[KALIURANG]; Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Student Association of International Law (SAIL) mengadakan acara penyambutan anggota baru mereka dengan berbagai kegiatan. Acara ini memiliki dua bagian utama, yaitu pengenalan divisi-divisi yang dimiliki SAIL dan pengenalan dasar-dasar hukum internasional kepada anggota baru. Tempat pelaksanaan acara diadakan di Legal Drafting lantai 3 gedung FH UII  pada tanggal (11/10).

Pada acara ini, terdapat banyak sekali keseruan yang didapat oleh anggota baru. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai game menarik yang diberikan oleh panitia acara sehingga membuat para anggota baru menjadi semangat untuk terus mengikuti acara sampai selesai.

Tidak hanya itu, pemaparan materi Introduction of International Law oleh Muhammad Thariq, selaku anggota dari divisi Kajian dan Diskusi SAIL, juga menjadi pelajaran tambahan yang asik baik seluruh peserta acara. Menurut pemaparannya, terdapat quiz yang menambah semangat bagi para anggota baru untuk belajar terkait hukum internasional. Pemaparan materi ini dilanjutkan dengan sesi Q&A untuk para anggota baru yang masih penasaran dengan hukum internasional.

Acara ini dirancang dengan tujuan untuk memperkenalkan divisi-divisi yang terdapat di SAIL serta mengenalkan hukum internasional kepada para anggota baru. Keaktifan para anggota baru dalam sesi tanya jawab turut menghidupkan suasana dari acara ini.

Alhamdulillah pesertanya aktif, dan anak-anaknya mau untuk meramaikan acara ini dan memperlancar jalannya acara,” ujar dari Nara selaku Ketua Pelaksanaan acara Orientasi Divisi dan Introduction of International Law.

Ia juga mengucapkan bahwa semua bagian acara ini berjalan dengan ekspektasi yang diinginkan. Maka dari itu seluruh panitia sehingga penyelenggara memberikan ungkapan atas kepuasan dari acara yang telah berjalan dengan maksimal ini. Di samping itu, Aina selaku penanggung jawab acara mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang terlibat baik para anggota baru maupun panitia yang ada.

Melalui acara Orientasi Divisi dan Introduction of International Law, seluruh anggota SAIL berharap agar para anggota baru dapat nyaman dan semangat untuk mengerjakan seluruh program kerja yang akan diberikan nanti. Hal ini membuat Orientasi Divisi dan Introduction of International Law berhasil menciptakan suasana hangat untuk para anggota baru yang akan bekerja sama dalam waktu satu periode ke depan. (ZS)

 

[KALIURANG]; Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih juara 2 dalam kompetisi Legal Review Alsa Elexion Univesitas Gadjah Mada 2025 yang diselengarakan oleh Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Gadjah Mada (UGM). Kompetisi kali ini mengangkat tema “Keberlanjutan Lingkungan dan Tantangan Regulasi Greenwashing dalam Industri Kendaraan Listrik di Indonesia”, sebuah tema yang relevan dengan isu lingkungan dan regulasi hukum nasional.

Tim yang beranggotakan Hilmy Mursi (23410492) selaku Ketua Tim, bersama anggota Ariq Faiq Muyassar (23410459) dan Virginia Khairunnisa Saragih (23410287). Perjalanan tim menuju tangga juara melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dari registrasi pada 29 Agustus 2025, tim melanjutkan dengan tahap pemberkasan dan penyusunan naskah selama kurang lebih satu bulan, hingga akhirnya berhasil menembus babak final pada awal September dan menerima pengumuman kemenangan pada 18 Oktober 2025.

Dalam kompetisi yang bertema lingkungan tersebut, tim ini mengusung karya tulis berjudul “Analisis Kesenjangan Regulasi Environmental, Social, and Governance (ESG) Industri Kendaraan Listrik di Indonesia dan Implikasinya terhadap Keberlanjutan Industri.”

Berdasarkan wawancara, Hilmy Mursi atau yang akrab disapa Hilmy, selaku ketua tim, menjelaskan bahwa gagasan utama tim berfokus pada identifikasi celah regulasi yang ada.

“Kami difokuskan kepada apa sih kesenjangan dari ESG pada segi hulu dan hilirnya, serta apa implikasi kesenjangan tersebut pada keberlanjutan industri kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Hilmy.

Tantangan dan dinamika dirasakan oleh tim karena persiapan dilakukan bertepatan dengan masa liburan dengan pembagian tugas yang efektif, mulai dari riset hingga latihan presentasi. Hilmy dan Faiq mengakui tantangan terbesar adalah menyatukan tiga pemikiran berbeda agar satu tujuan, yang akhirnya teratasi lewat diskusi intensif.

Sementara itu, Nisa menekankan pentingnya menjaga kesabaran dan profesionalisme saat kelelahan melanda. Menurutnya, seluruh proses pengerjaan berkas justru mengasah keterampilan menulis dan public speaking mereka hingga akhirnya kerja keras tersebut terbayar lunas saat pengumuman juara.

Tim delegasi ini berpesan ingin menularkan semangat berprestasi kepada rekan-rekan mahasiswa lainnya. Motivasi utama mereka mengikuti kompetisi adalah untuk mengukur kemampuan diri di luar lingkungan kampus.

“Jangan terjebak di zona nyaman kampus. Selagi masih menjadi mahasiswa, kita harus mengeksplorasi apa yang ada dan mencari pengalaman di luar yang tidak didapatkan di dalam kelas,” pesan Hilmy dan Faiq secara senada.

