Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Logo UII
Logo UII

Bersama ini kami sampaikan bahwa mulai Rabu, 12 Juni 2013 akses internet melalui jalur kabel (bukan WiFi/hotspot) sudah ditambahi dengan mekanisme autentikasi.  Setiap pengguna (user) yang ingin terkoneksi ke internet harus login terlebih dulu menggunakan akun UNISYS seperti pada saat login ke WiFi/hotspot UII-ACCESS.
 

 
Mekanisme autentikasi ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan penggunaan internet dan memastikan bahwa bandwidth Internet terdistribusi lebih merata.
 
Selain itu, mekanisme ini memungkinkan pemantauan terhadap penggunaan internet yang dilakukan oleh masing-masing pengguna (user). Jika Anda lupa akun atau password UNISYS :
  • Bagi Dosen dan Karyawan silahkan hubungi IT-Support BSI di [email protected] atau telp.(0274)-898444 ext.1414/1419.
 
  • Bagi Mahasiswa hubungi Divisi SIM & Akademik di Fakultas masing-masing dengan menunjukan KTM.
 
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Lihat Pengumuman Selengkapnya…

 
 

Logo UII
Senin, 27 Mei 2013 bertempatLogo UII Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum UII Jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta diselengarakan Bedah Disertasi berjudul Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional terkait Imunitas Aset Negara dengan pembicara sekaligus sebagai penulis Disertasi tersebut yaitu Dr. Sefriani, SH., M.Hum. Dihadiri oleh lebih kurang 150 peserta acara tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Wakil Dekan FH UII Saifudin, SH., M.Hum., Ph.D. Dengan dimoderatori oleh salah seorang dosen muda FH UII Dodik Setiawan, SH., M.H. diskusi tersebut berjalan lancar sampai menjelang Dluhur.
Senin, 27 Mei 2013 bertempat Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum UII Jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta diselengarakan Bedah Disertasi berjudul Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional Terkait Imunitas Aset Negara dengan pembicara sekaligus sebagai penulis Disertasi tersebut yaitu Dr. Sefriani, SH., M.Hum. Dihadiri oleh lebih kurang 150 peserta acara tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Wakil Dekan FH UII Saifudin, SH., M.Hum., Ph.D. Dengan dimoderatori oleh salah seorang dosen muda FH UII Dodik Setiawan, SH., M.H. diskusi tersebut berjalan lancar sampai menjelang Dluhur.
Sekolah doktor yang diselesaikan oleh Dr. Sefriani tergolong sangat cepat yaitu 2 tahun 3 bulan. Dalam menyelesaikan Program Doktor di UGM beliau termasuk mempunyai masa studi paling cepat dan belum ada yang mengunggulinya, bahkan dengan nilai tertinggi pula. “Alhamdulillah itu semua hanya karena kehendak Alloh SWT semata”. “Saya hanya menjalani dan berupaya semaksimal mungkin”, dengan rendah hati Beliau menegaskan kepada hadirin ketika moderator memperkenalkan profil pembicara bedah disertasi.

Disampaikan oleh pembicara bahwa masalah pokok dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimanakah praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing dan perbedaan-perbedaan apakah yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut?
  2. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam praktek negara-negara ketika melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional terkait imunitas aset negara asing?
  3. Bagaimanakah cara menyeimbangkan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.

Sedangkan tujuan penelitian ini ada tiga pokok, yaitu:

  • Untuk memahami dan menganalisis bagaimana praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing serta memahami dan menganalisis perbedaan-perbedaan yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut.
  • Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional manakala berhadapan dengan enforcement immunity.
  • Untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana cara menyeimbangkan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.

