Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

 

Oleh: Ahmad Kushay – 22410697

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 

Dunia saat ini terus berkembang dan mengalami peningkatan kekayaan yang pesat. Pada saat yang sama, pemahaman masyarakat tentang keadilan juga terus berkembang dan menyebar luas. Maka, sangatlah miris mengamati realita di mana semua perkembangan ini hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang, sementara mayoritas masyarakat justru semakin tertindas dan menurun kualitas hidupnya. Dalam konteks ekonomi internasional, teknologi dan globalisasi memungkinkan terbentuknya banyak perusahaan yang meraup keuntungan amat besar dari aktivitas bisnis mereka. Namun, keuntungan ini seringkali diperoleh melalui pelanggaran HAM, mengeksploitasi dan menindas golongan masyarakat yang paling rentan.

Laporan dari World Benchmarking Alliance (WBA) yang dirilis awal bulan Juli ini menunjukkan bahwa 90% dari 2000 perusahaan paling berpengaruh di dunia gagal menegakkan HAM. Secara spesifik, kurang dari 10% perusahaan menggaji pekerjanya dengan upah layak hidup (living wage), dan persentase yang sama juga berlaku untuk kepatuhan terhadap standar jam kerja yang ditetapkan oleh International Labor Organization (ILO). Lebih lanjut, hanya sekitar 20% perusahaan yang memonitor keamanan dan kesehatan di tempat kerja atau melakukan tindakan uji tuntas (due diligence) terkait penegakan HAM di tempat kerja mereka.

Hal ini sangatlah disayangkan mengingat kewajiban menegakkan HAM yang telah disetujui dalam banyak perjanjian internasional. Pasal 7 dari International Covenant of Civil, Economic and Social Rights (ICESCR) menetapkan hak atas kondisi kerja yang adil, termasuk gaji yang cukup, lingkungan kerja yang aman dan sehat, dan jam kerja yang masuk akal. Norma dari kovenan ini juga tercerminkan dalam perjanjian internasional lain seperti European Convention on Human Rights (ECHR), dan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jelas terdapat ketidakselarasan antara idealita dan realita terkait pemenuhan hak ini. Menurut penulis, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan ketidakselarasan tersebut; Pertama, terkait dengan perusahaan itu sendiri. Kedua, dari konsumen.

Perusahaan, terutama perusahaan yang besar, seringkali memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap suatu negara, dan dapat bertindak seenaknya meskipun tindakannya menindas masyarakat yang rentan. Hal ini disebabkan berbagai alasan; di antara lain, lobi yang membuat aparat pemerintah menutup mata akan aktivitas

perusahaan yang melanggar hukum, atau bahkan dengan mengancam akan melitigasi negara dan menarik investasi mereka kecuali bila negara tersebut membebaskan perusahaan dari berbagai macam kewajiban, termasuk kewajiban menegakkan HAM.

Studi kasus yang paling terkenal akan hal ini adalah pertikaian antara Philip Morris International dengan Togo. Pertikaian ini berawal dari pemerintah Togo yang berencana menerapkan regulasi pengendalian tembakau yang lebih ketat, melalui, di antara lain, pencantuman gambar peringatan kesehatan di kemasan rokok, selaras dengan Framework Convention on Tobacco Control yang ditetapkan World Health Organization (WHO). Sebagai respon dari kebijakan tersebut, Philip Morris International, bersama dengan konglomerat tembakau lainnya, mengancam akan melitigasi Togo dan menarik investasi mereka. Karena Togo merupakan negara terbelakang dengan kemampuan ekonomi yang lemah, pada akhirnya pemerintah Togo membatalkan kebijakan tersebut. Hingga saat ini, kemasan rokok di Togo hanya mencantumkan peringatan kesehatan merokok dalam bentuk teks – di negara yang sekitar sepertiga populasinya buta huruf. Studi kasus ini hanyalah satu contoh. Terlihat bahwa keserakahan dari perusahaan yang disetir oleh mentalitas keuntungan diatas segalanya merupakan sebuah masalah besar.