Menutup keterangannya, Nisa memberikan pesan optimisme bagi mahasiswa FH UII. “Jangan takut untuk mencoba, jangan bergantung pada orang lain, tetap percaya diri, optimis, dan jangan putus asa,” pungkasnya. (MFHH)

[KALIURANG];Prestasi membanggakan kembali diukir oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) di kancah nasional. Delegasi FH UII berhasil lolos dan tampil sebagai presenter dalam Konferensi Nasional yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Bandung, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Tim yang mewakili Administrative Legal Studies (ALS) FH UII ini beranggotakan M. David Hanief (22410457) sebagai Penulis Pertama dan Rama Hendra Triadmaja (22410456). Keberhasilan mereka menjadi sorotan karena keduanya merupakan presenter termuda dalam ajang tersebut, bersaing dengan para akademisi dan praktisi hukum senior dari berbagai kampus di Indonesia.

Konferensi P3HKI merupakan forum tahunan yang mengangkat isu-isu aktual seputar Hukum Ketenagakerjaan. Tim delegasi UII memulai proses seleksi dengan mengirimkan abstrak, yang kemudian dinyatakan lolos untuk dilanjutkan ke tahap pengiriman full paper.

Dari sekitar 60 lebih paper yang terkumpul dari berbagai Fakultas Hukum di seluruh Indonesia, termasuk Medan hingga Sulawesi, paper tim UII menjadi salah satu yang terpilih untuk dipresentasikan. Karya ilmiah yang mereka bawakan berjudul “Urgensi Prinsip Wasathiyyah dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Antara Disrupsi Teknologi dan Job Availability”.

David Hanief menyampaikan keterkejutannya saat presentasi: “Kami terkejut karena kami merupakan salah satu presenter termuda waktu itu, karena kami masih semester 5, sedangkan rata-rata yang lain sudah lulus atau setidak-tidaknya sedang menulis skripsi. Kami mendapat apresiasi juga dari P3HKI.”

Setelah sesi presentasi, paper tim UII menjalani tahapan revisi dan peninjauan kembali oleh para reviewer yang terdiri dari Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan. Hasilnya, dari total sekitar 60 paper yang dikumpulkan, hanya 23 jurnal yang dinyatakan lulus untuk dipublikasikan. Jurnal ilmiah karya M. David dan Rama dipastikan lulus publikasi pada Desember 2024. “Diterbitin buku itu sangat luar biasa bagi kami berdua, ini merupakan buku pertama,” ungkap M. David dengan rasa syukur atas pencapaian yang juga menjadi publikasi ilmiah perdana mereka.

Keberhasilan tim ini tak lepas dari peran dosen Hukum Ketenagakerjaan, Ibu Ayunita, yang juga merupakan Dewan Pembina ALS. Beliau memberikan informasi mengenai Call For Papers dan aktif mendampingi proses penulisan.

Selama presentasi di UNPAR, tim UII juga sukses menarik perhatian peserta non-Muslim terkait tema yang mereka angkat. “Pada saat mempresentasikan, kami mendapatkan banyak pertanyaan dari teman-teman yang non-Muslim terkait prinsip wasathiyyah dan ternyata mereka antusias,” jelas M. David.

Menutup keterangannya, M. David menyampaikan pesan inspiratif kepada rekan-rekan mahasiswa.

“Saya harap teman-teman berani mencoba. Karena menulis itu intinya memulai dari satu huruf sampai jadi paragraf. Dasar yang pertama kuatkan niat, kedua berani mencoba, ketiga yang terpenting adalah mampu istiqomah. Apabila tulisan kita dikritik, maka balas dengan tulisan yang lebih baik lagi.”

Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi FH UII tetapi juga menunjukkan semangat kompetitif dan kontribusi mahasiswa UII dalam diskusi keilmuan berskala nasional. (FTHA)

[KALIURANG]; DILEMA LEM FH UII merupakan acara pelatihan yang terdiri dari pelatihan penulisan Esai, Legal Opinion, dan Karya Tulis Ilmiah. Acara ini diadakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Departemen Riset dan Keilmuan untuk seluruh peserta yang tertarik dengan kepenulisan. Pelatihan ini diselenggarakan di Ruang Legal Drafting, Lantai 3, Gedung Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 13 hingga 15 Oktober 2025. Setiap harinya, pelatihan menghadirkan topik bahasan yang berbeda dan bermanfaat.

Pada hari pertama, Senin (13/10) dengan materi penulisan Esai oleh Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H. Dalam sesinya, mengupas tuntas teknik penyusunan esai, mulai dari cara mengidentifikasi keresahan sebagai ide awal hingga langkah praktis menyusunnya menjadi naskah utuh. Gaya penyampaiannya yang lugas membuat peserta antusias mengikuti materi hingga akhir.

Pada hari kedua, Selasa (14/10), materi berlanjut pada penyusunan Legal Opinion (LO) yang dibawakan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. Pemaparan yang sistematis mengenai struktur LO yang tepat memancing antusiasme tinggi dari peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan selama sesi diskusi.

Puncaknya pada Rabu (15/10), acara dilanjutkan dengan penjabaran materi Karya Tulis Ilmiah (KTI) oleh Zakiul Fikri, S.H., M.A. Sesi ini menjadi favorit karena menggunakan metode bedah karya secara langsung. Peserta yang sedang menyusun KTI mendapatkan kesempatan berdiskusi interaktif dan mendapatkan masukan langsung dari pemateri.