Dan dengan metode-metode yang sudah dirumuskan dan telah diujikan maka diperoleh kesimpulan yang dapat diungkap sebagai berikut:

  1. Ditemukan persamaan dan perbedaan dalam praktek negara-negara. Persamaannya adalah bahwa semua negara memisahkan antara jurisdictional immunity dengan enforcement immunity dan memiliki UU AKI. Perbedaannya adalah ada negara yg menerapkan imunitas terbatas ada yang absolut. Untuk jurisdictional immunity mayoritas negara cenderung menerapkan imunitas terbatas adapun untuk enforcement immunity masih cenderung imunitas absolut. Sampai saat ini tetap tidak mudah untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap aset negara asing meskipun sudah berbekal putusan AKI yang memiliki kekuatan mengikat. Pelaksanaan putusan AKI tunduk pada aturan-aturan tentang ketertiban umum, hukum acara, non arbitrability dan hukum imunitas negara di tingkat domestik yang sangat variatif.
  2. Faktor-faktor penyebab perbedaan adalah faktor yuridis, ideologis, psikologis, sosiologis dan faktor kepentingan. Semua faktor itu saling mempengaruhi satu sama lain terhadap perilaku negara baik negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dalam melaksanakan putusan AKI dengan memanfaatkan keberadaan doktrin imunitas aset negara asing. Penggunaan doktrin imunitas negara secara berlebihan baik oleh negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dapat menjadikan tujuan pembentukan Konvensi New York 1958 dan Konvensi ICSID 1965 menjadi tidak tercapai. Di sisi lain, Pelaksanaan putusan AKI tanpa memperhatikan jenis aset yang disita dapat mengganggu negara pemilik aset melaksanakan kedaulatannya di negara tempat aset terletak, juga dapat mengancam hubungan baik antara negara pemilik aset dengan negara yang mengeksekusi.
  3. Menerapkan prinsip proportionality merupakan cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan keseimbangan antara kepentingan mempertahankan dan memanfaatkan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI. Perwujudan prinsip proporsional ini adalah dengan memberikan enforcement immunity pada aset negara asing secara terbatas dan selektif. Menjaga keseimbangan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI sangatlah penting dilakukan mengingat kedua-duanya pada hakekatnya bertujuan untuk menjaga hubungan baik antar negara, melaksanakan fungsi kedaulatan, memajukan perekonomian yang pada akhirnya semuanya itu bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan semua negara terkait.

Sehingga beliau melalui disertasi tersebut menyarankan beberapa hal, yaitu:

  • Perlu peninjauan ulang terhadap celah hukum yang diberikan oleh Konvensi new York 1958 dan Konvensi Washington 1965 terkait penggunaan doktrin imunitas negara asing agar tidak disalahgunakan oleh negara-negara yang tidak mau melaksanakan dengan sukarela kewajiban yang datang dari putusan AKI.
  • Perlu dilakukan penyeragaman (uniformity) terkait hukum imunitas negara asing
  • Negara-negara termasuk di dalamnya Indonesia harus selektif dan restriktif dalam memanfaatkan atau menerapkan doktrin imunitas negara asing.
  • Pihak swasta harus menyadari keiistimewaan yang dimiliki oleh negara. Sebagai antisipasi pihak swasta dapat meminta negara membuat klausul waiver immunity baik jurisdictional maupun enforcement immunity juga meminta negara menempatkan earmarked property serta asuransi
  • Sanksi bagi negara yang tidak mau melaksanakan putusan AKI dengan sukarela.

Pemilwa FH UII 2013
Pemilwa FH UII 2013

Pemilwa atau singkatan dari Permilihan Wakil Mahasiswa adalah pesta demokrasi terbesar di KM UII dimana para mahasiswa berhak memilih perwakilan – perwakilan dari mahasiswa yang telah lulus seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak penyelenggara yang nantinya akan duduk di Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM-U) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM-F)
 

 
Calon legislatif dari FH UII yang telah lulus seleksi dari KPU berjumlah 9 orang untuk DPM-F yaitu untuk nomor urut 1. Arsad Abdullah, nomor urut 2. Getta Wulandari, nomor urut 3. Shandy Syukur Permadi, nomor urut 4. M. Agvian Megantara, nomor urut 5. Igfa Satria, nomor urut 6. Muhammad Azhar, nomor urut 7. Aldino Deanasa, nomor urut 8. Abdul Kholil, dan nomor urut 9. Sultan Akbar Pahlevi. Sedangkan untuk DPM-U berjumlah 5 orang yaitu, nomor urut 5. Jumpa Salabi, nomor urut 7. Nurrahmansyah, nomor urut 8. Fuad, nomor urut 14. Muhtar Yogasara, nomor urut 15. Alfi Pratama.
 
