- Peserta harus menjaga nama baik UII, serta menjaga tata tertib, kebersihan, kerapian, kesopanan dan tidak merokok selama kegiatan berlangsung.
- Memakai pakaian yang ditentukan:
-
- MAHASISWI memakai kerudung putih panjang (menutup dada), baju kurung lengan panjang yang tidak ketat berwarna putih, rok panjang berwarna hitam dan sepatu hitam.
- MAHASISWA mengenakan hem/kemeja lengan panjang putih, celana panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), kopiah hitam, ikat pinggang hitam, dan sepatu hitam.
-
- Peserta ONDI tidak boleh salah lokasi dan harus sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.
- Peserta ONDI harus mengikuti rangkaian ONDI secara keseluruhan.
- Peserta ONDI TIDAK LULUS, apabila:
- Tidak mengikuti salah satu materi; atau
- tidak mengikuti satu amaliyah yang ditentukan; atau
- melakukan pelanggaran terhadap tata tertib.
- Pesera yang tidak lulus ONDI diwajibkan mengulang dengan biaya sendiri pada tahun berikutnya.
- Kelulusan ONDI merupakan syarat untuk mengikuti Pembinaan Keagamaan (Pesantrenisasi TAHAP I bersifat WAJIB)
- Peserta membawa perlengkapan sendiri yang meliputi:
-
-
- Peralatan Mandi,
- perlengkapan Sholat (Sarun, Mukena, dan Sajadah),
- buku dan alat tulis,
- Al-Qur’an terbitan UII Press, dan
- obat-obatan pribadi yang diperlukan.
-
-
Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.
Fakultas Hukum, KEPADA MAHASISWA PROGRAM STUDI (S-1) ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA SUDAH DAPAT MENGAMBIL SIMULASI HASIL KONVERSI KURIKULUM 2008 KE KURIKULUM 2013, DENGAN WAKTU SEBAGAI BERIKUT: … ( baca Info | semester saran )
Fakultas Hukum, KEPADA MAHASISWA PROGRAM STUDI (S-1) ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA SUDAH DAPAT MENGAMBIL SIMULASI HASIL KONVERSI KURIKULUM 2008 KE KURIKULUM 2013, DENGAN WAKTU SEBAGAI BERIKUT: SENIN, 8 SEPT. 2014, PUKUL: 14.00 – 16.00 WIB dan SELASA, 9 SEPT. 2014 DAN SETERUSNYA PUKUL: 09.00 – 15.00 (Hari & Jam Kerja) melalui PENDAMPING DPA MASING-MASING. SYARAT PENGAMBILAN ADALAH MENUNJUKKAN (Membawa) KARTU MAHASISWA. (baca Info )Dokumen:
- Print-Out Simulasi Hasil Konversi (Hasil Konversi akan Live di Unisys sebelum Key-In Semester Gasal 2014/2015 )
- TABEL MATA KULIAH Kurikulum 2013.
Catatan:
- Dokumen Print-Out Simulasi Hasl Konversi di atas, karena alasan teknis (termasuk perkembangan studi antara satu mahasiswa dengan yang lain berbeda), terpaksa harus mengambil di Kampus. (perhatikan pengumuman di atas). Untuk mahasiswa yang sedang berada di luar kota, dimohon dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masing-masing.
- Sedangkan Formulir Tabel Mata Kuliah, dapat di download (hal 1 | hal 2 ) . PINDAHKAN Nilai (hasil konversi) yang terletak di kolom kanan (mata kuliah baru, dari dokumen Print-Out Simulasi Hasl Konversi) sesuai dengan nama mata kuliahnya Ke Formulir yang sudah disediakan (TABEL MATA KULIAH Kurikulum 2013);
Formulir Tabel Mata Kuliah tersebut dapat menjadi Acuan mahasiswa untuk ‘memprogramkan’ Mata Kuliah yang akan diambil pada Semester Gasal 2014/2015.;
JADWAL KULIAH & JADWAL UJIAN seperti biasanya disediakan di Konter Foto Kopi IKP (sebelah barat ATM depan) atau dapat diunduh di Web fakultas (www.law.uii.ac.id).
