Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

 Tamansiswa (uiinews) Bulan Suci Romadhon telah tiba, suatu bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam yang bertaqwa. Sebagaimana tahun-tahun yang lalu, guna menjalin silaturohmi dan ukuwah Islamiyah keluarga besar Fakultas Hukum UII menyelenggarakan buka puasa bersama.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang sidangUtama lantai 3 FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada Jumat (3/8) pukul 16.30 wib. Kurang lebih 150  undangan  keluarga besar yang terdiri dari dosen karyawan, perwakilan mahasiswa dan pegawai purna tugas memenuhi ruang siding dan ruang kuliah 3/7 tersebut.
Buka puasa bersama keluarga besar FH UII dibuka oleh Dekan FH UII, DR. Ruslu Muhammad SH MH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih tiada tara atas kehadiran para undangan sekalian. Semoga media tali silaturohmi ini terus dijaga dan dilestarikan kedepannya, begitu pintanya. Pengajian ini cukup berhasil dengan menghadirkan ustaz dari Pathok Gunungkidul, Kyai Haji Muhammad Sutardjo S.Ag.,M.A. yang menyampaikan tausyiahnya dengan penuh ‘jok-jok’ dan nyanyian yang dilantunkannya dengan apik‘. Ada tiga hal menurutnya yang membuat dunia ini rusak. Yaitu manakala manusia atau umatnya telah berebut 3 hal, yaitu berebut ‘tahta/kedudukan, wanita dan harta’. Kita mesti ingat betul bahwa ketiga hal tersebut bukan sesuatu yang langgeng/abadi dan bukan merupakan sesuatu yang akan kita bawa mati. Kita lihat semua orang mati itu mesti telapak tangannya terbuka dan lemas, itu tandanya/mengisyaratkan kepada kita bahwa dia (orang yang mati) itu sudah tidak butuh apa-apa. Semua yang ada di dunia dia tinggalkan dan dia lepaskan. Sebaliknya kita lihat pada bayi yang baru lahir, dia akan mengenggam telapak tangannya erak-erat (kuat-kuat) sambil menangis. Itu mengisyaratkan bahwa dia begitu lahir kedunia berjanji dalam hatinya,’akan menaklukan dan menguasai dunia’.
Pak Sutardjo mengajak para hadirin untuk tetap memperlakukan tiga hal tersebut sesuai dengan amanah Islam. Jika kita mempunyai tahta/kedudukan, kita jalankan sesuai dengan sunah Rosul dan Perintah Alloh. Jangan sampai kita salah gunakan kedudukan kita demi kepentingan pribadi. Sudah banyak contoh di Jakarta sana, para koruptor yang dengan bangganya tidak mau mengakui kelakuannya yangmerugikan keuangan negara. Belum ada selama ini ada koruptor yang dengan jantan mengakui bahwa dirinya telah menilep uang negara  sekian Milyard/Triliun. Kedua adalah wanita, sudah banyak kasus terjadi pembunuhan hanya karena berebut wanita. ’Kasus Antasari dengan petugas pengambil bola golp’, cukup menyita perhatian publik. Kasus putra mahkota ’penguasa ORBA’ (Tomy Suharto) dengan beberapa pacar artisnya, kasus Da’i kondang yang rela memadu isteri pertamanya yang setia. Ketiga adalah ’harta’, banyak kasus kejahatan di dunia ini disebabkan karena harta. Ketimpangan sosial yang terjadi, sifat manusia dewasa ini yang cenderung hedonisme, membuat harta dijadikan raja. Dikatakan pula olehnya bahwa telah datang tiga pertanda kehancuran dunia, yaitu adanya sanepo ’Jaran Mangan Terasi, Pengemis Tekem Wesi dan Punggowo Mangan Kursi’. Artinya sanepan pertama adalah jaran mangan terasi artinya orang yang makan yang bukan haknya, sikut sana sikut sini yang oentingisi perut sendiri. Biasanya jaran itu makanannya rumput bukan terasi, sedangkan terasi itu makanannya habitat ’manusia’. Sanepan kedua adalah pengemis teken wesi, artinya bahwa pengemis sekarang ini sudah memakai senjata tajam untuk memeras/merampok yang dikehendaki. Tidak lagi meminta seiklhasnya namun sudah sudah memaksa. Sanepan ketiga adalah punggowo mangan kursi, artinya para perangkat/aparat engara sekarang sudah tidak malu-malu lagi pada korupsi. Maka itu hadirin semua, marilah dengan Romadhlon 143 H ini kita jaga tiha pula supaya kita terhindar dari kehancuran dunia. Pertama, kita selalu jaga dan tingkatkan ketaqwaaan kita kepad Alloh SWT, kita jadikan bulan puasa ini sebagai ladang menumpuk amal. Kedua kita jaga tali silaturohmi dan siar dakwah islamiah kita. Kita isi bulan puasa ini dengan kegiatan sodaqoh, tadarus selain juga puasa yang kyusu’. Ketiga kita jaga Lisan kita dari perkatan kotor dan tidak berguna, begitu ajak Pak ustad mengakhir tausyiahnya.(Sumber: sariyanti)

