Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menyelenggarakan Ujian Terbuka untuk Promo Doktor bagi Promovendus, Musataklima, S.H.I., M.S.I.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UII bertindak sebagai ketua dalam sidang pada Ujian Terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII hari Sabtu (12/08).

Hadir dalam ujian promosi kali ini Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. selaku Promotor dan Co-Promotor.  Selain itu, hadir pula dalam sidang ini yaitu Dewan Penguji, meliputi Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. , Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Ujian terbuka promosi doktor dibuka oleh ketua sidang untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada Promovendus untuk memaparkan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Efektivitas Penanganan Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Perspektif Politik Hukum Di Indonesia)”.

Promovendus menyampaikan diawal penjelasan bahwa konsumen ipso facto dibekali beberapa hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi kepentingan ekonominya. Namun walau demikian, hak-hak konsumen tersebut kerap kali dilanggar oleh pelaku usaha sehingga konsumen mengalami kerugian dan melahirkan sengketa konsumen, yaitu sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau manfaat jasa.

“Guna menyelesaikan sengketa tersebut, BPSK dibentuk dan berkedudukan daerah kabupaten dan/ atau kota dengan salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan sengketa konsumen dimaksud. Namun faktanya di lapangan kinerja BPSK dalam efektif dalam tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Berdasarkan hal ini, maka terdapat dua permasalahan krusial dibahas dalam disertasi ini, yaitu mengapa kinerja BPSK belum efektif dalam menangani sengketa konsumen dan bagaimana politik hukum penyelesaian sengketa konsumen di BPSK yang berbasis perlindungan konsumen pada masa mendatang.” terangnya.

Promovendus menggunakan metode penelitian sosio-legal yang diawali dengan studi dokumen bahan hukum positif untuk menemukan konsistensinya baik secara vertikal maupun secara horizontal, ada tidaknya benturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, dan falsafahnya. Adapun pendekatan yang digunakan adalah sosiologis, perundang-undangan, konseptual dan perbandingan.

Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari sumber utama subyek penelitian ini. Data sekunder meliputi tersebut didapat melalui wawancara, studi pustaka dan penelusuran bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data-data penelitian secara online yang dianalisis dengan melalui tahapan pengolahan, pengorganisasian dan analisa secara tematis.

“Setelah melalukan penelitian, hasil yang saya dapatkan yaitu pertama, belum efektifnya kinerja BPSK menangani sengketa konsumen disebabkan, pertama, pada aspek substansi hukum terjadi konflik norma perlindungan konsumen antara UUPK dengan UU Pemda, UU AAPS dan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, kedua pada aspek struktur hukum kelembagaan BPSK disebabkan: (a) tidak adanya sekretariat BPSK, (b) terjadinya likuidasi institusi, (c) tidak adanya dukungan infrastruktur teknologi di BPSK, dan (d) mekanisme dan alokasi waktu penyelesaian sengketa.” jelas Promovendus.

Bagi Promovendus, ketiga pada aspek kultur hukum internal dan eksternal BPSK. Pada kultur hukum internal BPSK disebabkan oleh: (a) tiga unsur keanggotaan BPSK yang tidak dapat menciptakan budaya kerja yang profesional, (b) budaya sirkulasi 5 (lima) tahunan keanggotaan BPSK, (c) sikap majelis BPSK terhadap sengketa konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Pada aspek kultur hukum eksternal BPSK disebab oleh: (a) rendahnya tingkat ketaatan pelaku usaha (b) rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). (2) politik hukum penyelesaian sengketa konsumen berbasis perlindungan konsumen yang ideal pada masa mendatang adalah: pertama, penguatan substansi hukum perlindungan konsumen berupa: (1) konstitusionalisasi perlindungan konsumen secara legal formal dalam UUD NRI 1945, (2) harmonisasi hukum yang mengatur norma perlindungan konsumen. Kedua, penguatan struktur hukum kelembagaan BPSK dengan reorganisasi, revitalisasi dan digitalisasi. Ketiga, pembangunan budaya hukum konsumen melalui pendidikan formal dan non-formal yang berbasis nilai-nilai profetik.

Setelah Promovendus, memaparkan materinya Ketua Sidang memberikan waktu kepada Promotor, Co-Promotor, dan Dewan Penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan.

Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Musataklima, S.H.I., M.S.I. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII.. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan untuk benar-benar dapat bertanggung jawab atas gelar baru yang sudah didapat setelah menempuh pendidikan di program doktor FH UII.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII (05/08).

Promovenda Andriyani menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”.

Bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. memimpin sidang terbuka ini.

