Oleh: Gavran Ziksan – 23410654

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Fenomena migrasi tenaga kerja menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap sosial, ekonomi, dan kebijakan hukum di Indonesia. Ribuan warga negara Indonesia, atau yang dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), mempertaruhkan nasib di berbagai belahan dunia dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan prospek masa depan yang lebih cerah bagi keluarga mereka di tanah air. Kontribusi ekonomi mereka melalui remitansi tak dapat dipungkiri, menjadi salah satu faktor penting dalam perolehan devisa negara. Namun, di balik narasi keberhasilan dan harapan, tersimpan pula realitas pahit yang kerap menimpa para pekerja ini, yaitu jerat penipuan dan penempatan ilegal yang berujung pada eksploitasi hingga perdagangan orang.

Permasalahan penempatan PMI secara non-prosedural bukanlah isu baru, namun kompleksitas dan dampaknya terus berkembang. Jaringan sindikat yang terorganisir rapi kerap memanfaatkan minimnya informasi, kerentanan ekonomi, dan harapan besar para calon pekerja migran. Dengan iming-iming gaji fantastis dan proses keberangkatan yang mudah tanpa melalui jalur resmi, mereka menjerumuskan PMI ke dalam situasi yang tidak aman dan melanggar hukum  tidak hanya mencoreng citra perlindungan tenaga kerja Indonesia di mata internasional, tetapi juga menimbulkan kerugian besar, baik secara material, fisik, maupun psikologis, bagi individu dan keluarga yang terdampak. Banyak dari mereka yang akhirnya bekerja di luar sektor yang dijanjikan, tanpa kontrak yang jelas, bahkan menjadi korban kekerasan dan bentuk perbudakan modern.

Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang terus berkembang. Batam dan wilayah Kepulauan Riau yang dikenal sebagai pintu gerbang Nusantara menuju Asia Tenggara menjadi salah satu titik rawan yang strategis bagi sindikat perdagangan manusia lintas negara. Letak geografis yang dekat dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini bukan hanya jalur transit, tetapi juga tujuan praktik perdagangan manusia.

Tulisan ini menyoroti sebuah kasus nyata yang berhasil diungkap di Batam pada Mei 2025. Aparat penegak hukum dari Polsek Nongsa dan Sagulung berhasil membongkar praktik penempatan PMI ilegal yang terstruktur. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman calon PMI secara non-prosedural di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SNI yang diduga menjadi pelaku utama. Di lokasi, petugas menemukan tiga calon PMI perempuan, masing-masing berinisial HH, UF, dan S, yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ketiganya berasal dari Jakarta, Ciamis, dan Pringsewu. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga paspor atas nama korban dan tiket pesawat. Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Indonesia telah mengadopsi kerangka hukum yang kuat untuk melindungi warganya. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendefinisikan perdagangan manusia sebagai segala bentuk tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang yang dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Untuk memberikan perlindungan ini, Indonesia mengadopsi beberapa asas penting:

  1. Asas Keterpaduan: Perlindungan PMI harus mencerminkan sinergi antar seluruh pemangku kepentingan.
  2. Asas Persamaan Hak: Calon PMI dan/atau PMI mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang sama.
  3. Asas Pengakuan atas Martabat dan HAM: Perlindungan PMI harus menghormati harkat dan martabat manusia.
  4. Asas Anti-Perdagangan Manusia: Tidak adanya tindakan yang mengarah pada eksploitasi.
  5. Asas Berkelanjutan: Perlindungan PMI harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, bekerja merupakan hak setiap individu dan warga negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan tingginya jumlah PMI yang ditempatkan di luar negeri. Sepanjang tahun 2024, tercatat 297.434 jiwa pekerja migran ditempatkan di berbagai negara (BP2MI, 2024). Tingginya angka ini membawa manfaat ekonomi, namun di sisi lain, juga meningkatkan risiko. Sepanjang tahun 2024, BP2MI telah menerima sebanyak 1.500 pengaduan dari PMI, dengan pengaduan terbanyak berasal dari Malaysia, Taiwan, Arab Saudi, Hong Kong, dan Kamboja. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Imigrasi, sebagai salah satu unsur dalam Satuan Tugas Pencegahan PMI Non-prosedural, memegang peranan penting. Pencegahan dini dilakukan melalui pengawasan dokumen paspor dan pemberangkatan di daerah embarkasi. Tujuannya adalah memastikan paspor tidak disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di negara tujuan.

Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural. Surat edaran ini menyoroti maraknya WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain upaya di dalam negeri, perlindungan PMI juga bergantung pada implementasi hukum internasional. Setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri, sebuah konsep yang dikenal sebagai perlindungan diplomatik. Prinsip Exhaustion of Local Remedies dan Link of Nationality menjadi landasan dalam memberikan perlindungan ini. Untuk mendukung operasional perlindungan di luar negeri, Indonesia telah membentuk Citizen Service di 24 perwakilan RI di luar negeri.

Pekerja Migran Indonesia memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa negara melalui remitansi, namun mereka sering kali menghadapi risiko serius seperti penipuan, penempatan ilegal, eksploitasi, dan perdagangan orang. Kasus yang diungkap di Batam menjadi bukti nyata betapa pentingnya penguatan sistem perlindungan. Perlindungan hukum bagi PMI tidak hanya bergantung pada peraturan domestik, tetapi juga membutuhkan ratifikasi perjanjian internasional. Selain itu, peran aktif masyarakat dan instansi seperti Imigrasi dalam pencegahan dini melalui pengawasan dokumen paspor dan pemberangkatan sangat krusial untuk meminimalkan risiko penempatan ilegal dan perdagangan orang. Pemahaman mendalam terhadap kasus-kasus semacam ini sangat penting sebagai dasar perumusan strategi perlindungan yang lebih efektif, penguatan penegakan hukum, dan edukasi masif bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap PMI dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh, baik di tanah air maupun di tanah rantau.

Oleh: Bunga Pratista Nastiti – 24410834

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Di balik dinding rumah-rumah yang terlihat aman, jutaan perempuan dan anak di Indonesia hidup dalam kondisi yang nyaris tidak terdeteksi oleh sistem hukum. Mereka adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT), kelompok yang tidak hanya menjalankan aktivitas domestik, tetapi juga menopang kestabilan ekonomi mikro. Mereka membersihkan rumah, menyiapkan makanan, merawat lansia, dan mengasuh anak-anak; tugas-tugas penting yang sering kali diremehkan. Ironisnya, meski kontribusinya vital, negara hampir tidak mengakui keberadaan mereka secara hukum. Tanpa perlindungan hukum yang layak, PRT kerap menjadi sasaran eksploitasi, kekerasan, dan penyiksaan yang terus berulang.

Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa hingga 2023, lebih dari 2,5 juta PRT di Indonesia belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai (JALA PRT, 2023). Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat 2.503 kasus kekerasan terhadap PRT, menjadikan mereka sebagai salah satu kelompok dengan angka kekerasan tertinggi di ranah domestik (Komnas Perempuan, 2023).

Kondisi ini mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi dasar perlindungan pekerja, justru mengecualikan PRT dari lingkup pengaturannya. Akibatnya, muncul ruang gelap hukum yang membuat hak-hak dasar PRT diabaikan. Suratman (2010) menyebut bahwa tidak adanya regulasi spesifik bagi pekerja informal seperti PRT menempatkan mereka dalam posisi tawar yang lemah. Hubungan kerja yang informal, tanpa kontrak tertulis, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan ketika terjadi pelanggaran, membuat PRT seakan tak terlihat oleh hukum.

