Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun..

Keluarga Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) turut berduka cita atas wafatnya :

Dr. Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag.
(Dosen dan Ketua Jurusan Studi Islam FIAI UII)

Pada Kamis, 22 September 2022 di RSA UGM

Semoga Almarhumah diberikan husnul khotimah, diberikan kemuliaan dan rahmat di arsy-Nya, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan sabar menerima ketetapan Allah SWT. Aamiin yaa rabbal alamiin..

Saat ini Program Studi Hukum Program Sarjana telah menerima sejumlah 4 (empat) mahasiswa peserta Program MBKM yang belajar selama 1 Semester di Prodi. Keempat mahasiswa tersebut antara lain: Fatihul Ikhsan (dari Universitas Bung Hatta), Fathia Azzahra (dari Universitas Bung Hatta), Rahmadayani (Universitas Lancang Kuning), dan Faiza Hayati Aprilia Hasan (dari Universitas Lancang Kuning).

Keempat mahasiswa ini telah mendapatkan status sebagai mahasiswa aktif sebagai mahasiswa peserta MBKM Pertukaran Mahasiswa dan akan belajar selama 1 semester. Sebagai bagian untuk membekali mahasiswa peserta MBKM dapat menyesuaikan diri untuk belajar di Prodi, maka diselenggarakan kegiatan Orientasi yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 17 September 2022.

Kegiatan orientasi diisi dengan materi pengenalan kampus, pemahaman sistem akademik di Prodi, nilai ke-UIIan, Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa, serta Proses pendampingan Akademik Mahasiswa. “Program MBKM merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan UII yang mondial dimana saat ini telah banyak kerjasama yang sudah diinisiasi oleh FH UII diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan nyata yang dapat memberikan manfaat khususnya kepada Prodi yang ada di FH UII”, demikian penjelasan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, MHum, Dekan FH UII saat memberikan materi.

Di saat yang bersamaan, Prodi Hukum Program Sarjana juga menyelenggarakan MBKM Magang Bersertifikat dimana telah diterima dua mahasiswa Prodi untuk magang diluar kampus melalui skema MBKM yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Selain itu, saat ini Prodi Hukum Program Sarjana juga telah memulai beberapa program MBKM Praktik Hukum dan kegiatan Praktisi Sharing untuk beberapa mata kuliah yang ada di Prodi.

[KALIURANG]; Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah melaksanakan kegiatan Seminar Nasional dan Call for Paper. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal Selasa (06/09) secara hybrid yaitu melalui media zoom meeting dan hadir secara langsung di Auditorium Lantai 4 FH UII. Seminar Nasional dan Call for Paper menjadi kegiatan perdana yang dilaksanakan secara hybrid.

Seminar Nasional tersebut mengangkat tema mengenai “Penyelesaian Sengketa melalui Upaya Administratif dan Wacana Pembentukan Lembaga Eksekutorial di Pengadilan Tata Usaha Negara”. Kemudian, untuk kegiatan Call for Paper mengangkat subtema mengenai penyelesaian sengketa di bidang hukum lingkungan, hukum kepegawaian, hukum pajak, hukum pertanahan, dan bidang lainnya.

Kegiatan Seminar Nasional dan Call for Paper mendapatkan respon yang sangat baik dari berbagai pihak. Hal ini terlihat dari jumlah peserta seminar yang mencapai angka 300 lebih partisipan dan terdapat 16 paper yang dipresentasikan.

Pelaksanaan Seminar Nasional dimulai dengan sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh keempat narasumber diantaranya yaitu Dr. Malinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum UGM), Dr. S.F. Marbun, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum UII), Christijanto Wahju Purwoistjiko, S.E., M.Tax. (Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP DIY), dan Dr. Umar Dani, S.H., M.H. (Hakim PTUN Serang).

Pembicara pertama yaitu Dr. Malinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. Materi yang disampaikan oleh beliau adalah mengenai “Potensi Sengketa PTUN Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”. Dalam menyampaikan materi tersebut, beliau menyampaikan bahwa terdapat empat bahasan krusial mengenai potensi sengketa PTUN pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja. Pertama, kaitannya dengan kendala pembuatan peraturan pelaksana pasca UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Kedua, kewenangan mengadili permohonan fiktif positif pada Undang-Undang Cipta Kerja. Ketiga, otomatisasi sistem OSS pada Undang-Undang Cipta Kerja kian menjadi kompleks. Keempat, perlunya lembaga eksekutorial dalam pelaksanaan putusan di PTUN.

