Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG];  Pada Sabtu (14/10) Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Tertutup Disertasi Dokt0r. Program ujian ini berlangsung selama bulan September-Oktober 2023 dan sebanyak empat mahasiswa yang mengikuti ujian pada periode ini.

Ujian Tertutup merupakan ujian pra-promosi, dan menjadi salah satu syarat sebelum dinyatakan lulus. Durasi ujian selama dua jam, karena terdiri dari pemaparan hasil penelitian, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, dan pengumuman hasil ujian. Sama seperti tahapan ujian sebelumnya, pada ujian kali ini masih dilaksanakan secara secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.

Peserta pertama yang menjalani Ujian Tertutup yaitu Mardona Siregar, S.H., M.H.  Pelaksanaan Ujian Tertutup kurang lebih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, perbedaannya pada ujian ini ia memaparkan secara langsung naskah penelitiannya yang berjudul “Rekontruksi Pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah” dihadapan Dewan Penguji.

Penilaian dari Dewan Penguji juga dilaksanakan secara daring dengan terdiri dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang sekaligus Dekan FH UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.  selaku Promotor, Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor. Anggota dosen penguji antara lain Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dan Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum.

Ujian dilanjutkan dengan Aulia Rahmat, S.H.I., M.AHk. Ia menjalani ujian pada Jumat (17/10) secara daring. Ia menjalani ujian periode ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode September-November 2023.

Aulia mengerjakan revisi secara cepat dan mendapat persetujuan oleh Promotor serta Co Promotor sehingga ia dapat menjalani ujian tertutup pada periode yang sama. Dari hasil revisi ujian sebelumnya, terdapat perubahan judul disertasi menjadi “Reformulasi Kebijakan Negara Dalam Perlindungan Kearifan Lokal (Studi Dinamika Dan Keberlanjutan Nagai Di Sumatera Barat)”.

Aulia melakukan penelitian disertasi dengan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S selaku Promotor dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor. Ujian dibuka oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang sekaligus Dekan FH UII. Namun ada perubahan dari tim dosen penguji, pada kesempatan kali ini, ia diuji oleh Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Kemudian, peserta ujian yang sama cepatnya seperti Aulia yakni M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. Tidak hanya memiliki nama yang hampir sama, mereka pun sama cepatnya dalam mengerjakan revisi dari hasil Ujian Kelayakan Naskah Disertasi sehingga keduanya dapat menjalani Ujian Tertutup di periode yang sama.

Zulfa mempresentasikan hasil penelitian yang judulnya masih sama seperti ujian sebelumnya, yakni  “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktulisasi Iktikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.”

Ujian dibuka oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  selaku Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII . Dihadiri oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor 1, dan Prof. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor 2. Dengan adanya perubahan susunan anggota dosen penguji, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Dra Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., dan Hayyan Ulhaq, S.H., LL.M., Ph.D.

Peserta terakhir yaitu Nurwiganti, S.H., M.Hum., dengan judul disertasi “Rekontruksi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Berkenaan Dengan Hak Politik Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif.”

Ia menjalani ujian pada Jum’at (1/12) dengan dipimpinan oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., sebagai Co Promotor. Tim anggota dosen penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah keempat peserta selesai menjalani tanya jawab dari para dosen penguji, tim melakukan musyawarah untuk menentukan hasil. Ketua Sidang membacakan hasil ujian, disertasi dinyatakan layak untuk diteruskan ke Ujian Promosi dengan catatan minor.

Selain itu, Ketua Sidang juga menyampaikan bahwa sesuai aturan yang diterapkan FH UII, Ujian Terbuka atau Ujian Promosi akan dilaksanakan secara langsung di kampus FH UII. Keempat mahasiswa tersebut menyanggupi untuk datang ke Jogja dan mengikuti Ujian Terbuka di Gedung FH UII.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Rabu (20/9) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan September-November 2023.  Dalam periode ini total ada tiga mahasiswa yang menjalani ujian. Berbeda dengan ujian sebelumnya yakni seminar proposal disertasi, pada ujian kali ini mahasiswa tidak diberi kesempatan untuk presentasi namun naskah disertasinya yang akan diuji oleh para dosen penguji dengan durasi ujian kurang lebih 90 menit.

Peserta yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi hari pertama yaitu Dewi Iriani, S.H., M.H. Dewi mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan Promotor, Co Promotor, dan dosen penguji memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pembatasan Masa Jabatan Komisoner Komisi Pemilhan Umum Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Berkeadilan dan Berintegritas.”

Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Jurusan FH UII) selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. selaku Promotor, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. selaku Co Promotor. Kemudian untuk anggota dosen penguji ialah Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.

