Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

 Jambu Luwuk (7/1), (uiinews) “Local Environmental Management of Urban Areas” begitu tema trining internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan SIPU International AB, yang bermarkas di Postal address: Box 45113, 104 30, tockholm, SWEDEN, Visiting address: Dalagatan 7. Trining pengelolaan lingkungan lokas di daerah perkotaan ini berlangsung selama dua pecan terhitung sejak tangga 7 sd 18 Januari 2013.

 Jambu Luwuk (7/1), (uiinews) “Local Environmental Management of Urban Areas” begitu tema trining internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan SIPU International AB, yang bermarkas di Postal address: Box 45113, 104 30, tockholm, SWEDEN, Visiting address: Dalagatan 7. Trining pengelolaan lingkungan lokas di daerah perkotaan ini berlangsung selama dua pecan terhitung sejak tangga 7 sd 18 Januari 2013 di Hotel Jambu Luwuk Room 3 Jalan Gajah Mada 67 Yogyakarta dan untuk pecan kedua berlokasi di Hotel Melia Purosani di Jalan Suryotomo 31 Yogyakarta. Peserta disuguhi dengan sederet manual acara baik indoor maupun out dor presentation yang telah dikemas apiok oleh Panitia dari FH UII yang dikomandani oleh Ketua Departemen Hukumum Internasional Ibu Dra. Sri Wartini SH MH., Ph.D.

Sekitar 30 peserta baik dari dalam negeri maupun luar negeri mengikuti agenda demi agenda yang disajikan oleh panitia dengan serius. Acara dibuka oleh Wakil Rektor Ibidang Akademik, Bapak Nandang Sutrisno SH, LLM, M.Hum, Ph.D sekaligus tampil sebagai Key Note Speaker. Di dalam sambutannya, Nandang memberikan salam pembuka kepada semua hadirin dalam bahasa Inggris. Dengan fasih karena telah malang melintang menjadi naa sumber Clinical Legal Education and Street Law, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada para funding father yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada UII (khususnya Fakultas Hukumnya) hingga terlaksana kegiatan yang telah lama dikerjasamakan ini. Bentuk kerjasama trining dan workshop internasional ini telah ditandatangani sejak tanggal 7 Juni 2012 lalu oleh Dr. Rusli Muhammad SH MHum selaku Dekan FH UII dan Cecilia Nogren selaku Programme Director Swedish Institute For Public Administration (SIPU International). Didalam kesepakatan MoU tersebut semua biaya dari kegiatan ini ditanggung oleh SIPU Internasional (the Swedish Institute for Public Administration). Nandang berharap bentuk kerjasama seperti ini akan terus dilanjutkan hingga waktu-waktu yang akan datang.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 pekan dengan berbagai agenda antara lain study visit beberapa daerah di Yogyakarta antara lain desa wisata Brayut, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Piyungan Bantul, Pusat Pengolahan Limbah Air dan Sumber Listrik Alternatif di Pantai Baru.

Mutasi penduduk dari pelosok atau bisa disebut juga dari wilayah lain ke wilayah yang baru memberikan andil besar terhadap permaslahan lingkungan. Bahkan dalam berbagai bidang tidak hanya lingkungan saja tetapi dampak sosial, ekonomi. Sebagai contoh di Yogyakarta polusi udara, peningkatan suhu khususnya perubahan iklim. Penyumbang paling besar adalah adanya 6.000 kendaraan baru setiap bulannya masuk ke Yogyakarta. Penyebab utama lainnya adalah pertumbuhan daerah perkotaan yang menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, harus ada setidaknya 30% ruang terbuka hijau dari luas total (20% untuk umum, 10% untuk pribadi). Secara umum, ruang terbuka hijau untuk daerah pribadi telah dipenuhi, yaitu 7.622 ha atau 43,36%, itupun tidak untuk umum, sedang untuk umum hanya tersisa 11,8%. Sebagai pemicu utama adalah urbanisasi, sejalan dengan perkembangan daerah perkotaan misalnya untuk perumahan,  yang akan semakin mengecilkan angka area terbuka hijau. Sedangkan Konversi lahan adalah 0,42% setiap tahun.

Pengelolaan lingkungan perkotaan berbasis budaya ini merupakan salah satu pendekatan untuk mengatasi permasalahan urban. Cukup banyak referensi yang menyampaikan bahwa dengan pendekatan ini cukup efektif. Selain masyarakat akan mendapatkan pembelajaran dan cenderung mempunyai inovasi Negara Jepang juga sudah membuktikan bahwa saat ini merupakan salah satu negara yang berhasil mengatasi permasalahan lingkungannya.

