Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Asik! Adalah satu kata yang diucapkan seluruh mahasiswa asing yang mengikuti Cultural Event 2023 diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Internasional, Fakutlas Hukum Universitas Islam Indonesia pada hari Jumat sampai hari Sabtu tanggal 7-8 April 2023 di D’Omah Hotel, kawasan wisata Desa Tembi, Bantul.

Adapun mahasiswa asing yang mengikuti kegiatan ini berjumlah empat orang diantaranya : Meeran Hamid dari Pakistan, Balogun Faidat Temitope dari Nigeria, Anna Louise Williams dan Thomas Matthias Kubler Shaw dari Australia. Pada program ini, mahasiswa mengikuti berbagai program kebudayaan untuk mengenal lebih jauh bukan hanya budaya Yogyakarta saja tetapi juga hal yang berkaitan dengan pengaruh Islam terhadap budaya Yogyakarta.

Sesi Cultural Event ini diawali dengan sesi presentasi oleh Christopher M. Cason, JD., LL.M. selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan judul “Understanding Islam: American Perspective” pada sesi ini mahasiswa asing membagikan cerita tentang bagaimana Islam dikenal di negaranya dan bagaimana pengalaman menjadi minoritas di Indonesia. Sedangkan sesi presentasi kedua dibawakan oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana dengan tema “Islam and Yogyakarta’s Culture” diantara penjelasannya mengenai filosofi garis imajiner penghubung gunung Merapi, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak dan Pantai Parangtritis. Kegiatan diilanjutkan dengan bermain permainan-permainan tradisional salah satunya Dakon sambil berkeliling melakukan tadabur alam untuk melihat suasana desa yang ada di Tembi dan wilayah-wilayah terdekat seperti pantai Parangtritis.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. menyatakan rasa syukur dan selaksa apresiasi atas terselenggaranya Cultural Event ini.  “Saya sangat berterima kasih kepada para mahasiswa asing yang ada di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia yang telah mempercayakan untuk belajar di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia baik yang Part Time Study maupun yang Full Time Study. Saya berharap mahasiswa dapat memperoleh pengalaman dan pengetahuan selama belajar di Yogyakarta dan di UII. Besar harapan dengan adanya program ini bisa memberikan manfaat ketika nantinya pulang di negaranya masing-masing”. Pungkas Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sembari membuka Cultural Event secara resmi.

Kemudian Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menyatakan bahwa Cultural Event ini diselenggarakan mulai tahun ini sekaligus sebagai Pilot Project karena Program Studi Hukum Program Sarjana akan menerima kurang lebih 20 sampai 30 mahasiswa asing di semester ganjil tahun akademik 2023/2024. Cultural Event ini tidak hanya semata-mata mahasiswa mempelajari pelajaran yang ada di kampus tetapi diharapkan mahasiswa dapat memahami diversitas budaya yang ada di Indonesia sehingga mahasiswa mampu mengenal teori nilai-nilai keislaman dan nilai-nilai universal.

“Budaya Yogyakarta yang kami kenalkan kepada mahasiswa sangat utuh dengan dikenalkannya mulai dari segi geografis sampai kepada aspek-aspek detail terkait dengan kebudayaan Yogyakarta seperti arsitektur kebudayaan, struktur kerajaan Mataram, dan mahasiswa juga mengikuti pelatihan membatik. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami bagaimana pengaruh Islam yang ada di Yogyakarta dan nilai-nilai keislaman seperti apa yang dapat ditemui di Universitas Islam Indonesia yang bersifat universal dan nantinya bisa dipetik dan dikembangkan ketika mereka pulang di negaranya masing-masing.” Tandas Ketua Program Studi Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia menutup sesi liputan.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) terus mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode Mei 2023, Dhanica Vania Yoshi Kendra, S.H., M.Kn. NIM 20932007 menjadi peserta pertama. Ia menjalani ujian Seminar Proposal Disertasi.

Dhanica mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor 1, dan Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. sebagai Co-Promotor  berhasil menjalani ujian dengan lancar.

Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Peranan Negara Dalam Mendayagunakan Badan Bank Tanah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” dihadapan para dosen penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, pada Jumat (14/04) dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Seminar  dihadiri oleh Dosen Dewan Penguji, antara lain:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.  sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor 1
  4. Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor 2
  5. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dan pertanyaan dari para dewan penguji. Salah satunya Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai anggota.

Beliau menyampaikan, peneliti harus bisa menentukan arah penelitian ini akan secara empiris atau dalam tingkatan ide saja.

“Pada rumusan masalah, siapa yang di maksud negara dalam rumusan masalah? Hubungan antara peran negara dan pendayagunaan bank tanah itu bagaimana? Dalam bentuk apa peran negara itu? Kenapa tidak disebut saja dewan komite?” tanyanya.