Masih di hari yang sama, peserta kedua yakni Aulia Rahmat, S.H.I., M.A.HK. dengan judul disertasi “Perlindungan Negara Terhadap Kearifan Lokal: Dinamika dan Keberlanjutan Nagari Di Sumatera Barat.” Aulia melakukan penelitian disertasi dengan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S selaku Promotor dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor. Aulia diuji oleh tim dosen penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Peserta terakhir yaitu M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. dengan judul “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktulisasi Iktikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.” Seperti ujian sebelumnya, pada sesi ini ujian juga dibuka oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Jurusan FH UII) selaku Ketua Sidang dan dihadiri oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor 1, dan Prof. Dr. Sodharta, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor 2. Dengan tim dosen penguji antara lain Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., M.PP., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Selama ujian berlangsung, banyak masukan dan kritik yang masuk untuk penelitian disertasi. Setiap Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa peneliti harus menggunakan teori yang jelas, dalam penulisan harus lebih dalam lagi, dan siap untuk berada di Yogyakarta untuk segera menyelesaiankan penelitian yang sedang dikerjakan. Uji ditutup oleh Ketua Sidang, sekaligus membacakan hasil ujian, ketiganya lulus Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan perbaikan minor dan penelitian ini layak diteruskan untuk ujian tertutup dengan batasan waktu untuk ujian tertutup maksimal tiga bulan.

Ketiga mahasiswa yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh yaitu Ujian Tertutup dengan catatan naskah sudah diperbaiki sesuai dengan masukan para dosen penguji.

 

 

 

Mahkamah Agung kembali menjadi tujuan tur akademik, kali ini sejumlah 20 mahasiswa internasional beserta dosen pendamping dari Western Sydney University Law School dan Deakin University Law School Australia berksempatan mengunjungi Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat pada Selasa (28/11) pagi. Lucia Ridayanti, S.H., M.H. selaku salah satu Hakim di MA menerima dengan baik kunjungan tersebut di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Gedung MA, Jakarta. 

Dalam hal ini, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Deakin University dan Western Sydney University dalam penyelenggaraan Study Tour bertajuk “Indonesia Law, Governance and Culture” Kunjungan yang merupakan salah satu agenda dari rangkaian study tour mahasiswa Australia ini memiliki tujuan untuk memperkenalkan dan memahami lebih jauh tentang sistem hukum dan tatanan penegak hukum di Indonesia.

Acara dimulai dengan penyampaian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. “Para mahasiswa dari Australia ini sengaja datang ke Indonesia untuk belajar Hukum Indonesia. Selain belajar budaya mereka juga akan belajar kekhasan hukum Indonesia yang ditunjukkan adanya Hukum Adat, Hukum Islam, Pancasila, dan juga Konstitusi Indonesia.” pungkasnya didampingi oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D Selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, dan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Sekretaris Prodi Hukum Program Internasional.  “Kami sampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas kesempatan dan penerimaan yang telah diberikan kepada kami”. Ujarnya menutup sambutan.

Pada kesempatan tersebut Lucia menyampaikan materi mengenai sejarah terbentuknya MA, fungsi dan wewenang MA, hingga struktur di Mahkamah Agung RI. “penyelesaian perkara di Indonesia saat ini tak lepas dari perkembangan dan kemajuan teknologi yang sangat membantu apalagi dengan hadirnya persidangan secara elektronik.” terangnya. Lucia juga memaparkan ragam pengadilan dibawah Mahkamah Agung RI, Satuan Kerja Peradilan di Indonesia, Kamar-kamar di MA, hingga adanya kebijakan pimpinan Mahkamah Agung salah satu diantaranya yaitu penunjukan majelis secara robotik. Di akhir pemaparan, Lucia beserta perwakilan hakim yang ikut serta hadir dalam acara kunjungan menyampaikan ungkapan apresiatif atas kunjungan mahasiswa internasional Australia “sepertinya ini pertama kali MA mendapat kunjungan dari mahasiswa internasional berjumlah sebanyak ini, kami tentu sangat senang” ungkapnya dalam sesi presentasi.

Kemudian penjelasan materi tersebut memancing pertanyaan dan diskusi dari John dan Reuben, mahasiswa dari Deakin University, terkait kegunaan AI pada proses pengadilan di Indonesia. AI adalah masa depan yang mana dalam pengaplikasiannya akan membantu proses pengadilan salah satunya dalam selection of judicial panels.