Karena pengaruh dari urban beberapa istilah Jawa yang telah menjadi falsafah hidup mulai memudah. Oleh karena itu perlu penegasan kembali dan dimaktubkan dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Falsafah yang sarat dengan nasihat lingkungan tersebut harus mulai ditanamkan kepada anak turun orang Yogyakarta. Sebagai contoh Nilai dasar pertama adalah “hamemayu hayuning bawana” yang berarti bahwa manusia harus mengelola sikap dan perilaku untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam hubungan mereka dengan satu sama lain, dengan Allah dan dengan alam. Nilai kedua adalah “Sangkan Paraning dumadi”, yang berarti bahwa Allah adalah penyebab dari segala sesuatu dan tempat untuk kembali dari segala sesuatu. Nilai ketiga adalah “manunggaling kawula gusti” yang berarti bahwa seorang pemimpin harus mengintegrasikan dengan orang-orang dan menjadi simbol manajemen spasial. Nilai keempat adalah “Tahta untuk rakyat” menunjukkan bahwa seorang pemimpin adalah untuk orang. Ini berarti bahwa seorang pemimpin harus berkomitmen dirinya berjuang untuk, untuk mengembangkan, dan untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan bunga. Nilai kelima adalah “golong gilig” (kesatuan), “sawiji” (konsentrasi untuk mencapai visi), “greget” (dinamis dan bergairah), “sengguh” (kebanggaan dan kepercayaan), dan “ora mingkuh” (bertanggung jawab). Nilai keenam adalah “catur gatra Tunggal” berarti bahwa harus ada kesatuan empat tempat: Royal Palace, Masjid, Open Space, dan Pasar (komponen keberlanjutan kota), dan ini dihubungkan dengan garis-garis filosofis dan imajiner.

Nilai terakhir adalah “Pathok Negara” mengacu pada filosofi spasial (Mlangi, Ploso Kuning, Babadan, dan Dongkelan) yang memberikan bimbingan wilayah spasial. Nilai ini memberikan panduan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, untuk pengembangan agama Islam, dan untuk pengaruh politik kesultanan. Salah satu aspek yang paling penting untuk dicatat adalah bahwa “Budaya” telah dimasukkan sebagai pilar utama YSP. Dalam konteks ini, Budaya menjadi semangat bagi semua pilar lainnya, untuk menyiapkan visi, misi dan nilai-nilai dasar YSP. Ini berarti lebih lanjut bahwa Budaya juga harus menjadi titik penting dalam pengelolaan lingkungan. Budaya harus diandalkan, disebut, diperhitungkan, dipertimbangkan, dan menjadi dasar ketika pemerintah menerapkan fungsi manajemen lingkungan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, dan memotivasi kebijakan lingkungan. Dengan kata lain, Budaya harus menjadi salah satu atau bahkan satu-satunya pendekatan terhadap pengelolaan lingkungan, termasuk di wilayah perkotaan.(arf/sr)

Pidato Keynote Speaker Nandang Sutrisno, Ph.D. [ Versi Pdf ] [ Versi Doc ]

Jurnal-Hukum
Jurnal-HukumAdanya kesenjangan antara teori dan praktik di bidang hukum seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Solusi atas beragam permasalahan tersebut “dipotret” dalam sejumlah artikel penelitian yang dilakukan para penulis dalam jurnal ini. Sebagai pembuka awal 2013, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM edisi Januari 2013 menyajikan berbagai tema artikel yang menarik untuk dikaji,

antara lain membahas tentang Legal GAP antara pemilik tanah dan aparat pelaksana dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu artikel yang mengangkat permasalahan seputar sengketa pertanahan. Sengketa yang seringkali terjadi di masyarakat merupakan akibat dari adanya perbedaan pemahaman mengenai pemaknaan tentang hukum antara pemilik tanah dengan aparat pelaksana pengadaan tanah. Sebaiknya ke depan, perlu digagas perbaikan tradisi hukum yang selama ini berbasis legal positivism menjadi hukum progresif yang sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