Masalah dari perusahaan tersebut sebenarnya dapat ditangani dengan baik bila terdapat aksi kolektif dari masyarakat. Sebagai konsumen, masyarakat memiliki daya tawar terhadap perusahaan, dan dapat membuat perusahaan pelanggar HAM rugi melalui pemboikotan produknya. Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk menginisiasi aksi kolektif tersebut masih minim. Kehidupan pada zaman ini sangat nyaman dan serba instan. Akibatnya, masyarakat seringkali sekedar mengkonsumsi suatu produk tanpa mengecek apakah pembuatan produk tersebut melibatkan praktek pelanggaran HAM. Lebih parahnya lagi, setelah praktek pelanggaran HAM diketahui pun seringkali masyarakat cenderung apatis dan tidak peduli. Korban pelanggaran HAM ini dilihat sebagai orang lain semata, dan bukan sebagai sesama manusia yang layak mendapatkan bantuan.

Lihat saja AICE. Perusahaan ini telah sering terdokumentasi menerapkan praktek bekerja yang buruk. Pelanggaran HAM seperti larangan cuti hamil dan cuti sakit, kondisi bekerja yang buruk bagi kesehatan, paksaan bekerja lama tanpa istirahat yang cukup, pemberian gaji lembur yang lebih sedikit dari yang dijanjikan, dan masih banyak masalah lainnya telah sering diberitakan media massa. Namun, AICE masih menjadi merek yang populer di Indonesia. AICE bahkan dapat menjadi sponsor es

krim resmi untuk acara besar seperti Asian Games. Hal ini menunjukkan bahwa apatisme konsumen juga merupakan isu yang harus diselesaikan dalam upaya penegakan HAM di lingkungan kerja.

Kedua faktor yang telah dijabarkan diatas tentu tidak mencakup semua tantangan dalam upaya penegakan HAM di lingkungan kerja. Namun, tetap terlihat bagaimana pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendorong perilaku yang lebih baik dari perusahaan pelanggar HAM. Untungnya, situasi sekarang tidak terlihat terlalu putus asa. Terdapat peningkatan dalam kesadaran masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi produk yang diproduksi dengan praktek bekerja yang baik. Masyarakat di Uni Eropa semakin selektif dalam menentukan produk apa yang mereka konsumsi, dan hanya memilih produk yang memiliki sertifikasi tertentu (contoh: sertifikasi lingkungan). Terlebih lagi, budaya viral di media sosial saat ini juga dapat berkontribusi untuk menegur perusahaan yang melanggar HAM dan mendorong mereka untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Tentunya semua hal ini masih merupakan suatu proses yang panjang. Maka dari itu, orang-orang yang sadar akan isu ini, seperti golongan akademisi, perlu menjadi garda terdepan dalam menyuarakan masalah ini dan melakukan apa yang kita bisa untuk mewujudkan pemenuhan HAM sebagaimana mestinya.

[KALIURANG]; Pada hari Senin (5/8), Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung mobilitas mahasiswa melalui penyelenggaraan Acara Pelepasan Mahasiswa dan Program Persiapan Keberangkatan (Pre-Departure Program). Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang terpilih untuk mengikuti program Joint Degree UII-Coventry University, CTP UII-IIUM, dan IISMA Co-Founding 2024. Adapun nama-nama mahasiswa tersebut yaitu, Meeran Hameed (20410902), Muhammad Davin Wicaksono (21410478) merupakan mahasiswa peserta Joint Degree-Top-up Degree/Coventry University, UK. Belvani Melitaviana (22410591) IISMA Co-Funding di University of Pécs, Hungary. Allysa Zahra Safira (21410054) IISMA Co-Funding di Korea University, South Korea. Selanjutnya, Ridlo Ifran Addiasar (22410090), Jihan Sri Hardiman (21410061), dan Muhammad Rafi Fadhilah (22410586), merupakan mahasiswa CTP-Credit Transfer Program IIUM, Malaysia. 