Turut hadir dan menemani Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM), sekaligus Wakil Dekan, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN Jakarta) yakni Drg. Laifa Annisa Hendarmin, PhD. kemudian turut mendampingi mahasiswa Asing diantaranya Jeremy Kingsley, Associate Professor di Law School Western Sydney University. Dr Sven Gallasch dosen di Law School Deakin University. Jeremy berterimakasih terhadap semua pihak yang berperan merealisasikan agenda ini. menurutnya ini merupakan kesempatan yang jarang terjadi untuk mempelajari lebih jauh tatanan peradilan di Indonesia dengan berkunjung dan berkomunikasi secara langsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  mengadakan Ujian Seminar Proposal Disertasi. Ujian tersebut dilaksanakan periode September-November 2023. Sebanyak tiga mahasiswa PSHPD FH UII yang mengikuti ujian. Pada periode ini ujian masih berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.

Peserta pertama yang mengikuti ujian yaitu Muhammad Rizal, S.H., M.H. pada Jumat (15/9). Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Kontruksi Transaksi Ekpor Impor Produk Halal (Studi Tentang Prinsip-Prinsip Standar Baku Dengan Nilai-Nilai Hukum Profetik) dihadapan para dosen penguji.

Mengawali ujian seminar proposal disertasi, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. (Ketua PSHPD FH UII) selaku Ketua Sidang membuka sesi ujian tersebut. Pada kesempatan ini, hadir Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. selaku Promotor dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor. Turut hadir pula anggota dosen penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Peserta kedua yaitu Jejen Hendar, S.H., M.H. menjalani ujian di hari yang sama seperti Rizal. Ujian dimulai pukul 16.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit. Dalam kesempatan tersebut, Jejen mempresentasikan usulan penelitian dalam proposal disertasinya yang berjudul, ” Rekontruksi Bentuk Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Oleh Perusahaan Yang Berbasis Pada Keadilan Sosial”.

Seperti ujian sebelumnya, pada sesi ini ujian juga dibuka oleh Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. (Ketua PSHPD FH UII) selaku Ketua Sidang dan dihadiri oleh Prof. Budi Agus Riswandi, S,H., M.Hum. selaku Promotor dan Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor. Ujian kali ini Jejen diuji oleh dosen penguji antara lain Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., M.PP., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Menyusul kedua temannya, Muhammad Jamal, S.H., S.H.I., M.H. menjadi peserta terakhir yang mengikuti ujian seminar proposal disertasi. Ia menjalani ujian pada Sabtu (25/11) selama dua jam. Dibawah bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. selaku Promotor dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. selaku Co Promotor, ia menyampaikan penelitiannya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Ketentuan Pidana Pemilu Di Indonesia”.

Ujian proposal tersebut diuji oleh empat anggota dosen, yaitu Prof. Dr. Tongat, S.H., Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum., Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Hasil yang didapat dari ketiga peserta yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan dan dalam waktu penelitian sesuai hasil kesepakatan dari para anggota dosen penguji. Dihadapan para penguji, ketiga peserta tersebut menyanggupi hasil yang diberikan.

 

 

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Kuliah Intensif pada tanggal 21, 24, dan 25 November 2023 bertempat di FH UII. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mengusung tema “Arah Kebijakan Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat”. Tema tersebut bermaksud mengedukasi mahasiswa dan masyarakat luas mengenai bagaimana pengaturan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat serta rekayasa sosial yang akan dibangun dalam RUU tersebut sehingga dapat menciptakan keharmonisan dalam hidup berbangsa dan bernegara di negara multikultural ini.

Acara ini menghadirkan beberapa pembicara seperti Dr. H. Sukamta (Anggota Komisi I DPR RI), Dr. Aulia Khasannofa, S.H., M.H (Tenaga Ahli Fraksi PKS DPR RI), Dr. Faedurrohman, M.Pd.i. (Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI), dan Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI).

 

 

 

Terdapat perbedaan dari Kuliah Intensif 2023 ini, yaitu di mana tidak hanya ada pemaparan dari para pemateri tetapi juga ada penyampaian essai dari mahasiswa yang terpilih. Acara pada hari pertama diawali dengan pembacaan kalam ilahi dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan Himne UII. Setelah itu sambutan dari Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. selaku perwakilan dari Fraksi PAN DPR RI. Acara dilanjutkan oleh sambutan Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum sekaligus sebagai pembuka acara kuliah intensif.

Dalam sambutannya, dekan FH UII menyatakan bahwa dengan digandengnya DPR RI dalam penyelenggaran kuliah intensif ini diharapkan mampu menambah wawasan mahasiswa serta memberikan sudut pandang baru bagi mereka mengenai proses dan dinamika legislasi yang senyatanya terjadi di lapangan mengapa RUU Masyarakat Hukum adat tidak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang.

Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dari FH UII kepada Fraksi PAN DPR RI. Acara berlanjut dengan sesi pemaparan materi dari pembicara Fraksi PAN yakni Dr. Faedurrohman, M.Pd.i. menyampaikan tentang problematika dalam pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat dan Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. menyampaikan terkait dengan partisipasi masyarakat umum dan masyarakat hukum adat dalam pembentukan RUU. Acara dilanjutkan dengan presentasi essai yang ditulis oleh Dita Haerani bersama rekannya, Diva Febrina N.R. berjudul “Evaluasi Pengaturan Pencabutan Hak atas Tanah sebagai Upaya Terwujudnya Affirmative Action bagi Masyarakat Hukum Adat” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pelaksanaan acara ini dipandu oleh Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H. selaku moderator.

Peserta yang hadir tidak hanya mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kelas E saja, tetapi juga ada 2 peserta umum. Acara ini ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari moderator. Lalu acara dikembalikan kepada pembawa acara dan dilakukan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara pada hari pertama.

Kuliah intensif hari kedua dihadiri oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS yang sekaligus memberikan keynote speech dan materi berkenaan dengan dinamika legislasi di DPR. Acara ini dihadiri pula Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli Fraksi PKS yang menerangkan terkait dengan pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat yang juga sebagai pembicara pada kuliah intensif hari ketiga. Dalam penjelasannya, Dr. Auliya mengatakan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat belum optimal sehingga mengakibatkan sering  terjadi konflik dan hal ini sangat berpotensi sebagai ancaman bagi stabilitas keamanan nasional. Acara hari kedua dilanjutkan dengan presentasi essai yang ditulis oleh Muhammad Alfata Birza dan Nabilla Putri N.E. berjudul “Arah Kebijakan Pembentukan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pelaksanaan acara ini dipandu oleh Titie Rachmawati Poetri, S.H., M.H. selaku moderator. Acara ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari moderator dan dilakukan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara pada hari kedua.

Sama halnya dengan hari kedua, pelaksanaan Kuliah Intensif hari ketiga masih dengan pemateri dari F-PKS yaitu Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, dilanjutkan dengan presentasi essai yang ditulis oleh kelompok kelas C Muhammad Irfan Ali S, Muhammad Nadhif B, Marcel Dewa Yunanio, dan Bagas Satria wardani berjudul “Problematika dan Hambatan dalam Proses Pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Legislasi”, dan kelompok kelas D Mahsa Aurelli, Iola Larisa, dan Aydilla Qaureiza P. yang menulis tentang “Dampak dan Arah Kebijakan Pembentukan Ibukota Negara (IKN) terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pelaksanaan acara ini dipandu oleh Bayu Mogana Putra, S.H., M.H. selaku moderator. Peserta yang hadir tidak hanya mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kelas A, C, D saja, tetapi juga ada 6 peserta umum. Acara ini ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari moderator dan dilakukan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara pada hari ketiga.

Diharapkan dengan adanya acara Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengusung tema Arah Kebijakan Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat ini, peserta yang terdiri dari mahasiswa dan umum dapat lebih memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat serta dapat menyampaikan ide, pandangan, atau rekomendasi mereka terkait regulasi yang akan dibentuk sehingga dapat menjadi lebih baik dan lebih inklusif untuk Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.

 

[KALIURANG]; Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih pin emas pada Wisuda Periode II Tahun Akademik 2023/2024 yang berlangsung pada hari Sabtu (25/11) di Gedung Auditorium Prof. Abdul Kahar Muzakir UII. Achmad Muchsin, Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) mendapatkan Pin Emas.

Achmad Muchsin, selama masa studi giat melakukan penelitian di bidang hukum lingkungan administrasi. Ia merasa tertarik melakukan penelitian di bidang hukum lingkungan administrasi didasarkan oleh rasa prihatin dengan kenyataan penurunan muka tanah di kawasan pesisir utara pulau jawa.

Komitmen yang menjadi kunci keberhasilannya adalah jangan pernah berhenti untuk berusaha dan ikuti setiap usaha dengan doa. Hal ini menghasilkan durasi pengerjaan disertasi selama 2 (dua) tahun dan durasi kuliah selama 3 (tiga) tahun 11 (sebelas) bulan. Berkenaan dengan hal ini judul disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Perizinan Dalam Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Keadilan Ekologis” dengan Promotor Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH., MM. dan Prof. Dra. Sri Wartini, SH., M.Hum.

Motivasi utama Achmad Muchsin dalam mengejar gelar Doktor adalah motivasi akademik sebagai seorang pendidik (dosen) di Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Abdurrahman Wahid yang setiap harinya dituntut melakukan pengembangan diri, terutama dari sisi akademik. Dalam hal pengembangan diri termasuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya pengembangan ilmu hukum yang akan ia bagikan.