Fakultas Hukum, Salam PERADILAN!!! PERADILAN LEM FH UII merupakan ajang silaturahmi Maba Miba Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia juga sebagai ajang perkenalan. Kegiatan ini dibuat untuk mengenalkan maba miba dengan lingkungan kampus dan semua pergerakan mahasiswa.PERADILAN LEM FH UII 2014 akan dilaksanakan pada hari minggu dan senin, 7 dan 8 september 2014 (Menginap) di kampus perjuangan FHUII Jalan Taman Siswa 158 Pukul 05.00 WIB. Untuk pakaian seperti ketentuan PESTA UII,Cocard Seperti PESTA namun nama PESTA 2014 diubah PERADILAN 2014, Jamaah PESTA diubah menjadi nama jamaah PERADILAN.
1. Buku bacaan 1 buah per orang(tntg anak / ilmu pengetahuan / hukum) bukan novel
2. Alat tulis + al quran+ alat shalat
3. Alat mandi
4. Obat-obatan pribadi
5. Baju ganti + Pakaian olahraga(celana trining panjang)
6. Sepatu olahraga
7. Lilin 1 buah
8. Air mineral 1,5 L
9. Alas tidur bukan bedcover
10. Sandal jepit
BARANG BAWAAN JAMAAH
- Tanaman pot ukr sedang dua buah (per jamaah)
- Kertas manila 3 buah
- Spidol snowman besar 2 buah
Untuk makan selama 2 harI,maba miba diwajibkan membayar uang sebesar Rp 50.00,00 dengan ketentuan rincian sebagai berikut:
Makan 5x @13.000 = 65.000
Futami 1x @5.000 = 5.000
Snack 1x @3.900 = 3.900 +
Total = 73.900
Subsidi = 24.000 –
Membayar = Rp 50.000,00
Info lain bisa cek di @peradilan2014 / @LEM_FH_UII
MIBA
1. Ketentuan pakaian, atribut dan perlengkapan:Ospek:
- Baju kurung muslimah (kemeja putih lengan panjang, tidak ketat, menutup aurat)
- Rok Panjang hitam menutup mata kaki
- Jilbab putih polos menutup seluruh rambut dan tidak transparan.
- Sepatu hitam polos dan tidak berhak (wedges)
- Kaos kaki putih polos dan menutup mata kaki.
- Tidak berkuku panjang dan tidak diwarnai.
- Koran
- Lilin
- Sedotan
- Air minum 1,5 liter
- Alat Tulis
- Alas Tidur Sederhana
- Perlengkapan Shalat
- Slayer
- Kantong Plastik
- Balon 2 warna (1 berwarna biru dan 1 berwarna merah)
- Tali Rafia (1 meter)
- Papan Nama (Co-Card) dengan ketentuan mengikuti ketentuan Ospek Universitas, dengan perbedaan pada nama jama’ah, nama acara dan kolom pelanggaran yang harus dikosongkan (jika melanggar peraturan ospek universitas).
- 2 buku bacaan (bisa dipilih 2 diantara bahan berikut: buku bertema ensiklopedi, buku pengetahuan umum, buku bertema hukum, kamus, kumpulan cerita anak, novel, cerita binatang, dongeng dan bukan merupakan buku pelajaran.
MABA
1. Ketentutan pakaian, atribut dan perlengkapan:
Ospek:
- Kemeja Putih polos lengan panjang (dimasukkan rapi ke celana)
- Celana panjang hitam
- Rambut rapi dan tidak diwarnai.
- Tidak berkuku panjang dan tidak diwarnai.
- Kopiah/ Peci hitam polos
- Dasi panjang hitam polos
- Sepatu hitam polos
- Kaos kaki putih polos dan menutup mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam polos
- Alas tidur sederhana
- Koran
- Lilin
- Slayer
- Sedotan
- Air minum 1,5 liter.
- Alat Tulis
- Perlengkapan Shalat
- Papan Nama (Co-Card) dengan ketentuan mengikuti ketentuan Ospek Universitas, dengan perbedaan pada nama jama’ah, nama acara dan kolom pelanggaran yang harus dikosongkan (jika melanggar peraturan ospek universitas).
- 2 balon (1 berwarna biru dan 1 berwarna merah).
