Klinik Etik dan Hukum FH UII Dokumentasikan Gelar Peradilan Semu untuk Komisi Yudisial
Klinik Etik dan Hukum FH UII Dokumentasikan Gelar Peradilan Semu untuk Komisi Yudisial
Klinik Etik dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KEH FH UII) mengadakan peradilan semu pada Sabtu (27/10). Peradilan semu yang dilakukan sebagai salah satu agenda dari program KEH yang bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pelaksanaan peradilan semu tersebut melibatkan 28 mahasiswa peserta program KEH tahun 2018.
Sidang dilakukan di ruang Peradilan Semu II.B FH UII. Kasus Posisi peradilan Semu membawa kasus pembunuhan. Namun, berbeda dengan peradilan semu pada umumnya, persidangan yang dilakukan oleh peserta KEH 2018 menyajikan berbagai adegan contempt of court.
Terdapat beberapa adegan contempt of court yang ditunjukkan oleh peserta KEH 2018. Pertama, adegan di mana terdapat pengunjung sidang yang bermain gawai di tengah persidangan, hingga menimbulkan suara gaduh. Kedua, terdapat pengunjung sidang yang tanpa meminta izin kepada hakim mengambil foto jalannya persidangan. Beberapa tersebut adalah contoh pelanggaran ringan terhadap tata tertib persidangan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court. “Pelanggaran itu masih tergolong ringan”, ujar Rahadian, salah satu peserta KEH 2018.
Selain dua adegan tersebut, ditampilkan juga bentuk sedang dan berat terhadap contempt of court. Majelis hakim setidaknya telah mengusir empat orang pengunjung dari ruang sidang dikarenakan dianggap mengganggu jalannya persidangan. Pengunjung pertama diusir sebab telah beberapa kali membuat gaduh dan tidak mengacuhkan peringatan majelis hakim. “Akhirnya hakim pun mengusir pengunjung sidang”, ujar Tedy Nasution,berperan sebagai ketua majelis hakim.
Pengunjung yang kedua dan ketiga diusir dari ruang sidang sebab menggebrak meja dan memaki terdakwa ketika sedang diperiksa. Petugas pengadilan pun dengan cekatan memaksa pengunjung sidang tersebut keluar dari ruangan. Sedangkan pengunjung sidang keempat diusir karena mengenakan kaos dan diaggap tidak memakai pakaian yang sopan dalam persidangan. pelanggaran berat terjadi ketika pembacaan putusan, terdakwa tidak terima dan menyerang hakim. Pengunjung sidang dari pihak korban tidak terima dan akhirnya balas menyerang terdakwa dan melempari dengan botol.
Peradilan semu tersebut direkam penuh sebagai salah satu bagian rangkaian program. Video rekaman tersebut nantinya akan dikirimkan ke KY. Program KEH sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Menurut Syarif Nurhidayat S.H.,M.H., Kepala Sekolah KEH 2018, ini merupakan tahun ketiga FH UII bekerja sama dengan KY. “Ini kita kali ketiga”, ujar Syarif.
Pelaksanaan peradilan semu ini nantinya akan dikirim dan dikompetisikan ke KY. “Informasi yang disepakati bersama di KY seperti itu (dikomperisikan)”, jelas Syarief. Menurutnya, pelaksanaan peradilan semu ini merupakan salah satu mekanisme monitoring yang dilakukan oleh KY.
Menurut Syarif, pelaksanaan KEH setiap tahunnya selalu mendapatkan monitoring dan evaluasi dari KY. Pada tahun 2018 ini, terdapat enam perguruan tinggi yang menjadi mitra program KEH dengan KY. Keenam perguruan tinggi tersebut adalah UII, UIN Sunan Ampel, Universitas Andalas, UNSRI, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Mulawarman. Mitra ini lebih sedikit jumlahnya dibandingkan tahun lalu. “Kemarin ada dua belas”, ujar Syarif.
Pelaksanaan peradilan semu ini dilakukan sebagai monitoring apakah perguruan tinggi tersebut secara optimal melaksanakan program sesuai dengan modul. Selain itu monitoring melalui peradilan semu ini juga diharapkan sebagai cara UII membuktikan integritas civitas akademikanya. “Untuk dapat kepercayaan tidak mudah. Kita memerlukan integritas untuk dipercaya”, ujar Syarif. (rds)