Masa kampanye sendiri telah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2013 untuk kampanye tertulis, sebagai contoh pamflet, selebaran, dan spanduk yang sudah dapat kita lihat di sekitar kampus FH UII, sedangkan untuk kampanye mimbar terbuka diadakan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013, bertempat di kampus FH UII. Kehadiran seluruh mahasiswa FH UII sangat diharapkan agar dapat lebih mengenal dan menilai caleg yang akan dipilih.
Untuk pencoblosan akan diadakan pada tanggal 20 – 23 Mei 2013, lokasi tempat pemungutan suara atau TPS bertempat di Hall lantai 1 kampus FH UII. Partisipasi seluruh mahasiswa dalam memberikan suara sangat diharapkan agar terwujudnya demokrasi di UII. Berikut foto para caleg DPM-F .

 

Hukum-Administrasi-Negara-I-FH-UII
Hukum-Administrasi-Negara-I-FH-UII

 
Dengan nama Allah Ar-Rahman Ar-Rahim. Dengan rasa syukur, Alhamdulillah berkat rahmat, karunia dan bimbingan NYA, akhirnya penulisan buku ini dapat diselesaikan, meskipun melalui perjalan panjang, karena penulisan buku ini telah dimulai sejak 1995 saat penulis menempuh pendidikan doktor di Unpad Bandung

 
Beberapa bagian dari buku ini diambilkan dari buku “Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara” yang ditulis bersama Moh.Mahfud, MD yang diterbitkan oleh Liberty, Yogyakarta, 1987. Buku tersebut ditulis sebagai buah dari penataran Un Administratieve Juridiction Cooperation on legal maters, Indonesia-Nederland di Bandung, Agustus, 1987.
 
Ilmu itu bagaikan hamparan laut yang tiada bertepi yang tiada pernah kering meskipun disinari kemarau panjang, karenanya buku ini hanyalah senoktah karya anak manusia yang tidak pernah luput dari relativitas kebenaran.
 
Mengingat sesuatu yang diucapkan itu akan hilang dan yang ditulis akan abadi (Verba valent Scripta manent), maka sesuatu itu perlu ditulis, lebih-lebih menulis merupakan pekerjaan mulia, apalagi tulisan itu  merupakan ilmu yang membawa manfaat bagi masyarakat, sedangkan ilmu sumber amal.
 
Surat Khalifah Ali bin Abi Thalib kepada Malik Asytar (Gubernur Mesir), memberikan pedoman Sikap Muslim Dalam Bernegara, menyatakan antara lain; 
 
  •       Tegakkanlah keadilan dalam administrasi dan paksakan itu pada diri sendiri. Sebab, Pemerintah yang tidak adil akan mendorong dirinya jauh dari rakyatnya;
 
  •      Pemerintah janganlah sekali-kali mengambil segala sesuatu yang menjadi hak rakyat. Kebajikan Pemerintah terhadap rakyat akan dibalas dengan kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah. Rakyatlah yang akan memberikan bukti atas tindakan suatu Pemerintah, maka harta yang paling bernilai yang meski didambakan oleh suatu Pemerintahan adalah perbuatan baik.
 
  •     Pemerintah harus mengembangkan rasa cinta akan rakyatnya dan jadikan sebagai sumber kebaikan dan keberuntungan bagi rakyat. Kebaikan dan baik sangka antara Pemerintah dan rakyat hanya berkembang melalui kebajikan, keadilan dan pengabdian. Oleh karenanya, suburkanlah baik sangka diantara rakyat karena baik sangka rakyatlah yang akan menyelamatkan Pemerintah dari kesukaran. Kebajikan Pemerintah terhadap rakyat akan dibalas dengan kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah.
 