 

Dhanica selama ujian berlangsung mencatat semua yang disampaikan oleh Dewan Penguji pada Seminar Proposal Disertasi  ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan.

Hasil yang didapat dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan dan dalam waktu penelitian maksimal 1 tahun.

 

[KALIURANG]; Sebelum melaksanakan libur Idulfitri 1444 H, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode April-Mei 2023,  terdiri dari Ujian Seminar Proposal Disertasi, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Ujian Tertutup Disertasi.

Dibawah bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. , mahasiswa atas nama Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. berhasil menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi pada Jumat (14/04).

Ia mempresentasikan naskahnya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup” di hadapan para Dosen Dewan Penguji, yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota

Dalam ujian tersebut banyak sekali membahas  tentang masalah yang diangkat menjadi disertasi. Salah satunya, Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. memberi saran, diisertasi ini bersifat progresif. Disertasi juga dapat mewujudkan prinsip dasar PTUN.

“Disertasi ini sebaiknya perlu mempertimbangkan sisi negatif dengan kewenangan hakim melakukan judicial activism. Perlu memberikan alat ukur/ parameter yang jelas untuk menguji menggunakan judicial activism. Dan kemudian Perlu adanya diskursus yang lebih mendalam hubungan dan pertentangan antara judicial activism dan norma hukum.” tuturnya.

Setali tiga uang, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. juga menyampaikan pedoman dalam penulisan disertasi harus tetap diperhatikan.

“Kewenangan hakim di level mana ditambahkan. Pentingnya Judicial Activism dan penyelesaian dispute/ sengketa lingkungan hidup. Perlu ada reason mengapa membandingkan dengan 3 Negara” tambahnya.

Meskipun mendapat kritik dan saran, Andriyani tidak lantas menyerah dan berjanji akan memperbaiki disertasinya sesuai dengan hasil ujian kelayakan naskah disertasi ini. Hasil yang didapatkannya yaitu disertasi dapat dilanjutkan ke ujian tertutup dengan perbaikan minor selama tiga bulan.

 

Pada hari Senin, 10 April 2023 bertempat di Ruang Dekanat, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah diselenggarakan penandatanganan kerjasama antara Maqdir Ismail & Partners dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Penandatanganan kerjasama ini dihadiri secara langsung oleh Bapak Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. dari selaku Ketua Law Firm Maqdir Ismail & Partners yang berlokasi di Jakarta.

“Beliau merupakan salah satu alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan kami sangat berterima kasih karena beliau masih memikirkan perkembangan yang ada di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Penandatanganan kerjasama ini setidaknya menjadi langkah awal pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang ada di Program Studi Hukum Program Sarjana berpeluang untuk dikembangkan ke Program Studi-Program Studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia maupun program-program lainnya.” terang Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia usai acara.

Sebelum dimulainya penandatanganan kerjasama, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. menyampaikan bahwa saat ini banyak isu-isu hukum yang sudah mulai rumit dan kompleks yang menjadi tantangan tersendiri khususnya bagi institusi pendidikan. “Saya berharap kerjasama ini bisa mendongkrak kontribusi khususnya riset-riset yang ada di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia khususnya untuk penegakan hukum di Indonesia dan memperbanyak pelibatan mahasiswa untuk mendapatkan ilmu-ilmu praktis dalam bidang hukum mengingat saat ini hukum menjadi ilmu yang sangat berkembang pesat” Tukas Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan harapannya atas terwujudnya kerjasama ini. “Saya berharap kerjasama ini dapat memberikan kontribusi besar khususnya bagi Program Studi Hukum Program Sarjana, khususnya untuk mahasiswa yang akan mengikuti program MBKM praktik hukum. Hasil dari kerjasama ini memungkinkan mahasiswa dapat mengikuti kegiatan-kegiatan pemagangan yang ada di kantor Maqdir Ismail & Partners yang ada di Jakarta sehingga mendapatkan bekal ilmu pengalaman praktis di kantor hukum di Jakarta yang mana telah memiliki reputasi tinggi dalam penyelesaian kasus besar khususnya di level nasional di Republik Indonesia. Saya berharap kerjasama ini juga dapat memberikan peluang khususnya bagi para partners yang ada di Maqdir Ismail & Partners untuk dapat memberikan praktisi mengajar untuk terlibat dalam proses pembelajaran yang ada di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.” Ujar Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler, Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, kemudian diakhiri dengan penyerahan cinderamata.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Sabtu (25/03) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan Februari-April 2023.  Peserta yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yaitu Imran, S.H.,  M.H. dengan NIM 19932007.

Imran mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pasca Orde Baru.”

Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai anggota

Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh yaitu ujian tertutup.

Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa peneliti harus menggunakan teori yang jelas, teori perlu diseleksi lagi relevan atau tidaknya.

