Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

YOGYAKARTA (FH UII) – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusdiklat FH UII) mengadakan kegiatan Kuliah Intensif dengan Legal Drafter dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan)”. Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.
Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 235 peserta yang terdiri dari Mahasiswa/i kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Ganjil TA. 2020/2021. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai hari kamis tanggal 22 Oktober 2020 sampai sabtu 24 Oktober 2020 sesuai dengan hari pelaksanaan mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pelaksanaan kuliah intensif hari pertama, Kamis, 22 Oktober 2020 dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.45 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D. menyampaikan arti penting materi yang akan disampaikan, bahwa pemerintahan yang baik diperlukan peraturan perundang-undangan yang baik pula, peraturan perundang-undangan ini bukanlah opini atau artikel akademik berdasarkan teori semata karena opini maupun artikel tersebut tidak memilki daya paksa untuk orang lain sedangkan peraturan perundang-undangan memilki daya paksa untuk mengatur kehidupan masyarakat. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H.,M.H selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari pertama sebanyak 40 dari mahasiwa Kelas B mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hari kedua, jumat, 23 Oktober 2020 dimulai pukul 13.30 s.d 16.00 WIB dengan acara yang sama seperti hari pertema dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D.yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H.,M.H. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari kedua sebanyak 40 (empat puluh) mahasiwa Kelas C mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hari ketiga, Sabtu, 24 Oktober 2020, pelaksanaan kuliah intensif dibagi menjadi 2 kelompok yaitu kelompok 1 (satu) dimulai Pukul 07.00 sampai 09.00 WIB acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yang menyampaikan kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum UII untuk menunjang profil kelulusan Fakultas Hukum UII yaitu sebagai praktisi diantaranya ada advokat, hakim, notaris dan pembentuk undang-undang atau legal drafter. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Nurul Hidayati, S.H.,M.H. selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari ketiga kelompok 1 (satu) sebanyak 40 mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kelas E dan F. Kemudian kelompok 2 (dua) dimulai Pukul 09.00 sampai 11.45 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh pada Reza Febriansyah. S.H.,M.H. selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pada kuliah intensif ini semua pemateri menyampaikan hal yang sama sesuai tema yang diusung yaitu Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang difokuskan kepada perancangan sebuah Undang-Undang. Semua Pemateri menyampaikan bahwa tahap penyusunan sistematika rancangan Undang-Undang ini pada dasarnya adalah proses untuk menerjemahkan naskah akademik menjadi sebuah peraturan. Teknik perancangan Undang-Undang termasuk sistematikanya telah diatur secara baku dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal tersebut diatur guna keseragaman dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemudian pemateri juga menyampaikan bahwa penggunaan bahasa atau pemilihan kata yang tepat merupakan salah satu hal yang perlu diketahui dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan. keterampilan dalam teknis yang dibutuhkan dalam tahap ini, salah satunya yaitu keterampilan menyusun kalimat perundang-undangan yang baik.

Setelah penyampaian materi, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi yang telah disampaikan maupun isu aktual yang berkaitan dengan pembentukan Undang-Undang. Kuliah intensif ini disambut baik terutama oleh mahasiswa kelas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat dilihat dari antusias mahasiswa untuk bertanya kepada pemateri.

Kegiatan ditutup dengan closing statement dari pemateri salah satunya dari Reza Febriansyah. S.H.,M.H. yang menyampaikan banyak terimakasih atas kehormatan yang diberikan oleh civitas akademika FH UII sekaligus permohonan maaf sekiranya ada tutur kata dan perilaku yang tidak berkenan serta besar harapan dapat bertemu di waktu dan kesempatan yang lain. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini terus berjalan setiap semester walaupun saat ini wabah Covid-19, tetapi tidak mengurangi kegiatan akademik yang ada justru dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi baik dalam penyelengaraannya maupun subtansi materi yang diberikan kepada mahasiswa dalam perkuliahan menjadi kunci kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan lancar dan baik.