Faktanya, kekerasan terhadap PRT bukan hanya potensi, melainkan kenyataan yang mengerikan. Salah satu kasus yang membuka mata publik adalah Kasus Mawar (nama samaran), seorang PRT di Tangerang, membuka mata publik tentang kekejaman yang terjadi di ruang domestik. Ia disiksa oleh majikannya selama satu tahun, disiram air panas, dipukul dengan setrika, dan dikurung. Luka bakar dan trauma psikologis yang dideritanya menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi warganya (Kompas.com, 2023). Di tahun sebelumnya, seorang PRT asal Garut disiksa oleh majikannya di Cimahi, Jawa Barat (Detik.com, 2022). Di luar negeri, PRT migran asal Indonesia pun menghadapi kekerasan dan eksploitasi serupa, sebagaimana dicatat oleh Migrant Care (2023).

Padahal, Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan perlakuan yang adil. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan perlindungan hukum. Lebih lanjut, Pasal 28I ayat (1) menjamin kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Namun, semua jaminan konstitusional ini akan tetap menjadi janji kosong yang tak bermakna jika tidak diwujudkan secara konkret dalam regulasi teknis yang melindungi kelompok rentan seperti PRT. Trianah Sofiani (2014) menekankan bahwa tanpa perlindungan hukum berbasis hak konstitusional, PRT akan terus menjadi kelompok yang termarjinalkan dan dilupakan.

Sementara itu di tingkat internasional, Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 secara eksplisit mengakui PRT sebagai pekerja dengan hak yang setara. Konvensi ini mengatur berbagai aspek penting seperti jam kerja, upah minimum, hak istirahat, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Sayangnya, hingga kini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Meski demikian, semangat dan prinsip dalam konvensi itu seharusnya bisa menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional yang berpihak pada keadilan sosial (ILO, 2011).

Disinilah letak pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan para PRT itu sendiri. Draf RUU ini mencakup ketentuan fundamental seperti kontrak kerja tertulis, jam kerja yang jelas, upah minimum, hak atas cuti, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Tak kalah penting, RUU ini juga secara eksplisit mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap PRT (JALA PRT, 2023). Abdul Khakim (2012) menekankan pentingnya hukum ketenagakerjaan yang adaptif terhadap dinamika sosial dan mampu merespons kebutuhan kelompok rentan, sesuatu yang hanya bisa diwujudkan melalui keberanian politik untuk mengesahkan RUU ini.

Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar langkah legislatif; ini adalah pernyataan sikap negara terhadap martabat manusia. Ini tentang pengakuan atas hak-hak pekerja yang selama ini diabaikan. Ini tentang menghadirkan keadilan di ruang yang paling aman. Tanpa itu, PRT akan terus menjadi korban kekerasan sistemik yang dibiarkan berulang, tahun demi tahun.

Mendesak pengesahan RUU PPRT adalah mendesak hadirnya negara di sisi warganya yang paling rentan. Ini adalah tuntutan untuk membalik realitas yang selama ini gelap dan menyakitkan menjadi terang yang memberi harapan: bahwa tidak ada lagi yang disiksa diam-diam, dan tidak ada lagi yang tak diakui oleh negara hanya karena mereka bekerja di rumah, bukan di kantor.

Oleh: Farros Ariq Nasandaputra – 21410231

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kisah fiksi dalam Superman (2025) sesungguhnya merefleksikan realitas sosial-politik dunia, di mana tirani kekuasaan kerap menindas kelompok lemah melalui kontrol informasi dan manipulasi hukum. Film ini menampilkan bagaimana kebenaran dapat dibelokkan oleh mereka yang menguasai media, sehingga suara keadilan dibungkam dan identitas yang berbeda dianggap ancaman. Ancaman terbesar bagi masyarakat bukan lagi sekadar kekuatan fisik, melainkan penindasan yang hadir melalui propaganda, sensor, dan penghapusan hak untuk bersuara. Fenomena ini menggambarkan rapuhnya posisi kelompok lemah yang mudah dikorbankan demi kepentingan segelintir elit, sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia sering kali terjadi bukan karena hukum absen, melainkan karena hukum dijadikan alat kekuasaan.

