Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG];  Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dan FH Universitas Airlangga (UNAIR) jalin kerjasama penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni dalam bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak pada Kamis (05/02) di Meeting Room 2/II Lt. 2 Sayap Barat, Gedung Mohammad Yamin, FH UII. Kunjungan FH UNAIR tersebut merupakan balasan dari kunjungan FH UII ke UNAIR pada awal tahun 2025.

Dalam acara ini, dihadiri oleh Dekan FH Unair, Prof. Imam Prihandono, Ph.D dan Dr. Maradona, S.H., LL.M.  sebagai Wakil Dekan III; Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko S.H., M.H., sebagai Koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum; dan Sapta Aprilianto S.H., M.H., LL.M. sebagai Ketua UKBH FH Unair/ Dosen Bagian Pidana. Sementara itu, dari pihak Fakultas Hukum UII dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.H.; Wakil Dekan Sumber Daya, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H.,M.H.; Wakil Dekan Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D.; Sekretaris Jurusan, Syarif Nurhidayat, S.H.,M.H.; Ketua Prodi Hukum Doktor, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H.; Koordinator Pembelajaran Magister dan Doktor, Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M.; dan Ketua Prodi Hukum Bisnis, Mukmin Zakie, S.H.,M.H.,Ph.D.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa isu penting berkaitan dengan rencana kerjasama antara Program Studi Hukum Program Doktor dari masing-masing kedua belah pihak. Telah disepakati beberapa rencana kerjasama di bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kemudian pertemuan ini terdapat sambutan dari dekan FH UII dan FH Unair. Sambutan pertama dari Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sebenarnya kerjasama ini telah lama terjalin. “Meskipun kerjasama sesungguhnya, tanpa ini (MoU) pun sudah berjalan. Namun MoU ini sebagai penguat kerjasama kita,” ungkapnya. Beliau menyambut hangat kerjasama Program Doktor dengan FH Unair dan berharap rencana kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak dan dapat berkontribusi dalam kemajuan masyarakat Indonesia.

Sambutan kedua dari Dekan FH Unair, Imam Prihandono, Ph.D., menyampaikan hal serupa dengan Dekan FH UII. Beliau juga mengaku bahwa FH Unair dan FH UII saling bertukar ilmu dan konsep terkait program-program positif. “Apa saja program-program positif di FH UII, kita juga ambil,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa kerjasama ini sangat strategis dan penting dalam memajukan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Terlebih, tantangan hukum hari ini sangat kompleks di tengah perkembangan politik dan situasi global yang serba tidak pasti.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan MoU oleh Ketua Prodi Hukum Doktor, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H., dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., didampingi oleh Dekan FH UII dan FH Unair.

[KALIURANG]; Guna meningkatkan kemampuan pemasaran, Tim Marketing and Communications (Marcomm) dan Tim Promosi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar upgrading pada hari Kamis (30/1). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruangan Audiovisual Lantai 4 Gedung FH UII ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kedua tim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan kalam ilahi oleh Abbiyu Ahmad Habibi, yang menambah kekhusyukan suasana. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta. M.A., M.H., Ph.D., menyampaikan dalam dunia pemasaran, kita harus memegang teguh etika dan kejujuran, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Berbeda dengan pendekatan komunis atau diktator yang menghalalkan segala cara, kita harus menyampaikan visi dan misi UII secara apa adanya, serta menunjukkan kiprah nyata UII. Kita tidak boleh memberikan janji-janji palsu. Kejujuran dan integritas UII akan terbukti dengan sendirinya, sehingga mereka yang datang akan yakin dengan apa yang disampaikan. Acara ini dipandu oleh Dimas Saputra, yang bertindak sebagai Master of Ceremony (MC) dan memandu jalannya acara dengan baik.

Materi pertama disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta. M.A., M.H., Ph.D., Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, dengan judul “Sejarah UII dan Fakultas Hukum UII: Akar Ideologis dan Filosofis”. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa UII didirikan pada masa transisi setelah kemerdekaan Indonesia, dengan semangat untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. FH UII sendiri, sebagai salah satu fakultas pertama yang didirikan di UII, memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Materi ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang sejarah dan nilai-nilai yang menjadi landasan bagi UII dan FH UII, serta relevansinya dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia.