“Disertasi jangan hanya deskriptif saja, tapi harus ada analisis dan noveltinya.” jelas Prof. Rusli

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menutup acara Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan membacakan hasil ujian, yaitu penelitian ini layak diteruskan untuk ujian tertutup dengan batasan waktu untuk ujian tertutup maksimal tiga bulan.

[KALIURANG]; Sabtu (25/3) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Seminar Proposal Disertasi periode Ujian Doktor Februari-April 2023. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Muhammad Noor, S.H., M.Kn. dengan NIM 19932010.

Noor merupakan mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani ujian tersebut yang berlangsung kurang lebih 90 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Penerapan Asas Al Musawah Dalam Akad Murabah Emas Pada Perbankan Syariah Di Indonesia”

Dalam Seminar Proposal Disertasi, Noor sebagai peserta pertama menghadiri secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting. Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ahmad Rofiq, M.A. sebagai Anggota
  6. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.  sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Noor mempersentasikan proposal penelitiannya dan menerima masukkan dari para Dosen Dewan Penguji, salah satunya Dr. Nurjihad, S.H., M.H. berkata, “Dalam latar belakang masalah terkait jual-beli emas secara angsuran atau tunai sebaiknya ada pandangan-pandangan ulama terutama yang membolehkan dan melarang. Kemudian diperlukan aspek-aspek dalam hukum positif juga sebaiknya  dimunculkan terkait apa yang dibolehkan dan dilarang dalam asas al mushawah.”

Setali tiga uang, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai anggota juga menyampaikan bahwa dalam literatur asing pemaknaan equality dan balance itu berbeda sama halnya dengan al mushawah dan tawazun.

Noor, sebagai penulis perlu menelaah lebih lanjut apakah yang menjadi masalah asas atau implementasinya sehingga data primer itu menjadi sangat penting dalam penelitian ini.

Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Promotor, memberikan tanggapan, antara lain beberapa rekomendasi dari penguji  akan ditindak lanjuti antara promotor dan promovendus.

“Penelitian ini agar lebih menarik akan diarahkan mengapa bank syariah lebih banyak orientasinya murabahah. Dan untuk data primer bisa kita pertimbangkan untuk dimasukan dalam studi ini namun kita batasi dengan wawancara narasumber yang memiliki kapabilitas.” tuturnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang diakhir sesi membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Peserta kedua yang menjalani Seminar Proposal Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode Februari-April 2023 pada Sabtu (25/3) ialah Amanda Adelina Harun, S.H., M.H. dengan NIM 18932001.

Amanda mahasiswa bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor dan  Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani Seminar Proposal Disertasi.

Ia mempersentasikan proposal yang berjudul “Penerapan Prinsip Keseimbangan Antara Ekonomi Dan Ekologi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone” dihadapan para dewan penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 11.00 WIB. Seminar yang berlangsung selama satu jam dihadiri oleh Tim Dosen Penguji, antara lain:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor
  3. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D.sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.SI., sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dari Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa disertasi diawali dengan adanya riset. Dan riset diawali dengan adanya masalah yang perlu diselesakan, dengan metode scientific. Oleh karena itu, masalah penelitian harus lebih diperjelas.

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor sependapat dengan para dosen penguji.

“Peneliti hendaknya tidak hanya melihat penerapan, tapi juga reformulasi produk hukum. Menggunakan penelitian sosiolegal. Kemudian mengukur fungsi ekonomi dan fungsi ekologi, gunakan teori keadilan ekologis, perkembangan teori environmetal justice “The Theoretical of Ecological Justice”

Amanda mencatat semua masukan-masukan dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan. Hasil yang didapat dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi.

Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional (PSHPS IP) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Senin pekan lalu dan pekan ini bertepatan pada tanggal 20 dan 27 Maret 2023 melaksanakan proses Konsinyering Penerjemahan Modul Mata Kuliah Kemahiran Hukum untuk lima mata kuliah. Kegiatan ini bertempat di ruang Erasmus+ lantai 3 Fakultas Hukum dengan peserta seluruh staf program internasional, beberapa staf Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT FH UII) di kawal oleh beberapa dosen untuk proofread diantaranya Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LL.M., Ph.D. selaku Ketua PSHPS  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H.,M.H. selaku Sekretaris PSHPS IP, dan Christopher M. Cason, JD., LL.M selaku dosen tetap FH UII.

