Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.
Ketua STPN Yogyakarta Dr. Oloan Sitorus, SH., MS. menyampaikan FGD ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari para akademisi di UII yang terkenal dengan tokoh-tokoh hukumnya terkait dengan berbagai persoalan yang muncul di bidang pertanahan. Tujuan lainnya adalah terkait dengan masukan ilmiah yang dapat diberikan kepada pemerintah agar menjadi sebuah rekomendasi kebijakan untuk pengelolaan system pertanahan di Indonesia menjadi lebih baik.
Dr. Muchtar Wahid menyampaikan bahwa secara filosofis, tanah sebagai wilayah tanah air merupakan salah satu unsur kedaulatan dan perekat integritas Negara Kesatuan RI. UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan tujuan dan prinsip pengeloaan Bumi dan Air serta Kekayaan Alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanah sebagai Sumber Daya Alam Utama, sifatnya terbatas dan tidak terbarukan, merupakan tempat kehidupan manusia dan mahluk lain serta ruang keberadaan semua sumber daya alam.
Dengan sifatnya yang statis, tanah harus menampung semua kepentingan kehidupan serta aktifitas pembangunan yang terus meningkat secara dinamis mengikuti populasi dan perkembangan peradaban. Dalam konteks itulah UU 5/1960 (UUPA) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai lex superior atas semua undang-undang sektoral sumber daya agraria lainnya, mendesak disempurnakan agar mampu mengemban missinya menciptakan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, simak presentasi dan makalah beliau.
Sidokabul, 10/11/2013 di Lapangan Sepak Bola Nitikan telah diselenggarakan Manasik Umroh oleh Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dimulai pukul 10.00 WIB dengan peserta lebih kurang 150 orang yang terbagi dalam 2 kelompok masing-masing dengan pembimbing Dr. H. Abdul Jamil, SH., M.H. dan Dr. Drs. H. Rohidin, M.Ag.
Sidokabul, 10/11/2013 di Lapangan Sepak Bola Nitikan telah diselenggarakan Manasik Umroh oleh Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dimulai pukul 10.00 WIB dengan peserta lebih kurang 150 orang yang terbagi dalam 2 kelompok masing-masing dengan pembimbing Dr. H. Abdul Jamil, SH., M.H. dan Dr. Drs. H. Rohidin, M.Ag.
Umroh yang diselenggarakan oleh IKP FH UII bekerjasama dengan Ikatan Alumni (IK) UII secara besar-besaran dilaksanakan pertama kali Januari 2014. Namun sebelumnya pada tahun 2013 beberapa bulan lalu rombongan IKP FH UII juga telah memberangkatkan 40 orang untuk melaksanakan ibadah umroh. Sedangkan pada Januari 2014 IKP bersama IK akan memberangkatkan lebih kurang 200an orang lebih jama’ah untuk melaksankaan ibadah umroh.
Sedangkan pada Januari 2015 mendatang IKP FH UII juga telah membuka pendaftaran rombongan umroh dengan kuota sebanyak 200 orang. Adapun biaya yang dipathok untuk pelaksanaan lebih kurang 17.5 juta rupiah. Informasi ini sudah disebarluaskan di lingkungan UII melalui surat resmi ketua IKP FH UII H. Masyhud Asyhari, SH., M.Kn. Dimaksudkan agar keluarga besar UII secara berombongan rapat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Makah Al-Mukaromah.
Pendaftaran akan ditutup pada 31 Januari 2014 dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Persyaratan lainnya :
1. Mengisi Formulir 2. Menyerahkan fotocopy sesuai aslinya (jelas & mudah terbaca) masing-masing 1 (satu) lembar di atas KERTAS UKURAN A4 (kwarto) sebagai berikut : • Fotocopy KTP • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) • Fotocopy Buku Nikah (bagi yang sudah menikah) • Fotocopy Akta Lahir (bagi anak dibawah usia 17 tahun) • Fotocopy Akta Lahir (bagi perempuan dibawah usia 40 tahun) • Fotocopy Pasport yang namanya sudah 3 (tiga) suku kata dan masih berlaku minimal 7 bulan setelah keberangkatan • Fotocopy Buku Kuning suntik meningitis yang masih berlaku 3. Menyerahkan PasPhoto terbaru berwarna: • Background warna putih wajah kelihatan 80% • Ukuran 3×4 = 10 Lembar dan 4×6 = 10 Lembar 4. Semua persyaratan dimasukkan dalam map transparan. 5. Bukti Pembayaran Uang Muka.
| Surat Penawaran Umroh 2015 | Syarat-syarat Pendaftaran Umroh |
Tamansiswa, 4 Nop 2013 di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta mulai pukul 13.00 WIB diselenggarakan kegiatan Diskusi terbatas dengan fokus pembahasan mengenai PERPU Presiden No. 1 Tahun 2013. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII dengan mengundang dosen-dosen HTN di seluruh Yogyakarta.