Selanjutnya, materi kedua adalah “Mengeksplorasikan UII Lebih Dekat: Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Layanan Fasilitas Kampus untuk Mahasiswa” yang disampaikan oleh Ganjar Fadillah, S.Si., M.Si., Ph.D., Beliau memaparkan tentang proses penerimaan mahasiswa baru di UII, meliputi persyaratan, jalur pendaftaran, dan tips sukses. Berbagai layanan dan fasilitas kampus yang tersedia untuk mendukung kegiatan akademik dan non-akademik mahasiswa. Diharapkan, calon mahasiswa dan masyarakat umum dapat lebih mengenal UII dan memahami berbagai kemudahan yang ditawarkan. Setelah pemaparan materi kedua selesai, acara dilanjutkan dengan sesi istirahat, salat, dan makan.

Sesi ketiga ini akan membahas tentang “Public Speaking untuk Marketing: keterampilan Pemasaran yang Menarik” yang dibawakan oleh Fira Sasmita, S.Sos. Sesi ini mengajak peserta untuk memahami pentingnya public speaking dalam strategi pemasaran. Fira menekankan bahwa public speaking yang efektif tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memikat audiens dan membangun koneksi emosional. Peserta berkesempatan melakukan simulasi presentasi tentang FH UII dan mendapatkan umpan balik konstruktif untuk meningkatkan kemampuan public speaking mereka. Sesi ini memberikan wawasan yang berharga bagi peserta dalam mengembangkan keterampilan pemasaran yang lebih efektif melalui public speaking.

Sebagai penutup, pembawa acara menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif mereka sepanjang acara. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para pembicara yang telah berbagi ilmu dan wawasan berharga, serta kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara ini. MC berharap bahwa materi yang telah disampaikan dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi para peserta. Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.

[KALIURANG]; Pada Selasa (7/1), Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) menyelenggarakan kegiatan akademik bermutu tinggi melalui Kuliah Intensif dengan tema “Urgensi Pembentukan Alat Kelengkapan Panitia Khusus (Pansus) Sebelum Tahap Pengambilan Keputusan dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang”. Acara ini berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4, FH UII, dan dimulai pada pukul 08.30 WIB.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pusdiklat FH UII, Dr. Inda Rahadiyan, S.H.,M.H. Dalam sambutannya Ketua Pusdiklat menyampaikan bahwa kuliah intensif ini merupakan bentuk kontribusi FH UII dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki pemahaman mendalam terkait proses legislasi di Indonesia. Dengan menghadirkan narasumber berpengalaman, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan praktis sekaligus strategis kepada mahasiswa.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman antara lain Dr. (Can.) Muhammad Aga Sekamdo, S.IP., M.B.A. Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi PKS dan Moch Decky Apriadi, S.IP. Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi PAN. Selain itu, acara dipandu oleh moderator Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H., dosen departemen Hukum Tata Negara FH UII.

Materi yang disampaikan oleh Dr. (Can.) Muhammad Aga Sekamdo, S.IP., M.B.A., Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah produk legislasi utama yang dibahas di DPR. Prosedur ini diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 dan Tata Tertib DPR. Panitia Khusus (Pansus) berperan dalam pembahasan mendalam dan memberikan rekomendasi kepada DPR. Dalam pembicaraan tingkat I pembahasan substansi oleh alat kelengkapan DPR; Meliputi rapat kerja, mendengarkan pendapat, dan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah. Dalam pembicaraan Tingkat II Dilakukan dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir.

Kemudian materi disampaikan oleh Moch Decky Apriadi, S.IP. menjelaskan Legislasi atau proses pembentukan undang-undang sekaligus undang-undang itu sendiri adalah satu bagian dari keseluruhan sistem hukum yang secara spesifik membahas proses pembentukan serta substansi undang-undang. Proses legislasi berkualitas adalah rangkaian tahapan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum serta keadilan dalam proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. Salah satu fungsi utama DPR RI adalah fungsi legislasi, selain fungsi anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Legislasi sendiri ialah proses pembentukan undang-undang sekaligus undang-undang itu sendiri. Maka para pakar mendefinisikan Legislasi adalah satu bagian dari keseluruhan system hukum yang secara spesifik membahas proses pembentukan serta substansi undang-undang.