Pembicara kedua yaitu Dr. S.F. Marbun, S.H., M.Hum. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan materi mengenai “Upaya Administratif di Indonesia”. Terjadinya pergeseran politik hukum membuat perubahan yang signifikan pada penggunaan upaya administratif dalam penyelesaian sengketa administratif. Ketentuan terbaru dimuat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa upaya administratif sebagai upaya alternatif sehingga tidak lagi menjadi sebuah kewajiban. Kemudian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa upaya administratif dikembalikan lagi menjadi ketentuan semula yakni diwajibkan sebelum melalui upaya yudisial. Namun, dewasa ini peraturan mengenai upaya administratif masih saja belum menemui keseragaman. Oleh karena itu, diharapkan kedepan nanti terdapat upaya untuk membentuk pedoman yang konkret terhadap penyelesaian sengketa administratif melalui upaya administratif.

Pembicara ketiga yaitu Christijanto Wahju Purwoistijko, S.E., M.Tax. Beliau menyampaikan materi mengenai “Penyelesaian Sengketa Perpajakan”. Pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa bagi setiap individu maupun badan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Munculnya sengketa pajak biasanya dimulai dari adanya SPT (surat pemberitahuan). Kemudian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui upaya administratif yang ditampung oleh tiga fungsi bidang yaitu banding, keberatan, dan pengurangan.

Pembicara keempat yaitu Dr. Umar Dani, S.H., M.H. yang menyampaikan materi mengenai “Pembentukan Lembaga Eksekutorial pada PTUN di Indonesia”. Saat ini terdapat tiga poin penting yang menjadi permasalahan pada PTUN, diantaranya yaitu pertama permasalahan mengenai prinsip hukum. Kedua, dalam tataran hukum positif tidak dibuat aturan turunan mengenai sanksi administratif dan upaya paksa. Kemudian ketiga secara norma menunjukkan bahwa lebih menekankan kepada kepatuhan moral dibandingkan dengan kepatuhan yuridis, sehingga budaya hukumnya para pejabat tidak patuh. Dengan ketiga permasalahan di atas, maka saat ini terdapat wacana pembentukan lembaga eksekutorial di PTUN.

 

 

[KALIURANG]; Pemagangan merupakan salah satu Mata Kuliah Wajib Keprodian yang di kelola oleh Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Pemagangan dilaksanakan sejak semester Ganjil TA 2018-2019, yang semula dinamakan Mata Kuliah Kemahiran Hukum dan saat ini berubah menjadi Mata Kuliah Wajib Keprodian. Mata Kuliah Pemagangan merupakan metode pembelajaran kerja praktek individual dengan bobot 2 SKS yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum tersebut. Pelaksanaan Mata Kuliah Pemagangan ini dilakukan setiap semester. Setiap mahasiswa wajib melaksanakan pemagangan selama 96 jam, yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemagangan mandiri atau pemagangan reguler.

Pemagangan mandiri adalah metode pembelajaran kerja praktek individu yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah (di luar instusi/lembaga/instansi hukum yang sudah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum. Di dalam pemagangan mandiri, mahasiswa mengurus sendiri segala keperluan yang dibutuhkan, diantaranya menentukan institusi/lembaga/instansi hukum yang akan dituju, administrasi, perijinan dan lain-lain.

Pemagangan reguler adalah metode pembelajaran kerja praktek individu yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah yang sudah bekerjasama dengan FH UII berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum. Di dalam pemagangan reguler, mahasiswa memilih 2 instansi yang menjadi minatnya terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum, kemudian Pusdiklat FH UII selalu pengelola Mata Kuliah Pemagangan menentukan institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah bagi mahasiswa berdasarkan pilihan yang telah diambil.

Pemagangan Semester Genap TA 2021-2022 ini di ikuti oleh 82 mahasiswa dengan rincian 63 mahasiswa mengambil pemagangan regular dan 19 mahasiswa mengambil pemagangan mandiri. Pemagangan mandiri sebelum UAS (18 April – 17 Juni 2022) yang diikuti 1 mahasiswa dan Pemagangan mandiri Setelah UAS (01 – 27 Agustus 2022) yang diikuti 18 mahasiswa dan Pemagangan reguler (01 -27 Agustus 2022) diikuti 63 mahasiswa.