 
 Semin (fh news) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII kembali melebarkan sayapnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk Pos Layanan Hukum (PLH Semin) di Kecamatan Semin Gunungkidul.

Pos PLH baru saja di launching pada hari Kamis (18/7) di pendopo Kecamatan Semin. Setelah sukses menggelar Pos PLH di dua kecamatan dan dua kabupaten (Imogiri dan Purwosari), maka kali ini sebagai upaya memberikan layanan gratis kepada masyarakat terpinggirkan dan sebagai bentuk dari komitmen keberpihakan kepada masyarakat kecil serta sebagai wujud dari implementasi catur dharma ketiga UII (Pengabdian kepada Masyarakat) maka dengan menggandeng founding dari Luar Negeri (TIFA Foundation) LKBH melakukan Ekspansi dan pelebaran wilayah cakupan Layanan Hukum bagi masyarakat, yaitu di kecamatan Semin Gunungkidul. Kehadiran Pos Layanan Hukum dari LKBH FH UII ini dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat di kecamatan Semin, begitu sambut dari Camat Semin, Drs. Agus Kamtono pada saat membuka Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa (PERDES) yang dilaksanakan pada tanggal  18 Juli 2012 di Aula Kecamatan Semin. Pelatihan dihadiri oleh 40 peserta pamong desa yang merupakan perwakilan dari 10  desa serta perwakilan dari Kecamatan.  Pada kesempatan tersebut menghadirkan narasumber Zairin Harahap, SH., M.Si, Legal Drafter handal dan pakar Hukum administrasi Negara dari FH UII. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam pembuatan peraturan desa sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing, begitu papar Direktur LKBH, H. Abdul Jamil SH MH saat acara pembukaan tersebut.
Pak Zairin mengemukakan bahwasanya dalam pembuatan peraturan desa harus diketahui terlebih dahulu objeknya atau materi apa saja yang akan dibuat. Prakteknya di lapangan 90 % peraturan desa berbau ekonomi padahal bisa saja suatu peraturan desa membahas hal-hal non-ekonomi.
Selain bekal teori, peserta pelatihan yang sejak awal sangat antusias dan semangat tinggi juga dibekali praktek atau simulasi pembuatan perdes. Selama satu sesi penuh peserta didampingi oleh fasilitator yang terdiri dari advokat dan Pembela Umum dari LKBH ini dengan tekun berlatih membuat peraturan desa.(Sumber: sari suketin)

 
 Pertemuan Regional Pendidikan Hukum Klinis yang diselenggarakan pada Hari Senin, 30 Juli 2012 bertempat di Auditorium LKBH FH-UII, Jl.Lawu 03 Kotabaru Yogyakarata. Dihadiri oleh sebelas PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) di Wilayah Yogyakarta maupun Jawa Tengah, diantaranya adalah  empat dari wilayah Jawa Tengah: PKBH Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, PKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, PKBH Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Surakarta, PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.