Adapun lima modul yang diterjemahkan yaitu: (1) Modul Mata Kuliah Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, (2) Modul Mata Kuliah Penyusunan Kontrak, (3) Modul Mata Kuliah Praktek Penuntutan, (4) Modul Mata Kuliah Praktek Penyidikan, dan (5) Modul Mata Kuliah Keadvokatan. Jumlah total halaman dari seluruh modul tersebut kurang lebih berkisar antara kurang lebih 1000 halaman dan akan dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi Mata Kuliah Praktikum yang ada di Program Internasional.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LL.M., Ph.D yang juga memimpin tim penerjemah mengucap syukur atas terealisasinya kegiatan ini. “Keseluruhan modul akan digunakan sebagai bahan ajar pembelajaran di Program Internasional dan akan dijadikan sebagai buku pegangan bagi mahasiswa Program Internasional khususnya mahasiswa asing sehingga mereka dapat lebih mudah memahami Praktek Prosedur Beracara atau Praktek Hukum yang ada di Indonesia. Tentu saja selain mahasiswa mempelajari praktik hukum di Indonesia, mereka juga ditekankan untuk belajar pada aspek-aspek komparatif pada sistem Common Law.” Pungkasnya

Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII melaksanakan pelatihan penggunaan Google Classroom yang ditujukan kepada para Pendamping Dosen Pembimbing Akademik (Pendamping DPA). Penggunaan Google Classroom sangat penting untuk dilakukan guna mendukung proses pelaksanaan bimbingan akademik dari pendamping Dosen Pembimbing Akademik (Pendamping DPA) kepada mahasiswa mulai semester genap tahun akademik 2022 2023. Bimbingan sebagian besar dapat dilakukan secara daring maupun luring, yang mana seluruh proses bimbingan harus dapat terekam dan disampaikan melalui Google Classroom.

Pada Sesi pembukaan Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. memberikan sambutannya dengan mengatakan “bahwa proses bimbingan akademik mulai Semester Genap 2022/2023 mengalami perubahan, khususnya dalam pola pelaksanaan pembinaan atau bimbingan akademik yang selama ini dilakukan secara fisik tetapi juga dapat dilakukan secara daring. Adapun seluruh kegiatan bimbingan dilakukan dan seluruh kegiatan umumnya dapat dilakukan baik bertatap muka kepada dosen maupun secara daring dan keseluruhan aktivitasnya harus direkam melalui Google classroom untuk dokumentasi yang dapat dimanfaatkan oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA), mahasiswa, dan Program Studi Hukum Program Sarjana.”

Sementara ini Program Studi Hukum Program Sarjana sedang menyiapkan sistem informasi dan sistem akan digunakan untuk dosen kepada mahasiswa untuk melakukan bimbingan secara daring akan tetapi sistem ini masih dalam proses pembuatan dan Insyaallah akan mulai diperlakukan pada Semester Genap tahun akademik 2023/2024.

Pelatihan Pendamping Dosen Pembimbing Akademik (Pendamping DPA) dihadiri sekitar 40 pendamping yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik. Pembicara pada pelatihan ini adalah Kepala Divisi Akademik Bapak M. Arif Satejo Kinady, A.Md. Sesi pelatihan diakhiri dengan tanya jawab.

[KALIURANG] Dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih pin emas dalam Wisuda Periode IV Tahun Akademik 2022/2023 yang berlangsung pada hari Sabtu (18/3) di Gedung Auditorium Kahar Muzakir UII. Tyas Kartika Lestari, mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) dan Fatma Reza Zubarita, mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM). Kedua mahasiswa tersebut lulus memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 dan mendapatkan pin emas.

Tyas Kartika Lestari dengan sapaan Tyas mengambil konsentrasi studi di Hukum Pidana, tentu tidak hanya prestasi yang diperoleh ketika menjadi mahasiswa, ia pun aktif di organisasi Komunitas Peradilan Semu (KPS) dan Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH). Adapun saran dari Tyas kepada mahasiswa lain yang sedang proses pengerjaan tugas akhir yaitu “Dalam pengerjaan tugas akhir, mahasiswa harus selalu melakukan komunikasi yang baik kepada dosennya, karena ketika komunikasi dengan dosen sudah terbangun maka ketika ada hal yang dinilai sudah dalam pengerjaan dapat langsung bertanya tanpa sungkan”. Setelah lulus Tyas berencana untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister.

 

Mahasiswa berikutnya yang mendapat pin emas, yaitu Fatma Reza Zubarita dengan sapaan Fatma mengambil konsentrasi HTN-HAN. Fatma pun aktif di Pusat Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII dan Jurnal Ius Quia Iustum FH UII. Walaupun dalam pengerjaan tesis memiliki kendala berupa cenderung susah untuk mengatur waktu, namun motivasinya yang kuat tidak menyurutkan diri dalam berproses.  Fatma, saat ini  sedang menulis buku Hukum Keuangan Pusat dan Daerah dengan dosen dan mempersiapkan diri menjadi dosen.

Fatma pun memberikan saran kepada mahasiswa yang sedang pengerjaan tugas akhir yaitu “penelitian adalah mau membaca, menulis, menganalisis, konsultasi, sharing dan meminta pertimbangan penilaian dengan yang lain. Sabar dan enjoy menikmati setiap proses yang ada serta fokus pada penelitian yang dikaji”.