Yogyakarta, Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menjadi fenomena hukum dan politik tersendiri di Indonesia yang seringkali menimbulkan kompleksitas hukum dan politik tersendiri. Namun disayangkan, belum tersedia institusi penyelesaian sengketa yang kuat dan mapan.

Demikian kalimat pemantik Rayendra Erwin Moeslimin Singajuru dalam Ujian Terbuka/Promosi Doktornya, di Aula Prof. Dr. KH. Kahar Muzakkir Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat (7/1/2022).

Disertasi berjudul “Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu: Menggagas Pembentukan Pengadilan Pemilu di Indonesia” ini berupaya menjawab problem penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia serta pengadilan Pemilu yang ideal di masa depan.

Dalam presentasinya, Erwin menegaskan, hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum penyelesaian sengketa pemilu selama ini belum terinstitusionalisasi dengan kuat dan stabil pada satu institusi.

“Dua institusi kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan karakter dan mandat konstitusional yang berbeda, silih berganti menjadi tempat penyelesaian sengketa Pemilu. Prosedur beracara yang berbeda dan putusan keduanya tidak jarang saling menegasikan satu sama lain dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya tidak memberi rasa keadilan” ujarnya dalam sidang terbuka yang salah satu pengujinya adalah Mahfud MD yang pernah menjadi Ketua MK dan kini menjadi Menko Polhukam.

Oleh sebab itu, menurut Erwin, ke depan dibutuhkan institusi peradilan Pemilu dengan mandat khusus mengadili sengketa Pemilu yang dibentuk berdasarkan perintah UU Pemilu, supaya terdapat konsistensi hukum, kepastian hukum dan keadilan penyelesaian sengketa Pemilu,” papar Erwin yang juga mantan Anggota DPR RI ini.

Usai menjadi penguji dalam ujian terbuka desertasi ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, menyangkut soal kebutuhan di dalam implementasi hukum tata negara yang sifatnya lebih operasional, gagasan dalam disertasi tersebut bagus.

“Mas Erwin mencoba mencari pintu keluar, yaitu membuat satu lembaga pemilu yang lebih independen, kredibel dan transparan,” ujar Mahfud usai menjadi penguji pada wartawan.

Dimuat ulang dari Okezone Nasional

Diberitahukan dengan hormat bahwa terhitung tanggal 17 Januari 2022 Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), akan menempati Gedung baru di:

Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia

Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584

Indonesia

Sehubungan dengan hal tersebut seluruh pelayanan yang berada di Gedung Moh. Yamin Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta akan dialihkan ke Gedung Baru tersebut.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN

 Leaflet Remidi [ pdf ]
  1. Ujian Remediasi diselenggarakan oleh Prodi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan IPK mahasiswa.
  2. Ujian Remediasi hanya diperuntukkan untuk mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
  3. Dengan pertimbangan akademik, operasional dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi yang ada, program studi dapat menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan dan/atau membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah dan/atau kelas tertentu.
  4. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap dalam Kelas dan Dosen Penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler ini.
  5. Mahasiswa dapat mengambil Ujian Remediasi untuk semua mata kuliah yang ditempuh pada semester reguler ini sepanjang memenuhi syarat salah satunya presensi kehadiran minimal 75%.
  6. Nilai Ujian Remediasi tidak menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga tidak menjadi bagian atau kriteria dari pengambilan jumlah sks maksimal pada semester berikutnya.

 

PENILAIAN

 
  1. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan Semester Reguler.
  2. Komponen penilaian selain UTS dan UAS seperti kehadiran perkuliahan, keaktifan, praktikum, dan tugas diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester ini (reguler).
  3. Nilai Akhir (NA) hasil Ujian Remediasi tidak dipertimbangkan untuk pengambilan sks (Jatah sks) semester berikutnya, tetapi akan diperhitungkan pada nilai kumulatif diambil nilai terbaik.