Aura Safira Salsabila, selaku Ketua Pelaksana, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran acara ini. Menurutnya, DILEMA merupakan program kerja yang relatif baru,  nemun respons mahasiswa sangat luar biasa.

“Alhamdulillah, kehadiran peserta dalam acara ini konsisten mencapai lebih dari 35 orang setiap harinya. Jumlah ini melampaui ekspektasi panitia, mengingat ini program yang baru berjalan dari tahun lalu,” ujar Aura.

Aura menambahkan bahwa indikator kesuksesan acara tidak hanya dilihat dari kuantitas peserta, tetapi juga kualitas interaksi di dalam forum. “Antusiasme peserta tercermin dari pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan. Ini menunjukkan rasa ingin tahu yang mendalam tentang teknik penulisan hukum,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Aura berharap program DILEMA dapat terus berlanjut pada tahun 2026 dengan inovasi yang lebih baik. Ia juga berharap ilmu yang diperoleh para peserta tidak hanya berhenti di ruang pelatihan, tetapi dapat diimplementasikan untuk mencetak prestasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat luas melalui tulisan. (ZS)

Pada hari Senin tanggal, 01 Desember 2025, Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menyelenggarakan The 7th International Students Colloquium (ISC) 2025. Dengan mengusung tema “Navigating the Crossroads: Law, Democracy, and Constitutionalism in a Shifting Global Landscape,” kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari berbagai negara.

Para narasumber tersebut antara lain Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Universitas Islam Indonesia), Prof. Dr. Ildiko Bartha (University of Debrecen, Hungaria), Assoc. Prof. Dr. Kabiru Adamu (Bayero University, Nigeria), dan Prof. Dr. Ida Madieha Binti Abdul Ghani Azmi (International Islamic University Malaysia/IIUM). Adapun moderator dalam kegiatan ini adalah dosen FH UII, Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H. Sementara itu, Keynote Speaker dalam kegiatan ini adalah Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.

Penyelenggaraan ISC tahun ini memasuki kali ketujuh dan diikuti oleh kurang lebih 30 pemakalah (presenters) yang mayoritas merupakan mahasiswa program Sarjana (S1). Para peserta berasal dari beragam perguruan tinggi, di antaranya Universitas Islam Indonesia, Universitas Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Lampung, Universitas Prasetiya Mulya, Universitas Hasanuddin, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Presiden, Universitas Gadjah Mada, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, University of Malaya, Universitas Banten Jaya, hingga International Islamic University Malaysia.

Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan pentingnya acara ini bagi pengembangan akademik mahasiswa. “Kegiatan ini telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun dan merupakan bagian dari pengayaan serta diseminasi hasil karya mahasiswa, terutama mereka yang menempuh studi di program internasional. Ini juga bertujuan untuk memfasilitasi agar hasil karya dan penelitian mereka dapat dipublikasikan di tingkat internasional,” ujar Prof. Budi.

Senada dengan Dekan, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan keistimewaan ISC tahun ini. “Kali ini International Students Colloquium terasa istimewa karena mengundang tamu dari Nigeria. Hal ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan dengan mahasiswa asal Nigeria yang saat ini sedang menempuh studi di program internasional,” ungkapnya.

Isu hukum tata negara menjadi sorotan utama dalam kolokium ini, sejalan dengan rencana pembukaan bidang kekhususan Hukum Tata Negara di Program Internasional FH UII. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat menyerap ilmu dari beragam perspektif global, khususnya dari Malaysia, Hungaria, dan Nigeria.

Rangkaian acara ditutup dengan ramah tamah dan penyerahan cendera mata oleh Dekan FH UII. Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi call for paper yang dibagi ke dalam 7 chambers (ruang presentasi). Setiap ruang diisi oleh 4-5 presenter yang memaparkan hasil riset mereka. Luaran (output) dari kegiatan ini adalah prosiding internasional yang akan diterbitkan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

UII LEGALPRENEURSHIP adalah program kerja dari Departemen Pengembangan Karier LEM FH UII. Program ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk membangun jejaring dengan praktisi hukum, alumni, dan berbagai instansi, guna memperluas akses terhadap informasi, pengalaman, dan peluang kerja yang relevan di bidang hukum. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat mulai merancang jalur kariernya secara lebih terarah dengan dukungan relasi yang kuat dan wawasan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.

Sebagai kelanjutan dari penguatan peran tersebut, kami mengangkat tema kegiatan “Adapting to Society 5.0: Unlocking New Perspectives and Developing Adaptive Competencies for Future Legal Careers” sebagai wujud komitmen untuk menyiapkan mahasiswa/i hukum yang adaptif, responsif, dan kolaboratif. Tema ini mencerminkan urgensi pengembangan sumber daya hukum yang tidak hanya memahami teori dan praktik hukum, tetapi juga mampu berperan aktif dalam dinamika perubahan global. Dengan demikian, tema kegiatan ini dirancang untuk menyiapkan pola pikir dan kompetensi peserta agar tidak sekadar mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini, melainkan juga siap menghadapi berbagai tantangan dan peluang di masa depan yang lebih maju. Kesiapan ini mencakup pengembangan keterampilan yang fleksibel, wawasan inovatif, serta kemampuan beradaptasi yang tinggi dalam menghadapi dinamika profesi hukum di era Society 5.0. Melalui kegiatan ini, mahasiswa/i diharapkan dapat memperkuat kapasitas intelektual, emosional, dan profesionalnya secara menyeluruh. Hal tersebut akan menjadi bekal penting dalam mewujudkan generasi jurist masa depan yang cerdas teknologi, tangguh secara moral, dan visioner dalam kontribusinya terhadap pembangunan hukum nasional maupun global.

