Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

PT Palembang. Senin, 25 Januari 2021 Bertempat Di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang Telah Dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Dan Serah Terima Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak Elvin Adrian, SH, MH adalah Alumni FH UII.

Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Dan Serah Terima Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum Dan Bertindak Sebagai Saksi Hakim Tinggi Bapak Edison M, S.H., M.H. Dan Hakim Tinggi Bapak Kemal Tampubolon, SH, MH. Acara Berlangsung dengan Khidmat dan Dihadiri Oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Palembang, Panitera Dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Palembang, Para Ketua Pengadilan Negeri Se Sumatera Selatan, Seluruh Pejabat Dan Staf Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Pengadilan Negeri Muara Enim Dan Pengadilan Negeri Lahat Serta Tamu Undangan.

Yogyakarta– Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Hukum UII menggelar Web Seminar Nasional bertajuk “Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Indonesia: Komparasi Antara Hukum Perdata Dan Islam” pada 14 November 2020. Seminar ini menghadirkan Dr. Agus Pandoman, S.H., M.Kn. dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Acara dibuka dengan pemaparan sambutan sekaligus pengantar seminar oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Abdul Jamil menyampaikan bahwa topik seminar ini sangat menarik untuk dikaji sebab masih menyisakan berbagai persoalan, khususnya setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Lebih-lebih perjanjian perkawinan di dalam seminar ini ditinjau dari dua perspektif, yaitu perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam.

Dalam hukum positif, perjanjian perkawinan memiliki landasan hukum di dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan, meskipun di dalam UU ini tidak terlalu eksplisit menyatakan perjanjian perkawinan. Namun menurut Agus Pandoman, dua aturan tersebut berbeda dalam mengatur mengenai perjanjian perkawinan.

Menurut Agus Pandoman, fungsi dari perjanjian perkawinan sendiri beragam, di antaranya adalah untuk membatasi atau meniadakan sama sekali percampuran harta kekayaan antara suami istri. Selain itu, perjanjian perkawinan juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan suami terhadap barang-barang persatuan harta kekayaan yang ditentukan dalam Pasal 124 ayat (2) KUH Perdata.

Mengenai kapan perjanjian perkawinan dapat dibuat, menurut Agus Pandoman, berdasarkan Pasal 147 KUH Perdata, dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Sedangkan menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan memberikan ketentuan yang lebih luas dengan adanya dua macam waktu untuk membuat perjanjian perkawinan, yaitu sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan. Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perjanjian perkawinan juga dapat dibuat setelah terjadinya perkawinan, selama ikatan perkawinan masih ada.

Dari sisi hukum Islam, dalam penyampaian materinya, Nurjihad mengatakan bahwa persoalan perjanjian perkawinan ini tidak banyak dibahas secara eksplisit baik di dalam dalil-dalil syariat ataupun di dalam kitab-kitab fikih ulama klasik. Sehingga perjanjian perkawinan lebih cocok dipandang sebagai suatu produk ijtihad.

Menurut Nurjihad, asal muasal perjanjian perkawinan sendiri dapat ditelusuri dari persoalan ada tidaknya harta bersama di dalam Islam. Mengacu pada KHI Pasal 86, menentukan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta antara suami-istri karena perkawinan. Pasal 85 menentukan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau harta istri. Sedangkan di dalam Ensiklopedi Hukum Islam, harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan.

Hal mendasar paling penting yang perlu digarisbawahi, menurut Nurjihad, bahwa perjanjian perkawinan bukanlah perjanjian yang berdiri sendiri. Perjanjian perkawinan masuk kategori perjanjian tambahan, dan tidak bisa dilepaskan dari perjanjian pokoknya, yaitu akad pernikahan. Sehingga di dalam Islam, jika dilakukan perjanjian perkawinan, maka ketentuan di dalam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan konsekuensi hak dan kewajiban yang timbul dari akad perkawinan.

Seminar diwarnai dengan antusiasme dari para peserta dalam mengajukan pertanyaan maupun pernyataan atau pendapat pribadi mengenai topik yang dibahas.[]

YOGYAKARTA (FH UII). Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum UII mengadakan kegiatan webinar dengan tema “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Persidangan Perkara Pidana dan Perkara Perdata Secara Elektronik di Pengadilan”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespon keluarnya 2 (dua) peraturan Mahkamah Agung terkait perkembangan persidangan elektronik yaitu Peraturan Mahkamah Agung Repuplik Indonesia (Perma RI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Kegiatan Webinar ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui platform zoom dan live youtube Pusdiklat FH UII serta diikuti sejumlah 147 (seratus empat puluh tujuh) peserta yang terdiri dari mahasiswa/i mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata sebagai peserta wajib dan dari masyarakat atau umum.