RENCANA AGENDA PELAKSANAAN

1 Yudisium Ganjil 21/22 : 12 Januari 2022
2 Waktu Key In Remediasi : 17 – 18 Januari 2022i 2021 (tidak ada masa revisi) Pukul 08.00-16.00 WIB
3 Masa Pembayaran : 18 Januari 2022 Pukul 17.30 s.d. 19 Januari Pukul 14.00 WIB (Sesuai ID di tagihan UII GATEWAY)
4 Pembatalan Mata Kuliah : Diajukan oleh mahasiswa karena nilai minimal A/B paling lambat tanggal 19 Januari 2022 pukul 14.00 WIB
5 Hasil Verifikasi Kepesertaan : 19 Januari 2022, Jam 19.00 lihat di gateway, menu KRS atau pada Jadwal Kuliah (semester Remediasi Genap)
6 Pengumuman Jadwal Ujian : 19 Januari 2022, mulai jam 20.00 WIB (lihat di www.law.uii.ac.id, termasuk info MK ditutup oleh Prodi)
7 Pelaksanaan Ujian : 21 – 28 Januari 2022 (Tidak ada Ujian Susulan)
8 Pengembalian Pembayaran Remedi : Lebih lanjut akan diumumkan oleh Divisi Admnistrasi Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

WAKTU PELAKSANAAN KEY IN REMEDIASI

Tanggal Pukul
Senin, 17 Januari 2022 08.00-16.00
Selasa, 18 Januari 2022 08.00-16.00

PEMBAYARAN

  1. Pembayaran dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2022 mulai 16.30 WIB s.d 19 Januari 2022 Pukul 14.00 WIB. Kode pembayaran sesuai ID pada tagihan.uii.ac.id.
  2. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM dan Internet Banking dengan melihat nomor ID Pembayaran / nomor tagihan di aplikasi uii.ac.id.
  3. Mahasiswa yang sudah melakukan Key In Ujian Remediasi namun tidak membayar sampai dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan maka dinyatakan batal untuk mengikuti ujian remediasi (mata kuliah dihapus/Drop).
  4. JANGAN MELAKUKAN PEMBAYARAN TANPA NOMOR ID pembayaran dari tagihan.uii.ac.id.

Biaya Ujian Remediasi Smt. Ganjil TA 2020/2021 adalah sebagai berikut:

No

Biaya Per SKS

Angkatan

Int. Program (IP)

Reguler

1

2015/2016 Rp.70.000,00 Rp.40.000,00

2

2016/2017 Rp.70.000,00 Rp.43.000,00

3

2017/2018 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00

4

2018/2019 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00

5

2019/2020 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

6

2020/2021 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

7

2021/2022 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

Catatan:

  1. Mahasiswa Angkatan 2013/2014 tidak diperkenankan mengikuti remedi;
  2. Bagi mahasiswa yang terlanjur key in karena nilai belum keluar dan sudah bayar ternyata memperoleh nilai minimal A/B setelah berakhir key in, maka berhak membatalkan dengan melaporkan kepada Divisi Akademik untuk mendapatkan pengembalian biaya.

PETUNJUK KEY IN REMEDIASI

  1. Mahasiswa langsung Key In melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Prodi melalui http://www.gateway.uii.ac .id.
  2. Gunakan User dan Password masing-masing, jika bermasalah segera hubungi Divisi Sistem Informasi (SI) Fakultas Hukum UII atau melalui https:/bsi.uii.ac.id (melalui nomor WA).
  3. Pastikan memilih Mata Kuliah dengan benar (Ingat, tidak ada revisi).
  4. Jangan lupa lakukan Logout jika selesai melakukan Key In.
  5. Lakukan pembayaran di tempat dan waktu yang telah ditentukan.

 

LAIN-LAIN

 
  1. Pengembalian Pembayaran hanya dapat dilakukan untuk Mata Kuliah/kelas yang ditutup atau nilai di semester berjalan mendapatkan harkat A, A-, atau A/B.
  2. Ujian diselenggarakan daring adapun tata tertib ujian remediasi mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan petunjuk dosen pengampu.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Puji syukur kepada Allah SWT atas segala kenikmatan yang telah diberikan baik kita sadari ataupun tidak kita sadari.

Kepada seluruh mahasiswa aktif Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) di mana pun berada, yang kami sayangi.