Sungguh banyak ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan menegakkan keadilan, termasuk dalam soal pemerintahan dan peradilan. Keadilan merupakan tuntutan hati nurani manusia yang tiada henti-hentinya sepanjang masa, meskipun kadangkala mencari dan menemukan keadilan itu bagaikan mencari jejak burung terbang. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama didirikannya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah untuk menjelmakan keadilan, termasuk keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan bukanlah milik hakim semata di pengadilan, di luar pengadilan setiap insan juga mutlak berbuat adil, tidak terkecuali pejabat tata usaha Negara dan setiap insan juga harus dimungkinkan memperoleh keadilan. Keadilan harus menyinari seluruh segi kehidupan ummat manusia, utamanya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
 
Buku ini hanyalah senoktah karya anak manusia yang tidak pernah luput dari relativitas kebenaran,lebih-lebih pengalaman mengajarkan – ilmu pengetahuan pun dapat khilaf dan bahkan khilaf besar, juga manusia, karena khilaf adalah insaniah (errare humanumest). Karenanya, segala saran dan kritik sangatlah diharapkan demi kesempurnaan buku ini.
 
Buku ini mungkin lebih tepat disebut kumpulan tangkai-tangkai bunga milik orang lain, sedangkan yang penulis punyai hanyalah sitas tali pengikat tangkai-tangkai itu, bahkan tangkai itupun bukan pula milik penulis.
 
Penulis menyampaikan terima kasih kepada para pembimbing dan para guru besar yang telah membimbing dan menaburkan benih-benih ilmu pengetahuan hokum mereka kepada penulis, yakni ; Prof. Dr.Sri Soemantri Martosoewignjo, SH, Prof. Dr.Sjachran Basah , SH, CN (alm), Prof.Dr.Ateng Syafrudin, SH (alm), RM. Moch. Soedarjatin, SH (alm), Prof. Dr. Baqir Manan, SH, MCL, Prof, Dr. Bintan Saragih, SH, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, dan Prof.Dr. J.B.J.M ten Berge, Prof. Dr. P.J.J. van Buuren serta Prof. Dr. F.A.M. Stroink.
 
Kepada isteri dan anak-anakku (Tik Sutantinah, Fitri Nauli Agustina Marbun, Bismar Marbun, Moh.Tigor Marbun dan cucu Siti Aulia Nafiqah serta Mila Ramilah) yang tiada henti-hentinya memberikan dorongan dan semangat, sepantasnyalah buku ini dipersembahkan untuk mereka.
 
Terima kasih juga disampaikan kepada rekan-rekan staf pengajar Hukum Administrasi (Zairin Harahap, Ridwan, H.R dan Moch. Hasyim) di Departemen HAN Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Demikian juga rekan Maqdir Ismail, SH, LLM & Partners Law Firm, yakni Masyau Donny K, Ade Kurniawan, SH, Mohammad Ikhsan, SH, dan Kunthi Dyah Wardani, SH, yang memberikan bantuannya. Akhirnya, ucapan terima kasih khususnya disampaikan kepada penerbit FH.UII yang telah bersedia menerbitkan buku ini.
 
 
 
Yogyakarta – Jakarta, 01 Oktober 2012
 
 
 
Dr.SF. Marbun, SH., M.Hum.

 
 

Sosialisasi-BPA-2013
Sosialisasi-BPA-2013Fakultas Hukum UII, Rabu, 24 April 2013, Badan Pengembangan Akademik (BPA) Universitas Islam Indonesia melakukan Roadshow ke FH UII. Roadshow BPA UII tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan pengembangan akademik yang berkaitan dengan Standar Mutu dan Penyelenggaraan dalam Institusi serta Aktivitas Instruksional Akademik

 
Dr. Saifudin, SH., M.Hum., selaku wakil dekan dalam sambutannya berharap, mudah-mudahan  apa yang nantinya akan disampaikan oleh BPA  dapat mendorong pencapaian yang menjadi sasaran, tujuan dan pelaksanaan proses akademik  sehingga dapat memajukan proses belajar mengajar di FH UII yang menurut RIP akademik, FH UII pada tahun 2014 sudah menuju  tahap Teaching University. Hal senada juga diungkapkan oleh Karimatul Ummah, SH., M.Hum. Ketua Program Studi (S1) Ilmu Hukum, saat ini Sasaran Mutu Program Studi sudah dilakukan otorisasi dan sudah disiapkan pengukurannya sehingga diharapkan BPA dapat membantu melakukan evaluasi,  terkait dengan Nilai Kinerja Dosen (NKD) yang di lapangan masih banyak ditemui banyak kendala diharapkan BPA juga dapat memberikan solusi, bahkan secara khusus dalam roadshow ini BPA hendaknya juga dapat memberikan trik-trik bagi FH UII supaya dapat bersaing memperoleh hibah institusi.
 