Acara ini dilaksanakan selama 4 hari yaitu dari tanggal 2 – 5 Desember 2025. Hari pertama acara dibuka dengan opening ceremony dan pembukaan secara simbolis yang bertempat di Auditorium FH UII lantai 4, acara tersebut menjadi semakin meriah dengan penampilan dari Xaviera Unisi dengan menampilkan tarian sumatra yang melambangkan salam pembukaan. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur Direktorat Pengembangan Karier dan Alumni (DPKA UII) yaitu Bapak Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H., beliau menjelaskan bahwa era Society 5.0 membawa perubahan besar pada cara hidup dan cara kerja, termasuk di bidang hukum. Teknologi seperti AI dan big data membuat profesi hukum bertransformasi: bukan hilang, tetapi bergeser menjadi lebih strategis, analitis, dan berbasis kolaborasi manusia–AI. Karena itu, lulusan hukum perlu memiliki keunggulan yang membedakan mereka di tengah persaingan nasional maupun global. Selain itu, DPKA UII berperan membantu mahasiswa dan alumni mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini melalui layanan konseling karir, mentoring, seminar, jaringan profesional, hingga informasi lowongan pekerjaan. Intinya, materi ini menekankan pentingnya adaptasi, peningkatan kompetensi, dan kesiapan karir di era digital yang terus berkembang. Acara dilanjutkan dengan Stadium Generale dengan mengangkat tema “Adaptive Legal Education: Character Building and Legal Competencies for Future Careers on the Path Towards Society 5.0” yang disampaikan oleh Bapak Dr. Dodi S Abdulkadir, B.Sc., S.E., S.H., M.H., beliau menyampaikan bahwa di era Society 5.0, hukum harus beradaptasi karena teknologi mengubah cara kerja, objek sengketa, dan proses penegakan hukum. Lulusan hukum perlu menguasai literasi digital, analisis data, etika digital, serta memahami isu baru seperti privasi, keamanan data, dan regulasi teknologi. Teknologi membantu proses belajar dan praktik hukum menjadi lebih cepat dan efisien, namun juga membawa tantangan seperti kesenjangan literasi, risiko etika, dan regulasi yang tertinggal. Untuk itu, dibutuhkan strategi penguatan literasi digital, etika, kemampuan analitis, dan pemanfaatan pembelajaran berbasis teknologi.

Hari kedua pelaksanaan UII LEGALPRENEURSHIP 2025, terdapat stand booth Job Fair  di Hall atau Lobby FH UII lantai 1, yang diisi oleh beberapa company dan law firm yaitu, LBH Yusuf, Sui Iuris Law Office, SNW & Partner, JRJ Law Firm, Law Is Me Law Firm, Firmly Law Firm, Cilacs, IONs Educational International. dan DPKA UII. Acara tersebut semakin meriah karena diadakannya Company Profile, sehingga mahasiswa/i dapat bertanya langsung dan mengetahui informasi dari masing masing company atau lawfirm. Selain itu, acara juga dimeriahkan dengan adanya booth LinkedIn Photo Session yang disediakan secara gratis oleh Panitia UII LEGALPRENEURSHIP 2025 yang dapat digunakan untuk menunjang karir mahasiswa/i yang ingin mempunyai foto formal/semiformal untuk digunakan dalam foto profil LinkedIn ataupun Curiculum Vitae (CV). DPKA UII juga menyediakan layanan konsultasi karier secara gratis dengan konselor psikologi yang berpengalaman dibidangnya, setelah sesi konseling diharapkan mahasiswa/i dapat menentuhkan arah jalan karirnya sesuai dengan minat, bakat dan keterampilan yang mereka punya. Selain acara tersebut, di ruang Legal Drafting lantai 3, terdapat kegiatan Workshop atau pelatihan, untuk sesi pertama yaitu “Legal Drafting Workshop: Developing Systematic, Legitimate and Efficient Legal Documents in the Era of Society 5.0” dengan pemateri yaitu Bapak Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H. dan untuk sesi kedua yaitu “Legal Tech Workshop: Developing Adaptive Legal Proficiency within the Path to Society 5.0” dengan pemateri yaitu Bapak Adam Mulyadi. Kedua pelatihan tersebut diadakan dengan harapan mahasiswa/i FH UII mendapatkan kompetensi yang dibutuhkan di era modern untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan. Kedua pelatihan tersebut berkolabrasi dengan Jimly School Law and Government, sehingga mahasiswa/i yang mengikuti pelatihan tersebut mendapatkan e-certificate secara langsung dari Jimly School yang dapat digunakan untuk melamar kerja nantinya dan menambah portofolio mahasiswa/i. 