Setelah sesi penyampaian materi, mahasiswa diberikan kesempatan bertanya kepada pemateri secara langsung. Beberapa mahasiswa menunjukkan antusiasnya yang ditunjukkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri baik yang bersifat praktis dan teoritis. Acara  ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran, tetapi juga ajang berbagi pengalaman antara praktisi dan akademisi, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman holistik mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

FH UII terus berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan yang relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kuliah Intensif ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai pentingnya pembentukan alat kelengkapan Pansus dalam proses legislasi, khususnya pada tahap pembahasan rancangan undang-undang. Acara ini diwajibkan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah Peraturan Perundang-Undangan di FH UII, namun tetap terbuka untuk seluruh mahasiswa FH UII yang ingin berpartisipasi.

[KALIURANG]; Sebagai penutup akhir tahun 2024, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasinya ke Depan,” yang diikuti oleh sivitas akademik FH UII dan mahasiswa se-DIY. Seminar ini diadakan pada hari Jumat (13/12/2024) di Auditorium FH Lantai 4 dengan menghadirkan para narasumber yang luar biasa.

Narasumber seminar kali ini menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024, Prof. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U.  sebagai keynote speaker. Selain itu narasumber lainnya yakni Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. selaku Dosen FH UII, Faras Fajri Fadhillah selaku peneliti dari Indonesia Center of Law (ICEL), Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA. selaku Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Seminar ini dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai permulaan. Beliau menyampaikan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum menemukan titik terang dan justru kian lama makin memburuk. Ia berharap dengan adanya kegiatan seminar tahunan ini menjadi bentuk ikhtiar mencari cara untuk kemajuan hukum Indonesia yang lebih baik.

“Saya berharap dengan acara rutin kita setiap tahun yang dilaksanakan dengan kegiatan refleksi di akhir tahun (tentang) penegakan hukum di negara kita. Setidaknya kita mencoba mencari lebih tahu tentang bagaimana sebenarnya situasi penegakan hukum di negara kita sebenarnya. Di samping kita juga bisa lebih tahu, tentu kita sebagai insan-insan hukum di Indonesia bisa terus berupaya bagaimana supaya hukum dan penegakan hukum di Indonesia itu bisa kita dorong ke arah yang lebih baik.” ungkapnya.

 

Kemudian dilanjutkan oleh Prof. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U. selaku keynote speaker pada seminar nasional akhir tahun ini. Prof. Mahfud mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan asa untuk masa depan hukum Indonesia dengan berjuang memperjuangkan demokrasi. Menurutnya, potensi dan kesempatan untuk berkembang harus diperjuangkan demi kelangsungan negara hukum Indonesia di mata dunia.

Narasumber kedua, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan terkait banyaknya penyelewengan penegakan hukum oleh para oknum penegak hukum. Menurutnya para oknum penegak hukum dalam menjalankan tugasnya banyak menyeleweng dari prinsip-prinsip hukum, salah satunya dalam teori pembuktian. Beliau juga mengaku pesimis terkait penegakan hukum di Indonesia jika melihat kondisi saat ini, namun tetap berharap lebih baik kedepannya. “Agaknya sulit berbicara hukum zaman sekarang karena pada praktiknya berbeda,” ujarnya. Ia juga menambahkan agar menggantikan subordinasi hukum dengan penegakan supremasi hukum.

Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA. selaku pengamat politik lebih menekankan penegakan moral dalam praktik penegakan hukum. Beliau menyatakan bahwa Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia saat ini agar dapat menjadi suri teladan dalam penanaman moral etika politik. Menurutnya, apabila hukum di negeri ini tidak dibangun moral dan asasnya, maka penegakan hukum di Indonesia tak akan tercapai. Maka dari itu beliau menekankan pembenahan etika politik sebagai dasar penegakan hukum di Indonesia. “Kalau moral dan asasnya tidak dibangun, mau bangun apanya kalau dasarnya saja tidak dibangun,” ungkapnya.

Peneliti ICEL, Faras Fajri Fadhillah menutup seminar ini dengan membahas penegakan hukum lingkungan. Beliau menampilkan data-data penegakan hukum yang masih kurang dan berdampak pada lingkungan. Menurutnya sebaiknya perlu adanya perbaikan hukum dalam ranah lingkungan dengan dua cara. Pertama, Memperketat aturan untuk usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Kedua, memperkuat aparat penegak hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

 

Yogyakarta, 23 November 2024 – Pusat Studi Pasar Modal (Center for Financial Law Studies) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali sukses menyelenggarakan acara akademis bertajuk “Perkembangan EU Law dan Relevansinya terhadap Penelitian Hukum bagi Mahasiswa Indonesia”. Acara yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024 ini berlangsung secara hybrid, dengan lokasi utama di MCR II/02 dan didukung platform Zoom Meeting. Kegiatan ini menarik lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Acara dibuka dengan keynote speech yang disampaikan oleh Bapak Syarif Nurhidayat, S.H., M.H., mewakili Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum UII). Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya mengadakan acara bursa ide penelitian guna membangun minat mahasiswa dalam menulis serta memahami perkembangan hukum Uni Eropa (EU Law) sebagai salah satu referensi dalam penelitian hukum internasional.