Tamansiswa, 4 Nop 2013 di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta mulai pukul 13.00 WIB diselenggarakan kegiatan Diskusi terbatas dengan fokus pembahasan mengenai PERPU Presiden No. 1 Tahun 2013. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII dengan mengundang dosen-dosen HTN di seluruh Yogyakarta.
Sri Hastuti Puspitasari selaku Ketua Departemen menyampaikan tujuan diskusi dalam pembukaan acara tersebut. Dengan diskusi ini dapat membuka wacana publik yang selama ini merasa kebingungan mengikuti proses-proses hukum pemerintahan di Indonesia. Dan berharap dari sisi akademik kejadian ini dapat dikaji secara lebih intensif untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Hadir sebagai moderator Masnur Marzuki, SH., LLM. memberikan prolog untuk membuka diskusi. Dua pakar HTN menyampaikan kajiannya dengan singkat membedah inti persoalan yang terjadi terkait Perpu No.1/2013 tersebut yaitu Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. dan Zairin Harahap, SH., M.Si.
Berita tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Akil Muchtar oleh KPK di ujung hari rabu 3 Oktober 2013 begitu mengagetkan publik. Masyarakat yang selama ini melihat MK sebagai peradilan yang cukup independent, berintegritas dan seperti sulit terjamah mafia peradilan, tentu diliputi perasaan kecewa, heran, tidak habis pikir dan mungkin ada yang terpukul. Perasaan publik bercampur aduk merespon tertangkapnya ketua MK. MK adalah salah satu puncak keadilan di Indonesia (satunya lagi, MA). Tertangkapnya sang ketua MK dengan para tamunya yang membawa sejumlah uang senilai sekitar 2-3 miliar merupakan bukti awal bahwa sang ketua MK tidak mampu lagi menjaga Mahkota Keadilan di institusi yang dipimpinnya. Uang yang ditemukan ketika operasi tertangkap tangan (OTT) tersebut patut diduga terkait dengan sengketa pemikukaada Gunung mas Katleng yang sedang diproses di MK. Bak gayung bersambut, penangkapan pak AM ternyata juga menguak kasus lain yang masih dalam lingkup sengketa pemilukada, yaitu sengketa pemilukada kabupaten lebak. Bahkan jika apa yang pernah dikatakann sdr Refli Harun pada tahun 2010 dapat diungkap kembali, maka akan bertambah deret dugaan suap yang menimpa AM yang juga mantan politisi dari salah satu partai politik besar di negeri ini. Ketika KPK menggeledeh kantor AM di MKRI, ternyata juga ditemukan sejumlah barangbukti, termasuk narkoba. Hal ini menunjukkan MK sudah ada dalam genggaman Mafioso peradilan dan Bandar narkoba. Jika tidak segera diambil langkah-langkah darurat untuk menyelamatkan MK, maka ambruklah lembaga hasil reformasi ini. Jika MK ambruk maka kalangan yang selama ini menganggap MK sebagai lembaga super power dan kalangan rivalitas MK akan mengambil kesempatan ini untuk melemahkan MK. Semua kalangan seharusnya harus melihat secara jeli, bahwa ketika nantinya tidak hanya ketua MK yang diciduk tetapi merembet ke hakim yang lain, dan makin banyak pihak yang memanfaatkan situasi, ini apakah atas dasar kekecewaan mereka lantaran perkaranya kalah di MK, atau atas dasar ingin menyelamatkan MK dengan dalih keadaan darurat, maka patut dicurigai ada gejala menghancurkan MK secara sistematis, dan seiring dengan penangkapan ketua MK beberapa waktu yang lalu, ini merupakan momen sebagai pintu masuk yang pas untuk menyerang MK. Masyarakat sipil harus bergerak untuk ikut mencegah penghancuran MK secara sistematis ini.
Seiring dengan tertangkapnya Ketua MK, kurrang lebih berselang 2 (dua) minggu maka Presdien Susilo Bambang Yudoyono kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Perppu ini menuai kontraversi baik di kalangan akademisi, praktisi maupun politisi. Presiden mengeluarkan Perppu ini dengan mendasarkan pada kegentingan yang menimpa MK. Sementara itu para akademisi, politisi dan tidak terkecuali dari pihak MK sendiri menganggap perppu tidak urgen bagi MK Atas dasar pemikiran tersebut di atas maka Departemen HTN menyelenggarakan Kajian Akademis dalam bentuk dalam bentuk Focus Discussion.
Selengkapnya makalah kedua pembicara dapat di download melalui link berikut :
Materi Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. “Relasi Kekuasaan Presiden, DPR, MK dan KY dalam PERPU No. 1/2013 “.
Materi Zairin Harahap, SH., M.Si. “Kajian Akademik PERPU No. 1/2013 dalam Aspek Hukum Perundang-undangan “.


Acara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lantai III Kampus FH UII Jalan tamasiswa tesebur berlangsung selama empat jam dan dihadiri oleh Segenap pimpinan fakultas, dosen pembiming akademik, pendamping dosen pembimbing akademi serta 192 orang tua/wali mahasiswa yang datang dari berbagai penjuru daerah dan tanah air.



Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id