Hari ketiga pelaksanaan UII LEGALPRENEURSHIP 2025 masih terdapat stand booth Job Fair, LinkedIn Photo Session, Konsultasi Karier dan Company Profile. Namun untuk lebih memeriahkan acara, terdapat entertainment berupa Photobooth gratis sehingga mahasiswa/i FH UII dapat mengabadikan momen ketika mengikuti kegiatan acara UII LEGALPRENEURSHIP 2025. Selain dari acara tersebut, di Auditorium FH UII lantai 4 juga terdapat kegiatan yaitu Seminar Lawfirm yang mengangkat tema “Embracing the Path to Society 5.0: Preparing Future Legal Careers” dengan pemateri Bapak Prof. Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. beliau menjelaskan bahwa memasuki Society 5.0, calon praktisi hukum harus siap menghadapi dunia kerja yang semakin dipengaruhi AI, big data, dan teknologi digital. Banyak tugas hukum yang menjadi otomatis, sehingga nilai utama seorang sarjana hukum terletak pada kemampuan analisis, etika teknologi, pemahaman cyberlaw, dan literasi digital. Mahasiswa hukum perlu mempersiapkan diri dengan keterampilan baru, mulai dari privasi data, forensik digital, hingga pemikiran strategis, karena profesi hukum masa depan akan menuntut kolaborasi manusia dengan AI dan pengambilan keputusan berbasis data. Intinya, tema ini adalah ajakan untuk mengadaptasi kompetensi hukum agar tetap relevan di era teknologi yang terus berkembang.

Hari keempat pelaksanaan UII LEGALPRENEURSHIP 2025 yaitu dibuka dengan pelaksanaan Seminar Law Firm di Auditorium FH UII lantai 4, yang mengangkat tema “Looking to the Future: Legal Skills for Careers in Society 5.0” dengan pembicara yaitu Bapak Dr. Sangun Ragahdo Yosodiningrat, S.H., LL.M. beliau menjelaskan bahwa di era Society 5.0, teknologi seperti AI, big data, dan blockchain mengubah cara kerja profesi hukum. Banyak tugas rutin menjadi otomatis, sehingga lawyer dituntut lebih adaptif, strategis, dan paham teknologi. Tantangan baru muncul seperti privasi data, bukti digital, cybersecurity, hingga regulasi AI. Karena itu, future lawyers perlu menguasai literasi teknologi hukum, cyber law, smart contracts, serta kemampuan analitis dan etika digital. Lawyer masa depan harus berpikir lintas disiplin dan berperan sebagai problem solver sekaligus innovator. Untuk mempersiapkan diri, mahasiswa, fresh graduate, dan para praktisi muda disarankan membangun keterampilan legal tech, mengambil sertifikasi terkait data privacy/AI ethics, memperluas portofolio digital, serta aktif dalam ekosistem legal technology. Setelah acara tersebut, dilanjutkan dengan closing ceremony dan penutupan secara simbolis yang diakhir acara menampilkan tari jawa oleh Xaviera Unisi.

Pada hari Senin, 24 November 2025, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan the 2nd Postgraduate International Conference on Law, Technology & Society (The 2nd Postgraduate ICLTS). Konferensi tahun ini mengusung tema utama “Hukum, Globalisasi, dan Hak Asasi Manusia.” Acara ini diselenggarakan sebagai kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Universiti Sains Islam Malaysia, dan Universitas Dicle Turki. Konferensi berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia dan juga disiarkan langsung melalui Zoom dan YouTube. Rahadian Suwartono, Ketua Panitia The 2nd Postgraduate ICLTS, menyebutkan tujuan utama acara ini adalah untuk memperkaya forum akademik dan forum diseminasi bagi seluruh peserta.

The 2nd Postgraduate ICLTS terdiri dari tiga sesi: Sesi Pleno; Sesi Presentasi; dan Gala Dinner/Sesi Penutup. The 2nd Postgraduate ICLTS bertujuan untuk menjadi platform bagi akademisi, peneliti, dan praktisi hukum untuk terlibat dalam dialog, berbagi wawasan, dan menghasilkan rekomendasi yang relevan untuk mengatasi tantangan hukum kontemporer. Konferensi Internasional ini merupakan agenda bersama seluruh Program Studi Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sehingga menjadi kesempatan untuk berbagi akademis di antara mahasiswa Magister dan Doktor. Namun, peneliti dan dosen profesional juga dipersilakan untuk berpartisipasi.

Sesi pertama adalah seminar internasional dengan pidato utama dan berbagi pengalaman dari empat pembicara terkemuka dari Indonesia, Malaysia, Belanda, dan Swiss. Sesi dibuka dengan pidato utama yang disampaikan oleh Thomas Trikasih Lembong, Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (2015–2016), diikuti oleh presentasi dari Prof. Abu Bakar bin Munir (Profesor Hukum dan Pakar Hukum Siber dan Hukum Perlindungan Data, Universitas Malaya) tentang “Perlindungan Data Pribadi, Hukum Siber, dan Tantangan Kontemporernya”; Tamalin Bolus (Penasihat Hukum Regional di ICRC, Swiss) akan membahas “Hukum Humaniter Internasional dan Tantangan Kontemporer”; Christopher Michael Cason, JD. (Dosen Senior di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia) akan membahas “Investasi Langsung Asing: Hukum dan Tantangan Kontemporer”; dan Prof. Aurelia Colombi Ciacchi (Profesor Hukum dan Tata Kelola di Universitas Groningen) akan membahas “Penilaian Dampak Hak Asasi Manusia dalam Revolusi Digital dan Globalisasi.”