- Tali Rafia (1 meter)
- 2 buku bacaan (bias dipilih 2 diantarabahanberikut: buku bertema ensiklopedi, buku pengetahuan umum, buku bertema hukum, kamus, kumpulan cerita anak, novel, cerita binatang, dongeng dan bukan merupakan buku pelajaran)
- Jaket (untuk tidur)
- kantong plastik
Pelanggaran ringan
1. Terlambat kurang dari 15 menit.
2. Tidak memenuhi ketentuan khusus yang telah ditentukan.
3. Peserta memakai pakaian maupun membawa perlengkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum nomor 4.
4. Peserta tidak mengkondisikan telpon selulernya dalam keadaan silent.
Pelanggaran Sedang
1. Melakukan pelanggaran ringan dua kali.
2. Terlambat lebih dari 15 menit.
3. Tidak memenuhi ketentuan umum no. 6 serta no. 8-15.
4. Tidak membawa atau tidak melaksanakan tugas harian.
5. Mengganggu ketertiban pelaksanaan PERADILAN 2014 LEM FH UII yang sedang berlangsung.
1. Menghina suku, ras dan agama.
2. Menghina atau melawan panitia.
3. Menghina institusi atau lembaga mahasiswa.
4. Melanggar ketentuan umum no. 7 serta melakukan tindakan pidana dan pelanggaran hukum.
5. Tidak mengikuti rangkaian kegiatan PERADILAN 2014 LEM FH UII tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Senin, 1 September 2014. Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) merasa sedih saat mendengar salah satu alumni yang telah berpulang Kerahmatullah 16 Juni 2014, tiga bulan lalu menghadap keharibaan-Nya pada pukul 17.25 WIB karena sakit. Fridlis lahir 28-07-1989 putra dari pasangan M. Irman, SH., MH. dan Hj. Imi Ernastiti …Fridlis Irmiawan nama lengkap almarhum angkatan tahun 2007 mempunyai koleksi buku sebanyak 384 judul yang ditulis oleh penulis dalam dan luar negeri. Pimpinan Fakultas Hukum UII mengucapkan beribu terimakasih kepada keluarga almarhum teriring doa semoga amal kebaikan keluarga terkirim kepada almarhum menjadi amal kebajikan yang dinilai Allah SWT sebagai amal sholih, menempatkan almarhum pada tempat yang paling tinggi di ‘Arsy-Nya, dan keluarga diberikan ketabahan atas ujian yang diberikan Allah SWT sehingga memperoleh hikmah yang paling baik.
Perpustakaan FH UII yang kini telah menerapkan Open System Library sejak February 2014 yang lalu. Dengan bantuan yang diberikan oleh keluarga alm. Fridlis Irmiawan (07410266) semakin memperbanyak daftar koleksi. Menurut Kepala Divisi Perpustakaan FH UII Bambang Hermawan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan keluarga alm. Fridlis yang telah diberikan untuk mengelola buku-buku almarhum. Dengan diterimanya hibah buku tersebut kini koleksi buku perpustakaan FH UII mencapai lebih dari lima puluh ribu judul buku baik terbitan dalam maupun luar negeri, beliau berharap buku yang telah dihibahkan oleh alm. Fridlis Irmawan tersebut dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta minat baca Civitas Akademikka FH UII. Lihat Koleksi
Fakultas Hukum.Taman Siswa-31 Agustus 2014- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melaksanakan acara peringatan hari jadi Universitas Islam Indonesia yang ke 71. Acara Pamungkas adalah Pengajian Milad UII dilaksanakan di halaman kampus Fakultas Hukum UII jl. Tamansiswa 158, dibingkai dalam bentuk “Dakwah dan Seni” dan bertemakan “bersama mewujudkan generasi madani.”
Fakultas Hukum.Taman Siswa-31 Agustus 2014- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melaksanakan acara peringatan hari jadinya Universitas Islam Indonesia yang ke 71. Salah satu acara yang diadakan oleh Fakultas Hukum UII adalah Pengajian Milad UII yang dilaksanakan di lapangan parkir depan Fakultas Hukum UII. Acara tersebut dibingkai dalam bentuk “Dakwah dan Seni” dan bertemakan “bersama mewujudkan generasi madani.” Dakwah dan Seni sengaja diangkat untuk menjadi fokus dalam acara tersebut karena dakwah merupakan pekerjaan yang harus dilakukan oleh setiap individu sebagai seorang muslim dan seni merupakan sesuatu yang mengiringi dakwah tersebut agar terlihat indah. Pengajian dalam acara tersebut merupakan konsekuensi bagi UII untuk menerapkan catur dharma UII yang ke-4 yaitu dakwah islamiyah. Sedangkan seni menjadi hal yang penting diadakan untuk melestarikan kesenian yang ada di Yogyakarta.