 
Artikel selanjutnya berisi tentang kedudukan dan status hukum Ketetapan MPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 telah memasukkan kembali TAP MPR ke dalam aturan hukum di Indonesia. Ketetapan MPR/MPRS dalam hierarki peraturan perundang-undangan merupakan conditio sine quanon. Oleh karena itu, Tap MPR harus dipandang sederajat dengan undang-undang atau lebih tinggi sedikit daripada undangundang. Karakteristik perusahaan perseroan dan status hukum kekayaan perusahaan perseroan, merupakan artikel pilihan yang juga dikaji oleh Jurnal Hukum edisi ini. Makna frase yang berkaitan dengan “kekayaan negara yang dipisahkan” seringkali menjadi rancu, dan adanya prinsip pemisahan yang tegas antara kekayaan badan hukum persero dengan negara sebagai pemegang saham haruslah dipahami untuk menentukan kedudukan negara dalam perseroan. Kekayaan keseluruhan Persero bukanlah milik pemegang saham semata, namun kekayaan itu adalah milik persero itu sendiri. Kekayaan yang dapat diklaim sebagai kekayaannegara hanyalah sejumlah saham yang dikuasai atau dimiliki negara.
 
Artikel lain membahas tentang upaya transformasi jaminan kebendaan menjadi jaminan tunai dalam penjaminan kredit sindikasi Internasional. Kegiatan perekonomian dapat terus berjalan apabila ditopang dengan perkreditan yang menjadi kegiatan usaha perbankan. Sistem hukum jaminan di Indonesia yang berlaku saat ini belum menjamin kepastian bagi para pengelola proyek infrastrukur. Oleh karena itu, jaminan terhadap upaya perkreditan perlu dikaji ulang, salah satu solusi yang ditawarkan adalah mengintegrasikan sistem SWIFT ke dalam sistem jaminan perbankan Indonesia. Dalam upaya mengatasi terbengkalainya proyek-proyek infra struktur pada saat ini, Bank Indonesia perlu mengatur transformasi dan transmisi jaminan benda menjadi jaminan tunai agar dapat ditransmisikan melalui “SWIFT versi Indonesia” maupun SWIFT internasional.
 
Akhirnya, kami pun mengucapkan rasa terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum dan kepada Penulis yang telah bekerja keras meluangkan waktu untuk mengkritisi dan mengkaji berbagai persoalan hukum yang melanda negeri ini. Sebagai penutup, semoga Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM mampu menjadi pelita yang memancarkan wawasan dan pemahaman bagi pembaca guna menerangi penegakkan hukum di Indonesia.

 
 
| Halaman Judul | Pengantar Redaksi | Biodata Penulis | Petunjuk Penulisan |

 
 
Anny Retnowati, “Fungsionalisasi UU No. 23 Tahun 2004 dalam Penanggulangan Tindak Pidana dalam Lingkup Rumah Tangga (Analisis Putusan No. 98/Pid.B/2007/PN.YK dan Putusan No. 273/Pid.B/2010/PN.SLMN.)”|1|2|

Irawati, “Model Kebijakan Pemerintah dalam Pengaturan Pemanfaatan Sumber Daya Hayati oleh Negara Asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia”|1|2|

 
Jawahir Thontowi, “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia” |1|2|

 
Ridwan Khairandy “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya”|1|2|

 
Saru Arifin, “Cross Border Approach Sebagai Alternatif Model Kebijakan Pembangunan Kawasan Perbatasan”|1|2|

 
T.Muwardji, “Transformasi Jaminan Kebendaan Menjadi Jaminan Tunai dalam Penjaminan Kredit Sindikasi Internasional” |1|2|

 
Titik Triwulan, “Analisis Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPR RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”|1|2|

 
Yanto Sufriyadi, “Legal GAP antara Pemilik Tanah dan Aparat Menimbulkan Sengketa dalam Pengadaan TanahUntuk Kepentingan Umum (Studi Kasus di Bengkulu)”|1|2|

 

 
 

 Fakultas Hukum UII, Jum’at, 28 Desember 2012. Bertempat di Ruang Audio Visual Lt.3 FH UII menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Kependidikan. Pelatihan bertema “Peningkatan Kinerja Tenaga Kependidikan dalam Pelayanan Perguruan Tinggi Berkualitas” tersebut menghadirkan Prof. Dr. M Suyanto, MM. dari STMIK Amikom sebagai pemateri.
Fakultas Hukum UII, Jum’at, 28 Desember 2012. Bertempat di Ruang Audio Visual Lt.3 FH UII menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Kependidikan. Pelatihan bertema “Peningkatan Kinerja Tenaga Kependidikan dalam Pelayanan Perguruan Tinggi Berkualitas” tersebut menghadirkan Prof. Dr. M Suyanto, MM. dari STMIK Amikom sebagai pemateri.
 