Sedangkan ada 7 (tujuh) PKBH  Fakultas Hukum Universitas yang ada di Yogyakarta yaitu PKBH  Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, PKBH Fakultas Hukum Universitas Proklamasi, PKBH Fakultas Hukum Universitas Janabadra, PKBH Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, PKBH Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan,dan PKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Nandang Sutrisno, SH., LLM.,M.Hum.,Ph.D selaku Steering Committee (SC) Rencana Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis  memaparkan bahwa Universitas Islam Indonesia sebagai koordinator Pelaksanaan Rencana Pembentukan Pendidikan  Hukum Klinis.  Pertemuan akan dilaksanakan di masing-masing wilayah apabila rencana PHK (Pendidikan Hukum Klinis) ini dapat disepakati oleh PKBH Fakultas Hukum  Universitas-Universitas yang hadir berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara PHK ini.Bapak Nandang juga menjelaskan bahwa acara rencana PHK ini terselenggara atas amanah yang diberikan kepada segelintir peserta Simposium Internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH-FH UII) pada September tahun lalu.Manfaat dari terbentuk nya Assosiasi PHK ini tidak hanya sekedar mencari nama atau hanya untuk formalitas saja tetapi juga benar-benar dijadikan untuk pengembangan institusi pendidikan tinggi hukum. Pendidikan Hukum Klinis sendiri, merupakan sebuah model pendidikan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum, dengan maksud menyediakan mahasiswa hukum dengan pengetahuan praktis, keahlian, nilai-nilai dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum dan keadilan social, yang dilaksanakan atas dasar metode pengajaran secara interaktif dan reflektif.
Hadir Uli Parulian S.,SH.,L.LLM selaku Direktur ILRC (Indonesian Legal Research Center) sebagai pemateri mengenai ”Pendidikan Hukum Klinis, Berupa Manfaat Serta Gagasan Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis.”Beliau menegaskan bahwa metode pembelajaran tentang keadilan sosial lebih dikedepankan untuk membentuk karakter mahasiswa sebagai penegak hukum yang bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga perlu pula adanya penguatan atau pengembangan tenaga pengajar dan mahasiswa dalam hal penerapan antara teori dengan praktek nya.Kebutuhan adanya forum atau assosiasi ini sebagai tempat untuk membagi informasi, pengalaman dalam penyelenggaraan atau pengelolaan PHK di tanah air. Pendirian Assosiasi ini terbentuk berdasarkan kebutuhan bersama penyelenggaraan PHK dengan tujuan untuk memajukan atau mempromosikan PHK di Indonesia.Keberlanjutan dari Forum atau assosiasi ini tergantung dari anggota-anggotanya.Adanya bentuk badan hukum assosiasi akan lebih mengikat komitmen anggota-anggotanya.Pendirian Assosiasi PHK ini dapat meningkatkan reputasi pendidikan tinggi hukum di tanah air. Karena fakultas hukum yang menyelenggarakan Assosiasi ini akan dapat kredit point untuk peningkatan akreditasi pendidikan hukum tinggi.  
Hal senada juga disampaikan oleh para peserta yang hadir dalam acara Rencana Pembentukan PHK tersebut, salah satu nya adalah Hening Astiyanto selaku Direktur PKBH UAD beliau mengemukan bahwa perlu adanya forum Rencana Pembentukan PHK seperti ini, karena manfaatnya untuk memperkuat arah menuju Penyelenggaraan PHK berkualitas.Adanya pendapat dari Mochtar  Kusumaatmadja bahwa pendidikan hukum lebih pada praktis bukan teori. Oleh karena itu Assosiasi ini perlu adanya , kemudian ada langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan yaitu ada nya jangka panjang dengan contoh membentuk Undang-Undang PHK serta untuk jangka pendek contoh dengan melakukan kegiatan eksaminasi putusan, pelatihan-pelatihan.
Diharapkan dengan adanya pendidikan hukum klinis, mahasiswa hukum daapat mengejawantahkan teori-teori yang didapatkan dalam bangku kuliah  melalui tindakan nyata dalam rangka access to justice bagi masyarakat.Dalam hal ini telah diakomodasi melalui pasal 4 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum yang pada intinya memberikan ruang bagi mahasiswa hukum sekaligus dosen pada fakultas hukum untuk memberikan bantuann hukum baik yang bersifat proaktif maupun reaktif bagi masyarakat.Oleh Karena itu, dalam rangka mencari bentuk dan model pemberian bantuan hukum yang dapat dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa fakultas hukum, perlu dibahas dan didiskusikan mengenai assosiasi Pendidikan Hukum Klinis.dengan adanya forum atau wadah ideal assosiasi pendidikan hukum klinis Indonesia,diharapkan mampu melakukan pengembangan konsep pendidikan hukum klinisyang terintregasi dalam kurikulum fakultas hukum,yang bertujuan pasa access justice bagi masyarakat. (Sumber: Sariyanti)

