Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima delegasi kunjungan benchmarking dalam rangka pengelolaan dan pengembangan layanan konsultasi bantuan hukum dan layanan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Rabu (22/02). Kegiatan yang digelar di Ruang Erasmus+ Gedung FH UII tersebut dihadiri oleh Kaprodi Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. didampingi sekretaris PSHPS dan PSHPS Internasional.  Adapun pihak Fakultas Hukum Universitas Jambi diwakili oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi, Akbar Kurnia Putra, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Konsultasi dan Layanan Hukum, Elizabeth Siregar, S.H., M.H., serta dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Ketua PSHPS FH UII, Dodik Setiawan NH, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dalam pemaparannya menyebutkan bahwa penerapan model MBKM FH UII sudah masuk kedalam kurikulum serta terintegrasi dengan baik secara sistem. Walau permendikbud dalam pedomannya tidak menyebutkan secara terperinci tentang bagaimana model pelaksanaan MBKM, maka tiap institusi bebas bervariasi terhadap model pelaksanaannya. FH UII bermitra dengan beberapa perusahaan untuk suksesi program ini tiap tahunnya.

Kepala Laboratorium Konsultasi dan Layanan Hukum, Elizabeth Siregar, S.H., M.H turut menerangkan bahwa tujuan dari kunjungan benchmarking ini adalah sebagai sarana belajar banyak hal, diantaranya seperti: (1) bagaimana mekanisme campaign program MBKM yang dijalankan FH UII agar mahasiswa semakin banyak peminatnya (2) bagaimana tata kelola FH UII pada bidang-bidang yang ada sehingga tetap bisa eksis dan berkembang hingga saat ini (3) mekanisme pendanaan, anggaran dan wadah yang dapat mengelolanya secara profesional.

Sebagai penutup, Dodik menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh delegasi Fakultas Hukum Universitas Jambi yang telah memercayakan FH UII sebagai tujuan belajar dalam pelaksanaan program MBKM. “kami akan selalu membuka ruang diskusi lanjutan di waktu yang akan datang, silahkan untuk forum selanjutnya berkenan berkunjung ke kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) di jalan Lawu ” pungkasnya.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan Joint Degree Program antara Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Faculty of Business and Law Coventry University pada hari Kamis 16 Februari 2023 pukul 16.00-17.00 WIB. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menghadirkan dua narasumber dari masing-masing program studi. Materi pertama dibawakan oleh Kaprodi PSHPS FH UII yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. adapun materi kedua dipaparkan oleh Assoc. Prof. Ian Fox-William dari Faculty of Business and Law Coventry University.

Acara diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan dihadiri oleh 35 mahasiswa yang memiliki ketertarikan untuk berpartisipasi dalam program Joint Degree. “Program Joint Degree dengan Coventry University merupakan salah satu hasil implementasi dari kerjasama yang dilakukan antara Fakultas Hukum UII dengan Coventry University. Program Joint Degree ini dilaksanakan dengan skema tiga tahun belajar di PSHPS FH UII dan satu tahun belajar di Coventry University, setelah empat tahun masa studi maka mahasiswa berhak memperoleh dua gelar sekaligus: (1) Gelar S.H. atau sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia (2) Gelar LL.B. atau Bachelor of Law dari Coventry University. Kita berharap mahasiswa dapat mengikuti program Joint Degree ini sehingga mahasiswa tidak hanya memiliki pengalaman internasional namun juga bertambahnya wawasan mengenai bagaimana hukum yang ada di Inggris.” Ungkap Kaprodi PSHPS FH UII usai acara.

 

“Mahasiswa PSHPS FH UII berhak mengikuti Joint Degree Program dengan skema 3+1. Tentunya  banyak keuntungan yang akan didapatkan mahasiswa selepas program ini diantaranya: (1) Mahasiswa akan mendapatkan gelar ganda baik S.H. maupun LL.B (2) Mahasiswa memperoleh ilmu dan wawasan yang berkaitan dengan hukum Inggris (Common Law System) (3) Mahasiswa dapat mudah terserap dalam dunia kerja yang saat ini membutuhkan sumber daya manusia dengan kemampuan bahasa yang mumpuni (4) Jenjang karir perusahan multinasional sangat terbuka untuk lulusan gelar ganda 5. Modal untuk studi lanjut program S2, S3, sampai Ph.D. di luar negeri.” Demikian pemaparan Assoc. Prof. Ian Fox-William dalam presentasinya.