Sebelumnya kegiatan Persiapan Keberangkatan Program (PDP) ini berlangsung selama 2 hari, yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat, 1-2 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan selama menjalani studi di luar negeri. Adapun untuk materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari materi (1) Komitmen Ke-UII-an oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., (2) Persiapan Keberangkatan (Non-Akademik) dan Penjelasan Sistem Joint Degree dan Credit Transfer Program, oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LL.M, Ph.D. (3) Komitmen Akademik Selama Study di Luar Negeri, oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., MH, LL.M.,Ph.D., dan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. (4) Pemantapan Ibadah dan Akhlak selama Studi di Luar Negeri, oleh Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum, Ph.D. (5) Sharing Session Pengalaman Belajar di Luar Negeri, oleh Muhammad Rifqi Abiyyu dan Maheswari Laksita Sari. (6) Psychological Readiness Peserta Joint Degree Program dan Program Kredit Transfer, oleh  Dr.rer.nat. Dian Sari Utami, S.Psi., M.A. Selain itu, para peserta juga berkesempatan untuk berinteraksi dengan alumni yang telah menyelesaikan program serupa, sehingga dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif.

Selanjutnya untuk Acara Pelepasan Mahasiswa dilaksanakan di hari Senin, 05 Agustus 2024 yang bertempat di Mini Auditorium Lt. 4, Fakultas Hukum UII. Pada Acara Pelepasan ini, diberikan Health Kit dan juga kenang-kenangan, dan juga beasiswa settlement allowance dari PSHPS serta Al-Qur’an oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H, M.Hum. Acara ini dihadiri oleh beberapa pimpinan baik dari UII dan juga Fakultas Hukum UII, yaitu: Perwakilan dari Universitas Islam Indonesia, Nihlah Ilhami, S.Pd., selaku perwakilan dari KUI UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, selaku Dekan FH UII, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., selaku Wadek Sumber Daya, dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wadek KKA. Kaprodi PSHPS, Sekprodi PSHPS Program Sarjana dan Reguler, dan Sekprodi PSHBPS. Seluruh Pejabat Unit dan Divisi FH UII, mahasiswa peserta program dan juga orang tua/wali dari mahasiswa peserta program.

Dalam Sambutannya, Kaprodi Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan NH, S.H.,M.H.,LL.M.,Ph.D., menjelaskan bahwa, “Beberapa waktu yang lalu kami menyelenggarakan sosialisasi dan seleksi sehingga anak-anak yang hadir pada hari ini, mereka sudah melewati banyak serangkaian seleksi yang dilakukan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana mulai dari program sosialisasi khusus untuk kredit transfer program ke Ahmad Ibrahim Kuliah of Laws yang ada di Universitas Islam internasional Malaysia. Kemudian juga ada sosialisasi dan pendampingan untuk mahasiswa yang akan berangkat untuk mendapatkan hibah melalui IISMA, termasuk juga khusus untuk pendampingan dan juga sosialisasi mengikuti Joint Degree Program yang ada di Coventry University selama kurang lebih 1 tahun nanti belajar di UK. Sosialisasi tersebut berjalan dengan baik kita berkolaborasi dengan mitra-mitra internasional kami dan alhamdulillah telah kurang lebih 8 mahasiswa untuk mengikuti program outbound mobility untuk semester ganjil 2024-2025. Peserta Program Kredit Transfer ke Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws , IIUM terdapat mahasiswa dengan nama Ridlo Ifran Addiasar, Jihan Sri Hardiman, dan Muhammad Rafi Fadhilah. Kemudian Peserta Kredit Transfer (IISMA Co-Funding) ke Hungaria dan Korea Selatan terdapat Belvani Melitaviana di University of Pécs, Hungary dan Allysa Zahra Safira di Korea University, South Korea. Dilanjutkan dengan Peserta Joint Degree Program ke Coventry University, UK terdapat Meeran Hameed dan Muhammad Davin Wicaksono.”

“Kegiatan Pelepasan Mahasiswa Peserta Mobilitas Internasional Tahun 2024 ini merupakan rangkaian dari kegiatan mobilitas internasional yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana. Mulai dari tahapan seleksi, kemudian lolos seleksi, lalu diberikan pembekalan sampai kepada pelepasan dan tentunya adik-adik yang sudah terpilih untuk mengikuti program ini akan berangkat menjalankan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan semoga berhasil sukses dan sekaligus bisa kembali ke Indonesia dengan baik dan selamat. Program mobilitas internasional itu sebenarnya ini bagian dari program ya diselenggarakan oleh program studi hukum program sarjana sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program kampus Merdeka,” sepenggal sambutan oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Fakultas Hukum UII berharap program ini dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi mahasiswa dalam meraih kesuksesan selama studi di luar negeri. Dengan bekal yang memadai, diharapkan para mahasiswa dapat mengharumkan nama Fakultas Hukum UII di kancah internasional.