Dengan ini kami sampaikan bahwa Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan keringanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa aktif program sarjana dan program diploma yang terdampak pandemi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Semua mahasiswa aktif tidak terdampak diberi keringanan SPP (termasuk tuition fee di program internasional) sebesar 10% secara otomatis (tanpa pengajuan) dari nominal tagihan angsuran ketiga dan keempat tahun akademik 2021/2022.
  2. Untuk mahasiswa yang terdampak, pengajuan tambahan bantuan dapat dilakukan melalui laman gateway.uii.ac.id paling lambat 7 Januari 2022.
  1. Keringanan SPP untuk mahasiswa program profesi, magister dan dokter akan diatur oleh masing-masing pengelola program studi.

Kategori mahasiswa yaitu:

  • 25% untuk mahasiswa terdampak berat
  • 20% untuk mahasiswa terdampak sedang
  • 15% untuk mahasiswa terdampak ringan
  • 10% untuk mahasiswa tidak terdampak

Berkas – berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan potongan covid untuk diunggah (format .pdf) sebagai berikut:

  1. Scan asli Kartu Tanda Pengenal (KTP) penanggung biaya
  2. Scan asli Kartu Keluarga (KK) penanggung biaya
  3. Scan asli Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penanggung biaya jika memiliki NPWP
  4. Scan asli slip gaji penanggung biaya kuliah sebelum masa pandemi
  5. Scan asli slip gaji penanggung biaya kuliah selama masa pandemi
  6. Scan asli Surat keterangan penghasilan dari Kecamatan bagi penanggung biaya yang tidak bekerja formal

Unduh contoh surat keterangan penghasilan dari kecamatan disini.

Alur pengajuan potongan Covid pada sistem Gateway UII:

Adapun jadwal pemrosesan sebagai berikut :

Pengajuan

:

27 Desember 2021 – 7 Januari 2022
Verifikasi dan otorisasi

:

28 Desember 2021 – 11 Januari 2022
Pengumuman hasil otorisasi

:

12 Januari 2022
Pembayaran SPP

:

17 Januari – 12 Februari 2022

Informasi dapat dilihat pada tautan berikut ini.

Demikian pengumuman dari kami, semoga seluruh mahasiswa selalu dalam perlindungan dan keberkahan Allah Swt. Dan juga semoga pengumuman ini bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

USINDO would like to announce an exciting international exchange program that is part of the Young Southeast Asian Leaders Initiative (YSEALI). The YSEALI Professional Fellows Program (YSEALI PFP) offers a chance for successful applicants to participate in a fully funded six-week professional development program in the United States in 2022.

YSEALI PFP will be implemented as a hybrid program with virtual activities leading up to the U.S.-based exchange. The program will be offered in two cycles: June-July 2022 (cycle one) and September-October 2022 (cycle two).

Feel free to pass this email directly on to anyone within your network who might be interested in applying or sharing this opportunity.

Additional information can be found on the YSEALI website and those interested can apply online for the program here or by clicking the button below.

The application for both programs in 2022 will close on November 15, 2021.

 

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dear Culture Enthusiasts,

We cordially invite you to join the International Cultural Festival conducted on 26 October – 6 November 2021. This program is a collaborative activity between the University of Economics and Human Sciences in Warsaw, Institut Francais Indonesia, Youngsan University, Nur Mubarak University, Nanjing Xiaozhuang University, and Universitas Islam Indonesia.

This program will provide you knowledge of culture in some countries.

More details are available on the poster.

Registration: https://bit.ly/ICFRegistration

Thank you very much.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim

Berdasarkan tahapan seleksi yang telah dilaksanakan, Tim Pelaksana program Klinik Etik dan Advokasi 2021 memutuskan nama-nama yang telah lulus seleksi di bawah ini dan ditetapkan sebagai Peserta program Klinik Etik dan Advokasi 2021 kerja sama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai berikut:

No. Calon Peserta NIM L/P
1. Galuh Audina Febrianti Purnama 18410036 P
2. Wahyuning Kiscahyani 18410140 P
3. Mahrus Ali 18410272 L
4. Ramadhani Igreya Saputra 18410377 L
5. Justika Hairani 18410506 P
6. Muchammad Kawtsar 18410524 L
7 Kurniyati Mulqiyah 19410074 P
8. M. Fernanda 19410215 L
9. Hatta Muhammad Irsyad 19410307 L
10. A. Iqbal Madani 19410344 L
11. Maghfira Yuliza Fajryani 19410382 P
12. Andini Octa Hariani 19410408 P
13. Muhammad Adhimastya 19410533 L
14. Atika Nurdzakkiyah 19410593 P
15. Eka Detik Nurwagita 19410609 P
16. Putri Pramesti 19410691 P
17. Pradja Diwangsa Sutono 20410302 L
18. Andre Bagus Saputra 20410648 L
19. Salza Farikah Aquina 20410798 P
20. Annisa Alhafiza 20410904 P

 

Mohon kepada semua peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta Klinik Etik dan Advokasi 2021 di atas, untuk melakukan konfirmasi kepada panitia (narahubung) agar dimasukkan ke dalam grup WhatsApp peserta.