Pandemic Covid-19 yang melanda dunia sejak awal tahun 2020 lalu telah menimbulkan Implikasi yang sangat luas. Implikasi Pandemic Covid-19 terjadi dalam berbagai bidang khususnya bidang hukum-ekonomi. Hampir seluruh negara terdampak pandemic telah mengalami kesulitan perekonomian bahkan memasuki masa resesi.

Dampak pandemic juga terjadi di Indonesia. Sebagai sebuah negara emerging market, pandemic Covid-19 telah ‘memukul telak sektor ekonomi.’

Kesulitan ekonomi sebagai dampak Pandemic Covid-19 terjadi dalam bidang investasi, perbankan, pasar modal hingga kontrak komersial.

Secara lebih khusus, pandemic Covid-19 juga telah menghantam sektor UMKM di Indonesia. Kondisi demikian menjadi semakin berat mengingat UMKM memiliki peran esensial dalam perekonomian nasional.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk dapat bertahan dan keluar dari persoalan dampak pandemic. Salah satu diantaranya adalah kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal). Namun demikian, patut dipahami bahwa Era New Normal bukanlah tanpa tantangan.

Sebagai respon atas kondisi tersebut, maka:
Department Hukum Perdata Fakultas Hukum UII bersama dengan Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum UII dan Business Law Community Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Webinar nasional ini.

Segera daftarkan diri Anda. Mari kita diskusi bersama.

YOGYAKARTA (FH UII) –Dalam masa penyebaran pamdemi Covid-19 ini tidak menyurutkan Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) FH UII untuk mengadakan kegiatan pelatihan hukum. Pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh PUSDIKLAT FH UII kali ini adalah Pelatihan Hukum Legal Opinion  Tahun 2020. Pelatihan hukum yang dilakukan secara daring untuk pertama kalinya ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 5-6 Agustus 2020.

Pelatihan Legal Opinion Tahun 2020 diikuti oleh 60 (enam puluh) peserta yang didominasi oleh kalangan mahasiswa, baik mahasiswa UII ataupun Non UII dari berbagai universitas di Indonesia, selain itu terdapat pula peserta umum dari alumni fakultas hukum dan praktisi hukum. Pelatihan dibuka dengan sambutan langsung dari Dekan FH UII Bapak Dr. Abdul Jamil,S.H.,M.H, lalu acara dilanjutkan dengan pemberian materi. Materi Pelatihan Legal Opinion dibagi dalam beberapa Sesi selama 2 (dua) hari. Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi tentang dasar-dasar pembuatan legal opinion serta teknik pembuatan legal opinion yang disampaikan oleh Bapak Dr. M. Arief Setiawan, S.H., M.H, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang pembuatan legal opinion pada kasus sengketa merek dagang yang disampaikan oleh Bapak Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Sesi Penyampaian Materi oleh Bpk. Dr. Arif Setiawan,S.H.,M.H dan
Bpk. Dr. Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum via Zoom

 

Pada hari kedua, seluruh peserta Pelatihan Legal Opinion  2020 dibagi dalam 4 (empat)  kelompok  Discussion Group untuk mengikuti simulasi praktek pembuatan legal opinion. Setiap peserta diberikan soal simulasi mengenai sengketa merek dagang, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan legal opinion yang dipandu oleh para trainer dari PUSDIKLAT FH UII via Zoom dan WhatsApp Group. Tujuan diadakan simulasi tersebut agar seluruh peserta dapat mempraktekkan secara langsung dan memahai proses pembuatan legal opinion khususnya dalam kasus sengketa merek dagang.

Setelah sesi simulasi berakhir, peserta perwakilan masing masing discussion group mempresentasikan hasil pembuatan  legal opinion yang telah dibuat. Pelatihan ditutup dengan mendengarkan kesan dan pesan dari perwakilan peserta dan dilanjutkan dengan sambutan dari  Ketua Panitia Siti Ajeng Ramadhani Susanti S.H dan Kepala PUSDIKLAT FH UII Bapak Eko Rial Nugroho S.H., M.H sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Legal Opinion Tahun 2020. Pihak panitia juga membagikan dua buah buku kepada peserta teraktif selama pelaksanaan pelatihan sebagai bentuk apresiasi.