Film Superman (2025), yang disutradarai dan ditulis James Gunn serta diproduseri bersama Peter Safran, menandai arah baru bagi karakter Superman dengan menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan moral. Kasih sayang dan kebaikan menjadi inti narasi, sebagai respons terhadap versi sebelumnya yang lebih kelam dan keras (Kompas, 2025). Dikisahkan, Clark Kent seorang jurnalis dari planet Krypton yang dikenal sebagai Superman dibesarkan oleh keluarga Kent di Kansas setelah planet asalnya hancur. Ia tumbuh dengan nilai moral kuat, berusaha menjadi pelindung umat manusia sekaligus simbol harapan (Cummings, 2025).

Film ini memperlihatkan konflik batin Superman dalam menghadapi dunia modern yang penuh propaganda, ketidakpercayaan, dan manipulasi politik. Kekuatan dan idealismenya diuji ketika ia berupaya mempertahankan kebenaran di tengah pihak-pihak besar yang berusaha mengontrol narasi publik. Tekanan terhadap jurnalis dan media independen dalam film digambarkan melalui sensor halus hingga ancaman langsung, yang jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UDHR Pasal 19; ICCPR Pasal 19; UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 14).

Manipulasi informasi oleh pihak dominan dalam film ini mencerminkan praktik nyata di dunia, di mana pengendalian narasi publik menghalangi masyarakat memperoleh kebenaran objektif dan pada akhirnya melemahkan demokrasi. UNESCO dalam World Trends in Freedom of Expression and Media Development Report 2022 juga menegaskan bahwa pola semacam ini mempersempit ruang kebebasan pers sekaligus membuka peluang praktik represif yang berlandaskan opini publik yang telah dimanipulasi (UNESCO, 2022).

Film dibuka dengan aksi Superman yang mengintervensi konflik militer antara dua negara fiktif, Boravia dan Jarhanpur, tanpa mempertimbangkan konsekuensi politik. Aksi tersebut menimbulkan kontroversi global (Pop Culture Maniacs, 2025). Tokoh antagonis utama, Lex Luthor, digambarkan membangun pusat perang informasi digital yang mengendalikan media dan jaringan sosial dari markas rahasia. Ia secara sistematis memproduksi propaganda, bahkan menyusup ke Fortress of Solitude markas Superman  untuk memanipulasi pesan dari orang tua Superman, sehingga seolah Superman dikirim untuk mendominasi Bumi (ScreenRant, 2025).

Situasi ini paralel dengan realitas, misalnya kasus pemecatan Melissa Barrera dari film Scream VII setelah menyuarakan dukungan terhadap Palestina. Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat membungkam suara kritis melalui kontrol narasi publik mirip dengan strategi Lex Luthor dalam membungkam Superman lewat propaganda. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap keadilan seringkali dibingkai sebagai ancaman oleh mereka yang menguasai informasi (Newsweek, 2023).

Dalam DC Universe versi James Gunn, korporasi seperti LuthorCorp dan LordTech digambarkan sebagai aktor besar yang mampu menentukan arah kebijakan publik dan mengendalikan media. Mereka tidak selalu digambarkan “jahat” secara inheren, tetapi beroperasi tanpa moral sesuai kepentingan dan ambisi pemimpinnya (West, 2025). Hal ini paralel dengan realitas dunia, misalnya perusahaan teknologi besar (Big Tech) seperti Meta, Google, dan Twitter/X yang kerap dikritik karena membiarkan disinformasi dan ujaran kebencian menyebar. Alih-alih berorientasi pada etika, keputusan mereka sering kali pragmatis demi trafik, keuntungan iklan, atau kerja sama dengan pemerintah otoriter dalam menyensor warganya. Sama seperti Lex Luthor yang memanipulasi opini publik untuk memperkuat legitimasi politik, korporasi digital ini juga berperan besar dalam membentuk persepsi masyarakat global, sehingga publik terjebak dalam narasi yang telah dimanipulasi (Freedom House, Freedom on the Net Report 2023).