Sedangkan Ka.BPA Dr. Ir. Sugini, MT. menyatakan roadshow ini bertujuan untuk sosialisasi pengembangan akademik yang berkaitan dengan standar mutu akademik, institusi penyelenggara akademik dan penyelenggaraan pendidikan, dosen dan aktivitas pembelajaran di UII yang ditujukan kepada para Pimpinan Fakultas, Prodi, dosen dan tenaga kependidikan.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh segenap pimpinan fakultas, prodi, dosen dan tenaga kependidikan tersebut meskipun tidak sebandingnya antara materi yang harus disampaikan dengan dengan waktu yang tersedia,  namun dengan metode by request  hal-hal yang terkait dengan pengembangan akademik akhirnya  dapat disampaikan secara jelas dan berlangsung interaktif.

 

Pengajian Keluarga Besar FH UII
Pengajian Keluarga Besar FH UII

Fakultas Hukum, Minggu 21 April 2013.  Bertempat di kediaman Dr. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum., keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar pengajian rutin tiga bulanan. Pengajian yang diikuti oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tersebut menghadirkan dr. Agus Taufiqurrahman, M.Kes. sebagai pembicara.
 

 
Sebagai wakil dari keluarga besar FH UII, Dr. Saifudin, SH., M.Hum., menyatakan bahwa, acara pengajia yang digelar secara rutin tiap tiga bulan ini akan terus dilaksanakan dengan mempersilahkan kepada siapa saja dari keluarga besar FH UII yang nantinya berkenan untuk memberikan tempat serta fasilitas pengajian. Dr. Saifudin, SH., M.Hum., juga berharap  dengan  menghadirkan para ustadz-ustadz yang ada baik dari dalam maupun dari luar keluarga besar UII diharapkan keluarga besar FH UII dapat mengambil hikmah dan nilai-nilai yang telah diberikan oleh para ustadz tersebut.
 
Dr. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum., sebagai tuan rumah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini harus terus dilestarikan dan dapat dijadikan sebagai ajang silaturrahmi keluarga besar FH UII, bahkan beliau menyanggupi dan berharap pada akhir jabatan kepengurusan pimpinan fakultas periode ini, acara  pengajian tersebut dapat kembali diadakan di kediaman beliau.
 
Sedangkan dr. Agus Taufiqurrahman, M.Kes. sebagai pembicara dalam pengajian tersebut menyampaikan betapa pentingnya menanamkan nilai-nilai keharmonisan dalam berkomunikasi antara suami,  istri  dan anak-anak serta bagaimana mengambil nilai-nilai keharmonisan tersebut untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah.
 
Acara yang berlangsung hingga pukul 12.00 tersebut diakhiri dengan do’a bersama yang dipimpin oleh dr. Agus Taufiqurrahman, M.Kes serta ramah tamah diantara keluarga besar FH UII.

 
 