Pada perjalanan studi didukung oleh para dosen FH UII yang berkualitas di bidangnya masing masing. Kemudahan dalam mendapatkan informasi yang diberikan oleh tim tenaga kependidikan yang profesional sehingga tidak ada informasi yang terlewatkan. Serta infrastruktur dan fasilitas yang nyaman, tenang dan representatif untuk pengembangan ilmu.

Selama Achmad Muchsin menjadi bagian dari FH UII, terdapat satu moment terberat dalam menempuh pendidikan pada awal perkuliahan karena kultur belajar yang tinggi sedangkan jarak dengan studi sebelumnya yang begitu lama, sehingga menuntut untuk belajar lebih keras. Namun moment tersebut dapat diatasi karena dukungan banyak pihak, baik dosen maupun rekan-rekan yang terbuka untuk diajak bertukar pikiran.

Achmad Muchsin juga memberikan saran dan tips dalam menjalani pendidikan perkuliahan yaitu: Pertama, memilih FH UII sebagai tempat studi maka yakinlah bahwa kalian telah memasuki lingkungan pendidikan hukum yang tepat, dapat menumbuhkan atmosfir persaingan yang sehat dan menuntun kalian untuk selalu berusaha; Kedua, jangan pernah bosan untuk selalu berdoa dan meminta doa kepada orang tua, keluarga serta memohon ridho kepada guru agar ilmu yang diperoleh bermanfaat.

 

[Kaliurang]; Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih pin emas pada wisuda UII periode II Tahun Akademik 2023/2024 yang berlangsung pada hari Sabtu, (25/11) di Gedung Auditorium Prof Abdul Kahar Muzakir UII. Imran, mahasiswa  Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) berhasil mendapatkan pin emas dengan IPK 3,95 dari skala 4,00.

Imran mengaku terkejut dan tidak menyangka akan mendapatkan pin emas karena ia tidak hadir dalam gladi resik. Ia sendiri mengetahui IPK-nya setelah diumumkan oleh Prof. Dr. Budi agus Riswandi, S.H., M.Hum pada saat ujian terbuka.

Menurut Imran, dalam menempuh kuliah S3 hal yang paling sulit adalah menyusun disertasi. Namun, karena ia menyusun disertasi sambil bekerja, hal itu justru menguatkan tekadnya untuk menyelesaikan disertasi dengan membawa bahan-bahan disertasi dan menggunakan waktu luang saat bekerja untuk mencicil disertasinya. Strategi yang Ia gunakan dalam menyusun disertasi adalah dengan menargetkan menyusun disertasi sebanyak tiga sampai lima halaman setiap hari selama tiga jam setelah subuh dan tiga jam setelah pulang kerja.

Komitmen yang menjadi kunci keberhasilannya adalah dengan tekad dan kemauan yang kuat. Selain itu ketertarikan dalam membaca dan menulis merupakan hal yang penting. Hal ini menghasilkan durasi pengerjaan disertasi selama 2 (dua) tahun. Hingga akhirnya ia berhasil menyelesaikan disertasi yang berjudul “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Orde Baru” dengan promotor  Prof. Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dan Dr. Suparman Marzuki, SH., M.SI.

Motivasi utama Imran dalam mengejar gelar doktor dalam menempuh kuliah S3 adalah untuk menambah ilmu pengetahuan. Ia tidak pernah berpikir untuk mendapatkan IPK tinggi bahkan pin emas karena yang terpenting baginya adalah dapat menyelesaikan kuliah dengan cepat.

Menurutnya, peran dosen pembimbing dalam perjalanan studinya hanya memberikan arahan-arahan, sedangkan kuncinya adalah pada diri sendiri dengan tekad dan menggunakan kemampuan untuk menjelajahi literatur dalam menulis dan mencari bahan disertasi. Ia mengaku bahwa dirinya senang menulis yang sangat membantu ia untuk menulis disertasi secara cepat.

Imran pun membagikan saran dan tips bagi yang ingin melanjutkan studi S3 yaitu pastikan mampu, kuat dalam menulis, dan tidak cepat bosan. Selain itu, Imran menyarankan penggunaan handphone untuk mencari literatur dan menulis disertasi. Dengan begitu, penyusunan disertasi akan lebih cepat karena dapat menulis di mana saja.

[KALIURANG]; Tim delegasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Student Association of International Law (SAIL) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Program Internasional Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), berhasil meraih Champions of 18th Indonesian National Round of the International Humanitarian Law Moot Court Competition 2023 yang diselenggarakan oleh UGM dan Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia-Timor Leste.