 

[KALIURANG]; Lima orang mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Alfata Birza, Abdullah Widy Asshidiq, Zein Ahmad, Raden Mahdum, dan Agung Gilang Pratama, menggugat Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta agar pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat.

Dalam sidang perkara nomor 59/PUU-XXII/2-24 di Ruang Sidang MK, Jakarta, para pemohon menyatakan bahwa pasal dan ayat-ayat yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sebab dinilai tidak memberikan kepastian hukum kepada relawan yang melakukan tindak pidana politik uang. Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tidak dapat menjerat relawan yang melakukan tindak pidana politik uang, sebab yang dapat dipidana hanya peserta dan tim kampanye yang secara resmi terdaftar di KPU.

Padahal di lapangan, yang membagi-bagikan uang, serangan fajar, dan berbagai suap politik lainnya kepada pemilih adalah relawan. Hal tersebut terbukti dalam kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah saat Pilpres 2024 lalu. Gus Miftah berdalih bahwa dirinya tidak dapat dikenakan pasal politik uang karena buka tim kampanye, melainkan hanya simpatisan.

Dalam sidang pendahuluan, Selasa, 16 Juli 2024, pemohon meminta agar Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu yang mengandung frasa “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye” dinyatakan inkonstitusional karena tidak berlalu bagi setiap orang. Hal tersebut tentu akan menjadi celah bagi langgengnya politik uang di setiap Pemilu. Politik uang dinilai sebagai sumber mala petaka bagi tindak pidana korupsi dan rusaknya demokrasi di Indonesia.

Dalam sidang perbaikan (30/7), para pemohon telah melakukan sejumlah perbaikan berdasarkan saran dan masukan dari para hakim Mahkmah Konstitusi. Terdapat 12 posita baru untuk memperkuat gugatan dan meyakinkan Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan semua permohonan. Selain itu juga ada penambahan pemohon baru atas nama Muhammad Syafiq Wafi, S.H, Mahasiswa FH UII.

[KALIURANG]; Tim delegasi dari Komunitas Peradilan Semu (KPS) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), berhasil meraih Juara 1 pada perlombaan Paper Tingkat Nasional Ubaya Lawference yang diselenggarakan oleh Universitas Surabaya dengan judul karya “Peran Digital Forensik dalam Pengungkapan Men Behind The Keyboard Pada Tindak Pidana Peretasan”. Tidak hanya sebagai juara biasa, tim ini  menyandang berkas terbaik dan presentator terbaik.

Anggota delegasi yang menjuarai perlombaan ini adalah Rayana Mahdavikia (2240637) dan Aldian Yoga Atna Wijaya (22410379). Mereka Melakukan registrasi pada bulan Juli, kemudian mempersiapkan berkas yang dilombakan kurang lebih 1 bulan. Adapun tahapan yang dilalui berupa tahapan pendaftaran, pengerjaan dan pengumpulan berkas, dan babak final.

Kendala yang dirasakan dan dihadapi anggota delegasi berupa “salah satu kendala utama dalam penelitian ini adalah terbatasnya referensi lokal terkait digital forensik. Meskipun Indonesia telah memiliki ahli di bidang ini, seperti Muhammad Nuh al-azhar, literatur ilmiah yang spesifik dan mendalam dalam bahasa Indonesia masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini perlu menggabungkan sumber-sumber dari jurnal-jurnal internasional untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai topik ini.”, ujar Rayana.  Ditambah tantangan berat harus dihadapi Rayana dan Aldian karena mereka harus mengikuti lomba di tengah-tengah kesibukan mengerjakan UAS.

Proses mengerjakan berkas ini tidak hanya mengajarkan kami untuk mengelola waktu dengan baik, tetapi juga menanamkan nilai kesabaran dan ketekunan. Rasa puas yang kami rasakan saat melihat hasil akhir merupakan buah dari kerja keras dan doa. Pencapaian ini adalah berkat dukungan dari orang tua, teman-teman, dosen, dan semua pihak yang telah membantu kami.

Rayana pun berpesan kepada mahasiswa lain yang memiliki ambisi yang sama “untuk tidak terpaku pada status perguruan tinggi, melainkan fokus pada pengembangan diri secara optimal. Melalui membaca, berdoa, dan kerja keras, kita dapat membuktikan bahwa mahasiswa swasta memiliki potensi yang sama besar untuk meraih kesuksesan.”