Selamat Jalan Ibunda Mahasiswa-Mahasiswa FH UII
Selamat Jalan Ibunda Mahasiswa-Mahasiswa FH UIIKaliurang, Sabtu, 13 April 2013 pada pukul 05.55 WIB telah berpulang ke haribaan Allah SWT untuk mendapatkan kasih sayang yang kekal dariNya. Beliau Ibu Mila Karmila Adi, SH., M.Hum., Dr. (Cand) Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang lahir 23 Mei 1970 di Pekalongan meninggalkan suami tercinta Bapak Umar Falahul Alam, S.Ag., SS., M.Hum. Jenayah Almarhumah Ibu Mila Karmila Adi, SH., M.Hum. akan disemayamkan di Masjid Ulil Albab Kampus Terpadu UII Jl. Kaliurang Km. 14.5 Yogyakarta. Kemudian pada pukul 11.30 WIB akan diberangkan ke Jepara untuk dimakamkan.
Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Seluurh Civitas akademika serta karyawan kependidikan UII) mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Kami semua merasa sangat kehilangan atas kepergian beliau. Namun kehendak Allah Ta’ala telah menentukan lain. “Selamat jalan Ibunda semoga Alloh SWT memberikan kasih sayang kepadamu sebagaimana engkau telah memberikan kasih sayang kepada kami”, sebuah do’a dipanjatkan oleh para mahasiswa FH UII melalui BB mereka. Seluruh Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa bermunajat kepada Alloh SWT semoga kepergian beliau diterima dengan KHUSNUL KHOTIMAH. Amiin ya Rabba Alamin.
FakultasHukum UII – Prestasi gemilang kembali diukir oleh para Mahasiswa Fakultas Hukum UII di kancah nasional. Para mahasiswa yang bernaung di bawah Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH FH UII) berhasil mendapatkan Juara 1 pada Kompetisi Legislative Drafting Padjadjaran Law Fair 2013 (PLF 2013) yang memperebutkan Piala bergilir Prof. Dr. Sri Soemantri. Kompetisi tahunan ini diselenggarakan di UniversitasPadjajaran, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 29 Maret sampai 1 April 2013 dengan grandtheme“ Membangun Budaya Berkonstitusi”.
Pada kompetisi tersebut, Tim FH UII berhasil mengungguli Universitas Gajah Mada (UGM) yang berhasil memperoleh Juara 2. Tim FH UII juga berhasil menyisihkan 5 finalis lainnya yakni Universitas Sebelas Maret (UNS) yang mengirimkan 2 tim, Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Wiralodra (UNWIR) yang total keseluruhannya berjumlah 7 finalis
Salah satu anggota tim, Muchlas Hamidy yang juga merupakan Direktur FKPH mengatakan berdasarkan hasil transparansi penilaian juri, Tim FH UII dengan judul Naskah Akademik dan RUU “Perlindungan Penyandang Disabilitas” berhasil mendapat skor tertinggi pada tahap seleksi berkas. UII memperolehskor 1467 disusul UGM denganskor 1341,6 dan UNS dengan skor 1331,7.
Ia menambahkan bahwa hasil tersebut ternyata juga diperkuat dengan hasil presentasi yang memuaskan. Padasesi presentasi yang merupakan aspek penilaian dengan persentase 40%. UII mendapat nilai tertinggi dengan poin 1529,6 disusul oleh UGM dengan poin 1443,4. Akumulasi dari penilaian tersebut akhirnya mengeluarkan UII sebagai Juara pertama dengan skor 2996,6 disusul UGM sebagai Juara 2 dengan skor tipis 2785. “Alhamdulillah..kemenangan ini adalah berkat kuasa Tuhan. Kami tidak pernah menyangka akan mendapatkan hasil seperti ini, terlepas dari itu semua kita patut bersyukur dan tetap rendah hati karena hasil ini adalah bagian dari ujian Tuhan” imbuhnya.
Selamat dan Sukses Bagi Tim FKPH FH UII
“Dengan Berprestasi mereka memberikan contoh untuk menjadi yang terbaik dalam kondisi apapun”

Para mahasiswa yang berhasil mengharumkan almamater tersebut adalah Descha Suryantoro (Ketua Tim), M. IrhamRoihan, Rossa Farisa, Fitira Nur Ngaini yang kemudian digantikan oleh Muchlas Hamidy karena mengikuti Student Exchange ke Malaysia, dan terakhir Anggita Dian Cahyani yang kemudian juga digantikan oleh M. Agvian Megantara karena mengalami kecelakaan beberapa hari sebelum keberangkatan tim menuju Padjajaran Bandung. Prestasi ini tentu tidak terlepas dari peran dosen pembimbing Bapak Eko Riyadi S.H.,M.H. yang dengan tegas dan sabar membimbing tim untuk berproses dengan baik.