Dalam sidang terbuka ini, Andriyani diuji oleh para Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
  2. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  3. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M. Si. sebagai Anggota
  4. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai Anggota
  5. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini, S.H.., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota

Andriyani, dalam presentasinya menyampaikan tujuan dari penelitiannya ini yaitu untuk menganalisis dan menemukan urgensi penerapan judicial activism serta menemukan model judicial activism yang ideal bagi hakim PTUN dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

“Ada tiga permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai urgensi diterapkannya judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN, bagaimana hakim PTUN menerapkan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan model ideal penerapan judicial activism oleh hakim PTUN dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.” ujarnya.

Promovendus mengusung penelitian normatif yang menggunakan sumber hukum primer data sekunder dengan teknik studi kepustakaan dan dokumen, juga didukung dengan data wawancara dari narasumber yang terkait. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.

Hasil yang didapatkannya selama melakukan penelitian disertasi ini adalah  adanya urgensi penerapan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN.

“Hakim PTUN harus mempunyai tolok ukur yang jelas dalam menerapkan judicial activism, peningkatan kompetensi hakim dan integritas hakim, serta optimalisasi pemantauan dan evaluasi sertifikasi hakim lingkungan hidup.” tegas Andriyani

Promovenda memberikan saran dalam disertasinya, agar melakukan pembaharuan undang-undang tentang hukum acara khusus penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN sehingga ini dapat menambah keberanian hakim melakukan judicial activism, diperlukan seleksi sertifikasi hakim lingkungan hidup secara ketat, pemberian insentif dan disintensif kepada hakim, dan perubahan peraturan tentang pengawasan hakim.

Di akhir ujian terbuka, setelah para penguji mencecar Promovenda dengan berbagai pertanyaan akhirnya memutuskan Andriyani resmi lulus menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) saat ini gencar meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusannya. Maka dengan itu, PSHPD FH UII kembali mengadakan Ujian Terbuka secara luring. Ujian berlangsung  pada Jumat (04/08) bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Ujian Terbuka juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Fakultas Hukum UII.

Ujian Terbuka digelar secara meriah dan dihadiri oleh pimpinan, para dosen, serta mahasiswa. Ujian dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit.

Promovendus yang telah resmi menyandang gelar doktor yaitu Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.., setelah melalui ujian terbuka promosi doktor yang dipimpin Ketua Sidang yakni Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

Tahir menyampaikan Disertasi dengan judul  “Reintegrasi Sosial Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Yang Berkeadilan”

Dalam sidang terbuka ini, Tahir diuji oleh dua penguji luar dan empat penguji internal. Penguji Luar dan Internal oleh Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
  2. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum..
  4. Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
  6. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., Ph.D.

Tahir mengangkat penelitian ini karena didasari oleh masalah normatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi persoalan yang serius, karena menyangkut hak-hak dasar bagi narapidana, korban, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lebih berpihak kepada pelaku (dader), mengabaikan hak-hak korban (slachtoffer), dan belum melibatkan korban serta masyarakat secara aktif dalam proses reintegrasi sosial narapidana.

Menurutnya, Undang-Undang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat. Maka dari, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana dan korban kejahatan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya serta mencari dan menemukan konsep norma reintegrasi sosial narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang berkeadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat.

Penelitian disertasi yang dilakukannya merupakan penelitian hukum normatif karena hukum dikonsepsikan sebagai norma hukum dalam Peraturan Perundang-undangan berupa reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Riset ini juga mengkonsepsikan hukum sebagai aspek nilai dan konseptual. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan filosofis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan baik bagi  narapidana, korban dan masyarakat. Tidak ada satupun norma hukum yang memberikan peluang bagi korban untuk terlibat langsung dalam proses reintegrasi sosial narapidana.” tutur Tahir

Dengan adanya disertasi yang mengusung tema ini, diharapkan di masa mendatang, peran aktif masyarakat perlu diformalisasi dalam upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial narapidana supaya memberikan efek positif bagi narapidana untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukan, mengurangi upaya untuk melakukan kejahatan lagi, serta memperbesar penerimaan masyarakat terhadap narapidana dalam proses reintegrasi sosial tersebut.

Hasil penelitian yang dilakukan Tahir yakni pentingnya dibuat norma di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang tentang peran korban dalam proses reintegrasi sosial narapidana dan pentingnya diatur mengenai hak-hak korban yang meliputi hak mendapatkan bantuan hukum, hak pelayanan medis dan psikologis serta hak mendapatkan pelayanan terpadu bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Diharapkan norma dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang berorientasi pada Sistem Pemasyarakatan yang reintegratif, inklusif, dan restoratif.

