Yogyakarta, November 2022 – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII) mengadakan Kuliah Intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 18-19 November 2022 di Fakultas Hukum UII. Kuliah Intensif tersebut dengan tema “Mengulas Teknis Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.
Pada hari pertama, Jum’at tanggal 18 November 2022 yang diikuti sebanyak 48 mahasiswa kelas B Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Dr. Aroma Elmina Martha S.H.,M.H selaku Sekretaris Program Studi Hukum Internasional Program sebagai perwakilan dari pimpinan FH UII. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Bapak Aay Muhammad Furkon M.Si., M.H dan Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum serta dipandu oleh moderator yaitu Ibu Titie Rachmiatie Poetri S.H.,M.H selaku Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebelum acara inti yang terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab dengan peserta yang hadir.
Pada hari kedua, Sabtu, tanggal 19 November 2022. Kuliah Intensif dibagi 2 (dua) kelompok, kelompok pertama dimulai pukul 08:45 WIB dengan perserta sebanyak 97 orang (dengan rincian kelas C sebanyak 45, kelas D sebanyak 42 dan umum sebanyak 10 orang). Acara diawali dengan sambutan dari Prof.Dr.Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bapak Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda S.H.,L.L.M yang dipandu oleh moderator yaitu Bapak Gerenda Nurwulan S.H.,M.H. selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kelas C. Acara inti terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab oleh peserta. Ada 5 (lima) pertanyaan dari dua (2) mahasiswa kelas C dan D serta tiga (3) dari peserta Umum.
Sedangkan kelompok kedua acara dimulai pada pukul 10:30 WIB dengan perserta dari kelas A Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 45 mahasiswa. Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Lucky Suryo Wicaksono S.H.,M.Kn.,M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan FH UII sebagai perwakilan dari pimpinan FH UI. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bapak Dr. Auliya Khasanofa S.H.,M.H dan Bapak Muhammad Aga Sekamdo, S.I.P.,M.B.A serta dipandu oleh moderator yaitu Bapak Muhammad Nawawi S.H., selaku Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Acara inti terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab oleh peserta.
Masing-masing pemateri dari fraksi-fraksi DPR RI fokus kepada 3 (tiga) pembahasan yaitu, Metode Omnibus, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara elektronik dan Teknis Naskah Akademik dalam UU No. 13 Tahun 2022. Pembahasan itu merupakan tindaklanjut dari disahkannya UU No.13 Tahun 2022 pada 16 Juni 2022 sekaligus memberikan pengetahuan tambahan bagi mahasiswa dan peserta yang hadir tentang bagaimana mengimplementasikan hal-hal baru yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 dalam teknis pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini.
Mahasiswa dan peserta sangat antusias menanggapi materi yang disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi. Hal tersebut dibuktikan banyak pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri seperti bagaimana teknis pembentukan UU secara elektronik apakah hanya sekedar pengesahan tanda tangan saja yang elektronik atau dalam hal pembahasannya juga secara elektronik menurut UU No. 13 Tahun 2022 dan ada juga penanya yang lain bertanya tentang apakah UU No.13 Tahun 2022 dapat mengurangi peran pemerintah daerah seperti ada online single submission. Sesi diskusi Tanya jawab dimanfaatkan dengan baik oleh peserta hingga selesai.
Kegiatan kuliah intensif ini diharapkan terus berlanjut secara rutin guna menjawab isu-isu hukum terutama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terus berkembang sehingga mahasiswa/I pembentukan peraturan perundang-undangan bisa selaras dengan dinamika hukum yang terjadi.