Lebih jauh, film ini juga menyoroti isu xenofobia. James Gunn menempatkan Kal-El (Superman) sosok asing dari luar bumi  sebagai simbol harapan setelah berhasil berasimilasi dengan masyarakat manusia (Moura, 2025). Narasi ini menantang diskriminasi terhadap kaum “asing” dalam dunia nyata, misalnya krisis pengungsi Suriah dan pencari suaka Rohingya. Di banyak negara Eropa, pengungsi Suriah kerap dipersepsikan sebagai ancaman budaya atau keamanan, meskipun sebagian besar hanya mencari keselamatan. Hal serupa dialami etnis Rohingya yang melarikan diri dari genosida Myanmar; mereka sering ditolak atau dipandang sebagai “beban” di negara tujuan seperti Bangladesh, Malaysia, hingga Indonesia. Padahal, seperti Superman yang akhirnya menjadi sumber kekuatan moral bagi Bumi, kelompok minoritas ini juga berpotensi berkontribusi positif ketika diberi kesempatan berasimilasi. Narasi ini menegaskan bahwa xenofobia dapat dilawan dengan solidaritas dan pengakuan atas kemanusiaan bersama (UNHCR, 2023).

Film Superman (2025) karya James Gunn tidak hanya menghadirkan aksi superhero, tetapi juga memberikan kritik terhadap masalah sosial dan politik dunia saat ini. Lewat sosok Superman, film ini menekankan bahwa tantangan utama masyarakat modern bukan lagi kekuatan fisik, melainkan penyalahgunaan informasi, propaganda, dan kontrol cerita oleh pihak yang berkuasa. Ceritanya terasa dekat dengan kondisi nyata, seperti pembatasan kebebasan pers, dominasi perusahaan digital besar, upaya membungkam suara kritis, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Diakhir, Superman (2025) menyampaikan pesan bahwa keadilan dan harapan hanya bisa terwujud jika kebenaran dijunjung tinggi, solidaritas dijaga, dan nilai kemanusiaan ditempatkan di atas kepentingan politik maupun ekonomi.

Oleh: Ahmad Wildan – 24410744

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam keberlangsungan sistem ketatanegaraan, Indonesia sangat memegang erat prinsip Trias Politica dalam pembagian kekuasaan negara ketiga ruang kamar yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pembagian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menghindari terjadinya dominasi salah satu cabang kekuasaan atas yang lainnya (Kusnardi & Ibrahim, 1988; Asshiddiqie, 2006). Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif, diberikan wewenang dalam melaksanakan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tanpa menghasilkan norma baru. Dalam pemikiran Hans Kelsen, MK berperan sebagai negative legislator, yaitu MK hanya memiliki kewenangan untuk menguji dan membatalkan undang-undang, bukan untuk membentuk atau menciptakan norma pengganti (Kelsen, 2007; Asshiddiqie, 2006). Namun dalam praktiknya, peranan ini mulai mengalami pergeseran, sebagaimana juga ditegaskan oleh Mulya (2018), ketika batas antara pembatalan dan penciptaan norma menjadi kabur.

Pergeseran tersebut terlihat jelas ketika putusan-putusan MK tidak lagi sebatas pembatalan pasal undang-undang, namun mulai mengandung substansi kebijakan baru yang berdampak secara langsung terhadap sistem hukum administrasi negara. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum, terutama ketika putusan tersebut tidak langsung direspon secara konkret oleh lembaga legislatif. Akhirnya, lahir fenomena yang dikenal sebagai dead letter, yakni putusan pengadilan yang sah secara hukum namun tidak efektif secara praktis karena tidak diimplementasikan (Asshiddiqie, 2006).

Fenomena ini terus lihat jelas dalam dua putusan MK pada tahun 2024, yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan gratis dan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Kedua putusan ini menuai respon keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menilai MK telah melampaui kewenangannya dan memasuki ke dalam ruang legislasi yang merupakan fungsi DPR. 

Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah harus diselenggarakan sepenuhnya secara gratis, termasuk pembebasan beban biaya buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler. MK mendasarkan keputusannya pada pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pendidikan. Namun DPR mengkritik bahwa putusan ini telah melangkahi ranah kebijakan fiskal dan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan dari legislatif dan eksekutif. Tanpa peraturan turunan dalam bentuk anggaran negara maupun regulasi teknis putusan ini berisiko menjadi norma baru dalam hukum yang tidak dapat dilaksanakan

Demikian pula dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan alasan efektivitas dan aku akuntabilitas politik. MK menilai bahwa pemisahan tersebut dapat merombak dari kualitas demokrasi dan mengurangi kebingungan di kalangan pemilih.