Menurut Wakil Dekan Dr. H. Saifudin, SH., M.Hum. dalam sambutannya, saat ini dihampir semua perguruan tinggi sudah terjadi persaingan yg sangat ketat terhadap pelayanan, baik itu pelayanan dari sisi akademik, administrasi maupun dari sisi fasilitas, Diharapkan dengan pelatihan ini potensi tenaga kependidikan dapat tergali sehingga kualitas layanan terhadap civitas akademika maupun kepada stakes holder dapat meningkat dan semakin berkualitas.
 
Pada kesempatan tersebut Prof. Suyanto menyampaikan materi tentang Customer Loyality – Service Excelent atau Kepuasan dan Loyalitas pelanggan yang meliputi aspek-aspek Kepuasan Pelanggan, Kesalahan mendasar Customer Relationship Management, Rahasia Hubungan Pelanggan dan Pemahaman terhadap Siapa Pelanggan Kita, Nilai yang diharapkan dan ditawarkan kepada Pelanggan, Kepuasan Pelanggan, Sistem yang mendukung, Kinerja Produk Pelayanan Pelanggan, bagaimana cara mengelola orang, Mengelola loyalitas pelanggan serta Filosofi Pemasar Sejati.
 
Dari pelatihan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa untuk dapat mengukur kualitas layanan yang telah diberikan diperlukan indikator pengukur yang berupa evaluasi dengan media quesioner untuk mengatahui sejauh mana kualitas layanan yang telah diberikan sehingga kinerja layanan yang sudah dilakukan dapat terukur dengan jelas. Pelatihan yang berlangsung selama 4 jam serta diikuti oleh segenap tenaga kependidikan Fakultas Hukum tersebut berlangsung interaktif disertai dengan Joke-joke segar dari Prof. Suyanto yang mengakibatkan antusiasme peserta dalam mengikuti pelatihan menjadi kuat sehingga mainset pegawai tenaga kependidikan terhadap peningkatan kualitas layanan semakin terbuka. Download Materi : [1] [2] [3] [4]  [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11]
 Seminar Regional Se-Jateng-DIY yang diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Kampus Koprs Dakwah Universitas Islam Indonesia (KODISIA) yang berada di bawah naungan Rektorat Universitas Islam Indoensia ini akan dilaksanakan, insyaAllah, pada hari Sabtu, 22 Desember 2012. Adapun tema yang diangkat dalam seminar ini adalah tentang “Kesetaraan Gender dari Berbagai Perspektif: Perempuan antara Fitrah dan TuntutanLihat Selengkapnya
 Tamansiswa, Kamis, (20/12). Dihadiri lebih kurang 150 peserta terdiri dari mahasiswa dan dosen acara Studium General Fakultas Hukum UII berjalan menarik.  Tema yang diangkat Mr. Fokke Fernhout yaitu “Criminale Procedure in the Netherlands menjadi bahan pertanyaan para peserta untuk mengetahui beberapa prosedur hukum yang ditempuh dalam peradilan di Indonesia. Paparan yang disampaikan oleh pembicara selama lebih kurang 30 menit tersebut ditanggapi dengan banyak pertanyaan yang rata-rata seputar perbandingan  prosedur penanganan hukum di Indonesia dan Belanda. Acara yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung Mohammad Yamin Jl. Tamansiswa 158 tersebut berlangsung sampai pukul Jam 11.30 WIB sebagaimana yang direncanakan. Download materi
 Tamansiswa, Kamis, 20 Desember 2012 Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan Kuliah Umum kembali.  Kali ini pembicara seorang dosen Universitas Maastricht Belanda yaitu Mr. Fokke Fernhout akan mengangkat sebuah topik “Criminale Procedure in the Netherlands. Rencananya Kuliah Umum tersebut akan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung Mohammad Yamin Jl. Tamansiswa 158 Jam 08.30 WIB  s/d 11.30 WIB.
 Tamansiswa, Kamis, 20 Desember 2012 Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan Kuliah Umum kembali.  Kali ini pembicara seorang dosen Universitas Maastricht Belanda yaitu Mr. Fokke Fernhout akan mengangkat sebuah topik “Criminale Procedure in the Netherlands. Rencananya Kuliah Umum tersebut akan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung Mohammad Yamin Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta Jam 08.30 sampai dengan pukul 11.30 WIB. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berharap banyak dosen dan mahasiswa yang berminat untuk mengikuti acara ini. Untuk memperoleh informasi dan pengetahuan tambahan selain di bangku kuliah reguler.  Selain harapan tersebut sebagai input yang utama, juga berharap adanya kerjasama yang berkelanjutan. Sehingga kesempatan untukmelukan pertukaran pembelajaran dapat dilaksanakan. Mengingat saat ini semua universitas dituntut untuk menggandeng masyarakat internasional dalam proses pembelajarannya khususnya dari aspek mahasiswa maupun pengajarnya.
 Bunyi alinea kedua UUD 1945 menengaskan bahwa pendiri negeri ini baru sebatas mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia. Artinya bangsa Indonesia belum membuka gerbang tersebut apalagi sampai masuk ke dalamnya.
Dalam konteks ini bangsa Indonesia dituntut untuk meneruskan perjuangan tersebut” kata Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin saat menyampaikan kuliah umum bertajuk Meneguhkan Empat Pilar Kebangsaan Dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia, Senin, (17/12) bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan meneguhkan Empat pilar Negara, yaitu Pancasila sebagai Falsafah dasar negara, UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Wadah pemersatu bangsa, serta Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat perekat persatuan dalam untaian kemajemukan.
“Meski bukan hanya empat yang menjadi pilar bangsa, namun adanya pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika rasanya telah mengakomodir pilar-pilar lain dalam berenegara. Sehingga wajib untuk menjaga dan melestarikannya” katanya.
Ia meminta segenap komponen untuk telibat aktif mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Empat pilar tersebut, sehingga tidak menjadi dokumen belaka. “Keempatnya merupakan ciri istimewa bangsa Indoensia yang sesungguhnya telah ada sebelum lahirnya kemerdekaan” ungkapnya.
Pancasila, menurutnya merupakan ideologi Negara yang bukan hanya mengandung nilai universal pentingnya pluralisme, tetapi juga merupakan perangkat nilai dan suatu norma lokal yang memiliki arti luhur untuk pemersatu bangsa Indoensia yang terkenal akan heterogenitasnya.
”Oleh karena itu, lahirnya pancasila tidak bisa dilepaskan dari heterogenitas bangsa, baik dari segi etnis, agama, dan sejenisnya” tambahnya.
Diskusi yang dimoderatori oleh Jamaluddin Ghafur, SH.,M.H tersebut, juga dihadiri oleh pimpinan FH UII, di antaranya Dr. Saifuddin, SH.,M.Hum (Wakil Dekan), Dr. Ni’matul Huda, SH.,M.Hum (Direktur Pascasarjana FH), dan Sri Hastuti Puspitasari, SH.,M.H (Ketua Jurusan Hukum Tata Negara)

