Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Yogyakarta, November 2022 – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII)   mengadakan Kuliah Intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 18-19 November 2022 di Fakultas Hukum UII. Kuliah Intensif tersebut dengan tema “Mengulas Teknis Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.

Pada hari pertama, Jum’at tanggal 18 November 2022 yang diikuti sebanyak 48 mahasiswa kelas B Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Dr. Aroma Elmina Martha S.H.,M.H selaku Sekretaris Program Studi Hukum Internasional Program sebagai perwakilan dari pimpinan FH UII. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Bapak Aay Muhammad Furkon M.Si., M.H dan Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum serta dipandu oleh moderator yaitu Ibu Titie Rachmiatie Poetri S.H.,M.H selaku Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebelum acara inti yang terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab dengan peserta yang hadir.

Pada hari kedua, Sabtu, tanggal 19 November 2022. Kuliah Intensif dibagi 2 (dua) kelompok, kelompok pertama dimulai pukul 08:45 WIB dengan perserta sebanyak 97 orang (dengan rincian kelas C sebanyak 45, kelas D sebanyak 42 dan umum sebanyak 10 orang). Acara diawali dengan sambutan dari Prof.Dr.Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bapak Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda S.H.,L.L.M yang dipandu oleh moderator yaitu Bapak Gerenda Nurwulan S.H.,M.H. selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kelas C. Acara inti terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab oleh peserta. Ada 5 (lima) pertanyaan dari dua (2) mahasiswa kelas C dan D serta tiga (3) dari peserta Umum.

Sedangkan kelompok kedua acara dimulai pada pukul 10:30 WIB dengan perserta dari kelas A Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 45 mahasiswa. Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Lucky Suryo Wicaksono S.H.,M.Kn.,M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan FH UII sebagai perwakilan dari pimpinan FH UI. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bapak Dr. Auliya Khasanofa S.H.,M.H dan Bapak Muhammad Aga Sekamdo, S.I.P.,M.B.A serta dipandu oleh moderator yaitu Bapak Muhammad Nawawi S.H., selaku Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Acara inti terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab oleh peserta.

Masing-masing pemateri dari fraksi-fraksi DPR RI fokus kepada 3 (tiga) pembahasan yaitu, Metode Omnibus, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara elektronik dan Teknis Naskah Akademik dalam UU No. 13 Tahun 2022. Pembahasan itu merupakan tindaklanjut dari disahkannya UU No.13 Tahun 2022 pada 16 Juni 2022 sekaligus memberikan pengetahuan tambahan bagi mahasiswa dan peserta yang hadir tentang bagaimana mengimplementasikan hal-hal baru yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 dalam teknis pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini.

Mahasiswa dan peserta sangat antusias menanggapi materi yang disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi. Hal tersebut dibuktikan banyak pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri seperti bagaimana teknis pembentukan UU secara elektronik apakah hanya sekedar pengesahan tanda tangan saja yang elektronik atau dalam hal pembahasannya juga secara elektronik menurut UU No. 13 Tahun 2022 dan ada juga penanya yang lain bertanya tentang apakah UU No.13 Tahun 2022 dapat mengurangi peran pemerintah daerah seperti ada online single submission. Sesi diskusi Tanya jawab dimanfaatkan dengan baik oleh peserta hingga selesai.

Kegiatan kuliah intensif ini diharapkan terus berlanjut secara rutin guna menjawab isu-isu hukum terutama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terus berkembang sehingga mahasiswa/I pembentukan peraturan perundang-undangan bisa selaras dengan dinamika hukum yang terjadi.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Ujian Doktor  Periode November 2022 pada Sabtu (19/11).  Pada periode kali ini ada empat mahasiswa PSHPD yang mengikuti ujian.

Peserta pertama yaitu Kukuh Santiadi, S.H., M.H. dengan NIM 17932007. Ia menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dengan judul penelitian Peraturan dan Penerapan Upaya Adminitratif Dalam Konteks Sistem Peradilan Adminitrasi Di Indonesia.

Ujian Kelayakan Naskah Disertasi periode November 2022 masih diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.  sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. SF. Marbun, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, menyampaikan banyak masukan untuk penelitian ini. Pertama, UA dalam khazanah HAN Indonesia pasca berlaku UU 30/2014, yang diatur dalam Pasal 48 UU 5/1986, setiap sengketa administrasi wajib dilakukan UA, maka harus ditempuh lebih dahulu. Jika dalam bentuk keberatan, maka PTUN yang berwenang, namun jika dalam bentuk banding administratif, maka PTTUN yang berwenang. Hal ini dipandang sebagai quasi peradilan semu.