 
 Fakultas Hukum UII, Telah Terbit Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia No. 3 Volume 19 Bulan  Juli tahun 2012.
 

Daftar Penulis Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia No. 3 Vol. 19 Juli 2012:


Ni’matul Huda & Sri Hastuti Puspitasari , Peran Dan Fungsi Konstitusi Dalam Pembangunan Politik Hukum Pemerintahan Daerah [ doc ]

Anis Ibrahim , Pelembagaan Prinsip Dasar Demokrasi Dalam Legislatif Peraturan Daerah Di Jawa Timur Nandang Sambas, Kebijakan Legislatif Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia [doc ]

Paulinus Soge , Pengaruh Pembenaran Medis  Tentang Kapan Kehidupan Dimulai terhadap Pengaturan Hukum Terhadap Anak Dalam Kandungan [doc ]

Sri Wartini , Implementation Of Article Xx (B) And (G) General Agreement On Tariffs And  Trade In Dispute Settlement At World Trade Organization [doc ]

Ahmad Sudiro , Konsep Keadilan Dan Sistem Tanggung Jawab Keperdataan Dalam Hukum Udara [ doc ]

Akhmad Khisni , Ijtihad Progresif Dalam Penegakan Hukum Positif Islam Di Pengadilan Agama Tentang Pembagian Harta Bersama [ doc ]

Heru Gunarto , Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Kaitannya Dengan Putusan Hakim Mahkamah Agung [ doc ]

Nandang Sambas , Kebijakan Legislatif Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia [doc ]


 

Telah Terbit Full Text Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia No. 3 Volume 19 Bulan  Juli tahun 2012. Daftar Penulis Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia No. 3 Vol. 19 Juli 2012:

Ahmad Sudiro, Konsep Keadilan dan Sistem Tanggung Jawab Keperdataan dalam Hukum Udara [Abstrak] [Full Text]

Akhmad Khisni, Ijtihad Progresif dalam Penegakan Hukum Positif Islam di Pengadilan Agama tentang Pembagian Harta Bersama[Abstrak] [Full Text]

 
Anis Ibrahim, Pelembagaan Prinsip Dasar Demokrasi dalam Legislasi Peraturan Daerah di Jawa Timur1 Heru Guntoro , Perjanjian Sewa Menyewa yang Dibuat di Hadapan Notaris Kaitannya dengan Putusan Hakim Mahkamah Agung [Abstrak] [Full Text]

Heru Guntoro, Perjanjian Sewa Menyewa yang Dibuat di Hadapan Notaris Kaitannya dengan Putusan Hakim Mahkamah Agung [Abstrak] [Full Text]


Nandang Sambas, Kebijakan Legislasi Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia [Abstrak] [Full Text]