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama
 

 
 
 
 
 
Berikut ini adalah contoh-contoh surat perjanjian yang disajikan dalam format dokumen dan PDF.

Perjanjian Gadai

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]


Perjanjian Jual Beli

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7]  [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]  [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]


Perjanjian Sewa-Beli

Format Dokument [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ] [15 ]


Surat Perjanjian Kerja

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4]


Perjanjian Kerjasama

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]

Format PDF [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]


Perjanjian Pemborongan

Format Dokument [1 ] [2 ]

Format PDF [1 ] [2 ]


Perjanjian Penerbitan

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ]


Perjanjian Sewa Beli

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]


Perjanjian Sewa Menyewa

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ]


Surat Kuasa

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]


Perjanjian Utang Piutang

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]


 

 
 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Selasa 18 Desember 2012. Sebagai upaya untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses belajar-mengajar, perpustakaan Fakultas Hukum UII melauncing daftar buku koleksi Perpustakaan.
Daftar Koleksi Buku Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Per Desember 2012 dapat disimak sebagaimana daftar berikut. Disediakan dua tipe file yaitu documen word dan pdf acrobat reader. Dipersilakan untuk memilih sesuai yang dikehendaki. 

Format Document : [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]

Format PDF: [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]

 
 Tamansiswa, Senin, 17 Desember 2012 mendatang pada pukul 09.00 s/d 11.00 WIB rencana akan digelar Kuliah Umum Fakultas Hukum UII Meneguhkan Empat Pilar Kenegaraan dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia bersama Lukman Hakim pejabat Wakil Ketua MPR RI Periode Tahun 2009-2014. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Fakultas Hukum UII Lantai 3 di Kampus Jalan Tamansiswa No. 158 Yogyakarta. Jamaluddin Ghofur, SH., MH.n seorang dosen muda FH UII akan memandu gelar acara ini. Materi Kuliah Umum tersebut menarik sekali karena sangat relevan dengan keberadaan NKRI yangs saat ini memerlukan dorongan dan masukan dari publik, khususnya kaum terpelajar.