Kedua, UA dalam Pasal 75 UU 30/2014 tidak masuk dalam quasi peradilan, namun berupa dialog apabila ada benturan kepentingan. Secara filosofis diambil dari musyawarah yang diangkat dari budaya Indonesia. Sehingga PTUN menjadi upaya terakhir menyelesaikan sengketa diantara keduanya.

“Perlu dipertegas kedudukan UA dalam Pasal 48 UU 5/1986 dan Pasal 75 UU 30/2014. Hal ini agar bisa menjadi doktrin sebagai ciri khas dalam litigasi dan kearifan lokal. Tentang digitalisasi peradilan. Hal ini adalah keniscayaan perkembangan peradaban, namun tidak semudah membalik tangan. Hal ini butuh proses.” 


Prof. Dr. Yos Johan Utama, S,H., M.Hum. sebagai promotor menanggapi masukan dari Prof. Yandi, UA dalam UU 30/2014 memang semacam dialog, sehingga tahu akar masalahnya apa. Sebab ada hal-hal yang tidak disampaikan dalam proses persidangan. Saya setuju bahwa ini memang dipandang sebagai dialog.

“Konstruksi yang disampaikan oleh Prof Supandi, yakni secara holistik, bisa menjadi salah satu solusi. UA juga dipandang sebagai dialog dan sebagai objek gugatan adalah keputusan asalnya.” tutur Prof. Yos sapaan akrabnya.

Hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang ditempuh oleh Kukuh berhasil layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor, dengan waktu perbaikan maksimal akhir November 2022.

[KALIURANG];  Sabtu (19/11) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Marketing and Communication (Marcomm) FH UII  telah menyelenggarakan pelatihan jurnalistik dan workhop di ruang Audiovisual lantai 4 di Gedung Faculty of Law. Pelatihan jurnalistik dan workshop tersebut bertema Journalistic Training and Workshop: Credibility, Integrity and Capability in society 5.0

Pelatihan yang diadakan untuk umum berlangsung selama tiga jam,  dihadiri kurang lebih 60 orang, beberapa diantaranya yaitu siswa/siswi SMA yang ada di Yogyakarta dan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa.

Sebelum pelatihan dimulai, acara dibuka dengan sambutan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII. Kemudian dilanjutkan serah terima jabatan Pengurus Marcomm Periode 2023-2024.

Koordinator Umum Marcomm terpilih Periode 2023-2024, yaitu Muhammad Rifqi Abiyyu resmi dilantik. Serah terima jabatan dilakukan langsung oleh Koordinator Umum Marcomm Periode 2022-2023, A. Iqbal Madani kepada Koordinator Umum yang baru dengan didampingi oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Pelatihan tersebut mengundang pemateri dengan kemampuan yang mumpuni di bidangnya yaitu Dr. Hamdan Daulay, M.Si. M.A., beliau merupakan Kepala Program Studi S2 Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau aktif menulis, dan menjadi wartawan freelance pada koran Kedaulatan Rakyat, sejak masih duduk di bangku perkuliahan tahun 1980-an hingga saat ini.

“Menjadi seorang jurnalis harus memiliki kredibilitas, integritas dan kapabilitas yang baik supaya hasil dari apa yang dibuatnya tidak memecahbelah masyarakat. Kondisi masyarakat yang minim literatur ditambah berita hoax yang tak kunjung hilang menyebabkan banyak sendi-sendi komunal semakin terkikis.” tutur Dr. Hamdan.


Pada akhir sesi,  pemateri memberikan waktu kepada para peserta untuk langsung praktek membuat artikel yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan. Saking antusiasnya peserta dalam mengikuti kegiatan, pemateri memberikan apresiasi berupa beberapa buku kepada beberapa peserta yang berani menyampaikan hasil dari apa yang telah ditugaskan.

Pemateri menyampaikan bahwa ia merasa senang telah diundang sebagai pemateri dalam pelatihan ini dan mengucapkan terima kasih kepada pihak FH UII dan Marcomm FH UII yang telah menyelenggarakan kegiatan sehingga ia dapat membagikan ilmunya kepada para mahasiswa. Acara ini ditutup dengan penyerahan cindera mata dan foto bersama.

 

 

[KALIURANG]; M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. dengan NIM 19932008 menjadi pserta terakhir yang mengikuti Seminar Proposal Disertasi Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode Oktober 2022 pada Sabtu (29/10).