Pembukaan Webinar ini diawali dengan sambutan dari Dekan Fakulas Hukum UII Bapak Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yang menyampaikan bahwa situasi saat ini sangat relevan dengan tema yang didiskusikan, bagaimana dampak dari proses peradilan baik perdata maupun pidana yang dilakukan secara elektronik. Hal ini sesuai dengan program Mahkamah Agung dengan melahirkan kedua perma diatas, salah satu program MA ialah e-litigation yang diharapkan dapat mengurangi penumpukan sidang di pengadilan. Hal ini juga didukung dengan adanya musim pendemi saat ini, yang mana persidangan sudah dilakukan secara elektronik, seperti pemeriksaan terhadap saksi/pemeriksaan terhadap terdakwa, atas hal tersebut perlu juga dikaji berkaitan dengan bagaimana sidang elektronik ini jika dikaitkan dengan teori. Bagaimana dengan sidang pembuktian dan sebagainya karena prinsip-prinsip tersebut menjadi tidak sinkron dengan hukum acara pada umumnya. Saya harapkan hal ini dapat dikaji lebih oleh narasumber untuk memberikan pengetahuan kepada pada peserta webinar.

Kegiatan Webinar ini juga sebagai upaya merespon perkembangan kondisi saat ini yang memasuki era revolusi industry 4.0 yang mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia, tak terkecuali sistem hukum khususnya di lingkungan peradilan yang menuntut semua pihak terbiasa dengan sistem komputerisasi atau teknologi.
Sejak pemberlakuan kedua Perma tersebut, seluruh pengadilan di Indonesia sebisa mungkin dapat memfasilitasi persidangan secara elektronik apabila masyarakat pencari keadilan membutuhkannya. Dan oleh karenanya Pusdiklat FH UII ingin mengadakan webinar ini guna melihat bagaimana pemberlakuan dan pelaksanaan perma kedua tersebut hingga saat.

Materi yang disampaikan terdiri dari 3 (tiga) sesi materi dengan perspektif yang berbeda disampaikan oleh narasumber sesuai dengan bidangnya masing-masing. Materi pertama tentang pemaparan umum Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 tahun 2020 yang disampaikan oleh Wahyu Sudrajat, S.H.,M.H.Li selaku Hakim sekaligus Pengajar Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata FH UII. Hukum merupakan sarana untuk mengatur kepentingan manusia yang bersifat memaksa, namun hukum biasanya tertinggal dari kebiasaaanya, meskipun tertatih untuk mengikuti kebiasaanya Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang diberikan tugas oleh konstitusi untuk menegakkan hukum dan keadilan mencoba merespon apa yang terjadi didalam kehidupan social masyarakat.

Lahirnya perma Nomor 1 tahun 2019 yang mencabut perma Nomor 3 tahun 2018 dan Perma Nomor 4 tahun 2020 merupakan sebuah fase yang sangat penting dalam proses digitalisasi terhadap litigasi di Indonesia meskipun negara kita bukan negara yang pertama yang menerapkan system e-court. Adapun trobosan perma nomor 3 tahun 2018 yang disempurnakan dengan perma nomor 1 tahun 2019 yakni berkenaan dengan Sistem Informasi, Pendaftaran secara elektronik dengan adanya e-court, orang dapat mendaftarkan perkara dimanapun, meskipun terbagi menjadi pengguna terdaftar (perma nomor 3 tahun 2018 bukan hanya advokat, namun perma nomor 1 tahun 2019 pengguna terdaftar hanya untuk advokat) dan dan pengguna lain, Taksiran panjar biaya perkara secara elektronik dilakukan secara online yang diharapkan memutus kecurangan dalam berperkara ataupun memudahkan untuk melakukan pembayaran dibeda daerah, domisili elektronik yang sangat mempengaruhi pemanggilan secara elektronik dan hal ini menjadi solusi aturan hukum didalam HIR yang sangat tertinggal, dimana pemanggilan pihak dilakukan secara manual menggunakan juru sita untuk memanggil para pihak dan ini merupakan solusi dari persidangan cepat, biaya murah, dan ringan. pengguna terdaftar, dalam perma nomor 3 tahun 2018 hanya mengatur administrasi perkara secara elektronik namun dalam perma nomor 4 tahun 2019 bukan hanya berbicara administrasi elektronik namun juga mengatur e-litigati, dan hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah upaya hukum yang dilakukan secara elektronik.