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Narahubung: Mia (081327005613)

Yogyakarta, 28 September 2021

TTD

 

Panitia Seleksi

Bismillahirrahmanirrahim

Berikut kami sampaikan calon peserta program Klinik Etik dan Advokasi 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang akan mengikuti seleksi wawancara oleh Tim Klinik Etik dan Advokasi 2021 sebagai berikut:

No.

Calon Peserta

NIM

Interviewer

1 Danang Hendra Krisnawan 17410490 Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
2 Galuh Audina Febrianti Purnama 18410036
3 Yuwan Zaghlul Ismail 18410085
4 Yustisia Andhini Lintang Annisa Rizky Toewoeh 18410137
5 Atika Nurdzakkiyah 19410593
6 Muhammad Mega Firstian Utama 18410240
7 Mahrus Ali 18410272
8 Ahmad Sulthon Zainawi 20410329
9 Tirana Anggun Anugrah 18410383
10 Mutia Ufara Rahmadan 18410430
11 Intan Resti Damayart 18410432 Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.
12 Ilham Rezki Caesar Putra 18410481
13 Justika Hairani 18410506
14 M. Dzaki Johansyah 18410522
15 Muchammad Kawtsar 18410524
16 Arrival Nur Ilahi 18410525
17 Hatta Muhammad Irsyad 19410307
18 Farah Faudyanindita Ciptahutama 19410023
19 Kurniyati Mulqiyah 19410074
20 Cheryl Ardiarini Herawati 19410082
21 Tiva Sheila Siva Kusuma 19410557 Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.
22 M. Fernanda 19410215
23 Muhammad Rifaldi Rizma 19410253
24 Ijlal Anas Herlambang 18410714
25 A. Iqbal Madani 19410344
26 Maghfira Yuliza Fajryani 19410382
27 Andini Octa Hariani 19410408
28 Eka Detik Nurwagita 19410609
29 Agum Abimanyu 19410472
30 Elvira Pertiwi 20410913
31 Muhammad Adhimastya 19410533 Titie Rachmiati Poetri, S.H., M.H.
32 Saiful Fakhri Fadhila 19410213
33 Wahyuning Kiscahyani 18410140
34 Annisa Putri Larasathy 19410599
35 Wika Annisa Rodhiya 20410600
36 Dheodestu Jaqhuar Yahya 19410676
37 Putri Pramesti 19410691
38 Doni Noviantama 19410708
39 Pradja Diwangsa Sutono 20410302
40 Ramadhani Igreya Saputra 18410377 Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H.
41 Shidqi Prambudi 20410331
42 Herdi Nugrahadi 20410496
43 Veni Nur Setyaningsih 19410447
44 Andre Bagus Saputra 20410648
45 Salza Farikah Aquina 20410798
46 Annisa Alhafiza 20410904
47 Salsabella Sania Putri 19410513

Seleksi wawancara InsyaAllah akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 27 September 2021
Waktu : 15.10 WIB s.d selesai
Tempat : Zoom Meeting
https://uii.zoom.us/j/98523637218?pwd=NmZQV3BXUzN0K1ZJaU9UOEZzSHl4UT09
Meeting ID: 985 2363 7218
Passcode: etik

Materi wawancara mengenai:

  1. Motivasi
  2. Pengetahuan tentang PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim)
  3. Komitmen

Peserta wajib hadir paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai dan bagi yang tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan, maka tidak ada wawancara susulan dan dinyatakan tidak lulus menjadi peserta Klinik Etik dan Advokasi 2021.

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Narahubung: Mia (081327005613)

Wassalamu’alaikum wr.wb.
Yogyakarta, 25 September 2021