Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak pada setiap kegiatan manusia di seluruh belahan dunia. Tidak hanya proses belajar mengajar yang sistemnya diubah menjadi daring, namun seluruh kegiatan akademik diselenggarakan secara daring. Alternatif tersebut diupayakan untuk mengurangi tingkat penularan virus covid-19.

Youngsan University menyelenggarakan Joint International Conference yang ke 6 pada 30 Juni 2020. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara offline dengan menghadirkan beberapa pemantik yang mempresentasikan materinya masing-masing. Pihak penyelenggara mengupayakan cara agar pelaksanaan kegiatan ini tidak terhambat namun tetap dengan memperhatikan situasi dan kondisi dimana tidak dapat mempertemukan banyak orang. Joint International Conference kali ini diselenggarakan secara online dengan judul The 6th Joint International Webinar on Freedom and Responsibilities.Youngsan Join Conference FH UII

Webinar diselenggarakan dengan mengundang pemateri dari empat universitas berbeda secara daring. Total terdapat 11 pemateri dari empat universitas yang berpartisipasi. Mereka adalah Prof Jawahir Thontowi, Ari Wibowo SH, S.H.I., M.H., Dr. Abdul Jamil dan Dodik Setiawan, Ph.D sebagai pemateri dari Universitas Islam Indonesia. Dr. Beumhoo Jang, Yulio Iqbal, Galih Dwi Ramadhan, Malik Arslan dan Fawad Mustafa sebagai perwakilan dari Youngsan University.  Prof. Eddy Pratomo dari Universitas Pancasila, dan Prof Edy Lisdyono dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Para pemateri juga berasal dari golongan beragam, yaitu dosen dan mahasiswa. Yulio Iqbal dan Galih Dwi adalah pemateri mahasiswa FH UII yang sedang menempuh joint degree di Youngsan University. Keduanya berasal dari Indonesia tepatnya alumni Universitas Islam Indonesia. Malik Arslan dan Fawad Mustafa juga pemateri mahasiswa yang sedang menempuh studi di Youngsan University, keduanya berasal dari Pakistan. Keempatnya menyampaikan materi dengan sangat baik tidak kalah dari pemateri dosen yang sudah bergelar doktor dan profesor.

Para pemateri menyampaikan topik yang berbeda-beda dalam webinar ini. Kombinasi materi yang disampaikan membuat webinar semakin menarik. Prof. Jawahir Thontowi hadir dengan topik Freedom of Human Right and Discrimination yang mengangkat kondisi kebebasan HAM yang ada di Indonesia dan international. Dr. Abdul Jamil bersama dengan Dodik Setiawan, Ph.D. menyampaikan isu kesiapan sistem peradilan berkaitan pandemi yang ada dengan judul The Readiness of E-Court System in Indonesia Post Coivd-19. Keduanya menyampaikan bahwa sistem e-court ini merupakan alternatif yang baik untuk mengurangi kontak fisik antar manusia, telebih di masa pandemi seperti ini. Ari Wibowo, S.H., S.H.I., M.H., berbagi pengetahuan tentang The Restriction on The Right to Hold Opinions and Freedom of Expression in Indonesian Context,  hal ini sangat berkaitan dengan kondisi Indonesia baru-baru ini dimana kebebasan berpendapat sering mendapat gangguan. Prof. Beumhoo Jang sebagai perwakilan dari Youngsan University membawa topik Financial Disputes Settlement System in Korea and The U.K. Prof. Eddy Pratomo dari Universitas Pancasila dengan tegas menyampaikan terkait Legal Prespective:Freedom and Responsibility. Prof Edy Lisdiyono membahas kebijakan pemrintah Indonesia berkaitan dengan adanya pandemi, dengan judul Indonesian Goverment Legal Policies to Business Activities During Corona Virus Pandemics. Topik yang disampaikan pemateri mahasiswa juga tidak kalah menarik, Yulio Iqbal menyampaikan Freedom of Academic, The Freedom of Speech of Academician Indonesia Case Study dengan mengangkat kasus teror guru besar Hukum Tata Negara yang belum lama ini terjadi. Galih Dwi Ramadhan membahas kebebasan dalam dunia teknologi dengan judul presentasi Freedon adn Responsibility of Internet to Use Digital Image and Software Based on Copyright Law Prespective. Malik Arslan datang dengan materi Impact of Covid-19 on Pakistan Domestic Industries and Regional Trade, sedangkan Fawas Mustafa menyampaikan terkait perbandingan sistem bank yang ada di Pakistan dan negara lain dengan judul presentasi Pakistan Banking Policies and International Banking Policies.

Kesebelas pemateri menyampaikan presentasi dengan sangat menarik, singkat dan jelas sehingga menjadikan webinar yang diselenggarakan tetap lancar meskipun dilakukan secara daring. Webinar ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari berbagai universitas berbeda. Berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, webinar yang diselenggarakan sukses membuat para pesertanya melepas rindu satu sama lain mengingat para peserta yang berpartisipasi mayoritas sudah saling mengenal.