Sesi kedua menampilkan presentasi penelitian oleh peserta terpilih. Sesi ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta, baik secara langsung maupun daring. Peserta dibagi menjadi sembilan kelompok, masing-masing berfokus pada tema tertentu: Teknologi, Bisnis, dan Pemerintah dalam Hukum dan Globalisasi; Konstitusionalisme, Hukum Lingkungan, dan Globalisasi; Hukum Pidana, Hukum Kenabian, dan Hak Asasi Manusia; Pemerintah, Hukum Internasional, dan Globalisasi; Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia; Hukum Islam dan Keluarga; Krisis Lingkungan dan Tantangan Kontemporer; Hukum, Teknologi, dan Hak Asasi Manusia dalam Globalisasi; dan Hukum Islam, Kenabian, dan Internasional tentang Globalisasi. Sesi presentasi diikuti oleh 65 makalah dan lebih dari 200 presenter dari seluruh dunia, dari Indonesia, Nigeria, Malaysia, Inggris Raya, Australia, dan Turki.

Rangkaian acara The 2nd Postgraduate ICLTS diakhiri dengan Upacara Perpisahan dan Makan Malam Gala sebagai sesi penutup. Agenda berjalan lancar, dan penyelenggara berharap acara ini dapat berfungsi sebagai platform untuk dialog di antara akademisi, praktisi, dan peneliti, sekaligus berkontribusi untuk mengatasi tantangan hukum kontemporer.

[KALIURANG]; Prestasi gemilang kembali diukir oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dalam ajang UNESA 5 Law Fair (U5LF) 2025 dengan mengangkat tema “The Welfare of the People is The Supreme Law” yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Surabaya pada Sabtu, 20 September 2025 silam. Adapun tim dari FH UII terdiri atas Raihan Restu Putra (24410188), Nisrina Hanif Fadhila (22410228), dan Muhammad Rifqi Firdaus (22410887) yang tergabung dalam delegasi tim debat dan meraih juara 3 cabang lomba debat.

Dalam wawancaranya, Rifqi menyampaikan bahwa lomba debat kali ini sedikit berbeda dari lomba debat biasanya karena babak penyisihan dilakukan dengan lomba essay. “Kita mengambil (sub tema) hukum dan hak asasi manusia yang dimana kita ngambil salah satu kasus dari aparat penegak hukum, yaitu seorang polisi yang menembak seorang siswa SMK di Semarang dimana ia menyalahgunakan senjata api. Sebagai solusi, kita mengadopsi weapon system programming,” jelas Rifqi.

Melalui babak penyisihan yang ketat tersebut, tim delegasi FH UII berhasil lolos menuju babak round robin. Tantangan yang mereka alami dalam menjalani babak ini adalah mosi debat baru dirilis saat akan bertanding dan mereka hanya diberi waktu 20 (dua puluh) menit untuk melakukan case building.

Ketika ditanya mengenai motivasi mengikuti lomba, Nisrina menjadikan lomba ini sebagai ajang untuk menciptakan pengalaman baru di dunia perkuliahan. Di samping itu, Raihan turut membagikan perasaannya, “Sebenernya ingin merasakan offline-nya itu. Gimana rasanya berdebat secara langsung dilihat oleh juri dan berhadapan langsung dengan lawan.” Rifqi pun turut menguatkan apa yang telah disampaikan oleh Nisrina dan Raihan.

Pada akhir wawancaranya, tim debat ini mengutarakan pesan, khususnya kepada mahasiswa FH UII yang lain, bahwa mengikuti lomba debat dapat meningkatkan potensi diri ke kemampuan yang sebelumnya tidak pernah diduga. Terlebih lagi, lomba debat dapat memperluas pengetahuan dan pemahaman tentang isu-isu publik yang mungkin tidak banyak didapatkan di ruang kelas.

“Menurutku debat seasik itu loh karena kita di ajang debat akan dites untuk mengeluarkan argumentasi. Jangan takut. Debat itu enggak semengerikan yang di layar. Mungkin orang cerita debat itu serem karena argumen kita akan dibidas oleh lawan, tapi di lapangan ketika kita dibidas maka otak kita akan lebih jalan dibanding sebagaimana umumnya,” pungkas Nisrina.

Oleh: Najwa Amelia Mumtaz – 22410347

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan jenis pekerjaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di negara berkembang, salah satunya adalah Indonesia. Pasalnya, PRT dianggap sebagai pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus karena termasuk pada jenis pekerjaan domestik (Ilhamullah, 2023). Anggapan tersebut sejalan dengan International Labor Organization Convention (ILO) Number 189 yang mendefinisikan pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang dilakukan di lingkungan rumah, misalnya seperti memasak, mencuci, mengepel, merawat keluarga, berkebun, dan membersihkan rumah. Sebagai jenis pekerjaan domestik, umumnya PRT didominasi oleh perempuan. Situasi tersebut tidak terlepas dari adanya paradigma patriakial yang menempatkan perempuan sebagai penanggung jawab dalam urusan domestik karena anggapan bahwa secara alamiah perempuan terlahir dengan sifat lemah lembut, memelihara, rajin, dan telaten (Sofiani, 2020). 