Acara pun terselenggara dengan tingginya antusiasme mahasiswa dalam bertanya terkait program Joint Degree seperti: persyaratan bahasa Inggris, biaya studi, akomodasi hingga beasiswa yang ditawarkan oleh universitas. Respon positif disambut baik oleh PSHPS FH UII dengan memperpanjang masa pendaftaran sampai 28 Maret 2023

Pada Selasa, 16 Rajab 1444H/7 Februari 2023 Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima dua mahasiswa asing yang berasal Queensland University dan Macquire University yang akan belajar selama kurang lebih satu semester pada semester Genap TA. 2022/2023. Kedua mahasiswa ini bernama Anna Williams (Macquire University) dan Thomas Shaw (University of Queensland). Kedua mahasiswa ini akan menempuh studi selama kurang lebih satu semester dan mengambil mata kuliah paling sedikit delapan SKS di Program Internasional PSHPS FH UII yang seluruh pembelajarannya menggunakan bahasa Inggris.

Dalam sambutannya, Dekan FH UII menyampaikan bahwa PSHPS FH UII telah berkembang dengan sangat pesat. Hal ini dibuktikan dengan adanya akreditasi internasional Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA) dari Jerman dan The ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA) dimana pengakuan internasional ini menjadi modal dasar untuk dipercaya bagi Perguruan Tinggi asing beserta mahasiswa asing untuk belajar di PSHPS.
Prof. Dr. Budi Agus juga menerangkan bahwa PSHPS telah memiliki Program Internasional yang telah berdiri pertama kali di Indonesia dan telah memiliki kurikulum yang sangat luar biasa baik sehingga dapat membekali mahasiswa utk berkompetisi ditingkat Global. “ Kami sangat berterima kasih kepada kedua mahasiswa Australia, yang telah memberikan kepercyaan penuh untuk belajar di PSHPS, Program Internasional FH UII.

Welcoming Ceremony dilaksanakan di ruang Erasmus dan dilanjutkan dengan tour campus, dikenalkan di beberapa tempat dan ruangan di gedung FH dan area UII secara keseluruhan. Diharapkan kedua mahasiswa asing ini dapat belajar selama satu semester dan tidak ada kendala dan dapat meyelesaikan dengan cepat.
“Sejak semester Ganjil 2022/2023 PSHPS FH UII sudah mulai dipercaya untuk dijadikan tujuan studi bagi mahasiswa FH di PT di luar negeri, dan pada semester ganjil kemarin ada satu mahasiswa asing dari Murdoch University yang telah melaksanakan Program Kredit Transfer di Prodi kami, dan semester genap ini menerima dua mahasiswa asing. Diharapkan kedepan mulai banyak mahasiswa asing yang belajar di PSHPS, Program Internasional, karena prodi ini sudah memiliki banyak kerjasama dan rencananya akan semakin diperluas hingga ke benua Eropa dan benua Amerika Serikat.” Ungkap Kaprodi PSHPS, Dodik Setiawan Nurheriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

[KALIURANG]: Ujian Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (10/2) dipimpin oleh Ketua Sidang, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Promovendus, Mustafa Lutfi, S.Pd., S.H., M.H. memaparkan penelitiannya yang berjudul “Politik Hukum Penerapan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Konstitusi” di depan Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
  3. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
  5. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Ia merasa politik hukum penerapan syarat negarawan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi sangat urgen dan fundamental yang membuatnya mantap untuk melakukan penelitian ini.