Terobosan perma nomor 4 tahun 2020 diantaranya adanya perluasan makna berkaitan dengan ruang sidang(ruang sidang secara elektronik) yang mana hakim, jaksa dan penasehat hukum bisa dilakukan di masing2 tempat sesuai dengan aturan perma ini, domisili elektronik, administrasi perkara secara elektronik, persidangan secara elektronik, pembuktian secara elektronik, dokumen elektronik, adanya opsi persidangan elektronik masih bisa dilakukan sejak permulaan maupun pada saat sudah berjalan, panggilan secara elektronik dan akses public tetap terbuka namun disisi lain memang ada kelemahan saksi lain yang belum diperiksa sudah memiliki gambaran persidangan yang sudah berjalan.

Adapun kelebihan persidangan dilakukan secara elektronik dapat memberikan keamanan bagi hakim, jaksa dan pihak lainnya yang sedang menyidangkan perkara-perkara tertentu yang melibatkan massa banyak. Kedua perma ini merupakan produk monumental yang dikeluarkan oleh mahkamah agung terhadap hukum acara pidana dan hukum acara perdata di Indonesia yang akan menjadi pijakan bagi kita untuk memulai digitalisasi secara komperensif terhadap proses litigasi di Indonesia. Adapun hal-hal yang perlu di tempuh kedepannya ialah : diharapkan adanya live streaming penjatuhan putusan baik dalam perkara pidana maupun perdata pada setiap tingkatan baik tingkat pertama, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali, kewajiban sidang elektronik bagi advokat sepenuhnya, perluasan ruang sidang elektronik secara lebih komprehensif termasuk untuk kepentingan independensi hakim dan keamanan dalam menjatuhkan putusan serta mengakomodir perkembangan artificial intelligence dan sidang virtual, integrasi identitas kependudukan dengan data pihak berperkara untuk lebih memudahkan panggilan pengadilan.


Foto 1: Penyampaian materi oleh narasumber ke 2

Kemudian materi kedua tentang teknis pelaksanaan persidangan perkara perdata dan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 (berdasarkan sudut pandang Hakim) yang disampaikan oleh Syihabuddin, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sabang (Aceh). Hingga saat ini semenjak pemberlakuan kedua perma tersebut dari juli 2018-juni 2020 terdaftar pengguna perkara elektronik mencapai 33.840 dan terverifikasi 31.465 dan persidangan perkara elektronik 18.935. Adapun kendala yang dihadapi dalam menyidangkan perkara persidangan elektronik yakni : Akses internet kurang baik, Ketersediaan infrastruktur yang kurang memadai, Belum ada prosedur tetap dan modul standar infrastruktur, Pemangku kepentingan kurang paham operasional Perma, sehingga masih menggunakan sistem konvensional dengan penyesuaian sistem elektronik, E-litigasi Dalam perkara Perdata masih mengandalkan konsensualisme, Aturan dasar masih mengacu pada HIR/RBg dll, Pembuktian masih mengacu kepada HIR/RBg, Kendala terkait dengan Pembuktian Tambahan, Mediasi masih secara konvensional (tatap muka), Klien memutus hubungan hukum (Surat Kuasa Advokat), kemudian tidak menunjuk advokat lain, akan menjadi kendala, Dokumen yang diunggah kurang jelas, sulit dibaca (hasil scan kurang baik).

Materi ketiga tentang teknis pelaksanaan persidangan perkara perdata dan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 (berdasarkan sudut pandang Advokat). disampaikan oleh Bapak Dr. Ariyanto, S.H.,C.N.,M.H selaku advokat. Para Advokat sangat mengapresiasi adanya perma ini, karena adanya e-court sangat membantu advokat dalam pelaksanaannya kepentingan klien guna memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini juga mempengaruhi biaya cost operasional yang dikeluarkan oleh klien menjadi tidak besar. Dengan adanya e-court ada transparansi putusan pengadilan yang dapat diakses oleh public. Hal ini juga dapat mempersempit interaksi langsung (nepotiseme) antara Advokat dan hakim dan Pegawai Pengadilan.