Setelah melalui serangkaian tahapan sidang, akhirnya promovendus lulus dengan predikat sangat memuaskan. Keputusan ini dibacakan oleh pimpinan sidang, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Setelah prosesi pembacaan hasil sidang, maka promovendus berhak menyandang gelar doktor, menjadi Dr. Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.

Promotor berpesan pada promovendus untuk terus berkiprah dalam bidang hukum dan menularkan semangatnya kepada rekan-rekan mahasiswa Doktor yang sedang menulis disertasi. “Saya menjadi orang pertama yang memanggil saudara dengan sebutan Doktor, saya harap saudara tidak menjadi jumawa dengan gelar yang baru saja diraih, namun tetap menjadi pribadi yang rendah hati dan mengingat jasa para guru dalam membagikan keilmuan yang dimiliki.” pesan Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Dokter (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor pada Sabtu (13/5).

Peserta Ujian Seminar Proposal Disertasi yaitu Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. dengan NIM 20932015. Selain menjadi mahasiswa PSHPD, beliau juga merupakan dosen Departemen Hukum Perdata, FH UII.

Beliau melakukan penelitian dengan judul Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) Di Indonesia.

Ujian Seminar Proposal Disertasi masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Meskipun Hapsah dosen FH UII dan berada di Yogyakarta.

Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor beliau memaparkan hasil penelitiannya. Dalam ujian tersebut, Dosen Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. sebagai Promotor
  3. Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Jaka Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota Penguji sekaligus Dekan FH UII, memberi saran sebaiknya peneliti memilih substansi materi isu hukum yang akan dikaji dalam penelitian disertasi. Dalam memilh ada tiga aspek, antara lain apakah isu itu dapat dijangkau, apakah isu itu ada ketersediaan data, dan apakah isu tersebut memang penting untuk diteliti.

“Teknis penulisan dalam judul belum keliatan masalahnya apa, baiknya judul itu menggambarkan permasalahannya. harus nampak aspek hukumnya, aspek non hukum itu menunjang. Kemudian dalam latar belakang masalah harus dapat mengungkapkan das sein dan das sollen dengan baik. Dan antar bagian harus saling berkaitan.” jelasnya.

Selanjutnya, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. sebagai anggota Penguji, menyampaikan bahwa problematika, filosofinya pada bagian latar belakang perlu diperkuat dengan isi hukum yang dipilih.

Beliau juga menyarankan beberapa hal kepada peneliti, seperti rumusan masalah, sebaiknya dibuat bertahap dari dasar hingga constituendum/preskriptif. Penjelasan teori kepastian hukum juga termasuk teori ekonomi agar mencakup semua aspek.

Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor, menyampaikan terima kasih kepada semua dewan penguji atas masukan yang diberikan guna memperbaiki naskah disertasi. Beliau juga menyampaikan peneliti perlu memperbanyak lagi referensi-referensi yang dipakai pada penulisan disertasinya. Dan membuat tabel data terkait peraturan-peraturan yang terkait SUN.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 120 menit ini, Hapsah mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi. Dengan hasil yang didapat, tahapan yang akan dilalui Syafiie yaitu Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) terus mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode Mei 2023, Dhanica Vania Yoshi Kendra, S.H., M.Kn. NIM 20932007 menjadi peserta pertama. Ia menjalani ujian Seminar Proposal Disertasi.

Dhanica mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor 1, dan Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. sebagai Co-Promotor  berhasil menjalani ujian dengan lancar.

Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Peranan Negara Dalam Mendayagunakan Badan Bank Tanah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” dihadapan para dosen penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, pada Jumat (14/04) dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Seminar  dihadiri oleh Dosen Dewan Penguji, antara lain:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.  sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor 1
  4. Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor 2
  5. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dan pertanyaan dari para dewan penguji. Salah satunya Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai anggota.

Beliau menyampaikan, peneliti harus bisa menentukan arah penelitian ini akan secara empiris atau dalam tingkatan ide saja.

“Pada rumusan masalah, siapa yang di maksud negara dalam rumusan masalah? Hubungan antara peran negara dan pendayagunaan bank tanah itu bagaimana? Dalam bentuk apa peran negara itu? Kenapa tidak disebut saja dewan komite?” tanyanya.

 

Dhanica selama ujian berlangsung mencatat semua yang disampaikan oleh Dewan Penguji pada Seminar Proposal Disertasi  ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan.

Hasil yang didapat dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan dan dalam waktu penelitian maksimal 1 tahun.

 

[KALIURANG]; Sebelum melaksanakan libur Idulfitri 1444 H, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode April-Mei 2023,  terdiri dari Ujian Seminar Proposal Disertasi, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Ujian Tertutup Disertasi.