Disertasi ini dibuat dengan tujuan, pertama menemukan original intent dan ratio legis UUD 1945 dalam menentukan syarat negarawan bagi calon hakim konstitusi. Kedua menemukan dan merekonstruksi implementasi syarat negarawan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi oleh (DPR, Presiden, MA), dan yang terakhir yaitu untuk merumuskan dan menawarkan konsep negarawan yang ideal dalam proses sistem seleksi calon hakim konstitusi ke depan (ius constituendum).

Lutfi mengambil jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan, historis dan perbandingan. Seluruh bahan hukum (primer, sekunder, tersier), diolah dan dilengkapi dengan wawancara, yang kemudian dianalisis menggunakan analisis yuridis filosofis.

Adapun temuan dalam penelitian ini: pertama enentuan syarat negarawan dalam risalah sidang perubahan UUD 1945 khususnya Pasal 24C ayat (5) merupakan resultante, karena secara filosofis berkaitan erat dengan tujuan lahirnya MK. Original intent dan ratio legis “negarawan” yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagai syarat hanya mencakup pengalaman yang cukup, pengetahuan luas, mendalam, kepribadian yang tidak tercela, serta berintegritas. Penempatan syarat negarawan berdampingan dengan syarat lain sejatinya menjadi tidak tepat, karena bersifat berulang/berlebihan (redundant).

Kedua Implementasi syarat negarawan dalam proses seleksi oleh (Presiden, DPR, & MA) secara konstitusional diatur dalam Pasal 24C ayat (3), (6), Pasal 25 UUD 1945.

Serta Pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 35 UU Kekuasaan Kehakiman Pasca perubahan ketiga UU MK Pasal 20 ayat (1) & (2) juga tidak secara tegas mengamanatkan proses seleksi kepada tim pansel. Hal tersebut menyebabkan mekanisme sistem seleksi calon hakim konstitusi tidak seragam. Sehingga perlunya pelembagaan tim pansel satu pintu (one gate system) sebagai upaya merekonstruksi sistem yang lebih baku ideal dalam proses sistem seleksi calon 3) Konsep negarawan yang hakim konstitusi ke depan (ius constituendum) menggunakan metode model standardisasi pembaharuan hukum dalam mengukur syarat negarawan melalui penelusuran track record data pribadi berbasis teknologi informasi.

Metode alternatif yang dapat digunakan oleh tim pansel antara lain: paradigma konsep negarawan Pancasila dan konsep negarawan Profetik sebagai model ideal dalam mentransformasikan nilai Ketuhanan dan spirit Kenabian, menuju kemaslahatan bangsa yang lebih maju, adil, beradab berbasis Pancasila dan (baldatun toyyibatun warobbun ghofur) menjadi kenyataan.

Dengan adanya penelitian ini, Mustafa merekomendasikan gagasannya, antara lain pertama urgensi standarisasi syarat negarawan dalam materi muatan UUD 1945 sebagai pedoman konsensus ketatanegaraan, sehingga amandemen merupakan keniscayaan.

Kedua gagasan pelembagaan tim pansel satu pintu (one gate system) dalam upaya merevisi UU MK khususnya penambahan Pasal 20 ayat (3) & (4) sebagai konsensus politik hukum ke depan.

“Dan yang terakhir, seyogyanya perlu pembaharuan hukum satu atap dalam pelaksanaan standarisasi sistem seleksi dan pengawasan tim panitia seleksi melalui revisi keempat UU MK dengan merumuskan dan mengadopsi konsep negarawan yang ideal yakni konsep negarawan Pancasila dan negarawan Profetik sebagai paradigma alternatif.” paparnya.” 

Promovendus merupakan seorang dosen dan mengajar di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ujian terbuka ini dihadiri oleh Dekan, Ketua Program Studi, serta rekan-rekan dosen dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Tidak hanya dari kalangan kampusnya, dihadiri juga oleh Ketua Komite Etik Dewan Profesor UB & Kaprodi S2 Wasantanas Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang, Presidium KAHMI Malang Raya & Dewan Pembina Malang Corruption Watch (MCW) Malang, Bawaslu Jawa Timur, Sekretaris Pusat Studi Peradaban LP2M Universitas Brawijaya Malang & Tim, dan yang terkahir yaitu Yayasan Peradaban Nuswantara Malang.

