[KALIURANG]; Tim Klinik Etik & Advokasi dan Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) dalam rangka menyelenggarakan Kuliah Umum dan Pembukaan Program Klinik Etik & Advokasi FH UII 2024 “Peran Komisi Yudisial dan Kemandirian Hakim” telah dilaksanakan pada Rabu (29/05). Kegiatan ini bertempat di mini auditorium lantai 4, Gedung FH UII. Program ini merupakan program pembelajaran teori dan praktik yang diinisiasi oleh Komisi Yudisial RI bersama beberapa perguruan tinggi di Indonesia termasuk FH UII sebagai bentuk edukasi dan pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) yang sudah terjalin selama 10 tahun dari 2014-2024 saat ini.
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa peserta Klinik Etik & Advokasi dan mahasiswa aktif FH UII. Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC dan sekaligus moderator, selanjutnya sambutan yang disampaikan oleh Syarif Nurhidayat, S.H., M.H. selaku sekretaris jurusan dan mewakili Dekan FH UII. Komisi Yudisial dan FH UII mempunyai komitmen yang sama untuk bersama-sama membangun generasi penegak hukum terutama di bidang pengadilan dan kehakiman untuk menghadirkan para hakim yang berintegritas. Tidak ada catatan khusus namun banyak diketahui beberapa alumni peserta klinik etik yang kemudian berkiprah di bidang penegakan hukum baik jaksa maupun hakim. Hal ini menunjukan bahwa program ini juga memberikan kontribusi yang sangat positif bagi teman-teman untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kapasitas ketika sudah lulus.
Acara selanjutnya yaitu kuliah umum bersama narasumber Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia Untung Maha Gunandi, S.H., M.Si.. Beliau dalam pemaparanya menjelaskan tentang profesi sebagai hakim, hakim adalah profesi mulia yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kemandirian hakim (independensi) merupakan prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi agar hakim dapat menjalankannya dengan bebas dari pengaruh pihak lain. Sejarah Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) tidak terlepas dari perjuangan untuk mewujudkan kemandirian. KY memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan perilaku hakim, menerima dan memeriksa laporan pengaduan masyarakat terhadap hakim, serta memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk mengambil tindakan terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik. Pembentukan dan peran PMKH merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan internal terhadap hakim. PMKH dilakukan oleh atasan langsung hakim di lingkungan peradilan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim.
Setelah pemaparan materi kuliah umum selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan kepada pembicara, mulai dari berbagai kasus yang terjadi pada hakim, hingga bagaimana KY menangani kasus pelanggaran kode etik hakim. Pembicara menjawab semua pertanyaan dengan sabar dan detail, memberikan banyak informasi yang bermanfaat bagi para peserta. Selanjutnya beliau menyampaikan closing statement “memberikan apresiasi yang tinggi dan hormat kepada para mentor yang sudah meluangkan waktu dan pikirannya dalam mengelola klinik etik & advokasi ini dan kepada para mahasiswa yang sudah tergabung dalam kegiatan ini berharap dapat menjaga semangatnya, fokus, serta berkomitmen mengikuti segala arahan dari para mentor untuk mengikuti program ini” pungkasnya. Serta secara resmi membuka program kegiatan klinik etik & advokasi FH UII dengan bacaan basmallah bersama-sama.