Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

[KALIURANG]; Mustafa Lutfi, S,Pd., S.H., M.H. NIM 17932009 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sesuai hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi  pada bulan Oktober, ia akan menjalani ujian tertutup pada Periode Bulan November/Desember 2022.

Pada kesempatan ini, ia menjadi peserta ketiga yang mengikuti Ujian Tertutup Periode Desember 2022.

Sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, ujian kali ini masih dilaksanakan  secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Penentuan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan dihadiri Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan FH UII
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Dewan Penguji, antara lain Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai Anggota, “Politik hukum penerapan tentang syarat negarawan ini berarti berbeda dengan saat syarat negarawan dibahas (law making). Maka ini yang akan dipermasalahkan yang mana.  Saya berbeda pandangan, karena ini penerapannya. saya lebih ke bagaimana politik hukum diterapkan terhadap syarat negarawan? ini terkait judul dan perlu ditegaskan.” tuturnya. 

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. juga menambahkan masukan serta saran untuk Mustafa.  “Masukan sudah banyak, semua penguji yang di kemukakan memang merupakan pengalaman penguji. Dulu ada KY, namun karena tidak ada maka ada dewan etik. Maka, kembali ke terminologi di Pasal 24 C saja.” jelas Prof. Nikmah. 

Pada akhir sesi Ujian Tertutp, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan FH UII menyampaikan hasil ujian, yaitu Ujian Tertutup lulus dengan perbaikan minor, sehingga Promovendus dapat melanjutkan ke Ujian Terbuka.

Ujian Terbuka dijadwalkan pada bulan Januari 2023, dan dilaksanakan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII.

Mustafa dihadapan para Dewan Penguji bersyukur atas hasil yang telah diraihnya, dan ia bersedia mengikuti Ujian Terbuka dengan hadir di kampus secara langsung.

 

 

 

[KALIURANG]; Fahmi Arisandi, S.H., M.H. NIM 15932008 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi peserta yang mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode Desember 2o22.

Ujian masih dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Sehingga Fahmi menjalani ujian secara online, dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Lebong.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih 75 menit, dengan dihadiri Dewan Penguji terdiri dari: 

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai  Co Promotor
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai  Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Fahmi Arisandi akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian tertutup pada Periode Januari 2023.

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Dewan Penguji, antara lain Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Standing Position peneliti harus jelas dan mempertegas posisi Komisi Yudisial (KY) serta syarat kumulatif.

Sedangkan Anggota dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Ahmad Sodiki, berpendapat “Kesimpulan no. 2 akan lebih baik jika aspek filosofis, sosiologis, yuridis substansinya perlu disampaikan terkait perlindungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat Lebong. Kemudian untuk saran harus jelas, konkret, dan bisa dilaksanakan.  Akan lebih baik lagi jika penelitian ini juga mengusulkan konsep perubahan peraturan terkait.”

Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor memberikan saran bahwa hukum adat dasarnya de facto sedangkan hukum negara adalah de jure, sehingga seringkali tidak bersinergi.

“Apakah semua peraturan daerah harus menguntungkan semua pihak? Sedangkan jika ada dua kepentingan yang bertentangan, maka harus lebih diutamakan perlindungan kepentingan kelompok masyarakat yang rentan.  Bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung. Problem utamanya adalah kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.” jelasnya. 

Fahmi diberikan waktu oleh Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor maksimal selama dua minggu untuk pebaikan naskah disertasi. Dihadapan para Dewan Penguji ia menyanggupi perbaikan-perbaikan yang disampaikan selama ujian berlangsung dan akan merevisi naskah disertasi sesuai waktu yang telah diberikan.

 

[KALIURANG]; Jumat (9/12) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Ujian Doktor Periode Desember 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Lukman Santoso, S.HI., S.H., M.H. dengan NIM 18932007.

