Prof. Dr. Budi Agus Riswandhi S.H., M.Hum yang merupakan Pengelola Program Studi Hukum Bisnis dan Pakar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta meminta pemerintah agar dalam program pengembangan kewirausahaan nasional 2021 – 2024 yang sudah diterbitkan melalui Peraturan Presiden No. 2 tahun 2022 dapat memberikan fasilitasi bantuan hukum dan advokasi.
Tujuannya adalah agar tersedia jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi program pengembangan kewirausahaan nasional.
“Di dalam Perpres Nomor 2 tahun 2022 mengenai pengembangan kewirausahaan nasional tahun 2021-2024, salah satu yang dikembangkan adalah memberikan aspek kemudahan dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Adapun jenis-jenis kemudahan itu tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Perpres No 2 tahun 2022. Akan tetapi pada kenyataannya jenis-jenis kemudahan itu belum mencakup pada aspek jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang diwujudkan dalam bentuk program fasilitasi bantuan hukum dan advokasi,” ujarnya saat ditemui di Fakultas Hukum kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa (26/4/2022).
Prof. Budi menjelaskan, sebagaimana diketahui, pada Era Digital saat ini telah terjadi konvergensi antara hukum, teknologi dan bisnis syariah, terutama teknologi informasi.
“Dampak dari kovergensi tiga bidang ini telah menghadirkan suatu realitas hukum, di mana masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan bisnis syariah dan teknologi informasi terus bermunculan di masyarakat, itulah alasan mengapa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta mendirikan Program Studi Hukum Bisnis pada tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dna Teknologi No. 203/E/O/2022,” jelasnya.
Menurut Prof. Budi, menjadi tantangan sendiri di bidang hukum untuk menghadirkan Sumber Daya Manusia yang memiliki penguasaan hukum dan teknologi, hak kekayaan intelektual dan hukum bisnis syariah. SDM yang harus disiapkan dalam bidang hukum hendaknya mempunyai kompeten agar mampu memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“SDM ini dibutuhkan baik dalam upaya mendesain hukum terkait kolaborasi hukum, teknologi, dan bisnis Syariah dan juga menyiapkan SDM yang benar-benar mampu memecahkan kasus-kasus hukum yang timbul akibat kolabroasi tiga bidang tersebut. Kesiapan SDM ini juga dilakukan dalam rangka menyongsong era Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” katanya.
Lanjutnya, yang paling menarik adalah Program Studi Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini merupakan prodi hukum bisnis satu-satunya di Indonesia yang merespon atas fenomena konvergensi hukum, teknologi dan bisnis syariah. Di mana, saat ini telah menjadi kebutuhan strategis dalam konteks era digital.
Berita tersebut dimuat ulang dari Lensa9.com terbit 27 April 2022.