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) memperkirakan bahwa pada tahun 2022, jumlah PRT di Indonesia mencapai angka 5 juta orang (Andriansyah, 2022). Sebanding dengan itu, tingginya angka PRT juga diikuti pula dengan banyaknya kasus pelanggaran hak-hak PRT maupun kasus kekerasan yang dialami oleh PRT, utamanya bagi PRT perempuan. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa selama periode 2019 – 2023 setidaknya terdapat sebanyak 25 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan terkait kekerasan yang dialami oleh PRT (Bincang Perempuan, 2024). Di samping itu, kasus yang dialami oleh PRT berkaitan dengan upah yang tidak dibayarkan hingga pada jam kerja yang berlebihan pun masih marak terjadi. Sutini contohnya, seorang PRT di Yogyakarta selama 6 tahun yang harus bekerja selama 19 jam per hari dan menerima perlakuan kasar hingga penganiayaan dari majikannya (Luviana, 2022). Pelanggaran hak-hak PRT juga dialami oleh Ludiah yang selama bekerja sebagai PRT tidak pernah diberi upah oleh majikannya (Dhewy, 2017). 

Tingginya angka kasus kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak PRT memiliki keterkaitan erat dengan status PRT yang masih abu-abu (grey area) dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang hingga saat ini belum secara tegas mengklasifikasikan status PRT sebagai jenis pekerja formal. Pada dasarnya, PRT memenuhi unsur definisi “pekerja” pada Pasal 1 angka (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Lebih lanjut, hubungan antara PRT dengan pemberi kerja memenuhi kriteria hubungan kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Kendati demikian, penyebutan frasa “pengusaha” pada definisi “pemberi kerja” dan “hubungan kerja” menyebabkan kekaburan status PRT dalam UU Ketenagakerjaan karena pemberi kerja atau majikan PRT bukanlah “pengusaha” sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan (Sofiani, 2020). 

Ketidakjelasan status PRT sebagai pekerja dalam UU Ketenagakerjaan melahirkan presepsi bahwa PRT diklasifikasikan sebagai jenis pekerja informal. Karakteristik dari pekerja informal adalah pekerjaan yang cenderung bersifat privat atau keperdataan (Anugrah & Ruslie, 2024). Akibatnya, pemerintah sulit melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja karena lingkup kerja PRT yang cenderung tertutup dan privat (Organisasi Perburuhan Internasional, 2006.) Selain itu, ketiadaaan keharusan bagi PRT dan pemberi kerja untuk mendasarkan hubungan kerja berdsarkan kesepakatan tertulis sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan berakibat pada banyaknya pelaksanaan hubungan kerja yang didasarkan pada kesepakatan tidak tertulis (Anugrah & Ruslie, 2024). Kondisi tersebut berakibat pula pada sulitnya bagi PRT untuk membuktikan hak-hak mereka ketika terjadi perselisihan atau pelanggaran terhadap hak-hak dasar mereka (Anugrah & Ruslie, 2024). 

Kekaburan status PRT dalam UU Ketenagakerjaan serta kurangnya kepastian hukum bagi PRT menunjukkan bahwa pemerintah belum berupaya secara optimal untuk melaksanakan pelindungan bagi PRT (Nurpradana, 2025). Salah satu penyebab ketidakpastian hukum bagi PRT adalah lambannya proses legislasi untuk merumuskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pasalnya, pemerintah tidak segera mengesahkan RUU PPRT yang sudah dirumuskan sejak tahun 2004 dan di sisi lain, PRT tidak termasuk sebagai pekerja formal menurut UU Ketenagakerjaan. Hal demikian berakibat pada adanya kekosongan hukum (recht vacuum) terhadap perlindungan hukum bagi PRT, sehingga sangat rentan terjadi kekacauan hukum (rechtsonzekerheid) (Muhammad, 2025). 

Berdasarkan kapasitasnya sebagai regulator dan pengawas dalam hubungan kerja, maka menjadi suatu keharusan bagi negara untuk berperan aktif, mengingat adanya bargaining power position yang menempatkan PRT sebagai pihak yang lemah serta adanya dominasi perempuan selaku kelompok rentan yang menjadi PRT. Jika berbicara dalam aspek hukum ketenagakerjaan, campur tangannya negara menyebabkan terjadinya pergeseran sifat keperataan hukum ketenagakerjaan menjadi hukum publik yang disebut sebagai socialisering process (Saprudin, 2012). Mariam Darus Badrulzman menyebut istilah socialisering process sebagai “proses pemasyarakatan” (vermaatschappelijking) berupa pergeseran sifat hukum perdata ke hukum publik akibat campur tangan pemerintah dalam ranah hukum perdata (Saprudin, 2012). Namun, socialisering process belum tampak jelas terlaksana dalam hubungan kerja PRT dengan pemberi kerja lantaran UU Ketenagakerjaan tidak menjangkau PRT sebagai pekerja formal dan pengaturan mengenai PRT masih minim. Untuk itu, pemerintah perlu segera mengesahan RUU PPRT serta merevisi pasal-pasal yang berpotensi merugikan PRT, sehingga nantinya RUU PPRT diharapkan mampu melindungi dan menjangkau pemenuhan hak-hak dasar PRT (Komnas Perempuan, 2022).

Oleh: Gavran Ziksan – 23410654

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Fenomena migrasi tenaga kerja menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap sosial, ekonomi, dan kebijakan hukum di Indonesia. Ribuan warga negara Indonesia, atau yang dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), mempertaruhkan nasib di berbagai belahan dunia dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan prospek masa depan yang lebih cerah bagi keluarga mereka di tanah air. Kontribusi ekonomi mereka melalui remitansi tak dapat dipungkiri, menjadi salah satu faktor penting dalam perolehan devisa negara. Namun, di balik narasi keberhasilan dan harapan, tersimpan pula realitas pahit yang kerap menimpa para pekerja ini, yaitu jerat penipuan dan penempatan ilegal yang berujung pada eksploitasi hingga perdagangan orang.