Peserta Webinar sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber yang ahli di bidangnya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pertanyaan dari peserta yang berasal dari Fakultas Hukum UII. Pelaksanaan Webinar secara lengkap dapat dilihat dalam youtube Pusdiklat FH UII dengan link berikut:

Kegiatan ini ditutup dengan closing statement dari bapak Wahyu Sudrajat Meskipun dengan berbagai kendala yang ada dalam penerapan e-court dan e -litigasi ini, harus kita jadikan tantangan untuk maju lebih jauh lagi dalam hal digitalisasi proses litigasi, kendala pasti ada apalagi kita memang dipaksa dengan keadaan saat ini bukan hanya dipengaruhi oleh revolusi industy 4.0 namun juga kendala yang diakibatkan oleh pendemi covid 19 yang menyebabkan perubahan dalam banyak hal, jika hanya berbicara revolusi 4.0 kita tidak akan takut datang ke persidangan namun saat ini kita juga diberengi dengan ketakutan pada hal yang tidak terlihat (covid). Hal ini juga bukan hanya berbicara digitalisasi dalam hal litigasi saja, namun juga dilihat dari sisi keadilan. Selain kualitas sistemnya sudah bagus yang mana hakim tidak hanya canggih dalam menjalankan e-court namun hakim juga dapat memberikan pertimbangan putusannya yang berkualitas.

Diharapkan juga kedepannya, kita tidak hanya terfokus untuk mendorong Mahkamah Agung dalam digitalisasi litigasi namun juga kita harus mendorong digilatisasi pada tingkat penyelidikan dan penuntutan dalam system peradilan pidana.


Foto 2: Peserta Webinar

YOGYAKARTA (FH UII) – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusdiklat FH UII) mengadakan kegiatan Kuliah Intensif dengan Legal Drafter dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan)”. Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.
Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 235 peserta yang terdiri dari Mahasiswa/i kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Ganjil TA. 2020/2021. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai hari kamis tanggal 22 Oktober 2020 sampai sabtu 24 Oktober 2020 sesuai dengan hari pelaksanaan mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pelaksanaan kuliah intensif hari pertama, Kamis, 22 Oktober 2020 dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.45 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D. menyampaikan arti penting materi yang akan disampaikan, bahwa pemerintahan yang baik diperlukan peraturan perundang-undangan yang baik pula, peraturan perundang-undangan ini bukanlah opini atau artikel akademik berdasarkan teori semata karena opini maupun artikel tersebut tidak memilki daya paksa untuk orang lain sedangkan peraturan perundang-undangan memilki daya paksa untuk mengatur kehidupan masyarakat. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H.,M.H selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari pertama sebanyak 40 dari mahasiwa Kelas B mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hari kedua, jumat, 23 Oktober 2020 dimulai pukul 13.30 s.d 16.00 WIB dengan acara yang sama seperti hari pertema dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D.yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H.,M.H. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari kedua sebanyak 40 (empat puluh) mahasiwa Kelas C mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hari ketiga, Sabtu, 24 Oktober 2020, pelaksanaan kuliah intensif dibagi menjadi 2 kelompok yaitu kelompok 1 (satu) dimulai Pukul 07.00 sampai 09.00 WIB acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yang menyampaikan kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum UII untuk menunjang profil kelulusan Fakultas Hukum UII yaitu sebagai praktisi diantaranya ada advokat, hakim, notaris dan pembentuk undang-undang atau legal drafter. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Nurul Hidayati, S.H.,M.H. selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari ketiga kelompok 1 (satu) sebanyak 40 mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kelas E dan F. Kemudian kelompok 2 (dua) dimulai Pukul 09.00 sampai 11.45 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh pada Reza Febriansyah. S.H.,M.H. selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pada kuliah intensif ini semua pemateri menyampaikan hal yang sama sesuai tema yang diusung yaitu Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang difokuskan kepada perancangan sebuah Undang-Undang. Semua Pemateri menyampaikan bahwa tahap penyusunan sistematika rancangan Undang-Undang ini pada dasarnya adalah proses untuk menerjemahkan naskah akademik menjadi sebuah peraturan. Teknik perancangan Undang-Undang termasuk sistematikanya telah diatur secara baku dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal tersebut diatur guna keseragaman dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemudian pemateri juga menyampaikan bahwa penggunaan bahasa atau pemilihan kata yang tepat merupakan salah satu hal yang perlu diketahui dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan. keterampilan dalam teknis yang dibutuhkan dalam tahap ini, salah satunya yaitu keterampilan menyusun kalimat perundang-undangan yang baik.