 

Pendampingan Simulasi Pembuatan Legal Opinion oleh Trainer

 

Presentasi Hasil Simulasi Pembuatan Legal Opinion oleh Peserta

YOGYAKARTA (FH UII) – Pengurangan dan Peniadaan Kegiatan Belajar Mengajar di kampus secara langsung (tatap muka) dirasakan dan dinilai menjadi keputusan yang tepat untuk mengurangi kontak dan mengurangi kerumunan massa (Social and Physical Distancing), sebagai upaya memutus mata rantai virus Corona di masa pandemi Covid-19. Semua kegiatan belajar mengajar seperti perkuliahan, diskusi dan kegiatan lain yang sejenis diupayakan untuk tetap berjalan dengan melakukan berbagai penyesuaian.
Beberapa kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan metode daring (dalam jaringan) dengan menggunakan berbagai macam metode, diantaranya syncronous, seperti Webex, Zoom, Skype, Microsoft teams, Googlemeet dan lain-lain. Juga asyncronous, semisal eLisa, Elok, Elearning Farmasetika, Whatsapp Group dan lain-lain, dengan tetap memperhatikan kelanjutan proses belajar mengajar dan ketercapaian mutu pembelajaran yang telah direncanakan.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) juga mengalami penyesuaian pembelajaran bagi mahasiswa, khususnya terkait dengan kegiatan kuliah lapangan (field study) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Kegiatan field study yang sedianya dilakukan secara tatap muka langsung di DPR RI juga mengalami penyesuaian melalui media pembelajaran secara daring (dalam jaringan). Field study ini, merupakan kegiatan rutin FH UII dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.
Alhamdulillah, di hari Selasa 7 Juli 2020 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan field study (Kuliah Lapangan) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dilakukan dengan metode pembelajaran online atau dalam jaringan (daring). Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Sebagai Perencanaan Pembentukan Undang-Undang”.
Kegiatan kuliah lapangan ini diikuti 130 orang peserta yang terdiri dari Mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2019/2020, Dosen Pengajar Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi, di sesi I, menampilkan narasumber dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI (F-PKS DPR RI) dan di sesi II dengan menampilkan narasumber dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI (F-PAN DPR RI).


Pertemuan dengan Fraksi PKS

Sesi I dimulai Pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB, acara dibuka, sambutan dari FH UII, yang diwakili Sekretaris Jurusan FH UII, Bapak Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D.,dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua F-PKS DPR RI sekaligus sebagai anggota F-PKS DPR RI untuk Daerah Pemilihan Yogyakarta, Bapak H. Sukamta, Ph.D. Acara selanjutnya merupakan acara inti, yaitu pemaparan materi oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) F-PKS DPR RI yaitu KH. Buchori Yusuf, Lc.,MA.
Bapak KH. Buchori Yusuf, Lc., MA menyampaikan bahwa, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan satu instrument penting dalam pembangunan hukum karena sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa DPR RI memeganag kekuasaan membentuk undang-undang. Artinya bahwa secara prinsip dasarnya bahwa pembentuk undang-undang adalah DPR. Namun di Pasal 20 ayat (2) terjadi “bargaining”, karena di dalam merumuskan suatu undang-undang terdapat suatu politih hukumnya, sehingga tidak hanya aspek hukum saja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (2) UUD NRI tersebut yang menyatakan bahwa rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan Bersama. Kekuasaan hukum (secara formal) ada di tangan DPR, namun kekuasaan hukum secara formal tersebut tidak akan terjadi, tanpa adanya persetujuan Presiden. Inilah politik hukumnya, karena politik yang diinginkan adalah kita tidak memisahkan antara legislatif dan eksekutif secara serta merta, namun masing-masing diberikan kewenangan yang tetap saja diperuntukkan untuk membangun bangsa secara bersama-sama. Disinilah adanya prinsip besar yang terkandung didalamnya yang menjadi “kesekapakatan Bersama” yaitu musyawarah mufakat.