Penelitiannya yang berjudul “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktualisasi Itikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual” berhasil membuat Tim Dosen Penguji terpukau dengan hasil yang dituliskan pada naskah proposal disertasi.

Aulia, menjalani Seminar Proposal Disertasi secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting berlangsung selama kurang lebih 90 menit.

Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D. sebagai Promotor
  3. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D.  sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota sekaligus Dekan FH UII memberikan masukan kepada peneliti, agar konsisten dalam menggunakan istilah.

“Sebaiknya konsisten menggunakan istilah, misalnya putusan hukum sebaiknya diganti saja dengan putusan pengadilan.  Ruang lingkup studinya bisa difokuskan pada jenis HAKI tertentu misalnya UU Paten, Merek, dll yang memang basis utamanya merujuk pada asas iktikad baik.” terang Prof Budi

Selanjutnya Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D. sebagai Promotor mengemukakan pendapatnya yaitu masukan-masukan pada hasil seminar proposal sangat kontruktif, dan akan menjadi tugas untuk ditindaklanjuti oleh promovendus dan tim.

“Rumusan masalah kedua, perlu adanya tinjauan ulang, agar setidaknya pertanyaan tersebut dapat terukur untuk dijawab dalam penulisan naskah disertasi.” tutur Prof. Hawin.

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang memimpin hasil penilaian dan meyampaikan kepada peneliti. Hasil yang didapat oleh Aulia pada Seminar Proposal Disertasi ini ialah layak diteruskan dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Menambah lagi jumlah mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengikuti Seminar Proposal Disertasi, Sabtu (29/10) peserta selanjutnya yang melakukan persentasi yaitu Darwin Botutihe dengan NIM 17932003.

Darwin mempersentasikan penelitiannya yang berjudul “Pemenuhan Hak Pilih Pasca Reformasi Di Indonesia (Studi Pencalonan Terpidana dan Mantan Terpidana”. Ia melakukan penelitian ini dibawah bimbingan Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor dan Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A. sebagai Co-Promotor.  Ia saat ini berprofesi sebagai Dosen di salah satu Perguruan Tinggi.  Menempuh pendidikan Doktor salah satu alasannya untuk meningkatkan keilmuan dan mendukung karirnya sebagai dosen. 

Seminar Proposal Disertasi yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting berlangsung cepat selama kurang lebih 45 menit.

Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi para dosen penguji mengemukakan pendapat tentang proposal penelitian yang dilakukan oleh Darwin. Pertama, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa perlu adanya peninjau KUHP tentang pencalonan Napi dan Mantan Napi dan Pasal 7 R putusan MK tentang nepotisme perlu ditinjau.

Dosen yang mendapat kesempatan selanjutnya yaitu Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., “Sebaiknya difokuskan pada politik hukum. Memberikan penjelasan peluang atau tidak memberikan peluang tentang Napi atau mantan Napi. Kemudian urusan hak untuk memilih dan dipilih harus dipisah. Terdapat masalah kekerabatan, yaitu adanya nepotisme misalnya. Misalnya, nepotisme masih terjadi sampai sekarang. Ini menjadi satu paket dengan pertanyaan integritas.” terangnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menyampaikan penelitian ini dapat diperjelas lebih detail lagi, apakah kategori masuk ke pencalonan yang mana, legislatif, yudikatif, atau eksekutif misalnya. 

Dan diakhir sesi Prof. Syamsudin menyampaikan hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan catatan minor.

[KALIURANG]; Penelitian disertasi dengan judul “Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombok-NTB” berhasil lolos Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (29/10). Penelitian ini dilakukan oleh Lukman Santoso, S.H.I., S.H., M.H. dengan NIM 18932007

Ujian Kelayakan Naskah Disertasi berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor ia memaparkan hasil penelitiannya. Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji Lukman terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.  sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor memberikan saran, ketika menggunakan satu konsep, tepatnya menggunakan konstrusivisme hukum agama dapat menjadi hukum positif/negara. Kemudian pada naskah perlu diperdalam lagi penulisan teori-teori yang ada.

Dilanjutkan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor menyampaikan bagian kesimpulan dapat diperbaiki sesuai dengan masukan dari penguji untuk penyempurnaan naskah Disertasi. 

Hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang ditempuh oleh Lukman berhasil layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor, dengan waktu perbaikan maksimal akhir November 2022.

