Diskusi Publik-Kontroversi Upaya Peninjauan Kembali Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 & SEMA No. 7/2014
Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum UII melalui Departemen Acara selenggarakan diskusi public dengan mengusung tema “Kontroversi Upaya Peninjauan Kembali Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 & SEMA no. 7/2014”. Diskusi digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Rabu (14/1)2014.
Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum UII melalui Departemen Acara selenggarakan diskusi public dengan mengusung tema “Kontroversi Upaya Peninjauan Kembali Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 & SEMA no. 7/2014”. Diskusi digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Rabu (14/1)2014. Dengan menghadirkan empat nara sumber diantaranya Dr. Salman Luthan SH MH (Hakim Agung RI dan Dosen Tetap FH UII), DR. Rusli Muhammad SH MH (Dosen Tetap FH UII), Nur Ismanto SH MSi (Pengacara/Advokat) dan Joko Purwanto (Asisten Intel Kejaksaan Tinggi DIY).
Pembicara pertama, Dr. Salman Luthan SH MH mengangkat tema “Kontroversi Pembatasan Peninjauan Kembali Satu Kali”. DR. Rusli Muhammad SH MH memfokuskan pada pokok bahasan “ SEMA dan Putusan MK Tentang Peninjauan Kembali dalan Perpektif Teoritik”. Sedangkan pembicara ketiga dan keempat Mengusung topic bahasan “Peninjauan Kembali (PK) Berkali-kali dalam Hukum Acara Pidana adalah ‘Musibah’ dalam Penegakan Hukum serta bagi Aparat Penegak Hukum” oleh Nur Ismanto, sedangkan Joko Purwanto mengetengahkan isu tema “Peninjauan Kembali lebih dari satu kali, antara Keadilan dan Kepastian Hukum”.
Peserta diskusi yang terdiri dari para praktisi hokum, penegak hokum dan birokrat se DIY memadati ruangan Sidang Utama lante 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta. Diskusi public yang diprakarsai oleh Departemen Hukum Acara ini memang sangat actual dan urgen, dimana isu yang diusungpun merupakan isu aktual saat ini, sehingga para peserta diskusi tidak ada satupun yang beranjak dari ruangan hingga acara usai, pada pukul 13.00 wib. (sariyanti)