Lukman, mahasiswa bimbingan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor dan  Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor, menjalani Ujian Tertutup selam kurang lebih 120 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombak-Nusa Tenggara Barat”

Ujian Tertutup yang dijalani Lukman, masih diadakan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Sebagai Ketua Sidang dalam Ujian Tertutup ini Mahrus Ali berpendapat, “Perlu dikurangi jumlah halaman sebelum maju ke Ujian Promosi Doktor. Peneliti perlu memperbaiki bagian metode penelitian, karena berkaitan dengan data dan jenis penelitiannya.”

Rohidin, sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji juga menyetui tanggapan Mahrus Ali. Beliau menyampaikan bahwa latar belakang penelitian sebaiknya langsung fokus pada substansi yang ditawarkan dalam studi ini.

“Perlu hati-hati dalam membangun statement dalam naskah disertasi yang dinyatakan oleh penulis dengan istilah “inkonstitusional”. Persepsi konstitusional penulis harus dibangun dengan basis teoritik dan data yang valid.” tutur Rohidin.  

Nurjihad yang juga sebagai anggota, memberikan pesan kepada Lukman, “Analisis promovendus sebaiknya juga harus bisa memberikan anotasi dengan baik pada UU Kepariwisataan sehingga kemudian bisa diidentifikasi apakah secara substansial telah diakomodir pada peraturan daerah. Pada kesimpulan belum terlihat “konstruksi baru” sebagai tawaran dari promovendus. Preskripsi yang dibangun terlalu abstrak perlu diterjemahkan lagi secara konkrit.” terangnya.

Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor, memberikan saran antara lain perlu dipertegas apakah masalah dalam studi ini substansi hukum benar-benar menjadi persoalan atau tidak ataukah justru yang bermasalah adalah implementasi yang tidak dipahami dengan baik oleh pelaku usaha.

“Sebaiknya ada juga konteks perbandingan di berbagai negara atau  antar daerah di indonesia sehingga bisa memperkuat studi promovendus bahwa ekonomi meningkat dengan dukungan regulasi lokal.” jelas Agus Triyanta dalam Ujian Tertutup. 

Diakhir sesi Ujian Tertutup, Ketua Sidang membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Ujian Tertutup ini yaitu Lukman dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke Ujian Terbuka Promosi Doktor.

[KALIURANG]; Ujian Doktor Periode November 2022 yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) ditutup dengan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi oleh Tri Anggara Putra, S.H., M.H. NIM 15932016.

Anggara sapaan akrabnya melakukan penelitian Disertasi dengan judul Reformasi Regulasi Dalam Bidang Kepemilikan dan Siaran Di Sektor Media Penyiaran Indonesia Yang Berkeadilan. Ujian dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Penilaian kelayakan naskah Disertasi dengan Tim dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.  sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H. sebagai anggota
  6. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. bertindak sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji memberi masukan serta catatan dalam penelitian dan penulisan naskah Disertasi. Pertama ia menyampaikan bahwa pada abstrak, tujuan penelitian perlu diperbaiki. Seharusnya penelitian bukan untuk melakukan reformasi Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya penulisan kata “akan” pada abstrak, dihapuskan karena naskah sudah menjadi disertasi.

“Rumusan masalah, peneliti perlu memperhatikan konsistensi istilah yang digunakan, hukum atau peraturan perundang-undangan, dll. Naskah Disertasi dalam kerangka teori, tidak hanya menuliskan teorinya tetapi juga kerangka berfikir saudara bagaimana.” terangnya.

Hal tersebut diiyakan oleh Dr. Ridwan yang juga sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, “Teknis penulisan diperbaiki sesuai dengan catatan yang pernah diberikan sebelumnya. Daftar Riwayat Hidup peneliti juga ditampilkan.”

“Judul pada penelitian disertasi apakah yang dimaksud itu kepemilikan pada media atau pada sarana media penyiarannya? Peneliti didampingi promotor perlu memastikan lagi karena akan membahas reformasi Perundang-undangan, maka harus paham tentang teori Perundang-undangan, baik aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor menyetujui seluruh masukan dan catatan yang diberikan oleh para dosen penguji. Di akhir sesi ujian, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor membacakan hasil penilaian yang telah didiskusikan para dosen penguji.