Jika dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 terkait Pemilu 2009, kondisinya berbeda karena saat itu MK secara eksplisit membentuk norma baru yang memperbolehkan pemilih menggunakan KTP untuk mencoblos meski namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap, karena terdapat situasi mendesak menjelang hari pemungutan suara dan DPR tidak lagi memiliki waktu untuk menyusun legislasi baru, langkah MK dipandang sebagai bentuk tindakan darurat untuk menyelamatkan hak konstitusional warga negara (Asshiddiqie, 2006).

Kedua keputusan tersebut mengindikasikan kecenderungan judicial overreach di mana lembaga peradilan bertindak melebihi kewenangannya dan mengambil peran lembaga lain. MK dinilai bukan hanya bertindak sebagai penguji norm0a, namun juga sebagai pembentuk norma baru. Menurut Jimly Asshiddiqie, penting untuk menjaga etika konstitusional agar tidak terjadi kekacauan antara lembaga negara, ketika MK bersikap terlalu aktif tanpa diimbangi respon dari DPR, maka sistem hukum berada dalam kondisi dilematis: sah secara normatif, namun tidak operasional secara fungsional (Asshiddiqie, 2006; Mulya, 2018).

Meski demikian, sebagian pihak menilai langkah MK adalah bentuk koreksi atas terhadap stagnasi legislasi, ketika DPR dinilai tidak responsif terhadap dinamika masyarakat dan gagal menghadirkan produk hukum yang progresif (Simandjuntak, 2019).  DPR seringkali dinilai tidak responsif terhadap dinamika yang berjalan di masyarakat dan gagal menghadirkan produk hukum yang progresif. Namun, ketergantungan terhadap Judicial Activism bukanlah jawaban dalam jangka panjang. Bila kekosongan hukum terus diisi oleh MK karena kasihnya peranan DPR, maka fungsi legislatif justru akan terpinggirkan dan sistem demokrasi perwakilan menjadi terdistorsi.

Hal yang perlu digarisbawahi dari kondisi. ini adalah bahwa MK tidak seharusnya dengan mudah menciptakan norma baru. Dalam sistem negara hukum yang demokratis, pembentukan norma baru merupakan wewenang lembaga legislatif yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. MK sejatinya bersifat pasif dan tidak memiliki legitimasi politik untuk menentukan substansi kebijakan hukum, ketika MK mengambil alih peran legislatif tanpa mekanisme representatif, yang dirusak bukan hanya prinsip demokrasi, tetapi juga asas nomokrasi. (Asshiddiqie, 2014; Kusnardi & Ibrahim, 1988).

Selain itu, dialog antar lembaga negara perlu diperkuat. Koordinasi antara MK dan DPR tidak boleh bersifat formalistik, akan tetapi harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing. DPR perlu memaknai peranannya secara lebih aktif bukan hanya sebagai pembentuk undang-undang tetapi juga sebagai pelaksana putusan Konstitusional. Sementara MK perlu menahan diri agar tidak menjelma menjadi legislator bayangan dalam sistem hukum kita. 

Pada akhirnya, menjaga keseimbangan kewenangan antara MK dan DPR merupakan bagian penting dari membangun negara hukum yang demokratis sesuai dengan prinsip Trias Politica. Keadilan konstitusional tidak hanya terwujud melalui putusan yang progresif, Akan tetapi juga melalui implementasi yang nyata. Jika putusan MK terus mengisi kekosongan hukum karena legislatif tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, maka bukan hanya antar lembaga yang tergerus, tetapi juga legitimasi sistem hukum secara keseluruhan. Negara hukum yang sehat menuntut lebih dari sekedar keputusan yang baik tetapi juga komitmen kelembagaan untuk mewujudkannya dalam praktiknya di masyarakat.