 

[KALIURANG]; Peserta kedua yang menjalani Seminar Proposal Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (28/10) ialah Yulia Kurniaty, S.H., M.H. dengan NIM 18932019. 

Berkat kegigihannya agar dapat menyelesaikan disertasi, Yuliaty mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani Seminar Proposal Disertasi. Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Formulasi Pedoman Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi” dihadapan para dosen penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Seminar yang berlangsung selama satu jam dihadiri oleh Tim Dosen Penguji, antara lain:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dari Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa dalam penelitian ini ada aspek filosofinya, sehingga menyarankan agar ditambah kata urgensi dalam judulnya. Agar substansi disertasi ada pada apa urgensi mengenai formulasi penetapan pedoman kualifikasi sanksi, apa yang menjadi dasar pemikirannya, ini yang masuk kualitas disertasi. 

Kemudian menurut Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota menyampaikan direnungkan kembali terhadap judul yang disajikan dalam ujian proposal ini, fokusnya apakah: pedoman sanksi, pedoman kualifikasi, atau kejahatan seksual. Hal ini nanti akan berimbas pada ketepatan penggunaan metode penelitian. 

“Peneliti harus memperhatikan penggunaan Google Form untuk mengumpulkan data di mana responden akan berjumlah banyak, selanjutnya direnungkan apakah akan bisa menjawab soal pedoman sanksi tersebut.” jelas Hanafi pada Seminar Proposal Disertasi.

Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor pada ini menyampaikan ada sesuatu hal yang menarik yang baru dalam penelitian ini, yakni tentang kualifikasi dan rekomendasi. Penelitian ini hendaknya berfokus pada pedoman kualifikasi terhadap: sanksi, proses, dan institusinya sehingga dapat mengemukakan novelty yang benar-benar ada, sesuai kualifikasi doktor. 

Yulia mencatat semua masukan-masukan dari Tim Dosen Penguji pada Seminar Proposal Disertasi  ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan. Hasil yang didapat Yulia dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan berkonsultasi dengan tim Promotor.

 

[KALIURANG]; Jumat (28/10) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Seminar Proposal Disertasi periode bulan Oktober 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Yanny Tuharyati dengan NIM 19932015. 

Yanny, mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani ujian tersebut yang berlangsung kurang lebih 60 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Rekontruksi Perlindungan Hukum Mengenai Penanganan Perkara dan Rehabilitasi Terhadap Korban Kekerasan Seksual Yang Akan Datang”

Dalam Seminar Proposal Disertasi, Yanny sebagai peserta pertama menghadiri secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Yanny menerima masukkan dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. berkata, “Dalam judul proposal disertasi, hendaknya ditentukan yang akan direkonstruksi perlindungan hukum penanganan perkaranya atau rekonstruksi rehabilitasi terhadap korban.  Karena kalau penanganan perkara, dalam perundang-undangan akan sulit ditemukan konsep hukum penanganan perkara. Namun, jika konsep hukum terdapat di peraturan perundang-undangan, sebab itu hukum materil dan formil sehingga pilih saja karena apabila keduanya sangat berat.”

Selaras dengan perkataan Prof. Endang, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota juga menyampaikan bahwa rumusan masalah perlu dipertegas begitu juga dengan metode penelitian yang akan dilakukan. Jika menerima saran dari dosen penguji lainnya maka penilitian ini menggunakan pendekatan kultur jadi bukan penelitian normatif.

“Saudara belum menentukan juga siapa pelakunya, karena kalau memakai konsep UU 12 Tahun 2022 jenis KS banyak sekali, ada fisik, non fisik, perkawinan, dst sampai yang berbasis elektronik. Apabila KS tidak dibatasi berarti semuanya dikaji di penelitian ini.” tutur Arif Setiawan. 

Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, memberikan saran kepada Yanny untuk membuat tabel masukan-masukan dari para dosen penguji, dan progress yang akan dikerjakan oleh peneliti sehingga semua masukan dapat terangkup dan dibuat progress proposal.

“Dalam penelitian, perlu adanya menyampaikan definisi-definisi karena semua ini penting. Kemudian definisi tersebut diuraikan sehingga yang disampaikan bisa fokus dan tidak bertele-tele. Tidak lupa untuk mencantumkan referensi paling tidak, ada dari penulis asli, referensi asing, dll.” tutur Aroma dalam Seminar Proposal Disertasi. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang diakhir sesi membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan perbaikan. Yanny dihadapan para dosen penguji menyanggupi untuk memperbaiki naskah proposal disertasi yang telah dibuatnya.