Setelah penyampaian materi, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi yang telah disampaikan maupun isu aktual yang berkaitan dengan pembentukan Undang-Undang. Kuliah intensif ini disambut baik terutama oleh mahasiswa kelas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat dilihat dari antusias mahasiswa untuk bertanya kepada pemateri.

Kegiatan ditutup dengan closing statement dari pemateri salah satunya dari Reza Febriansyah. S.H.,M.H. yang menyampaikan banyak terimakasih atas kehormatan yang diberikan oleh civitas akademika FH UII sekaligus permohonan maaf sekiranya ada tutur kata dan perilaku yang tidak berkenan serta besar harapan dapat bertemu di waktu dan kesempatan yang lain. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini terus berjalan setiap semester walaupun saat ini wabah Covid-19, tetapi tidak mengurangi kegiatan akademik yang ada justru dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi baik dalam penyelengaraannya maupun subtansi materi yang diberikan kepada mahasiswa dalam perkuliahan menjadi kunci kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan lancar dan baik.

Pandemic Covid-19 yang melanda dunia sejak awal tahun 2020 lalu telah menimbulkan Implikasi yang sangat luas. Implikasi Pandemic Covid-19 terjadi dalam berbagai bidang khususnya bidang hukum-ekonomi. Hampir seluruh negara terdampak pandemic telah mengalami kesulitan perekonomian bahkan memasuki masa resesi.

Dampak pandemic juga terjadi di Indonesia. Sebagai sebuah negara emerging market, pandemic Covid-19 telah ‘memukul telak sektor ekonomi.’

Kesulitan ekonomi sebagai dampak Pandemic Covid-19 terjadi dalam bidang investasi, perbankan, pasar modal hingga kontrak komersial.

Secara lebih khusus, pandemic Covid-19 juga telah menghantam sektor UMKM di Indonesia. Kondisi demikian menjadi semakin berat mengingat UMKM memiliki peran esensial dalam perekonomian nasional.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk dapat bertahan dan keluar dari persoalan dampak pandemic. Salah satu diantaranya adalah kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal). Namun demikian, patut dipahami bahwa Era New Normal bukanlah tanpa tantangan.

Sebagai respon atas kondisi tersebut, maka:
Department Hukum Perdata Fakultas Hukum UII bersama dengan Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum UII dan Business Law Community Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Webinar nasional ini.

Segera daftarkan diri Anda. Mari kita diskusi bersama.

YOGYAKARTA (FH UII) –Dalam masa penyebaran pamdemi Covid-19 ini tidak menyurutkan Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) FH UII untuk mengadakan kegiatan pelatihan hukum. Pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh PUSDIKLAT FH UII kali ini adalah Pelatihan Hukum Legal Opinion  Tahun 2020. Pelatihan hukum yang dilakukan secara daring untuk pertama kalinya ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 5-6 Agustus 2020.

Pelatihan Legal Opinion Tahun 2020 diikuti oleh 60 (enam puluh) peserta yang didominasi oleh kalangan mahasiswa, baik mahasiswa UII ataupun Non UII dari berbagai universitas di Indonesia, selain itu terdapat pula peserta umum dari alumni fakultas hukum dan praktisi hukum. Pelatihan dibuka dengan sambutan langsung dari Dekan FH UII Bapak Dr. Abdul Jamil,S.H.,M.H, lalu acara dilanjutkan dengan pemberian materi. Materi Pelatihan Legal Opinion dibagi dalam beberapa Sesi selama 2 (dua) hari. Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi tentang dasar-dasar pembuatan legal opinion serta teknik pembuatan legal opinion yang disampaikan oleh Bapak Dr. M. Arief Setiawan, S.H., M.H, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang pembuatan legal opinion pada kasus sengketa merek dagang yang disampaikan oleh Bapak Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Sesi Penyampaian Materi oleh Bpk. Dr. Arif Setiawan,S.H.,M.H dan
Bpk. Dr. Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum via Zoom

 

Pada hari kedua, seluruh peserta Pelatihan Legal Opinion  2020 dibagi dalam 4 (empat)  kelompok  Discussion Group untuk mengikuti simulasi praktek pembuatan legal opinion. Setiap peserta diberikan soal simulasi mengenai sengketa merek dagang, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan legal opinion yang dipandu oleh para trainer dari PUSDIKLAT FH UII via Zoom dan WhatsApp Group. Tujuan diadakan simulasi tersebut agar seluruh peserta dapat mempraktekkan secara langsung dan memahai proses pembuatan legal opinion khususnya dalam kasus sengketa merek dagang.

