Oleh: Ahmad Kushay – 22410697
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Dunia saat ini terus berkembang dan mengalami peningkatan kekayaan yang pesat. Pada saat yang sama, pemahaman masyarakat tentang keadilan juga terus berkembang dan menyebar luas. Maka, sangatlah miris mengamati realita di mana semua perkembangan ini hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang, sementara mayoritas masyarakat justru semakin tertindas dan menurun kualitas hidupnya. Dalam konteks ekonomi internasional, teknologi dan globalisasi memungkinkan terbentuknya banyak perusahaan yang meraup keuntungan amat besar dari aktivitas bisnis mereka. Namun, keuntungan ini seringkali diperoleh melalui pelanggaran HAM, mengeksploitasi dan menindas golongan masyarakat yang paling rentan.
Laporan dari World Benchmarking Alliance (WBA) yang dirilis awal bulan Juli ini menunjukkan bahwa 90% dari 2000 perusahaan paling berpengaruh di dunia gagal menegakkan HAM. Secara spesifik, kurang dari 10% perusahaan menggaji pekerjanya dengan upah layak hidup (living wage), dan persentase yang sama juga berlaku untuk kepatuhan terhadap standar jam kerja yang ditetapkan oleh International Labor Organization (ILO). Lebih lanjut, hanya sekitar 20% perusahaan yang memonitor keamanan dan kesehatan di tempat kerja atau melakukan tindakan uji tuntas (due diligence) terkait penegakan HAM di tempat kerja mereka.
Hal ini sangatlah disayangkan mengingat kewajiban menegakkan HAM yang telah disetujui dalam banyak perjanjian internasional. Pasal 7 dari International Covenant of Civil, Economic and Social Rights (ICESCR) menetapkan hak atas kondisi kerja yang adil, termasuk gaji yang cukup, lingkungan kerja yang aman dan sehat, dan jam kerja yang masuk akal. Norma dari kovenan ini juga tercerminkan dalam perjanjian internasional lain seperti European Convention on Human Rights (ECHR), dan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jelas terdapat ketidakselarasan antara idealita dan realita terkait pemenuhan hak ini. Menurut penulis, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan ketidakselarasan tersebut; Pertama, terkait dengan perusahaan itu sendiri. Kedua, dari konsumen.
Perusahaan, terutama perusahaan yang besar, seringkali memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap suatu negara, dan dapat bertindak seenaknya meskipun tindakannya menindas masyarakat yang rentan. Hal ini disebabkan berbagai alasan; di antara lain, lobi yang membuat aparat pemerintah menutup mata akan aktivitas
perusahaan yang melanggar hukum, atau bahkan dengan mengancam akan melitigasi negara dan menarik investasi mereka kecuali bila negara tersebut membebaskan perusahaan dari berbagai macam kewajiban, termasuk kewajiban menegakkan HAM.
Studi kasus yang paling terkenal akan hal ini adalah pertikaian antara Philip Morris International dengan Togo. Pertikaian ini berawal dari pemerintah Togo yang berencana menerapkan regulasi pengendalian tembakau yang lebih ketat, melalui, di antara lain, pencantuman gambar peringatan kesehatan di kemasan rokok, selaras dengan Framework Convention on Tobacco Control yang ditetapkan World Health Organization (WHO). Sebagai respon dari kebijakan tersebut, Philip Morris International, bersama dengan konglomerat tembakau lainnya, mengancam akan melitigasi Togo dan menarik investasi mereka. Karena Togo merupakan negara terbelakang dengan kemampuan ekonomi yang lemah, pada akhirnya pemerintah Togo membatalkan kebijakan tersebut. Hingga saat ini, kemasan rokok di Togo hanya mencantumkan peringatan kesehatan merokok dalam bentuk teks – di negara yang sekitar sepertiga populasinya buta huruf. Studi kasus ini hanyalah satu contoh. Terlihat bahwa keserakahan dari perusahaan yang disetir oleh mentalitas keuntungan diatas segalanya merupakan sebuah masalah besar.
Masalah dari perusahaan tersebut sebenarnya dapat ditangani dengan baik bila terdapat aksi kolektif dari masyarakat. Sebagai konsumen, masyarakat memiliki daya tawar terhadap perusahaan, dan dapat membuat perusahaan pelanggar HAM rugi melalui pemboikotan produknya. Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk menginisiasi aksi kolektif tersebut masih minim. Kehidupan pada zaman ini sangat nyaman dan serba instan. Akibatnya, masyarakat seringkali sekedar mengkonsumsi suatu produk tanpa mengecek apakah pembuatan produk tersebut melibatkan praktek pelanggaran HAM. Lebih parahnya lagi, setelah praktek pelanggaran HAM diketahui pun seringkali masyarakat cenderung apatis dan tidak peduli. Korban pelanggaran HAM ini dilihat sebagai orang lain semata, dan bukan sebagai sesama manusia yang layak mendapatkan bantuan.
Lihat saja AICE. Perusahaan ini telah sering terdokumentasi menerapkan praktek bekerja yang buruk. Pelanggaran HAM seperti larangan cuti hamil dan cuti sakit, kondisi bekerja yang buruk bagi kesehatan, paksaan bekerja lama tanpa istirahat yang cukup, pemberian gaji lembur yang lebih sedikit dari yang dijanjikan, dan masih banyak masalah lainnya telah sering diberitakan media massa. Namun, AICE masih menjadi merek yang populer di Indonesia. AICE bahkan dapat menjadi sponsor es
krim resmi untuk acara besar seperti Asian Games. Hal ini menunjukkan bahwa apatisme konsumen juga merupakan isu yang harus diselesaikan dalam upaya penegakan HAM di lingkungan kerja.
Kedua faktor yang telah dijabarkan diatas tentu tidak mencakup semua tantangan dalam upaya penegakan HAM di lingkungan kerja. Namun, tetap terlihat bagaimana pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendorong perilaku yang lebih baik dari perusahaan pelanggar HAM. Untungnya, situasi sekarang tidak terlihat terlalu putus asa. Terdapat peningkatan dalam kesadaran masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi produk yang diproduksi dengan praktek bekerja yang baik. Masyarakat di Uni Eropa semakin selektif dalam menentukan produk apa yang mereka konsumsi, dan hanya memilih produk yang memiliki sertifikasi tertentu (contoh: sertifikasi lingkungan). Terlebih lagi, budaya viral di media sosial saat ini juga dapat berkontribusi untuk menegur perusahaan yang melanggar HAM dan mendorong mereka untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Tentunya semua hal ini masih merupakan suatu proses yang panjang. Maka dari itu, orang-orang yang sadar akan isu ini, seperti golongan akademisi, perlu menjadi garda terdepan dalam menyuarakan masalah ini dan melakukan apa yang kita bisa untuk mewujudkan pemenuhan HAM sebagaimana mestinya.