Hasil yang didapatkan yaitu layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor. Masa perbaikan naskah disertasi sampai dengan Desember akhir.

Anggara menerima hasil tersebut dan menyanggupi untuk memperbaiki penelitian sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

Sebelum ujian ditutup tak lupa, Prof. Syam memberi semangat serta dorongan kepada Anggara agar dapat menyelesaikan perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku.

[KALIURANG];  Peserta ketiga yang mengikuti Ujian Doktor Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  Periode November 2022 pada Sabtu (19/11) yaitu Honggo Hartono, S.H., M.H., M.Kn.

Honggo mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, secara online melalui Zoom Meeting. Ujian dimulai tepat pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2.  Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad S.H., M.H.  sebagai Anggota

Honggo melalukan penelitian yang berjudul Prinsip Profesionalitas Sebagai Upaya Mewujudkan Notaris Yang Cakap dan Berintegritas Dalam Negara Hukum Indonesia. Dalam penelitian ia mengangkat isu tentang kasus-kasus yang ditangani seorang Notaris di Indonesia.

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor memberi catatan pada peneliti, antara lain pada bagian latar belakang perlu disampaikan sebagai ‘data’ menjadi sumber hukum. Kemudian pada bagian abstrak, perlu ekstraksi dari sekian banyak kasus.

“Dalam penulisan penelitian ini, harus mengikuti standar penulisan disertasi terutama akurasi dan ketelitian misalnya typo, konstruksi kalimat, dll.” jelasnya.

Hal tersebut juga disetujui oleh Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, “Pada penulisan tujuan, menemukan prinsip proposionalitas. Kata menemukan asumsi saya ada sesuatu yang belum ditemukan padahal bagi kami prinsip itu sudah ditemukan hanya saja prinsip itu dijadikan landasan. Karena prinsip sudah existing, tidak perlu ditemukan tapi diteliti bagaimana operasionalnya.” tuturnya.

“Naskah Disertasi ini, perlu dituliskan dalam peristiwa apa saja yang menurut penelitian menemukan notaris tidak cakap dan tidak berintegritas. Tanpa ada kejahatan untuk apa bicara kejahatan (de facto bahwa ada notaris yang tidak cakap dan tidak berintegritas). Hal ini ada kaitannya dengan pengawas notaris yang akan mengawasi perilaku notaris.” lanjutnya.

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor yang bertugas untuk membacakan hasil ujian yang telah dibahas oleh Tim Dosen Penguji. Hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini ialah layak diteruskan ke ujian tertutup dengan masa perbaikan paling lambat akhir November 2022.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Dokter (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Proposal Disertasi Periode November 2022 pada Sabtu (19/10).

Peserta Ujian Proposal Disertasi kali ini yaitu M. Syafi’ie, S.H., M.H. dengan NIM 20932011. Selain menjadi mahasiswa PSHPD, beliau juga merupakan dosen di FH UII, dan masuk pada Departemen Hukum Tata Negara.

Beliau melakukan penelitian dengan judul Rekonstruksi Pengaturan Hak Atas Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum Di Indonesia.

Ujian Proposal Disertasi masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor beliau memaparkan hasil penelitiannya. Dalam ujian tersebut, Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.SI. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Ani Purwanti, S,H., M.Hum.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. M. Arif Setiawan S.H., M.H.  sebagai Anggota

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, memberi saran dalam penelitian yang akan dilakukan yaitu menjadi bias jika juga membahas UU dalam hukum pidana, sebaiknya fokus saja pada peraturan tentang hak dan perlindungan hukum.

Metode sosio-legal dan empiris kurang sesuai dengan judul “Rekonstruksi Pengaturan” yang bersifat normatif. Data lapangan dapat mendukung urgensi mengapa perlu dilakukan rekonstruksi.

Selanjutnya, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji sekaligus Ketua Program Studi PSHPD FH UII, menyampaikan bahwa judul penelitian dengan gagasan utamanya adalah untuk merekonstruksi sehingga perlu diperjelas masalah pengaturannya, apakah ada kekosongan hukum, atau tumpang tindih peraturan, dll.