[KALIURANG]; Diyarbakir (16/07/2024), Delegasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Fakultas Hukum UII) Yogykarta pada melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum Dicle University Turkey pada hari senin-rabu, tanggal 15-17 Juli 2024. Delegasi Fakultas Hukum UII dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UII (Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum) dan disertai anggota delegasi yaitu Wakil Dekan Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni Fakultas Hukum UII (Drs. Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D), Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister (Dr. Nurjihad, S.H.,M.H) dan Koordinator Pembelajaran PascaSarjana (Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M).

Kunjungan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII ini dalam rangka mewujudkan beberapa rencana kerjasama, yaitu; 1). Pematangan pelaksanaan program double degree untuk program magister hukum; 2). Persiapan pelaksanaan The 1 St Postgraduate International Conference on Law, Technology and Society; 3. Penjajakan kerjasama credit transfer atau double degree untuk program studi kenotariatan program magister; dan 4 pejajakan kerjasama riset dan  publikasi.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum sebagai dekan menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan balasan dari pihak Fakultas Hukum UII. Hal ini sekaligus menegaskan keseriusan Fakultas Hukum UII dalam menjalin kerjasama internasional dengan pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

Dalam pelaksanaan kunjungan balasan ini delegasi Fakultas Hukum UII disambut langsung oleh Rektor Dicle University Turkey, Prof. Dr. Mehmet Korkoc beserta tim dari Kantor Urusan Internasional dan Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

Rektor Dicle University, Turkey, Prof. Dr. Mehmet Karakoc dalam pertemuannya di ruang senat Dicle University menyatakan sangat senang mendapatkan kunjungan dari delegasi Fakultas Hukum UII. Dalam kesempatan yang sama, Rektor Dicle University menyampaikan bahwa kerjasama internasional Dicle University, Turkey sudah lama di bangun dengan beberapa universitas di dunia. Adapun kali ini, Dicle University, Turkey menganggap bahwa kerjasama dengan universitas di Indonesia menjadi salah satu prioritas. Oleh karena itu, Fakultas Hukum UII menjadi salah satu institusi pendidikan tinggi yang diharapkan menjadi pelopor dalam jalinan kerjasama internasional Dicle university,  Turkey dan hal ini diharapkan akan diperluas pada institusi pendidikan tinggi lainnya di UII maupun di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini rencananya Fakultas Hukum UII akan melaksanakan dua agenda kerjasama yang sangat strategis, yaitu; Pertama, pelaksanaan program double degree untuk Program Studi Hukum Program Magister. Untuk program ini, sudah ada beberapa mahasiswa yang tertarik dan mengikuti program ini. Rencananya, pada akhir tahun akan dikirim beberapa mahasiswa program double degree untuk mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Dicle University Turkey; dan Kedua, pelaksanaan The 1 St Postgraduate International Conference on Law, Technology and Society. Untuk pelaksanaan internasional conference ini, pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey sangat tertarik dan akan mendukung pelaksanaan program ini dalam dua hal berupa pelibatan dosen sebagai partisipan, dan juga dimungkinkannya dukungan dana dari pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey. Untuk merealisasikan hal ini, maka pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey akan menjadi salah satu co-host dalam acara tersebut. Di samping mitra-mitra perguruan tinggi lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Akhirnya, kunjungan delegasi Fakultas Hukum UII dilanjut dengan melakukan peninjauan kampus Dicle University, Turkey serta ramah tamah dengan seluruh dosen di lingkungan Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

 

 

Pada hari Kamis (18/7) telah di selenggarakan launching Pusat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PMPSA FH UII) di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Direktur PMPSA FH UII, Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., mengatakan mengingat kebutuhan dalam praktek penyelesaian sengketa bisnis dan keperdataan yang cukup besar, maka di lingkungan FH UII juga perlu perlu didirikan PMPSA sebagai bentuk menjalankan catur darma ke 3, yaitu pengabdian masyarakat sekaligus memperkuat laboratorium Fakultas, terutama dalam penanganan perkara bagi masyarakat terutama pencari keadilan melalui jalur non litigasi. Sedangkan Wakil Dekan Sumber Daya FH UII, Dr. Sri Hastuti Puspitsari, S.H., M.H., dalam sambutannya, PMPSA FH UII sebagai bentuk akademik mandiri di bawah fakultas merupakan wadah yang tepat dan professional yang focus menyiapkan tenaga-tenaga professional melalui Diklat mediator kedepan dapat memberikan kontribusi dan sumbangsih dalam penyelesaian sengketa non litigasi.