Pertemuan dengan Fraksi PAN

Sesi II dimulai Pukul 13.00 sampai dengan 15.30 WIB acara dibuka, sambutan Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dr. Budi Agus Riswadi, S.H.,M.Hum dan dilanjutkan sambutan sekaligus pemaparan materi tentang tugas dan wewenang DPR RI oleh Narasumber anggota DPR RI F-PAN, Bapak Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag.,M.Hum.,M.A. Beliau menyampaikan bahwa, setiap tahun DPR RI dengan Presiden RI menyusun program legislasi nasional. Usulan inisiatif mengajukan undang-undang dapat dilakukan oleh anggota DPR RI, anggota Badan Legislasi (Baleg) maupun Presiden. Guna menampung inisiatif dari anggota DPR RI dan Presiden RI makan dibuatlah Prolegnas, Prolegnas merupakan program rancangan undang-undang yang akan dibahas pada tahun berjalan. Prolegnas ada dua macam, pertama, program longlist yaitu masa jabatan lima tahun dan ada yang program prioritas dalam masa jabatan lima tahun jabatan.
Setelah sesi penyampaian materi, dilanjutkan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber tentang materi perkuliahan field study, isu hukum actual yang berkaitan dengan pembentukan perundang-undangan.

FH UII berharap kegiatan dengan DPR RI tetap terus berjalan setiap semester, walaupun saat ini wabah Covid-19 belum menemui titik berakhir. Hal ini Sehingga, perkuliahan dengan menerapkan metode daring (dalam jaringan) menjadi salah alternatif solusi pembelajaran tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII) mengucapkan selamat datang untuk kawan-kawan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Ull angkatan 2020 di Kampus Perjuangan. Mari bergabung di grup Whatsapp resmi LEM FH UII, kami dari LEM FH UII akan membantu Maba/Miba memperoleh informasi tentang Fakultas Hukum Ull.

Untuk gabung dengan grup WA resmi LEM FH Ull silahkan langsung menghubungi nomor Whatsapp di bawah ini:

081216480124 atas nama Ailsa Mumtaz

081294282801 atas nama Zulfia Rahmaputri

Dengan menunjukan persyaratan berupa foto ktm atau bukti pembayaran. Terimakasih atas perhatiannya Sekali lagi Selamat bergabung di Fakultas Hukum Ull dan selamat datang di kampus perjuangan!

#HUKUMBERSATUTAKBISADIKALAHKAN

#SAYAFHUII

#FHUI2020

#LEMFHUII

Juridical Council of International Program (JCI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan Webinar dengan tema: P Webinar tentang Polemik Masalah Keterbatasan dalam Permintaan Hukuman untuk Pelaku Kriminal pada Kasus Novel Baswedan, pada Sabtu (27/06/2020). Webinar ini untuk menanggapi tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Webinar ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom, dan diikuti oleh sekitar 60 peserta.
Webinar ini mengundang para ahli hukum pidana, yaitu: Dr. Mahrus Ali, SH., MH., Ahmad Wirawan Adnan, SH., MH., Dan Muhammad Fatahillah Akbar, SH., LLM. Juga, webinar ini dimoderatori oleh Sabiyllafitri Azzahra, mahasiswa dan Ketua Divisi Pendidikan dan Advokasi JCI.