Diskusi ini menghadirkan dua pembicara yang memiliki pengalaman akademis dan praktis di bidang hukum yang terkait yaitu: Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII, Direktur PSPM FH UII) Membahas mengenai “Pengaruh EU Law terhadap Pengembangan Studi Hukum di Indonesia”, dengan fokus pada relevansi prinsip-prinsip hukum Uni Eropa terhadap pengaturan hukum di Indonesia. dan Haekal Al-Asyari, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Internasional FH UGM, Alumnus FH UII, Ph.D. Candidate at Faculty of Law Debrecen University, Ketua PPI Hungaria) Menyampaikan materi “EU Law sebagai Landasan Penelitian Hukum Internasional”, yang menyoroti peluang dan tantangan dalam menjadikan hukum Uni Eropa sebagai basis penelitian hukum bagi mahasiswa Indonesia.

Peserta webinar menunjukkan minat yang tinggi melalui diskusi interaktif dan pertanyaan seputar implementasi hukum Uni Eropa dalam konteks hukum Indonesia, terutama dalam studi hukum internasional. Acara ini berhasil menciptakan suasana yang informatif dan inspiratif bagi mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum.

Webinar ini menjadi salah satu kontribusi nyata dari Pusat Studi Pasar Modal FH UII dalam memfasilitasi mahasiswa dan akademisi untuk memahami perkembangan hukum global, khususnya hukum Uni Eropa. Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong penelitian hukum yang lebih mendalam dan relevan di masa depan.

Pusat Studi Pasar Modal FH UII akan terus berkomitmen untuk menghadirkan kegiatan akademis berkualitas yang mendukung pengembangan hukum keuangan, pasar modal, dan hukum internasional di Indonesia.

Yogyakarta, 24 Desember 2024 – Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSPM FH UII) kembali memperkuat komitmen kerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penyerahan simbolis perpanjangan kerja sama. Acara ini berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan penyerahan dokumen secara simbolik diwakili oleh Abdul Mustopa Jawahid, Ketua KSPM-PSPM FH UII 2024.

Surat perpanjangan kerja sama diserahkan kepada PT Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan DIY sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengembangan edukasi dan literasi pasar modal di lingkungan akademis, khususnya di Fakultas Hukum UII.

Kerjasama ini mencakup program-program yang bertujuan untuk Peningkatan pemahaman pasar modal bagi mahasiswa FH UII melalui seminar, pelatihan, dan diskusi publik; Fasilitasi akses terhadap informasi pasar modal terkini melalui kolaborasi antara PSPM FH UII dan BEI DIY; serta Pengembangan kegiatan penelitian terkait pasar modal, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat luas.

Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, diharapkan hubungan antara Pusat Studi Pasar Modal FH UII dan Bursa Efek Indonesia dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan generasi muda yang literat terhadap pasar modal dan hukum keuangan.

Penerahan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi akademis dengan industri keuangan, sekaligus mendorong terciptanya sinergi antara dunia pendidikan dan sektor keuangan.

Yogyakarta, 23 Desember 2024 – Pusat Studi Pasar Modal (Center for Financial Law Studies) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sukses menggelar Diskusi Publik bertajuk “Satu Tahun Bursa Karbon Indonesia: Pengaturan, Perkembangan, serta Isu Hukum Aktual” pada Sabtu, 23 Desember 2024. Acara yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, alumni, hingga mahasiswa.

Diskusi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai aspek hukum dan perkembangan bursa karbon di Indonesia, terutama setelah satu tahun implementasinya. Para narasumber yang hadir membahas berbagai sudut pandang penting terkait isu ini.

Diskusi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu Ratna Hartanto, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum UII) Membahas “Isu Hukum Bursa Karbon di Indonesia”, dengan fokus pada tantangan regulasi dan potensi konflik hukum dalam pengelolaan pasar karbon. Adelia Kusuma W., S.H., M.Kn. (Dosen Fakultas Hukum UII) Menyampaikan materi “Dasar-Dasar Bursa Karbon di Indonesia”, yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar bursa karbon, relevansinya dengan hukum lingkungan, serta perannya dalam mitigasi perubahan iklim. dan Muhammad Rifky Abiyyu, S.H. (Alumnus Fakultas Hukum UII) Membawakan topik “Pengaturan Hukum Bursa Karbon di Indonesia”, dengan menyoroti kebijakan dan regulasi pemerintah yang mengatur mekanisme pasar karbon.