Anggota delegasi yang menjuarai perlombaan ini adalah Ahmad Kushay (22410697), Faidat Temitope Balogun atau yang biasa dipanggil dengan sebutan Bubu (20410903), Nazhira Danella Zata Amani (22410025), dan Chelsea Chandany Rahman (22410685). Dalam mempersiapkan perlombaan ini, mereka harus mengorbankan waktu kuliah hingga jam tidur. Sehingga terkadang anggota delegasi terpaksa tidak mengikuti kelas untuk berlatih dan lebih fokus terhadap lomba.

Proses perlombaan ini terbilang cukup lama. Dari tanggal 11 Juni 2023 hingga berakhirnya perlombaan pada bulan November 2023. Perlombaan ini bisa terbilang sama dengan praktik moot court pada umumnya, namun perlu mendalami hukum humaniter internasional untuk memecahkan suatu kasus fiksi dalam perlombaan ini. Peserta ditugaskan untuk membuat berkas kasus untuk jaksa dan penasihat hukum terdakwa. Kemudian setelah mengirimkan berkas, peserta harus berpidato dihadapan juri di dalam ruangan yang sudah dibuat sama seperti pada Mahkamah Internasional.

Kunci dari kesuksesan anggota delegasi dalam menjuarai perlombaan ini adalah selalu sabar, istiqamah, dan fokus terhadap apa yang dikerjakan. Selain itu, dukungan dan berbagi pengalaman dari para kakak tingkat dan alumni yang tergabung pada UKM SAIL juga ikut menjadi kunci kesuksesan dalam menjuarai perlombaan ini.

Untuk meraih juara dalam kejuaraan ini, Ahmad dan Bubu mengatakan bahwa harus ada alasan yang kuat dari diri sendiri dan alasan untuk mengembangkan karir di masa depan agar selalu termotivasi dalam melalui proses perlombaan.

Ahmad dan Bubu berpesan kepada teman-teman mahasiswa untuk jangan menyerah ketika sedang berjuang dan harus selalu fokus pada tujuan. Selain itu, sebagai mahasiswa perlu untuk mencari tahu hal-hal lain selain dunia perkuliahan selama menjadi mahasiswa. Sehingga tidak hanya fokus terhadap kuliah saja.

 

[KALIURANG]; Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Hibah Penelitian Hukum “Dean Research Grant FH (DRG) UII 2023”. Ajang rutinan ini bertujuan agar meningkatkan minat dan bakat mahasiswa di bidang hukum dengan menciptakan suasana kompetisi di FH UII. Ajang ini digelar pada hari Rabu, 22 November 2023 dan Kamis, 23 November 2023 di Lobby Depan Lantai 1 Gedung FH UII. Diikuti 11 tim, yang terdiri 5 tim Mahasiswa S1, 4 tim Mahasiswa Program Magister dan 2 tim Mahasiswa Program Doktor turut memeriahkan dengan menjadi peserta dalam ajang ini.

Pada hari pertama, Rabu (22/11/2023) berkonsep kompetisi untuk jenjang S1. Ajang ini dimulai dengan Lagu Indonesia Raya dan Hymne UII. Selanjutnya, sambutan dari Dekan FH UII, Prof., Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum. sekaligus membuka secara resmi ajang tersebut. Kemudian dilanjutkan presentasi 5 tim dari Program S1 yang berkesempatan tampil di hari pertama untuk mempresentasikan hasil penelitiannya, dengan rincian peserta sebagai berikut:

  • Tim 1 dengan judul “Risk – Based Approach: Telaah Kritis Penerapannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Stabilitas Lingkungan” beranggotakan:
  1. Muhammad Irfan Dhiaulhaq AR (21410678)
  2. Septika Nanda Arifia (20410834)
  3. Salza Farikah Aquina (20410798)
  • Tim 2 dengan judul “Proyeksi Hubungan Kemitraan Industrial Sebagai Upaya Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Bagi Pengemudi Transportasi Online” beranggotakan:
  1. Ibrahim (21410112)
  2. Muhammad Andika Eka Prasetya (21410103)
  3. Najaf Shaf Ghaza (21410119)
  4. Ratu Monarfha Pricilia (21410731)
  • Tim 3 dengan judul “Sustainable Universities: Formulasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Perguruan Tinggi” beranggotakan:
  1. Danung Wirahadi (20410068)
  2. Aditya Khrisna Murti (20410605)
  3. Annida Qutrotun Nada (20410297)
  • Tim 4 dengan judul “Judicial Activism Sebagai Basis Ideal Judicial Decision Making oleh Hakim Konstitusi dalam Mengentaskan Autocratic Legalism” beranggotakan:
  1. Ahmad Sulthon Zainawi (20410329)
  2. Muhammad Nadhif Bilnadzary (21410123)
  3. Dandi Dwie Lisadi (21410568)
  4. Muhammad Fajar Rizki (21410638)
  • Tim 5 dengan judul “Urgensi dan Formulasi Pengaturan Text and Data Mining (“TDM”) dalam Ketentuan Hak Cipta di Indonesia” beranggotakan:
  1. Alvin Daun (21410162)
  2. Muhammad Haris (20410577)
  3. Fadhila Shintauri (21410582)
  4. Arbi Dahlia (21410599)