Promovendus berhasil lulus ujian dengan IPK 3,96 dan predikat Sangat Memuaskan. Dalam kesempatan ini, Promotor, Co-Promotor, dan para dewan penguji berbangga dengan hasil yang dicapai.

Assalamu’alaikum wr.wb.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan terhadap berkas pendaftar Mahasiswa Berprestasi Fakultas Hukum UII Tahun 2022, dengan ini diberitahukan bahwa nama-nama yang tercantum dalam pengumuman ini telah dinyatakan LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI dan dapat mengikuti tes tahap selanjutnya, yaitu :
1. Muhammad Anugerah Perdana
2. Tasya Fainurnissa
3. Septika Nanda Arifia
4. Muhammad Rafif Taufiqurrahman Susanto
5. Tyas Eka Lestari
6. Alvianto Nugroho
7. Seto Galih Pratomo
8. Ahmad Sulthon Zainawi
9. Doni Noviantama

Para mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk hadir pada Presentasi Karya Tulis Ilmiah pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023 di Ruang CR III/10 Pukul 08.30 WIB – selesai secara Luring.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para peserta seleksi pada saat presentasi adalah :
a. Peserta seleksi wajib hadir 30 menit sebelum acara dimulai.
b. Mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan menutup aurat (dc : jas / batik)
c. Peserta menyiapkan file ppt presentasi Karya Tulis Ilmiah.
d. Perangkat untuk presentasi (laptop dan proyektor) disediakan panitia, apabila peserta hendak membawa perangkat laptop sendiri, diperbolehkan.
e. Waktu presentasi masing-masing peserta adalah 7 menit, dan dilanjutkan 10 menit untuk tanya jawab dengan juri.
f. Penilaian presentasi adalah seputar ide karya tulis, kemampuan berbahasa inggris, dan penjelasan aktivitas mahasiswa. Untuk presentasi menggunakan Bahasa Indonesia. Adapun untuk mengukur kemampuan Bahasa Inggris, maka salah satu pertanyaan dari dewan juri akan ditanyakan dalam Bahasa Inggris, dan peserta wajib menjawab dalam Bahasa Inggris.
g. Peserta yang tidak dapat hadir dan tidak sesuai ketentuan akan dinyatakan gugur.
h. Keputusan dewan juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
i. Ketentuan lain akan diinfokan lebih lanjut.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, kami ucapkan selamat untuk para peserta yang lolos seleksi administrasi. Bagi peserta seleksi yang tidak lolos seleksi, tetap semangat untuk terus menorehkan prestasi.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

UJIAN TERBUKA DISERTASI (PROMOSI DOKTOR) 

PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM DOKTOR

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Promovendus:
Mustafa Lutfi, S.Pd., S.H., M.H.
“Politik Hukum Penerapan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Konstitusi”

Dewan Penguji:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan Fakultas Hukum UII
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
  4. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
  6. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A.
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Waktu Pelaksanaan:
Jum’at, 10 Februari 2023
Pukul 14.00 WIB – selesai

Tempat Pelaksanaan:

Auditorium Lantai 4

Gedung Fakultas Hukum UII, Jl. Kaliurang KM 14.5 Yogyakarta

Live Streaming Youtube:
Fakultas Hukum UII

[KALIURANG]; Pusat Advokasi Wakaf Nasional (Padwas YEWI) bekerjasama dengan Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema Perlindungan Hukum atas Wakaf Uang. Kegiatan Webinar Nasional ini mengundang pembicara Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus Dekan FH UII.

Acara dimoderatori oleh Roy Renwari. Acara dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 jam 09.00 WIB sampai jam 11.30 melalui fasilitasi Zoom Meeting. Webinar Nasional dihadiri oleh para peserta dari seluruh Indonesia yang mereka sangat tertarik dengan perkembangan wakaf uang di Indonesia.

