Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan konferensi internasional secara daring bertajuk: International Conference & Call for Papers Mutual Legal Assistance and Asset Recovery: A Comparative Study in The Legal System of Indonesia, Malaysia, Myanmar, And Hungary pada hari Rabu, 2 Juni 2021. Acara ini terbagi dalam dua sesi, yaitu: prensentasi makalah dan Konferensi Internasional oleh para pakar dari Indonesia, Malaysia, Myanmar dan Hungaria.
(Para Pemakalah dan juga para peserta pada International Conference & Call for Papers Mutual Legal Assistance and Asset Recovery: A Comparative Study in The Legal System of Indonesia, Malaysia, Myanmar, and Hungary)
Hadir selaku moderator, Cristopher Micheal Jason, JD, Dosen FH UII untuk memimpin bagian sesi presentasi paper. Terdapat empat presenter yang akan mempresentasikan paper, yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia diantaranya yaitu, Dodik Setiawan Nur Heryanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. berasal Universitas Islam Indonesia dengan judul paper “Establishing Intensive Diplomatic Channels to Recover Stolen in Indonesian Public Assets Stored Overseas”. Kedua, Nella Sumika Putri & Budi Arta Admaja berasal dari Universitas Padjajaran dengan judul paper “Optimizing Mutual Legal Assistance in Criminal Matters in the Return of Assets Resulting from Proceeds of Crime: Lessons Learned from Indonesia”. Ketiga, Rayhan Zidane berasal dari Universitas Islam Indonesia mengenai Arbitration. Dan yang keempat adalah Dr. Joice Soraya S.H., M.Hum., berasal dari Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dengan judul paper “Mutual Legal Assistance (MLA) and Asset Recovery in Criminal Law Perspective”
Selanjutnya, International Conference ini mengundang 2 Keynote Speakers serta 6 Speakers, 2 Keynote Speakers yaitu: pertamaCahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. beliau adalah Direktur Jenderal, Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Cahyo Rahadian selain menyampaikan materi mengenai mutual legal assistance and asset recovery, beliau juga menyampaikan bahwa “kita berjuang untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan kesengsaraan terhadap ekonomi global, Pemerintah Indonesia mengupayakan lebih dari 50% masyarakat Indonesia telah dilakukan vaksinasi pada akhir bulan Juli 2021, jangan ragu tentang efektivitas vaksin dan melakukan pendaftaran vaksinasi di fasilitasi kesehatan negara terdekat”. Dan selanjutnya yaitu Yusfidli Adhyaksana beliau adalah Atase Hukum KBRI Singapura yang memberikan materi tentang Indonesia “Legal Framework on MLA Asset Recovery”.
Diikuti dengan pemaparan materi oleh enam pembicara yang dipimpin oleh moderator Dr. Sri Wartini, S.H., M. Hum., Ph.D. yaitu: Prof. Dr. Sepriani, S.H., M.Hum. Seorang Guru Besar Hukum Internasional di FH UII menyampaikan materi berjudul “MLA and Assets Recovery from the International Law Perspective: Best Practice & Challenge in Indonesia”. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Dosen Senior Hukum Pidana FH UII yang menyampaikan materi berjudul “Asset Recovery and Mutual Legal Assistance in the Perspective of Criminal Law in Indonesia”. Dilanjutkan dengan Faizul Aswad bin Masri, LL.B. (Hons), MCL. Dan Puan Norinna Bahadun, LL.B. (Hons), LL.M. menyampaikan materi berjudul “Mutual Legal Assistance in Criminal Matters and Recovery of Proceeds of Crime–A Malaysian Experience”, keduanya merupakan deputy public prosecutor, transnational crime unit, attorney-general’s members of Malaysia. Su Wai Mon, LL.B. (Hons), MCL, Ph.D. Dosen Hukum di Dagon University, Yangon & Multimedia University, Malaysia menyampaikan materi berjudul “The Practice of Mutual Legal Assistance (MLA) IN Myanmar: A Brief Analysis”. Terakhir yaitu Dr. Csaba Gondola dari University of Debrecen, Hungaria menyampaikan materi berjudul “Mutual Legal Assistance and Asset Recovery: A Comparative Study in The Legal System of Indonesia, Malaysia, Myanmar, And Hungary”.
Acara ini dibuka Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Fathul Wahid, S.T. M.SC., Ph.D. Beliau berharap bahwa dari acara ini bisa menemukan benang merah yang bisa menjadi batu loncatan untuk kemajuan bersama dan dapat digunakan sebagai awal untuk mengatur lebih banyak sistem hukum yang terstandarisasi, seperti kita bisa merujuk pada mutual legal assistance and assets recovery.
Peserta yang hadir dalam sesi kedua mencapai 476 peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, akademisi dan praktisi yang berasal dari beberapa negara diantaranya Indonesia, Malaysia, Myanmar, Timor Leste, Hungary. (Ns)