan untuk mengadakan lembaga konseling yang ditempatkan di Fakultas terkait sehingga keberadaan DPA dapat di Revitalisasi Kembali.