Selain launching, dilanjutkan  diskusi internal bekerjasama dengan Departemen Perdata, yang menghadirkan oleh Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Guru Besar FH UGM membahas terkait “Perkembangan Mediasi Internasional”, dan Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., memaparkan materi “Perkembangan Mediasi Nasional”.

Rangkaian selanjutnya dimulai siang hari hingga Minggu 21 Juli 2024, dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) selama 4 (empat) hari bekerjasama PMPSA FH UII dengan Divisi Mediasi Pusat Studi Kebudayaan UGM. Adapun peserta diklat terdiri dari Dosen, Advokat, Notaris dan masyarakat umum. Diklat ini tentunya, ada peserta berasal dari Dosen internal FH UII, yaitu Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., Dodik Setiawan, Nur Heriyanto, S.H., LL.M., Ph.D., Ratna Hartanto, S.H., LL.M., dan Siti Hapsah Isfadiyana, S.H, M.H.

[KALIURANG];  Jum’at (12/7) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan Guest Lecture bertemakan “Constitutional Law in Malaysia” yang dibawakan oleh Dr. Zaid Mohamad dari International Islamic University Malaysia (IIUM). Acara ini berlangsung di Mini Auditorium lantai 4, Gedung Fakultas Hukum UII, acara dimulai pukul 08.45 hingga 11.30 WIB.

Kali ini Dr. Zaid Mohamad memaparkan berbagai topik menarik terkait hukum perlembagaan Malaysia. Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam kepada para mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UII mengenai sistem hukum di Malaysia.

Kuliah umum ini dihadiri oleh beberapa dosen Fakultas Hukum UII di antaranya adalah Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H.,Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Sekretaris Prodi Hukum Program Internasional FH UII, serta Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Prodi Hukum Program Sarjana FH UII.

Acara ini juga dihadiri oleh sekitar 60 mahasiswa yang antusias mengikuti kuliah umum ini. Para mahasiswa ini berasal dari berbagai program studi di Fakultas Hukum UII, dan mereka sangat bersemangat untuk memperdalam pengetahuan mereka mengenai hukum perlembagaan Malaysia. Selama sesi tanya jawab, para mahasiswa aktif bertanya kepada Dr. Zaid, menunjukkan ketertarikan mereka terhadap topik yang dibahas.

Dr. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Dr. Zaid Mohamad atas kesediaannya untuk berbagi pengetahuan dengan para mahasiswa dan dosen di UII. Beliau juga berharap agar kerjasama antara UII dan IIUM dapat terus berlanjut dan semakin erat di masa depan.

Kaprodi Hukum Program Sarjana turut mengungkapkan rasa syukur atas berjalannya acara dengan lancar. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh wawasan baru serta perspektif yang lebih luas dalam studi hukum mereka. Kuliah umum ini juga menjadi ajang untuk memperkuat hubungan akademis antara UII dan IIUM, serta memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan ilmu hukum di kedua institusi” tandas Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. usai acara.

Melalui kegiatan seperti ini, UII terus berkomitmen untuk memberikan pendidikan hukum yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman, serta memperkuat jejaring internasionalnya demi kemajuan bersama.

[KALIURANG]; Pada hari Selasa (9/7) telah diselenggarakan Kuliah Umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan menghadirkan pegiat masyarakat dan Pakar Hak Asasis Manusia (HAM) Nursyahbani Katjasungkana. Beliau merupakan co-founder dari Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK). Ditengah kesibukannya di Belanda,  Nursyahbani menyempatkan diri memberikan Kuliah Umum secara daring melalui Zoom Meeting kepada mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII.