– Aplikasi Zoom mendadak jadi pilihan banyak pihak untuk menggelar rapat online ketika praktik physical distancing ditetapkan guna menghambat wabah corona. Namun aplikasi ini memiliki ancaman keamanan yang bisa diminimalisir.

Aplikasi Zoom yang sedang naik daun ini sedang disorot risiko keamanannya (security). Terutama soal masa privasi dan kenyamanan ketika menggunakan aplikasi ini.

Berikut Tips Aman Menggunakan Aplikasi Zoom :

Pastikan Operating System perangkat aman dari virus dan malware (gunakan antivirus terupdate)

Unduh aplikasi Zoom di https://zoom.us/download dan pastikan aplikasi Zoom selalu terupdate.

Pastikan login ke Zoom dengan SSO UII

 

Jika Anda sebagai Host Meeting :

  1. Pastikan selalu login dengan SSO UII
  2. Buat daftar peserta meeting
  3. Atur “Meeting Room” dengan generate ID dan berilah password
  4. Jangan membagikan ID dan password kepada selain peserta meeting
  5. Aktifkan fitur “Waiting Room”
  6. Non Aktifkan fitur “Joint Before Host”
  7. Aktifkan fitur “Host Only” pada Screen Sharing
  8. Jika melakukan perekaman, pastikan letakkan di folder yang aman
  9. Jika melakukan webinar, pastikan uncheck fitur “Allow Participants to Unmute Themselves”

 

Jika Anda sebagai Peserta Meeting :

  1. Pastikan selalu login ke meeting room dengan SSO UII
  2. Tidak mengklik link yang mencurigakan dan tidak dikenal
  3. Link meeting resmi (ID dan password) hanya akan diinfokan oleh host
  4. Nyalakan kamera jika perlu dan jika menggunakan kamera pastikan sudut pandang kamera tidak mengarah ke area pribadi
  5. Nyalakan microfon hanya saat bicara

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Fakultas Hukum UII  (FH UII) menindaklanjuti Surat Edaran Rektor UII Nomor 1048/Rek/10/SP/IIl/2020 dan yang ditindaklanjuti Petunjuk Teknis Prodi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII terkait Mitigasi Covid-19 di UII, juga setelah mengkonsultasikan kepada Rektor UII secara langsung, maka PSHPS FH UII mewajibkan seluruh dosen yang terjadwal mengajar di Semester Genap 2019/2020 untuk memanfaatkan Google Class Room atau media pembelajaran daring (dalam jaringan) lainnya sebagai media perkuliahan. Kebijakan ini dilaksanakan sampai ada keputusan baru terkait Mitigasi Covid-19 di lingkungan UII maupun secara nasional dan global. Read more

Fakultas Hukum UII (FH UII) melalui Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH gelar even akbar yang dikemas kedalam “LAW FAIR 2020 PIALA MUHAMMAD NATSIR” Acara ini awali dengan seminar nasional sebagai open ceremony dilanjutkan denga agenda Law Fair selama tiga hari sejak Jumat hingga Ahad nanti(13-15/3/2020). Seminar dan Law Fair ini bertempat di Auditorium Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu Jalan Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta. Read more

Kemajuan perindustrian dan perdagangan telah menuntut dunia usaha di banyak sektor untuk terus berkembang, salah satunya pada praktisi hukum. Profesi Corporate Lawyer menjadi profesi yang sedang naik daun akibat perkembangan dunia usaha tersebut. Read more

Tamansiswa (news) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) gelar sebuah diskusi publik dengan mengusung tema “Peluang dan Tantangan Omnibus Law di Indonesia” pada hari Rabu (11/03/2020) bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Yogyakarta Jl Tamansiswa 158. Read more

Tamsis (news) Komitmen Pimpinan FH UII untuk care terhadap isu-isu aktual tak pernah surut. Ini terbukti dengan digelarnya sebuah FGD yang diprakarsai oleh PSH FH UII dengan topik utama Omnibus law. FGD ini diikuti boleh semua dosen FH UII berlangsung di Ruang VVIP FH UII lantai 1 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta pada Uumat (6/03/2020). Read more

FH News (06/03/2020) Unit Kegiatan Mahasiswa Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UKM KAHAM UII) mengadakan kegiatan Diskusi Publik dengan mengangkat tema “Ada Apa dengan Omnibus Law?” Bertempat di Ruang Sidang Utama FH UII Jalan Taman Siswa 158 Yogyakarta, Jumat 6 Maret 2020 pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Diskusi ini digelar untuk mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII dan hanya sebagian kecil mengundang peserta dari luar. Read more

SURAT EDARAN DEKAN
No: 184/8-f/Dek/l O/Div.URT/III/2020

 

Kepada
Yth. Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa/
Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
di Yogyakarta

 

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti surat Edaran Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Nomor: 928/Rek/10/SP/III/2019 tertanggal 4 Maret 2020 perihal Pencegahan Dampak Meluasnya Covid-2019, dengan ini Pimpinan Fakultas Hukum UII menghimbau kepada Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa/Sivitas Akademika Fakultas Hukum UII yang pulang dari berpergian luar negeri untuk mcngikuti karantina/melakukan isolasi diri di rumah masing-masing.