Beliau juga menanyakan beberapa hal kepada peneliti, seperti penelitian ini sampai di mana rekonstruksi  yang akan dilakukan dan apakah substansi hukum struktur hukum, atau budaya hukum. Hal ini beliau tanyakan kepada peneliti dengan tujuan, dapat menentukan titik tekannya dalam penelitian tersebut.

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor, menyampaikan pendapatnya untuk penelti agar fokus di UU yang dimaksud dan turunannya, namun implementasi 6 tahun apakah cukup untuk mengukur bagus tidaknya sebuah peraturan perlu diperhatikan lebih dalam lagi.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini, Syafiie mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan Disertasi dengan waktu penelitian maksimal satu tahun. Dengan hasil yang didapat, tahapan yang akan dilalui Syafiie yaitu Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

 

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Ujian Doktor  Periode November 2022 pada Sabtu (19/11).  Pada periode kali ini ada empat mahasiswa PSHPD yang mengikuti ujian.

Peserta pertama yaitu Kukuh Santiadi, S.H., M.H. dengan NIM 17932007. Ia menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dengan judul penelitian Peraturan dan Penerapan Upaya Adminitratif Dalam Konteks Sistem Peradilan Adminitrasi Di Indonesia.

Ujian Kelayakan Naskah Disertasi periode November 2022 masih diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.  sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. SF. Marbun, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, menyampaikan banyak masukan untuk penelitian ini. Pertama, UA dalam khazanah HAN Indonesia pasca berlaku UU 30/2014, yang diatur dalam Pasal 48 UU 5/1986, setiap sengketa administrasi wajib dilakukan UA, maka harus ditempuh lebih dahulu. Jika dalam bentuk keberatan, maka PTUN yang berwenang, namun jika dalam bentuk banding administratif, maka PTTUN yang berwenang. Hal ini dipandang sebagai quasi peradilan semu.

Kedua, UA dalam Pasal 75 UU 30/2014 tidak masuk dalam quasi peradilan, namun berupa dialog apabila ada benturan kepentingan. Secara filosofis diambil dari musyawarah yang diangkat dari budaya Indonesia. Sehingga PTUN menjadi upaya terakhir menyelesaikan sengketa diantara keduanya.

“Perlu dipertegas kedudukan UA dalam Pasal 48 UU 5/1986 dan Pasal 75 UU 30/2014. Hal ini agar bisa menjadi doktrin sebagai ciri khas dalam litigasi dan kearifan lokal. Tentang digitalisasi peradilan. Hal ini adalah keniscayaan perkembangan peradaban, namun tidak semudah membalik tangan. Hal ini butuh proses.” 


Prof. Dr. Yos Johan Utama, S,H., M.Hum. sebagai promotor menanggapi masukan dari Prof. Yandi, UA dalam UU 30/2014 memang semacam dialog, sehingga tahu akar masalahnya apa. Sebab ada hal-hal yang tidak disampaikan dalam proses persidangan. Saya setuju bahwa ini memang dipandang sebagai dialog.

“Konstruksi yang disampaikan oleh Prof Supandi, yakni secara holistik, bisa menjadi salah satu solusi. UA juga dipandang sebagai dialog dan sebagai objek gugatan adalah keputusan asalnya.” tutur Prof. Yos sapaan akrabnya.

Hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang ditempuh oleh Kukuh berhasil layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor, dengan waktu perbaikan maksimal akhir November 2022.

 

[KALIURANG]; M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. dengan NIM 19932008 menjadi pserta terakhir yang mengikuti Seminar Proposal Disertasi Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode Oktober 2022 pada Sabtu (29/10).

Penelitiannya yang berjudul “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktualisasi Itikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual” berhasil membuat Tim Dosen Penguji terpukau dengan hasil yang dituliskan pada naskah proposal disertasi.

Aulia, menjalani Seminar Proposal Disertasi secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting berlangsung selama kurang lebih 90 menit.

Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D. sebagai Promotor
  3. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D.  sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota sekaligus Dekan FH UII memberikan masukan kepada peneliti, agar konsisten dalam menggunakan istilah.

“Sebaiknya konsisten menggunakan istilah, misalnya putusan hukum sebaiknya diganti saja dengan putusan pengadilan.  Ruang lingkup studinya bisa difokuskan pada jenis HAKI tertentu misalnya UU Paten, Merek, dll yang memang basis utamanya merujuk pada asas iktikad baik.” terang Prof Budi

Selanjutnya Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D. sebagai Promotor mengemukakan pendapatnya yaitu masukan-masukan pada hasil seminar proposal sangat kontruktif, dan akan menjadi tugas untuk ditindaklanjuti oleh promovendus dan tim.

“Rumusan masalah kedua, perlu adanya tinjauan ulang, agar setidaknya pertanyaan tersebut dapat terukur untuk dijawab dalam penulisan naskah disertasi.” tutur Prof. Hawin.

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang memimpin hasil penilaian dan meyampaikan kepada peneliti. Hasil yang didapat oleh Aulia pada Seminar Proposal Disertasi ini ialah layak diteruskan dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Menambah lagi jumlah mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengikuti Seminar Proposal Disertasi, Sabtu (29/10) peserta selanjutnya yang melakukan persentasi yaitu Darwin Botutihe dengan NIM 17932003.

Darwin mempersentasikan penelitiannya yang berjudul “Pemenuhan Hak Pilih Pasca Reformasi Di Indonesia (Studi Pencalonan Terpidana dan Mantan Terpidana”. Ia melakukan penelitian ini dibawah bimbingan Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor dan Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A. sebagai Co-Promotor.  Ia saat ini berprofesi sebagai Dosen di salah satu Perguruan Tinggi.  Menempuh pendidikan Doktor salah satu alasannya untuk meningkatkan keilmuan dan mendukung karirnya sebagai dosen. 

Seminar Proposal Disertasi yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting berlangsung cepat selama kurang lebih 45 menit.

Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi para dosen penguji mengemukakan pendapat tentang proposal penelitian yang dilakukan oleh Darwin. Pertama, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa perlu adanya peninjau KUHP tentang pencalonan Napi dan Mantan Napi dan Pasal 7 R putusan MK tentang nepotisme perlu ditinjau.

Dosen yang mendapat kesempatan selanjutnya yaitu Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., “Sebaiknya difokuskan pada politik hukum. Memberikan penjelasan peluang atau tidak memberikan peluang tentang Napi atau mantan Napi. Kemudian urusan hak untuk memilih dan dipilih harus dipisah. Terdapat masalah kekerabatan, yaitu adanya nepotisme misalnya. Misalnya, nepotisme masih terjadi sampai sekarang. Ini menjadi satu paket dengan pertanyaan integritas.” terangnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menyampaikan penelitian ini dapat diperjelas lebih detail lagi, apakah kategori masuk ke pencalonan yang mana, legislatif, yudikatif, atau eksekutif misalnya. 

Dan diakhir sesi Prof. Syamsudin menyampaikan hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan catatan minor.

[KALIURANG]; Penelitian disertasi dengan judul “Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombok-NTB” berhasil lolos Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (29/10). Penelitian ini dilakukan oleh Lukman Santoso, S.H.I., S.H., M.H. dengan NIM 18932007

Ujian Kelayakan Naskah Disertasi berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor ia memaparkan hasil penelitiannya. Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji Lukman terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.  sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor memberikan saran, ketika menggunakan satu konsep, tepatnya menggunakan konstrusivisme hukum agama dapat menjadi hukum positif/negara. Kemudian pada naskah perlu diperdalam lagi penulisan teori-teori yang ada.

Dilanjutkan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor menyampaikan bagian kesimpulan dapat diperbaiki sesuai dengan masukan dari penguji untuk penyempurnaan naskah Disertasi. 

Hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang ditempuh oleh Lukman berhasil layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor, dengan waktu perbaikan maksimal akhir November 2022.