Pemagangan reguler dibagi menjadi 4 kelas yaitu notaris, advokat, kejaksaan dan biro hukum, dimana rinciannya yaitu kelas notaris diikuti oleh 17 mahasiswa, kelas advokat diikuti oleh 17 mahasiswa, kelas kejaksaan diikuti oleh 15 mahasiswa, dan kelas biro hukum di ikuti 14 mahasiswa. Disetiap kelas tersebut, mahasiswa dibimbing oleh 3 dosen praktisi pemagangan yang mana dosen tersebut merupakan praktisi. Sama halnya seperti pemagangan reguler, pemagangan mandiri juga dibagi menjadi 4 kelas. Kelas notaris dengan 11 mahasiswa, kelas advokat diikuti 5 mahasiswa, kelas biro hukum diikuti oleh 2 mahasiswa dan kejaksaan dengan 1 mahasiswa. Dari rincian mahasiswa pemagangan tersebut, terdapat 4 mahasiswa yang berasal dari kelas International Program, 1 mahasiswa mengikuti pemagangan mandiri dan 3 diantaranya memilih pemagangan reguler.

Yudisium pemagangan dilaksanakan sebanyak 2 kali. Tahap pertama dilakukan pada tanggal 1 Juli 2022 dan dilanjutkan tahap kedua pada tanggal 3 September 2022. Hasil dari yudisium sudah di laporkan ke Wakil Dekan Bidang Keprodian untuk ditindak lanjuti ke mahasiswa. Pemagangan rutin di laksanakan setiap semester, dimana tujuan dari pemagangan ini yaitu mencetak profil lulusan  (praktisi, akademisi dan pegiat masyarakat) yang mempunyai keahlian dibidang hukum tertentu dan siap bekerja, menerapkan konsep yang telah dipelajari mahasiwa dibangku kuliah sekaligus mengenali praktek dalam bidang hukum di Instansi Pemagangan, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

[KALIURANG]; Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (27/08)  telah menyelenggarakan Webinar Nasional dengan mengusung tema “Relevansi Sistem Pengampuan Terhadap Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Mental” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Narasumber pada acara ini dibersamai oleh Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum UII yang membahas aspek pengampuan dalam sistem hukum Indonesia, Mochammad Felani, S.IP dari Komnas HAM yang membahas aspek perlindungan hak penyandang disabilitas mental, pembahasan mengenai kapasitas dan kecakapan hukum penyandang disabilitas mental dikupas dari sudut pandang ahli kesehatan dr. Tika Prasetiawati, Sp.KJ., serta terkait kendala dan praktik penegakan hak penyandang disabilitas mental dibahas oleh Purwanti dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel.

Purwanti menguraikan bahwasannya penyandang disabilitas mental mengalami berbagai kondisi kerentanan yang berkorelasi dengan tantangan yang harus di hadapi oleh penyandang disabilitas mental manakala berproses dalam peradilan, kerentanan tersebut haruslah diatasi sebaik mungkin lantaran keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental telah diakui secara tegas dalam konstitusi maupun UU Penyandang Disabilitas. Dilanjutkan oleh Bapak Mochammad Felani, S.IP. yang menguraikan lima poin pokok yaitu terkait pendekatan HAM dalam isu penyandang disabilitas mental, konstruksi perlindungan dalam instrumen-instrumen HAM, paradigma supported decision making sebagai paradigma yang ditawarkan untuk menjembatani adanya kesenjangan pengakuan kapasitas legal dan kapasitas penyandang disabilitas mental sebagai implikasi keberlakuan sistem pengampuan saat ini, serta kerentanan penyandang disabilitas mental di Indonesia tidak lepas dari adanya stigma yang berat.

 

Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. menguraikan perspektif sistem pengampuan berdasarkan pengaturan dalam KUH Perdata, pengaturan subjek hukum perdata, pengampuan di Indonesia, mekanisme pengampuan dan pengampuan terhadap penyandang disabilitas mental. Serta dr. Tika Prasetiawati, Sp.KJ. memaparkan empat pokok pembahasan mulai dari kapasitas mental, kecakapan atau kapasitas hukum, kondisi penyandang disabilitas mental dan pemeriksaan kesehatan jiwa.

Peserta webinar nasional kali ini didominasi oleh civitas akademika di seluruh Indonesia. Dinamika acara ini penuh antusias dari peserta yang mana sangat aktif pada saat sesi diskusi atau tanya jawab.

[KALIURANG]; Kamis, 2 Shafar 1444 H/ 1 September 2022 bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) diselenggarakan acara serah terima jabatan pada Program Studi dan Departemen periode 2022 – 2026  dilingkungan FH UII.

Ari Wibowo, S.Hi., S.H., M.H dalam sambutannya mewakili Prodi periode 2018-2022 mengungkapkan ucapan terima kasihnya yang mendalam kepada seluruh Pimpinan periode sebelumnya, seluruh dose dan juga tenaga kependidikan di lingkungan FH UII. “ Banyak hal yang dipelajari selama 4 tahun ini, banyak ilmu yang didapat” Ungkapnya.