Kegiatan ini mengusung tema “Perlindungan Perempuan dalam Kerangka Critical Legal Studies (CLS) dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Acara ini diawali dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menyebutkan dalam sambutannya, “Program ini sangat bagus dan kita berharap Ibu Nursyahbani Katjasungkana dapat memberikan wawasan yang mendalam khususnya isu-isu terkait hak-hak terhadap perempuan yang mana masih sangat sedikit dibahas di Indonesia, dan kita berharap kita mengawali di Fakultas Hukum UII untuk berani memperluas dan memperdalam keilmuwan terkait hak-hak atas perempuan.” pungkasnya.

Acara dihadiri oleh 60 lebih mahasiswa dan turut serta diikuti beberapa dosen UII.Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kuliah Umum Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII sehingga mahasiswa mendapatkan tambahan ilmu dari narasumber yang berasal dari non-UII. Ibu Nursyahbani menyampaikan bahwa hak-hak perempuan selama ini diatur dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap hak perempuan (CEDAW).

 

Konvensi ini mengatur dengan sangat rinci bagaimana pemberian hak-hak perempuan mulai dari proses sampai kepada bagaimana aturan-aturan domestik di semua negara dapat memberikan Affirmative Actions terkait dengan hak-hak perempuan. “Di indonesia sendiri sudah mulai mengembangkan hak-hak tersebut kedalam peraturan perundang-undangan domestik, hanya saja memang perempuan seharusnya tidak formalistik tapi diharapkan nanti bisa aplikatif dan bisa memberikan nilai kesetaraan di semua lini yang ada didalam berbangsa dan bernegara” tuturnya. Demikian penjelasan dari Nursyahbani Katjasungkana.

[KALIURANG]; Pada Rabu (10/7) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Fakultas Hukum (FH), Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Collaborative Offline International Learning (COIL 2024) kerjasama antara Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII dengan Jabatan Al-Quran Dan Al-Hadith Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya.

Program ini diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi aktif mahasiswa yang berasal dari kedua Prodi dan Perguruan Tinggi yang berbeda dengan tema “Spreading the Mission of Islam Rahmatan Lil ‘alamin from UII to the World”. Adapun delegasi dari Jabatan Al-Quran Dan Al-Hadith Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya berjumlah 24 orang yang didampingi oleh Dosen Dr. Mohamad Khalid Bin Bahrudin selaku Pensyarah Kanan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. menyampaikan, “Program ini adalah program yang luar biasa, dan ini merupakan program unggulan yang ada di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Mahasiswa mendapatkan ilmu yang komparatif khususnya terkait dengan konseptual dan Implementasi dari Islam Rahmatan Lil ‘Alamin di Malaysia dan di Indonesia. Diharapkan mahasiswa akan menambah wawasan yang mendalam bagaimana pendefinisian Islam Rahmatan Lil ‘Alamin melalui beragam pendekatannya”.

Adapun pemateri yang dihadirkan ialah Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., Direktur Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM) Yogyakarta dengan tema “Articulating Islam Rahmatan lil ‘alamin for Z Generation”,  Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, membawakan “The Prophetic Law Approach”, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Ketua Prodi Hukum Program Sarjana FH UII, mempresentasikan “Between Islamic Law and

Positive Law in USPIL Faculty of Law UII”, dan dimoderatori oleh Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Sekretaris Prodi Hukum Program Internasional FH UII.

Acara dihadiri oleh lebih dari 130 mahasiswa melibatkan mahasiswa Program Internasional FH UII selain mahasiswa dari malaysia. “Kami berharap dengan program ini, mahasiswa dari Universiti Malaya selain belajar tetapi juga dapat menikmati fasilitas pembelajaran yang ada di Fakultas Hukum UII serta dapat memperluas jejaring dan koneksi tidak hanya dengan Dosen Pembicara tapi juga para mahasiswa yang ada didalam acara kuliah umum. Acara kuliah umum ini sebagai permulaan sehingga nantinya ada kegiatan-kegiatan lainnya yang mendukung COIL” demikian paparan dari Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Ketua Prodi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Acara diawali dengan sambutan dari perwakilan UII dan UM, kemudian dilanjut dengan tarian saman dari Aceh oleh Xaviera dari mahasiswa uii, dan kegiatan ditutup dengan pelestarian lingkunga dengan memungut sampah di area lereng gunung Merapi dengan menggunakan Jeep. mahasiswa sangat antusias, senang dan bangga dapat berkunjung ke Fakultas Hukum UII menikmati pembelajaran yang ada pada kegiatan COIL 2024 di FH UII.