Dalam pelaksanaan Webinar Nasional tersebut Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum memulai presentasinya dengan menjelaskan beberapa aspek penting dalam konteks perlindungan wakaf uang di Indonesia. Beberapa aspek penting tersebut di antaranya dasar hirarki peraturan perundang-undangan mengenai wakaf uang; hubungan antar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wakaf uang; perlindungan hukum atas hak-hak wakif; Peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf uang; mekanisme pengawasan wakaf uang dan contoh malpraktik wakaf uang.

Dalam presentasinya, Prof Budi menegaskan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan mengenai wakaf uang pada dasarnya merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi para pihak yang terkait dengan kegiatan wakaf uang itu sendiri. Namun, terkadang dalam praktik, ketersediaan peraturan wakaf uang tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman pihak-pihak atas aturan wakaf uang itu sendiri. Di sisi lain, khusus dlaam hal wakaf uang ia menyatakan lebih lanjut, jika wakaf uang merupakan hal baru dalam perkembangan wakaf selama ini. Sehingga kondisi ini semakin menambah persoalan yang berkaitan dengan praktik wakaf uang di masyarakat.

Dari situasi ini, maka perlu dikembangkan pola edukasi wakaf yang berkelanjutan guna menciptakan literasi wakaf, termasuk wakaf uang di masyarakat. Hal ini salah satunya berkaitan dengan literasi wakaf uang dari sisi hukum.

Maka, atas dasar pemahaman ini Prof Budi yang kebetulan Dekan Fakultas Hukum UII sangat mendukung kerjasama antara Pusat Advokasi Wakaf Nasional (Padwas YEWI) bekerjasama dengan Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana Fakultas Hukum guna peningkatan literasi wakaf uang dari sisi hukum.

Acara webinar nasional ini ternyata mendapatkan sambutan positif dari para peserta. Selanjutnya acara wbinar nasional selesai dilaksanakan setelah ada tanya jawab antara narasumber dengan para peserta.

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bersama Tim Marketing and Communication (Marcomm) FH UII ikut serta meramaikan Education Fair Expo di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada 24-25 Januari 2023.

Education Fair Expo merupaan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Himpunan Alumni (HIMNI) SMA 1 Ciawigebang di sekolah yang pernah ditempuh mereka. FH UII menjadi salah satu instansi yang diundang untuk mengenalkan Kampus UII kepada para siswa salah satunya dengan mendirikan stand yang bersebelahan dengan univeritas lain. UII salah satu universitas yang paling banyak dikunjuingi dari awal hingga berakhirnya agenda. Antusias mereka untuk bertanya dan menghadiri stand membuat Tim Marcomm cukup senang.

Hari kedua Tim Marcomm berkunjung serta bersilaturahmi di SMA 3 Kuningan yang kebetulan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Dekan FH UII alumni dari SMA tersebut. Penyerahan bingkisan oleh Ihsanul Baihaqy dan Siti Zulfah Pratiwi selaku Tim Marcomm kepada Guru BK sebagai simbol kedekatan FH UII dengan pihak sekolah.

Agenda berlanjut dengan sosialisasi di SMA 2 Kuningan, kelas 12 turut antusias dengan kehadiran Tim Marcomm yang memaparkan dinamika sejarah UII hingga tahapan pendaftaran calon mahasiswa baru. Aktifitas ruang belajar yang mendukung, tidak lupa untuk memberikan motivasi bagi para siswa untuk selalu semangat dalam menuntut ilmu hingga jenjang yang lebih tinggi.

Beberapa Guru BK dan Alumni yang juga menjadi Tim Marcom menyampaikan bahwa SMA 2 Kuningan merupakan salah satu sekolah favorit yang di daerah tersebut, sehingga banyak siswa yang menorehkan prestasi dibidang akademik serta non-akademik hingga tingkat nasional.

Agenda terakhir berupa penyerahan secara simbolis cinderamata dan oleh-oleh khas Yogyakarta oleh Pak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D, Sekprodi FH UII kepada pihak sekolah. Harapan terbaik untuk para siswa dapat melanjutkan jenjang yang lebih tinggi dan menorah prestasi lebih banyak.

[KALIURANG]; National Moot Court Competition (NMCC) Kejaksaan Agung merupakan kompetisi peradilan semu naisonal yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Universitas Pancasila.

Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengirimkan delegasi berjumlah 29 orang, pemberkasan dilaksanakan sekitar 6 bulan sejak Agustus. Tanggal 9 Desember Delegasi KPS FH UII mengirimkan berkas perlombaan dan tanggal 10 Desember sesi pengumpulan dari pihak panitia.

Dibawah bimbingan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. Dosen FH UII serta Ketua Umum KPS FH UII pertama, Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H. dan Teguh Sri Raharjo, S.H. Dosen FH UII. Desember hingga Januari secara rutin melakukan latihan sidang demi mendapatkan hasil yang terbaik. Alumni dan para dosen mengajarkan untuk prihatin, manksudnya menunda kesenangan untuk mendapatkan kenikmatan yang lebih tinggi dan indah.

Kegiatan yang cukup melelahkan dengan durasi dan tahapn yang panjang dibayar lunas dengan perolehan Juara 2 dan Berkas Terbaik mengalahkan 16 delegasi yang mengikuti perlombaan NMCC Kejaksaan Agung.

Hanif, salah satu alumni yang ikut membimbing sering memberikan motivasi bahswa apabila sudah terlanjur nyemplung maka nyemplung sekalian sebasah-basahnya. Hal ini pun serupa dengan slogan KPS “KPS dibangun dengan cinta maka cintailah KPS sepenuhnya.”

Harapan kuat dari para alumni dan dosen untuk melanjutkan estafet kemenangan dan perjuangan KPS FH UII hingga tersalurkan secara masif.

 

 

[KALIURANG]; Hari terakhir Ujian Terbuka (Promosi) yang diadakan pada Sabtu (28/1) oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD)  Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berjalan dengan lancar. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H. menjadi lulusan doktor ke-153 yang berhasil dihasilkan oleh FH UII dan lulusan ke-314 oleh UII.

 

Weldy berhasil mempertahanan disertasinya yang berjudul Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di depan Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  2. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. sebagai Co Promotor
  3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  4. Dr. Ahmad Sofian, S,H., M.A. sebagai anggota
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai anggota

Ujian berlangsung selama dua jam dengan dipimpinan langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam presentasinya, Weldy menyampaikan bahwa ganti rugi dalam KUHAP selama ini diberikan kepada setiap orang yang tidak melalui proses sampai di Pengadilan berdasarkan Pasal 95 KUHAP, sehingga adanya batas yang diberikan kepada terdakwa putusan bebas atau lepas yang memiliki nilai kerugian dalam proses hukum yang telah dilaluinya.

Ketentuan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas ini belum diakomodir oleh KUHAP sehingga menjadi kekosongan hukum dalam KUHAP, faktanya nilai kerugian terdakwa putusan bebas atau lepas lebih besar dan perlu negara bertanggungjawab melihat hukum acara pidana merupakan proses pemidanaan yang dilakukan oleh negara.

Adanya kekosongan hukum dalam KUHAP sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji beberapa aspek dalam ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas karena ganti kerugian ini akan kontradiktif terhadap perwujudan sistem peradilan pidana terpadu.

Selain itu penelitian ini akan memberikan sumbangsih berupa konsep hukum baru dalam hukum acara pidana untuk dapat memberikan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi terdakwa putusan bebas atau lepas.

Adanya penelitian ini bertujuan untuk bahan pertimbangan dalam RKUHAP untuk memberikan ketentuan yang dapat memberikan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas.

Weldy dalam melakukan penelitian menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, sehingga menghasilkan konseptual ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas.

Ujian Terbuka (Promosi) yang dijalaninya mendapat hasil Sangat Memuaskan dengan indeks prestasi 3,70.Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, memberi kesan pesan di akhir sidang, “Terima kasih sudah gigih dalam menyelesaikan disertasi ini walaupun banyak ujian yang harus dilewati. Semoga dengan bertambahnya gelar doktor, saudara dapat lebih berkontribusi dalam bidang hukum dan diberi kemudahan dalam mengejar cita-cita selanjutnya.”