Setelah sesi simulasi berakhir, peserta perwakilan masing masing discussion group mempresentasikan hasil pembuatan  legal opinion yang telah dibuat. Pelatihan ditutup dengan mendengarkan kesan dan pesan dari perwakilan peserta dan dilanjutkan dengan sambutan dari  Ketua Panitia Siti Ajeng Ramadhani Susanti S.H dan Kepala PUSDIKLAT FH UII Bapak Eko Rial Nugroho S.H., M.H sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Legal Opinion Tahun 2020. Pihak panitia juga membagikan dua buah buku kepada peserta teraktif selama pelaksanaan pelatihan sebagai bentuk apresiasi.

 

Pendampingan Simulasi Pembuatan Legal Opinion oleh Trainer

 

Presentasi Hasil Simulasi Pembuatan Legal Opinion oleh Peserta

YOGYAKARTA (FH UII) – Pengurangan dan Peniadaan Kegiatan Belajar Mengajar di kampus secara langsung (tatap muka) dirasakan dan dinilai menjadi keputusan yang tepat untuk mengurangi kontak dan mengurangi kerumunan massa (Social and Physical Distancing), sebagai upaya memutus mata rantai virus Corona di masa pandemi Covid-19. Semua kegiatan belajar mengajar seperti perkuliahan, diskusi dan kegiatan lain yang sejenis diupayakan untuk tetap berjalan dengan melakukan berbagai penyesuaian.
Beberapa kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan metode daring (dalam jaringan) dengan menggunakan berbagai macam metode, diantaranya syncronous, seperti Webex, Zoom, Skype, Microsoft teams, Googlemeet dan lain-lain. Juga asyncronous, semisal eLisa, Elok, Elearning Farmasetika, Whatsapp Group dan lain-lain, dengan tetap memperhatikan kelanjutan proses belajar mengajar dan ketercapaian mutu pembelajaran yang telah direncanakan.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) juga mengalami penyesuaian pembelajaran bagi mahasiswa, khususnya terkait dengan kegiatan kuliah lapangan (field study) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Kegiatan field study yang sedianya dilakukan secara tatap muka langsung di DPR RI juga mengalami penyesuaian melalui media pembelajaran secara daring (dalam jaringan). Field study ini, merupakan kegiatan rutin FH UII dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.
Alhamdulillah, di hari Selasa 7 Juli 2020 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan field study (Kuliah Lapangan) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dilakukan dengan metode pembelajaran online atau dalam jaringan (daring). Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Sebagai Perencanaan Pembentukan Undang-Undang”.
Kegiatan kuliah lapangan ini diikuti 130 orang peserta yang terdiri dari Mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2019/2020, Dosen Pengajar Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi, di sesi I, menampilkan narasumber dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI (F-PKS DPR RI) dan di sesi II dengan menampilkan narasumber dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI (F-PAN DPR RI).


Pertemuan dengan Fraksi PKS

Sesi I dimulai Pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB, acara dibuka, sambutan dari FH UII, yang diwakili Sekretaris Jurusan FH UII, Bapak Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D.,dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua F-PKS DPR RI sekaligus sebagai anggota F-PKS DPR RI untuk Daerah Pemilihan Yogyakarta, Bapak H. Sukamta, Ph.D. Acara selanjutnya merupakan acara inti, yaitu pemaparan materi oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) F-PKS DPR RI yaitu KH. Buchori Yusuf, Lc.,MA.
Bapak KH. Buchori Yusuf, Lc., MA menyampaikan bahwa, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan satu instrument penting dalam pembangunan hukum karena sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa DPR RI memeganag kekuasaan membentuk undang-undang. Artinya bahwa secara prinsip dasarnya bahwa pembentuk undang-undang adalah DPR. Namun di Pasal 20 ayat (2) terjadi “bargaining”, karena di dalam merumuskan suatu undang-undang terdapat suatu politih hukumnya, sehingga tidak hanya aspek hukum saja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (2) UUD NRI tersebut yang menyatakan bahwa rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan Bersama. Kekuasaan hukum (secara formal) ada di tangan DPR, namun kekuasaan hukum secara formal tersebut tidak akan terjadi, tanpa adanya persetujuan Presiden. Inilah politik hukumnya, karena politik yang diinginkan adalah kita tidak memisahkan antara legislatif dan eksekutif secara serta merta, namun masing-masing diberikan kewenangan yang tetap saja diperuntukkan untuk membangun bangsa secara bersama-sama. Disinilah adanya prinsip besar yang terkandung didalamnya yang menjadi “kesekapakatan Bersama” yaitu musyawarah mufakat.