 
Ni’matul Huda – Sri Hastuti Puspitasari , Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pembangunan Politik Hukum Pemerintahan Daerah [Abstrak] [Full Text]

 
Paulinus Soge , Pengaruh Pembenaran Medis tentang Kapan Kehidupan Dimulai Terhadap Pengaturan Hukum tentang Anak dalam Kandungan [Abstrak] [Full Text]

 
Sri Wartini Implementasi Pasal XX (b) dan (g) General Agreement on Tariffs and Trade dalam Penyelesaian Sengketa di World Trade Organisation [Abstrak] [Full Text]

 
 

LKBH FH UII kembali membuka Pos Layanan Hukum sebagai wujud komitmen mewujudkan kesadaran dan keadilan hukum di masyarakat. Bertempat di Aula Kec.Semin pada Kamis (18/7) LKBH FH UII melaunching Pos Layanan Hukum di Kec.Semin yang diharapkan mampu memberikan pencerahan dan pengetahuan serta kesadaran hukum bagi masyarakat.

Camat Semin memberikan sambutan baik bahwa dengan dibukanya Pos Layanan Hukum di Kecamatan Semin masyakarat dapat memanfaatkan dengan baik mengenai mekanisme pemanfaatan Pos Layanan Hukum akan dijelaskan lebih lanjut agar nantinya dapat disebarluaskan kepada masyarakat yang saat ini tidak mengikuti launching.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Daerah Gunungkidul, Hidayat, hadir mewakili Bupati pada acara launching Pos Layanan Hukum ini. Dalam sambutannya, ia mengharapkan dengan hadirnya Pos Layanan Hukum mampu melayani masyarakat sebab realitanya banyak masyarakat Gunungkidul pada umumnya dan masyarakat Semin pada khususnya enggan memperjuangkan haknya dengan anggapan membuang waktu dan uang. Oleh karena itu pemerintah Gunungkidul sangat berharap PLH dapat memainkan peran yakni memberi pemahaman tentang hukum dan memberikan pendampingan kepada masyarakat tentu dalam pelaksanaan terdapat kendala namun pemerintah optimis dapat berjalan lancar dan sukses.
Hal senada juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Rusli Muhammad, yang hadir dan memberikan sambutan pada kesempatan tersebut. Dekan FH menegaskan bahwa dengan keberadaan Pos Layanan Hukum ini LKBH memberi andil dalam penyelesaian masalah-masalah hukum dimasyarakat agar masyarakat memiliki pengalaman tambahan dalam menghadapi permasalahan hukum oleh karena itu masyarakat di Semin hendaknya jangan ragu untuk meminta bantuan dan penyuluhan hukum dalam bentuk apa pun. Dekan juga menegaskan bahwa Pos Layanan Hukum yang bertempat di ruko depan Aula Kecamatan Semin ini adalah milik masyarakat Purwosari, sehingga semua lapisan masyarakat berhak memanfaatkannya.
Direktur LKBH FH UII Abdul Jamil, SH, M.Hum menjelaskan bahwa Pos Layanan Hukum di Kecamatan Semin ini dibuka setiap hari Jum’at mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB dan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang berkeinginan untuk memanfaatkannya selain hari Sabtu dan sifatnya urgen membutuhkan tindakan segera dapat Telepon di nomor (0274) 566723. (Sumber: sari suketin)

 

Fakultas Hukum (FH) UII, Sabtu 14 Juli 2012, Pantai Depok Bantul, Dosen dan Tenaga kependidikan FH UII menyelenggarakan tasyakuran atas prestasi FH UII sebagai juaran umum dalam Milad UII ke 69 serta pengajian Songsong Ramadhan 1433 H. Acara yang mengusung tema “Dari Karyawan untuk Karyawan” dan dibuka oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum tersebut menghadirkan H. Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. sebagai pembicara yang juga sekaligus sebagai ketua panitia pelaksana.

Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dalam sambutannya menyatakan ikut merasa bangga atas prestasi para atlet FH UII sehingga menjadi juara umum pada Milad UII ke 69, beliau berharap prestasi ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya. Sedangkan H. Bagya Agung Prabowo selaku ketua paniti pelaksana menyatakan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai bentuk rasa syukur dikarenakan sudah sudah dua tahun berturut-turut FH UII menjadi juara umum Milad UII dan sumber dana kegiatan ini adalah hasil dari hadiah sebagai juara umum milad UII.
Sedangkan dalam tausiahnya H. Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. menyatakan bahwa berdasarkan QS Al-Baqarah 183 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” Allah sudah memanggil kepada hamba-hambanya terkasih untuk melaksanakan puasa, oleh karena itu Pak Bagya mengingatkan kepada semuanya, ketika Allah sudah memanggil untuk melaksanakan ibadah maka segeralah untuk beribadah dengan sebaik-baiknya selagi masih ada kesempatan, jangan sampai pada panggilan Allah yang terakhir (ajal) kita masih belum melaksanakan panggilan-panggilan Allah tersebut.
Sebagai pesan menjelang Ramadhan Pak Bagya menyatakan, marilah kita berlomba-lomba beribadah di bulan Ramadhan sehingga kita semua menjadi orang-orang yang dirindukan Surga seperti Sabda Rasulullah Muhammad Saw “” Syurga merindukan empat orang:” Pertama, orang yang senantiasa membaca Al-Qur’an, Kedua, penjaga lidah, Ketiga, pemberi makan orang yang kelaparan dan Keempat, Orang-orang yang berpuasa di bulan ramadhan”. Semoga bermanfaat.

 
 Tamansiswa (uiinews) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar acara sosialisasi kompilasi hukum acara pidana online di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada hari Kamis (5/7) pukul 9.00 wib berlangsung di ruang sidang utama JalanTamansiswa 158. 

 

Menurut Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Suraji bahwa program ini merupakan program baru dari BPHN yang baru dalam tahapan sosialisasi ke masyarakat, sehingga masih memerlukan banyak saran dan masukan demi suksesnya kegiatan tersebut.Bagi Masyarakat umum Kompilasi ini dapat diakses publik melalui  laman www.acarapidana.bphn.go.id.  Sebelumnya, acara sosialisasi sejenis juga digelar di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian.
Acara Sosialisasi di FH UII dibuka oleh Dekan FH UII (DR Rusli Muhammad SH MH) yang sekaligus menjadi nara sumber dari kegiatan ini bersama DR Arif Setiawan SH MH. Dalam sambutannya Dekan mengatakan bahwa FH UII menyambut baik kegiatan dan sosialisasi program dari BPHN ini, kedepannya diharapkan tidak hanya sebatas kegiatan sosialisasi saja namun meningkat kepada kerjasama yang lebih banyak lagi dalam membantu masyarakat di bidang hokum, yang diharapkan dapat dituangkan kedalam nota kesepahaman (MoU) diantara kedua lembaga ini.
Suraji yang merupakan perwakilan dari BPHN memaparkan bahwa kompilasi hukum acara pidana online merupakan database  hukum acara pidana yang dihimpun dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Database ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengetahui pengaturan hukum acara pidana serta perkembangannya secara komprehensif dan aktual.”Ini merupakan suatu produk BPHN yang bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya praktisi ataupun penegak hukum, tetapi juga mahasiswa dan masyarakat awam untuk lebih kritis terhadap permasalahan hukum yang terjadi di negara kita,” jelas   Suradji. Dikatakan bahwa acara sosialisasi ini akan berlanjut hingga ke daerah-daerah. Tujuannya, untuk memperkenalkan ke masyarakat sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan laman kompilasi hukum acara pidana online ini. 
 Kegiatan Sosialisasi dan Pengenalan Kompilasi Hukum Acara Pidana Onlie ini terselenggara atas kerjasama antara FH UII dengan BPHN Kementrian Hukum dan HAM RI dan Indonesia Legal Rountable yang didanai oleh Bank Dunia diharapkan menjadi solusi baru atas pelayanan penegakan hokum bagi masyarakat melalui internet. Langkah-langkah dan tahapan untuk mengakses dijelaskan secara rinci di website tersebut. Masyarakat pengguna tinggal mengikuti langkah dan tahapan yang disarankan.  Pada kesempatan tersebut dua nara sumber memberikan gambaran-gambaran terkait dengan program baru dari BPHN tersebut. Misalnya DR Arief Setiawan SH MH yang mengkritisi perlunya tambahan aturan/rujukan UU pada item Jendela Website tentang Hukum Acara Pidana Khusus ‘ANAK”. Perlunya tambahan Aturan rujukan hokum tentang UU Pengadilan Anak dan Ham, juga tentang UU ITE, yang nantinya penerapannya tidak akan meninggalkan aturan tentang ketiga UU tersebut. Dan masih banyak lagi contoh kasus yang masih perlu di tambah tentang aturan/rujukan UU terkait. (Sumber: sariyanti)