Pembicara yang menyampaikan materi pertama adalah Mahrus Ali. Mahrus Ali memaparkan presentasinya mengenai aspek pidana pada kasus Novel Baswedan. Menurut Mahrus, mustahil memisahkan aspek hukum dan politis dalam kasus ini. Tetapi, Mahrus menegaskan hanya akan memberikan kajiannya pada aspek pidana sesuai dengan kapabilitas yang ia miliki.
Adnan Wirawan memberikan materinya tentang perbandingan pengaturan hukum pidana di Amerika Serikat. Menurut Adnan Wirawan, kasus Novel Baswedan dapat dikategorikan sebagai first degree aggravated assault. Menurutnya, first degree aggravated assault bermakna setiap perbuatan sengaja dengan berencana untuk melukai fisik secara parah pada seseorang yang mengakibatkan luka atau cidera permanen. Adnan Wirawan membahas tentang pihak-pihak yang bersidang dalam kasus tersebut. Secara keilmuwan, Adnan Wirawan mengkritik tindakan penunjukan Penasihat Hukum para terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Irjen. Rudi Heriyanto. Menurutnya, Sebab, menurut Adnan Wirawan, secara etik seorang advokat dilarang menjalankan profesinya ketika sedang menjabat sebagai aparatur negara, sedangkan saat ini Irjen. Rudi Heriyanto sedang menjalankan jabatan sebagai polisi. Irjen. Rudi Heriyanto juga menjadi penyidik dalam pencarian tersangka kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan sejak 2017. “Bagaimana kita bisa mengharapkan peradilan yang adil, jika penyidikannya saja berdiri di antara ‘dua kaki’”, tegas Wirawan Adnan.
Sedangkan menurut Muhammad Fatahillah, kasus peyiraman air keras ini tidak dapat dipisahkan dari isu pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Muhammad Fatahillah, kasus ini menjadi berlarut-larut dan mengalami penyidikan yang lama sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus penyiraman air keras ini. Akibatnya, diperlukan berbagai langkah hingga pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (PGPF) untuk melakukan investigasi. Menurut Muhammad Fatahillah, kasus Novel Baswedan bukan satu-satunya kasus yang mengalami justice delay semacam ini. Setidaknya, terjadi banyak kasus semacam ini di Indonesia ketika melibatkan aparatur kepolisian sebagai pelaku kejahatan. Muhammad Fatahillah kemudian memberikan kajiannya mengenai penerapan lembaga independen di negara-negara lain untuk menangani kejahatan yang dilakukan oleh polisi.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Program Sarjana Internasional bidang Hukum, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., MH., LLM., Ph.D. Dalam pidato pembukaannya, Dodik Setiawan memberikan selamat kepada JCI untuk struktur kepengurusan barunya. Kepengurusan baru JCI untuk periode 2020-2021 ini diketuai oleh Akhiruddin Syahputra Lubis.”Saya berharap, melalui struktur baru ini, JCI bisa menjadi jauh lebih baik sebagai representasi mahasiswa Program Internasional FH UII,” imbuhnya.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menerima kunjungan dari Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar (UNTIDAR) Magelang pada hari Kamis, 02 Juli 2020 di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jl. Tamansiswa no 158 Yogyakarta.

Rombongan dari Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UNTIDAR dipimpin oleh Wahyu Prabowo, S.H., M.H. sebagai Wakil Dekan Bidang Umum & Keuangan, didampingi oleh Dr. Sri Mulyani, sebagai Ketua Jurusan Administrasi Negara, juga disertai oleh Pengelola Jurnal Literasi Hukum, Ketua Lab Prodi Hukum, Koordinator Prodi Hukum, Gugus Kemahasiswaan juga diikuti beberapa Perwakilan Mahasiswa.

Rombongan diterima langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. didampingi oleh Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Ketua Jurusan, Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Kaprodi Hukum Program Sarjana, juga didampingi oleh Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. Direktur LKBH FH UII dan Anang Zubaidy, S.H., M.H. Kepala PSH FH UII, perwakilan dari Jurnal Hukum FH UII juga dihadiri oleh beberapa mahasiswa FH UII.

Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. mengucapkan selamat datang di Fakultas Hukum UII kepada seluruh peserta kunjungan dari Universitas Tidar Magelang. Dalam pemaparannya Dekan FH UII menyampaikan sejarah berdirinya FH UII dan perkembangan hingga saat ini. Ia juga berharap nantinya bisa terjalin kerjasama antara FH UII  dengan Universitas Tidar Magelang.

 

 

 

Acara dilanjutkan dengan menggali informasi dan diskusi baik dengan Dekan FH UII, Kaprodi, Direktur LKBH, juga diskusi dengan Direktur PSH FH UII, terkait dengan Kurikulum, kegiatan LKBH, Jurnal, Pusdiklat FH UII dan sebagainya.