Prof. Dr. Syamsudin, S.H., M.Hum Kaprodi Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) yang mewakili prodi periode 2022 -2026 memohonkan dukungan dan kerjasamanya dari seluruh element yang ada di FH UII. “ Tentunya kami berharap, dalam menjalankan tugas tetap menerapkan prinsip kolektif kolegial, tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan tetap saling berkolaborasi “ harapnya.

Dekan FH, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dalam sambutannya juga turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kaprodi, Sekreatris Prodi dan juga Ketua Departemen dilingkungan FH periode 2018-2022 atas dedikasi dan kontribusinya selama ini. Prof Budi juga mengungkapkan pada sambutannya bahwa raihan akreditasi Nasional dan Internasional yang diraih FH UII tidak dicukupkan dengan puas diri namunkita terus berupaya utk senantiasan melakukan kebaikan kebaikan di unit-unit di FH UII, “Sehingga kita diharapkan bisa mempertahakankan peringkat akreditasi Unggul ditingkat Nasional maupun Internasional” ungkapnya.

Adapun pejabat yang baru pada Program Studi FH yakni, Ketua Program Sudi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Dodik Setiawan Nurheriyanto, S.H., M.H., LLM., Ph.D, Sekretaris PSHPS Program Reguler, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., PH.D, Sekretaris PSHPS Program Internasional, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Kaprodi Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD), Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.

[KALIURANG]; Kegiatan Pendalaman Nilai-Nilai Dasar 1 (PNDI 1) termua dua kegiatan yaitu Orientasi Nilai Dasar Islam (ONDI) dan Placement Test Agama (PTA). PNDI 1 kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Pendidikan & Pembinaan Agama Islam (DPPAI) Universitas Islam Indonesia (UII).  Kegiatan ini wajib diikuti oleh mahasiswa baru angkatan 2022. Setiap mahasiswa hanya mengikuti sesuai jadwal fakultas masing-masing, untuk Fakultas Hukum (FH), PNDI 1 dilaksanakan pada Rabu (24/08) dimulai dari jam 07.30 hingga 15.00 dengan jumlah peserta 840 mahasiswa baru.

Pada tahun ini, kegiatan PNDI 1 hanya dilaksanakan satu hari saja secara luring dengan protokol kesehaatan. Kegiatan ONDI dan PTA juga dilaksanakan secara tatap muka/luring yang bertempat di fakultas masing-masing. Mahasiswa akan terbagi menjadi beberapa kelas dan setiap kelas akan ada pemandu yang akan membantu selama kegiatan berlangsung.

Setelah mengikuti PNDI 1, mahasiswa baru wajib mengikuti Studium Generale PNDI 1.  Tema yang diusung pada kegiatan Studium Generale PNDI 1 yaitu “Menjadi Pemuda Muslim Sejati di Era Disrupsi”.

Berbeda dengan PNDI 1, Studium Generale PNDI 1 dilaksanakan secara daring dengan media Zoom Meeting dan disiarkan akun Youtube DPPAI UII pada Sabtu (27/08). Kegiatan ini mengundang narasumber Drs. H. Wijayanto, MA.

 

 

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun..

Keluarga Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) turut berduka cita atas wafatnya :

Prof. Erman Radjaguguk, S.H., LL.M., Ph.D.
(Pengajar pada Pascasarjana FH UII)

Pada Selasa, 23 Agustus 2022

Semoga Almarhum diberikan husnul khotimah, diberikan kemuliaan dan rahmat di arsy-Nya, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan sabar menerima ketetapan Allah SWT. Aamiin yaa rabbal alamiin..

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mendapat kehormatan menjadi tuan rumah dalam kunjungan Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.

FH UII yang diwakili oleh Dekan, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S,H.,M.Hum. menerima langsung kunjungan tersebut. Dengan menerapkan protokol kesehatan, acara digelar pada Jum’at (12/08) di Stage Room Lantai 3 Gedung FH UII.

Hadir dalam acara ini Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Jurusan FH UII), Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H. (Dosen Departemen Hukum Tata Negara FH UII)

Rombongan Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dihadiri oleh Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H. (Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang), Yudarana Sukarno Putra, S.H., LLM. (Perancang UU), Dr. Eka Martiana Wulansari, S.H, M.H. (Perancang UU), Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. (Perancang UU), Agus Priyono, S.H. (Perancang UU), Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn. (Peneliti), Prianter Jaya Hairi, S.H., LL.M. (Peneliti), Marfuatul Latifah, S.HI., LL.M (Peneliti).