Acara ini dipandu oleh Naris Wari Diah Sekar Wulan, Kepala Divisi Eksternal KSPM FH UII, yang berhasil menjaga alur diskusi tetap interaktif dan informatif. Selain itu antusiasme para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan kepada narasumber terkait isu hukum, tantangan implementasi, dan dampak bursa karbon terhadap ekonomi nasional.

Acara ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperluas pemahaman tentang bursa karbon di Indonesia. Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum UII berharap diskusi ini dapat menjadi pemicu untuk kajian lebih lanjut serta memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum di bidang pasar karbon.

Pusat Studi Pasar Modal FH UII berkomitmen untuk terus menjadi wadah diskusi akademis yang relevan dengan isu-isu terkini, terutama di bidang hukum keuangan dan pasar modal.

Pada Hari Sabtu, 14 Desember 2024, Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melakukan agenda pertemuan dengan orang tua/wali dari mahasiswa angkatan tahun 2018, 2019, dan 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan solusi terkait masa studi mahasiswa Fakultas Hukum UII, khususnya untuk mahasiswa angkatan tahun 2018, 2019, dan 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara online via Zoom Meeting ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan untuk memberikan update informasi terkait dengan studi mahasiswa kepada orang tua/ wali. Acara ini dilakukan dalam dea sesi, yaitu sesi pertama berlangsung pertemuan orang tua/wali mahasiswa angkatan 2018 dan 2019,adapun untuk sesi dua dilakukan dengan pertemuan orang tua/wali mahasiswa angkatan 2023. Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini tidak hanya dihadiri oleh orang tua/wali mahasiswa saja, namun juga dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum UII. 

Setelah agenda dibuka oleh MC, kegiatan pertemuan wali dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., beliau menjelaskan bahwa “Izinkan kami dari Program Studi Hukum Program Sarjana menyambung tali silaturahmi dengan bapak ibu sekalian, terutama keluarga besar mahasiswa angkatan 2018, 2019, dan juga 2023. Pada kesempatan ini kami akan melakukan evaluasi studi, khususnya berkaitan dengan performa akademik yang diikuti oleh ananda, sehingga ini adalah bagian dari ciri khas UII bapak ibu sekalian, yang mana ini senantiasa berkesinambungan melaksanakan evaluasi sehingga Bapak ibu bisa mengerti perkembangan perkembangan akademik dari Ananda. Bapak ibu sekalian mengingat Ananda itu adalah angkatan 2018 dan 2019 sehingga bapak ibu sekalian perlu kita umumkan bahwa masa studi angkatan 2018 maksimal pada Juli 2025, sedangkan untuk angkatan 2019 maksimal pada Juli 2026. Bapak Ibu sekalian,untuk angkatan 2018 mohon agar dapat memastikan dan mengevaluasi apabila masih terdapat mata kuliah yang harus diambil dan belum mengambil tugas akhir, hal ini mengingat terkait dengan waktu yang sangat terbatas, maka kami sarankan untuk pindah kampus yang memiliki passing Grade dibawah UII  dan ananda masih bisa melanjutkan kuliah dan masih berkesempatan untuk mendapatkan gelar sarjana. Namun apabila mahasiswa tersebut saat ini sudah tutup teori dan   sedang mengambil Tugas Akhir maka kami persilahkan untuk bisa ditingkatkan dan diawasi, sehingga dapat selesai sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, diharapkan pula kepada orang tua/wali dapat meningkatkan pendekatan personal kepada putra putrinya, sehingga hal ini akan menyebabkan mahasiswa akan terbuka terkait dengan progres studi dan lain halnya.” berikut sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. 