Permasalahan penempatan PMI secara non-prosedural bukanlah isu baru, namun kompleksitas dan dampaknya terus berkembang. Jaringan sindikat yang terorganisir rapi kerap memanfaatkan minimnya informasi, kerentanan ekonomi, dan harapan besar para calon pekerja migran. Dengan iming-iming gaji fantastis dan proses keberangkatan yang mudah tanpa melalui jalur resmi, mereka menjerumuskan PMI ke dalam situasi yang tidak aman dan melanggar hukum  tidak hanya mencoreng citra perlindungan tenaga kerja Indonesia di mata internasional, tetapi juga menimbulkan kerugian besar, baik secara material, fisik, maupun psikologis, bagi individu dan keluarga yang terdampak. Banyak dari mereka yang akhirnya bekerja di luar sektor yang dijanjikan, tanpa kontrak yang jelas, bahkan menjadi korban kekerasan dan bentuk perbudakan modern.

Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang terus berkembang. Batam dan wilayah Kepulauan Riau yang dikenal sebagai pintu gerbang Nusantara menuju Asia Tenggara menjadi salah satu titik rawan yang strategis bagi sindikat perdagangan manusia lintas negara. Letak geografis yang dekat dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini bukan hanya jalur transit, tetapi juga tujuan praktik perdagangan manusia.

Tulisan ini menyoroti sebuah kasus nyata yang berhasil diungkap di Batam pada Mei 2025. Aparat penegak hukum dari Polsek Nongsa dan Sagulung berhasil membongkar praktik penempatan PMI ilegal yang terstruktur. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman calon PMI secara non-prosedural di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SNI yang diduga menjadi pelaku utama. Di lokasi, petugas menemukan tiga calon PMI perempuan, masing-masing berinisial HH, UF, dan S, yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ketiganya berasal dari Jakarta, Ciamis, dan Pringsewu. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga paspor atas nama korban dan tiket pesawat. Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Indonesia telah mengadopsi kerangka hukum yang kuat untuk melindungi warganya. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendefinisikan perdagangan manusia sebagai segala bentuk tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang yang dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Untuk memberikan perlindungan ini, Indonesia mengadopsi beberapa asas penting:

  1. Asas Keterpaduan: Perlindungan PMI harus mencerminkan sinergi antar seluruh pemangku kepentingan.
  2. Asas Persamaan Hak: Calon PMI dan/atau PMI mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang sama.
  3. Asas Pengakuan atas Martabat dan HAM: Perlindungan PMI harus menghormati harkat dan martabat manusia.
  4. Asas Anti-Perdagangan Manusia: Tidak adanya tindakan yang mengarah pada eksploitasi.
  5. Asas Berkelanjutan: Perlindungan PMI harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, bekerja merupakan hak setiap individu dan warga negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan tingginya jumlah PMI yang ditempatkan di luar negeri. Sepanjang tahun 2024, tercatat 297.434 jiwa pekerja migran ditempatkan di berbagai negara (BP2MI, 2024). Tingginya angka ini membawa manfaat ekonomi, namun di sisi lain, juga meningkatkan risiko. Sepanjang tahun 2024, BP2MI telah menerima sebanyak 1.500 pengaduan dari PMI, dengan pengaduan terbanyak berasal dari Malaysia, Taiwan, Arab Saudi, Hong Kong, dan Kamboja. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Imigrasi, sebagai salah satu unsur dalam Satuan Tugas Pencegahan PMI Non-prosedural, memegang peranan penting. Pencegahan dini dilakukan melalui pengawasan dokumen paspor dan pemberangkatan di daerah embarkasi. Tujuannya adalah memastikan paspor tidak disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di negara tujuan.

Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural. Surat edaran ini menyoroti maraknya WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain upaya di dalam negeri, perlindungan PMI juga bergantung pada implementasi hukum internasional. Setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri, sebuah konsep yang dikenal sebagai perlindungan diplomatik. Prinsip Exhaustion of Local Remedies dan Link of Nationality menjadi landasan dalam memberikan perlindungan ini. Untuk mendukung operasional perlindungan di luar negeri, Indonesia telah membentuk Citizen Service di 24 perwakilan RI di luar negeri.

Pekerja Migran Indonesia memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa negara melalui remitansi, namun mereka sering kali menghadapi risiko serius seperti penipuan, penempatan ilegal, eksploitasi, dan perdagangan orang. Kasus yang diungkap di Batam menjadi bukti nyata betapa pentingnya penguatan sistem perlindungan. Perlindungan hukum bagi PMI tidak hanya bergantung pada peraturan domestik, tetapi juga membutuhkan ratifikasi perjanjian internasional. Selain itu, peran aktif masyarakat dan instansi seperti Imigrasi dalam pencegahan dini melalui pengawasan dokumen paspor dan pemberangkatan sangat krusial untuk meminimalkan risiko penempatan ilegal dan perdagangan orang. Pemahaman mendalam terhadap kasus-kasus semacam ini sangat penting sebagai dasar perumusan strategi perlindungan yang lebih efektif, penguatan penegakan hukum, dan edukasi masif bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap PMI dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh, baik di tanah air maupun di tanah rantau.