Rombongan Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI datang ke FH UII dalam rangka melakukan kunjungan Corruption Risk Analysis. Serta menggali aspirasi dan menerima masukan dari pihak akademisi mengenai modul  Corruption Risk Analysis dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan.

Beberapa kritik dan saran dari para peserta audiensi selanjutnya akan menjadi pertimbangan bagi Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dalam membuat dan menjalankan tools untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

 

 

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan  (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Pelatihan Hukum yaitu Legal Opinion Hak Kekayaan Inetelektual (LO HKI) Tahun 2022 pada 9-11 Agustus 2022. Pelatihan Hukum digelar secara tatap muka di Moon Court Lantai 3 Gedung FH UII.

Penyelenggaraan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar, proses pembuatan legal opinion dan tata cara pendaftaran ciptaan serta pendaftaran hak merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI Kemenkum HAM RI), meningkatkan keterampilan hukum sehingga peserta Pelatihan Hukum ini dapat mempraktikkan strategi, metode dan teknik  proses pembuatan, menyusun dan merumuskan Legal Opinion, dan mengetahui tatacara pecatatan ciptaan serta pendaftaran merek.

Pelatihan Hukum Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual ini diikuti oleh 21 peserta, yang terdiri dari Kategori mahasiswa Strata-1 berjumlah 15 peserta, yang terdiri dari kategori Freshgraduate berjumlah 5 peserta dan kategori umum berjumlah 1 peserta. Para peserta berasal dari luar kampus FH UII serta luar daerah.

Pelaksanaan pelatihan ini dibuka dengan sambutan Plt Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Ari Wibowo S.HI, S.H., M.H. dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. pemaparan materi dilaksanakan secara asinkron.

Pada Pelatihan Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual ini terdiri dari 6 materi dan 5 simulasi. Hari pertama, sesi pertama penyampaian materi pertama oleh Guru Besar dan juga menjabat sebagai Dekan FH UII yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum mengenai Dinamika dan Problematika Hak Kekayaan Intelektual, materi pertama sebagai pembuka tentang perkembangan dan problematika Hak Kekayaan Intelektual secara umum tentang yang terjadi saat ini.

Materi kedua mengenai Legal Opinion disampaikan oleh Praktisi, Konsultan HKI yaitu Erlan Nopri, S.H., M.Hum., C.L.A., C.R.A tentang Pengantar dan Sistematika Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual, materi ketiga masih mengenai Legal Opinion yaitu Penyusunan Legal Opinion (latar Belakang Masalah dan Legal Issue), dan materi keeempat tentang Penyusunan Legal Opinion (Bahan Hukum, Analisa dan Pendapat Hukum).

Hari kedua Pelatihan Hukum ini merupakan sesi praktik simulasi pembuatan Legal Opinion (LO). Seluruh peserta dibagi dalam enam kelompok Dynamic Group (DG) untuk melaksanakan simulasi, ada tiga simulasi yang harus diikuti oleh para peserta pelatihan pada hari kedua ini, simulasi 1 mengenai pembuatan kronolosgi kasus dan identifikasi masalah, simulasi 2 mengenai penelusuran dokumen dan bahan hukum dan simulasi 3 membuat analisis kasus dan kesimpulan. Para peserta didampingi langsung oleh para trainer dalam pengerjaan soal simulasi. Kasus yang diangkat dalam simulasi ini tentang sengketa merek.

Pada hari ketiga, penyampaian materi kelima dan keenam tentang hak cipta dan hak merek oleh pemateri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu R. Syaifullah Hadiyanto S, S.H., M.Kn mengenai Tatacara Pencatatan Ciptaan dan Pendaftaran merek, serta materi tentang Sistem Perlindungan Hak Cipta dan Merek. Setelah penyampaian materi, para peserta melakukan simulasi, yaitu simulasi keempat tentang Pencatatan Ciptaan dan simulasi kelima mengenai Pendaftaran Merek.

Pada akhir rangkaian pelatihan ini, panitia memberikan doorprize berupa buku kepada beberapa peserta yang aktif selama pelaksanaan pelatihan, dan beberapa peserta diminta untuk memberikan kesan dan pesan sekaligus kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pelatihan Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual ini.

Selanjutnya sambutan akhir oleh Dekan FH UII sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2022.

Pelatihan Hukum Legal opinion Hak Kekayaan Intelektual 2022 ini berlangsung lancar dan kondusif, semua ini tentu atas dukungan dari semua pihak serta antusias yang tinggi dari peserta. Selanjutnya, penyelenggaraan ini berharap ilmu Legal Opinion terutama Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual dapat memberikan manfaat serta berguna untuk diaplikasikan oleh peserta di masa mendatang pada kehidupan bermasyarakat.