Kami segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat atas prestasinya. Terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada dosen-dosen, teman-teman FKPH FH UII, dan berbagai pihak yang telah membantu Tim ini, baik dari persiapan hingga sampai selesai acara lomba tersebut. Akhir kata: FKPH BERJAYA!!!. (muclas/sari/arf)
Pelatihan Metodologi Penelitian Hukumm Klinis
Pelatihan Metodologi Penelitian Hukumm KlinisFH UII, Sabtu 06 April 2013. Mendasarkan kepada Catur Dharma UII khususnya dharma yang kedua yakni pengembanan misi penelitian dan dalam rangka memperingati Tujuh Dasawarsa UII, serta untuk mewujudkan visi Prodi (S1) FH UII agar memiliki kualitas dan reputasi nasional maupun internasional, maka usaha untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan dosen di lingkungan FH UII dalam menulis karya ilmiah (penelitian hukum) merupakan hal yang sangat penting.

 
Untuk itulah Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII yang dikomandani DR. M. Syamsudin, S.H., M.H. menggelar sebuah pelatihan metodologi penelitian hukum yang dikhususkan bagi dosen tetap FH UII, pada hari Sabtu (6/4) berlangsung di Ruang Sudang Utama Lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Selama Setengah hari peserta diberikan bekal baik teori maupun dialog oleh dua nara sumber handal dibidangnya, antara lain Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA dari Universitas Airlangga dan  Dr. Drajat Tri Kartono, M.Si. dari Universitas Negeri Solo yang sekaligus Reviewer Penelitian Dikti.  Dengan moderator DR Sefriani SH,M.Hum dan DR. M. Syamsudin, S.H., M.H.
 
Dr. H. Rusli Muhammad, SH.,MH. (Dekan FH UII) dalam sambutan pembukaan acara ini menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PSH FH UII yang telah berinisiatif menyelenggarakan acara ini, guna memberikan refreshing kepada para dosen tentang pengetahuan metodologi penelitian . Diharapkan para peseta bisa memanfaatkan pelatihan ini dengan baik. Lebih lanjut dipaparkan oleh Dekan bahwa pelatihan ini sebagai upaya untuk menyambut tawaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rangka penerimaan proposal penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional tahun 2013 sebagaimana surat pemberitahuan Dit. Litabmas Dikti Nomor 0395/E5.2/PL/2013, perlu diselenggarakan kegiatan yang bersifat klinis untuk membangkitkan kemauan dan kemampuan dosen untuk melakukan penelitian hukum. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas , diharapkan pelatihan metodologi penelitian hukum (klinis) ini menjadi jawaban untuk meningkatkan kemauan beserta kemampuan dosen Fakultas Hukum UII untuk melakukan penelitian hukum.
 
Ratna Hartanto, SH., LL.M. selaku Ketua panitia mengatakan bahwa tujuan dan target kegiatan pelatihan adalah untuk memberikan pemahaman dasar-dasar filosofi penelitian hukum dalam hal ini mengenali berbagai konsep hukum dan implikasi pada metode penelitiannya; dan memberikan pemahaman mengenai hal-hal teknis yang perlu dilakukan peserta dalam menyusun proposal penelitian hokum yang memenuhi syarat berdasarkam skim penelitian Dikti.
 
Selanjutnya Bu Ratna (begitu panggilan akrabnya di kampus) memaparkan bahwa  target yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan pelatihan metodologi penelitian hukum (klinis) ini adalah Peserta pelatihan memahami dasar-dasar filosofi penelitian hukum dalam hal ini mengenali berbagai konsep hukum dan implikasi pada metode penelitiannya dan memahami hal-hal teknis yang perlu dilakukan dalam menyusun proposal penelitian hukum yang memenuhi syarat berdasarkam skim penelitian Dikti.
 