 

Acara dilanjutkan dengan sesi penjelasan akademik yang paparkan oleh Kepala Divisi Akademik Fakultas Hukum UII, yaitu M. Arief Satejo Kinady, A.Md., beliau menyebutkan bahwa “pengawasan yang tepat bagi mahasiswa, terutama mahasiswa yang berjuang secara akademis. Sehingga perlu untuk melakukan pendampingan kepada mahasiswa selama masa studi mereka dan perlu menyadari terkait dengan status akademik mahasiswa tersebut. Mahasiswa dapat saja melakukan pengulangan mata kuliah pada semester depan apabila mereka gagala dalam emmenuhi kehadiran yang dibutuhkan dan kinerja akademik. Selain itu, mahasiswa juga perlu untuk memperhatikan perihal dengan persiapan Tugas Akhir dan pentingnya mahasiswa untuk mengunggah pekerjaan mereka dalam sistem informasi yang telah disediakan. Peran orang tua juga diperlukan dalam memantau akademik putra dan puterinya perihal akademik sehingga dapat melaporkan masalah apa pun kepada akademik Fakultas Huku, UII.” berikut penjelasan dari Ketua Divisi Akademik Fakultas Hukum UII. 

Setelah dilakukan penjelasan yang diwakili oleh akademik Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh orang tua/wali mahasiswa angkatan 2018,2019, dan 2023. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memantau progress studi dan berkomunikasi secara intensif anatara orang tua/wali dengan pihak program studi. Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan menyelesaikan studi tepat waktu, disarankan untuk segera mengambil solusi alternatif, termasuk pindah kampus. Disarankan kepada pihak akademik dan mahasiswa untuk membangun komunikasi yang lebih intensif.

Pada Kamis, 12 Desember 2024, Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) telah melaksanakan kuliah praktisi mengajar dengan mata kuliah, Hukum dan Hubungan Internasional. Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui via Zoom Meeting, yang dimulai pada pukul 19.00 – 21.30 WIB dan diwajibkan bagi mahasiswa Kelas G Hukum dan Hubungan Internasional. Adapun untuk praktisi yang diundang dalam kuliah ini merupakan alumni dari Internasional Program, Fakultas Hukum UII, yaitu Anditya Hutama Putra, selaku Sekretaris Pertama, Fungsional Diplomat Muda, Direktorat Kerja Sama Eksternal ASEAN dengan tema bahasan “Menyusun dan Merundingkan Perjanjian Internasional: Peran Indonesia dan Tantangan Global Saat Ini.” Kuliah praktisi mengajar ini dimoderatori oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku dosen departemen Hubungan Internasional dan juga Kaprodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. 

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa “Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang mengikat secara hukum antara negara atau organisasi internasional yang telah diatur oleh hukum internasional. Adapun untuk jenis dari perjanjian ini yaitu, perjanjian bilateral dan multirateral. Dalam melakukan suatu perjanjian internasional tidak dapat langsung dibuat, namun terdapat beberapa proses yang perlu dilakukan, seperti; melakukan usulan dan penelitian awal, melakukan penyusunan, konsultasi dan negosiasi, tinjauan hukum dan teknis, melakukan adopsi dan penandatanganan, serta melakukan ratifikasi dan implementasi. Dalam dinamika negosiasi, Indonesia juga memiliki peran dalam negosiasi perjanjian, misalnya seperti; Indonesia memankan peran penting sebagai pendiri ASEAN dalam penyusunan Piagam ASEAN dan ikut serta dalam upaya mediasi dalam menyelesaikan sengketa dalam kerangka ASEAN. Disisi lain, terdapat pula tantangan global dalam implementasi perjanjian, yang mana tantangan ini terbagai menjadi 2 poin, yaitu tantangan dosemstik dan tantangan internasional.” Sebelum acara diitutup, agenda dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pembahasan studi kasus dan diakhiri dengan melakukan foto bersama via Zoom Meeting yang di pandu oleh moderator. Kuliah praktisi mengajar ini berlangsung dalam tiga kali pertemuan, dengan rincian dua kali pertemuan dilaksanakan secara tatap muka dan satu pertemuan dilakukan dengan memberikan penugasan. 

Menyusun dan merundingkan perjanjian internasional merupakan suatu proses diplomatik yang cukup kompleks, karena dua negara atau lebih saling bernegosiasi untuk mencapai suatu kesepakatan tertulis mengenai berbagai isu, mulai dari investasi, perdagangan, hingga kerja sama dalam bidang lingkungan hidup maupun keamanan. Sehingga dalam melakukan penyusunan dan perundingan perjanjian internasional merupakan proses yang sangatlah penting bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam mengatasi tantangan global. Oleh karena itu, dengan memahami peran Indonesia serta tantangan yang dihadapi, kita dapat lebih menghargai pentingnya diplomasi serta kerja sama internasional dalam membangun dunia yang lebih baik.