Pertemuan dengan Fraksi PAN

Sesi II dimulai Pukul 13.00 sampai dengan 15.30 WIB acara dibuka, sambutan Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dr. Budi Agus Riswadi, S.H.,M.Hum dan dilanjutkan sambutan sekaligus pemaparan materi tentang tugas dan wewenang DPR RI oleh Narasumber anggota DPR RI F-PAN, Bapak Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag.,M.Hum.,M.A. Beliau menyampaikan bahwa, setiap tahun DPR RI dengan Presiden RI menyusun program legislasi nasional. Usulan inisiatif mengajukan undang-undang dapat dilakukan oleh anggota DPR RI, anggota Badan Legislasi (Baleg) maupun Presiden. Guna menampung inisiatif dari anggota DPR RI dan Presiden RI makan dibuatlah Prolegnas, Prolegnas merupakan program rancangan undang-undang yang akan dibahas pada tahun berjalan. Prolegnas ada dua macam, pertama, program longlist yaitu masa jabatan lima tahun dan ada yang program prioritas dalam masa jabatan lima tahun jabatan.
Setelah sesi penyampaian materi, dilanjutkan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber tentang materi perkuliahan field study, isu hukum actual yang berkaitan dengan pembentukan perundang-undangan.

FH UII berharap kegiatan dengan DPR RI tetap terus berjalan setiap semester, walaupun saat ini wabah Covid-19 belum menemui titik berakhir. Hal ini Sehingga, perkuliahan dengan menerapkan metode daring (dalam jaringan) menjadi salah alternatif solusi pembelajaran tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII) mengucapkan selamat datang untuk kawan-kawan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Ull angkatan 2020 di Kampus Perjuangan. Mari bergabung di grup Whatsapp resmi LEM FH UII, kami dari LEM FH UII akan membantu Maba/Miba memperoleh informasi tentang Fakultas Hukum Ull.

Untuk gabung dengan grup WA resmi LEM FH Ull silahkan langsung menghubungi nomor Whatsapp di bawah ini:

081216480124 atas nama Ailsa Mumtaz

081294282801 atas nama Zulfia Rahmaputri

Dengan menunjukan persyaratan berupa foto ktm atau bukti pembayaran. Terimakasih atas perhatiannya Sekali lagi Selamat bergabung di Fakultas Hukum Ull dan selamat datang di kampus perjuangan!

#HUKUMBERSATUTAKBISADIKALAHKAN

#SAYAFHUII

#FHUI2020

#LEMFHUII

Juridical Council of International Program (JCI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan Webinar dengan tema: P Webinar tentang Polemik Masalah Keterbatasan dalam Permintaan Hukuman untuk Pelaku Kriminal pada Kasus Novel Baswedan, pada Sabtu (27/06/2020). Webinar ini untuk menanggapi tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Webinar ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom, dan diikuti oleh sekitar 60 peserta.
Webinar ini mengundang para ahli hukum pidana, yaitu: Dr. Mahrus Ali, SH., MH., Ahmad Wirawan Adnan, SH., MH., Dan Muhammad Fatahillah Akbar, SH., LLM. Juga, webinar ini dimoderatori oleh Sabiyllafitri Azzahra, mahasiswa dan Ketua Divisi Pendidikan dan Advokasi JCI.