Dibawah bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. , mahasiswa atas nama Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. berhasil menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi pada Jumat (14/04).

Ia mempresentasikan naskahnya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup” di hadapan para Dosen Dewan Penguji, yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota

Dalam ujian tersebut banyak sekali membahas  tentang masalah yang diangkat menjadi disertasi. Salah satunya, Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. memberi saran, diisertasi ini bersifat progresif. Disertasi juga dapat mewujudkan prinsip dasar PTUN.

“Disertasi ini sebaiknya perlu mempertimbangkan sisi negatif dengan kewenangan hakim melakukan judicial activism. Perlu memberikan alat ukur/ parameter yang jelas untuk menguji menggunakan judicial activism. Dan kemudian Perlu adanya diskursus yang lebih mendalam hubungan dan pertentangan antara judicial activism dan norma hukum.” tuturnya.

Setali tiga uang, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. juga menyampaikan pedoman dalam penulisan disertasi harus tetap diperhatikan.

“Kewenangan hakim di level mana ditambahkan. Pentingnya Judicial Activism dan penyelesaian dispute/ sengketa lingkungan hidup. Perlu ada reason mengapa membandingkan dengan 3 Negara” tambahnya.

Meskipun mendapat kritik dan saran, Andriyani tidak lantas menyerah dan berjanji akan memperbaiki disertasinya sesuai dengan hasil ujian kelayakan naskah disertasi ini. Hasil yang didapatkannya yaitu disertasi dapat dilanjutkan ke ujian tertutup dengan perbaikan minor selama tiga bulan.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Sabtu (25/03) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan Februari-April 2023.  Peserta yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yaitu Imran, S.H.,  M.H. dengan NIM 19932007.

Imran mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pasca Orde Baru.”

Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai anggota

Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh yaitu ujian tertutup.

Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa peneliti harus menggunakan teori yang jelas, teori perlu diseleksi lagi relevan atau tidaknya.

“Disertasi jangan hanya deskriptif saja, tapi harus ada analisis dan noveltinya.” jelas Prof. Rusli

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menutup acara Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan membacakan hasil ujian, yaitu penelitian ini layak diteruskan untuk ujian tertutup dengan batasan waktu untuk ujian tertutup maksimal tiga bulan.

[KALIURANG]; Sabtu (25/3) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Seminar Proposal Disertasi periode Ujian Doktor Februari-April 2023. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Muhammad Noor, S.H., M.Kn. dengan NIM 19932010.

Noor merupakan mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani ujian tersebut yang berlangsung kurang lebih 90 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Penerapan Asas Al Musawah Dalam Akad Murabah Emas Pada Perbankan Syariah Di Indonesia”

Dalam Seminar Proposal Disertasi, Noor sebagai peserta pertama menghadiri secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting. Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ahmad Rofiq, M.A. sebagai Anggota
  6. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.  sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Noor mempersentasikan proposal penelitiannya dan menerima masukkan dari para Dosen Dewan Penguji, salah satunya Dr. Nurjihad, S.H., M.H. berkata, “Dalam latar belakang masalah terkait jual-beli emas secara angsuran atau tunai sebaiknya ada pandangan-pandangan ulama terutama yang membolehkan dan melarang. Kemudian diperlukan aspek-aspek dalam hukum positif juga sebaiknya  dimunculkan terkait apa yang dibolehkan dan dilarang dalam asas al mushawah.”

Setali tiga uang, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai anggota juga menyampaikan bahwa dalam literatur asing pemaknaan equality dan balance itu berbeda sama halnya dengan al mushawah dan tawazun.

Noor, sebagai penulis perlu menelaah lebih lanjut apakah yang menjadi masalah asas atau implementasinya sehingga data primer itu menjadi sangat penting dalam penelitian ini.

Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Promotor, memberikan tanggapan, antara lain beberapa rekomendasi dari penguji  akan ditindak lanjuti antara promotor dan promovendus.

“Penelitian ini agar lebih menarik akan diarahkan mengapa bank syariah lebih banyak orientasinya murabahah. Dan untuk data primer bisa kita pertimbangkan untuk dimasukan dalam studi ini namun kita batasi dengan wawancara narasumber yang memiliki kapabilitas.” tuturnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang diakhir sesi membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Peserta kedua yang menjalani Seminar Proposal Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode Februari-April 2023 pada Sabtu (25/3) ialah Amanda Adelina Harun, S.H., M.H. dengan NIM 18932001.

Amanda mahasiswa bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor dan  Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani Seminar Proposal Disertasi.