 
 Tamansiswa (uiinews) Isu hangat DPR saat ini masih terkait dengan pemilihan kepala daerah di DIY. Pemerintah Pusat masih berseberangan pendapat dengan mayoritas rakyat Yogyakarta menyangkut pengusulan penetapan Sri Sultan HB dan Paku ALam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Berangkat dari realita politik tersebut Pusat Studi Hukum Lokal (CLDS) FH UII bekerjasama dengan Persatuan Lurah se DIY yang tergabung dalam KERISJATI,ISMAYA,SEMAR SEMBOGO mengadakan Workshop dengan mengusung tema “Memperjuangkan Keistimewaan DIY di Luar Koridor Gedung Parlemen”. Workshop yang diikuti sekitar 200 peserta/undangan ini digelar di Ruang Sidang Utama FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada hari Senin (2/7) pukul 13.00 sd selesai.
Dekan FH UII, DR Rusli Muhammad SH MH menyambut baik upaya CLDS (Centre for Local Law Development Studies) yang begitu gigihnya mengawal upaya Pemerintah DIY untuk tetap berada di koridor amanah berdirinya Negara RI sesuai dengan komitmen para pendiri RI kala itu. Siapa lagi yang akan memperjuangkan nasib rakyat dan negeri Ngayojokarto kalau bukan kita-kita yang tinggal di Yogyakarta ini. Kepada Bapak/Ibu Kepala desa/Lurah, kami ucapkan Selamat dating di kampus perjuangan FH UII, Selamat berjuang untuk demi persatuan dan kesatuan rakyat Yogyakarta’, begitu sambut Rusli Muhammad membuka workshop tersebut.
Workshop setengah hari ini menghadirkan nara sumber Prof DR Sujito SH MSi (Guru Besar Ilmu Hukum UGM), Prof. Jawahir Thontowi SH PhD. (Guru Besar Ilmu Hukum dan Direktur CLDS FH UII), Dr. Imam Putra Sidin SH MH, Dr. Maqdir Ismail SH LLM dan Dr Ni’matul Huda SH MHum (Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum FH UII).
Prof DR Sujito SH MSi mengatakan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY sesuai dengan amanah sejarah dan sosioligis masyarakat DIY. Sedangkan persoalan di DIY yang tidak kunjung selesai Sujito menilai penuh dengan muatan politik pemerintah pusat. Untuk itu dia mengajak rakyat DIY untuk terus berupaya secara kolektif maupun sendiri-sendiri untuk terus meningkatkan pemahaman tentang keistimewaan DIY yang selama ini dirasa belum maksimal, Para sukarelawan dan pakar cendekiawan sebagai ujung tombak berjuang dalam langkah pemahaman keistimewaan DIY ini, kedua secara eksternal para wakil rakyat yang duduk di DPR perlu memupuk kebersamaan dan persatuan dengan warga di luar DIY agar mereka bisa merasakan apa yang dirasakan oleh warga DIY, menghindari sikap konfrontatif dan sebisa mungkin dipupuk rasa dan sikap toleran dan empati antar sesama warga Negara. Ketiga perlu persepsi dan bahasa yang sama dalam menyuarakan pentingnya mempertahankan keistimewaan DIY.
Sedangkan Ni’matul Huda lebih menyoroti pada peraturan terkait dengan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY. Sebagaimana diamanahkan dalam pasal 226 (2) UU Nomor 32/2004 bahwa “Keistimewaan untuk Propinsi DIY adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan propinsi DIY didasarkan pada UU ini”. Sedangkan amanah pasal 122 UU No. 22/1999 menyatakan bahwa ..Pengakuan keistimewaan Propinsi DIY didasarkan pada asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, sedangkan isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan UU ini”. Menurut Ka.Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum FH UII ini, bahwa masa depan kepemimpinan DIY sangat bergantung pada ‘political will/Pemerintah (Presiden), apakah akan diperpanjang lagi atau tidak. Menurutnya supaya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak selalu ‘digantung’kan pada ‘political will’ Pemerintah (Presiden), RUU Keistimewaan DIY harus segera dituntaskan menjadi UU. Hal ini membutuhkan kearifan dan kesatuan politik dari Presiden dan DPR untuk menempatkan persoalan DIY dalam kalkulasi politiknya, karena Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukanlah figure biasa, keduanya merupakan Raja dan Adipati di Yogyakarta yang hingga kini masih ditaati oleh masyarakat Yogyakarta.
Menurut Prof Jawahir Thontowi, kedudukan pengisian jabatan kepala daerah di DIY yaitu melalui ‘Penetapan atau Pengangkatan’ Sri Sultan HB dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan hak konstitusional yang wajib diakui dan dihormati oleh pemerintah pusat dan masyarakatnya. Menurutnya usulan Pilkada bagi DIY yang nantinya akan diformulasikan dalam RUUK DIY akan melahirkan peraturan perundang-undangan dalam ketidak tertiban hukum (rules in disorder law)  dan mubazir. (sumber: sariyanti)