Acara diakhiri dengan serah terima cindera mata dari Fakultas Hukum UII dan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UNTIDAR Magelang.

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak pada setiap kegiatan manusia di seluruh belahan dunia. Tidak hanya proses belajar mengajar yang sistemnya diubah menjadi daring, namun seluruh kegiatan akademik diselenggarakan secara daring. Alternatif tersebut diupayakan untuk mengurangi tingkat penularan virus covid-19.

Youngsan University menyelenggarakan Joint International Conference yang ke 6 pada 30 Juni 2020. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara offline dengan menghadirkan beberapa pemantik yang mempresentasikan materinya masing-masing. Pihak penyelenggara mengupayakan cara agar pelaksanaan kegiatan ini tidak terhambat namun tetap dengan memperhatikan situasi dan kondisi dimana tidak dapat mempertemukan banyak orang. Joint International Conference kali ini diselenggarakan secara online dengan judul The 6th Joint International Webinar on Freedom and Responsibilities.Youngsan Join Conference FH UII

Webinar diselenggarakan dengan mengundang pemateri dari empat universitas berbeda secara daring. Total terdapat 11 pemateri dari empat universitas yang berpartisipasi. Mereka adalah Prof Jawahir Thontowi, Ari Wibowo SH, S.H.I., M.H., Dr. Abdul Jamil dan Dodik Setiawan, Ph.D sebagai pemateri dari Universitas Islam Indonesia. Dr. Beumhoo Jang, Yulio Iqbal, Galih Dwi Ramadhan, Malik Arslan dan Fawad Mustafa sebagai perwakilan dari Youngsan University.  Prof. Eddy Pratomo dari Universitas Pancasila, dan Prof Edy Lisdyono dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Para pemateri juga berasal dari golongan beragam, yaitu dosen dan mahasiswa. Yulio Iqbal dan Galih Dwi adalah pemateri mahasiswa FH UII yang sedang menempuh joint degree di Youngsan University. Keduanya berasal dari Indonesia tepatnya alumni Universitas Islam Indonesia. Malik Arslan dan Fawad Mustafa juga pemateri mahasiswa yang sedang menempuh studi di Youngsan University, keduanya berasal dari Pakistan. Keempatnya menyampaikan materi dengan sangat baik tidak kalah dari pemateri dosen yang sudah bergelar doktor dan profesor.

Para pemateri menyampaikan topik yang berbeda-beda dalam webinar ini. Kombinasi materi yang disampaikan membuat webinar semakin menarik. Prof. Jawahir Thontowi hadir dengan topik Freedom of Human Right and Discrimination yang mengangkat kondisi kebebasan HAM yang ada di Indonesia dan international. Dr. Abdul Jamil bersama dengan Dodik Setiawan, Ph.D. menyampaikan isu kesiapan sistem peradilan berkaitan pandemi yang ada dengan judul The Readiness of E-Court System in Indonesia Post Coivd-19. Keduanya menyampaikan bahwa sistem e-court ini merupakan alternatif yang baik untuk mengurangi kontak fisik antar manusia, telebih di masa pandemi seperti ini. Ari Wibowo, S.H., S.H.I., M.H., berbagi pengetahuan tentang The Restriction on The Right to Hold Opinions and Freedom of Expression in Indonesian Context,  hal ini sangat berkaitan dengan kondisi Indonesia baru-baru ini dimana kebebasan berpendapat sering mendapat gangguan. Prof. Beumhoo Jang sebagai perwakilan dari Youngsan University membawa topik Financial Disputes Settlement System in Korea and The U.K. Prof. Eddy Pratomo dari Universitas Pancasila dengan tegas menyampaikan terkait Legal Prespective:Freedom and Responsibility. Prof Edy Lisdiyono membahas kebijakan pemrintah Indonesia berkaitan dengan adanya pandemi, dengan judul Indonesian Goverment Legal Policies to Business Activities During Corona Virus Pandemics. Topik yang disampaikan pemateri mahasiswa juga tidak kalah menarik, Yulio Iqbal menyampaikan Freedom of Academic, The Freedom of Speech of Academician Indonesia Case Study dengan mengangkat kasus teror guru besar Hukum Tata Negara yang belum lama ini terjadi. Galih Dwi Ramadhan membahas kebebasan dalam dunia teknologi dengan judul presentasi Freedon adn Responsibility of Internet to Use Digital Image and Software Based on Copyright Law Prespective. Malik Arslan datang dengan materi Impact of Covid-19 on Pakistan Domestic Industries and Regional Trade, sedangkan Fawas Mustafa menyampaikan terkait perbandingan sistem bank yang ada di Pakistan dan negara lain dengan judul presentasi Pakistan Banking Policies and International Banking Policies.