Selama mengikuti karantina atau melakukan isolasi diri, Bapak/lbu Dosen/Tenaga Kependidikan diminta memenuhi tanggung jawab pekeriaan sccara daring, sedangkan Mahasiswa/i diminta mengajukan permohonan ijin untuk tidak mcngikuti kuliah kepada Kctua Program Studi Hukum Program Sarjana/Magister Kcnotariatan/Magister Hukum/Doktor dan/atau PKPA dengan melampirkan mata kuliah dan dosen yang dimohonkan izin. Jangka waktu isolasi diri menyesuaikan arahan dokter atau maksimal 14 hari. Apabila selama isolasi diri ada indikasi yang mengarah ke gejala infeksi Covid-2019 Bapak/Ibu/Mahasiswa/i diminta untuk memeriksakan diri dan melaporkan ke Pimpinan Fakultas Hukum UII.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,

Wa’alaikumussalam wr wb.

 

Dekan,

ttd

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

 

PRES RELEASE LKBH PH UII
PERNYATAAN SIKAP LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA -LKBH FH UII ATAS KEJADIAN SUSUR
SUNGAI SEMPOR 21 FEBRUARI 2020

Assalamualaikum, Wr. Wb.

LKBH FH UII menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah Kecelakaan sungai ( Laka Sungai ) yang menimpa Siswa dan Siswi SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta . Semoga para korban rneninggal dunia mendapatkan kernuliaan di sisi Allah SWT, serta keluarga korban diberi kesabaran dan ketabahan. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua dalam berhadapan dengan alam bebas.

Menyikapi hal tersebut LKBH FH UII sebagai Lembaga Bantuan Hukum membuka pendampingan hukum bagi masyarakat untuk mencapai access to justice (akses keadilan) terkait kejadian ini kepada siapapun tanpa terkecuali. Adapun yang menjadi perhatian kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum adalah proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami akui Pihak kepolisian khususnya POLRES SLEMAN sudah bertindak cepat, tetapi perlu ada kritik dan kecaman terkait perlakuan terhadap para tersangka yang “digunduli”, kami menilai hal tersebut sudah merendahkan martabatnya sebagai manusia meskipun statusnya tersangka. Asas hukum terhadap seorang yang belum diputus perkaranya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), harus tetap dihormati hak-haknya sebagi seorang manusia sesui dengan asas praduga tidak bersalah.

KUHAP tidak pernah rnengatur dan memerintahkan Aparat Penegak Hukum melakukan “Gundul-menggunduli” sangat jelas kerangka hukumnya dalarn Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998. Konvensi tersebut terakomodir oleh Pasal 52 KUHAP yang menyatakan : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Dan Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun”. Profesi para tersangka adalah guru yang sedang menjalankan profesinya sesuai aturan yang ada disekolahnya dengan legal meskipun ada kelalaian yang dibuat dan wajib diproeses hukum. Tetapi tidak perlu merendahkan martabat tersangka. Menurut KUHAP para tersangka memiliki hak-hak yang wajib diperhatikan dan memiliki hak untuk tidak direndahkan.

LKBH FH UU mengecam tindakan aparat penegakan hukum memperlakukan para tersangka dengan merendahkan martabat para tersangka berdasarkan pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998.

LKBH FH UII Menyatakan :

  1. Mndorong aparat penegak hukum di Sat. Reskrim Polres Sleman dan Polda Dly agar menangani perkara Pro Justicia ini, untuk dapat bersikap profesional, Modern dan terpercaya sehingga selalu mengedepankan sikap adil dan bijaksana dalam menyikapi dan rnemproses perkara ini.
  2. Mendorong Sat. Reskrim dan Polda DIY melakukan penyelidikan yang komprehensif dan berkompeten karena kegiatan ini bukan bersifat individu tetapi ada pertanggungjawaban yang bersifat kolektif-kolegial.
  3. Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan olahraga Diy, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Kepala Sekolah SMPN 1 TURI untuk Bertanggung jawab secara tanggung renteng karena kegiatan Pramuka dengan materi susur sungai yang diadakan setiap hari jumat di SMPN 1 Turi merupakan kegiatan legal yang tertuang dalam Rencana Kerja sekolah, resmi dan rutin serta diketahui pihak sekolah.

Wasalamualaikum, Wr. Wb.

Demikian Pernyataan Sikap LKBH FH UII yang ditandatangani oleh Kabid Humas dan Studi Kebijakan Ockhy Loedvia Zulkarnain, S.H., M.Kn., dan Direktur LKBH FH UII Dr., Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. pada 27 Februari 2020.

Unduh Dokumen Press Release Peristiwa Susur Sungai [unduh]