 

Fakultas Hukum, Minggu 1 Juli 2012. Sudah menjadi kewajiban dan komitmen sebagai seorang pegawai Fakultas Hukum UII untuk segera hadir memberikan pengabdiannya ketika Pimpinan Fakultas Hukum menghendaki. Hal ini disampaikan oleh Dr.M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum. ketika memberikan pengajian dalam Acara Dakwah dan Seni dalam rangka Dies UII ke 69.

Menurut Dr.M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum. sesuai dengan Komitmen UII yaitu AMAL ILMIAH ILMU AMALIYAH, ilmu itu bisa diperoleh dengan dua cara yaitu melalui pendidikan formal atau belajar disekolah dan melalui belajar sendiri atau otodidak, namun menurut Dr. M. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum. bagaimanapun cara ilmu itu didapat, yang paling penting adalah bagaimana mengamalkannya. Pengamalan ilmu itu harus ikhlas dengan menggunakan pedoman serta didasari oleh keimanan.
Mengacu kepada QS: Al-Baqarah 60 “Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan”, menurut Dr. M. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum. bahwa rejeki itu tidak hanya berupa makanan dan minuman, rejeki juga bisa berupa ilmu. Dengan pengamalan ilmu yang ikhlas serta dengan menggunakan pedoman yang benar disertai keimanan maka kerusakan-kerusakan dibumi dapat dihindari.
Dipenghujung pengajian Dr. M. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum. berpesan kepada seluruh keluarga besar FH UII bahwa dalam kehidupan berumah tangga  untuk dapat saling terbuk dan dapat menjalin komunikasi dengan baik antara suami, istri serta putra-putri sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah terlindung dari api neraka, seperti firman Allah dalam QS: Al-Tahrim 6 : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.