Pembicara yang menyampaikan materi pertama adalah Mahrus Ali. Mahrus Ali memaparkan presentasinya mengenai aspek pidana pada kasus Novel Baswedan. Menurut Mahrus, mustahil memisahkan aspek hukum dan politis dalam kasus ini. Tetapi, Mahrus menegaskan hanya akan memberikan kajiannya pada aspek pidana sesuai dengan kapabilitas yang ia miliki.
Adnan Wirawan memberikan materinya tentang perbandingan pengaturan hukum pidana di Amerika Serikat. Menurut Adnan Wirawan, kasus Novel Baswedan dapat dikategorikan sebagai first degree aggravated assault. Menurutnya, first degree aggravated assault bermakna setiap perbuatan sengaja dengan berencana untuk melukai fisik secara parah pada seseorang yang mengakibatkan luka atau cidera permanen. Adnan Wirawan membahas tentang pihak-pihak yang bersidang dalam kasus tersebut. Secara keilmuwan, Adnan Wirawan mengkritik tindakan penunjukan Penasihat Hukum para terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Irjen. Rudi Heriyanto. Menurutnya, Sebab, menurut Adnan Wirawan, secara etik seorang advokat dilarang menjalankan profesinya ketika sedang menjabat sebagai aparatur negara, sedangkan saat ini Irjen. Rudi Heriyanto sedang menjalankan jabatan sebagai polisi. Irjen. Rudi Heriyanto juga menjadi penyidik dalam pencarian tersangka kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan sejak 2017. “Bagaimana kita bisa mengharapkan peradilan yang adil, jika penyidikannya saja berdiri di antara ‘dua kaki’”, tegas Wirawan Adnan.
Sedangkan menurut Muhammad Fatahillah, kasus peyiraman air keras ini tidak dapat dipisahkan dari isu pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Muhammad Fatahillah, kasus ini menjadi berlarut-larut dan mengalami penyidikan yang lama sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus penyiraman air keras ini. Akibatnya, diperlukan berbagai langkah hingga pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (PGPF) untuk melakukan investigasi. Menurut Muhammad Fatahillah, kasus Novel Baswedan bukan satu-satunya kasus yang mengalami justice delay semacam ini. Setidaknya, terjadi banyak kasus semacam ini di Indonesia ketika melibatkan aparatur kepolisian sebagai pelaku kejahatan. Muhammad Fatahillah kemudian memberikan kajiannya mengenai penerapan lembaga independen di negara-negara lain untuk menangani kejahatan yang dilakukan oleh polisi.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Program Sarjana Internasional bidang Hukum, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., MH., LLM., Ph.D. Dalam pidato pembukaannya, Dodik Setiawan memberikan selamat kepada JCI untuk struktur kepengurusan barunya. Kepengurusan baru JCI untuk periode 2020-2021 ini diketuai oleh Akhiruddin Syahputra Lubis.”Saya berharap, melalui struktur baru ini, JCI bisa menjadi jauh lebih baik sebagai representasi mahasiswa Program Internasional FH UII,” imbuhnya.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menerima kunjungan dari Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar (UNTIDAR) Magelang pada hari Kamis, 02 Juli 2020 di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jl. Tamansiswa no 158 Yogyakarta.

Rombongan dari Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UNTIDAR dipimpin oleh Wahyu Prabowo, S.H., M.H. sebagai Wakil Dekan Bidang Umum & Keuangan, didampingi oleh Dr. Sri Mulyani, sebagai Ketua Jurusan Administrasi Negara, juga disertai oleh Pengelola Jurnal Literasi Hukum, Ketua Lab Prodi Hukum, Koordinator Prodi Hukum, Gugus Kemahasiswaan juga diikuti beberapa Perwakilan Mahasiswa.

Rombongan diterima langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. didampingi oleh Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Ketua Jurusan, Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Kaprodi Hukum Program Sarjana, juga didampingi oleh Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. Direktur LKBH FH UII dan Anang Zubaidy, S.H., M.H. Kepala PSH FH UII, perwakilan dari Jurnal Hukum FH UII juga dihadiri oleh beberapa mahasiswa FH UII.

Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. mengucapkan selamat datang di Fakultas Hukum UII kepada seluruh peserta kunjungan dari Universitas Tidar Magelang. Dalam pemaparannya Dekan FH UII menyampaikan sejarah berdirinya FH UII dan perkembangan hingga saat ini. Ia juga berharap nantinya bisa terjalin kerjasama antara FH UII  dengan Universitas Tidar Magelang.

 

 

 

Acara dilanjutkan dengan menggali informasi dan diskusi baik dengan Dekan FH UII, Kaprodi, Direktur LKBH, juga diskusi dengan Direktur PSH FH UII, terkait dengan Kurikulum, kegiatan LKBH, Jurnal, Pusdiklat FH UII dan sebagainya.

Acara diakhiri dengan serah terima cindera mata dari Fakultas Hukum UII dan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UNTIDAR Magelang.