 

 

[KALIURANG]; Selasa (25/10) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima kunjungan studi banding dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (UNPAS), studi banding ini membahas  kurikulum dan sistem akademik Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) FH UII.

Kegiatan ini bertempat di Stage Room Sayap Barat lantai 3 Gedung FH UII.  FH UNPAS diwakili oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru, M.S selaku Wadir 1/ Plt Ketua Prodi Doktoral Ilmu Hukum, Dr. Heri Erlangga. S.Sos., MPd  selaku Wadir 2 dan didampingi tenaga kependidikan. Serta perwakilan dari FH UII Prof. Dr. Syamsudin, S.H., M.H., sebagai Ketua Program Studi, PSHPD.

Studi banding yang dilakukan merupakan kali pertama FH UNPAS datang ke FH UII. Harapannya dengan kedatangannya dapat memperoleh hasil mendatang yang memberikan dampak yang baik, salah satunya adanya MoU.

Dalam agenda tersebut, setiap perwakilan memberikan paparan terhadap kurikulum yang dianut oleh masing-masing universitas. Adapun dari FH UII, Prof. Dr. Syamsudin, S.H., M.H. memaparkan terkait kurikulum dasar yang dilaksanakan sampai saat ini dari proses studi dan mata kuliah untuk mahasiswa. Mata kuliah yang terintegrasi dengan keislaman yang terbentuk dalam kurikulum dengan konsep Islam Ulil Albab terkait kepemimpinan dan sejarah peradaban dan pemikiran Islam. Sehingga hasil dari mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di FH UII dapat mengimplementasikan konsep Islam Ulil Albab pada aktivitas setelah selesai dari kampus serta dapat mempengaruhi hasil karya yang dibuat oleh mahasiswa tersebut.

Langkah progresif yang dilakukan dengan bertukar informasi terkait kurikulum yang dilaksanakan, supaya program yang dirasa cocok dapat diadopsi satu sama lain untuk membentuk output mahasiswa yang berintegeritas dengan produk yang dihasilkan dari setiap individu. Setelah diskusi terlaksana dengan baik, dilanjutkan dengan pengenalan ruangan yang ada di Gedung FH UII dan foto bersama antara kedua universitas tersebut.

[KALIURANG];  Selasa (18/10) Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. ditemani oleh dua wakilnya, yaitu Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. dan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D  melaksanakan seremonial pelepasan mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister Hukum yang mengikuti program Double Degree Tahun 2022 dalam kerjasama antara FH UII dengan Youngsan University, Korea Selatan.

Mahasiswa yang mengikuti program Double Degree Tahun 2022 dari FH UII ini sebanyak dua orang, yaitu Muhammad Jefri Kurniawan NIM 21912034 dan Muhammad Oscar Dharma Putra Mulya nim 21912046.

Pelepasan dilakukan di Stage Room Sayap Timur lantai 3 Gedung FH UII selama satu jam, yaitu pukul 12.00 – 13.00 WIB. Pelepasan ini juga dihadiri oleh para tenaga kependidikan serta mahasiswa-mahasiswi FH UII. Program Double Degree Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di lingkungan FH UII.

Dalam sambutannya, Prof. Budi berharap dengan adanya program ini dapat diikuti oleh banyak mahasiswa, tidak hanya dari program pascasarjana saja, namun juga dari program sarjana. Karena tidak di semua tempat terdapat kesempatan untuk belajar ke luar negeri, maka kesempatan ini harapannya dapat dimanfaatkan oleh banyak mahasiswa FH UII.

Prof. Budi juga menyampaikan, tidak hanya kerjasama dengan Youngsan University saja, ke depan FH UII juga akan melakukan lebih banyak kerjasama untuk membuka lebih banyak peluang bagi mahasiswanya untuk belajar ke luar negeri. Bahkan saat ini, FH UII sedang merintis perjanjian kerjasama dengan Coventry University, Inggris.

Selain itu, dukungan dari fakultas bagi mahasiswanya tidak hanya berhenti pada pengadaan program kerjasama saja, namun juga memberikan fasilitas berupa layanan visa dan tiket keberangkatan pesawat dalam program ini.

Dua mahasiswa yang mengikuti program ini, dijadwalkan berangkat untuk studi ke Korea Selatan pada Rabu (26/10) mendatang. Nantinya kedua mahasiswa ini akan menempuh studi selama dua semester atau kurang lebih satu tahun di provinsi Gyeongsangnam, Korea Selatan.