Adapun Peserta Pelatihan ini diutamakan bagi para dosen Fakultas Hukum UII. Meskipun demikian, mengingat skim penawaran hibah penelitian dari DIKTI membuka peluang untuk penelitian yang melibatkan dosen dan mahasiswa pascasarjana, maka kegiataan ini juga terbuka bagi para mahasiswa strata 2 serta mahasiswa strata 3 Fakultas Hukum UII, begitu jelas Bu Ratna. (sariyanti)

 
 

Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai lembaga pendidikan dan latihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan keterampilan hukum bagi mahasiswa khususnya dan masyarakat secara umum dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis. Apalagi dalam menghadapi era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya informasi dan teknologi seperti sekarang ini yang menuntut adanya sumber daya manusia yang handal di segala bidang, tidak terkecuali dalam bidang hukum.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum UII selama ini telah menyelenggarakan beberapa pelatihan kaitannya dengan keahlian dibidang hukum praktis (legal skill), baik bagi mahasiswa maupun bagi praktisi hukum. Didalam penerapannya pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh Pusdiklat ini diadakan baik didalam (intern) maupun untuk keluar (ekstern). Dalam kesempatan yang lalu ini, Pusdiklat mengadakan pelatihan untuk ketiga kalinya dengan KPPU dalam artian ekstern. Pelatihan Pelatihan Investigasi & Pendapat Hukum (Negosiasi, Kaidah Hukum, dan Dokumen Hukum) ini diadakan pada tanggal 4 – 6 April 2013 yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Jogja. Pelatihan ini bertempat di ruangan yang sangat kondusif di ruang sidang Sida Mulya lantai 2.
Pelatihan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan KPPU untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman para staf di Investigasi dan Bagian Diklat KPPU, pada pelatihan ini para peserta diberikan materi-materi dasar tentang hukum uang berkaitan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Disamping para peserta juga diberikan kaidah hukum yang bermaterikan tehnik penulisan pendapata hukum, pendapat hukum dan bahasa hukum. Hal ini sangat penting bila nanti kita menghadapi suatu permohonan pemeriksaan dari para pelapor maupun terlapor dalam proses investigasi di KPPU.
Gambar. Sesi Tehnik membaca pasal oleh Pemateri
Pelatihan ini diminta dalam rangka dasar oleh Biro Investigasi untuk mengembangkan kemampuan skill dalam memahami hukum khususnya bagi para peserta yang berlatar belakang pendidikan sarjana Ekonomi Pelatih ini diikuti oleh 10 orang staf dari KPPU yang semuanya dari pejabat biro Investigasi dan 1 orang dari Kepala Bidang Investigasi. Adapun peserta itu adalah Bapak Akhmad Muhari S.H, MH, Ananda Fajar Pratama, SH, Richardo Frans Adiatma, SE, CFP, Budi Hadiansyah SE, Ero Sukmajaya SE, Ahmad Pratomo SE, Devi Siadari, SE, Maretha Wulandini, SH, Margaretha Xenia, SH, Reny Ismaryati SH. Pelatihan ini bermuatan materi yang sangat spesifik dengan kebutuhan dari KPPU. Pelatihan ini terbagi ke dalam Materi I : Tehnik Negosiasi /interview, Materi II : Penulisan dan Pendapat Hukum , Materi III : Penerapan Pasal dalam Kasus, Materi IV : Bahasa Hukum, Materi V : Pembuktian Data
Pada akhir-akhir sesi materi, para peserta diajarkan dan dipandu untuk mensimulasikan tentang praktek membaca pasal didalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Pelatihan yang diselenggarakan ini diisi oleh pemateri yang kompeten dibidangnya, seperti Bapak. Dr. H. Arief Setiawan S.H,M.H (Akademisi), Ibu Dr. Siti Anisah S.H, M.Hum, Bapak, Teguh Sri Rarahdjo, SH, dan Bapak H. Zairin Harahap S.H, M.Si. Adapun diakhir sesi pelatihan ini kemudian ditutup oleh Kapusdiklat yang diwakili oleh Kabid Pendidikan dan Pelatihan yaitu bapak Eko Rial Nugroho S.H,M.H sekaligus pemberian kenang-kenangan oleh beliau untuk KPPU yang diwakili langsung oleh Kepala Biro Investigasi yaitu Bapak Muhammad Reza.
Harapan dari beliau adalah agar kerja sama ini bisa berlanjut dan bisa memberikan manfaat yang baik bagi kedua institusi ini.(Pusdiklat-Umar Haris/sari/arf)