Kesebelas pemateri menyampaikan presentasi dengan sangat menarik, singkat dan jelas sehingga menjadikan webinar yang diselenggarakan tetap lancar meskipun dilakukan secara daring. Webinar ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari berbagai universitas berbeda. Berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, webinar yang diselenggarakan sukses membuat para pesertanya melepas rindu satu sama lain mengingat para peserta yang berpartisipasi mayoritas sudah saling mengenal.

– Aplikasi Zoom mendadak jadi pilihan banyak pihak untuk menggelar rapat online ketika praktik physical distancing ditetapkan guna menghambat wabah corona. Namun aplikasi ini memiliki ancaman keamanan yang bisa diminimalisir.

Aplikasi Zoom yang sedang naik daun ini sedang disorot risiko keamanannya (security). Terutama soal masa privasi dan kenyamanan ketika menggunakan aplikasi ini.

Berikut Tips Aman Menggunakan Aplikasi Zoom :

Pastikan Operating System perangkat aman dari virus dan malware (gunakan antivirus terupdate)

Unduh aplikasi Zoom di https://zoom.us/download dan pastikan aplikasi Zoom selalu terupdate.

Pastikan login ke Zoom dengan SSO UII

 

Jika Anda sebagai Host Meeting :

  1. Pastikan selalu login dengan SSO UII
  2. Buat daftar peserta meeting
  3. Atur “Meeting Room” dengan generate ID dan berilah password
  4. Jangan membagikan ID dan password kepada selain peserta meeting
  5. Aktifkan fitur “Waiting Room”
  6. Non Aktifkan fitur “Joint Before Host”
  7. Aktifkan fitur “Host Only” pada Screen Sharing
  8. Jika melakukan perekaman, pastikan letakkan di folder yang aman
  9. Jika melakukan webinar, pastikan uncheck fitur “Allow Participants to Unmute Themselves”

 

Jika Anda sebagai Peserta Meeting :

  1. Pastikan selalu login ke meeting room dengan SSO UII
  2. Tidak mengklik link yang mencurigakan dan tidak dikenal
  3. Link meeting resmi (ID dan password) hanya akan diinfokan oleh host
  4. Nyalakan kamera jika perlu dan jika menggunakan kamera pastikan sudut pandang kamera tidak mengarah ke area pribadi
  5. Nyalakan microfon hanya saat bicara

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Fakultas Hukum UII  (FH UII) menindaklanjuti Surat Edaran Rektor UII Nomor 1048/Rek/10/SP/IIl/2020 dan yang ditindaklanjuti Petunjuk Teknis Prodi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII terkait Mitigasi Covid-19 di UII, juga setelah mengkonsultasikan kepada Rektor UII secara langsung, maka PSHPS FH UII mewajibkan seluruh dosen yang terjadwal mengajar di Semester Genap 2019/2020 untuk memanfaatkan Google Class Room atau media pembelajaran daring (dalam jaringan) lainnya sebagai media perkuliahan. Kebijakan ini dilaksanakan sampai ada keputusan baru terkait Mitigasi Covid-19 di lingkungan UII maupun secara nasional dan global. Read more