Mereka mempresentasikan penelitiannya di hadapan dewan juri yang berjumlah 5 orang. Dewan juri tersebut diantaranya: Ahmad Sadzali, Lc. MH.; Ayu Izza Elvany, SH., MH.; Dr. Idul Rishan, SH., MH.; Indah Parmitasari, SH., MH.; dan Rizky Ramadhan Baried, SH., MH.. Dewan juri tersebut me-review dan memberikan pertanyaan terkait presentasi hasil penelitian para peserta untuk menguji pemahaman peserta terkait hasil penelitiannya tersebut. Para peserta pun cukup serius dan tampil impresif dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan serta masukan dari dewan juri. Selain itu, presentasi tersebut disaksikan para mahasiswa dan civitas FH UII.

Setelah semua peserta tampil, para dewan juri menilai dan menentukan juara pada hari pertama bersamaan dengan break time. Setelah break time, para peserta berkumpul untuk mengetahui Peneliti terbaik jenjang S1 Dean Research Grant FH UII 2023 pada hari pertama. Terbaik I diraih oleh Tim 5, disusul Terbaik II oleh Tim 1 dan Tim 2 sebagai Terbaik III. 

Alvin Daun, selaku Ketua Tim 5 peraih Terbaik I merasa ajang ini luar biasa. Menurutnya, ajang ini dapat mengukur pemahaman hukum yang telah mereka pelajari di bangku perkuliahan. Selain itu, ajang ini menurutnya dapat melatih kerjasama dan konektivitas mereka dengan dosen pembimbingnya, Abdurrahman Al Faqiih, S.H., M.A., LL.M. sehingga terjalin interaksi yang baik sejak persiapan penelitian pada Juli 2023.

“Saya harap semakin banyak peserta yang akan terlibat di tahun-tahun yang akan datang sehingga semakin kompetitif dan serius dalam DRG nanti. Serta semoga semakin banyak ide-ide yang semakin “out of the box” sehingga melahirkan mahasiswa yang responsif atas peristiwa hukum di era yang senantiasa begitu progresif saat ini.” pungkasnya.

Ajang ini berlanjut ke hari kedua, Kamis (23/11/2023) dengan konsep forum diskusi hasil penelitian bersama reviewer. Terdapat 2 tim dari jenjang Doktor, 2 tim dari jenjang Magister Kenotariatan (MKn), dan 2 tim dari jenjang Magister Hukum (MH), dengan rincian:

  1. Jenjang Doktor
  • Tim 1 dengan judul “Konsep Pembatasan Hak Dipilih Bagi Pejabat Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022” beranggotakan:
  1. Bill Nope (22932013)
  2. Muhammad Erfa Redhani (22932012)
  • Tim 2 dengan judul “Urgensi Asas Ilahiyah dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase di Indonesia” beranggotakan:
  1. Huzaimah Al-Anshori (22932006)
  2. Akhlis Mukhidin (22932016)
  3. Sapto Hadi Pamungkas (22932015)

  1. Jenjang MH
  • Tim 1 dengan judul “Implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Penyelenggaraan Bank Pengkreditan Rakyat di Daerah (Studi di Kabupaten Boyolali dan Kota Yogyakarta)” beranggotakan:
  1. Taufiqurrahman (22912045)
  2. Rahmadina Bella Mahmuda (21912083)
  • Tim 2 dengan judul “Urgensi Asas Ilahiyah dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase di Indonesia” beranggotakan:
  1. Lalu Subandari (21912068)
  2. Yustika Ardhany (21912092)
  1. Jenjang MKn
  • Tim 1 dengan judul “Penerapan Nilai Sosial, Ekonomi dan Budaya pada Tanah terhadap Putusan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates” beranggotakan:
  1. Androvaga Renanda Tetama (21921003)
  2. Ayu Pratiwi (21921004)
  • Tim 2 dengan judul “Penyelesaian Pertentangan Norma Hukum terhadap Sita Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)” beranggotakan:
  1. Novita Sari (22921088)
  2. Muhammad Iswan (22912068)

Masing-masing jenjang terdapat reviewer yang sesuai dengan jenjangnya. Reviewer berbagai jenjang sebagai berikut:

  • Doktor : Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph. D.; Prof. Dr. Ridwan, SH., M.Hum.; Dr. Jamaludin Ghafur, SH., MH
  • MH : Dr. Idul Rishan, SH., MH.; Dr. Drs. Muntoha, SH., MH.; Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
  • MKn : Dr. Abdul Jamil, SH., MH.; Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M. Hum.; Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH.