Fakultas Hukum. Jum’at, 8 Agustus 2014. Pjs. Ketua Program Studi (s1) Ilmu Hukum Fakultas UII memberikan kelonggaran kepada mahasiswa S1 Ilmu Hukum untuk melakukan key in remidiasi sampai 10 Agustus 2014 pukul 15.00 (Waktu Server). Kebijakan ini diambil mengingat waktu pelaksanaan key in remidi berada pada posisi libur besar hari raya lebaran 1435H.
Fakultas Hukum. Jum’at, 8 Agustus 2014. Pjs. Ketua Program Studi (s1) Ilmu Hukum Fakultas UII memberikan kelonggaran kepada mahasiswa S1 Ilmu Hukum untuk melakukan key in remidiasi sampai 10 Agustus 2014 pukul 15.00 (Waktu Server). Kebijakan ini diambil mengingat waktu pelaksanaan key in remidi berada pada posisi libur besar hari raya lebaran 1435H. Mengingat mahasiswa banyak yang berada di luar Jogja malahan cukup banyak yang berada di luar Jawa maka dengan memperpanjang masa key in remidi akan memberikan kesempatan lebih longgar para mahasiswa yang membutuhkan remidi.
Fakultas Hukum. Rabu, 2 Juli 2014. Setelah mendapatkan informasi tentang diperolehnya Status Akreditasi A bagi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada 14 Maret 2014 yang lalu, pada Selasa, 1 Juli 2014 FH UII secra resmi telah menerima Sertifikat Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
FH-UII. Permasalahan yang dihadapi oleh konsumen di Indonesia sebenarnya cukup kompleks. Oleh karena itu dibutuhkan suatu upaya untuk mencari solusi dan upaya hukum yang dapat ditempuh guna meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Studium General tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 17 Juni 2014 lalu oleh David M.L. Tobing, SH., M.Kn di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jl. Tamansiswa 158 yang dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri Dosen, Mahasiswa dan beberapa Instansi terkait.
Selaku komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, beliau juga menjelaskan mengenai berbagai permasalahan konsumen di Indonesia dari ranah peraturan perundang-undangan hingga ranah prakteknya.
Substansi hukum di Indonesia tentang perlindungan konsumen diakomodir dalam UU No. 8 Tahun 1999 yang mengatur mengenai perlindungan konsumen baik secara preventif maupun secara represif. Selain dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur mengenai konsumen, namun dengan definisi yang berbeda. Dalam UU perlindungan konsumen, konsumen mencakup setiap orang (individu) yang memakai barang dan/atau jasa, sedangkan dalam UU OJK, konsumen adalah individu dan badan hukum, namun hanya terdiri atas konsumen pada lingkup tertentu, yaitu pada lembaga jasa keuangan. Akan tetapi, struktur hukum dan budaya hukum di Indonesia tentang perlindungan konsumen masih belum mendukung perlindungan terhadap konsumen yang efektif.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejatinya telah mengatur mengenai hak-hak konsumen seperti hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur, hak untuk dilayani secara benar, dan sebagainya. Akan tetapi, masih banyak pelaku usaha yang sering abai untuk memenuhi hak-hak sebagaimana diatur di dalam UU perlindungan konsumen tersebut. Oleh karena itu, seringkali terjadi sengketa antara konsumen dan perlindungan konsumen Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, konsumen dapat menghubungi lembaga perwakilan konsumen ataupun lembaga penyelesaian sengketa. Lembaga perwakilan konsumen berwenang sebatas untuk menerima pengaduan dan memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Direktorat Permberdayaan Konsumen, LPKSM seperti YLKI, lembaga mediasi perbankan, Badan Mediasi Asuransi Indonesia dan OJK. Untuk menyalurkan pengaduan, BPKN menyediakan call center dengan nomor 153, sehingga konsumen dapat sewaktu-waktu menghubungi BPKN ketika menghadapi permasalahan. Sedangkan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri atau Arbitrase. Selain upaya tersebut, konsumen juga dapat melapor kepada polisi ketika terjadi tindak pidana. Hal ini pernah dilakukan dalam kasus pencurian pulsa sebesar Rp. 90.000,00 oleh provider PT. Telkomsel yang dilakukan oleh Bapak David M.L. Tobing. Hal tersebut akhirnya dapat mengubah kebiiakan, yakni Menkominfo melarang provider melakukan layanan berbayar tanpa seizin dari konsumen.