Ia mempersentasikan proposal yang berjudul “Penerapan Prinsip Keseimbangan Antara Ekonomi Dan Ekologi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone” dihadapan para dewan penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 11.00 WIB. Seminar yang berlangsung selama satu jam dihadiri oleh Tim Dosen Penguji, antara lain:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor
  3. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D.sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.SI., sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dari Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa disertasi diawali dengan adanya riset. Dan riset diawali dengan adanya masalah yang perlu diselesakan, dengan metode scientific. Oleh karena itu, masalah penelitian harus lebih diperjelas.

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor sependapat dengan para dosen penguji.

“Peneliti hendaknya tidak hanya melihat penerapan, tapi juga reformulasi produk hukum. Menggunakan penelitian sosiolegal. Kemudian mengukur fungsi ekonomi dan fungsi ekologi, gunakan teori keadilan ekologis, perkembangan teori environmetal justice “The Theoretical of Ecological Justice”

Amanda mencatat semua masukan-masukan dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan. Hasil yang didapat dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Ujian Terbuka pada Sabtu (18/3). Pada periode mahasiswa yang menjalani ujian yaitu Kukuh Santiadi, S.H., M.H. dengan NIM 17932007. Ia menjalani Ujian Terbuka, dengan judul penelitian Peraturan dan Penerapan Upaya Adminitratif Dalam Konteks Sistem Peradilan Adminitrasi Di Indonesia.

Ujian Terbuka dipimpin secara langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam Ujian Terbuka,  para Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.  sebagai Promotor
  2. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  3. Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum.  sebagai Anggota
  4. Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. SF. Marbun, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Kukuh sapaan akrabnya, menggali penelitian ini lebih dalam karena adanya  persoalan terkait Upaya Administratif di Indonesia ternyata tidak begitu saja selesai dengan diterbitkannya Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif sebagai Acuan beracara dalam melaksanakan Upaya Administratif, sesuai ketentuan dalam Pasal 75 s/d 78 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Aministrasi Pemerintahan.

Sehingga penelitian ini berfokus pada pertama, pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dalam konteks Peradilan Administrasi di Indonesia saat ini, dan kedua, konstruksi ideal pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dalam sistem penyelesaian sengketa di peradilan administrasi.Penelitian ini bersifat kualitatif yang dilakukan menggunakan pendekatan sosio-legal sehingga selain aspek hukum juga mempertimbangkan aspek non-hukum dalam melakukan analisis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, serta interpretasi data dokumen.

Penelitian yang diteliti oleh Kukuh, selama kurang lebih 1 tahun lamanya memperoleh hasil pertama, Indonesia telah memiliki pengaturan Upaya Administratif dan penerapannya telah berjalan, meski ditemui berbagai kendala seperti perbedaan tafsir yang mengakibatkan pelaksanaan Upaya Administratif menjadi tidak konsisten, salah satunya terkait istilah ‘dapat yang sebagian hakim memaknainya sebagai keharusan dan sebagian lain bukan.

Kedua, perlu adanya rekonstruksi ideal pengaturan dan penerapan Upaya Administratif. dengan memeriksa kembali secara integratif peraturan- peraturan yang perlu penyesuaian supaya terjalin keseragaman dan kesamaan makna dalam pelaksanaan Upaya Administratif.

Dari hal tersebut, perlu adanya evaluasi mendasar terhadap peraturan terkait Upaya Administratif perlu dilakukan untuk menciptakan proses peradilan yang efektif dan efisien. Metode lainnya yaitu membuka ruang ‘dialog’ yang berasal dari kearifan lokal yaitu antara Pemerintah dengan warga masyarakat yang dirugikan akibat keputusan tata usaha negara untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dengan harapan tidak berujung pada gugatan ke pengadilan.

“Praktik pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dari negara lain dapat diadopsi di Indonesia, meski memiliki konteks sosial, budaya, dan politik yang luas dalam berbeda, upaya tersebut mampu memberikan ruang yang melaksanakan Upaya Administratif. Selain itu perlu juga untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, utamanya aplikasi berbasis web yang akan membantu pelaksanaan penegakan Upaya Administratif dengan lebih efektif dan efisien.” paparnya.

Kukuh mendapatkan hasil lulus dengan  berpredikat Sangat Memuaskan. Prof. Budi sebagai Ketua Sidang mengucapkan selamat serta mendoakan agar Kukuh sebagai praktisi hukum bisa menerapkan keilmuannya dalam bidang hukum lebih baik lagi. Ujian Terbuka ini dihadiri oleh rekan-rekan sejawatnya dan keluarga besar.