Para reviewer memberikan pertanyaan, kritikan dan masukan terhadap para peserta terkait penelitiannya. Para peserta menanggapi dengan baik respon reviewer terhadap presentasi yang mereka tampilkan. Setelah presentasi, dilanjutkan penyerahan insentif kepada peserta dan dilanjutkan doa oleh Wakil Dekan KKA, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D..

Novita Sari, peserta DRG Tim 2 jenjang MKn menyampaikan bahwa ajang ini sangat luar biasa. Menurutnya ajang ini meningkatkan minat dan bakat serta potensi mahasiswa hukum pada bidang penelitian. Selain itu dirinya berpesan pada mahasiswa UII agar selalu bergerak dalam mencari informasi kompetisi dari akademik yang berpeluang memberikan benefit kepada mahasiswa dari segi finance, pengetahuan dan sebagainya. Muhammad Iswan, rekan timnya menambahkan untuk mahasiswa agar mengikuti ajang-ajang seperti DRG ini. Ajang ini sangat memberikan banyak manfaat dan membuka wawasan mahasiswa, khususnya S1 agar lebih mendapatkan pemahaman hukum lebih baik. Akhir wawancara, Muhammad Iswan memberikan sebuah kutipan pada mahasiswa. “Perkuat bacaanmu, jika bacaanmu kuat, kamu akan dapat melihat hal-hal yang bisa diteliti, khususnya pada paradigma hukum dan kebahasaanmu dapat terlatih.” pungkasnya.

[KALIURANG]; Dalam memperkuat riset mahasiswa dan perkembangan konsep dan praktik, mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor menyelenggarakan kuliah lapangan di Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Setibanya di Jakarta (16/11), delegasi mahasiswa program doktor disambut oleh Dr. Ketut Sumedana untuk merespons isu “Penghentian Praktik Penyidikan dan Penuntutan” di Kejaksaan Republik Indonesia.  Hukum Acara Pidana Indonesia mengenal procedure baik penghentian penyidikan (Pasal 109 KUHAP) maupun penghentian penuntutan (Pasal 140 KUHAP). Persyaratan mengenai penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan adalah sama, namun berbeda dalam pengaturannya (Pasal 109 KUHAP- Pasal 140 KUHAP) dan tingkatan prosesnya (Penyidikan-Penuntutan). Mahasiswa program Doktor tentunya menyambut baik kegiatan kuliah lapangan untuk mendukung data primer dari sumber yang otoritatif. Kegiatan ini merupakan upaya program studi untuk memberikan pengayaan skill kepada mahasiswa untuk menunjang profil lulusan khususnya praktisi dan akademisi. Kegiatan ini didampingi oleh Prof.Syamsudin selaku Ketua Program Studi Doktor dan Syarif Nurhidayat selaku Sekertaris Jurusan. Menurut Ketut Sumendana Sistem Peradilan Pidana juga dipahami sebagai mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan penggunaan dasar sistem. Mekanisme ini pada dasarnya merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktek administrasi peradilan pidana, sikap tingkah laku sosial, dan suatu sistem yang rasional.

Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa Program Doktor juga memanfaatkan kegiatan kuliah lapangan di Mahkamah Agung untuk mengkaji topik peran Mahkamah Agung dalam Judex Factie & Judex Juris. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemenuhan data-data riset kepada mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor terhadap  perkembangan praktik peran Mahkamah Agung. Kegiatan ini disambut oleh Panitera MA yaitu Dr.Ridwan Masnyur. Hasil kajian Balitbang Mahkamah Agung (2019) berjudul Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris ataukah Judex Facti : Kajian Terhadap Asas, Teori dan Praktek. Berdasarkan hasil kajiannya, setelah ditelusuri asas, norma dan peraturan perundang-undangan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara baik dalam tingkat kasasi ataupun tingkat peninjauan kembali tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang apakah itu kewenangan Judex Factie atau Judex juris, jadi istilah tersebut hanya sebatas istilah akademis yang tidak mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai kuliah lapangan ini, Prof.Syamsudin selaku ketua Program Studi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh data-data primer mahasiswa untuk penulisan disertasi di program doktor.