Akan tetapi, sikap konsumen di Indonesia sayangnya cenderung bersikap “nerimo” (pasrah) jika hak-hak sebagai konsumen dilanggar. Hal ini dibuktikan oleh riset pada tahun 1992 dan 2001 yang diselenggarakan oleh FH UI dan Departemen Perdagangan, bahwa konsumen Indonesia adalah konsumen yang pasrah dan tidak mau melakukan upaya hukum. Sikap pasrah ini disebabkan diantaranya karena masyarakat kita yang tidak suka konflik, access to justice yang berbelit-belit dan mahalnya proses pencarian keadilan, sehingga konsumen cenderung diam ketika haknya dilanggar oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk bersikap kritis dan mengupayakan hak-haknya yang dilanggar. Selain itu, diharapkan proses pencarian keadilan dapat diakses masyarakat lebih mudah dan murah, sebab kenyataan, BPSK yang seharusnya menyelesaikan perkara dalam waktu singkat, bisa sampai tiga atau empat tahun. Sehingga, konsumen dapat lebih mudah memperoleh keadilan dan dapat mendorong pelaku usaha meningkatkan pemenuhan hak-hak konsumen. | Materi Studium Generale |
Fakultas Hukum UII. Kamis 12 Juni 2014. Permasalahan yang dihadapi oleh konsumen saat ini semakin kompleks dan rumit. Kompleksitas permasalahan konsumen tersebut dipicu oleh adanya proses kegiatan pembangunan dan juga perkembangan perekonomian nasional dan global, khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan yang telah banyak dihasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh konsumenKompleksitas permasalahan konsumen tersebut memasuki dimensi yang sangat luas meliputi antara lain aspek kesehatan, teknologi, lingkungan sosial dan fisik, ekonomi, budaya, kebijakan, hukum dsb. Dengan kompleksitas permasalahan konsumen tersebut dibutuhkan pemecahan dan penanganan masalah dengan sudut pandang dan pendekatan yang bersifat inter dan multidisipliner, sehingga akan diperoleh pemahaman dan pemecahan masalah konsumen yang bersifat holistik (menyeluruh). Untuk memahami permasalahan konsumen tersebut Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII bermaksud mengadakan Studium General (Kuliah Umum) untuk membahas dan mencarikan solusi permasalahan tersebut dengan tema “Membedah Berbagai Permasalahan yang dihadapi Konsumen di Indonesia, Upaya Solusi, dan Perlindungan Hukumnya ” dengan menghadirkan pembicara, Bp.David L.Tobing, S.H.,M.Kn. Cand.Doktor (Komisioner dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Advokat dan Aktivis Pembela Konsumen). Studium Generale tersebut akan diselenggarakan pada Selasa, 17 Juni 2014Studium General (Kuliah Umum), Pukul 13.00 – Selesai, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jalan Taman Siswa 158 Yogyakarta
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Rabu 4 Juni 2014. Program Studi (S1) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada tahun 2014 ini kembali meraih Akreditasi A. Hasil ini sesuai dengan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor.:078/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana tertanggal 14 Maret 2014.
Bahkan berdasarkan Asesmen Kecukupan (AK, Desk Evaluation) Program Studi Tahap 1, Rapat Pleno BAN-PT tanggal 14 Maret 2014 Bahwa Program Studi (S1) Ilmu Hukum memperoleh Nilai dan Peringkat Akreditasi Tanpa melalui Proses Asesmen Lapangan (AL, Visitasi), hal ini dikarenakan Peringkat Nilai Akreditasi pada tahun 2014 lebih tinggi dari Peringkat Nilai Akreditasi pada tahun 2008.
Dengan hasil ini semakin menambah deretan kesuksesan Fakultas Hukum UII setelah pada tahun 2013 Program Pascasarjana Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum juga berhasil memperoleh Akreditasi A.
Selamat kepada Program Studi (S1) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UII, semoga pada akreditasi selanjutnya Peringkat nilai Akreditasi Akan semakin Naik.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: [email protected]






